| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012746541308000 | Rp 508,838,812 | - | |
Jaya Sejahtera Lestari | 01*6**4****06**0 | - | - |
CV Widya Cakra Mandiri | 00*5**9****07**0 | - | - |
Endi Sukses Sejahtera | 01*6**3****07**0 | Rp 476,077,280 | -sertifikat standar belum terverifikasi dan tidak melampirkan tangkapan layar dari OSS, - tidak melampirkan sertifikat BPJS kesehatan dan sertifikat BPJS ketenagakerjaan sesuai yang dipersyaratkan pada bab V Lembar data kualifikasi: |
| 0960181469311000 | Rp 462,227,391 | tidak melampirkan sertifikat BPJS kesehatan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada bab V lembar data kualifikasi | |
PT Saroha Nauli Cemerlang | 02*2**2****08**0 | - | - |
| 0630554160101000 | - | - | |
Indeco Jaya Konstruksi | 05*8**6****07**0 | - | - |
| 0934411349203000 | - | - | |
| 0032252132306000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
| 0968137901307000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0940352313202000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Naga Hitam Pkc | 00*5**8****21**0 | - | - |
CV E Dua S | 06*3**0****21**0 | - | - |
| 0947439923541000 | - | - | |
CV Barometer Indo Perkasa | 00*5**9****28**0 | - | - |
| 0025470634307000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0020273496102000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PAGARALAM
JL. Kopral Cikwan Pagar Alam Utara Telp/Fax 0730-621035
Email: [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NOMOR : W.6.PAS.PAS.17.PB.02.01-1574
TANGGAL : 01 Nopember 2024
SATUAN KERJA : Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam
PAKET : PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN PAGAR PEMBATAS AREA PADA
LAPAS KELAS III PAGAR ALAM - SUMATERA
SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
LOKASI : Kota Pagar Alam - Sumatera Selatan
TAHUN ANGGARAN 2024
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.................................................................................................................................i
PENDAHULUAN ........................................................................................................................ 1
BAGIAN I - UMUM......................................................................................................................8
BAB I. PERSYARATAN UMUM..............................................................................................8
1.1. UMUM.................................................................................................................. 8
1.2. MATERIAL DAN PENYIMPANAN.......................................................................10
1.3. KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA...................................................... 13
1.4. STANDAR RUJUKAN......................................................................................... 13
BAB II : PEKERJAAN PERSIAPAN......................................................................................14
2.1. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI...................................................................144
2.3. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN.................................................................155
BAGIAN II - PERSYARATANTEKNIS..................................................................................... 16
BAB III : PEKERJAAN TANAH............................................................................................. 16
3.1 URAIAN.............................................................................................................. 16
3.2 PENGGALIAN DAN PENGANGKUTAN TANAH KELUAR................................. 16
3.4 GALIAN, URUGAN DAN PEMADATAN..............................................................16
BAB IV : PONDASI...............................................................................................................18
4.1 URAIAN.............................................................................................................. 18
4.2 PONDASI FOOT PLAT....................................................................................... 18
BAB V : BETON....................................................................................................................19
5.1 MATERIAL BETON.............................................................................................23
5.2 PEMADATAN BETON...................... Kesalahan! Bookmark tidak didefinisikan.
BAGIAN III – PERSYARATAN PERSONIL.............................................................................................25
BAGIAN IV – PERSYARATAN PERALATAN .................................................................……..26
BAGIAN V – RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI .....................................................27
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
ii
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
Sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur di indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dilaksanakan dengan
Sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
Segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstuksi teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. spesifikasi teknis- untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan
e. Berdasarkan dari DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam Anggaran
2024 terdapat kegiatan yang akan dilaksanakan berupa Pembangunan Pagar
Pembatas Area berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara Untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan gedung.
f. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pembangunan Pagar Pembatas Area pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Pagar Alam berpedoman pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering
Design (DED) dan Standar Pembangunan Gedung Negara oleh pemerintah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Spesifikasi teknis- ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus Dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
Tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
Sesuai Spesifikasi Teknis ini.
Tujuan
Terlaksananya Pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Pagar Pembatas Area
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alamyang sesuai dengan Detail
Engineer Design (DED) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. DASAR HUKUM
a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).
b) Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
c) Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan.
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
KonstruksiBidangPekerjaan UmumdanPerumahanRakyat;
h) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Pagar Alam Tahun Anggaran 2024.
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Kementerian Hukum dan HAM
Satker : Lapas Kelas III Pagar Alam
KPA : M. Rolan, A.Md.IP.,SH, MH
PPK : Firmanzah, SH.,M.Si
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Jalan Serma Somad, Padang Karet, Kota Pagar alam Provinsi
SumateraSelatan.
6. SUMBER ANGGARAN
Sumber Pendanaan : APBN / DIPA Lapas Kelas III Pagar Alam Tahun
Anggaran 2024
Nilai Pagu Anggaran : Rp 516.000.000,- (Lima ratus enam belas juta rupiah)
Nilai HPS : Rp 515.903.000,- (Lima ratus lima belas juta sembilan
ratus tiga ribu rupiah)
7. METODE PEMILIHAN
Metode Pemilihan : a) Metode Pemilihan Penyedia yang dilaksanakan
adalah Tender
b) Jenis Kontrak Biaya Pekerjaan ini adalah Lumpsum
8. STUDI PEKERJAAN TERDAHULU
a) Pembangunan GedungKantor Teknis Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
PagarAlam – Sumatera SelatanTahun Anggaran2023
b) Pembangunan Blok Hunian, Tembok Keliling, Instalasi Listrik dan Prasarana
Lingkungan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam - Sumatera Selatan
Tahun Anggaran 2024
9. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksana Konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rincian pekerjaan yang
tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill Of Quantity (BQ)/Rencanan Anggaran Biaya
(RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknisnya yang terlampir
pada Dokumen Pengadaan meliputi keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana
pada penugasan ini adalah Sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud bangunan dan
Kelengkapan yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan serta penyelesaian
Kelengkapan pembangunan
2. Membuat Dokumen Proses Pelaksanaan Pekerjaan terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsepn
Pelaksanaan Pekerjaan
b. Program mutu dan program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan
d. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang;
Tenaga Kerja
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
Kegiatan perkomponen Pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
e. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (Kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan bulanan
f. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin
g. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan)
h. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
i. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
j. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
k. Membuat Gambar-Gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
l. Membuat Jadwal Pelaksanaan (Kurva S)
10. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen antara lain :
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
Setelah SPMK sebanyak 3 (Empat) eksemplar yang berisi antara lain, buku
harian yang membuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawasan/ Direksi, yang dapat pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan Konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan
tidak terpenuhinya syarat teknis.
