| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012746541308000 | Rp 6,188,186,443 | - | |
| 0942874801301000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
PT Marga Multi Zamzam | 0018545400711000 | - | - |
| 0028659522311000 | Rp 5,679,900,849 | - Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan, - Tidak melampirkan bukti pembayaran untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | |
| 0030950901215000 | Rp 6,135,627,447 | - Jenis kendaraan yang diperjanjikan pada surat perjanjian berbeda dengan bukti kepemilikan kendaraan dari pemberi sewa, - Referensi kerja yang dilampirkan bukan dari pemberi kerja, - tidak melampirkan SKK petugas K3 Konstruksi. | |
| 0808378756407000 | Rp 5,373,854,006 | Tidak melampirkan PKKPR atau surat pernyataan mandiri pelaku usaha mikro terkait Tata Ruang dari OSS. | |
Farel Aura Konstruksi | 00*7**6****11**0 | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0032733891323000 | - | - | |
| 0030309736203000 | - | - | |
| 0024444648331000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0435610639307000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
PT Surya Abadi Mandiricorp | 00*3**1****22**0 | - | - |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0211477294429000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0923812135307000 | - | - | |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0031432271331000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0623442357309000 | - | - | |
| 0022031843307000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - | - |
PT Datu Nahima Teknik | 00*1**1****48**0 | - | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0391067741125000 | - | - | |
| 0863621363448000 | - | - | |
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - | - |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
| 0912514551322000 | - | - | |
| 0531862415727000 | - | - | |
| 0716751789802000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
| 0412531220424000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0023522741311000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0028385946201000 | - | - | |
| 0030095640523000 | - | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0940619042313000 | - | - | |
| 0823596101304000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PAGAR ALAM
JL. Kopral Cikwan Pagar Alam Utara Telp/Fax 0730-621035
Email: [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NOMOR : W.6.PAS.PAS.17.PB.02.01-0427
TANGGAL : 14 Maret 2024
SATUAN KERJA : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PAGAR ALAM
PEKERJAAN : JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN BLOK HUNIAN,
TEMBOK KELILING, INSTALASI LISTRIK DAN SARANA
PRASARANA LINGKUNGAN PADA LAPAS KELAS III
PAGAR ALAM TAHUN ANGGARAN 2024
LOKASI : KOTA PAGAR ALAM, PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Umum
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
Sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dilaksanakan
dengan Sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari Segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara.
c. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstuksi
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional.
d. spesifikasi teknis - untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan
Khusus
a. Berdasarkan dari DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam
Anggaran 2024 terdapat kegiatan yang akan dilaksanakan berupa
Pembangunan Blok Hunian, Tembok Listrik, Instalasi Listrik dan Sarana
Prasarana Lingkungan berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan gedung.
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pembangunan Blok Hunian, Tembok Listrik, Instalasi Listrik dan
Sarana Prasarana Lingkungan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Pagar Alam berpedoman pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering
Design (DED) dan Standar Pembangunan Gedung Negara oleh pemerintah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Umum
Spesifikasi teknis - ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor)
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus Dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
Tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang
memadai Sesuai Spesifikasi Teknis ini.
Pembangunan Blok Hunian
Lapas Kelas III Pagar Alam 2024
Khusus
Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Blok Hunian, Tembok Listrik, Instalasi
Listrik dan Sarana Prasarana Lingkungan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
III Pagar Alam Yang sesuai dengan Detail Engineer Design (DED) dan spesifikasi
teknis yang telah ditetapkan. Sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan
proses pembangunan pekerjaan fisik.
3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam, dengan
tim pelaksana, sebagai berikut :
a. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Pagar Alam;
b. Pejabat Pembuat Komitmen adalah KASUBAG UMUM pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Palembang;
c. Bendahara adalah Bendahara Pengeluaran Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Pagar Alam;
4. DASAR HUKUM
a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).
b) Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
c) Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan
Lingkungan.
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
g) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
yang terkait
5. ANGGARAN
Sumber Pendanaan : APBN / DIPA Lapas Kelas III Pagar Alam Tahun
Anggaran 2024
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 6.322.000.000,-
6. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi Bangunan yang akan dilaksanakan yaitu Pembangunan Blok Hunian,
Tembok Listrik, Instalasi Listrik dan Sarana Prasarana Lingkungan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam adalah Klasifikasi Bangunan
Pembangunan Blok Hunian
Lapas Kelas III Pagar Alam 2024
gedung negara dengan karakter sederhana dengan jumlah 1 (satu) lantai
dengan luas bangunan 432 M2
7. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk
tahap pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwjzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan
(bahan ,tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan),
dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia Jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di
luar gedung, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 3
(tiga) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10.Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi
b. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya.
laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir manajemen Konstruksi/pengawasan, dan
laporan akhir pengawasan berkala.
berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan
dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
Pembangunan Blok Hunian
Lapas Kelas III Pagar Alam 2024
8. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, pemborong (penyedia jasa) melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar
Perencanaan, Bill Of Quantity (BQ)/Rencanan Anggaran Biaya (RAB) dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknisnya yang terlampir
pada Dokumen Pengadaan meliputi keluaran yang diminta dari kontraktor
Pelaksana pada penugasan ini adalah Sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud bangunan
dan Kelengkapan yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan serta
penyelesaian Kelengkapan pembangunan
2. Membuat Dokumen Proses Pelaksanaan Pekerjaan terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsepn
Pelaksanaan Pekerjaann
b. Program mutu dan program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
dilaksanakan
d. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang;
Tenaga Kerja
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
Kegiatan perkomponen Pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
e. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (Kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan bulanan
f. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran
termin
g. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau
perubahan pekerjaan)
h. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
i. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
j. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
k. Membuat Gambar-Gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
l. Membuat Jadwal Pelaksanaan (Kurva S)
9. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan
persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen adalah :
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
terhitung Setelah SPMK sebanyak 3 (Empat) eksemplar yang berisi antara
Pembangunan Blok Hunian
Lapas Kelas III Pagar Alam 2024
lain, buku harian yang membuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
yang penting dari Konsultan Pengawasan/ Direksi, yang dapat
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan Konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
Laporan harian berisikan keterangan antara lain :
a. Tenaga
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan Kegiatan
Perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
d. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
e. Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
B. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulai kerja oleh
kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 3 eksemplar
dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama semingggu tersebut
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
d. Monitor masalah teknis di lapangan;
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi
f. Monitor Kendali Mutu
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
10.PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan atau tidak tersedia.
11.PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Blok Hunian, tembok keling, sarana
prasana lingkungan dan pekerjaan listrik Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Pagar Alam didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan yang
berlaku,
Antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun internasional yang mengatur,
Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-
undang dan Peraturan Pemerintahan/ Daerah yang berlaku.
12.AHLI PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan/Unit Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembangunan Blok Hunian
Lapas Kelas III Pagar Alam 2024
13. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
1. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
ditempat yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dal hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-
benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di tempat dapat tercapai.
2. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi dalam keadaan
selesai/terpasang. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut secara tertulis kepada konsultan pengawas dan konsultan pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar-gambar, Spesifikasi teknis, addendum (apabila ada),
berita acara perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui
di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan
Pengawas dan direksi setiap saat sampai dengan serah terima pertama.
Setelah serah terima Pertama, dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau
Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan
atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Perencana.
Pembangunan Blok Hunian
Lapas Kelas III Pagar Alam 2024
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan
Pengawas/MK. Kontraktor harus melampirkan keterangan terlulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
Syarat-syarat keindahan
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh sampai disetujui
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan
tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikebalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam
katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
Biaya Pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawas/MK dan perencana menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa
Pembangunan Blok Hunian
Lapas Kelas III Pagar Alam 2024
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktornya sepenihnya.
5. NAMA PABRIKAN/ MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Untuk barang-barang yang
harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di indonesia. Apabila
Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan
menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimun yang
sama.
6. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim trpois. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat Keahlian/Sertifikat
Keterampilan yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personal tersebut telah mengikuti atihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar
atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah
yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang
paling tinggi.
Mempertimbangkan pelaksanaan pekerjaan ini yang dilaksanakan pada
menjelang tahun anggaran, maka pekerjaan ini menggunakan pekerja
dengan metode 3 shift.
7. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik sutu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
8. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
Pembangunan Blok Hunian
Lapas Kelas III Pagar Alam 2024
kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan SPEKTEKi
selama kontrak berlangsung.
Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga.
Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-
masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejinis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas.
Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontrator bertanggung jawab
atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk
yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan Pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
14.JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
a. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan fisik selama 150 (Seratus Lima
Puluh) hari kalender atau paling lambat penyelesaian pekerjaan pada
tanggal 31 Desember 2024, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan Fisik.
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua
pekerjaan Fisik.
15.PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Blok Hunian, tembok keling, sarana prasana
lingkungan dan pekerjaan listrik Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam
Tahun Anggaran 2024 terdiri dari pekerjaan Standard (Struktur), yang mesti
dikerjakan dalam waktu yang dibutuhkan kualifikasi/kopetensi khusus sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan, Untuk mendapatkan hasil
Pembangunan Blok Hunian
Lapas Kelas III Pagar Alam 2024
Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia
Jasa yang akan mengerjakan Pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan
Kompetensi sesuai persyaratan.
16.DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB REKANAN
DAN SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala Biaya yang Ditimbulkan Dalam Penyelesaian Pekerjaan Sudah Termasuk
Didalam Perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa
meliputi antara lain :
a. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan
pekerjaan fisik
b. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya pengobatan/
santunan dan Diserahterimakan (PHO)
17.PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Blok Hunian, Tembok Listrik,
Instalasi Listrik dan Sarana Prasarana Lingkungan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam Tahun Anggaran 2024, Pelaksanaan
Konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) yang terlampir pada Dokumen Pengadaan dan
ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen spesifikasi teknis
- ini, tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Spesifikasi teknis
ini, akan dilakukan perbaikan seperlunya
Demikian spesifikasi teknis - ini dibuat untuk dijadikan acauan dan pedoman
dalam melaksanakan pekerjaan sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai
dengan rencana.
