| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012746541308000 | Rp 4,533,849,612 | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0708237805307000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0410537716514000 | Rp 3,696,000,000 | 1. PB-UMKUSBU belum Berbasis Resiko 2. Tidak Menyampaikan Data/Dokumen berupa Sertifikat Standar | |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
| 0856517735034000 | Rp 4,342,420,619 | Sertifikat Standart yang disampaikan belum terverifikasi | |
| 0032252132306000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - | |
| 0016711962421000 | - | - | |
| 0317107787331000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0210023883653000 | - | - | |
| 0716980305307000 | - | - | |
PT Anugerah Nyata Perkasa | 06*9**0****24**0 | - | - |
| 0922841101704000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0754739605922000 | - | - | |
| 0013450853114000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
CV Indoutama Ys | 09*2**7****01**0 | - | - |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0032799819212000 | - | - | |
| 0032799827212000 | - | - | |
CV Hibatullah Rozak | 06*9**2****12**0 | - | - |
CV Natasha Cahaya Pratama | 0724126750212000 | - | - |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
| 0312336654429000 | - | - | |
CV Mutia Karya | 07*5**0****22**0 | - | - |
| 0314459678527000 | - | - | |
| 0027031806003000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
CV Tika Jaya Persada | 06*9**6****07**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
Pringsewu Cemerlang | 03*1**0****21**0 | - | - |
| 0022354252446000 | - | - | |
PT Mita Reuseki Bersama | 03*3**9****01**0 | - | - |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0019906072406000 | - | - | |
| 0027436492922000 | - | - | |
PT Manna Was Salwa | 08*0**4****16**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
CV Ardi Karya | 0750572539205000 | - | - |
| 0031462971808000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0427518303517000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0618304521733000 | - | - | |
CV Dila Waisel | 00*8**0****51**0 | - | - |
| 0851605881101000 | - | - | |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - | - |
| 0950795112101000 | - | - | |
CV Anugerah Munjiyat | 06*6**4****33**0 | - | - |
| 0857967483524000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0907296990335000 | - | - | |
| 0614342962823000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0731296471421000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0439178112322000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0030792436009000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0028369403822000 | - | - | |
| 0021874235009000 | - | - | |
| 0965863269223000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PAGAR ALAM
JL. Kopral Cikwan Pagar Alam Utara Telp/Fax 0730-621035
Email: [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NOMOR : W.6.PAS.PAS.17.PB.02.01-644
TANGGAL : 31 Oktober 2023
SATUAN KERJA : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PAGAR ALAM
PEKERJAAN : JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
TEKNIS LAPAS KELAS III PAGAR ALAM
LOKASI : KOTA PAGAR ALAM
TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI......................................................................................................................................................................i
PENDAHULUAN ...................................................................................................................................................... 1
BAGIAN I - UMUM...................................................................................................................................................111
BAB I. PERSYARATAN UMUM.....................................................................................................................111
1.1. UMUM...................................................................................1Error! Bookmark not defined.
1.2. MATERIAL DAN PENYIMPANAN........................................................................................114
1.3. KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA....................................................................116
1.4. STANDAR RUJUKAN..................................................................................................................117
BAB II : PEKERJAAN PERSIAPAN..............................................................................................................117
2.1. UMUM..............................................................................................................................................117
2.2. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI.......................................................................................117
2.3. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN.....................................................................................118
2.4. KEAMANAN PROYEK................................................................................................................118
BAGIAN II - PERSYARATAN TEKNIS..............................................................................................................119
BAB III : PEKERJAAN TANAH......................................................................................................................119
3.1 URAIAN...........................................................................................................................................119
3.2 DEWATERING.................................................................................................................................19
3.3 PENGGALIAN DAN PENGANGKUTAN TANAH KELUAR.............................................19
3.4 GALIAN, URUGAN DAN PEMADATAN.................................................................................20
3.5 URUGAN DAN PEMADATAN BORROW MATERIAL......................................................21
BAB IV : PONDASI................................................................................................................................................22
4.1 UMUM.................................................................................................................................................22
4.2 PONDASI BATU BATA.................................................................................................................26
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
ii
BAB V : STRUKTUR.............................................................................................................................................27
5.1 PEKERJAAN BETON.....................................................................................................................27
5.2 BAJA TULANGAN UNTUK BETON.........................................................................................40
5.3 ADUKAN SEMEN............................................................................................................................43
5.4 MORTAR............................................................................................................................................45
5.5 PASANGAN BATU ADUKAN..................................................................................................... 45
BAB VI : ARSITEKTUR.......................................................................................................................................48
6.1 PASANGAN BATA MERAH........................................................................................................48
6.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN............................................................... 50
6.3 PEK. KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA.............................52
6.4 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING....................................58
6.5 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE............................................................... 62
6.6 PEKERJAAN PASANGAN GRANIT LANTAI DAN DINDING........................................65
6.7 PEKERJAAN PASANGAN PLAFOND PVC...........Error! Bookmark not defined.66
6.8 PEKERJAAN PENGECATAN......................................................................................................69
6.9 PEKERJAAN PENUTUP ATAP .................................................................................................72
BAB VII : PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING......................................73
7.1 PEKERJAAN SANITAIR...............................................................................................................76
7.2 PEKERJAAN PLUMBING.............................................................................................................79
7.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN..............................................................................91
7.4 PEKERJAAN PENANGKAL KONVENSIONAL..................................................................100
BAGIAN III – PERSYARATAN PERSONIL......................................................................................194
BAGIAN IV – PERSYARATAN PERALATAN ....................................................................................................95
BAGIAN V – RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ............................................................................96
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
iii
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Umum
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
Sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dilaksanakan
dengan Sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari Segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara.
c. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstuksi
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional.
d. spesifikasi teknis - untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan
Khusus
a. Berdasarkan dari DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas III PAGAR ALAM
Anggaran 2023 terdapat kegiatan yang akan dilaksanakan berupa
Pembangunan Gedung Kantor Teknis berdasarkan Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Untuk ruang lingkup pekerjaan
bangunan gedung.
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Teknis Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III PAGAR ALAM berpedoman pada Perencanaan
Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan Gedung
Negara oleh pemerintah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Umum
spesifikasi teknis - ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor)
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus Dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
Tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang
memadai Sesuai Spesifikasi Teknis ini.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Khusus
Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Teknis Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam Yang sesuai dengan Detail Engineer
Design (DED) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Sebagai dasar acuan
pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam, dengan
tim pelaksana, sebagai berikut :
a. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Pagar Alam;
b. Pejabat Pembuat Komitmen adalah KASUBAG UMUM Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Palembang;
c. Bendahara adalah Bendahara Pengeluaran Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Pagar Alam;
4. DASAR HUKUM
a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).
b) Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
c) Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan
Lingkungan.
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
g) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
yang terkait
5. ANGGARAN
Sumber Pendanaan : APBN / DIPA Lapas Kelas III Pagar Alam Tahun
Anggaran 2023
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 4.620.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 4.620.000.000,-
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
6. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi Bangunan yang akan dilaksanakan yaitu Pembangunan Gedung
Kantor Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam adalah Klasifikasi
Bangunan gedung negara dengan karakter sederhana dengan jumlah 2 (Dua)
lantai dengan luas bangunan 440 M2
7. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk
tahap pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi dengan she gala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwjzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan
(bahan ,tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan),
dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia Jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di
luar gedung, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 3
(tiga) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10.Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi
b. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya.
laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir manajemen Konstruksi/pengawasan, dan
laporan akhir pengawasan berkala.
berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan
dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
8. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, pemborong (penyedia jasa) melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar
Perencanaan, Bill Of Quantity (BQ)/Rencanan Anggaran Biaya (RAB) dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknisnya yang terlampir
pada Dokumen Pengadaan meliputi keluaran yang diminta dari kontraktor
Pelaksana pada penugasan ini adalah Sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud bangunan
dan Kelengkapan yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan serta
penyelesaian Kelengkapan pembangunan
2. Membuat Dokumen Proses Pelaksanaan Pekerjaan terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsepn
Pelaksanaan Pekerjaann
b. Program mutu dan program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
dilaksanakan
d. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang;
Tenaga Kerja
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
Kegiatan perkomponen Pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
e. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (Kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan bulanan
f. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran
termin
g. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau
perubahan pekerjaan)
h. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
i. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
j. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
k. Membuat Gambar-Gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
l. Membuar Jadwal Pelaksanaan (Kurva S)
9. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan
persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen adalah :
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
terhitung Setelah SPMK sebanyak 3 (Empat) eksemplar yang berisi antara
lain, buku Harian yang membuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
yang penting dari Konsultan Pengawasan/ Direksi, yang dapat
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan Konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
Laporan harian berisikan keterangan antara lain :
a. Tenaga
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan Kegiatan
Perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
d. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
e. Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
B. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulai kerja oleh
kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 3 eksemplar
dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama semingggu tersebut
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
d. Monitor masalah teknis di lapangan;
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi
f. Monitor Kendali Mutu
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
10.PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan atau tidak tersedia.
11.PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Teknis Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam didalam perhitungan volume berpedoman
kepada peraturan yang berlaku,
Antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun internasional yang mengatur,
Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-
undang dan Peraturan Pemerintahan/ Daerah yang berlaku.
12.AHLI PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan/Unit Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
13. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
1. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
ditempat yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dal hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-
benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di tempat dapat tercapai.
2. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi dalam keadaan
selesai/terpasang. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut secara tertulis kepada konsultan pengawas dan konsultan pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar-gambar, Spesifikasi teknis, addendum (apabila ada),
berita acara perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui
di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan
Pengawas dan direksi setiap saat sampai dengan serah terima pertama.
Setelah serah terima Pertama, dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau
Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan
atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Perencana.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan
Pengawas/MK. Kontraktor harus melampirkan keterangan terlulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
Syarat-syarat keindahan
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh sampai disetujui
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan
tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikebalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam
katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
Biaya Pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawas/MK dan perencana menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktornya sepenihnya.
5. NAMA PABRIKAN/ MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Untuk barang-barang yang
harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di indonesia. Apabila
Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan
menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimun yang
sama.
6. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim trpois. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat Keahlian/Sertifikat
Keterampilan yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personal tersebut telah mengikuti atihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar
atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah
yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang
paling tinggi.
Mempertimbangkan pelaksanaan pekerjaan ini yang dilaksanakan pada
menjelang tahun anggaran, maka pekerjaan ini menggunakan pekerja
dengan metode 3 shift.
7. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik sutu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
8. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan SPEKTEKi
selama kontrak berlangsung.
Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga.
Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-
masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejinis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas.
Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontrator bertanggung jawab
atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk
yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan Pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
14.JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
a. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan fisik selama 35 (Tiga Puluh Lima)
hari kalender atau paling lambat penyelesaian pekerjaan pada tanggal 31
Desember 2023, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
pekerjaan Fisik.
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua
pekerjaan Fisik.
15.PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Teknis Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III PAGAR ALAM Tahun Anggaran 2023 terdiri dari pekerjaan Standard
(Struktur), yang mesti dikerjakan dalam waktu yang dibutuhkan
kualifikasi/kopetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang
dikerjakan, Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa yang akan mengerjakan Pekerjaan
tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi sesuai persyaratan.
16.DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB REKANAN
DAN SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala Biaya yang Ditimbulkan Dalam Penyelesaian Pekerjaan Sudah Termasuk
Didalam Perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa
meliputi antara lain :
a. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan
pekerjaan fisik
b. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya pengobatan/
santunan dan Diserahterimakan (PHO)
17.PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Teknis Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III PAGAR ALAM Tahun Anggaran 2023, Pelaksanaan
Konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) yang terlampir pada Dokumen Pengadaan dan
ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen spesifikasi teknis
- ini, tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Spesifikasi teknis
ini, akan dilakukan perbaikan seperlunya
Demikian spesifikasi teknis - ini dibuat untuk dijadikan acauan dan pedoman
dalam melaksanakan pekerjaan sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai
dengan rencana.
Palembang, 1 November 2023
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
FIRMANZAH, SH., M.Si
NIP. 19860110 200604 1001
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
BAGIAN I - UMUM
BAB I. PERSYARATAN UMUM
1.1 UMUM
1.1.1. Gambar
Gambar rencana untuk proyek ini dibuat dan merupakan bagian dari spesifikasi dan dokumen
kontrak.
Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alinyemen, lokasi, seksi (bagian) dan detail gambar
mungkin akan dilakukan dalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Direksi Teknik memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Bila ukuran tertera dalam gambar atau dapat dihitung, pengukuran skala tidak boleh dipergunakan
kecuali bila sudah disetujui Direksi Teknik. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan
yang tak terduga akan ditentukan oleh Direksi Teknik dan disyahkan secara tertulis.
Permukaan-permukaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, kelandaian, ketebalan,
penampang melintang dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain
dari Direksi Teknik.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja
yang mungkin diperlukan oleh Keadaan Darurat Konstruksi atau lain- lainnya, akan ditentukan oleh
Direksi Teknik dan disyahkan secara tertulis.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Direksi Teknik untuk
diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada
Kertas Kalkir yang dapat direproduksi
1.1.2. Satuan Pengukuran
Semua satuan pengukuran yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi ini dan di dalam Daftar
Kuantitas dan Harga didasarkan pada ukuran meter (m) untuk panjang, meter persegi (m2) untuk
luas, meter kubik (m3) untuk isi, dan kilo gram (kg) untuk berat kecuali untuk yang ditentukan lain.
1.1.3. Kondisi Lapangan
a. Iklim
Kontraktor dianggap mengetahui kondisi cuaca yang umum pada daerah proyek. Kontraktor wajib
melaporkan perihal musim hujan dan kering.
Bila pengawas berpendapat, kondisi cuaca tersebut dapat menurunkan mutu pekerjaan maka
pekerjaan harus dihentikan sampai cuaca membaik.
b. Listrik
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Kontraktor harus menyiapkan sendiri kebutuhan tenaga listrik untuk penerangan dan pekerjaan
konstruksi.
1.1.4. Pekerjaan & Material yang termasuk kedalam Harga Kontrak (Contract Price).
a. Pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus disediakan menurut Pasal-Pasal
dalam Spesifikasi, atau seperti tampak dalam Gambar, atau pada gambar-gambar Suplemen atau
Penjelas, atau sesuai perintah Direksi Teknik, harus tercakup dan merupakan kompensasi atas
biaya untuk Tenaga Kerja, material, alat-alat Konstruksi, organisasi kerja, biaya tak terduga,
keuntungan, biaya sewa, pajak, biaya penjagaan hasil kerja, pembayaran kepada Pihak Ketiga
atas pemakaian tanah, atau atas kerusakan barang milik seseorang.
b. Pekerjaan-pekerjaan insidentil yang ditentukan disini untuk penyempurnaan hasil kerja, dan yang
tidak dibayar terpisah; drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan kerja,
biaya angkutan, peralatan, bahan peledak dan material untuk peledakan, penempatan material
yang telah ditentukan disini atau bila nanti diperintahkan; Sheeting,Shoring, Staging, Centering
dan penopangan (Supporting), yang tidak dibayar terpisah; dan semua pembiayaan yang perlu
atau lazim demi pelaksanaan pekerjaan secara semestinya.
c. Dalam hal dimana "Dasar Pembayaran", Pasal atau bagian dari Pasal dalam spesifikasi-spesifikasi
ini yang berkenaan dengan Mata Pembayaran menunjukkan bahwa Harga Kontrak (Contract
prices) telah tercakup dan merupakan kompensasi untuk pekerjaan dan material pokok dalam
butir tersebut, pekerjaan atau material itu tidak akan diukur dan dibayar lagi pada butir
pembiayaan lain yang mungkin ada pada Pasal-Pasal lain dalam spesifikasi ini.
Pada tempat-tempat kerja tertentu, Kontraktor harus melaksanakan pekerjaannya diatas atau
berdekatan dengan jalan yang sudah ada, agar mempermudah jalan yang sudah ada menyatu
dengan jalan baru.
Bila hal ini mengakibatkan pelaksanaan kerja di daerah terlarang, keadaan ini tidak bisa dijadikan
alasan untuk menuntut tambahan biaya ataupun tambahan waktu.
Sebelum memasukkan Harga Satuan (Unit Prices) untuk mata pembayaran yang relevan,
Kontraktor dianggap telah mempelajari gambar rencana dan memperhitungkan pekerjaan-
pekerjaan pada daerah yang sangat terbatas (sulit) tersebut.
1.1.5. Perlindungan Hasil Kerja Dari Cuaca.
Kontraktor, dengan tanggungan biaya sendiri, harus cermat melindungi semua hasil kerja dan
material dari kerusakan karena cuaca.
1.1.6. Tanggung Jawab Kontraktor Atas Pekerjaan
Bila persetujuan Direksi Teknik diperlukan berdasarkan spesifikasi-spesifikasi ini, persetujuan itu
tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Kontraktor dalam kontrak ini.
1.1.7. Pemberitahuan Mulai Bekerja
a. Bila diminta oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap tertulis
mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang dilaksanakan.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
b. Pekerjaan permanen harus selalu disertai persetujuan Direksi Teknik sebelum dikerjakan.
Sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan, terlebih dahulu harus diserahkan penjelasan lengkap
tertulis kepada Pengawas, agar bila perlu Direksi Teknik dapat mengatur waktu pemeriksaan
inspeksi.
1.1.8. Keselamatan
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas keselamatan umum yang melewati lokasi pekerjaan.