Laporan harian berisikan keterangan antara lain :
a. Tenaga
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan Kegiatan
Perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
d. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
e. Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
B. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulai kerja oleh kontraktor (7 hari
setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 3 eksemplar dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
semingggu tersebut
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
d. Monitor masalah teknis di lapangan;
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi
f. Monitor Kendali Mutu
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada pekerjaan ini adalah:
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi
b. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya.
laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir manajemen Konstruksi/pengawasan, dan
laporan akhir pengawasan berkala.
berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
11. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan atau tidak tersedia.
Nilai TKDN untuk Pekerjaan ini adalah sebesar 100%
12. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Di dalam perhitungan volume pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pagar
Pembatas Area Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alamberpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun internasional
yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan
Undang-undang dan Peraturan Pemerintahan/ Daerah yang berlaku.
13. AHLI PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan/Unit Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
14. TEKNIS PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwjzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan ,tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan undang-undangyang berlaku.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia Jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
gedung, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna.
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 3 (tiga) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10. Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditempat yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dal hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tempat
dapat tercapai.
11. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi dalam keadaan
selesai/terpasang.Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang
belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada konsultan pengawas dan konsultan pengawas memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih
dahulu dengan Konsultan Perencana.Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan
atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Konsultan Pengawas.
12. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan
berupa gambar-gambar, Spesifikasi teknis, addendum (apabila ada), berita acara
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan
direksi setiap saat sampai dengan serahterima pertama. Setelah serah terima
Pertama, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
13. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas/MK. Kontraktor harus melampirkan
keterangan terlulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan Syarat-syarat
keindahan
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Perencana
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda “Telah diperiksa Tanpa Perubahan” atau “ Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Konsultan
Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikebalikan kepada Kontraktor
untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan
sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
Biaya Pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawas/MK dan perencana menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
14. Kontraktor menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktornya sepenihnya.
15. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan
menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimun yang sama.
16. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan Perlindungan terhadap
Milik Umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalulintas, baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejinis yang
disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontrator bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap
penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
15. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
a. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan fisik selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender
atau paling lambat penyelesaian pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2024,
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik (PHO).
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan Fisik
(FHO).
16. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pagar Pembatas Area pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam Tahun Anggaran 2024, Pelaksanaan Konstruksi
harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) yang terlampir pada Dokumen Pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur
dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen spesifikasi teknis- ini,
tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Spesifikasi teknis ini, akan dilakukan
perbaikan seperlunya
Demikian spesifikasi teknis- ini dibuat untuk dijadikan acauan dan pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Palembang, 01 November 2024
Disusun Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
FIRMANZAH, SH., M.Si
NIP. 19860110 200604 1001
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
BAGIAN 1 - UMUM
BAB I. PERSYARATAN UMUM
1.1 UMUM
1.1.1. Gambar
Gambar rencana untuk proyek ini dibuat dan merupakan bagian dari spesifikasi dan dokumen
kontrak.
Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alinyemen, lokasi, seksi (bagian) dan detail gambar
mungkin akan dilakukan dalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Direksi Teknik memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Bila ukuran tertera dalam gambar atau dapat dihitung, pengukuran skala tidak boleh dipergunakan
kecuali bila sudah disetujui Direksi Teknik. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan
yang tak terduga akan ditentukan oleh Direksi Teknik dan disyahkan secara tertulis.
Permukaan-permukaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, kelandaian, ketebalan,
penampang melintang dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain
dari Direksi Teknik.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja
yang mungkin diperlukan oleh Keadaan Darurat Konstruksi atau lain- lainnya, akan ditentukan oleh
Direksi Teknik dan disyahkan secara tertulis.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Direksi Teknik untuk
diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada
Kertas Kalkir yang dapat direproduksi
1.1.2. Satuan Pengukuran
Semua satuan pengukuran yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi ini dan di dalam Daftar
Kuantitas dan Harga didasarkan pada ukuran meter (m) untuk panjang, meter persegi (m2) untuk
luas, meter kubik (m3) untuk isi, dan kilo gram (kg) untuk berat kecuali untuk yang ditentukan lain.
1.1.3. Kondisi Lapangan
a. Iklim
Kontraktor dianggap mengetahui kondisi cuaca yang umum pada daerah proyek. Kontraktor wajib
melaporkan perihal musim hujan dan kering.
Bila pengawas berpendapat, kondisi cuaca tersebut dapat menurunkan mutu pekerjaan maka
pekerjaan harus dihentikan sampai cuaca membaik.
b. Listrik
Kontraktor harus menyiapkan sendiri kebutuhan tenaga listrik untuk penerangan dan pekerjaan
konstruksi.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
1.1.4. Pekerjaan & Material yang termasuk kedalam Harga Kontrak (Contract Price).
a. Pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus disediakan menurut Pasal-Pasal
dalam Spesifikasi, atau seperti tampak dalam Gambar, atau pada gambar-gambar Suplemen atau
Penjelas, atau sesuai perintah Direksi Teknik, harus tercakup dan merupakan kompensasi atas
biaya untuk Tenaga Kerja, material, alat-alat Konstruksi, organisasi kerja, biaya tak terduga,
keuntungan, biaya sewa, pajak, biaya penjagaan hasil kerja, pembayaran kepada Pihak Ketiga
atas pemakaian tanah, atau atas kerusakan barang milik seseorang.
b. Pekerjaan-pekerjaan insidentil yang ditentukan disini untuk penyempurnaan hasil kerja, dan yang
tidak dibayar terpisah; drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan kerja,
biaya angkutan, peralatan, bahan peledak dan material untuk peledakan, penempatan material
yang telah ditentukan disini atau bila nanti diperintahkan; Sheeting,Shoring, Staging, Centering
dan penopangan (Supporting), yang tidak dibayar terpisah; dan semua pembiayaan yang perlu
atau lazim demi pelaksanaan pekerjaan secara semestinya.
c. Dalam hal dimana "Dasar Pembayaran", Pasal atau bagian dari Pasal dalam spesifikasi-spesifikasi
ini yang berkenaan dengan Mata Pembayaran menunjukkan bahwa Harga Kontrak (Contract
prices) telah tercakup dan merupakan kompensasi untuk pekerjaan dan material pokok dalam
butir tersebut, pekerjaan atau material itu tidak akan diukur dan dibayar lagi pada butir
pembiayaan lain yang mungkin ada pada Pasal-Pasal lain dalam spesifikasi ini.
Pada tempat-tempat kerja tertentu, Kontraktor harus melaksanakan pekerjaannya diatas atau
berdekatan dengan jalan yang sudah ada, agar mempermudah jalan yang sudah ada menyatu
dengan jalan baru.
Bila hal ini mengakibatkan pelaksanaan kerja di daerah terlarang, keadaan ini tidak bisa dijadikan
alasan untuk menuntut tambahan biaya ataupun tambahan waktu.