Palembang, 18 April 2024
Disusun Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
FIRMANZAH, SH., M.Si
NIP. 19860110 200604 1001
Pembangunan Blok Hunian
Lapas Kelas III Pagar Alam 2024
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling,Sarana danPrasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatanKelas IIIPagarAlam -SumateraSelatan2024 SpesifikasiTeknis
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................................................... I
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR............................................................14
PASAL 1. PEKERJAAN PASANGAN.................................................................................14
1.1.PEKERJAAN BATU BATA..........................................................................14
1.1.1. Lingkup Pekerjaan................................................................................................14
1.1.2. Pengendalian Pekerjaan....................................................................................14
1.1.3. Bahan-bahan..........................................................................................................14
1.1.4. Pekerjaan dan Penyimpanan..........................................................................15
1.1.5. Pelaksanaan.............................................................................................................15
1.1.6. Perlindungan...........................................................................................................16
1.2.PASANGAN BATU KALI/BATU PECAH................................................16
1.2.1. Lingkup Pekerjaan................................................................................................16
1.2.2. Pengendalian Pekerjaan....................................................................................16
1.2.3. Bahan-bahan..........................................................................................................16
PASAL 4. PEKERJAAN ATAP.............................................................................................17
4.1.ATAP SPANDECK.............................................................................................
4.1.1. Lingkup pekerjaan................................................................................................17
4.1.2. Pengendalian pekerjaan....................................................................................17
4.1.3. Bahan-bahan..........................................................................................................18
4.1.4. Contoh........................................................................................................................18
4.1.5. Pelaksanaan.............................................................................................................18
4.2.PEKERJAAN TaLANG DAN FLASHING.................................................19
4.2.1. Lingkup Pekerjaan................................................................................................19
4.2.2. Pengendalian Pekerjaan....................................................................................19
4.2.3. Bahan-bahan..........................................................................................................19
4.2.4. Contoh Bahan.........................................................................................................20
4.2.5. Pelaksanaan.............................................................................................................20
4.2.6. Pengujian..................................................................................................................20
PASAL 5. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA BESI...........................................20
5.1.KUSEN PINTU DAN JENDELA BESI...................................................... 20
5.1.1. Lingkup Pekerjaan................................................................................................20
5.1.2. Pengendalian Pekerjaan....................................................................................21
5.1.3. Bahan-bahan..........................................................................................................21
5.1.4. Gambar Rancangan Pembuatan........................................................................
5.1.5. Pelaksanaan.............................................................................................................21
5.1.6. Pengujian..................................................................................................................22
5.2.PINTU DAN JENDELA.................................................................................23
Hal| i
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling,Sarana danPrasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatanKelas IIIPagarAlam -SumateraSelatan2024 SpesifikasiTeknis
5.2.1. Lingkup Pekerjaan................................................................................................23
5.2.2. Bahan-bahan..........................................................................................................23
5.2.3. Pelaksanaan.............................................................................................................23
5.2.4. Pemasangan............................................................................................................23
PASAL 6. PEKERJAAN FINISHING...................................................................................24
6.1.PLESTER DAN ACIAN.................................................................................24
6.1.1. Lingkup Pekerjaan................................................................................................24
6.1.2. Pengendalian Pekerjaan....................................................................................24
6.1.3. Bahan-bahan..........................................................................................................24
6.1.4. Perancangan............................................................................................................25
6.1.5. Pelaksanaan.............................................................................................................25
6.4.PEKERJAAN LANGIT-LANGIT.................................................................27
6.4.1. Lingkup Pekerjaan................................................................................................27
6.4.2. Pengendalian Pekerjaan....................................................................................27
6.4.3. Bahan-bahan..........................................................................................................27
6.4.4. Penyimpanan..........................................................................................................27
6.4.5. Pelaksanaan.............................................................................................................27
6.5.PEKERJAAN CAT..........................................................................................28
6.5.1. Lingkup Pekerjaan................................................................................................28
6.5.2. Pengendalian Pekerjaan....................................................................................28
6.5.3. Bahan-bahan..........................................................................................................29
6.5.4. Persetujuan Ahli....................................................................................................29
6.5.5. Pelaksanaan.............................................................................................................29
PASAL 7. PEKERJAAN KHUSUS.......................................................................................29
7.1.PERLENGKAPAN TOILET...........................................................................29
7.1.1. Lingkup Pekerjaan................................................................................................29
7.1.2. Contoh Bahan.........................................................................................................30
7.1.3. Pemasangan............................................................................................................30
7.1.4. Penyimpanan..........................................................................................................30
7.1.5. Pelaksanaan.............................................................................................................30
7.1.6. Perlindungan...........................................................................................................30
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SIPIL............................................................................31
PASAL 8. U M U M.................................................................................................................31
8.1.STANDAR YANG BERLAKU...................................................................... 31
8.2.MEREK-MEREK DAGANG......................................................................... 32
8.3.DATA UMUM LAPANGAN KERJA.......................................................... 32
8.3.1. Titik-titik Ukur......................................................................................................32
8.3.2. Data Fisik..................................................................................................................32
8.4.PEMBERITAHUAAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN......................33
8.5.PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.......................................................33
8.6.PERSIAPAN PEKERJAAN.......................................................................... 33
8.7.PENUNDAAN LINGKUP PEKERJAAN....................................................34
Hal| ii
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling,Sarana danPrasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatanKelas IIIPagarAlam -SumateraSelatan2024 SpesifikasiTeknis
8.8.PENYESUAIAN DOKUMEN........................................................................ 34
PASAL 9. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEMBERSIHAN......................................34
9.1.PENGUKURAN................................................................................................34
9.2.PEMBERSIHAN AWAL.................................................................................35
9.3.PEMBUANGAN LAPISAN TANAH ATAS.............................................. 36
9.4.PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN...........................................36
PASAL 10. PEKERJAAN DEWATERING.........................................................................37
PASAL 11. PEKERJAAN GALIAN,TIMBUNAN DAN STABILISASI TANAH........38
11.1.......................................................................... LINGKUP PEKERJAAN.
38
11.2........................................................................................... PENGGALIAN
38
11.3...................................PENIMBUNAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI
39
11.4........................................................PERLINDUNGAN TERHADAP AIR
42
11.5....................................................................................... PERSYARATAN.
42
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR................................................................43
PASAL 12. PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON...........................................................43
12.1......................................................................... BETON COR DITEMPAT
43
12.1.1.Lingkup Pekerjaan................................................................................................43
12.1.2.Pengendalian Pekerjaan....................................................................................44
12.1.3.Material.....................................................................................................................44
12.1.4.Syarat-syarat pelaksanaan.............................................................................47
12.2.................................................................................BETON READY MIX
50
12.2.1.Uraian Umum.........................................................................................................50
PASAL 13. PEKERJAAN BAJA..........................................................................................51
13.1.......................................................................... LINGKUP PEKERJAAN.
51
13.2....................................................................SYARAT-SYARAT TEKNIS:
51
13.3........................................................................ PERSYARATAN BAHAN.
52
13.3.1.Penjelasan Umum ...............................................................................................52
13.3.2.Bahan-bahan..........................................................................................................53
13.4......................................................... PERSYARATAN PELAKSANAAN.
54
13.4.1.Pengelasan................................................................................................................54
13.4.2.Sambungan..............................................................................................................55
13.4.3.Pemasangan............................................................................................................55
13.4.4.Gambar Pelaksanaan..........................................................................................56
Hal | iii
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling,Sarana danPrasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatanKelas IIIPagarAlam -SumateraSelatan2024 SpesifikasiTeknis
13.4.5.Pengecatan...............................................................................................................56
13.5................................................................ PERSYARATAN PENGUJIAN.
56
13.6............................................................................................ PERALATAN.
57
PASAL 14. PEKERJAAN PONDASI BORED PILE........................................................57
14.1..........................................................KUALITAS DAN PELAKSANAAN
57
14.2......................................................................POSISI DARI BORED PILE
58
14.3.................................... LAPORAN PELAKSANAAN TIANG PONDASI
58
PASAL 15. PEKERJAAN BEKISTING...............................................................................59
15.1........................................................................................ URAIAN UMUM
59
15.2..............................................................PENGENDALIAN PEKERJAAN
60
15.3.......................................................................................BAHAN-BAHAN
60
15.4......................................................................................... PEMASANGAN
60
15.5.............................................................. PEMBONGKARAN BEKISTING
60
15.6...................................................................... PEKERJAAN PERANCAH.
61
15.7...........................................................PEMBONGKARAN PERANCAH :
62
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL.............................................................62
PASAL 16. UMUM.................................................................................................................. 62
16.1........................................................................... LINGKUP PEKERJAAN
62
16.2.............................................................GAMBAR-GAMBAR RENCANA
63
16.3...............................GAMBAR-GAMBAR KERJA (SHOP DRAWINGS)
63
16.4..GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT
DRAWING)............................................................................................................... 63
16.5............................................................... STANDAR DAN PERATURAN
64
16.6.......................................................................................TENAGA KERJA
64
16.7.................................................................... BAHAN DAN PERALATAN
64
16.8............................................................................................. PENGUJIAN.
65
16.8.1.Pengujian pertama..............................................................................................65
Hal| iv
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling,Sarana danPrasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatanKelas IIIPagarAlam -SumateraSelatan2024 SpesifikasiTeknis
16.8.2.Pengujian akhir......................................................................................................65
16.8.3.Catatan Pengujian................................................................................................65
16.8.4.Biaya Pengujian.....................................................................................................66
16.8.5.Ijin................................................................................................................................66
16.9................................................................PENDIDIKAN DAN LATIHAN.
66
16.10.DOKUMEN YANG HARUS DISERAHKAN.........................................66
PASAL 17. PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK.............................................67
17.1........................................................................... LINGKUP PEKERJAAN
67
17.1.1.Panel-Panel Daya Tegangan Rendah.........................................................67
17.1.2.Kabel-kabel Daya Tegangan Rendah..........................................................67
17.1.3.Instalasi Daya dan Instalasi Penerangan...................................................67
17.1.4.Sistem Pengebumian Pengaman...................................................................67
17.1.5.Peralatan Penunjang Instalasi........................................................................68
17.1.6.Panel-panel Kontrol............................................................................................68
17.1.7.Penyambungan sumber catu daya listrik PLN sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.....................................................................................................68
17.2....................KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK.