Segala penggalian, bangunan dan hal-hal lain yang mungkin berbahaya bagi umum harus
dipagari dan dilengkapi tanda peringatan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik dan Kontraktor
harus menyediakan penjaga untuk menjamin keselamatan umum setiap saat. Jalan yang sudah
ada harus dipelihara dengan kondisi yang aman, kecuali bila kontraktor membuat penggantinya
sesuai dengan persetujuan Direksi Teknik.
b. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memperkecil kemungkinan
bahaya bagi masyarakat umum atau pekerja setempat.
c. Biaya atas upaya untuk memenuhi ketentuan pasal ini tidak akan dibayar langsung, tetapi
dianggap sudah termasuk dalam harga penawaran untuk mata pembayaran dalam kontrak ini.
1.1.9. Pemeliharaan Drainase Yang Sudah ada
Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat kerja.
Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Direksi Teknik pembersihan saluran- saluran, parit dan
pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah
milik jalan (right-of-way).
Ketentuan-ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan, dan semua
pembiayaan harus dianggap termasuk ke dalam mata pembayaran dalam Daftar Kuantitas dan Harga
(Bid Schedule) dalam kontrak ini. Tetapi, pekerjaan- pekerjaan pemeliharaan, yang menurut
pendapat Direksi Teknik, mengharuskan adanya pekerjaan perbaikan atau rekonstruksi pada
drainase yang sudah ada, kecuali bila akibat kelalaian Kontraktor, Direksi Teknik dapat
menginstruksikan pekerjaan tambah yang diperlukan, dan Kontraktor berhak meminta pembayaran
yang diatur dengan mata pembayaran yang telah ditentukan.
1.1.10. Standard Kecakapan Kerja (Workmanship).
Semua hasil kerja harus bermutu sebaik-baiknya untuk setiap jenis pekerjaan, dan harus dilakukan
sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik
1.1.11. Hak Paten
a. Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala macam tuntutan akibat pelanggaran
hak paten, hak cipta ataupun hak-hak lain yang berkaitan dengan penggunaan perlengkapan,
perencanaan metode kerja untuk pekerjaan ini.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pembayaran iuran, pungutan- pungutan, royalti, sewa
dan kompensasi-kompensasi lain akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
1.1. MATERIAL DAN PENYIMPANAN
1.2.1. Umum
a. Umum
Bahan yang dipergunakan didalam pekerjaan harus :
1) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
2) Sesuai dengan ukuran, kebutuhan, tipe dan mutu yang dipersyaratkan dalam gambar atau seksi
lain dari spesifikasi ini, atau yang secara khusus disetujui secara tertulis oleh Direksi Teknik.
3) Seluruh produk harus baru.
b. Pelaporan
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik contoh-contoh untuk disetujui dari
rencana pesanan atau dari rencana tempat galian bahan, bersama dengan perincian data dari
lokasi tempat sumber bahan dan ayat spesifikasi yang mana contoh-contoh tersebut akan
dicocokkan.
2) Pihak kontraktor harus mengatur seluruh rencana penempatan, pemilihan dan pengolahan bahan
alami tersebut sesuai dengan spesifikasi dan data harus diserahkan lengkap dengan usulan lokasi
dari sumber bahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kemuka sebelum pekerjaan pengolahan
material dimulai. Persetujuan tertulis dari Direksi Teknik atas bahan-bahan tersebut tak dapat
diartikan harus seluruh material dilokasi tersebut telah disetujui untuk dipakai.
3) Dalam hal bahan-bahan pabrikasi yang diusulkan untuk dipakai, syaratnya adalah bahwa harus
ada surat tanda lulus pengujian dari pabrik pembuat dan diserahkan kepada Direksi Teknik untuk
dimintakan persetujuannya. Persetujuan dari Direksi Teknik akan dibuat dalam bentuk tertulis.
1.2.2. Penyediaan Material
a. Sumber Material
Lokasi-lokasi dari sumber material yang mungkin dapat digunakan telah pernah diidentifiasikan dan
diberikan dalam Gambar Kontrak tetapi ini hanya merupakan bahan informasi saja untuk Kontraktor.
Adalah menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor untuk mengidentifikasi ulang dan memeriksa
kembali apakah bahan tersebut cocok untuk dapat digunakan dalam pelaksanaan penanganan
pekerjaan.
b. Variasi Material
Pihak Kontraktor harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan kerja yang dibutuhkan
untuk menghasilkan yang sesuai dengan spesifikasi.
Harus dapat dimengerti bahwa dari contoh saja tak dapat diketahui dengan pasti jumlah seluruh
deposit, dan karenanya variasi harus dianggap sebagai hal yang biasa dan harus diperkirakan.
Direksi Teknik dapat memerintahkan untuk melaksanakan pengadaan material dari sebagian deposit
dan mungkin menolak bagian deposit lainnya.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
c. Persetujuan
1) Pemesanan material tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan secara tertulis dari
Direksi Teknik sesuai dengan penggunaan yang dimaksudkan. Material tidak boleh digunakan
untuk maksud lain selain dari pemakaian yang telah disetujui.
2) Jika ukuran butir dan mutu dari material yang dikirim ketempat pekerjaan tidak sesuai dengan
ukuran butir atau mutu yang sebelumnya diamati atau diuji, maka material tersebut harus
ditolak, dan harus disingkirkan dari lapangan dalam jangka waktu 48 jam, kecuali ada
persetujuan lain dari Direksi Teknik.
1.2.3. Penyimpanan Material
a. Umum
Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta siap
untuk dipergunakan dalam pekerjaan sewaktu-waktu. Penyimpanan bahan, penempatannya harus
sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu dan mudah untuk diperiksa oleh Direksi
Teknik. Tak boleh menempatkan bahan ditanah milik orang tanpa ada izin tertulis dari pemilik atau
penyewa.
b. Tempat Penyimpanan
Tempat penyimpanan bahan dilapangan harus bebas dari tumbuh-tumbuhan dan sampah, bebas dari
genangan dan bila perlu permukaannya ditinggikan. Bahan yang ditempatkan langsung diatas tanah
tidak diperkenankan untuk dipakai, kecuali hanya kalau permukaan tanah tersebut telah disiapkan
sebelumnya dan diberi lapis permukaan dari pasir atau kerikil setebal 10 cm atau menurut petunjuk
Direksi Teknik.
c. Penumpukan
1) Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mencegah terjadinya segregasi dan agar
gradasi terjamin dan tepat dan tidak berkadar air berlebihan. Tinggi maksimum dari timbunan
tersebut harus dibatasi sampai 5 meter.
2) Penumpukan dari berbagai agregat yang akan diperuntukkan untuk beton aspal, lapis labur
aspal, penetrasi Macadam atau beton hanya akan dizinkan kalau penumpukan dilakukan secara
terpisah menurut ukuran nomimal agregat. Harus dibuat dinding pemisah dari papan, untuk
mencegah tercampurnya bahan-bahan tumpukan tersebut.
3) Tumpukan bahan-bahan untuk lapisan pondasi dan pondasi bawah harus dilindungi dari hujan,
hal ini maksudnya agar agregat tersebut tidak basah karena kalau basah, mutu agregat tersebut
pada saat ditempatkan akan menurun atau paling tidak akan mempengaruhi pekerjaan
penghamparan bahan.
1.2.4. Pembayaran
a. Pihak Kontraktor harus melakukan seluruh pendekatan dan musyawarah dengan pemilik dan
pemakai lahan untuk keperluan memperoleh hak untuk memindahkan material guna kepentingan
pekerjaan. Kontraktor akan bertanggung jawab untuk seluruh kompensasi dan royalti yang harus
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
dibayarkan sehubungan dengan material yang digali atau yang lainnya. Tidak ada pembayaran
terpisah yang akan dilakukan untuk kompensasi dan royalti yang dibayar Kontraktor dan seluruh
keperluan biaya tersebut sudah diperhitungkan dan dimasukkan dalam harga satuan untuk
masing-masing mata pembayaran dalm jadwal penawaran.
b. Pihak Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membangun jalan masuk, membuang lapis
penutup dan biaya konstruksi lainnya yang diperlukan untuk pengadaan dari material, termasuk
pengembalian lapis tanah atas dan membuat tempat tersebut kondisinya rapi kembali. Keperluan-
keperluan untuk biaya tersebut harus sudah diperhitungkan dalam harga satuan yang dimasukkan
kedalam mata pembayaran dalam jadwal penawaran.
1.2. KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1. Kantor Kontraktor dan Fasilitasnya
a. Umum
Untuk semua proyek, Kontraktor harus menyediakan akomodasi kantor yang cocok dan fasilitas
yang memenuhi kebutuhan proyek sesuai seksi dari spesifikasi ini.
b. Ukuran
Harus sesuai untuk kebutuhan umum Kontraktor dan harus menyediakan sebuah ruangan untuk
keperluan rapat kemajuan pekerjaan.
c. Telepon
Harus tersedia satu sambungan saluran langsung.
Dalam hal dimana sambungan saluran telepon tidak memungkinkan, atau tidak dapat disediakan
selama Periode Mobilisasi, maka kepada Kontraktor harus diharuskan menyediakan suatu sistim
komunikasi yang dapat diandalkan antara kantor Pemilik di ibukota Propinsi dan titik terjauh di
lapangan.
Sistem Komunikasi ini harus paling sedikit mampu untuk mengirim pesan secara lisan, akan di
tempatkan dan digunakan sesuai dengan petunjuk dari Direksi Teknik.
d. Perlengkapan dalam ruang rapat dan ruang untuk menyimpan rekaman dokumen-dokumen proyek.
1) Meja konperensi dan kursi, untuk paling sedikit 8 orang.
2) Rak atau laci untuk arsip vertikal atau horizontal dari gambar dan arsip untuk “Dokumen
Rekaman Proyek” ditempatkan di dalam atau dekat dengan tempat rapat.
1.3.2. Bengkel dan Gudang Kontraktor
a. Di lapangan Kontraktor harus memiliki bengkel yang diperlengkapi secukupnya dan dilengkapi
pula dengan listrik, yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan perbaikan peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Harus disiapkan pula sebuah gudang untuk
penyimpanan suku cadang peralatan.
b. Bengkel tersebut harus dikelola oleh pimpinan pelaksana yang berkualitas untuk perbaikan
mekanis dan memiliki tenaga kerja yang cukup.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
1.3. STANDARD RUJUKAN
1.4.1.Umum
Bila material-material atau pengerjaan yang disyaratkan oleh spesifikasi harus memenuhi atau
melebihi ketentuan kode atau standar tertentu maka adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk melaksanakan pengadaan bahan-bahan dan cara pengerjaan itu.
Kode dan standar-standar yang ditentukan ini akan menentukan persyaratan mutu dari berbagai tipe
pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara-cara pengujian untuk mendapatkan mutu yang
disyaratkan.
1.4.2. Jaminan Mutu
a. Sewaktu Pengadaan
Dalam pelaksanaan pengadaan seluruh hal/barang yang digunakan dalam pekerjaan ini, adalah
menjadi tanggung jawab.
Kontraktor untuk memeriksa secara detil persyaratan dari kode atau standar yang disebutkan, dan
memeriksa bahwa hal/barang yang diadakan untuk digunakan dalam pekerjaan ini memenuhi atau
melebihi persyaratan yang ditentukan.
b. Sewaktu Pelaksanaan
Direksi Teknik berhak untuk menolak barang/hal yang tidak memenuhi kebutuhan minimum yang
dipersyaratkan yang digunakan dalam pekerjaan. Direksi Teknik selanjutnya berhak, dan tanpa
merugikan pihak lain untuk menerima barang/hal yang tidak memenuhi persyaratan dengan cara
mengadakan penyesuaian terhadap harga satuan atau terhadap jumlah dari barang/hal itu.
BAB II : PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. UMUM
Pekerjaan persiapan dan pekerjaan sementara bertujuan untuk menjamin bahwa selama pelaksanaan
pekerjaan oleh Kontraktor dapat berjalan dengan baik dan aman.
Cakupan kegiatan ini meliputi :
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
b. Pengukuran dan Pematokan
e. Keamanan Proyek
2.2. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
2.2.1. Mobilisasi
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, dan secara umum meliputi :
a. Mobilisasi dari semua staf supervisi konstruksi dan semua pekerjaan yang diperlukan untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan kontrol.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya ketempat yang digunakan
sesuai ketentuan kontrak.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
c. Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp Kontraktor, termasuk bila perlu kantor lapangan, gudang
dsb.
Pihak Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Direksi Teknik suatu Program
Mobilisasi yang menetapkan waktu dari semua kegiatan mobilisasi dan mendapat persetujuan dari
Pemilik/Direksi Teknik.
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu 14 hari terhitung setelah
tanggal mulainya pekerjaan.
2.2.2. Demobilisasi
Pekerjaan demobilisasi meliputi penarikan peralatan kerja dari lokasi proyek setelah pekerjaan selesai
serta disetujui secara tertulis oleh Direksi Teknik.
Pada pekerjaan ini termasuk juga pembersihan lokasi proyek dari sisa-sisa material, bangunan
sementara dan lain-lain yang sudah ditolak oleh Direksi Teknik dan
karena itu harus dikeluarkan dari lokasi proyek atas beban tanggung jawab Kontraktor.
2.3. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
a. Kegiatan ini meliputi pekerjaan pengukuran untuk pemasangan patok-patok sehingga membentuk
garis-garis dan kemiringan lahan/jalan sesuai dengan gambar dan harus memperoleh persetujuan
Direksi Teknik sebelum memulai pekerjaan.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran dan kesempurnaan pengukuran, kebenaran posisi
level dan garis untuk keseluruhan pekerjaan.
c. Direksi Teknik akan memberikan titik acuan sebagai dasar pengukuran sistim koordinat, batas-batas
pekerjaan dan acuan untuk ketinggian (peil). Seluruh titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini
didasarkan pada ukuran setempat, yaitu titik-titik ukur yang ada dilapangan proyek seperti yang
direncanakan dalam gambar-gambar dan disetujui Direksi Teknik. Hasil pengukuran yang
dilakukan oleh Kontraktor harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknik. Pemakaian ukuran
yang salah sebelum dan selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Atas tanggungan sendiri, Kontraktor harus mengadakan survey dan pengukuran tambahan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti patok kemiringan (slope stakes) denah dari
jembatan dan gorong-gorong offset line, dan lain-lain.
e. Setiap tanda yang dibuat oleh Direksi Teknik ataupun oleh Kontraktor harus dijaga baik-baik, bila
terganggu atau rusak harus segera diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
2.4. KEAMANAN PROYEK
a. Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor harus menjaga/memperhatikan kondisi lingkungan
fisik dan sosial serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya.
b. Semua yang menyangkut ijin dan segala resiko yang timbul adalah merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
c. Kerusakan jalan existing akibat mobilisasi alat-alat kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Keamanan lokasi pekerjaan, termasuk tenaga kerja, dan alat berat yang digunakan selama pekerjaan
pelaksanaan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
e. Biaya yang diperlukan untuk seluruh kegiatan tersebut dalam butir ini harus sudah tercakup didalam
harga satuan untuk jenis pekerjaan Keamanan Proyek dan harus dihitung dalam “Lump Sum”.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
BAGIAN II - PERSYARATAN TEKNIS
BAB III : PEKERJAAN TANAH
3.1 URAIAN
Pekerjaan tanah meliputi segala pekerjaan galian dan urugan (timbunan) atau pembuangan tanah atau
batu atau material lainnya dari atau ke badan jalan atau areal kavling.
Pekerjaan ini diperlukan untuk pembentukan lahan kavling pembuatan saluran drainase, pembuangan
material yang tak terpakai atau humus, untuk pekerjaan stabilisasi dan pembersihan longsoran sesuai
dengan spesifikasi ini dan yang memenuhi garis, kelandaian, penampang melintang yang ditunjukkan
dalam gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi Teknik.
3.2 DEWATERING
Kontraktor harus menjaga galian bebas dari air selama konstruksi dan untuk periode selanjutnya
diusahakan mencegah terjadi perendaman struktur.
Pada saat pekerjaan jalan, saluran dan gorong-gorong semua air permukaan harus dipompa keluar atau
mengalirkannya.
Tidak diperkenankan ada genangan air pada daerah atau tempat galian dan untuk setiap tempat
keluaran saluran termasuk pengendalian erosi harus atas persetujuan Direksi Teknik.
Selama dan sesudah konstruksi, seluruh daerah jalan dan saluran pada kontrak ini, termasuk daerah
kavling rumah, harus bebas dari genangan air permukaan dengan kelengkapan saluran yang memadai.
Penanggulangan genangan air pada galian dan pembuangan airnya harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Kontraktor harus menyediakan secukupnya peralatan dan atau personil di lapangan untuk menjamin
kelancaran dewatering.
3.3 PENGGALIAN DAN PENGANGKUTAN TANAH KELUAR
Dalam hal ini bahan galian tidak dipakai untuk timbunan, karena kualitasnya buruk, komposisinya
atau alasan lainnya. Bahan galian ini harus dibuang keluar areal pekerjaan sesuai yang dinyatakan
pada gambar atau pada lokasi yang disetujui oleh Direksi Teknik.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Semua material tanah galian yang tidak dipakai untuk penimbunan harus dibuang pada areal yang
telah disetujui dan dihamparkan di sekeliling areal (max. jarak angkut radius : 2,5 km) pada lokasi
sebenarnya yang akan ditunjukkan oleh Direksi Teknik.
3.4 GALIAN, URUGAN DAN PEMADATAN
3.4.1 Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penimbunan dan pemadatan atau pembuangan material
sisa atau pembuatan stok tanah dari badan jalan atau blok kavling sesuai dengan spesifikasi ini dan
yang memenuhi garis, kelandaian dan penampang melintang yang ditujukan dalam gambar atau
ditentukan oleh Direksi Teknik.