Sebelum memasukkan Harga Satuan (Unit Prices) untuk mata pembayaran yang relevan,
Kontraktor dianggap telah mempelajari gambar rencana dan memperhitungkan pekerjaan-
pekerjaan pada daerah yang sangat terbatas (sulit) tersebut.
1.1.5. Perlindungan Hasil Kerja Dari Cuaca.
Kontraktor, dengan tanggungan biaya sendiri, harus cermat melindungi semua hasil kerja dan
material dari kerusakan karena cuaca.
1.1.6. Tanggung Jawab Kontraktor Atas Pekerjaan
Bila persetujuan Direksi Teknik diperlukan berdasarkan spesifikasi-spesifikasi ini, persetujuan itu
tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Kontraktor dalam kontrak ini.
1.1.7. Pemberitahuan Mulai Bekerja
a. Bila diminta oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap tertulis
mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Pekerjaan permanen harus selalu disertai persetujuan Direksi Teknik sebelum dikerjakan.
Sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan, terlebih dahulu harus diserahkan penjelasan lengkap
tertulis kepada Pengawas, agar bila perlu Direksi Teknik dapat mengatur waktu pemeriksaan
inspeksi.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
1.1.8. Keselamatan
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas keselamatan umum yang melewati lokasi pekerjaan.
Segala penggalian, bangunan dan hal-hal lain yang mungkin berbahaya bagi umum harus
dipagari dan dilengkapi tanda peringatan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik dan Kontraktor
harus menyediakan penjaga untuk menjamin keselamatan umum setiap saat. Jalan yang sudah
ada harus dipelihara dengan kondisi yang aman, kecuali bila kontraktor membuat penggantinya
sesuai dengan persetujuan Direksi Teknik.
b. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memperkecil kemungkinan
bahaya bagi masyarakat umum atau pekerja setempat.
c. Biaya atas upaya untuk memenuhi ketentuan pasal ini tidak akan dibayar langsung, tetapi
dianggap sudah termasuk dalam harga penawaran untuk mata pembayaran dalam kontrak ini.
1.1.9. Pemeliharaan Drainase Yang Sudah ada
Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat kerja.
Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Direksi Teknik pembersihan saluran- saluran, parit dan
pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah
milik jalan (right-of-way).
Ketentuan-ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan, dan semua
pembiayaan harus dianggap termasuk ke dalam mata pembayaran dalam Daftar Kuantitas dan Harga
(Bid Schedule) dalam kontrak ini. Tetapi, pekerjaan- pekerjaan pemeliharaan, yang menurut
pendapat Direksi Teknik, mengharuskan adanya pekerjaan perbaikan atau rekonstruksi pada
drainase yang sudah ada, kecuali bila akibat kelalaian Kontraktor, Direksi Teknik dapat
menginstruksikan pekerjaan tambah yang diperlukan, dan Kontraktor berhak meminta pembayaran
yang diatur dengan mata pembayaran yang telah ditentukan.
1.1.10. Standard Kecakapan Kerja (Workmanship).
Semua hasil kerja harus bermutu sebaik-baiknya untuk setiap jenis pekerjaan, dan harus dilakukan
sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik
1.1.11. Hak Paten
a. Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala macam tuntutan akibat pelanggaran
hak paten, hak cipta ataupun hak-hak lain yang berkaitan dengan penggunaan perlengkapan,
perencanaan metode kerja untuk pekerjaan ini.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pembayaran iuran, pungutan- pungutan, royalti, sewa
dan kompensasi-kompensasi lain akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
1.2 MATERIAL DAN PENYIMPANAN
1.2.1. Umum
a. Umum
Bahan yang dipergunakan didalam pekerjaan harus :
1) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
2) Sesuai dengan ukuran, kebutuhan, tipe dan mutu yang dipersyaratkan dalam gambar atau seksi
lain dari spesifikasi ini, atau yang secara khusus disetujui secara tertulis oleh Direksi Teknik.
3) Seluruh produk harus baru.
b. Pelaporan
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik contoh-contoh untuk disetujui dari
rencana pesanan atau dari rencana tempat galian bahan, bersama dengan perincian data dari
lokasi tempat sumber bahan dan ayat spesifikasi yang mana contoh-contoh tersebut akan
dicocokkan.
2) Pihak kontraktor harus mengatur seluruh rencana penempatan, pemilihan dan pengolahan bahan
alami tersebut sesuai dengan spesifikasi dan data harus diserahkan lengkap dengan usulan lokasi
dari sumber bahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kemuka sebelum pekerjaan pengolahan
material dimulai. Persetujuan tertulis dari Direksi Teknik atas bahan-bahan tersebut tak dapat
diartikan harus seluruh material dilokasi tersebut telah disetujui untuk dipakai.
3) Dalam hal bahan-bahan pabrikasi yang diusulkan untuk dipakai, syaratnya adalah bahwa harus
ada surat tanda lulus pengujian dari pabrik pembuat dan diserahkan kepada Direksi Teknik untuk
dimintakan persetujuannya. Persetujuan dari Direksi Teknik akan dibuat dalam bentuk tertulis.
1.2.2. Penyediaan Material
a. Sumber Material
Lokasi-lokasi dari sumber material yang mungkin dapat digunakan telah pernah diidentifiasikan dan
diberikan dalam Gambar Kontrak tetapi ini hanya merupakan bahan informasi saja untuk Kontraktor.
Adalah menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor untuk mengidentifikasi ulang dan memeriksa
kembali apakah bahan tersebut cocok untuk dapat digunakan dalam pelaksanaan penanganan
pekerjaan.
b. Variasi Material
Pihak Kontraktor harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan kerja yang dibutuhkan
untuk menghasilkan yang sesuai dengan spesifikasi.
Harus dapat dimengerti bahwa dari contoh saja tak dapat diketahui dengan pasti jumlah seluruh
deposit, dan karenanya variasi harus dianggap sebagai hal yang biasa dan harus diperkirakan.
Direksi Teknik dapat memerintahkan untuk melaksanakan pengadaan material dari sebagian deposit
dan mungkin menolak bagian deposit lainnya.
c. Persetujuan
1) Pemesanan material tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan secara tertulis dari
Direksi Teknik sesuai dengan penggunaan yang dimaksudkan. Material tidak boleh digunakan
untuk maksud lain selain dari pemakaian yang telah disetujui.