68
17.2.1.Pada keadaan normal........................................................................................68
17.2.2.Pada keadaan darurat.......................................................................................68
17.3..........PERSYARATAN PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH
69
17.3.1.Konstruksi Box Panel..........................................................................................69
17.3.2.Busbar dan Terminal Penyambungan........................................................70
17.3.3.Circuit Breaker :....................................................................................................70
17.3.4.Alat Ukur / indikator.........................................................................................71
17.3.5.Pemasangan Panel...............................................................................................72
17.3.6.Gambar Skema Rangkaian Listrik...............................................................72
17.4..........PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
72
17.4.1.Ketentuan Umum.................................................................................................72
17.4.2.Persyaratan Pemasangan.................................................................................73
17.4.3.Pemasangan kabel di dalam bangunan.....................................................74
17.5............................PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN INSTALASI
75
17.5.1.Outlet Daya.............................................................................................................75
17.5.2.Rigid Conduit..........................................................................................................75
17.5.3.Flexible Conduit......................................................................................................77
17.5.4.Rak Kabel..................................................................................................................77
17.6.......................................SISTEM PEMBUMIAN UNTUK PENGAMAN.
77
17.6.1.Ketentuan Umum.................................................................................................77
17.6.2.Konstruksi.................................................................................................................78
17.6.3.Pemasangan............................................................................................................78
Hal | v
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling,Sarana danPrasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatanKelas IIIPagarAlam -SumateraSelatan2024 SpesifikasiTeknis
17.6.4.Sistem.........................................................................................................................79
PASAL 18. SISTEM PENERANGAN..................................................................................79
18.1........................................................................... LINGKUP PEKERJAAN
79
18.2..............................LAMPU DAN ARMATUR PENERANGAN DALAM
80
18.3..................................................................................................... SAKLAR
80
18.4.......................................................KABEL INSTALASI PENERANGAN
81
18.5................... PERALATAN PENUNJANG INSTALASI PENERANGAN
81
18.5.1.Kotak / Doos Inbow Untuk Saklar...............................................................81
18.5.2.Rigid Conduit, Flexible Conduit, dan Rak Kabel....................................82
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL.............................................................82
PASAL 19. PEKERJAAN PLUMBING .........................................................................................82
19.1.................................................................................... Penjelasan Umum
82
19.2................................................................................... Lingkup Pekerjaan
82
19.3.................................................................... KRITERIA PERANCANGAN
83
19.4......................................................SISTEM PENYEDIAAN AIR BERSIH
83
19.5................................................... SISTEM PEMBUANGAN AIR KOTOR
84
19.6.......................................................................................................BAHAN
84
PASAL 20. CACAT-CACAT PEKERJAAN.......................................................................85
PASAL 21. PEKERJAAN TAMBAH KURANG................................................................85
PASAL 22. PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN.................................86
22.1.............................................................GAMBAR-GAMBAR RENCANA
86
22.2...............................GAMBAR-GAMBAR KERJA (SHOP DRAWINGS)
86
22.3..GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT
DRAWING)............................................................................................................... 86
22.4............................................................... STANDAR DAN PERATURAN
86
Hal| vi
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
UMUM
I. PERSYARATAN UMUM
1.1.UMUM
1.1.1. Gambar
Gambar rencana untuk proyek ini dibuat dan merupakan bagian dari
spesifikasi dan dokumen kontrak. Harus juga disadari bahwa revisi-
revisi pada alinyemen, lokasi, seksi (bagian) dan detail gambar mungkin
akan dilakukan dalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian antara gambar dan
spesifikasinya.
Bila ukuran tertera dalam gambar atau dapat dihitung, pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Direksi
Teknik. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak
terduga akan ditentukan oleh Direksi Teknik dan disyahkan secara
tertulis.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan
kepada Direksi Teknik untuk diminta persetujuannya harus sesuai
dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada Kertas
Kalkir yang dapat direproduksi
1.1.2. Satuan Pengukuran
Semua satuan pengukuran yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi
ini dan di dalam Daftar Kuantitas dan Harga didasarkan pada ukuran
2
meter (m) untuk panjang, meter persegi (m ) untuk luas, meter kubik
3
(m ) untuk isi, dan kilo gram (kg) untuk berat kecuali untuk yang
ditentukan lain.
Hal| 7
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
1.1.3. Pekerjaan & Material yang termasuk kedalam Harga Kontrak (Contract
Price).
a. Pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus
disediakan menurut Pasal-Pasal dalam Spesifikasi, atau seperti
tampak dalam Gambar, atau pada gambar-gambar Suplemen atau
Penjelas, atau sesuai perintah Direksi Teknik, harus tercakup dan
merupakan kompensasi atas biaya untuk Tenaga Kerja, material,
alat-alat Konstruksi, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan,
biaya sewa, pajak, biaya penjagaan hasil kerja, pembayaran kepada
Pihak Ketiga atas pemakaian tanah, atau atas kerusakan barang
milik seseorang.
b. Pekerjaan-pekerjaan insidentil yang ditentukan disini untuk
penyempurnaan hasil kerja, dan yang tidak dibayar terpisah;
drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan
kerja, biaya angkutan, peralatan, bahan peledak dan material untuk
peledakan, penempatan material yang telah ditentukan disini atau
bila nanti diperintahkan; Sheeting,Shoring, Staging, Centering dan
penopangan (Supporting), yang tidak dibayar terpisah; dan semua
pembiayaan yang perlu atau lazim demi pelaksanaan pekerjaan
secara semestinya.
c. Dalam hal dimana "Dasar Pembayaran", Pasal atau bagian dari Pasal
dalam spesifikasi-spesifikasi ini yang berkenaan dengan Mata
Pembayaran menunjukkan bahwa Harga Kontrak (Contract prices)
telah tercakup dan merupakan kompensasi untuk pekerjaan dan
material pokok dalam butir tersebut, pekerjaan atau material itu
tidak akan diukur dan dibayar lagi pada butir pembiayaan lain yang
mungkin ada pada Pasal-Pasal lain dalam spesifikasi ini.
Pada tempat-tempat kerja tertentu, Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaannya diatas atau berdekatan dengan jalan yang sudah ada,
agar mempermudah jalan yang sudah ada menyatu dengan jalan baru.
Hal| 8
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Bila hal ini mengakibatkan pelaksanaan kerja di daerah terlarang,
keadaan ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut tambahan
biaya ataupun tambahan waktu.
Sebelum memasukkan Harga Satuan (Unit Prices) untuk mata
pembayaran yang relevan, Kontraktor dianggap telah mempelajari
gambar rencana dan memperhitungkan pekerjaan-pekerjaan pada
daerah yang sangat terbatas (sulit) tersebut.
1.1.4. Perlindungan Hasil Kerja Dari Cuaca.
Kontraktor, dengan tanggungan biaya sendiri, harus cermat
melindungi semua hasil kerja dan material dari kerusakan karena
cuaca.
1.1.5. Tanggung Jawab Kontraktor Atas Pekerjaan
Bila persetujuan Direksi Teknik diperlukan berdasarkan spesifikasi-
spesifikasi ini, persetujuan itu tidak mengurangi tugas dan tanggung
jawab Kontraktor dalam kontrak ini.
1.1.6. Pemberitahuan Mulai Bekerja
a. Bila diminta oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya
material dan tempat pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Pekerjaan permanen harus selalu disertai persetujuan Direksi Teknik
sebelum dikerjakan. Sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan, terlebih
dahulu harus diserahkan penjelasan lengkap tertulis kepada
Pengawas, agar bila perlu Direksi Teknik dapat mengatur waktu
pemeriksaan inspeksi.
Hal| 9
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
1.1.7. Keselamatan
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas keselamatan umum
yang melewati lokasi pekerjaan. Segala penggalian, bangunan dan hal-
hal lain yang mungkin berbahaya bagi umum harus dipagari dan
dilengkapi tanda peringatan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik
dan Kontraktor harus menyediakan penjaga untuk menjamin
keselamatan umum setiap saat. Jalan yang sudah ada harus dipelihara
dengan kondisi yang aman, kecuali bila kontraktor membuat
penggantinya sesuai dengan persetujuan Direksi Teknik.
b. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
memperkecil kemungkinan bahaya bagi masyarakat umum atau
pekerja setempat.
c. Biaya atas upaya untuk memenuhi ketentuan pasal ini tidak akan
dibayar langsung, tetapi dianggap sudah termasuk dalam harga
penawaran untuk mata pembayaran dalam kontrak ini.
1.1.8. Hak Paten
a. Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala
macam tuntutan akibat pelanggaran hak paten, hak cipta ataupun
hak-hak lain yang berkaitan dengan penggunaan perlengkapan,
perencanaan metode kerja untuk pekerjaan ini.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pembayaran iuran,
pungutan- pungutan, royalti, sewa dan kompensasi-kompensasi lain
akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
1.1.9. Penyediaan Material
a. Sumber Material
Lokasi-lokasi dari sumber material yang mungkin dapat digunakan
telah pernah diidentifiasikan dan diberikan dalam Gambar Kontrak
tetapi ini hanya merupakan bahan informasi saja untuk Kontraktor.
Adalah menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor untuk
mengidentifikasi ulang dan memeriksa kembali apakah bahan
Hal | 10
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
tersebut cocok untuk dapat digunakan dalam pelaksanaan
penanganan pekerjaan.
b. Variasi Material
Pihak Kontraktor harus menentukan sendiri jumlah serta jenis
peralatan dan kerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan yang
sesuai dengan spesifikasi.
Harus dapat dimengerti bahwa dari contoh saja tak dapat
diketahui dengan pasti jumlah seluruh deposit, dan karenanya
variasi harus dianggap sebagai hal yang biasa dan harus
diperkirakan. Direksi Teknik dapat memerintahkan untuk
melaksanakan pengadaan material dari sebagian deposit dan
mungkin menolak bagian deposit lainnya.
c. Persetujuan
1) Pemesanan material tidak boleh dilakukan sebelum mendapat
persetujuan secara tertulis dari Direksi Teknik sesuai dengan
penggunaan yang dimaksudkan. Material tidak boleh digunakan
untuk maksud lain selain dari pemakaian yang telah disetujui.
2) Jika ukuran butir dan mutu dari material yang dikirim ketempat
pekerjaan tidak sesuai dengan ukuran butir atau mutu yang
sebelumnya diamati atau diuji, maka material tersebut harus ditolak,
dan harus disingkirkan dari lapangan dalam jangka waktu 48 jam,
kecuali ada persetujuan lain dari Direksi Teknik.
1.1.10.Penyimpanan Material
Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin
dan terpelihara serta siap untuk dipergunakan dalam pekerjaan
sewaktu-waktu. Penyimpanan bahan, penempatannya harus
sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu dan
mudah untuk diperiksa oleh Direksi Teknik. Tak boleh menempatkan
Hal | 11
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
bahan ditanah milik orang tanpa ada izin tertulis dari pemilik atau
penyewa.