3.4.2 Toleransi Dimensi
a. Kelandaian akhir, arah dan ketinggian akhir setelah galian atau pemadatan urugan harus sesuai
dengan elevasi yang telah ditentukan pada Gambar perencanaan grading dan telah disetujui oleh
direksi.
b. Seluruh permukaan akhir galian atau urugan yang terbuka harus cukup rata dan memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran yang bebas dari air permukaan tanpa terjadi
genangan.
c. Permukaan akhir elevasi lorong timbunan harus tidak bervariasi lebih dari 2 cm dari garis profil
yang ditentukan.
d. Urugan tidak boleh dipasang dalam lapis yang lebih dari 20 cm tebal padat juga tidak dalam lapis
yang kurang dari 10 cm tebal padat.
3.4.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan untuk grading
Sebelum penggalian, grading dan penimbunan di setiap areal, harus bebas dari humus kotoran
atau sampah serta dilaksanakan pekerjaan pembersihan dan kupasan terlebih dahulu.
b. Penggunaan material galian
1) Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan cakupan proyek, harus
digunakan secara effektif untuk formasi timbunan atau urugan kembali.
2) Setiap material galian yang berlebih untuk kebutuhan timbunan, atas tiap material yang telah
disetujui oleh Direksi Teknik sebagai bahan timbunan harus dibuang dan diratakan dalam
lapis yang tipis oleh Kontraktor di lokasi yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.
3) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya untuk pembuangan
material yang berlebih atau tidak memenuhi syarat, termasuk pengangkutan dan perolehan
ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan.
c. Pemasangan Urugan
1) Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar merata dalam lapisan
horizontal yang tidak lebih dari 30 cm tebal tanah gembur dan secara menyeluruh dipadatkan
dengan peralatan pemadat mesin gilas.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
2) Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber material ketempat
permukaan yang telah disiapkan sewaktu cuaca kering dan disebar. Penimbunan stok tanah
urug biasanya tidak diperbolehkan, terutama selama musim hujan.
d. Pemadatan
1) Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan masing- masing lapis harus
dipadatkan sampai 95% dari kepadatan kering maximum yang ditetapkan sesuai SNI 03-
1743-1989.
2) Peralatan pemadat mekanis yang disyaratkan adalah minimum mesin gilas 3 roda dengan
kekuatan 8-10 ton. Tipe peralatan pemadat lainnya mungkin diperbolehkan sesuai kondisi
lapangan dan SNI.
3.5 URUGAN DAN PEMADATAN BORROW MATERIAL
3.5.1 Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan borrow
material (cohesive non swelling soil) untuk konstruksi timbunan sesuai dengan spesifikasi ini dan
yang memenuhi garis, kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar atau ditentukan oleh
Direksi Teknik.
3.5.2 Material
Material cohesive non swelling soil untuk timbunan harus memenuhi persyaratan :
– Liquid limit : 30 – 50%
– Plastic limit : 20 – 25%
– Plasticity Index : < 20%
– Shrinkage limit : > 15%
– Cohesion : > 0,5 kg/cm2
– Organic Content : tidak ada atau sedikit sekali CBR test
– (soaked) : > 6%
Tanah yang akan digunakan sebagai bahan timbunan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi Teknik atau berdasarkan hasil laboratorium yang telah disetujui.
3.5.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan untuk menimbun
Pada badan jalan atau daerah lainnya yang akan ditimbun harus bebas dari humus, kotoran atau
sampah serta dilaksanakan pekerjaan pembersihan dan kupasan terlebih dahulu.
b. Pemasangan Urugan
1) Kontraktor wajib melapor ke Direksi Teknik sebelum memulai penimbunan.
2) Material urugan disebar merata dalam lapisan horizontal yang tidak lebih dari 30 cm tebal
tanah gembur dan secara menyeluruh dipadatkan lapis demi lapis dengan peralatan pemadat
mesin gilas atau minimal menggunakan alat stemper
c. Pemadatan
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
1) Kontraktor harus memadatkan material urugan (Cohesive Non swelling Soil) dalam lapisan
timbunan jalan sampai 95% dari kepadatan kering maximum yang ditetapkan sesuai SNI 03-
1743-1989. Dan mencapai CBR lapangan > 6%.
2) Peralatan pemadat mekanis yang disyaratkan adalah minimum mesin gilas 3 roda dengan
kekuatan 8-10 ton.
BAB IV : PONDASI
4.1 UMUM
4.1.1 Permukaan Lapangan
Kontraktor supaya memperhitungkan apapun yang diperlukan untuk meratakan tanah untuk jalan
masuk maupun untuk dapat bekerjanya piling rig. Level piling dapat diasumsikan seperti yang tertera di
gambar struktural.
4.1.2 As-as kolom
kontraktor supaya menentukan as-as kolom dengan teliti dan di bawah pengawasan konsultan
pengawas seorang ahli ukur.
4.1.3 Penyelidikan Lapangan
Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor dianggap telah mengunjungi dan mempelajari
keadaan lapangan sebaik-baiknya, termasuk yang tidak disebutkan secara khusus dalam
gambar-gambar struktur.
Jika kontraktor ingin melakukan penyelidikan tambahan yang menyangkut galian, sondir,
boring, dan sebagainya sebelum mengajukan penawaran, hal ini dapat dilakukan atas biaya
sendiri..
4.1.4 PeralatanTenaga Kerja
Sebelum memulai di lapangan dengan pekerjaan piling yang sesungguhnya, kontraktor supaya
memberikan data lengkap mengenai program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan
personalia dilapangan kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
Direksi/Konsultan Pengawas berhak meminta penggantian peralatan dan personalia bila mana
hal ini diangap tidak cocok.
4.1.5 Instalasi Mekanikal dan Elektrikal Bawah Tanah
Kontraktor bertanggung jawab atas semua klaim yang mungkin timbul karena kerusakan-
kerusakan instalasi M & E bawah tanah, bila mana instalasi tersebut telah tertera dalam
gambar.
Kontraktor melaksanakan pekerjaan sedemikian rupa sehingga bangunan dan pondasi
bangunan tetangga tidak terganggu atau rusak
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
4.1.6 Pekerjaan Sanitasi
Kontraktor bertanggung jawab atas semua klaim yang mungkin timbul karena kerusakan-
kerusakan instalasi sanitasi, bila mana instalasi tersebut telah tertera dalam gambar.
Kontraktor melaksanakan pekerjaan sedemikian rupa sehingga bangunan - bangunan tetangga
tidak terganggu
4.1.7 Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
Unit-unit beton bertulang atau pratekan dan unit-unit baja harus ditempatkan bebas dari kontak
langsung dengan permukaan tanah dan ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang
tidak akan turun baik musin hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana
unit-unit tersebut disusun dalam lapisan-lapisan, maka tidak melebihi dari 3 lapisan dengan penyangga
kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap lapisan harus dipasang di atas lapisan
yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga harus dipasang pada jarak tidak lebih dari
20 % dari ukuran panjang unit, yang diukur dari setiap ujung.
4.1.8 Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana toleransi yang diberikan telah dilampaui, maka Kontraktor harus menyelesaikan setiap
langkah perbaikan yang dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan dengan biaya sendiri.
1.1.1 Pengertian Pondasi Bore Pile
Bore Pile adalah bagian dari pondasi yang berfungsi untuk menyalurkan beban dari konstruksi ke
dalam lapisan tanah yang lebih keras, danmemungkinkan pilar pondasi ini untuk menopang beban
yang lebih berat jika dibandingkan jenis lainnya.Metode bore pile digunakan jika struktur
permukaan tanah tidak kuat menahan keseluruhan beban bangunan yang akan didirikan.
Bore Pile juga sering disebut sebagai pondasi poros bor yang merupakan pondasi tabung
silinder terdiri dari campuran tulang beton dengan dimensi dan diameter tertentu yang
kemudian dipasang di tanah.Pemasangan bore pile diawali dengan proses pembuatan
lubang pada tanah berdimensi vertikal dengan teknik dry boring atau melalui wash
boring. Pembuatan lubang dilakukan sampai dengan kedalaman yang telah ditentukan
maupun sampai pada tanah keras yang sudah diperhitungkan dari aspek daya dukungnya.
(a) Pondasi pasangan batu belah
(1) Pondasi untuk struktur pasangan batu belah harus disiapkan sesuai dengan
ketentuan dimensi galian yang sesuai gambar kerja.
(2) Lapis landasan yang lolos air (permeable) dan kantung penyaring harus
disediakan jika disyaratkan sesuai dengan ketentuan.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
(3) Jika ditunjukkan dalam gambar, atau yang diminta lain oleh Direksi, mungkin
diperlukanpondasi beton, yang harus memenuhi ketentuan dari pekerjaan
beton dari spesifikasi teknis ini.
(b) Pembuatan campuran mortar
(1) Mortar merupakan campuran semen-pasir kering (tanpa air), aduk-aduk
dengan cangkul sampai rata (homogen) kembali.
(2) Tuangkan air sedikit demi sedikit (biasanya untuk 50 kg mortar hanya
maksimum 20 L air) sambil diaduk terus sampai diperoleh mortaryang
homogen. Mortar sudah baik apabila sudah terlihat lengket dan tidak terurai
saat dituang serta tidak ada yang tersisa diplat cangkul saat dituang tidak
terlalu kering, sehingga mudah digunakan.
(3) Pembuatan mortar harus mengimbangi kecepatan pelaksanaan pasangan batu.
Tidak terlambat dan tidak boleh di buat terlalu banyak, mortar harus sudah
dipasang paling lama 1 jam setelah selesai diaduk.
(c) Pembuatan adukan semen-pasir
(1) Adukan semen-pasir dibuat dengan perbandingan sesuai dengan hasil job
mixed, misalnya 50 kg semen: 200 kg pasir
(2) Masukkan dan ratakan 50% volume (atau 100 kg) pasir dalam kotak
pengaduk, disusul 50 kg semen dan 50% volume (atau 100 kg) pasir
berikutnya.
(3) Campuran kering adukan semen-pasir (tanpa air) dengan cangkul sampai rata
(homogen).
(4) Tuangkan air sedikit demi sedikit sambil diaduk terus sampai diperoleh
adukan homogen. Adukan sudah baik apabila sudah terlihat lengket dan tidak
terurai saat dituang serta tidak ada yang tersisa diplat cangkul saat dituang
tidak terlalu kering, sehingga mudah digunakan.
(5) Pembuatan adukan semen-pasir harus mengimbangi kecepatan pelaksanaan
pemasangan batu. Tidak terlambat dan tidak boleh di buat terlalu banyak,
mortar harus sudah dipasang paling lama 1 jam setelah selesai diaduk.
(d) Persiapan pelaksanaan pasangan batu belah
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
(1) Lakukan dan periksa persiapan yang meliputi: penyediaan batu, semen atau
mortar, pasir dan air dilokasi kerja, kelengkapan peralatan dan alat bantu
seperti bak penampung mortar, penampung air, plastik pelindung hujan,
tukang batu dan pekerja, tenaga dan sarana pengangkutan campuran mortar
atau adukan semen.
(2) Ratakan lantai dasar bangunan, pasang profil sesuai gambar kerja bangunan.
(3) Periksa dimensi dan elevasi profil dengan alat ukur (oleh juru ukur) dan
minta persetujuan Direksi bila telah selesai sesuai gambar kerja.
(4) Sebelum dipasang, batu harus dibersihkan dari lumpur atau tanah yang
melekat serta basahi dengan air agar ikatan dengan mortar atau adukan
menjadi kuat
(e) Persiapan bahan batu belah
(1) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata
dan dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air
mendekati titik jenuh.
(2) Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan
selanjutnya landasan dari mortar harus disebar pada sisi batu yang
bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
(3) Pemasangan lapis batu pertama, diawali dengan menghamparkan pasir
setebal 2 - 3 cm kemudian dipadatkan, selanjutnya tuangkan campuran
mortar atau adukan semen-pasir setebal 3 - 5 cm. Kemudian menyusun batu
diatasnya dengan jarak 2 - 3 cm (tidak bersinggungan) dan pukul-pukul atau
ketok-ketok batu tersebut agar terikat kuat dengan mortar atau adukan.
(4) Isi rongga diantara batu-batu dengan mortar atau adukan semen-pasir sampai
penuh/mampat dengan menggunakan sendok tembok.
(5) Bila memerlukan, pasang suling-suling resapan sesuai gambar kerja (pada
dinding penahan, sayap bendung dan sebagainya). Suling dari pipa paralon
yang dibungkus ijuk diujung pipa bagian dalam dipasang bersamaan dengan
pasangan batu belah.
(6) Letak suling resapan merupakan barisan dalam arah horizontal dengan jarak
tertentu sesuai gambar kerja. Baris pipa suling berikutnya (diatasnya)
dipasang berselang-seling arah vertikal.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
(7) Apabila hujan atau setelah selesai, pasangan diitutup plastik agar pasangan
yang masih baru tersebut tidak rusak karena air hujan.
4.2 PONDASI BATU KALI
4.2.1 Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan pasangan batu kali, yang dimaksud sebagai pondasi,
sebagaimana tertera dalam gambar.
Pasangan batu bata harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971,
PUIB 1982, SII-0079-79 dan NI-8
4.2.2 Persyaratan Bahan
. 1. Batu Bata
Batu bata yang harus dipakai harus batu bata yang keras, padat dan memiliki struktur yang
kompak dengan warna yang seragam dan bebas dari cacat, serta harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam PUIB 1982 dan SII.0079-79.
2. Semen Portand
Semen portand yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi ketentuan yang tercantum
dalam RKS ini.
3. Pasir Pasang
Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam PUIB 1970 ayat 12.1 dan 12.2.
4. Air
Air yang dipakai untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada RKS
ini.
4.2.3 Pelaksanaan Pekerjaan
Pondasi batu bata harus dilaksanakan dengan mengunakan adukan 1 bagian semen portland : 4
bagian Pasir Pasang dan harus dipasang dan dibentuk sampai diperoeh dimensi dan ketinggian yang
dibutuhkan, sebagaimana yangtertera dalam Gambar.
Batu bata harus dipasang sedemikian rupa, dengan ruang kosong tempat mengisi adukan (siar)
berjarak 1,5 – 2 cm. Sebelum dipasang, seluruh bagian bata dibasahi secukupnya. Setelah dipasang,
bagian luar dari batu bata harus di “Berapt” dengan adukan yang sama sampai semua permukaan
batu bata tertutup. Sebelum pemasangan dapat dilaksanakan, kontraktor harus membuat dan
memasang kayu-kayu pembantu (kayu profil) dan membentangkan benang pembantu dengan bentuk
sesuai dengan bentuk pondasi yang akan dipasang. Benang-benang yang direntangkan harus sipat
datar (level). Kayu pembantu dan benang-benang ini harus disetujui oleh konsultan pengawas
sebelum pasangan batu bata dapat dimulai.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
BAB V : STRUKTUR
5.1 PEKERJAAN BETON
5.1.1 Umum
a. Uraian
1) Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan seluruh struktur beton,
termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan persyaratan dan sesuai dengan garis,
elevasi, ketinggian, dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh
Direksi Teknik.
2) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana pekerjaan beton akan ditempatkan,
termasuk pembongkaran dari tiap struktur yang harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan
pemeliharaan dari pondasi, pengadaan penutup beton, pemompaan atau tindakan lain untuk
mempertahankan agar pondasi tetap kering, dan urugan kembali disekeliling struktur dengan
urugan tanah yang dipadatkan.
3) Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak
haruslah seperti yang diminta dalam gambar atau Pasal lain yang berhubungan dengan peryaratan
ini atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
Seluruh beton haruslah kelas kelas II/K250, II/K225, II/K175 atau I/BO dan harus digunakan
sebagai berikut :
– Kelas II/250 dan :digunakan dalam konstruksi beton bertulang
– Kelas II/225 seperti pada dermaga, jalan, gedung, dinding penahan tanah,
saluran beton bertulang dan lain-lain.
– Kelas II/K175 :digunakan dalam konstruksi beton bertulang seperti, struktur
manhole, pondasi pasangan batu pecah dan pasangan batu bata.
– Kelas I/BO :digunakan dalam landasan beton tumbuk untuk pondasi dan
untuk pengurugan kembali sekelilingnya.
4) Syarat dari PBI NI 2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang
dilaksanakan dalam kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan dengan syarat dalam spesifikasi
ini, dalam hal ini syarat dari spesifikasi ini harus dipakai.
b. Pekerjaan yang dipersyaratkan dibagian lain
1) Baja tulang untuk beton Seksi 6.2
2) Adukan semen Seksi 6.3
c. Jaminan Mutu
Mutu dari material yang dikirim dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus
dimonitor dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Pasal 6.1.1 (e)
dibawah.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
d. Toleransi
(1) Toleransi dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m …………………… + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m …………………………. + 15 mm
Panjang balok, pelat dek, kolom dinding,
Atau antara tembok kepala …………………………. –0 dan + 10 mm
(2) Toleransi bentuk :
Siku (selisih dalam panjang diagonal) ……………………….. 10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang
dimaksud) untuk panjang s/d 3m ……………………………. 12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m – 6 m ……….. 15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m ……………. 20 mm
(3) Toleransi kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ..…………………. + 10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana …………..… + 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ……………….. + 20 mm
(4) Toleransi kedudukan tegak :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding………………. + 10 mm
(5) Toleransi ketinggian (elevasi) :
Puncak beton penutup dibawah pondasi. ..…………………. + 10 mm
Puncak beton penutup dibawah pelat injak ………………… + 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang …………… + 10 mm
(6) Toleransi kedudukan mendatar : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
(7) Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :
Selimut beton sampai 3 cm …………………………. 0 dan + 5 mm
Selimut beton 3 cm – 5 cm ………………………….. –0 dan + 10 mm
Selimut beton 5 cm – 10 cm ………………………… + 10 mm
e. Nama Sumber Standar
PBI 1971
SNI 15-2049-1994 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2. Semen portland.