2) Jika ukuran butir dan mutu dari material yang dikirim ketempat pekerjaan tidak sesuai dengan
ukuran butir atau mutu yang sebelumnya diamati atau diuji, maka material tersebut harus
ditolak, dan harus disingkirkan dari lapangan dalam jangka waktu 48 jam, kecuali ada
persetujuan lain dari Direksi Teknik.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
1.2.3. Penyimpanan Material
a. Umum
Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta siap
untuk dipergunakan dalam pekerjaan sewaktu-waktu. Penyimpanan bahan, penempatannya
harus sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu dan mudah untuk diperiksa
oleh Direksi Teknik. Tak boleh menempatkan bahan ditanah milik orang tanpa ada izin tertulis
dari pemilik atau penyewa.
b. Tempat Penyimpanan
Tempat penyimpanan bahan dilapangan harus bebas dari tumbuh-tumbuhan dan sampah, bebas
dari genangan dan bila perlu permukaannya ditinggikan. Bahan yang ditempatkan langsung
diatas tanah tidak diperkenankan untuk dipakai, kecuali hanya kalau permukaan tanah tersebut
telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan dari pasir atau kerikil setebal 10 cm
atau menurut petunjuk Direksi Teknik.
c. Penumpukan
1) Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mencegah terjadinya segregasi dan agar
gradasi terjamin dan tepat dan tidak berkadar air berlebihan. Tinggi maksimum dari timbunan
tersebut harus dibatasi sampai 5 meter.
2) Penumpukan dari berbagai agregat yang akan diperuntukkan untuk beton aspal, lapis labur
aspal, penetrasi Macadam atau beton hanya akan dizinkan kalau penumpukan dilakukan secara
terpisah menurut ukuran nomimal agregat. Harus dibuat dinding pemisah dari papan, untuk
mencegah tercampurnya bahan-bahan tumpukan tersebut.
3) Tumpukan bahan-bahan untuk lapisan pondasi dan pondasi bawah harus dilindungi dari hujan,
hal ini maksudnya agar agregat tersebut tidak basah karena kalau basah, mutu agregat tersebut
pada saat ditempatkan akan menurun atau paling tidak akan mempengaruhi pekerjaan
penghamparan bahan.
1.2.4. Pembayaran
a. Pihak Kontraktor harus melakukan seluruh pendekatan dan musyawarah dengan pemilik dan
pemakai lahan untuk keperluan memperoleh hak untuk memindahkan material guna kepentingan
pekerjaan. Kontraktor akan bertanggung jawab untuk seluruh kompensasi dan royalti yang harus
dibayarkan sehubungan dengan material yang digali atau yang lainnya. Tidak ada pembayaran
terpisah yang akan dilakukan untuk kompensasi dan royalti yang dibayar Kontraktor dan seluruh
keperluan biaya tersebut sudah diperhitungkan dan dimasukkan dalam harga satuan untuk
masing-masing mata pembayaran dalm jadwal penawaran.
b. Pihak Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membangun jalan masuk, membuang lapis
penutup dan biaya konstruksi lainnya yang diperlukan untuk pengadaan dari material, termasuk
pengembalian lapis tanah atas dan membuat tempat tersebut kondisinya rapi kembali. Keperluan-
keperluan untuk biaya tersebut harus sudah diperhitungkan dalam harga satuan yang dimasukkan
kedalam mata pembayaran dalam jadwal penawaran.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
1.1. KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1. Kantor Kontraktor dan Fasilitasnya
a. Umum
Untuk semua proyek, Kontraktor harus menyediakan akomodasi kantor yang cocok dan fasilitas
yang memenuhi kebutuhan proyek sesuai seksi dari spesifikasi ini.
b. Ukuran
Harus sesuai untuk kebutuhan umum Kontraktor dan harus menyediakan sebuah ruangan untuk
keperluan rapat kemajuan pekerjaan.
c. Telepon
Harus tersedia satu sambungan saluran langsung.
Dalam hal dimana sambungan saluran telepon tidak memungkinkan, atau tidak dapat disediakan
selama Periode Mobilisasi, maka kepada Kontraktor harus diharuskan menyediakan suatu sistim
komunikasi yang dapat diandalkan antara kantor Pemilik di ibukota Propinsi dan titik terjauh di
lapangan.
Sistem Komunikasi ini harus paling sedikit mampu untuk mengirim pesan secara lisan, akan di
tempatkan dan digunakan sesuai dengan petunjuk dari Direksi Teknik.
d. Perlengkapan dalam ruang rapat dan ruang untuk menyimpan rekaman dokumen-dokumen proyek.
1) Meja konperensi dan kursi, untuk paling sedikit 8 orang.
2) Rak atau laci untuk arsip vertikal atau horizontal dari gambar dan arsip untuk “Dokumen
Rekaman Proyek” ditempatkan di dalam atau dekat dengan tempat rapat.
1.3.2. Bengkel dan Gudang Kontraktor
a. Di lapangan Kontraktor harus memiliki bengkel yang diperlengkapi secukupnya dan dilengkapi
pula dengan listrik, yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan perbaikan peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Harus disiapkan pula sebuah gudang untuk
penyimpanan suku cadang peralatan.
b. Bengkel tersebut harus dikelola oleh pimpinan pelaksana yang berkualitas untuk perbaikan
mekanis dan memiliki tenaga kerja yang cukup.
1.2. STANDARD RUJUKAN
1.4.1.Umum
Bila material-material atau pengerjaan yang disyaratkan oleh spesifikasi harus memenuhi atau
melebihi ketentuan kode atau standar tertentu maka adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk melaksanakan pengadaan bahan-bahan dan cara pengerjaan itu.
Kode dan standar-standar yang ditentukan ini akan menentukan persyaratan mutu dari berbagai tipe
pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara-cara pengujian untuk mendapatkan mutu yang
disyaratkan.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
1.4.2. Jaminan Mutu
a. Sewaktu Pengadaan
Dalam pelaksanaan pengadaan seluruh hal/barang yang digunakan dalam pekerjaan ini, adalah
menjadi tanggung jawabKontraktor untuk memeriksa secara detil persyaratan dari kode atau standar
yang disebutkan, dan memeriksa bahwa hal/barang yang diadakan untuk digunakan dalam pekerjaan
ini memenuhi atau melebihi persyaratan yang ditentukan.
b. Sewaktu Pelaksanaan
Direksi Teknik berhak untuk menolak barang/hal yang tidak memenuhi kebutuhan minimum yang
dipersyaratkan yang digunakan dalam pekerjaan. Direksi Teknik selanjutnya berhak, dan tanpa
merugikan pihak lain untuk menerima barang/hal yang tidak memenuhi persyaratan dengan cara
mengadakan penyesuaian terhadap harga satuan atau terhadap jumlah dari barang/hal itu.
BAB II : PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. UMUM
Pekerjaan persiapan dan pekerjaan sementara bertujuan untuk menjamin bahwa selama pelaksanaan
pekerjaan oleh Kontraktor dapat berjalan dengan baik dan aman.
Cakupan kegiatan ini meliputi :
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
b. Pengukuran dan Pematokan
e. Keamanan Proyek
2.2. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
2.2.1. Mobilisasi
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, dan secara umum meliputi :
a. Mobilisasi dari semua staf supervisi konstruksi dan semua pekerjaan yang diperlukan untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan kontrol.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya ketempat yang digunakan
sesuai ketentuan kontrak.
c. Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp Kontraktor, termasuk bila perlu kantor lapangan, gudang
dsb.