1.1.11.Pembayaran
a. Pihak Kontraktor harus melakukan seluruh pendekatan dan
musyawarah dengan pemilik dan pemakai lahan untuk keperluan
memperoleh hak untuk memindahkan material guna kepentingan
pekerjaan. Kontraktor akan bertanggung jawab untuk seluruh
kompensasi dan royalti yang harus dibayarkan sehubungan dengan
material yang digali atau yang lainnya. Tidak ada pembayaran
terpisah yang akan dilakukan untuk kompensasi dan royalti yang
dibayar Kontraktor dan seluruh keperluan biaya tersebut sudah
diperhitungkan dan dimasukkan dalam harga satuan untuk masing-
masing mata pembayaran dalm jadwal penawaran.
b. Pihak Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membangun
jalan masuk, membuang lapis penutup dan biaya konstruksi lainnya
yang diperlukan untuk pengadaan dari material, termasuk
pengembalian lapis tanah atas dan membuat tempat tersebut
kondisinya rapi kembali. Keperluan-keperluan untuk biaya tersebut
harus sudah diperhitungkan dalam harga satuan yang dimasukkan
kedalam mata pembayaran dalam jadwal penawaran.
1.1.12. Bengkel dan Gudang Kontraktor
a. Di lapangan Kontraktor harus memiliki bengkel yang diperlengkapi
secukupnya dan dilengkapi pula dengan listrik, yang dapat
dimanfaatkan untuk pelaksanaan perbaikan peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan. Harus disiapkan pula sebuah gudang
untuk penyimpanan suku cadang peralatan.
b. Bengkel tersebut harus dikelola oleh pimpinan pelaksana yang
berkualitas untuk perbaikan mekanis dan memiliki tenaga kerja yang
cukup.
Hal | 12
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
1.1.13. Jaminan Mutu
a. Sewaktu Pengadaan
Dalam pelaksanaan pengadaan seluruh hal/barang yang digunakan
dalam pekerjaan ini, adalah menjadi tanggung jawab.
b. Sewaktu Pelaksanaan
Direksi Teknik berhak untuk menolak barang/hal yang tidak memenuhi
kebutuhan minimum yang dipersyaratkan yang digunakan dalam
pekerjaan. Direksi Teknik selanjutnya berhak, dan tanpa merugikan
pihak lain untuk menerima barang/hal yang tidak memenuhi
persyaratan dengan cara mengadakan penyesuaian terhadap harga
satuan atau terhadap jumlah dari barang/hal itu.
Hal | 13
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1.
PEKERJAAN PASANGAN
1.1.PEKERJAAN BATU BATA
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan
pemasangan semua pekerjaan pasangan batu bata seperti yang tertera pada
gambar-gambar. Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti
garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-
gambar persyaratan disini.
1.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
PUBI
NI-3-1982
NI-19-1973
SII-0021-1978
NII-88-1972
NI-10-1978.
1.1.3. Bahan-bahan
Bata harus baru, terbakar, keras, terbuat dari tanah liat terpilih sesuai
dengan persyaratan-persyaratan dalam NI-10-1973. Bilamana tidak
terdapat bahan yang sesuai standar tersebut diatas, maka Ahli dapat
menentukan jenis-jenis lain yang ada dipasaran lokal dengan persyaratan-
persyaratan yang ditentukannya.
Adukan /spesi untuk seluruh dinding bata harus berupa campuran 1 semen :
4 pasir. Spesi khusus berupa “trasram” dengan campuran 1 semen : 2 pasir
Hal | 14
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
digunakan mulai permukaan beton sloof setinggi 20 cm diatas permukaan
lantai, sedangkan untuk dinding-dinding kamar mandi/WC setinggi 160 cm.
Beton untuk sloof, kolom praktis dan ring balok, dengan kualitas beton yang
disyaratkan.
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut harus sudah
didapat sebelum bahan yang dimaksud dapat dibawa ke lapangan kerja untuk
dipasang.
Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah beada di lapangan akan
dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Konsultan Pengawas guna
keperluan Pengujian.
Bahan yang tidak sesuai dengan Bab 1.1.2. di atas, akan ditolak dan harus
segera disingkirkan dari lapangan dalam waktu 2 x 24 jam.
1.1.4. Pekerjaan dan Penyimpanan
Bahan untuk pekerjaan pasangan harus disimpan dengan cara-cara yang
disetujui Konsultan Pengawas, untuk menghidarkan dari segala hal yang
dapat mengakibatkan kerusakan terhadap barang tersebut.
1.1.5. Pelaksanaan
Pemasangan batu bata harus dipasang tegak, dan lajur penaikannya diukur
tepat dengan tiang lot, dan kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam
gambar-gambar maka setiap lajur naik, bata harus putus sambungan dengan
lajur dibawahnya.
Sebelum dipasang, bata harus direndam sampai gelembung airnya habis.
Beton untuk sloof, kolom praktis dan ringbalok dipasang untuk setiap luas
dinding maksimum 12 m2 dengan pembesian sesuai dengan persyaratan
penulangan kolom praktis.
Hal | 15
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
1.1.6. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus
ditutupi (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.2.PASANGAN BATU KALI/BATU PECAH
1.2.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan batu kali/batu pecah sesuai
dengan gambar dan Persyaratan Teknis ini.
1.2.2. Pengendalian Pekerjaan
Pekerjaan ini harus sesuai dengan NI-3-1970.
1.2.3. Bahan-bahan
Batu
Bahan untuk pasangan batu kali/batu pecah kecuali dipersyaratkan lain
harus sesuai dengan NI-3-1970, dan cara pengerjaannya harus dilakukan
menurut cara terbaik yang dikenal di sini. Batu-batu harus keras dengan
permukaan kasar tanpa cacat/retak dengan ukuran maksimal 25 x 25 x
25 cm.
Pasir
Alas galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 10 cm dan
dipadatkan dengan alat timbris tangan terbuat dari logam, atau stamper.
Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 semen : 4 pasir.
Hal | 16
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Pemasangan
Batu Kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping setinggi 10 cm) harus dipasang tegak
lurus dan rapat dan diisi pasir pada rongga-rongga batu.
Pasangan Batu
Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-
bentuk yang ditunjukkan dalam gambar-gambar. Tiap-tiap batu harus
dipasang penuh dengan adukan sehingga semua hubungan batu melekat
satu sama lain dengan sempurna.
Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ke tempat-
tempatnya hingga teguh. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga
antara batu untuk mendapatkan masa yang kuat dan integral, dan
dibeberapa sisi luar dan dalam.
Batu yang akan dipasang, bentuk jadi bidang luar harus sesuai gambar
rancangan atau petunjuk Konsultan Pengnawas. Bila terdapat angker baja
maka harus dibungkus campuran beton dengan adukan 10 cm
mengelilinginya.
Pemadatan tanah di bawah pasangan batu kali harus sedikitnya mencapai
80 % compacted terhadap standar proctor.
PASAL 2.
PEKERJAAN ATAP
2.1.ATAP SPANDECK
2.1.1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan atap spandec sesuai yang
tertera dalam gambar.
2.1.2. Pengendalian pekerjaan
Harus sesuai pentunjuk pabrik pembuat genteng metal dan Konsultan
Pengawas.
Hal | 17
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
2.1.3. Bahan-bahan
2.1.3.1. Atap Spandeck
Atap Spandeck harus standar mutu dan harus seragam dalam warna dan
ukuran. Warna harus disetujui oleh Direksi Lapangan dan Konsultan
Pengawas.
2.1.3.2. Reng Baja Ringan
Reng ukuran U 45 dengan jarak maksimal ... cm
2.1.4. Contoh
Sebelum dilakukan pemasangan di lapangan, Pemborong harus menyerahkan
contoh bahan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Bila
terdapat bahan yang dipasang tidak sesuai dengan contoh yang diberikan dan
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka segala konsekuensi
penolakan atas bahan merupakan tanggung jawab Pemborong tanpa
penggantian kerugian dan tuntutan pekerjaan tambah.
2.1.5. Pelaksanaan
Atap Spandeck di pasang diatas reng sedemikian rupa sesuai dengan
kemiringan, agar tidak bocor atau terjadi genangan air hujan.
Bagian yang rusak akibat pekerjaan yang tidak memenuhi syarat rapat air
dan tidak rapih harus dibongkar dan dirapihkan sampai memuaskan dan
disetujui Konsultan Pengawas tanpa tambahan biaya apapun.
Untuk pemasangan genteng yang harus dipotong. Pemotongan harus rata
dan menggunakan alat potong yang khusus untuk itu.
Penyambungan harus memakai sel karet khusus untuk pemasangan genteng
metal yang harus dilubangi bagi kebutuhan dan sambungan khusus, seperti
untuk pipa talang dan pipa sambungan instalasi lainnya.
Hal | 18
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Pemborongan harus mengadakan pengujian bila diminta oleh Konsultan
Pengawas untuk menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar
memenuhi syarat rapat air, tanpa mengakibatkan kebocoran terutama pada
tempat-tampat yang ditunjuk untuk itu dan biaya untuk pengujian ini
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemborong.
2.2.PEKERJAAN TALANG DAN FLASHING
2.2.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan dan pengerjaan pipa talang dan
flashing, serta sistem drainase diluar bangunan sesuai gambar dan
persyaratan.
2.2.2. Pengendalian Pekerjaan
NI– 3 – 1982
SII – 0137 – 80
SII– 0344 – 82
2.2.3. Bahan-bahan
1. Pipa talang tegak (vertikal) untuk saluran pembuangan air hujan
digunakan pipa PVC produksi “Maspion” atau yang setaraf dan
disetujui Konsultan Pengawas/Ahli. Warna cat akan ditentukan
Konsultan Pengawas.
2. Pipa buangan bawah lantai/tanah dari pipa PVC, jenis untuk saniter
(kelas AW), untuk pipa talang tegak menggunakan kelas medium.
3. Pipa talang dilengkapi dengan klem setiap jarak 1 m yang khusus
untuk jenis PVC merek Maspion atau yang setaraf dan disetujui
Konsultan Pengawas.
4. Alat perekat/penyambung pipa PVC sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh pabrik pembuat pipa.
5. Saringan air hujan digunakan bahan logam kuningan atau tembaga
sesuai gambar perancang dan petunjuk Konsultan Pengawas.