Karet spons yang dibentuk dan pengisi sambungandari gabus untuk
SNI 03-4432-1997 lapisan beton dan konstruksi
sturktur.
SNI 03-4814-1998 Pengedap sambungan beton, tipe elastis yang dituang panas.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
SNI 03-4815-1998 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan
konstruksi struktur.
SNI 03-4142-1996 Metode Pengujian Jumlah Bahan Dalam Agregat Yang Lolos
Saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-2816-1992 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton.
SNI 03-6429-2000 Kuat tekan dari contoh beton silindris.
SNI 03-4810-1998 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian kuat tekan dan
kuat lentur dilapangan.
SNI 03-6817-2002 Mutu air yang akan digunakan dalam beton.
SNI 03-2417-1991 Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 06-2426-1991 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium sulfat.
SNI 03-4141-1996 Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir- butir Mudah
Pecah dalam Agregat.
SIN 03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian beton di
laboratorium.
SNI 03-2458-1991 Pengambilan contoh beton segar.
f. Pengajuan
1) Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh material yang hendak digunakan dengan data
pengujian yang memenuhi seluruh sifat material yang disyaratkan dalam Pasal 6.1.2 dari
spesifikasi ini.
2) Kontraktor harus mengirimkan rancangan campurannya untuk masing- masing tipe beton yang
diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum awal pekerjaan pengecoran beton.
3) Kontraktor harus mengirim secara tertulis hasil dari seluruh pengujian pengendalian mutu yang
disyaratkan segera setelah siap atau bila diminta oleh Direksi Teknik. Dalam hal pengujian kuat
tekan, hal ini akan meliputi pengiriman hasil pengujian kuat tekan, hal ini akan meliputi
pengiriman hasil pengujian kuat tekan 3-hari, 7-hari dan 28- hari yang masing-masing 3 hari, 7
hari dan 28 hari setelah pencampuran.
4) Kontraktor harus mengirim gambar terperinci dari seluruh perancah yang akan digunakan, dan
harus memperoleh persetujuan Direksi Teknik sebelum memulai setiap pekerjaan perancah.
5) Kontraktor harus memberitahu Direksi Teknik sacara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum
bermaksud memulai melakukan pencampuran atau pengecoran beton, seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 6.1.4 (a) dibawah.
g. Penyimpanan dan Perlindungan Material
Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca yang kedap
udara dan mempunyai lantai kayu yang dinaikan yang ditutup dengan lembar polyethylene (plastik).
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Sepanjang waktu, tumpukan kantong semen harus ditutup dengan lapis selubung plastik.
h. Kondisi Tempat Kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur dari seluruh material, khususnya agregat kasar, pada tingkat
yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur dari beton dibawah 30oC sepanjang waktu
pengecoran. Sebagai tambahan, Kontraktor tidak boleh melakukan pengecoran bila :
1) Tingkat penguapan melampaui 1.0 kg/m2/jam.
2) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40%.
3) Diperintahkan untuk tidak melakukannya oleh Direksi Teknik, selama periode hujan atau bila
udara penuh debu atau tercemar.
i. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan.
1) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 6.1.1 (c), atau yang tidak memiliki hasil akhir permukaan yang memuaskan, atau yang tidak
memenuhi kebutuhan syarat campuran yang dipersyaratkan dalam Pasal 6.1.3 (c), harus mengikuti
petunjuk yang diperintahkan oleh Direksi Teknik dan dapat meliputi :
a) perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan;
b) tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasil pengujian ternyata gagal;
c) perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang dipandang
tidak memuaskan;
d) penambalan dari cacat-cacat kecil.
2) Dalam hal adanya perselisihan dalam kwalitas pekerjaan beton atau adanya keraguan dari data
pengujian yang ada, Direksi Teknik dapat meminta Kontraktor melakukan pengujian tambahan
yang diperlukannya untuk menjamin penilaian yang wajar pada mata pekerjaan yang telah
dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut haruslah atas biaya Kontraktor.
3) Perbaikan dari pekerjaan beton yang retak atau bergeser haruslah sesuai dengan syarat dari Pasal
2.2.1 (h) (2) dari spesifikasi ini.
5.1.2 Material
a. Semen
1) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen portland yang memenuhi
SNI 15-2049-1994 kecuali tipe IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali diijinkan lain oleh Direksi
Teknik, campuran yang mengandung gelembung udara tidak boleh digunakan.
2) Terkecuali diijinkan oleh Direksi Teknik, hanya satu produk merk yang dapat digunakan di
dalam proyek.
b. Air
Air yang digunakan dalam campuran, dalam peralatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan
bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organis. Air akan
diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi kriteria dari SNI 03-6817-2002. Air yang diketahui dapat
diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
c. Syarat-syarat gradasi agregat
1) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan dalam tabel 6.1.2
(c) tetapi material yang tidak memenuhi syarat-syarat gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila
Kontraktor dapat menunjukkan dengan pengujian bahwa beton tersebut memenuhi sifat
campuran yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3 (c).
Tabel 5.1.2 (c) Syarat-syarat gradasi agregat
2) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari ¾ dari
jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja dengan acuan, atau antara
perbatasan lainnya.
d. Sifat agregat
1) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat yang diperoleh
dengan pemecahan padas atau batu, atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil
dan pasir sungai.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
2) Agregat harus bebas dari material organis seperti yang ditunjukkan oleh pengujian SNI 03-
2816-1992 dan harus memenuhi sifat lainnya yang diberikan dalam Tabel 6.1.2 (d) bila diambil
contohnya dan diuji sesuai dengan prosedur SNI yang berhubungan.
Tabel 6.1.2 (d)
e. Pengisi sambungan
1) Pengisi yang dituang untuk sambungan harus memenuhi persyaratan dari AASHTO M 173.
2) Pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi persyaratan dari AASHTO
M 153 atau AASHTO M 213.
5.1.3 Pencampuran dan Penakaran
a. Rancangan campuran
Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metode yang
disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batasan yang diberikan dalam Tabel 6.1.3 (a).
Tabel 6.1.3 (a) Perkiraan Proporsi Takaran Campuran
b. Campuran percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan dengan membuat dan
menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Direksi Teknik, yang menggunakan peralatan
dan perlengkapan tipe yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi seluruh sifat campuran yang
dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.1.3 (c) dibawah.
c. Persyaratan sifat campuran
1) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan “slump” yang
dibutuhkan seperti yang dipersyaratkan dalam Tabel 6.1.3 (c), atau yang disetujui oleh Direksi
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Teknik, bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-2458-191, 03-
4810-1998, 03-2493-191 dan 03-6429-2000.
Tabel 6.1.3 (c) Syarat-syarat sifat campuran
2) Beton yang tidak memenuhi persyaratan “slump” umumnya tidak boleh ditempatkan pada
pekerjaan, terkecuali bila Direksi Teknik dalam beberapa hal menyetujui penggunaannya secara
terbatas dari sedikit jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani.
3) Sifat mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat
dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan udara atau buih air dan sedemikian
rupa sehingga pada pembongkaran acuan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.
4) Bila hasil dari pengujian 7 hari menghasilkan kuat beton dibawah nilai yang disyaratkan dalam
Tabel 6.1.3 (c) Kontraktor tidak diperbolehkan mencor beton lebih lanjut sampai penyebab dari
hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang
akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak
memenuhi kuat tekan 28 hari yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan pekerjaan
harus diperbaiki sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6.1.1 (i) diatas, Kekuatan beton akan
cenderung lebih kecil dari persyaratkan kekuatan bilamana setiap contoh benda uji dari bagian
pekerjaan yang dipertanyakan adalah lebih kecil dari keperluan yang diberikan dalam Tabel 6.1.3
(c), atau selain disetujui lain oleh Direksi Teknik yang karena kebijaksanaannya hasil
perhitungan statistik dipertimbangkan atau karena adanya kesalahan pengambilan contoh atau
persiapan benda uji yang kurang baik atau karena faktor-faktor lainnya.
5) Direksi Teknik dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan Kontraktor
mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil uji kuat
tekan 3 hari. Dalam keadaan demikian, Kontraktor harus segera menghentikan pengecoran beton
yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 hari diperoleh,
sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Direksi Teknik akan menelah
kedua hasil pengujian 3 hari dan 7 hari, dan dapat segera memerintahkan penerapan dari tindakan
perbaikan apapun yang dipandang perlu.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
6) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan pembongkaran menyeleruh
dan penggantian beton tidak boleh didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 hari saja,
terkecuali Kontraktor dan Direksi Teknik keduanya sepakat pada perbaikan tersebut.
d. Penyesuaian Campuran
1) Penyesuaian sifat mudah dikerjakan.
Bila dijumpai tak mungkin memperoleh beton dengan sifat mudah dikerjakan dan dicor pada
proporsi yang semula direncanakan oleh Direksi Teknik, maka akan dibuat perubahan-perubahan
pada berat agregat sebagaimana diperlukan asal dalam hal apapun kadar semen yang semula
direncanakan tidak diubah, juga tidak menambah besarnya faktor air/semen yang telah ditetapkan
berdasarkan pengujian kuat tekan yang telah menghasilkan kuat tekan yang memadai.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambahkan air atau oleh cara
lain tidak akan diperkenankan. Zat tambahan untuk meningkatkan sifat mudah dikerjakan hanya
diijinkan bila secara khusus telah disetujui oleh Direksi Teknik.
2) Penyesuaian kekuatan
Bila beton tidak mencapai kekuatan yang dipersyaratkan atau disetujui, kadar semen harus
ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
3) Penyesuaian untuk material baru.
Tidak boleh ada perubahan dalam sumber atau sifat dari material yang disyaratkan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik dan tidak boleh ada material baru yang boleh
digunakan sampai Direksi Teknik menerima material tersebut secara tertulis dan menetapkan
proporsi baru yang didasarkan atas hasil pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan
oleh Kontraktor.
e. Penakaran Agregat
1) Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen kantongan, kuantitas
penakaran harus sedemikian sehingga semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau
kebulatan dari jumlah kantung semen. Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran
masing- masing takaran tidak boleh melebihi kapasitas terpasang dari pengaduk.
2) Sebelum penakaran, agregat harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam kondisi lembah,
pada kadar yang mendekati keadaan jenuh- kering permukaan, dengan secara berkala menyiram
timbunan agregat dengan air. Pada saat-saat penakaran, penyiraman terakhir dari agregat haruslah
paling sedikit 12 jam sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari timbunan
agregat.
f. Pencampuran
1) Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari tipe dan ukuran
yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang merata dari material.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
2) Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan untuk mengukur
dan pengendalian jumlah air yang digunakan secara teliti dalam masing-masing penakaran.
3) Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, dan
selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.
4) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan kedalam campuran material
kering. Seluruh air pencampur harus dimasukan sebelum seperempat waktu pencampuran telah
berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin dengan kapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1.5 menit;
untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk setiap tambahan 0.5 m3
dalam ukuran.
5) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Teknik dapat menyetujui
pencampuran beton dengan tenaga manusia, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran.
Penggunaan pencampuran dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non-struktural.
5.1.4 Pengecoran
a. Penyiapan tempat kerja
1) Kontraktor harus membongkar struktur yang ada yang akan diganti dengan pekerjaan beton yang
baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang
baru.
2) Kontraktor harus menggali atau mengurug pondasi atau formasi untuk pekerjaan beton hingga
garis yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang ditetapkan oleh Direksi Teknik sesuai
dengan syarat-syarat, pada spesifikasi ini, dan harus membersihkan dan menggaru tempat yang
cukup di sekeliling dari pekerjaan beton tersebut untuk menjamin dapat dicapainya seluruh sudut
pekerjaan. Jalan kerja yang kokoh juga harus disediakan jika perlu untuk menjamin bahwa
seluruh sudut pekerjaan dapat diamati dengan mudah dan aman.
3) Seluruh landasan dan galian untuk pekerjaan beton harus dipertahankan kering dan beton tidak
boleh di cor diatas tanah yang berlumpur atau bersampah atau dalam air.
4) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus
dimasukkan kedalam beton (seperti pipa atau saluran) harus sudah ditempatkan dan diikat kuat
sehingga tidak bergeser sewaktu pengecoran.
5) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Teknik, material landasan untuk pekerjaan beton
harus dihampar sesuai dengan syarat dari Seksi 6.5 dari spesifikasi ini.
6) Direksi Teknik akan memeriksa seluruh galian dan pondasi yang disiapkan sebelum menyetujui
pemasangan acuan atau baja tulangan atau beton dan dapat meminta Kontraktor untuk
melaksanakan pengujian pemantekan dalam, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya
untuk memastikan cukupnya daya dukung dari tanah dibawah pondasi. Dalam hal dijumpai
kondisi tidak memuaskan, Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau
kedalaman dari pondasi dan/atau menggali dan mengganti daerah yang lunak, memadatkan tanah
pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Teknik.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
b. Cetakan
1) Cetakan dari tanah, bila disetujui oleh Direksi Teknik, harus dibentuk dengan galian, dan sisi
serta dasarnya harus dipotong dengan tangan sesuai ukuran yang diperlukan. Seluruh kotoran
tanah lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
2) Cetakan yang dibuat dari kayu atau baja dengan sambungan yang kedap terhadap aduk dan cukup
kokoh untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan
perawatan.
3) Kayu yang tidak dihaluskan dapat digunakan untuk permukaan yang tidak akan tampak pada
struktur akhir, tetapi kayu yang dihaluskan dengan tebal yang merata harus digunakan untuk
permukaan beton yang tampak. Cetakan harus menyediakan pembulatan pada seluruh sudut-
sudut tajam.
4) Cetakan harus dibangun sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
c. Pengecoran
1) Kontraktor harus memberitahukan Direksi Teknik secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum
memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bila operasi telah ditunda untuk
lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi dari pekerjaan, macam pekerjaan, kelas
dari beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
2) Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa
cetakan dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan secara tertulis untuk pelaksanaan
pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran beton
tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Teknik untuk memulai.
3) Tidak bertentangan dengan pengeluaran suatu persetujuan untuk memulai, tidak ada beton yang
boleh dicor bila Direksi Teknik atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi
pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
4) Sesaat sebelum beton di cor, cetakan harus dibasahi dengan air atau disebelah dalamnya dilapisi
dengan minyak mineral yang tak akan membekas.
5) Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak di cor dalam posisi akhirnya dalam cetakan
waktu 1 jam setalah pencampuran, atau dalam waktu secepatnya sesuai petunjuk Direksi Teknis
atas dasar pengamatan sifat-sifat mengerasnya semen yang digunakan.
6) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi yang
telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
7) Beton harus di cor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi (pemisahan) partikel kasar dan
halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin ke tempat akhirnya
untuk mencegah pengaliran dan harus tidak boleh mengalir lebih dari satu meter dari tempat asal
pengecoran.
8) Bila di cor kedalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan tulangan yang rapat, beton
harus di cor dalam lapis-lapis horisontal yang tak lebih dari 15 cm tebalnya.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
9) Beton tidak boleh jatuh bebas kedalam cetakan dari ketinggian lebih dari 150 cm.
10) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga beton yang telah berada
ditempat masih plastis sehingga dapat menyatu dengan beton segar.
11) Air tidak diperbolehkan dialirkan keatas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton dalam
waktu 24 jam setelah pengecoran.
d. Sambungan Konstruksi
1) Jadwal pembetonan harus disiapkan untuk tiap-tiap struktur secara lengkap dan Direksi Teknik
harus menyetujui lokasi dari sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau harus diletakkan
seperti yang ditunjukkan pada gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh diletakkan pada
pertemuan bagian-bagian struktur terkecuali dipersyaratkan demikian.
2) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Seluruh sambungan konstruksi harus
tegak lurus terhadap garis utama tegangan dan pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan
gaya geser minimum.
3) Bila sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan
sedemikian sehingga membuat struktur tetap monolit.
4) Alur sambungan paling sedikit 4 cm dalamnya harus disediakan pada seluruh sambungan
konstruksi pada dinding, pelat dan antara pondasi dan dinding. Untuk pelat yang berada diatas,
sambungan harus diletakkan sedemikian sehingga membagi pelat menjadi luas yang kurang dari
40 m2, dengan ukuran yang terbesar tidak lebih dari 1,2 kali lebar yang terlebih terkecil.
5) Kontraktor harus menyediakan tambahan buruh dan material sebagaimana diperlukan untuk
membuat tambahan sambungan konstruksi dalam hal penghentian pekerjaan yang tidak
direncanakan dari pekerjaan yang disebabkan oleh hujan atau macetnya pengadaan beton atau
penghentian oleh Direksi Teknik.
e. Konsolidasi
1) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bila diperlukan, dan apabila disetujui oleh Direksi Teknik, penggetaran
harus ditambah dengan penusukan batang penusuk dengan tangan dengan alat yang cocok untuk
menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.
2) Penggetar tak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain
dalam cetakan.
3) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua sudut
dan diantara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan,
dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.
4) Penggetar harus dibatasi lama penggunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan yang
diperlukan tanpa menyebabkan segregasi (pemisahan) dari agregat.
5) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari luar harus sanggup menghasilkan sekurang-
kurangnya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0.25 kg, dan boleh diletakkan diatas
kerangka cetakan supaya dapat menghasilkan getaran yang rata.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
6) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsa dan harus sanggup
menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit apabila digunakan dengan beton yang
mempunyai slump 2.5 cm atau kurang.