Pihak Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Direksi Teknik suatu Program
Mobilisasi yang menetapkan waktu dari semua kegiatan mobilisasi dan mendapat persetujuan dari
Pemilik/Direksi Teknik.
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu 14 hari terhitung setelah
tanggal mulainya pekerjaan.
2.2.2. Demobilisasi
Pekerjaan demobilisasi meliputi penarikan peralatan kerja dari lokasi proyek setelah pekerjaan selesai
serta disetujui secara tertulis oleh Direksi Teknik.
Pada pekerjaan ini termasuk juga pembersihan lokasi proyek dari sisa-sisa material, bangunan
sementara dan lain-lain yang sudah ditolak oleh Direksi Teknik dan
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
karena itu harus dikeluarkan dari lokasi proyek atas beban tanggung jawab Kontraktor.
2.3. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
a. Kegiatan ini meliputi pekerjaan pengukuran untuk pemasangan patok-patok sehingga membentuk
garis-garis dan kemiringan lahan/jalan sesuai dengan gambar dan harus memperoleh persetujuan
Direksi Teknik sebelum memulai pekerjaan.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran dan kesempurnaan pengukuran, kebenaran posisi
level dan garis untuk keseluruhan pekerjaan.
c. Direksi Teknik akan memberikan titik acuan sebagai dasar pengukuran sistim koordinat, batas-batas
pekerjaan dan acuan untuk ketinggian (peil). Seluruh titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini
didasarkan pada ukuran setempat, yaitu titik-titik ukur yang ada dilapangan proyek seperti yang
direncanakan dalam gambar-gambar dan disetujui Direksi Teknik. Hasil pengukuran yang
dilakukan oleh Kontraktor harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknik. Pemakaian ukuran
yang salah sebelum dan selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Atas tanggungan sendiri, Kontraktor harus mengadakan survey dan pengukuran tambahan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti patok kemiringan (slope stakes) denah dari
jembatan dan gorong-gorong offset line, dan lain-lain.
e. Setiap tanda yang dibuat oleh Direksi Teknik ataupun oleh Kontraktor harus dijaga baik-baik, bila
terganggu atau rusak harus segera diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
2.4. KEAMANAN PROYEK
a. Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor harus menjaga/memperhatikan kondisi lingkungan
fisik dan sosial serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya.
b. Semua yang menyangkut ijin dan segala resiko yang timbul adalah merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
c. Kerusakan jalan existing akibat mobilisasi alat-alat kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Keamanan lokasi pekerjaan, termasuk tenaga kerja, dan alat berat yang digunakan selama pekerjaan
pelaksanaan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
e. Biaya yang diperlukan untuk seluruh kegiatan tersebut dalam butir ini harus sudah tercakup didalam
harga satuan untuk jenis pekerjaan Keamanan Proyek dan harus dihitung dalam “Lump Sum”.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
BAGIAN II - PERSYARATAN TEKNIS
BAB III : PEKERJAAN TANAH
3.1URAIAN
Pekerjaan tanah meliputi segala pekerjaan galian dan urugan (timbunan) atau
pembuangan tanah atau batu atau material lainnya dari atau ke badan jalan atau
areal kavling.
Pekerjaan ini diperlukan untuk pembentukan lahan kavling pembuatan saluran
drainase, pembuangan material yang tak terpakai atau humus, untuk pekerjaan
stabilisasi dan pembersihan longsoran sesuai dengan spesifikasi ini dan yang
memenuhi garis, kelandaian, penampang melintang yang ditunjukkan dalam gambar
rencana atau ditentukan oleh Direksi Teknik.
3.2PENGGALIAN DAN PENGANGKUTAN TANAH KELUAR
Dalam hal ini bahan galian tidak dipakai untuk timbunan, karena kualitasnya buruk,
komposisinya atau alasan lainnya. Bahan galian ini harus dibuang keluar areal
pekerjaan sesuai yang dinyatakan pada gambar atau pada lokasi yang disetujui oleh
Direksi Teknik.
Semua material tanah galian yang tidak dipakai untuk penimbunan harus dibuang
pada areal yang telah disetujui dan dihamparkan di sekeliling areal (max. jarak
angkut radius : 2,5 km) pada lokasi sebenarnya yang akan ditunjukkan oleh Direksi
Teknik.
3.3GALIAN, URUGAN DAN PEMADATAN
3.3.1 Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penimbunan dan pemadatan atau
pembuangan material sisa atau pembuatan stok tanah dari badan jalan atau blok
kavling sesuai dengan spesifikasi ini dan yang memenuhi garis, kelandaian dan
penampang melintang yang ditujukan dalam gambar atau ditentukan oleh Direksi
Teknik.
3.3.2 Toleransi Dimensi
a. Kelandaian akhir, arah dan ketinggian akhir setelah galian atau pemadatan
urugan harus sesuai dengan elevasi yang telah ditentukan pada Gambar
perencanaan grading dan telah disetujui oleh direksi.
b. Seluruh permukaan akhir galian atau urugan yang terbuka harus cukup rata dan
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran yang bebas dari air
permukaan tanpa terjadi genangan.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
c. Permukaan akhir elevasi lorong timbunan harus tidak bervariasi lebih dari 2 cm
dari garis profil yang ditentukan.
d. Urugan tidak boleh dipasang dalam lapis yang lebih dari 20 cm tebal padat juga
tidak dalam lapis yang kurang dari 10 cm tebal padat.
3.3.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan untuk grading
Sebelum penggalian, grading dan penimbunan di setiap areal, harus bebas dari
humus kotoran atau sampah serta dilaksanakan pekerjaan pembersihan dan
kupasan terlebih dahulu.
b. Penggunaan material galian
1) Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan
cakupan proyek, harus digunakan secara effektif untuk formasi timbunan
atau urugan kembali.
2) Setiap material galian yang berlebih untuk kebutuhan timbunan, atas tiap
material yang telah disetujui oleh Direksi Teknik sebagai bahan timbunan
harus dibuang dan diratakan dalam lapis yang tipis oleh Kontraktor di lokasi
yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.
3) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
untuk pembuangan material yang berlebih atau tidak memenuhi syarat,
termasuk pengangkutan dan perolehan ijin dari pemilik tanah dimana
pembuangan dilakukan.
c. Pemasangan Urugan
1) Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
merata dalam lapisan horizontal yang tidak lebih dari 30 cm tebal tanah
gembur dan secara menyeluruh dipadatkan dengan peralatan pemadat
mesin gilas.
2) Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber material
ketempat permukaan yang telah disiapkan sewaktu cuaca kering dan disebar.
Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak diperbolehkan, terutama selama
musim hujan.
d. Pemadatan
1) Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan masing- masing
lapis harus dipadatkan sampai 95% dari kepadatan kering maximum yang
ditetapkan sesuai SNI 03-1743-1989.
2) Peralatan pemadat mekanis yang disyaratkan adalah minimum mesin gilas 3
roda dengan kekuatan 8-10 ton. Tipe peralatan pemadat lainnya mungkin
diperbolehkan sesuai kondisi lapangan dan SNI.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
BAB IV : PONDASI
4.1URAIAN
4.1.1 Permukaan Lapangan
Kontraktor supaya memperhitungkan apapun yang diperlukan untuk meratakan tanah
untuk jalan masuk maupun untuk dapat bekerjanya piling rig. Level piling dapat
diasumsikan seperti yang tertera di gambar struktural.
4.1.2 As-as kolom
kontraktor supaya menentukan as-as kolom dengan teliti dan di bawah
pengawasan konsultan pengawas seorang ahli ukur.
4.1.3 PeralatanTenaga Kerja
Sebelum memulai di lapangan dengan pekerjaan piling yang sesungguhnya,
kontraktor supaya memberikan data lengkap mengenai program kerja, jumlah
dan tipe peralatan, organisasi dan personalia dilapangan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas.
Direksi/Konsultan Pengawas berhak meminta penggantian peralatan dan
personalia bila mana hal ini diangap tidak cocok.
4.1.4 Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini. Unit-unit beton bertulang atau pratekan dan unit-unit baja harus
ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan ditempatkan
pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musin hujan
maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit tersebut
disusun dalam lapisan-lapisan, maka tidak melebihi dari 3 lapisan dengan penyangga
kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap lapisan harus dipasang
di atas lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga harus
dipasang pada jarak tidak lebih dari 20 % dari ukuran panjang unit, yang diukur dari
setiap ujung.
4.2 PONDASI FOOT PLAT
A. Bahan
1. Batu yang digunakan batu belah yang memenuhi syarat SKSNI S-04-1988-F.
2. Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-04-1989-F.
3. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKSNI 0013-81.
4. Besi yang dipakai adalah Baja dengan mutu U-24 sesuai PBI 1971 atau SNI
2052-2017.
5. Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat
bahwa air tersebutharus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-
F.4.1.
B. Pelaksanaan
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
1. Sistim pondasi yang dipakai untuk seluruh pagar adalah :
a. Pondasi dangkal, foot plat beton bertulang.
b. Penampang tapakan beton berukuran 70 x 70 cm dengan ketebalan 20
cm, tulangan besi yang digunakan Ø 12 mm, dengan jarak 14-15 cm.
c. Penampang leher atau pedestal dengan ukuran 40 x 40 cm dengan tinggi 85
cm, tulangan Pokok besi yang digunakan adalah diameter 12 mm, jumlah 6
bh dan sengkang besi diamter 8 mm, jarak 15 cm jumlah 9 buah per
pedestal.
d. Semua pembesian harus diikat dengan kawat beton.
e. Pembuatan bekisting disesuaikan dengan selimut beton.
f. Material beton terdiri dari : batu pecah 1/2, Pasir beton dan Semen PC.
Semua batu pecah dan pasir, sebelum digunakan harus bersih dari segala
kotoran.
g. Pencampuran bahan tersebut menggunakan alat concrete mixer (Molen),
Apabila pencampuran menggunakan tenaga manual, harus ada persetujuan
dari Direksi Lapangan.
h. Proses pengeringan pondasi harus selalu dibasahi dengan air, selama
pondasi belum cukup umur atau kering, lubang bekas galian pada sisi
pasangan pondasi tidak boleh diurug tanah bekas galian.
2. Pekerjaan pondasi harus siku dan waterpass, acuan / cetakan harus
menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut gambar
bestek.
C. Hasil Akhir yang dikehendaki
1. Peil sesuai dengan gambar
2. Pekerjaan pondasi harus siku
3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut
gambar
4. Mutu pondasi sesuai dengan yang diharapkan Rapi, bersih, waterpass, dan
tidak ada yangberongga.
BAB V : BETON
5.1. MATERIAL BAHAN BETON
a. Semen
Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis Merk dan Mutu yang baik
atas persetujuan Direksi, ditetapkan harus memakai produk Lokal atau yang
setara. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.
Kemudian Semen yang tidak boleh digunakan adalah :
Semen yang telah mengeras sebahagian maupun seluruhnya
Kantong Zaknya telah sobek
Semen yang tertumpah
Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah bermalam
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
Semen yang sudah lama dijemur atau kena matahari.
Keamanan tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemi kian
rupa sehingga bebas dari kelembaban lantai dan percikan air.
b. Pasir Beton
Pasir Urugan dan Pasir Pasangan yang digunakan adalah pasir dari
jenis yang baik serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau
kotoran dan bahan organis lainnya.
Pasir berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat-alat
pemecah batu.
Pasir untuk campuran Beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih dari
lumpur serta bahan organis lainnya.
Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir
halus bersifatkekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap
beratkering).
Pasir pasir harus memenuhi syarat-syarat PBI 71 dan SKSNI S-04-1989-F.
c. Krikil/Batu Pecah Beton
Krikil dapat berupa krikil alam atau batuan-batuan yang diperoleh dari
pemecahanbatu.
Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, bebas
dari bahan-bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap konstruksi.
Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam
PBI 1971
Krikil harus disimpan diatas permukaan besih dan keras serta
dihindarkan terjadinya pengocoran serta tercampur adukan.
Bahan untuk batu gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan
PUBB 1977NI-3 dan SKSNI S-04-1988-F.
Krikil/Batu Pecah beton, sebelum digunakan harus dicuci dengan air sampai
be rsih. Penumpukan bahan krikil/batu pecah beton harus dipisahkan
dengan material lain.
d. A i r
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan jernih tidak
mengandung minyak, asam, garam, alkohol atau bahan lain yang dapat
merusak beton.Takaran Material Beton
Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan
hanya menggunakan skop/diperkirakan saja. Takatan yang
diperbolehkan adalah ukuran dan bahan yang sama, antara lain seperti :
ember, drum plastik atau tong dari kayu dengan standar yang telah
ditentukan yakni dengan ukuran K.150 dan K 200.
Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 termasuk slump test maupun
compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
adukan tidak boleh digunakan dan harus dibuang keluar site oleh
Kontraktor.
Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI 1971 untuk
perbaikan beton yang harus dilakukan.
Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat
bahwa air tersebut harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-
F.4.1.
e. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan
kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu Baja dengan mutu U-24 sesuai
PBI 1971.
Besi beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari
cacat- cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.
Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan
petunjuk gambar kerja (FULL dan sesuai standar SII) memenuhi batas
toleransi minimal seperti yang dipersyaratkan PBI 1971.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Direksi dan biaya menjadi tanggungan Kontraktor.