Hal | 19
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
2.2.4. Contoh Bahan
Sebelum diadakan pemasangan dilapangan, pemborong harus memberikan
contoh bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.2.5. Pelaksanaan
Talang
Berikan sealant pada lubang pipa talang yaitu S-Dine Joiner “W” atau
yang setaraf.
Flashing
Flashing digunakan pada pertemuan-pertemuan vertikal dan ditempat
dimana diperlukan kerapatan air.
2.2.6. Pengujian
Pengujian talang harus dilakukan sampai Konsultan Pengawas mendapat
kepastian bahwa pekerjaan tersebut bebas dari keretakan dan kebocoran.
PASAL 3.
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA BESI
3.1.PINTU
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan kusen pintu dari bahan besi CNP 150.50.20.3,2 mm,
sedangkan untuk Jendela kusen dari bahan besi Plat strip 6 mm x 75 mm,
dengan perlengkapannya yang diperlukan sesuai penjelasan dalam gambar-
gambar.
Hal | 20
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
3.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan kusen dan pintu besi harus dikerjakan menurut instruksi
pabrik/produsen dan standar-standar.
3.1.3. Bahan-bahan
3.1.3.1. Kusen Pelat Besi
Kusen dan pelat besi yang digunakan adalah produksi “Krakatau Steel” atau
yang setaraf.
3.1.4. Pelaksanaan
3.1.4.1. Pengerjaan
a. Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang
terbaik dengan standar pengerjaan disetujui Konsultan
Pengawas.
b. Pemakaian alat-alat terbaik.
c. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun.
d. Semua detail pertemuan harus runcing, halus dan rata, bersih
dari goresan-goresan, serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan alumunium.
3.1.4.2. Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai dengnan gambar-gambar dan
persyaratan teknis ini.
b. Setiap sambungan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi sealant.
c. Tanda-tanda dan cacat akibat proses anozing, yaitu “rack” atau
“gipper” yang timbul di permukaan besi harus dihilangkan.
Hal | 21
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
3.1.4.3. Perlindungan
a. Semua besi harus dilindungi dengan “lacquer film” atau bahan
yang lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas ketika dibawa
ke lapangan.
b. Perlindungan tersebut harus dibuka dimana diperlukan ketika
akan dikerjakan.
c. Tepi-tepi kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau zinc
chromate primer (pernis transparan) ketika pekerjaan plester
dilaksanakan. Bagian-bagian lain dapat tetap dilindungi dengan
“lacquer film” sampai pekerjaan selesai.
3.1.5. Pengujian
3.1.5.1. Jendela tipikal
a. Semua jendela tipikal dikerjakan lebih dahulu termasuk
pemasangan teralisnya.
b. Contoh (sample) produksi tersebut harus disetujui oleh Direksi
lapangan / Konsultan Pengawas, persetujuan tersebut meliputi:
Ketebalan lapisan
Berat
c. Konsultan Pengawas akan menguji kekuatan, kualitas pekerjaan
dari kusen tersebut.
d. Pekerjaan jendela yang lain boleh dilanjutkan setelah pekerjaan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3.1.5.2. Masa Pemeliharaan
a. Bila sampai akhir masa pemeliharaan, Konsultan Pengawas
berpendapat bahwa curah hujan masih kurang untuk menguji
kedapan air, maka Konsultan Pengawas berhak menguji jendela
dengan penyemprotan air secara kontinyu.
Hal | 22
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
b. Bila terjadi keretakan, kebocoran dan sebagainya akibat hujan
maupun penyemprotan, harus diperbaiki kembali sehingga
sempurna, tanpa biaya tambahan.
3.2.JENDELA
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pintu dan jendela besi dengan perlengkapan yang
diperlukan sesuai penjelasan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
3.2.2. Bahan-bahan
Rangka untuk pintu dan jendela yang ditunjukkan dalam gambar adalah
merupakan ide dasar Ahli, yang selanjutnya harus dilengkapi gambar kerja
oleh Pemborong sesuai dengan jenis profil besi siku yang akan digunakan.
Tralis yang dipasang bahan besi beton diameter 22 mm.
Perlengkapan pintu dan jendela sesuai menggunakan bahan besi.
3.2.3. Pelaksanaan
Lakukan pengukuran seteliti mungkin ditempat pemasangan, laporan
kelainan-kelainan yang terjadi pada Konsultan Pengawas agar mendapat
petunjuk lanjutan dan persetujuan sebelum pemasangan.
3.2.4. Pemasangan
Daun pintu harus mempunyai kerenggangan terhadap kusen dalam batas-
batas sebagai berikut:
Tunggal Ganda
Sisi engsel 1,5-2 mm 1,5-2 mm
Sisi kunci 1,5-2 mm 2,5 mm
Ambang atas 1,5 mm 1,5 mm
Ambang bawah 2 mm 2 mm
Hal | 23
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
PASAL 4.
PEKERJAAN FINISHING
4.1.PLESTER DAN ACIAN
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plester dan acian seperti yang
dijelaskan dalam ambar-gambar perancangan dan petunjuk pengawas
dilapangan.
4.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan dan bahan harus sesuai dengan persyaratan dalam:
NI-2-1971
NI-3-1982
NI-8-1972
ASTM C 90-72
ASTM B 615-72
4.1.3. Bahan-bahan
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan terdiri dari:
Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat,
lumpur atau campuran-campuran lain sesuai dengan:
NI-3 pasal 14
NI-2 Bab 3.3
Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian yang
membatu dan dalam zak yang tertutup seperti disyaratkan dalam Nl-8.
Hal | 24
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Hanya sebuah merek dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam
pekerjaan.
Air
Air harus bersih segar dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti:
minyak, asam dan unsur organik. Pemborong harus menyediakan air kerja
atas biaya sendiri.
4.1.4. Perancangan
4.1.4.1. Campuran Adukan dan Pletser
Perbandingan campuran dan pengetesannya dapat dilaksanakan dalam
waktu 1 minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
a. Pletser/adukan dengan campuran 1 pc : 5 ps digunakan pada
daerah-daerah seluruh dinding bata seperti ditunjukkan dalam
gambar.
b. Pletser/adukan dengan campuran 1 pc : 2 ps digunakan pada
daerah-daerah basah untuk kedap air, seperti daerah toilet
setinggi 160 cm dari lantai dan daerah lainnya setinggi 20 cm
dari lantai sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.
c. Pletser/adukan harus dicampur dengan bahan “additive” untuk
mencegah keretakan yang tak diinginkan dan terlebih dahulu
mendapat persetujuan ahli.
4.1.4.2. Acian
Acian dibuat dalam campuran 1 pc : 2 air (volume) dan digunakan hanya
pada dinding-dinding yang akan di cat.
4.1.5. Pelaksanaan
4.1.5.1. Umum
Pergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai.
Bersihkan semua permukaan yang akan dipletser dan disiram air hingga
Hal | 25
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata sesuai perintah Konsultan Pengawas,
dengan tebal plesteran kecuali bila dinyatakan lain adalah 20 mm dengan
toleransi minimal 15 mm dan maksimal 25 mm.
4.1.5.2. Pencampuran
Membuat campuran adukan/plester tanpa mesin pengaduk hanya dapat
dilaksanakan bila ada izin dari Konsultan Pengawas.
4.1.5.3. Pelaksanaan Adukan/Plesteran
Adukan pasangan bata : lihat Pasal 1. Pasangan Bata
Plesteran
2.1. Plesteran ke dinding bata biasa
a. Bersihkan permukaan dinding bata dari noda-noda debu,
minyak, cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi
daya ikat plester. Basahkan sebelum pekerjaan dimulai.
b. Pasang lapisan plester setebal yang diisyaratkan (20 mm),
ratakan dengan roskam kayu/almunium dengan panjang
minimal 1,2 m. basahkan terus selama kurang lebih 3 hari
2.2. Plesteran Permukaan Beton
a. Bersihkan permukaan beton dari sisa-sisa bekisting, debu,
minyak-minyak, cat dan bahan lain yang dapat
mengurangi daya ikat plesteran. Kasarkan permukaan
beton dengan cara dicipping. Basahi beton dengan air
hingga jenuh. Tunggu sampai aliran air berhenti.
b. Pasangkan acian setebal 2-3 mm, kasarkan permukaan
kemudian pasangkan plester sebelum acian mengering.
c. Bila acian diperlukan, laksanakan sesuai Bab “Plester dan
Acian”.
Hal | 26
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
4.2.PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan langit-langit termasuk semua
kelengkapannya, seperti profil akhir, sudut ataupun rangka penggantungnya,
sesuai dengan yang tertera pada gambar.
4.2.2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai petunjuk pabrik/produsen bahan langit-langit dan Konsultan
Pengawas di lapangan.
4.2.3. Bahan-bahan
Bahan yang digunakan jenis PVC yang digunakan harus tahan
terhadap lembab. Pada kedua sisi terpanjang papan PVC harus
memiliki sudut agak melandai di permukaan luarnya untuk
menghasilkan permukaan langit-langit yang rata dan menyambung.
4.2.4. Penyimpanan
Bahan-bahan harus disimpan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas guna menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan
kerusakan terhadap bahan yang akan dipergunakan.
4.2.5. Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh langit-
langit beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat
persetujuan dari Ahli.
Pemborong harus menyerahkan rencana penggantungan langit-langit kepada
Konsultan Pengawas untuk persetujuannya melalui gambar kerja.
Sambungan-sambungan, lubang-lubang (acces panel) untuk pekerjaan lain
sekitar (listrik, mekanikal) pekerjaan langit-langit tsb berikut penguat-
penguatnya harus disiapkan.
Hal | 27
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat atau balok beton dengan
mengunakan penggantung dari metal dan dibuat sedemikian rupa sehingga
seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat tanpa adanya perubahan
bentuk.
Pada saat pemasangan rangka langit-langit harus diperhitungkan peil
ketinggian finishing langit-langit terhadap langit sesuai dengan gambar
perancangan.
Pemasangan panel gipsum ke permukaan rangka merupakan sekrup yang
telah ditentukan dengan mesin tangan pengencang sekrup. Jarak antar
sekrup lebih kurang 50-65 mm.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan
diteliti sebaik-baiknya sehingga setelah dipasang akan rapih, kaku dan kuat.
Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi, asal tidak mengganggu bentuk luar dan harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Langit-langit boleh dipasang setelah semua instalasi yang berada diatas
langit-langit selesai terpasang, berikut lampu-lampu.
Bila langit-langit yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya
perbaikan-perbaikan, maka semua biaya ditanggung oleh Pemborong.
Pelaksanaan di lapangan mengikuti persyaratan dalam gambar dan petunjuk
Konsultan Pengawas.
4.3.PEKERJAAN CAT
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan cat dan pengecatan pada seluruh permukaan
dinding, langit-langit sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
4.3.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar sebagai berikut:
NI-3-1970
NI-4
Hal | 28
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
4.3.3. Bahan-bahan
Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini, adalah “DULUX”
produksi ICI atau pabrik yang setaraf. Semua cat dasar dan cat akhir yang
digunakan dalam pekerjaan ini harus dari satu pabrik. Warna-warna akan
ditentukan oleh Ahli kemudian. Cat dinding luar harus memenuhi
persyaratan tahan terhadap cuaca.
4.3.4. Persetujuan Ahli
Semua cat yang dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum boleh dipakai didalam pekerjaan. Cat didatangkan kelapangan
pekerjaan dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik, lengkap dengan cap
perusahaan, merek dan sebagainya.
4.3.5. Pelaksanaan
Laksanakan pengecatan atas semua permukaan sesuai dengan aturan pakai
yang dijelaskan oleh pabrik pembuat cat. Kontraktor harus menyerahkan
kepada Konsultan Pengawas aturan pemakaian cat dari pabrik pembuat cat
yang disetujui Konsultan Pengawas.
Apabila diperlukan, Kontraktor harus melakukan konsultasi kepada
pabrik/pengawas teknis pabrik sebagai yang disarankan dan disetujui
Konsultan Pengawas.
PASAL 5.
PEKERJAAN KHUSUS
5.1.PERLENGKAPAN TOILET
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan yang berkaitan dengan pemasangan perangkat
toilet, termasuk segala kelengkapannya, sehingga perangkat tersebut dapat
Hal | 29
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
berfungsi baik. Semua perlengkapan tsb harus mempunyai kontruksi yang
bersifat saling melengkapi dan menghasilkan kontruksi yang kokoh.
Kecuali disetujui lain, semua perlengkapan harus merupakan produk dari satu
perusahaan. Warna akan ditentukan kemudian.
5.1.2. Contoh Bahan
Sebelum Pelaksanaan dimulai, contoh dari semua bahan dan data teknisnya
harus diajukan untuk disetujui Konsultan Pengawas.
Data teknis tersebut harus menunjukkan tipe, dimensi, warna dan data
lainnya yang menunjukkan cara pemasangan.
5.1.3. Pemasangan
Pemasangan harus sesuai dengan gambar detail arsitektur dan disetujui
Konsultan Pengawas.
Gambar shop drawing sebelum pelaksanaan harus diajukan, yang
menunjukkan detail dari lay out, perkuat pemasangan dan detail lainnya
kepada pengawas untuk persetujuan.
5.1.4. Penyimpanan
Semua perangkat sanitair dan fiting/fixture pelengkapnya harus diterima di
lapangan dalam keadaan utuh dan disimpan di temapat yang kering dan
terlindung dari kerusakan sebelum pemasangan.
5.1.5. Pelaksanaan
Semua perangkat harus dipasang sesuai dengan petunjuk pemasangan dari
pabrik. Apabila pelaksanaannya akan lain, harus mendapatkan persetujuan
dari pengawas. Semua join harus kedap air, udara dan gas.
5.1.6. Perlindungan
Kontraktor harus melakukan perlindungan untuk semua perangkat sanitair
sampai pekerjaan selesai.
Adanya kerusakan/cacat pada sanitair harus diganti dengan biaya kontraktor.
Hal | 30
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN SIPIL
PASAL 6.
U M U M
6.1.STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan dalam Kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan
Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat
lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara
lain :
SII PERATURAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
JALAN RAYA (DIRJEN BINA MARGA)
NI – 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA
SK SNI T-15 TH 1991 TATA CARA PERHITUNGAN STRUTUR BETON
UNTUK BANGUNAN GEDUNG
PPBBI THN. 1984 PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA
INDONESIA
NI – 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI
INDONESIA
NI – 8 (1972) PERATURAN SEMENT PORLAND INDONESIA
NO.1 / ST / B.M / ’ 72 PERATURAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
JALAN RAYA
NI PMI
PERATURAN UMUM DARI DINAS KESELAMATAN
KERJA
PERATURAN PERBURUHAN INDONESIA
Hal | 31
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
yang tersebut diatas, maupun standar-standar Nasional lainnya, maka
diperlakukan standar-standar Internasional yang berlaku atas pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar
persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan/pekerjaan yang
bersangkutan.
6.2.MEREK-MEREK DAGANG
Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merek-merek dagang dari
bahan disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini ditunjukkan untuk maksud-
maksud perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan
sebagainya, dan hendaknya tidak diartikan sebagai persyaratan (merek) yang
mengikat.
Pemborong boleh mengusulkan merek-merk lainnya yang setara dalam mutu,
model, bentuk, jenis dan sebagainya setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pegawas.
6.3.DATA UMUM LAPANGAN KERJA
6.3.1. Titik-titik Ukur
Seluruh titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran
setempat, yaitu titik-titik ukur yang ada di lapangan proyek seperti yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6.3.2. Data Fisik
Data-data sehubungan dengan ketinggian-ketinggian tanah yang ada, tinggi
muka air tanah, dan lain-lain diterapkan pada gambar-gambar
dimaksudkan sebagai informasi umum bagi Pemborong dalam melaksanakan
pekerjaan.
Keterangan sifat-sifat tanah serta ketinggian tanah yang diperlihatkan dalam
gambar-gambar hendaknya tidak dianggap hal yang pasti atas dasar
penyusunan harga penawaran. Untuk itu Pemborong melihat dan memeriksa
sendiri keadaan tanah di tempat pekerjaan.
Hal | 32
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Penawaran yang diserahkan Pemborong, harus sudah meliputi semua biaya
untuk pelaksanaannya sesuai dengan ketinggian-ketinggian dan sifat-sifat
yang ditentukan pada gambar-gambar atau hasil peninjauan ke tempat
pekerjaan.
Setelah dibuat Kontrak tidak dibenarkan adanya ganti rugi yang diakibatkan
karena kesalahan taksiran tentang jarak angkut, kubikasi dan macam tanah.
6.4.PEMBERITAHUAAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang
sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih
dahulu disampaikan kepada Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu
yang cukup sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan itu, agar Konsultan
Pengawas mempunyai waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu
mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan
pekerjaan tersebut.
6.5.PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Pemborong tidak berada di tempat pekerjaan dimana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka
petunjuk-petunjuk tersebut harus diikuti dan dilaksanakan oleh Pelaksana
atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.
6.6.PERSIAPAN PEKERJAAN
Selama masa pembangunan, semua konstruksi penahan sementara baik untuk
konstruksi baja maupun konstruksi lain, harus diperhitungkan terhadap
kemungkinan terjadinya faktor-faktor alam, misalnya : angin, gempa bumi.
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pekerja
apabila terjadi faktor-faktor diatas, selama masa pelaksanaan.
Pada pekerjaan-pekerjaan yang akan dilakukan setelah pekerjaan lain selesai
harus dilaksanakan tanpa merusak fisik konstruksi dan tanpa mengakibatkan
pengurangan kestabilan konstruksi pekerjaan lain tersebut baik langsung
maupun tidak langsung
Hal | 33
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
6.7.PENUNDAAN LINGKUP PEKERJAAN
Apabila terjadi suatu keadaan dimana bangunan tidak dapat dibangun
sekaligus secara utuh, maka konstruksi yang telah dibangun harus dibuat
aman dan stabil terhadap beban tetap dan beban sementara.
Guna memperlancar tahap pelaksanaan yang selanjutnya, maka Pemborong
harus juga mempelajari kemungkinan adanya sambungan dengan konstruksi
yang akan datang tersebut.
Pemborong harus menyediakan sarana penyambungan dengan konstruksi
selanjutnya (termasuk stek-stek, angker-angker, dan lain-lain) dan sarana
tersebut harus dilindungi terhadap kerusakan yang mungkin terjadi sebelum
pelaksanaan selanjutnya dimulai.
6.8.PENYESUAIAN DOKUMEN
Pada waktu pelaksanaan Pemborong harus menyesuaikan kembali dokumen-
dokumen pelaksanaannya dengan dokumen perencanaan, termasuk antara
lain kualitas, sistem dan jenis konstruksi.
Penambahan /pengurangan volume kerja dengan seizin pemilik bangunan,
dapat diperhitungkan kemudian.
Hal tersebut dituangkan menjadi dokumen baru, yang memuat gambar-
gambar lengkap sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) dan telah
mendapat pengesahan dari Konsultan Pengawas serta diserahkan kepada
Pemberi Tugas pada saat serah terima ke-1.
PASAL 7.
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEMBERSIHAN
7.1.PENGUKURAN
Pemborong harus memulai pekerjaan-pekerjaannya dari garis-garis dasar
dan patok-patok yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya.
Hal | 34
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Kontrakor harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga keja,
termasuk juru-juru ukur (surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan
pengukuran dan pematokan untuk setiap bagian pekerjaan yang
memerlukannya.
Pemborong diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu ukur
utama selama masa pelaksanaan.
Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari Gambar Pelaksanaan
Pemborong harus mengajukan 3 (tiga) Gambar Penampang dari daerah yang
di patok itu. Konsultan Pengawas akan membubuhkan tanda tangan
persetujuan atau pendapat/revisi pada suatu lembar gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada Pemborong.
Setelah diperbaiki, Pemborong harus mengajukan kembali gambar yang oleh
Ahli diminta untuk direvisi. Gambar tersebut harus digambar kembali
dikertas kalkir untuk memungkinkan direproduksi. Setelah disetujui, maka
Pemborong akan menyerahkan pada Ahli gambar kalkir asli dan 3 (tiga)
lembar hasil reproduksinya. Ukuran maupun huruf yang dipakai dalam
gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan Ahli.
7.2.PEMBERSIHAN AWAL
Pemborong harus membersihkan dan menyingkirkan semua semak-semak,
rumput-rumput didalam daerah pekerjaan.