7) Setiap alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dimasukkan tegak kedalam
beton basah supaya tembus kedasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada
seluruh kedalaman seksi itu.
8) Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain
tidak lebih dari 30 detik pada satu lokasi, tidak boleh digunakan untuk menggeser campuran
beton ke lokasi lain dan tidak boleh menyentuh tulangan beton.
5.1.5 Pekerjaan Akhir
a. Pembongkaran Kerangka Cetakan
1) Cetakan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang langsung dan struktur
yang serupa lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah
dibawah pelat, balok, gelegar, atau lengkung, tidak boleh dibongkar hingga pengujian
menunjukkan bahwa paling sedikit 60% dari kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.
2) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, cetakan yang digunakan untuk pekerjaan yang diberi
hiasan, tiang sandaran, tembok pengarah, dan permukaan vertikal yang tampak harus dibongkar
dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada
keadaan cuaca.
b. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
1) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan dari beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran cetakan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk
memegang cetakan ditempat, dan cetakan yang melewati struktur beton, harus dibuang atau
dipotong kesebelah dalam paling sedikit 2,5 cm dibawah permukaan beton. Tonjolan dan ketidak
rataan beton lainnya yang disebabkan oleh cetakan harus dibuang.
2) Direksi Teknik harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran cetakan dan
dapat memerintahkan penambalan ketidak sempurnaan kecil yang tidak akan mempengaruhi
struktur atau fungsi lainnya dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
lubang kecil dan lekukan dengan aduk.
3) Bila Direksi Teknik menyetujui pengisian lubang besar bentuk sangkar lebah, pekerjaan harus
dipahat sampai kebagian yang baik, membentuk permukaan yang tegak kepermukaan benda kerja.
Lubang harus dibasahkan dengan air dan sedikit adukan semen tipis (semen dan air tanpa pasir)
harus dipasang pada permukaan lubang.
4) Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu
bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus disusutkan sebelumnya dengan mencampurnya
kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
c. Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang tampak harus diberikan pekerjaan akhir selanjutnya sebagai berikut, atau seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Teknik :
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
1) Bagian atas pelat, kerb. Permukaan trotoir, dan permukaan mendatar lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Teknik, harus digaru dengan mal untuk memberikan bentuk serta
ketinggian yang diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus dihaluskan dengan tangan,
meratakan permukaan baik memanjang maupun melintang dengan perata kayu, atau oleh cara
lain yang tepat, sebelum beton mulai mengeras.
2) Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoir, harus sedikit kasar
tetapi merata dengan penyapuan, atau metode lain sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Teknik, pada saat beton mulai mengeras.
3) Permukaan yang tidak horisontal yang tampak yang telah ditambal atau yang kasar harus digosok
dengan batu gurinda kasar, dengan menempatkan sedikit adukan pada permukaannya. Adukan
harus terdiri dari semen dan pasir halus dalam takaran yang digunakan untuk beton tersebut.
Penggosokan harus dilanjutkan hingga seluruh tanda bekas cetakan, ketidak rataan, tonjolan
menjadi hilang, serta seluruh rongga terisi dan permukaan yang merata telah diperoleh. Pasta
yang dihasilkan dari penggosokan harus dibiarkan tertinggal ditempat.
d. Perawatan
1) Sejak permulaan segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dipertahankan dengan
kehilangan kelembaban yang minimal dan dengan temperatur yang relatif tetap untuk suatu
periode waktu yang disyaratkan untuk menjamin hidrasi yang baik dari semen dan pengerasan
betonnya.
2) Beton harus dirawat, setelah mengeras secukupnya, dengan menyelimutinya memakai lembaran
yang menyerap air yang harus selalu basah untuk perioda paling sedikit 3 hari. Seluruh lembaran
atau selimut untuk merawat beton harus cukup diberarti atau diikat kebawah untuk mencegah
permukaan terbuka terhadap aliran udara. Bila cetakan kayu digunakan, cetakan tersebut harus
dipertahankan basah pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan
dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diijinkan pada permukaan beton untuk 7 hari
setelah beton dicor.
5.1.6 Pengendalian Mutu di Lapangan
a. Pengujian Untuk Sifat Mudah Dikerjakan
Satu pengujian “slump”, atau lebih sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik, harus
dilaksanakan pada setiap takaran beton yang dihasilkan, dan pengujian harus tidak dipandang telah
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Direksi Teknik atau wakilnya.
b. Pengujian Kuat Tekan
1) Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan untuk setiap 6 meter
kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang dari satu pengujian untuk setiap kelas
beton dan untuk setiap tipe struktur yang dicor terpisah pada tiap suatu hari pekerjaan. Setiap
pengujian harus meliputi pembuatan tiga contoh yang sama, yang pertama harus diuji
pembebanan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari dan yang ketiga sesudah 28
hari.
2) Bila seluruh volume kontrak dari suatu kelas beton melebihi 40 meter kubik dan frekwensi
pengujian yang ditetapkan pada butir (a) diatas hanya menyediakan kurang dari lima pengujian
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
untuk suatu kelas beton tertentu, maka pengujian akan dilaksanakan pada contoh, paling sedikit
lima buah dari takaran yang dipilih secara acak (random).
c. Pengujian Tambahan
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menetapkan kwalitas
material atau campuran atau akhir pekerjaan pembetonan, sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Teknik Pengujian tambahan tersebut meliputi :
1) Pengujian yang tidak merusak menggunakan “sclerometer” atau perangkat penguji lainnya;
2) Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
3) Pengambilan dan pengujian contoh beton (coring);
4) Pengujian lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Direksi Teknik.
5.2 BAJA TULANGAN UNTUK BETON
5.2.1 Umum
a. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan spesifikasi
dan gambar, atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
b. Pekerjaan dibagian lain yang berhubungan Pekerjaan beton seksi 4.1.
c. Standar rujukan
SNI 1291 Tata cara perhitungan struktur beton untuk gedung
A.C.I 315 Buku pegangan standar praktis untuk detail sturktur beton bertulang, institut beton
Amerika.
SNI 07-2052-1997 Baja tulangan beton yang polos dan yang berukir.
Pd S-06-2000-02 Kawat baja yang dibentuk dalam keadaan dingin (Cold Drown Steel Wire) untuk
tulangan beton.
SNI 07-0663-1995 Anyaman kawat baja dilas dipabrik untuk tulangan beton.
d. Toleransi
1) Toleransi untuk pembuatan (fabrikasi) harus seperti yang disyaratkan dalam ACI 315.
2) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup bagian luar dari
baja tulangan adalah sebagai berikut :
(i) 3.5 cm untuk beton yang tidak terbuka langsung terhadap udara atau terhadap air tanah atau
terhadap bahaya kebakaran;
(ii) seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 6.2.1 untuk beton yang terendam/tertanam atau terbuka
langsung terhadap cuaca atau urugan tanah tetapi masih dapat diamati untuk pemeriksaan;
Tabel 6.2.1 Selimut beton minimum dari baja tulangan untuk beton yang tak terlindungi tetapi
mudah dicapai.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Ukuran batang Tebal selimut beton
Tulangan yang akan diselimuti (mm) minimum (cm)
Batang 16 mm dan lebih kecil 3.5
Batang 19 mm dan 22 mm Batang 5
25 mm dan lebih besar 6
a. 7.5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam yang tidak bisa dicapai, atau untuk beton
yang tak bisa dicapai yang bila kehancuran karena karat dari tulangan dapat menyebabkan
kerusakan atau kehancuran struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung diatas
tanah atau karang, atau untuk beton yang berhubungan dengan kotoran pada serokan atau
cairan korosif lainnya.
e. Penyimpanan dan Penanganan
1) Kontraktor harus mengangkut tulangan ketempat kerja dalam ikatan, diberi label, dan ditandai
dengan label metal yang menunjukkan ukuran batang, panjang dan informasi lainnya sehubungan
dengan tanda yang ditunjukkan pada diagram tulangan.
2) Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan sedemikian untuk mencegah
distorsi, pengotoran korosi, atau kerusakan.
f. Pengajuan
1) Sebelum memesan material, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan harus disediakan
oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknik, dan tidak ada material yang
dipesan sebelum daftar tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
2) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Kontraktor harus menunjukkan kepada Direksi Teknik
daftar yang disahkan dari pembuat pabrik baja yang memberikan berat satuan nominal dalam
kilogram dari tiap ukuran dan kelas dari batang tulangan atau anyaman baja dilas yang akan
digunakan dalam pekerjaan.
g. Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan yang tak Memuaskan.
1) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal tidak membebaskan
Kontraktor atas tanggung jawabnya untuk memastikan ketelitian dari daftar dan diagram tersebut.
Revisi material yang disediakan sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi gambar
rencana, harus atas biaya Kontraktor.
2) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan :
(i) panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi pembuatan yang
disyaratkan dalam ACI 315:
(ii) bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada gambar atau gambar kerja akhir:
(iii) batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau oleh sebab lain.
3) Dalam hal kekeliruan dalam pembuatan bentuk tulangan, batang tidak boleh dibengkokan kembali
atau diluruskan tanpa persetujuan Direksi Teknik atau yang akan merusak ataumelemahkan
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
material. Pembengkokan kembali dari batang harus dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali
disetujui lain oleh Direksi Teknik.
4) Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokan kembali lebih dari satu kali pada
tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada pekerjaan. Kekeliruan yang tidak dapat
diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau bila pembengkokan kembali tidak disetujui oleh
Direksi Teknik, harus diperbaiki dengan mengganti menggunakan batang yang baru yang
dibengkokan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang disyaratkan.
5) Kontraktor harus menyediakan fasilitas ditempat kerja untuk pemotongan dan pembengkokan
tulangan, baik bila melakukan pemesanan biaya tulangan yang telah dibengkokan maupun tidak,
dan harus menyediakan stock yang cukup dari batang lurus ditempat, untuk pembengkokan yang
dibutuhkan untuk memperbaiki kekeliruan atau penggantian.
h. Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya dijinkan bila secara jelas disahkan oleh Direksi
Teknik. Bila baja diganti haruslah dengan luas penampang yang sama dengan ukuran rancangan awal,
atau lebih besar.
5.2.2 Material
a. Baja Tulangan
1) Baja tulangan harus baja polos atau berulir kelas 36 yang memenuhi persyaratan SNI 07-2052-
1997, atau lainnya yang disetujui oleh Direksi Teknik.
2) Bila anyaman tulangan baja diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman tulangan yang dilas
yang memenuhi SNI 07-0663-1995 dapat digunakan.
b. Tumpuan Untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau blok beton cetak dari kelas
II/K225 seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.1 dari spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh
Direksi Teknik. Kayu, bata, batu atau material lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
c. Pengikat Untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja yang telah dilunakkan yang memenuhi Pd
S-06-2000-02.
5.2.3 Pembuatan dan Penempatan
a. Pembengkokan
1) Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Teknik, seluruh tulangan harus dibengkokan dalam
keadaan dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, menggunakan batang yang pada awalnya
lurus dan bebas dari tekukan-tekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila penggunaan
panas untuk pembengkokan dilapangan disetujui oleh Direksi Teknik, tindakan pengamanan harus
diambil untuk menjamin bahwa sifat fisik dari baja tidak terlalu banyak berubah.
2) Batang dari diameter 20 mm dan yang lebih besar harus dibengkokan dengan mesin pembengkok.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
b. Penempatan dan Pengikatan
1) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran, lumpur,
oli, cat, karat dan kerak, percikan aduk atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak
pelekatan dengan beton.
2) Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambar dan dengan kebutuhan selimut
penutup minimum yang disyaratkan dalam Pasal 6.2.1 (e) diatas, atau seperti yang diperintahkan
oleh Direksi Teknik.
3) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak
tergeser sewaktu operasi pengecoran. Pengelasan dari batang melintang atau pengikat terhadap
tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
4) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang keseluruhan yang ditunjukkan pada
gambar. Penyambungan (splicing) dari batang, terkecuali ditunjukkan pada gambar, tidak akan
diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Teknik. Setiap penyambungan yang dapat
disetujui harus dibuat bertahap sejauh mungkin dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan
tarik minimal.
5) Bila sambungan (splice) yang menumpang disetujui maka panjang yang menumpang haruslah 40
x diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
6) Pengelasan dari baja tulangan tidak akan diijinkan terkecuali diperinci dalam gambar atau secara
khusus diijinkan oleh Direksi Teknik secara tertulis. Bila Direksi menyetujui pengelasan dari
penyambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah las tumpu ujung yang menembus penuh
yang memenuhi kebutuhan dari AWS D 2.0. Pendinginan benda las dengan air tidak diijinkan.
7) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan meninggalkan permukaan beton sehingga tidak akan
tampak dari luar.
8) Anyaman baja yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian sambungan harus
menumpang paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus dipotong untuk mengikuti
bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
9) Bila tulangan tetap dibiarkan terbuka untuk suatu periode yang cukup panjang, maka harus secara
keseluruhan dibersihkan dan dipulas dengan adukan semen.
10) Tidak boleh ada bagian tulangan yang telah ditempatkan boleh digunakan untuk memikul
perlengkapan penghantar beton, jalan pendekat, lantai kerja atau beban konstruksi lainnya.
5.3 ADUKAN SEMEN
5.3.1 Umum
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan untuk penggunaan dalam
beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir permukaan pada pasangan batu atau struktur lain
sesuai dengan spesifikasi ini.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
5.3.2 Material dan Campuran
a. Material
1) Semen harus memenuhi persyaratan dalam SNI 15-2049-1994.
2) Agregat halus harus memenuhi persyaratan dalam SNI 03-6820-2002
3) Kapur tohor harus memenuhi persyaratan untuk jumlah ampas, letupan dan lekukan (poping &
pitting), dan penahanan air untuk tipe N dalam ASTM C 207.
4) Air harus memenuhi persyaratan dari pasal 6.1.2 (b) dari spesifikasi ini.
b. Campuran
1) Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan pada pekerjaan beton,
sesuai dengan artikel yang bersangkutan dari spesifikasi ini, harus terdiri dari semen dan pasir
halus yang dicampur dalam proporsi yang sama dalam beton yang akan dikerjakan atau
diperbaiki.
2) Adukan yang disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi persyaratan yang
diperlukan untuk beton dimana adukan dipakai.
3) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik, adukan pasangan harus terdiri dari satu bagian
semen dan tiga bagian agregat halus dalam takaran volume, yang pada campuran tersebut
kapur tohor dapat ditambahkan sejumlah 10% dari semen dalam berat.
4) Adukan harus mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 kg/cm2 pada umur 28 hari.
5.3.3 Pencampuran dan Penempatan
a. Pencampuran
1) Seluruh material kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat
pencampur adukan yang disetujui, hingga campuran telah berwarna merata, baru sesudahnya
air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit.
2) Jumlah air harus sedemikian sehingga menghasilkan aduk dengan konsistensi (kekentalan)
yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70% dari berat semen yang digunakan.
3) Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan langsung. Jika
perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan
awal. Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan.
4) Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus dibuang.
b. Pemasangan
1) Permukaan yang akan menerima adukan harus dibersihkan dari oli atau lempung atau kotoran
lainnya dan secara menyeluruh telah dibasahi sebelum adukan dipasang. Air yang
menggenang pada permukaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan.
2) Bila digunakan sebagai lapis permukaan, adukan harus dipasang pada permukaan bersih yang
lembab dengan jumlah yang cukup untuk menghasilkan tebal adukan minimum 1,5 cm, dan
harus dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
5.4 MORTAR
5.4.1 Uraian
a. Umum
Pekerjaan ini meliputi persiapan dan penyediaan mortar yang sesuai dengan spesifikasi, untuk
pekerjaan pasangan batu dan pekerjaan insidential lainnya.
b. Komposisi
Kecuali bila konsultan pengawas menentukan lain, mortar untuk pekerjaan pasangan batu harus
tersusun dari satu bagian semen porland dan tiga bagian agregat halus (pasir) berdasarkan
perbandingan volume dan dapat ditambah kapur sebanyak 10% dari berat semen.
5.4.2 Material
Kecuali bila konsultan pengawas mengijinkan penggunaan semen lain, maka yang harus
digunakan adalah semen portland tipe I yang memenuhi ketentuan SII 0013- 77 : “Semen
Porland”, SNI 03-15-2049-1991 atau JIS R 5210.
Agregat halus harus memenuhi ketentuan SNI 03-6820-2002. Kapur harus sesuai dengan
ketentuan residu, popping, pitting, dan water retention untuk kapur tipe N menurut ASTM C 207,
kwalitas air harus memadai untuk pekerjaan beton sesuai ketentuan Bab 6 dari spesifikasi ini.
5.4.3 Pelaksanaan Pekerjaan
Semua material, kecuali air, harus dicampur/diaduk dalam mixer mortar yang disetujui sampai
warnanya merata, lalu dicampur air sambil terus diaduk. Bahan yang diaduk harus sebatas jumlah
yang akan segera digunakan. Adonan yang tidak juga digunakan dalam batas 45 menit, setelah
penambahan/pemberian air harus dibuang.