Batang Baja/Besi Beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan bentuk.
Harus disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat
terbuka untuk jangka waktu panjang.
Besi Beton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari cacat
seperti retak, bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus
berpenampang bulat dan memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI
1971.
2. Pekerjaan Pembesian Beton
a. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja dan diukur dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya
ditetapkan berdasarkan alat ukur SIGMA.
b. Ikatan Besi Beton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat
selama pengecoran dan selimut betonnya harus sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam PBI 1971.
c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan
potongan besi minimal sama dengan diameter besi tersebut.
d. Jarak pemasanagan besi beton harus dapat dilalui oleh material
beton dengan standar PBI 1971 adalah minimal 2,5 CM anatara besi.
e. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tercantum dalam PBI
1971
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 1 x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
3. Jenis dan Mutu Beton
a. Beton Bertulang K 150 dan K 200 digunakan pada beton seperti Pondasi,
Sloof, Kolom struktur, dan Ring balk beton.
b. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar
komposisi bahan.
c. Adukan beton tidak bertulang digunakan perbandingan 1 ps : 3 ps : 5 kr,
penggunaanrabat beton dengan ketebalan 5 cm.
4. Pengecoran dan Perawatan Beton
Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan Kapasitas diatas
250 L lebih disukai molen yang bekerja berdasarkan perbandingan berat. Bila
digunakan pengaduk berdasarkan volume, maka Kontraktor harus menghitung
perbandingan material dalam volume dengan membagi berat tiap bahan oleh
obsorpsi air dan kadar kelembaban.
a. T o l e r a n s i
1) Toleransi untuk beton kasar
Bagian-bagian pekerjaan beton harus tepat dengan toleransi hanya 1
CM dengan syarat toleransi ini tidak boleh komulatif.
Ukuran-ukuran bagian harus dalam batas ketelitian –0,3 dan +0,5 CM
2) Toleransi untuk beton dengan permukaan rata.
Toleransi untuk beton adalah 0,6 CM untuk penempatan bagian -bagian
dan antara 0,00 dan 0,2 CM untuk ukuran-ukuran bagian.
Pergeseran bekesting pada sambungan-sambungan tidak boleh melebihi
0,1 CM penyimpangan terhadap kelurusan bagian harus dalam batas 1%
tetapi toleransi ini tidak boleh komulatif.
b. Pemberitahuan sebelum pengcoran
Sebelum pengecoran beton untuk bagian-bagian yang penting Kontraktor
diwajibkan memberitahukan Direksi serta mendapatkan perstujuan.
Apabila hal ini dilalaikan atau pekerjaan persiapan untuk pengecoran
tidak disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor diwajibkan membongkar
beton yang sudah dicor dengan biaya sendiri.
c. Pengangkutan dan pengecoran beton
Beton harus diangkut dengan menghindari terjadinya penguraian dari
komponen- komponennya serta tidak diperkenangkan untuk dicor dari
ketinggian melebihi 2 M kecuali disetujui Direksi. Pada kolom yang panjang,
pengecoran dilakukan lewat lubang pada bekesting dalam menghindari hal
tersebut.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
Semua kotoran dan lain-lain harus dibersihkan sebelum pengecoran dimulai.
Permukaan bekesting yang menghadap beton harus dibasahi dengan air
bersih segera sebelum pengecoran.
Semua peralatan yang bersangkutan harus bersih serta bebas dari beton keras,
lunak dan sebagainya.
Pengecoran beton
Pengecora Beton dalam bekesting harus diselesaikan sebelum beton
mengeras, yaitu sebelum 30 menit pada keadaan normal.
Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian pekerjaan,
pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi.
Sambungan-sambungan pengecoran yang terjadi harus memenuhi
persyaratan didalam PBI 1997. Pengecoran tidak boleh dilakukan pada
waktu hujan kecuali apabila Kontraktor telah mengadakan persiapan-persiapan
untuk itu serta disetujui oleh Direksi.
5. Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan benar-benar dengan fibrator yang sudah disetujui dan
mempunyai frekuensi minimum 3000 putaran permenit. Tak ada bagian beton
yang boleh dipadatkan lebih dari 20 detik, kecuali disarankan oleh Direksi.
Bagian beton yang telah mengeras tidak boleh digetarkan baik langsung maupun
melalui penulangan. Pemadatan beton harus memenuhi peraturan-peraturan
dalam PBI 1971.
6. Proses Pengerasan
Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin
dan hujan sampai beton tersebut mengeras secara wajar dan menghidarkan
pengeringan yang terlalu cepat dengan cara sebagai berikut :
b. Semua bekesting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibas ahi
secara teratur sampai dibongkar.
c. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi selama 2 (dua)
minggusetelah pengecoran.
d. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan dengan
memberi penutup yang basah.
e. Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas
beton yangmenurut Direksi belum cukup mengeras.
7. Pembongkaran Bekisting
Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum mencapai kekuatan
sesuai PBI 1977.
Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
mendapat tekanan melebihi perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk
membongkar bekistingnya untuk jangka waktu selama keadaan itu berlangsung.
Harus ditekankan bahwa tanggung jawab terhadap keamanan beton
sepenuhnya pada Kontraktor serta harus memenuhi peraturan mengenai
pembongkaran bekisting pada PBI 1971.
Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan membongkar
bekisting bagian-bagian pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan
persetujuan Direksi, tetapi hal ini tidak mengurangi tanggung jawab atas hal
tersebut.
Pembongkaran bekisting /mall beton dapat dibongkar setelah berumur 3 (tiga)
minggu, kecuali beton praktis, bila dianggap perlu dapat dibongkar setelah
berumu r 3 – 7 hari dengan persetujuan Direksi.
BAB VI : PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS AREA
6.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pemasangan Tiang Pagar Pengaman (Standar Post)
b. Pemasangan Pipa Besi Pengunci atas (Top Rail)
c. Pemasangan Frame dari besi siku
d. Pemasangan Plat Mesh
e. Pemasangan Kawat duri baja (Razor Wire Consertina
6.2. Material Bahan Pagar :
a. Tiang Pagar Pengaman (Standar Post) bahan Pipa Kotak Galvanis uk.
100.100.4 mm panjang 6.000 mm.
b. Pengunci Atas (Top Rail) bahan Pipa Kotak Galvanis uk. 100.100.4 mm,
panjang 6.000 mm.
c. Frame atau bingkai terbuat dari besi siku galvanis ukuran 50.50.5 mm.
d. Security Plat Mesh galvanis, dengan Ø 3,00mm, Mesh : Sw 20mm x LW 45mm
x W 5mm, Tinggi 1,20 m x Lebar 2,40 m.
e. Kawat Duri baja (Razor Wire Consertina), Ø 45 cm, panjang per rol 6 m
f. Tension wire Ø 3 mm heavy galvanis, tebal 240 gr/m2, (1 roll=60 kg, 1 kg=18 m)
g. Tension wire Ø 4 mm heavy galvanis, tebal 240 gr/m2, (1 roll=60 kg, 1 kg=10 m)
h. Besi beton Ø 10 mm, sebagai pengunci plat mesh
6.3. Cara Pelaksanaan
1. Tiang pagar mengunakan pipa kotak galvanis dia- 100.100.4” dicor kedalam
leher beton atau pedestal pondasi sedalam 1 m.