Dalam pembersihan ini semua akar-akar harus dimusnahkan dan
disingkirkan sehingga nantinya dapat diyakini semak-semak dan rumput-
rumput tidak tumbuh kembali.
Lubang-lubang bekas penyingkiran dan akar-akar harus diisi kembali atau
ditimbun lagi dengan bahan-bahan yang cocok dan memenuhi syarat
kemudian dipadatkan kembali.
Sampah-sampah dan bahan-bahan lain yang tidak akan dipergunakan harus
di bakar dalam daerah yang lapang sehingga selama pembakaran tidak akan
merusak atau membahayakan daerah sekitarnya.
Semua bara api hasil pembakaran harus dipadamkan sebelum ditinggalkan.
Hal | 35
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
7.3.PEMBUANGAN LAPISAN TANAH ATAS
Pembuangan lapisan tanah atas (top soil) dilakukan pada daerah (tempat)
dimana nanti akan dibangun konstruksi jalan atau jembatan sedalam 20
cm atau ketebalannya disesuaikan dengan kondisi lapisan tanah atas di
tempat pekerjaan.Tanah hasil kupasan harus dibuang dari daerah pekerjaan.
7.4.PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin
daerah kerja, jembatan-jembatan, kantor darurat dan hunian, tetap
terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa, sampah, dan terbebas dari
kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan darioperasi pekerjaan lapangan
dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap
waktu.
Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan
terbebas dari bahan-bahan lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
Kontraktor harus menjaga / mengeringkan secara teratur rambu-rambu
lalu lintas dan sejenisnya, sehingga terbebas dari kotoran-kotoran dan
bahan-bahan lainnya.
Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat
yang telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan-peraturan /
perundangan yang berlaku secara Nasional dan Peraturan Pemerintah
Daerah setempat dan harus mentaati Undang-Undang Anti Pencemaran.
Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya
cairan mineral, minyak atau minyak cat kedalam selokan jalan atau
kedalam saluran yang ada.
Juga tidak diperkenankan menumpuk / membuang bahan sisa kedalam
sungai-sungai atau saluran air.
Jika Kontraktor memperhatikan bahwa saluran drainase samping atau
bagian lain dari sistem drainase dipakai, baik oleh karyawan Kontraktor
atau orang lain, untuk pembuangan yang lain-lain diluar air permukaan,
pihak Kontraktor harus segera melaporkan hal yang terjadi ke Direksi
Teknik dan segera mengambil tindakan yang perlu sesuai petunjuk Direksi
Teknik untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
Hal | 36
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
2.5. PEMBERSIHAN AKHIR
Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap
dijaga kebesihannya dan siap untuk dipakai oleh Pemilik. Pihak Kontraktor
harus memulihkan daerah proyek yang tidak merupakan bagian pekerjaan
untuk perbaikan, seperti dijelaskan dalam Dokumen Kontrak sesuai
dengan aslinya.
Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-keb dan
jembatan-jembatan harus diperiksa kembali karena kemungkinan ada
kerusakan fisik yang ditemukan sebelum pembersihan akhir. Daerah kerja
yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang diperkeras yang
terletak di dekat daerah lokasi kerja harus di sikat bersih. Seluruh
permukaan-permukaan harus dibersihkan dengan garu dan sampah-
sampahnya harus dibuang seluruhnya.
PASAL 8.
PEKERJAAN DEWATERING
Pada setiap pekerjaan pelaksanaan, baik pada tahap persiapan sampai
dengan penyelesaian konstruksi, bilamana pemborong mendapatkan
ganguan/permasalahan dilapangan oleh karena adanya air tanah atau air
permukaan yang berlebih pada area konstruksi yang mengganggu
pelaksanaan, maka kontraktor harus menyediakan alat pengering/pompa
dengan kapasitas yang memadai.
Dalam proses pelaksanaan pengeringan/pemompaan air tanah pemborong
harus meminta petunjuk kepada konsultan Pengawas, Agar supaya
diperhatikan bahwa bangunan yang ada disekitarnya harus dipastikan tidak
terganggu oleh adanya pekerjaan pengeringan air/dewatering.
Perubahan kondisi bangunan yang ada disekitarnya karena pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab pemborong.
Hal | 37
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
PASAL 9.
PEKERJAAN GALIAN,TIMBUNAN DAN STABILISASI TANAH
9.1.LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan galian berupa pembuatan lubang di tanah untuk keperluan :
Pembuatan segala macam pondasi untuk bagian / unsur semua gedung.
Pembuatan saluran-saluran terbuka dan tertutup dengan
perlengkapannya.
Pembuatan septicktank dan rembesannya.
Pekerjaan timbuan meliputi :
Semua pekerjaan yang membutuhkan penimbunan, pemadatan dan
perataan kembali, baik dengan tanah maupun dengan pasir, sehingga
diperoleh permukaan baru.
Penutupan kembali lubang bekas galian.
Urugan tanah humus untuk tanaman
9.2.PENGGALIAN
Penggalian tanah dilakukan untuk mencapai/membentuk elevasi
permukaan tanah rencana seperti yang dipersyaratkan atau
diperlihatkan dalam gambar-gambar.
Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batuan-batuan bahan lain
yang dijumpai dalam pengerjaannya.
Kecuali dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas maka penggalian untuk
pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk dapat memasang
maupun memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada kedalaman
yang diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus
diperdalam, diperbesar atau diubah sampai disetujui Konsultan Pengawas
untuk mana pekerjaan ini akan dinilai sebagai pekerjaan tambah.
Hal | 38
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah sehingga mencapai
kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar atau yang
dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas harus di
timbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya
tambahan kepada Pemilik.
Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah
rencana, maka Pemborong harus mengusahakan dan meyakini bahwa
pada pekerjaan galian tersebut tidak merusak/mengganggu bangunan atau
konstruksi yang sudah ada.
9.3.PENIMBUNAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI
Pekerjaan penimbunan dan penimbunan kembali terdiri dari pekerjaan
penimbunan tanah serta pemadatannya yang bertujuan membentuk
ketinggian tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam gambar
rencana seperti dimensi-dimensi, ketinggian, kemiringan arah-arah aliran
atau petunjuk-petunjuk lain yang diberikan oleh Perencana.
Material Timbunan
Material untuk timbunan harus terdiri dari material-material yang sesuai
untuk itu, bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan atau bahan-
bahan lain yang dapat merusak pekerjaan dan semuanya itu telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Material yang dalam keadaan basah dimana dalam keadaan kering dapat
dipakai, harus dikeringkan terlebih dahulu baru digunakan untuk
timbunan.
Material lebih atau material yang tidak dapat dipakai untuk keperluan
timbunan harus dibuang/dikeluarkan dari daerah pekerjaan dan utnuk itu
tidak akan diberikan pembayaran tambahan.
Perbaikan Tanah Dasar
Sebelum pekerjaan konstruksi timbunan dimulai pada daerah tempat yang
telah selesai dibersihkan dan dikupas Pemborong harus mengerjakan
pengisian lobang-lobang yang disebabkan pencabutan akar-akar pohon
Hal | 39
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
dengan menggunakan material yang baik sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan harus segera dilakukan perataan pada
permukaan tanah tersebut. Sebelum pekerjaan penimbunan dimulai, bila
perlu Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untu memadatkan
tanah permukaan yang telah dibersihkan itu yang kepadatan sesuai
dengan ketentuaan yang disyaratkan.
Penghamparan dan Pemadatan
Material untuk timbunan yang didapat dan yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas akan dihamparkan pada lapis-lapis horizontal dengan
tebal yang sama dan meliputi lebar yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dan sesuai dengan yan tercantum pada gambar perencanaan.
Lapisan dari material lepas selain dari material batu-batuan tebalnya
harus tidak lebih dari 20 cm, kecuali kalau tersedia alat pemadat
(compaction-equipment) yang dapat memadatkan lapisan lebih tebal dari
20 cm, sam[pai mencapai kepadatan yang merata untuk seluruh tebalnya.
Dalam hal ini Pemborong tidak dibatasi untuk menghampar dan
memadatkan material bukan batu-batuanmdengan tebal lapisan-lapisan
yang diinginkan.
Setelah mengatur kadar air dapat dicapai kepadatan yang maksimum,
material lepas harus segera dipadatkan hingga mencapai kepadatan
seperti yang ditentuakan. Harus diusahakan agar lebar timbunan baru
dapat menampung alat pemadat yang dipergunakan.
Pada pengukuran hasil pekerjaan timbunan hanya volume tanah yang
diperlukan untuk seluruh timbunan yang dihitung.
Percobaan Pemadatan
Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesungghnya Pemborong
harus mengadakan percobaan pemadatan atas petunjuk Konsultan
Pengawas, pada jalur dengan panjang tertentu, dengan alat-alat dan
material yang ama seperti material yang akan digunakan pada pekerjaan
pemadatan sesungguhnya.
Tujuan dari percobaan ini adalah untuk menentukan kadar air optimum
yang akan dipakai dan hubungan antara jumlah penggilasan dengan
kepadatan yang dapat dicapai untuk macam material timbunan tertentu.
Hal | 40
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Tidak diadakan pembayaran tersendiri untuk percobaan ini, sudah
termasuk dalam penawaran Pemborong.
Kepadatan yang Disyaratkan
Kepadatan yang harus dicapai untuk konstruksi timbunan adalah 90 %
kepadatan kering maksimum sesuai dengan pengujian standar ASTM D –
1556. Pada pelaksanaan pemadatan, lapisan berikutnya tidak boleh
dihampar sebelum lapisan terdahulu selesai dipadatkan dan sudah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Kadar Air.
Material timbunan yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk
dapat mecapaikepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air dengan
alat penyemprot (sprinklers) dan dicampur sampai merata (homogen).
Material timbunan yang mengandung kadar air lebih tinggi seharusnya
tidak boleh dipadatkan sebelum cukup dikeringkan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas untuk dipakai.
Cara-cara pengeringan tanah basah tersebut dapat dengan cara digelar
atau cara lain yang umum dipakai.
Pekerjaan pemadatan tanah timbunan harus dilaksanakan pada kadar air
optimum sesuai dengan sifat alat pemadat yang tersedia.
Pada pelaksanaan Pemborong harus mengambil langkah-langkah yang
perlu agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan
lancar dan harus dipersiapkan kemungkinan adanya pengerutan atau
pengembangan (swelling) tanah.
Material Campuran untuk Timbunan.