5.5 PASANGAN BATU ADUKAN
5.5.1 Umum
a. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada gambar atau
seperti yang diperintahkan Direksi Teknik untuk dibuat dari pasangan batu.
b. Pekerjaan harus meliputi pengadaan seluruh material, galian, penyiapan pondasi dan seluruh
pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan pada gambar atau
sebagaimana diperlukan secara tertulis oleh Direksi Teknik.
c. Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti tembok penahan, gorong-
gorong persegi, dan tembok kepala gorong-gorong besar yang konstruksi pasangan batu ini
dimaksud untuk menahan beban luar yang cukup besar. Bila, dalam hal fungsi utamanya sebagai
penahan gerusan, bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan serokan, saluran penangkap, lantai
gorong-gorong atau pekerjaan pelindung disekeliling lereng atau disekeliling ujung gorong-
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
gorong, maka seperti pasangan adukan batu atau pasangan batu besar (rip rap) seperti yang
disyaratkan masing-masing dalam seksi 2.2 dan 6.5.
5.5.2 Material
a. Batu
1) Batu harus bersih, keras, tanpa alur atau retak dan harus dari macam yang diketahui awet. Bila
perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
2) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila
dipasang bersama.
3) Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik, batu harus memiliki ketebalan yang tidak
kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak
kurang dari satu setengah kali lebarnya.
b. Adukan
Adukan haruslah adukan semen yang memenuhi kebutuhan dari seksi 6.3 dari spesifikasi ini.
c. Drainase Porous
Material untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring untuk pekerjaan
pasangan batu harus memenuhi kebutuhan dari seksi 2.4 dari spesifikasi ini.
5.5.3 Pelaksanaan Pasangan Batu
a. Persiapan Pondasi
1) Pondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk seksi 3.1.
galian
2) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada gambar, dasar pondasi untuk struktur
tembok penahan harus normal, atau bertangga yang juga normal terhadap muka dari tembok.
Untuk struktur lain, dasar pondasi harus mendatar atau bertangga yang juga horizontal.
3) Lapis landasan yang dapat mengalirkan air dan kantung penyaring harus disediakan dimana
disyaratkan sesuai dengan syarat dalam seksi 2.4. Drainase Porous.
4) Bila ditunjukkan dalam gambar, atau yang diminta oleh Direksi Teknik, suatu pondasi beton
dapat diperlukan. Beton yang digunakan harus memenuhi kebutuhan dari Seksi 6.1 dari
spesifikasi ini.
b. Pemasangan Batu
1) Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada pondasi
yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama. Batu
besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diambil
untuk menghindarkan pengelompokan dari batu yang berukuran sama.
2) Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus
dipasang sejajar dengan muka dari tembok dari batu yang terpasang.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
3) Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau menggeser batu yang telah terpasang.
Peralatan yang cocok harus disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat
ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang
baru dipasang tidak diperkenankan.
c. Penempatan Adukan
1) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh dibasahi, cukup waktu
untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang akan menerima
masing-masing batu juga harus dibasahkan dan selanjutnya landasan dari adukan harus
disebar pada sisi dari batu ke batu yang sedang dipasang.
2) Tebal dari adukan landasan adukan harus pada rentang antara 2cm – 5cm dan harus minimum
diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu yang dipasang.
3) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi
sehingga batu hanya dipasang pada adukan segar yang belum mengeras. Bila batu menjadi
longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan
adukan dibersihkan dan batu dipasang lagi dengan adukan segar.
d. Syarat Untuk Lubang Sulingan dan Sambungan Untuk Ekspansi.
1) Tembok dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan.
2) Terkecuali ditunjukkan lain pada gambar atau diperintahkan oleh Direksi Teknik, lubang
sulingan harus ditempatkan berjarak antara tidak lebih dari 2m dari sumbu satu ke lainnya dan
harus berdiameter 50mm.
3) Dalam struktur panjang yang menerus seperti tembok penahan tanah, sambungan ekspansi
harus dibentuk pada jarak antara 20m maksimal sambungan harus 30 mm lebarnya dan harus
setinggi tembok. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan harus dipilih
sedemikian sehingga membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang
disyaratkan diatas.
4) Urugan dibelakang sambungan ekspansi haruslah material drainase porous berbutir kasar yang
bergradasi baik yang dipilih sehingga tanah yang ditahan tidak dapat terhanyutkan melaluinya,
juga material drainase porous tidak hanyut melalui sambungan.
e. Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
1) Sambungan pada sisi muka dari batu harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan
pekerjaan, tetapi tidak menyelimuti batu, sewaktu pekerjaan berlangsung.
2) Terkecuali disyaratkan lain, bagian puncak horizontal dari seluruh pasangan batu harus dibuat
rapi dengan tambahan dari lapis adukan setebal 2 cm, yang dikerjakan kepermukaan yang
merata dengan kemiringan yang akan menjamin perlindungan terhadap air hujan dan dengan
sudut yang dibulatkan. Lapisan tersebut harus dimasukkan sedalam dimensi yang disyaratkan
dari struktur.
3) Langsung setelah ditempatkan, dan sewaktu adukan masih segar, seluruh batu muka harus
dibersihkan dari kotoran adukan.
4) Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton
dalam Pasal 6.1.5 (d) dari spesifikasi ini.
5) Bila pekerjaan cukup kuat, dan tidak lebih dini dari 14 hari menyusul selesainya pekerjaan
pemasangan, urugan harus ditempatkan seperti disyaratkan atau seperti diperintahkan oleh
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Direksi Teknik, sesuai dengan syarat yang bersangkutan dari Pasal 3.2. Urugan atau Pasal 2.4,
drainase porous.
6) Lereng serta bahu yang bersebelahan harus dipangkas dan dikerjakan untuk menjamin
sambungan yang kokoh dan rotan dengan pasangan batu akan memungkinkan drinase yang
tak terhalang dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan.
BAB VI : ARSITEKTUR
6.1 PASANGAN BATA MERAH
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk perencana.
6.1.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
o Batu bata harus memenuhi NI 10
o Semen Portland harus memenuhi NI 8.
o Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
o Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
6.1.3 Persyaratan Bahan
a. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang berkualitas baik
yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 5x11x22 cm tidak boleh
terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah
dipakai.
Bahan bata merah:
• Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
• Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
• Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
• Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
• Tebal spesi : 20 – 30 mm
• Ketahanan terhadap api : 2 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
b. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti yang
disyaratkan untuk pekerjaan beton.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
6.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk pelaksanaan
pembuatan adukan dan pasangan.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk
profilnya.
c. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang.
untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari permukaan sloof sampai ketinggian
30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari pemukaan
lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air
digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
d. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau dicampur dengan
tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras
untuk dipakai lagi.
e. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas terbaik yang
disetujui Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
f. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.
g. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
h. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar
siar telah dikerok serta dibersihkan.
i. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis atau
maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
j. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
k. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok penguat (kolom
praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6
mm jarak 20 cm.
l. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama sekali tidak
diperkenankan.
m. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
n. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% Bata yang patah
lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
o. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm dan untuk
dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar benar
tegak lurus.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
6.1.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
a. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
b. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
c. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan
untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-
benar tegak lurus.
6.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan bahan,
peralatan termasuk alat alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
6.2.2 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland harus memenuhi NI 8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI 3 pasal 10.
d. Penggunaan asukan plesteran :
e. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
f. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
g. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
6.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan
ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
buku ini.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitekur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk
profilnya.
d. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara
luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah
basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
2) Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian PC :
1 bagian Daily bond.
3) Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
4) Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk
adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200 250 gram
plamix untuk setiap 40 Kg semen.
5) Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan belum mengering.
6) Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik
dan plumbing untuk seluruh bangunan.
f. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
1) Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat halus.
2) Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan dari
segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
3) Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
g. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
disyaratkan.
h. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
i. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
j. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur alur garis
horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap finishingnya,
kecuali untuk yang menerima cat.
k. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan keping
keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
l. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5 cm, jika ketebalan
melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
m. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar,
harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain
didalam gambar.
n. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
o. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba
tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik
panas matahari langsung dengan bahan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
cepat.
p. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
q. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang kurangnya 2 kali setiap hari.
r. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
s. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
6.3 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA
6.3.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela, pekerjaan
kaca.
B. Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. , Indalex,
Alexindo, YKK, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-
82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6 cm) atau
sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing
yang disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil :
Untuk Kusen Aluminium warna Coklat optional sesuai design putih lapis powder coating
Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi dan
lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
sama.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
d. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
disyaratkan Direksi.
e. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
f. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk
bentuk dan ukurannya.
g. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk setiap
type dan harus disertai hasil test.
h. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positif)
dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
i. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
j. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
1) untuk tinggi dan lebar 1 mm.
2) untuk diagonal 2 mm.
3) Accessories.
k. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung
yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
l. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
m. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser.
n. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan merk :
Solid / Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
C. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat
contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan
dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai.
Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen
Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil
aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus
cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap
air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh
sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan bertemu
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian
diisi dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan
sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber
atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap
air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
6.3.2 Pekerjaan Daun Pintu
A. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type WPC dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type WPC board (Wood Plastic Composite), dengan
model Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
b. Merk: Duma Door, AngzDoor, Tulus Door, SPEKTEKa.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai dengan pilihan
Perencana.
C. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material yang
digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
6.3.3 Pekerjaan Kaca
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
B. Persyaratan Bahan
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan
(Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal minimum
5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada daerah Interior
dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
1) Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
2) Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5
mm per meter panjang.
3) Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik bersangkutan,
yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas / ukuran bidang kaca
(cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca.
Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
1) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
4) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
5) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan
mengganggu pandangan.
6) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
7) Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
8) Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
9) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
dihaluskan.
C. Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik
bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan persyaratan,
digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus sesuai
dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-
rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan
dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
6.3.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
A. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu
lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
B. Persyaratan Bahan
Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder dengan knop.
c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
f. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
h. Engsel Jendela: friction stay/engsel
i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
C. Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk,
kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
a. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi 90
cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
b. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
c. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah dipasang
32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel
tersebut.
d. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
e. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
f. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
g. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
D. Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
a. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang
timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
c. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan pintu dan jendela selesai
terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap
kemungkinan cacat pada permukaannya.
d. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
e. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing memiliki tag
name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder nya.
6.4 PEKERJAAN PASANGAN GRANITE TYLE, KERAMIK LANTAI DAN DINDING
6.4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
6.4.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
c. Pekerjaan Waterproofing
6.4.3 Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
• NI 19
• PVBB 1970
• PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
6.4.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
B. Persyaratan Bahan.
a. Bahan :
1) Keramik dinding :
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
a) Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara kualitas yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
b) Finishing Permukaan : Berglazuur.
c) Bahan pengisi siar : ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
d) Bahan perekat : mortar semen biasa.
e) Warna/texture : akan ditentukan kemudian
f) Ukuran : 20X20CM, 20X25CM atau Sesuai yang tertera pada gambar.
2) Lis keramik dinding/Listello:
a) Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara kualitas yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
b) Finishing Permukaan : Berglazuur.
c) Bahan pengisi siar : ex. MU/AM atau setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
d) Bahan perekat : mortar semen biasa.
e) Warna/texture : akan ditentukan kemudian
f) Ukuran : 10x20, 5x20, 10x25, 5x25 atau sesuai yang tertera pada gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan peraturan Keramik Indonesia
(NI 19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
d. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
e. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
sebagai informasi bagi Perencana.
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
C. Syarat Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung diletakkan dengan
menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik memakai larutan cement, jumlah
pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5
cm atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan
dinding seperti tertera pada gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih disarankan.
c. Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai dengan
baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed =
min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering
sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motip tiap keramik
harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai petunjuk pabrik.
f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air sampai jenuh.
g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan akan terpasang
didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain lain yang tertera didalam
gambar.
h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
j. Bidang dinding keramik harus benar benar rata, garis garis siar harus benar benar lurus. Siar
arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan satu
garis lurus.
k. Keramik harus disusun menurut garis garis lurus dengan siar sebesar 4 5 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar siar keramik diisi dengan bahan
pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam
persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa sisa adukan semen hanya boleh dilakukan dengan
menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
m. Naad naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
n. Grouting
1) Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
2) Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
3) Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan kain.
6.4.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
B. Persyaratan Bahan
a. Lantai Keramik dan step nosing yang digunakan :
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
1. Jenis : produksi dalam negeri, unpholis (kasar) untuk km / wc, dan sesuai persetujuan
Direksi Pengawas.
2. Daya serap : 1%
3. Kekerasan :Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970(ni 3) pasal 33D ayat 17 23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang ditambah bahan perkeat/Carofix 2 atau
produk AM
10. Warna : Akan ditentukan kemudian.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan peraturan ASTM, peraturan
keramik Indonesia (NI 19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang
ditentukan dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
sebagai informasi bagi Perencana.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
C. Syarat Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan
perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai dengan
baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed =
min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering
sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh,
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar benar rata,
tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
Perencana.
h. Jarak antara unit unit pemasangan keramik satu sama lain (siar siar) harus sama lebarnya,
maximum 3 mm, yang membentuk garis garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar siar yang berpotongan membentuk sudut siku yangsaling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
i. Siar siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
n. Grouting
1) Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat dibersihkan
dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
2) Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
3) Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan kain.
6.4.6 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis keramik yang
dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
pemberi tugas.
6.5 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE
6.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar
(lantai, dinding dan plint).
6.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
c. Pekerjaan Pasangan Bata
d. Pekerjaan Waterproofing
6.5.3 Standard Dan Persyaratan
Standard dan persyaratan yang dipakai.
– ANSI : American National Standard Institute, USA
– A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power tile with portland
cement mortar.
– A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex, portland cement
mortar.
– A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile, setting and
grouting epoxy.
– A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
– A118.4 Latex Portland cement mortar.
6.5.4 Persyaratan Bahan
a. Jenis : Homogenous Tile ex. Niro, Granito, Gelaisi atau setara yang disetujui Direksi Pengawas.
b. Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
c. Bahan perekat : Mortar flex MU-450,PM410(exterior&wet interior),PM420 (interior),AM 30
d. Warna & ukuran : Ukuran sesuai yang tertera pada gambar, warna dan motif akan ditentukan
kemudian.
6.5.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Persetujuan
1) Contoh bahan
Guna persetujuan Sireksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua
bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan-bahan additive untuk adukan dan bahan
untuk tile grouts.
2) Mockup/Contoh Pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up yang
telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan Homogenous Tile.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
3) Brosur product
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor harus
menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Homogenous TileT sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain lantai screed, kering
dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Homogenous Tile
dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile harus direndam terlebih dahulu kedalam air.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum pemasangan
Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile perlu diberi pasir atau plastik lembaran
dan bahan lain untuk menghindari terjadinya Homogenous Tile pecah.
e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat mungkin,
maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat dengan kaitan-
kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai harus rata
dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah antara masing-
masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna sama dengan granitnya,
dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan dengan wax
khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh orang-
orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong homogenous tile. Bahan-bahan
yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain
harus dijauhkan dari permukaan lantai.
6.5.6 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna, ukuran dan jenis homogenous
tile yang dipakai.
b. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas yang
ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
Pemberi Tugas.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
6.6 PEKERJAAN PASANGAN GRANIT LANTAI DAN DINDING
6.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan marmer atau granite termasuk pelapis lantai, pelapis dinding, meja vanity, top table
serta seluruh peralatan bantu yang digunakan.
c. Pekerjaan marmer ini dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan ditunjukkan dalam
gambar.
6.6.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan marmer alam dari produk IMPOR atau setara yang bermutu baik, berjenis ............
b. Bahan granite alam dari produk IMPOR atau setara yang bermutu baik, berjenis ............
c. Bahan untuk marmer dan granite yang digunakan tebal minimum 20 mm.
d. Bahan pengisi siar Liticrete 3701 dan Laticrete seri 500.
e. Bahan perekat terdiri dari 2 bagian Laticrete 4237 : 3 Bagian PC : 3 Bagian pasir dan Sealant
atau Epoxy (utk di meja Vanity).
f. Warna akan ditentukan kemudian atau seperti yg ditunjukkan pada detail gambar, warna harus
seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.
g. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Direksi Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
6.6.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan,
minimal 2 (dua) produk pabrik. Pengajuan / penyerahan harus disertai brosur / spesifikasi dari
masing-masing pabrik yang bersangkutan.
b. Alas dari pasangan pedestal adalah dinding bata yang permukaannya telah diratakan, dan
multiplex 18mm untuk meja vanity wastafel. Adapun dasar pemasangan marmer merupakan
plesteran atau multiplex yang rata dan tegak.
c. Bahan dipasang dengan adukan pengikat atau perekat (sealant atau epoxy) sesuai dengan syarat
tersebut diatas. Pemasangan adukan pengikat dan perekat ini harus mencakup seluruh
permukaan pasangan secara merata tanpa ada bagian yang berongga.
d. Bahan harus bebas dari segala cacat dan berstruktur padat dan halus pada setiap permukaan
yang exposed dan siku sisi-sisinya.
e. Pemotongan dari unit-unit bahan harus menggunakan alat potong khusus (mesin pemotong
elektrik) sesuai ketentuan dari pabrik.
f. Sebelum dilakukan pemasangan, unit-unit dari bahan harus dibeberkan terlebih dahulu supaya
marmer dapat disusun sedemikian rupa sehingga pola / warna teratur.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
g. Jarak antara masing-masing unitnya, diisi dengan bahan grouting yang telah disyaratkan.
h. Hasil pemasangan harus sama dan membentuk garis-garis yang lurus dan sejajar, pada
perpotongan siar-siarnya harus saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Bidang permukaan pasangan harus rata, semua unit-unitnya terpasang kuat (tidak goyang), sisi-
sisi dan sudutnya utuh (tanpa cacat, retak dan gompal).
j. Siar-siar harus diisi dengan bahan pengisi khusus, sesuai yang disyaratkan. Pengisian siar-siar
dilakukan setelah pasangan cukup kuat, minimum 10 (sepuluh) hari setelah pemasangan selesai.
k. Sesudah pemasangan selesai, permukaan lantai harus dibersihkan dan dipolish dengan mesin
wash / polish.
l. Lantai yang telah dipasang harus dihindarkan dari sentuhan / benturan, selama 3x24 jam dan
untuk seterusnya dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
6.7 PEKERJAAN PLAFOND PVC
6.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada tahapan
ini dilaksanakan untuk penyelesaian
6.7.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
Pekerjaan Fire fighting
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan HVAC
6.7.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
ASTM E119 untuk Plafond
ASTM C363 u/ Rangka Plafond
6.7.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond
1) Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board tebal 9
mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar untuk itu.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
2) Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/ Knauff/ Elephant Gypsum/setara yang
disetujui oleh Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.
3) Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound dan cotton tape.
4) Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada
gambar.
b. Rangka Plafond
1) Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2) Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum dipasang
harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di galvanized sesuai
dengan yang tertera pada gambar.
3) Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur ketinggian.
4) Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi dengan
mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja
yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
6.7.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1) Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3) Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4) Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
b. Rangka Plafond
1) Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan
yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
2) Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung
seperti telah disebutkan diatas.
3) Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
beton/balok beton.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
4) Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus saling
tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat
bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang lain.
Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan gypsum board
1) Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing Compound sedikit
demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada komposisi yang
tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan mengeras.
2) Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan cotton
tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan dengan
menggunakan kape/ srap.
3) Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan, hingga merata
dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering. Bersihkan/ ratakan
dengan kape.
4) Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata dan halus
sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering kemudian amplas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan,
benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul
adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
6.8 PEKERJAAN PENGECATAN
6.8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan pekerjaan
pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja / metal termasuk
pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun
rincian anggaran biaya.
b. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
6.8.2 Standar Dan Persyaratan
a. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
b. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
c. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
d. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock
up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
e. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
6.8.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
A. Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex Dulux /
Jotun/ Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
Tanpa plamir
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond/plafond beton
ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
B. Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul betul kering, tidak ada retak retak dan
pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.
Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan sama
setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
6.8.4 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer
A. Persyaratan Bahan
a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang setara.
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang ditunjukkan oleh
Perencana.
e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan dipakai dalam
proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
B. Persyaratan Pelaksanaan
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini dan
pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan bahwatersedia
ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok dengan amplas
kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga benar-benar halus
permukaannya.
d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada lembaran
veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan kayu yang
mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang tipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu minyakdan
kotoran yang mungkin melekat disitu.
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh permukaankayu
rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada permukaan kayutersebut.
j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup dengan
wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori tertutup sempurna.
k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan amplas
Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding sealerdengan talk
secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori pori tertutup sempurna dengan
diamplas Duco yang halus untuk setiap lapisan.
m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu lapis.
n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan dengan thinner
sesuai dengan rekomendasi produk
o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener + Thinner
secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas sempurna sehingga
siperoleh permukaan yang halus dan rata.
p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna dan amplas
sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah bagian finished tidak
perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
6.8.5 Pengecatan Besi Daan Kayu Dengan Semi Duco
A. Persyaratan Bahan
a. Produk cat menggunakan produk Nippe/Suzuki/Avian/Emco/Setara yang disetujui oleh Direksi
Pengawas.
b. Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1) Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2) Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
B. Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar beserta
pintunya, pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan bebas debu,
oli dn lain lain.
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung
ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40 micron
diulaskan.
d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam
mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
6.8.6 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat acrylic-vinyl acrylic
emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
b. Kaleng kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi
tugas.
6.9 PEKERJAAN PENUTUP ATAP SPANDEX
6.9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan talang untuk bagian bangunan
tertentu seperti yang tertuangterlukis dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk kelengkapan
pendukung lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
6.9.2 Standar yang Dipakai
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI 3).
- ASTM, A 370 74
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
- SII : Standart Industri Indonesia.
6.9.3 Persyaratan Bahan
Penutup atap genteng yang digunakan adalah model Zinkcalume jeis spandeck dan Sebelum
dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh genteng kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
6.9.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap jenis/type bahan
penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.
b. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas, bagian-
bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar rencana.
c. Penutup atap spandeck yang dipasang rapat sedemikian rupa sehingga betul-betul tersusun rapi
dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat sehingga tidak terjadi
kebocoran apabila terkena hujan.
d. Penutup Nok dipasang lurus, rapat dan rapih.
e. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar, harus
diikuti ketentuan dari pabrik penutup tersebut dan harus sesuai dengan gambar rencana
BAB VII : PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
7.1 PEKERJAAN SANITAIR
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, baha
bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapau hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail gambar,
urinair dan syarat syarat dalam buku ini.
7.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan Pasangan Keramik
• Pekerjaan Plumbing
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
7.1.3 Persyaratan Bahan
a. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :
Closet Duduk :ex.TOTO/AMSTAD atau setara. type CW702J lengkap dengan accessories
nya.
Closet jongkok :ex. TOTO/AMSTAD/INA atau setara, type CE6.
Jet washer :merk TOTO/AMSTAD/ONDA/AER atau setara, type TB 19 CSN CR.
Wastafel Meja :ex. TOTO/AMSTAD atau setara, type LW681CJ lengkap dengan
accessoriesnya.
Wastafel standard : ex. TOTO/AMSTAD/INA atau setara, LW220J lengkap dengan
accessoriesnya.
Kitchen Sink :ax. Royal/atau setara, type stainless steel single bowl
Urinoar :ex. TOTO atau setara, type U 57 M
Kran Air Bersih :ex. TOTO/ONDA/AER atau setara
Floor Drain :ex. SAN-EI/ONDA/AER atau setara
Floor Clean Out : ex. SAN-EI/ONDA/AER atau setara
Stopkran : ex. Kitz/ONDA atau setara
b. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas
c. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali
bila ditentukan lain.
d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik.
e. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku ini.
f. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asl usul barang pada setiap
pengirimannya.
7.1.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui Direksi
Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan
detail-detail sesuai gambar.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi
dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/perbedaan
ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
h. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar
dipergunakannya/air tidak macet.
i. Pemasangan Kloset
1) Kloset yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala accessorinya seperti
tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill
of quantities atau gambar.
2) Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada
bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui oleh Perencana.
3) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi , waterpas dan
dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran kebocoran.
j. Pemasangan Wastafel.
1) Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala accessorinya seperti
tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill
of quantities.
2) Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada
bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui oleh Perencana.
3) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi , waterpas dan
dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran kebocoran.
k. Pemasangan Urinal.
1) Urinal yang digunakan adalah merk lengkap dengan segala accessorinya seperti tercantum
dalam brosurnya atau sesuai gambar untuk itu. Type type yang dipakai adalah sesuai
dengan gambar dan bill of quantities.
2) Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada
bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui oleh Perencana.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
3) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi , waterpas dan
dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran kebocoran.
l. Pemasangan Kran
1) Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray. Ukuran
disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat alat sanitair.
2) Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung dengan pipa leher
angsa (extension).
3) Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau setara dengan penempatan
sesuai gambar untuk itu.
4) Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus
sesuai dengan gambar gambar untuk itu.
m. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out
1) Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk clean out. Atau sesuai
dengan gambar untuk itu.
2) Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
3) Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Perencana.
4) Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan
rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain
tersebut.
5) Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air dan pada
lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
6) Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.
7.2 PEKERJAAN PLUMBING
7.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna untuk pekerjaan:
• Pekerjaan Instalasi Air Bersih
• Pekerjaan Instalasi Air Bekas
• Pekerjaan Instalasi Air Kotor
• Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
• Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah
7.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
• Pekerjaan Sanitair
• Pekerjaan Pasangan Keramik
• Pekerjaan Pasangan Bata
• Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik
• Pekerjaan Penutup Atap
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Waterproofing
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan Tata Udara
7.2.3 Standard dan Persyaratan
a. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:
• Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
• SNI (Plumbing)
• Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
• Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
• Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
• Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.
• Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang
Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan
dengan kesehatan.
b. Kontraktor-Sub kontraktor
1) Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang berwenang dan
telah biasa mengerjakannya.
2) Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C) untuk
pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab di
bidangnya masing-masing.
3) Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang ada tidak
mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat
menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari Direksi Pengawas.
4) Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya,
baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub
Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
c. Koordinasi dengan Pihak Lain
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
1) Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli,
sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara
Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2) Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat mungkin
digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type yang sama untuk seluruh proyek
ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah memeliharanya.
3) Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain atau
yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim ini, Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
4) Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Kontraktor
lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor, perletakan
peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan Mekanikal /
Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna.
Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan
tersebut.
d. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
1) Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja / shop drawing
rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan
dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi
lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan
disetujui oleh Direksi Pengawas.
2) Contoh Bahan & Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk
dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
3) Asbuilt Drawings
• Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan Gambar-
gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set
dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
• Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda tangani oleh
Direksi Pengawas.
e. Testing dan Commisioning
1) Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu
untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong.
3) Laporan Pengetesan
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis mengenai hal-hal
sebagai berikut:
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
• Hasil pengetesan peralatan
• Hasil pengetesan kabel
• Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak
Direksi.
f. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
1) Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
2) Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
3) Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi, sehingga Pemberi
Tugas dapat membenarkannya.
4) Pemborong telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi Pemerintah yang
berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga instalasi yang telah terpasang
dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
5) Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk
melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi Pengawas serta pihak
yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya,
dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
g. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
1) Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
• Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set
dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
• Katalog spare-parts.
• Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
• Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini, juga dalam
bahasa Indonesia.
2) Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada
Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan,
maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%.
3) Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas secara
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan
sesudah penyerahanvpertama proyek dilakukan.
4) Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu kepada Direksi
Pengawas.
5) Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6) Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan perawatan yang
harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi Pengawas dan sebuah lagi hendaknya
dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama
lain yang ditunjuk Direksi Pengawas.
h. Servis dan Garansi
1) Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun sesudah
tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
2) Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi,
termasuk penyediaan suku cadang.
3) Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistim yang
tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah
selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-
terimakan untuk pertama kalinya.
4) Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp dibutuhkan
untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan Plumbing serta mendatangkan
seorang supervisor sekali sebulan untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan
selama masa pemeliharaan.
5) Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal / Elektrikal
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan pertama
kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.
7.2.4 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Jenis Pekerjaan Keterangan Merk
Type Tekanan Kerja Tekanan Uji
Pipa Instalasi Air Bersih dan Accessoriesnya PPR 10 kg/cm2 12 kg/cm2 test tekan ex. ATP Toro/
Vestbow/ Westpex/ setara
Check Valve/Gate Valve/ Stop Kran ex. Kitz/ Toyo/Onda/ Setara
Pompa air bersih ex. Sanyo/ DAB/ Grundfos/ Ajax/ Ebara
Tandon Air Atas Plasti PPE/Stainless Steel Profil Tank/ Enduro /Setara
Pipa Instalasi Air Bekas dan Accessoriesnya PVC Class D Gravitasi 5 kg/cm2 test rendam ex.
Wavin/ Rucika/ Langgeng/ Setara
Pipa Instalasi Air Kotor dan Accessoriesnya PVC Class D Gravitasi 5 kg/cm2 test rendam ex.
Wavin/ Rucika/ Langgeng/ Setara
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Pipa Instalasi Air Kotor dan Accessoriesnya PVC Class D Gravitasi 5 kg/cm2 test rendam ex.
Wavin/ Rucika/ Langgeng/ Setara
Pipa Instalasi Venting dan Accessoriesnya PVC Class D Gravitasi 5 kg/cm2 test rendam ex.
Wavin/ Rucika/ Langgeng/ Setara
Septic Tank dengan Biofilter atau as per tertera Pada Gambar ex. Lokal
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat
dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah
Kontraktor memperoleh SPK.
7.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk
ukuran sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan
diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan
campuran minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Las
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las atau elektrode yang
dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan kepada Direksi contoh
hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mempunyai
surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik menurut
penilaian Direksi/Pengawas.
c. Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan
jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat press
khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus agar
pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
d. Sambungan sanitary fixtures
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan Supply
Valve dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
e. Sleeves
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran diluar pipa
ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang mempunyai
kedap air harus digunakan sayap.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau "Caulk".
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
bagian- bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-katup
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus ditunjukkan ditags
katup.
Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved type dengan
50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
• Chromium plated bronze cover and ring
• PVC neck
• Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water prooving
• Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
d. Floor Clean Out
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved Type.
Floor Clean Out terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga
mudah dibuka dan ditutup.
e. Roof Drain
Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan
konstruksi waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas penampang pipa buangan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
a) Penggantung dan Penunjang Pipa
Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13mm
b) Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih dihitung
dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
c) Bentuk gantungan.
d) Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
e) Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
f) Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum dipasang.
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan adukan
semen.
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
a) Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak maksimum 20
meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
b) Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
c) Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harusdibuat beralur
sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap
service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-metoda yang
disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
7.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih
a. Lingkup Pekerjaan
1) Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah dan
masing-masing sistem pipa.
2) Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
3) Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress sebelum,
selama dan sesudah pamasangan.
4) Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga terlindung
dari cahaya matahari.
5) Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
6) Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
• Pipa
• Pompa
• Tandon Atas
• Tandon Bawah (scope sipil)
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan antara
lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan
digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
2) Pompa Air Bersih
a) Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air pada Roof tanki
variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
b) Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) mempunyai 1 unit pompa. Sedangkan laju aliran masing-
masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas pompa 28 ltr/mnt, head
30m , serta daya pompa maximum 1,1 kw, name plate pompa diletakkan diunit pompa
c) Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
d) Pompa air bersih menggunakan merk Sanyo, DAB, Groundfos, Torishima, Ebara
3) Tandon air bersih
a) Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil
(i) Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
sebesar pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
• Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.
• Menghilangkan sudut tajam.
• Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
• Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
• Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.
Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikanReservoir /
Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
• Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
• Manhole
• Tangga monyet ( bahan steinlist )
• Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
• Floating valve
• Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM
• Kapasitas reservoir : 5 m3
• Membuat permukaan dinding licin dan bersih
b) Roof Tank ( Tanki air atas )
(i) Tangki air dibuat dari bahan fiber finish cat warna gelap
(ii) Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
• Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
• Floating valve
• Pipa penguras
• Kapasitas Roof tank 2 x 1 m3
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
7.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas
a. Lingkup Pekerjaan
1) Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah dan
masing-masing sistem pipa.
2) Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
3) Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
4) Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga terlindung
dari cahaya matahari.
5) Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
6) Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain sampai selokan
kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.
7) Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
• Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan antara
lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan
digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali
seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan. Drains
dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan
katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan
caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
k) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam jangka
waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus) dan
hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
7.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor
a. Lingkup Pekerjaan
1) Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah dan
masing-masing sistem pipa.
2) Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
3) Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress sebelum,
selama dan sesudah pamasangan.
4) Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga terlindung
dari cahaya matahari.
5) Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
6) Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal, Lavatory, di
alirkan menuju ke sewage treatment.
7) Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :
• Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan antara
lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan
digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali
seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan. Drains
dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan
katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan
caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
k) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam
jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus)
dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
7.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah
dan masing-masing sistem pipa.
2) Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
3) Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
4) Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
5) Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
6) Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman atau sampai
rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
7) Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi : • Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke roof drain dan bak control.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
b. Persyaratan Pelaksanaan
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
1) Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan
antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang
dipertihatkan digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
k) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
l) Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-
metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
2) Pengecatan
1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
• Pipa servis
• Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
• Flens
• Peralatan yang belum dicat dan pabrik
• Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatn dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat akhir lapis
Pipa dalam tanah 2 lapis flincote
3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
3) Testing dan Comisioning
a) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam
jangka waktu 24 jam.
b) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
d) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus)
dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
7.2.10 Sistem Pengolahan Air Limbah
Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan dengan
spesifikasi sbb:
1) Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart Effluent atau air
hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku pengolahan limbah domestik sesuai
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 112 Thn 2003, atau kandungan
BoD < 20 ppm dan CoD < 50 ppm.
2) Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki proses anaerobic
dan tangki proses aerobic.
3) Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan Chlorine pada
effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada penambahan bakteri ataupun zat-zat
kimia lain pada tangki-tangki utama maupun pada effluent.
7.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
7.3.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini,
namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera di
dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita
acara Aanwijzing.
1) Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2) menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
o Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3) Menyediakan dan memasang Panel-panel :
o MDP
o Panel Penerangan
o Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4) Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5) Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
6) Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7) Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8) Melakukan pengetesan dan training
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
9) Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
7.3.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan
jaminan.
1) Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b) VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
2) Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a) Persyaratan Umum.
b) Spesifikasi Teknis.
c) Gambar Rencana.
d) Bill of item
e) Berita Acara Aanwijzing.
3) Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4) Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
o Penerangan dalam dan luar bangunan.
o Outlet listrik.
o Telephone, Fire Alarm, Sound System.
o LAN Lokal Area Network
o Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
o Pompa transfer.
o Pemadam Kebakaran
o Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5) Persyaratan Kontraktor Listrik.
6) Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
7) Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang
ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari panel
pembagi menggunakan 4 core kabel.
8) Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar perencana)
9) Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
10) Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220 V –
1 phase – 50 Hz.
7.3.3 Persyaratan Bahan
1) Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam
RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih
besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
a) Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
b) Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
c) Tidak menyebabkan penambahan bahan.
d) Tidak menyebabkan penambahan ruang.
e) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
f) Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
2) Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
pengaman sesuai dengan gambar rencana.
a) Umum.
Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder :
menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
dalam gedung menggunakan kabel NYY
Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b) Pemutusan Daya
Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang
dari 50 kA.
Release harus mengandung :
Thermal overload release.
Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c) Rumah panel dan Busbar.
Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan
yang cukup secara elektris dan fisik.
Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan
mudah.
Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam dan luar
harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat
finish bagian luar power coating .
Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi
ventilasi bagian sisi panel .
Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna,
mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-pole
isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan
mekanis pada level hubung singkat.
Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel
atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di cat
secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang
yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating Breaker.
Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
d) Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
pilot lamp, tipe LED
7.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1) Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2) Pipa dan Fitting
a) Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan dalam
pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali untuk
feeder dalam trench
b) Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel instalasi.
c) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis PVC.
d) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan diberi
warna untuk memudahkan maintenance.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
e) Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan sparing kabel.
f) Semua sambungan menggunakan terminal.
3) Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang diklem
setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4) Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5) Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan.
Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari
bahan metal jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
6) Armature Lampu
a. Balk lamp TL .
- Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.
- House dari coled rolled steal coil/sheets
- Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
- Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt atau low-loss
ballast.
- Fitting dan starter.
- Capasitor factor kerja minimal 0.9.
- Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
- Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
b. GMS
- Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)
c. Down Light RD150 E27
- Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror reflector.
- Diameter 154 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
7) Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
pengaman sesuai dengan gambar rencana.
b. Umum.
1) Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
2) Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
3) Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
4) Lalu lintas feeder :
a) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
b) dalam gedung menggunakan kabel NYY
5) Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
1) Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang dari 50
kA.
2) Release harus mengandung :
a) Thermal overload release.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
b) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
d. Rumah panel dan Busbar.
1) Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan yang
cukup secara elektris dan fisik.
2) Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah.
3) Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
4) Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan pembersihan
sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus
mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish
bagian luar power coating .
5) Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi ventilasi
bagian sisi panel .
6) Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan digrafir
sesuai kebutuhan.
7) Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna,
mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
8) Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari tembaga
yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-pole isolator
dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan mekanis pada
level hubung singkat.
9) Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel atau
busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di cat secara
standart untuk membedakan fasa-fasanya.
10) Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang yang
cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating Breaker.
11) Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
12) Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai standard.
e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
1) Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
2) pilot lamp, tipe LED
7.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
1) Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat
Perintah Kerja ( SPK ).
a) Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
b) Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
Konsultan MK.
c) Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100 %.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
2) Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari
Konsultan MK.
3) Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi
dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
4) Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang
harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
b. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
1) Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung
pipa lengkap fitting-fitting.
2) Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
a) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan
pelindung conduit.
b) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
3) Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.Untuk
stop kontak 30 cm di atas lantai
4) Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap
jarak 150 cm.
5) Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
a) Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
permukaan tanah.
b) Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah permukaan
tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
6) Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
7) Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
8) Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi
beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
9) Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.
10) Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal
R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
11) Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
12) Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
13) Armature lampu
a) Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
b) Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2 tempat.
c) GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
c. Gali Urug
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
1) Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan
spesifikasi yang diminta.
2) Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat
gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
3) Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
4) Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai padat.
5) Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus diperbaiki
kembali oleh kontraktor listrik.
d. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik peralatan
electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm
7.3.6 Pengujian Pekerjaan
1) Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang akurat,
Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji ke Laboratorium.
2) Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a) Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system kerjanya
sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b) Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c) Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d) Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan sambung
e) Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
7.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai berikut :
a) Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b) Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c) Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d) Menyerahkan hasil pengetesan.
2) Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara
Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa
seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan
karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
3) Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12 bulan
atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4) Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan
instalasi dan peralatan yang terpasang
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
7.3.8 Rekomendasi Produk.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan
altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pemborong baru bisa mengganti bila ada
persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah ;
1) Panel Utama
• Ukuran : Akan ditentukan kemudian
• Tebal Panel : 2 mm (baja)
• Warna : abu-abu (powder coating)
• Protection CB :Thermal overload
• Merk (seluruh komponen) :Siemens, MG, AEG.
2) Panel AC/ Penerangan
• Ukuran : Akan ditentukan kemudian
• Tebal Panel : 2 mm (baja)
• Warna : abu-abu (powder coating)
• Protection CB :Thermal overload
• Merk (seluruh komponen) :Siemens/ MG,/AEG.
3) Kabel Tegangan Rendah
• Kabel Main Power :NYY 4x150 mm2
• Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.
• Kabel Instalasi final :NYM 3x2.5 mm2
• Merk :Supreme/ Tranka/Kabel Metal/ Kabelindo/Vocsel
4) Konduit dan Kabel Tray
Konduit :PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H
Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik
5) Fitting-Fitting Lampu dan Socket
Outbow TL Lamp
Armature : V-Shave ex. Artolite atau sesuai gambar
Fixture : Luxram36W/ colour 84 or 82, complete.
Barret Lamp
Armature :CCB 20 Acrylic, ex. Artolite atau sesuai gambar
Fixture :Luxram TL ring 20W , complete.
Outlet & Switches
Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Legrand
Single gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
Double gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
7.4 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
7.4.1 Lingkup Pekerjaan
1) Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila ternyata terdapat perbedaan anatara
spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, ini
merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggaa
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.
2) Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan Instalasi Penangkal
Petir Konvensional ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
3) Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir Konvensional yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
Penangkal Petir Konvensional harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran
Petir
Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter
Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir Konvensional dari
instansi yang berwenang.
Melakukan test tahanan pentanahan
Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan
7.4.2 Standar yang Dipakai
Pelaksanaan instalasi System Penangkal Petir Konvensional harus mengikuti peraturan :
SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.
PUIPP.
SNI
7.4.3 Persyaratan Bahan
Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir Konvensional.
Material yang dipakai adalah Penangkal Petir Konvensional (Tongkat Franklin).
Interceptor Air Terminal / Kepala Penangkal Petir Konvensional dihubungkan ke Junction
Box menuju Lightning Event Counter dengan menggunkan Kabel BC diameter 50 mm. Dari
Junction Box diteruskan ke Bak Kontrol dihubungkan ke tanah dengan menggunakan Copper
Rod 5/8, 1 unit dilokasi yang sesuai gambar
Bak Kontrol berfungsi untuk pengukuran tahanan pentanahan.
7.4.4 Persysratan Pelaksanaan
1) Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan
a) Tinggi Kepala Penangkal Petir Konvensional minimal 70 cm diatas gedung.
b) Ujung tongkat penangkap petir dipasang dalam jarak minimal 5 m atau sesuai dengan
Gambar Bestek.
c) Dipasang 2 buah spitzen pada atap bangunan dengan saluran turun kebawah (down
conductor) menggunakan kabel BC 50 mm2.
d) Saluran untuk down conductor dipasang pada klem penyangga seperti gambar rancangan
pelaksanaan dengan jarak klem 50 cm antara satu dengan yang lain.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
e) Kabel konduktor yang turun melalui ruang dimana terdapat aktifitas manusia harus
dilindungi dengan pembungkus pipa PVC diameter 1” dan diklem sendiri pada pipa
pelindung tersebut agar tidak membebani kabel down konduktor.
f) Pada tempat dimana dipasang pipa pertanahan (ground rod) ditancapkan, harus dibuatkan
bak control dengan ukuran sesuai dengan rancangan Kontraktor Pelaksana, bak control
harus dibuat diluar lantai bangunan.
g) Saluran BC dari bak control ke tepi bangunan harus dilindungi dengan pipa galvanis
diameter ¾”, bak control tersebut harus diberi tutup.
h) Saluran BC yang dipasang vertikal pada tembok bagian tepi luar bangunan harus
dilindungi dengan pipa PVC 1” setinggi 2,50 meter dari lantai.
i) Saluran BC untuk down conductor ditarik sepanjang kolom beton bangunan dengan cara
ditanam pada plesteran beton dengan dilindungi pipa PVC AW 1”, saluran ini tidak boleh
ada sambungan dalam pipa.
j) Saluran BC untuk seluruh system pertanahan ini tidak diperbolehkan ada sambungan pada
tempat yang tidak semestinya.
k) Electroda tanah menggunakan elektroda pipa dengan pipa galvanis 1/1/2” dengan kawat
BC 50 mm2 minimal sedalam 6 m atau harus mencapai titik air.
l) Besarnya tahanan sebar elektroda tanah tersebut tidak boleh lebih dari 2 Ohm.
2) Pengujian Pekerjaan
a) Hasil pengukuran tahanan pentanahan harus di tandatangani oleh kontraktor dan Direksi
Pengawas
b) Menyiapkan sertifikat pemasangan dari Instansi yang berwenang (depnaker).
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
BAGIAN III –
PERSYARATAN PERSONIL
Personil Manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang akan ditugaskan dalam Pelaksanaan
Pekerjaan dengan Kualifikasi Personil sesuai dengan PerMen PUPR Nomor 1 tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, sebagai berikut:
KLASIFIKASI/
Jabatan Pendidikan Pengalaman Kode
No Jumlah SUBKLASIFIKASI
Personil Minimal Minimal SKA
SKA
SKT- PELAKSANA
BANGUNAN
GEDUNG /
S-1 SERTIFIKAT
PELAKSANA 1
1 TEKNIK 2 TAHUN KOMPETENSI –
LAPANGAN ORANG
SIPIL PELAKSANA
PEKERJAAN
GEDUNG
PETUGAS S-1 SKA K3
1
2 KESELAMATAN TEKNIK 0 TAHUN KONSTRUKSI
ORANG
KONSTRUKSI SIPIL
Tenaga Manajerial yang ditugaskan yang disampaikan dalam penawaran harus melengkapi persyaratan
sebagai berikut :
a. Tenaga Ahli/Tenaga Manajerial yang dimiliki harus menyertakan hasil pemindian (scan) Daftar
Riwayat Pengalaman Kerja dan ditanda-tangani oleh yang bersangkuatn serta bermaterai. Hasil
pemindian (scan) merupakan hasil dari dokumen aslinya bukan fotocopynya.
b. Tenaga Ahli/Tenaga Manajerial dilengkapi dengan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan,
yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pimpinan perusahaan.
c. Melampirkan Ijazah, KTP dan NPWP
d. Melampirkan SKA (Sertifikat Keahlian) sesuai tabel pada tabel Tenaga Ahli/Terampil terkait yang
diakreditasi oleh LPJK (N0. Registrasi, Nama dan Klasifikasi harus jelas).
e. Apabila diperlukan oleh Pokmil, maka dapat dihadirkan Tenaga Ahli yang dibutuhkan tersebut.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
BAGIAN IV –
PERSYARATAN PERALATAN
A. Memiliki Peralatan Utama yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan antara lain:
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Concrete Mixer / Mollen 1 m3 3 Unit
2 Mobil Pick-Up 1,25 M3 1 Unit
3 Generator Set 2,5 KVA 1 Unit
Milik Sendiri
4 Alat Potong Besi Mak dia. 22 mm 2 Unit
atau Sewa
5 Kereta Sorong 3 Unit
3 Set
6 Scaffolding Standar
(20 Unit / Set)
Keterangan :
1. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, kuitansi, bukti
pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya
2. Bukti penguasaan peralatan dari pemberi sewa yaitu Surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan / penguasaan peralatan dari pemberi sewa.
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
BAGIAN V –
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Uraian Penetapan
Identifikasi Bahaya Risiko
No Kegiatan Pengendalian Risiko
A PEKERJAAN 1. Pek. Pengukuran Dan Terluka terkena -Penggunaan APD dan
PENDAHULUAN alat, terkena
Bouwplank APK;
material, terjatuh
2. Pembuatan Papan - Menyiapkan dan
dari ketinggian.
menggunakan
Nama Proyek
peralatan kerja layak
3. Biaya Pemberihan fungsi dan baik
Lokasi - Menggunakan tenaga
kerja yang
berkompeten
B PEKERJAAN 1. Pek. Galian Tanah Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
TANAH Pondasi alat kerja,
APK;
2. Pek. Urugan Tanah tertimbunan
- Menyiapkan dan
3. Pek . Urugan Pasir tanah, pasir,
menggunakan
4. Pek . Lantai Kerja Pondasi batu, dan
peralatan kerja layak
material lainnya. fungsi dan baik
- Menggunakan tenaga
kerja yang
berkompeten
C PEKERJAAN 1. Mobilisasi dan Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
PONDASI Demobilisasi Alat + alat kerja,
APK;
Perlengkapan tertimbunan
- Menyiapkan dan
2. Pek. pondasi boredpile tanah, pasir,
menggunakan
3. Pekerjaan Pasangan batu, dan
peralatan kerja layak
Pondasi menerus Batu Kali material lainnya. fungsi dan baik
/ Belah - Menggunakan tenaga
kerja yang
4. Pondasi Plat Setempat,
berkompeten
5. Pile Cap (Poor)
D PEKERJAAN 1. Sloof Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
BETON ATAU 2. Kolom alat kerja,
APK;
STRUKTUR 3. Balok tertimbunan
- Menyiapkan dan
4. Plat Lantai tanah, pasir,
menggunakan
5. Balok Latei batu, dan
peralatan kerja layak
6. Balok dan Plat lantai material lainnya. fungsi dan baik
tangga Terjatuh dari - Menggunakan tenaga
kerja yang
ketinggian
berkompeten
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
E PEKERJAAN 1. Rangka Atap Baja Ringan Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
STRUKTUR ATAP 2. Penutup Atap Zincalume alat kerja,
APK;
(Spandeck), Nok Atap tertimbunan
- Menyiapkan dan
Aluunium standar tanah, pasir,
menggunakan
3. Pek. Listplank Klasiplank / batu, dan
peralatan kerja layak
GRC material lainnya. fungsi dan baik
Terjatuh dari - Menggunakan tenaga
kerja yang
ketinggian
berkompeten
F PEKERJAAN Melaksanakan pemasangan Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
PENANGKAL penangkal petir dan test alat, luka bakar
APK;
PETIR commissioning. tersengat arus
-SOP pemadaman dan
listrik, terluka
pengaktifan listrik dari
tertimpa
pengelola Gedung;
material, terluka
-Peralatan yang
terkena
terkalibrasi dan
pecahan
tersertifikasi;
material,
terjatuh dari -Ketersediaan APAR.
ketinggian.
G PEKERJAAN Pemasangan Dinding Batu Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
DINDING, Bata, Plesteran Dinding, alat kerja,
APK;
PLESTERAN
Pasangan Batu Kali dan tertimbunan
- Menyiapkan dan
DAN ACIAN
Plesteran Nat, Acian dan tanah, pasir,
menggunakan
Backdrop dan Meja Bezoek batu, dan
peralatan kerja layak
material lainnya. fungsi dan baik
Terjatuh dari - Menggunakan tenaga
kerja yang
ketinggian
berkompeten
H PEKERJAAN Pemasangan Lantai Granite, Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
LANTAI DAN Lantai Keramik, Step Nosing alat kerja,
APK;
DINDING,
tangga dan Dinding Keramik tertimbunan
- Menyiapkan dan
tanah, pasir,
menggunakan
batu, dan
peralatan kerja layak
material lainnya. fungsi dan baik
Terjatuh dari - Menggunakan tenaga
kerja yang
ketinggian
berkompeten
I PEKERJAAN Pemasangan Rangka Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
PLAFOND Plafond, Pemasangan alat kerja,
APK;
Plafond PVC & List, dan tertimbunan
- Menyiapkan dan
Plafond Dak Expose tanah, pasir,
menggunakan
batu, dan
peralatan kerja layak
material lainnya. fungsi dan baik
Terjatuh dari - Menggunakan tenaga
kerja yang
ketinggian
berkompeten
J PEKERJAAN Pengecatan Dinding dalam Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
PENGECATAN dan luar, serta Dack Expose, alat kerja,
APK;
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM
Pengecatan besi teralis dan tertimbunan - Menyiapkan dan
pintu tanah, pasir, menggunakan
batu, dan peralatan kerja layak
fungsi dan baik
material lainnya.
- Menggunakan tenaga
Terjatuh dari
kerja yang
ketinggian
berkompeten
K PEKERJAAN Pemasangan Kusen Besi, Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
KUSEN KAYU Pintu teralis, Jendela Besi, alat kerja,
APK;
DAN BESI PINTU
Pasang Kusen Kayu dan tertimbunan
- Menyiapkan dan
SERTA JENDELA
Pintu Panel tanah, pasir,
menggunakan
batu, dan
peralatan kerja layak
material lainnya. fungsi dan baik
Terjatuh dari - Menggunakan tenaga
kerja yang
ketinggian
berkompeten
L PEKERJAAN Pemasangan Pipa PVC, Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
MEKANIKAL Kloset, Kran Air, Water drain, alat kerja,
APK;
Septictank tertimbunan
- Menyiapkan dan
tanah, pasir,
menggunakan
batu, dan
peralatan kerja layak
material lainnya. fungsi dan baik
Terjatuh dari - Menggunakan tenaga
kerja yang
ketinggian
berkompeten
M PEKERJAAN Pemasangan Kabel, Stop Terluka terkena
-Penggunaan APD dan
ELEKTRIKAL kontak, Saklar tunggal, saklar alat kerja,
APK;
ganda tertimbunan
- Menyiapkan dan
tanah, pasir,
menggunakan
batu, dan
peralatan kerja layak
material lainnya. fungsi dan baik
Terjatuh dari - Menggunakan tenaga
kerja yang
ketinggian,
berkompeten
terlilit kabel,
luka bakar
tersengat arus
listrik
Format RKK pada tahap pemilihan penyedia jasa konstruksi sudah harus mengikuti
persyaratan dalam SMKK yaitu sebagai informasi terdokumentasi. Susunan dokumen
RKK terdiri dari :
- Cover Dokumen
- Halaman Pengesahan
- Halaman Daftar Isi
- Halaman RKK
Pembangunan Gedung Teknis
Lapas Kelas III PAGAR ALAM