2. Ukuran jarak pemasangan tiang pipa sesuai gambar kerja.
3. Frame ukuran L50.50.5 mm dirakit/dibuat dengan kuran 1,20 x 2,40 m,
dengan cara dilas.
4. Plat Mesh dipasang pada frame besi siku dengan cara dilas diperkuat dengan
besi beton Ø 10 mm dan plat strip 50.5 mm.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
5. Frame + Plat Mesh yang sudah dirakit/dibuat, dipasang pada sisi Pipa Kotak
Galvanis dengan cara dibaut ukuran 12 mm yang telah dibuat kupingan dan
dilas, agar tidak bisa dibuka dengan kunci pas.
6. Ketinggian pemasangan frame adalah 3,6 m, dan dipasang dari atas sloof
beton sampai dengan Top Rail.
7. Pada bagian atas pagar dipasang kawat duri baja ( Razor Wire Coonsertina)
sistem 2 (dua) lapis yaitu diameter 45 cm dengan sistem pemasangan sesuai
petunjuk pabrikan, sebagai pengaku dipasang besi beton diameter 6 mm
searah memanjang ( dapat dilihat pada gambar kerja).
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
BAGIAN III –
PERSYARATAN PERSONIL
Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksiPembangunan Pagar Pembatas Area pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam dibutuhkan tenaga ahli dan tenaga pendukung sesuai
dengan bidangkeahliannya dan Kualifikasi Personil yang diatur berdasarkan PerMen PUPR
Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagai berikut:
Jabatan Pendidikan Pengalaman KLASIFIKASI/ Kode
No Jumlah
Personil Minimal Minimal SUBKLASIFIKASI SKA SKA
SKK- Pelaksana
PELAKSANA 1 SLTA Lapangan Pekerjaan
1 2 Tahun
LAPANGAN ORANG Sederajat Gedung - Jenjang 6
PETUGAS SKK Petugas
1 SLTA
2 KESELAMATAN 0 Tahun Keselamatan Konstruksi -
ORANG Sederajat
KONSTRUKSI Jenjang 3
Tenaga Manajerial yang ditugaskan yang disampaikan dalam penawaran harus melengkapi
persyaratan sebagai berikut :
a. Tenaga Ahli/Tenaga Manajerial yang dimiliki harus menyertakan hasil pemindian (scan)
Daftar Riwayat Pengalaman Kerja dan ditanda-tangani oleh yang bersangkuatn serta
bermaterai. Hasil pemindian (scan) merupakan hasil dari dokumen aslinya bukan
fotocopynya.
b. Tenaga Ahli/Tenaga Manajerial dilengkapi dengan surat pernyataan kesediaan untuk
ditugaskan, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pimpinan perusahaan.
c. Melampirkan Ijazah, KTP dan NPWP
d. Melampirkan SKA (Sertifikat Keahlian) sesuai tabel pada tabel Tenaga Ahli/Terampil terkait
yang diakreditasi oleh LPJK (No. Registrasi, Nama dan Klasifikasi harus jelas).
e. Apabila diperlukan oleh Pokmil, maka dapat dihadirkan Tenaga Ahli yang dibutuhkan
tersebut.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
BAGIAN IV –
PERSYARATAN PERALATAN
Memiliki Peralatan Utama yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan antara lain:
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Concrete Mixer / Mollen 0,5- 1 m3 1 Unit
2 Mobil Pick-Up 1,25 M3 1 Unit
3 Generator Set 2.500 W 1 Unit
Milik Sendiri
Mak dia. 22
4 Alat Potong Besi 1 Unit atau Sewa
mm
5 Mesin Las 2.200 W 1 Unit
6 Scaffolding Standar 10 Set
Keterangan :
1. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, kuitansi, bukti
pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya
2. Bukti penguasaan peralatan dari pemberi sewa yaitu Surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan / penguasaan peralatan dari pemberi sewa.
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
BAGIAN V –
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penetapan Pengendalian
Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya Risiko
No Risiko
A PEKERJAAN 1. Pek. Pengukuran Dan Terluka terkena - Penggunaan APD dan
PENDAHULUAN Bouwplank alat, terkena APK;
2. Pembuatan Papan Nama material paku dan - Menyiapkan dan
Proyek lainnya, tersengat menggunakan
3. Biaya Pemberihan Lokasi binatang liar peralatan kerja layak
fungsi dan baik
- Menggunakan tenaga
kerja yang
berkompeten
B PEKERJAAN 1. Pek. Galian Tanah Terluka terkena - Penggunaan APD dan
TANAH Pondasi alat kerja, APK;
2. Pek. Urugan Tanah tertimbunan - Menyiapkan dan
3. Pek . Urugan Pasir tanah, dan menggunakan
4. Pek . Lantai Kerja Pondasi material lainnya. peralatan kerja layak
fungsi dan baik
- Menggunakan tenaga
kerja yang
berkompeten
C PEKERJAAN 1. Mobilisasi dan Terluka terkena - Penggunaan APD dan
PONDASI BETON Demobilisasi Alat + alat kerja, APK;
ATAU STRUKTUR Perlengkapan terkena pasir, - Menyiapkan dan
2. Pondasi Plat Setempat, batu, gangguan menggunakan
3. Sloof pernapasan peralatan kerja layak
4. Kolom akibat debu fungsi dan baik
semen. - Menggunakan tenaga
Tergores akibat kerja yang
material besi berkompeten
dan material
lainnya.
D PEKERJAAN Pembuatan Pagar Pembatas Terluka terkena - Penggunaan APD dan
BESI Area alat kerja, APK;
tertimpa besi, - Menyiapkan dan
dan material menggunakan
lainnya. peralatan kerja layak
Iritasi akibat fungsi dan baik
mesin las, - Menggunakan tenaga
Terjatuh dari kerja yang
ketinggian berkompeten
Kesimpulan : Risiko Keselamatan Konstruksi Untuk Pekerjaan ini adalah dalam Kategori Kecil
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024
Format RKK pada tahap pemilihan penyedia jasa konstruksi sudah harus mengikuti persyaratan
dalam SMKK yaitu sebagai informasi terdokumentasi. Susunan dokumen RKK terdiri dari :
- Cover Dokumen
- Halaman Pengesahan
- Halaman Daftar Isi
- Halaman RKK
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Lapas Kelas III Pagar Alam TA 2024