Bila material timbunan tersebut terdiri dari sifat-sifat yang sangat
berbeda seperti lempung, kapur atau pasir dan didapat dari sumber asal
yang berbeda-beda, maka harus dihamparkan lapis demi lapis menurut
macamnya, lebar dan tebalnya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Batu-batuan lempung dan material yang berupa bongkah-bongkah besar
harus dihancurkan dan tidak bolehkan adanya pengumpulan bongkah-
bongkah tersebut pada kaki timbunan.
Hal | 41
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Penyelesaian Tanah Dasar.
Bila diakibatkan oleh penurunan timbunan memerlukan tambahan
material tidak lebih dari tebal 30 cm sehingga dicapai kembali permukaan
yang ditentukan bagian atas dari konstruksi timbunan harus digaruk
sebelum material tambahan itu dihampar.
Permukaan air akan dicapai harus diperbaiki kembali sesuai dengan
keperluan kemiringan melintang dan sebagainya menurut ketentuan yang
disyaratkan. Talud samping harus dibentuk sedemikian sesuai dengan
gambar pelaksanaan dan petunjuk Konsultan Pengawas.
Pemborong bertanggung jawab atas stabilitas dari timbunan dan harus
mengganti bagian-bagian yang rusak yang menurut Konsultan Pengawas
mengakibatkan karena kecerobahan atau keteledoran dari Pemborong dan
atau akibat dari aliran air tapi disebabkan oleh gerakan tanah dasar
timbunan.
Selama pelaksanaan timbunan harus tetap dijaga bentuknya dan
diusahakan agar terhindar dari bahaya air.
Bila material yang sudah tidak memenuhi syarat digunakan untuk
konstruksi timbunan, maka Pemborong harus membongkar dan
menggantikannya dengan material yang sesuai, untuk hal ini tidak
diadakan tambahan biaya.
9.4.PERLINDUNGAN TERHADAP AIR
Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus dengan segala cara yang
disetujui Konsultan Pengawas, menjamin agar tidak terjadi genangan-
genangan air yang dapat menggangu/merusak semua pekerjaan galian
ataupun urugan.
9.5.PERSYARATAN.
Pekerjaan galian harus dilaksanakan setelah papan patok (bouwplank)
dengan penandaan as/sumbu selesai diperiksa dan disetujui
Pengawas/Direksi.
Hal | 42
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Dalamnya galian pada lubang pondasi harus mencapai tanah yang keras,
atau sesuai dengan gambar kerja. Dasar galian harus sesuai dengan
gambar kerja dan harus bersih dari kotoran. Galian miring harus mampu
mencegah longsornya tanah.
Segala resiko akibat pekerjaan galian tanah menjadi tangung jawab
Pemborong.
Pemindahan tanah bekas galian harus diangkut ke tempat penimbunan
yang ditentukan dan tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 10.
PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
10.1. BETON COR DITEMPAT
10.1.1. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan
mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan
pertukangan / keahlian lain sesuai yang diperlukan.
Semua pekerjaan beton tidak bertulang, antara lain untuk neut kaki kusen,
pengisi lubang angker, pinggiran kaki sudut.
Semua pekerjaan beton tumbuk, antara lain untuk rabat dan lantai kerja.
Semua pekerjaan beton bertulang yang menurut sifat kontruksinya
merupakan struktur termasuk pondasi, sloof pengaku, balok lingkar (ring
balk), kolom-kolom pengaku pada dinding 1/2 bata.
Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan setelah pengecoran
yaitu :
1. Pembuatan cetakan
2. Persiapan dan pemasangan penulangan / stek-stek
3. Pengecoran.
Hal | 43
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
4. Pemeliharaan.
5. Pembukaan cetakan.
6. Pembuatan benda-benda uji.
10.1.2. Pengendalian Pekerjaan.
Pemborong harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagaimana yang tertanam dalam beton.
Pengendalian pekerjaan ini sesuai dengan yang tercantum Peraturan Beton
Indonesia (PBI-1971) dan SKSNI-T 15. 1991.
Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak
tercantum dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah
ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula
besi penulangnya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur kontruksi beton
bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar
itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Perencana / Konsultan untuk mendapatkan ukuran sebenarnya.
Jika karena keadaan pasaran besi penulangan perlu diganti dengan
kelangsungan pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh kurang
dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI-71
dan SKSNI T 15 –1991. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
Peraturan-peraturan beton yang berlaku untuk semua pekerjaan beton yang
tercantum dalam PBI - 71 NI.2 dan SKSNI T 15 –1991.
10.1.3. Material.
10.1.3.1. Portland Cement (PC).
Mutu Semen.
Semen portland harus memenuhi persyaratan Standard Indonesia atau
NI-8 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan aduk dan
susunan kimia. Semen yang hampir mengeras hanya boleh digunakan jika
ada petunjuk dari Pengawas / Konsultan.
Hal | 44
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Penyimpanan Semen.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
dan ditumpuk sesuai dengan syarat-syarat penumpukan semen dan
menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama
disimpan sehingga mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh
digunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus
dalam sak-sak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan
pengiriman.
10.1.3.2. Agregat Halus (Pasir).
Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam
PBI-71, Bab 3.
Mutu Pasir.
Butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur dan
bahan-bahan organis.
Ukuran.
- Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat.
- Sisa di atas ayakan 2 mm harus minimal 10 % berat.
- Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus minimal 80 % - 90 % berat.
10.1.3.3. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah).
Mutu Koral.
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
maksimal 20 % berat, tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung
zat-zat reaktif alkali
Ukuran
Sisa diatas ayakan 31,5 mm harus 0 % berat, sisa diatas ayakan 4 mm
harus berkisar 90 % - 98 % berat.
Hal | 45
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan,
adalah maksimal 60 % dan minimal 10 % berat.
Penyimpanan.
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa
sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
10.1.3.4. Air.
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak,
asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat
merusak beton serta baja dengan atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini
sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di
Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-
raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut
untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Pemborong.
10.1.3.5. Besi Tulangan.
Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah.
Baik besi penulangan rata (Round Bars) maupun besi-besi penulangan
bergelombang (Deformed Bars) harus disimpan berkelompok berdasarkan
ukurannya masing-masing dan sesuai dengan persyaratan dalam NI-2, pasal
3.7.
Besi Penulangan yang dipergunakan harus sesuai dengan persyaratan sebagai
berikut :
1. Penulangan dengan diameter sampai dengan 12 mm, menggunakan
baja mutu U-24 (Round Bars) atau U24 dengan tegangan leleh Fy =
2400 kg/cm2
2. Penulangan dengan diameter lebih besar dari 12 mm, menggunakan
baja mutu U-40 (Deformed Bars) atau U32 dengan tegangan leleh Fy
= 3200 kg/cm2
Hal | 46
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
3. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain.
Apabila terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus
dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi
diameter penampang besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis
“Vikaoxy Off” atau yang setaraf yang disetujui Pengawas.
Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap benda
uji yang diambil dari besi yang akan digunakan, dan harus dilaksanakan pada
Lembaga Pemeriksaan bahwa bahan yang diakui serta yang disetujui
Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut diatas
sepenuhnya menjadi tanggungan Pemborong.
10.1.3.6. Kawat Pengikat.
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang
disyaratkan dalam NI-2 pasal 3.7.
10.1.3.7. Additive.
Untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang disyaratkan
tinggi, beton harus menggunakan bahan additive yang disetujui Pengawas.
Additive untuk campuran beton kedap air (Concrete Water Profing
Admixture) yang digunakan setaraf dengan “Febroof” produksi FEB atau
Caltide produksi “Cement-Aids”. Semua perubahan desain mix atau
penambahan semen content akibat penambahan additive, sepenuhnya
menjadi tanggungan Pemborong dan tidak ada biaya tambahan untuk hal
tersebut.
10.1.4. Syarat-syarat pelaksanaan.
10.1.4.1. Adukan Beton
Adukan beton harus diadakan “Trial Mix” sebelumnya dan disamping itu
mutu beton harus sesuai dengan standard dalam PBI-71 dan SKSNI T-
15/1991, untuk pondasi sumuran K-200 dengan fc’ = 150 kg/cm2, dan K-
300 digunakan untuk pile cap, sloof, balok, kolom, dan pelat lantai dengan
kekuatan fc’ = 250 kg/cm2. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa
Hal | 47
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
dan disetujui Pengawas mengenai kekuatan / kebersihannya. Semua biaya
pengujian tersebut menjadi beban Pemborong.
Perbandingan aduk harus sesuai dengan mutu yang diminta K 200 dan K
300 untuk semua pekerjaan struktural.
Angka dalam perbandingan adukan menyatakan takaran dalam isi yang
ditakar dalam keadaan kering tanpa digetarkan.
Pemakaian jenis adukan sesuai dengan pasal 4.2. PBI-71 NI.2,
10.1.4.2. Pengujian / Pemeriksaan Mutu Beton.
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus
beton 15x15 cm atau silinder sesuai standard PBI-71.
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai
slump tersebut harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam PBI-71.
10.1.4.3. Tebal Penutup Beton Minimal.
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
persyaratan PBI 1971 dan SKSNI T-15.1991.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-panahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang minimal 4 (empat) buah tiap meter persegi
cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak harus tersebar merata.
10.1.4.4. Slump
Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah
7,5 – 15 cm. Slump yang terjadi di luar batas tersebut diatas akan ditolak.
10.1.4.5. Pengecoran.
Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam PBI-71.
Hal | 48
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Pengawas harus menerima pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum
pengecoran dilakukan, agar dapat dilakukan pemeriksaan dan persetujuan
dapat diberikan pada waktunya.
Bila tidak disebutkan lain, atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton
yang dicor jangan melebihi 1 meter.
Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus menyiapkan stek-stek
maupun angker-angker yang diperlukan dalam kolom-kolom, balok-balok
beton yang akan berhubungan dengan dinding bata, dan kecuali dinyatakan
lain pada gambar maka stek-stek dan angker-angker dipasang dengan jarak
setiap 1 (satu) meter.
Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen)
sekurang-kurangnya 3 (tiga) menit setelah semua bahan-bahan dimasukkan
kedalam drum pengaduk. Setelah selesai pengadukan, adukan beton harus
memperlihatkan susunan dan warna yang sama.
Adukan beton harus dicor dalam waktu maksimal 1 jam setelah pengadukan
dengan mesin pengaduk (beton molen). Bila adukan beton digerakkan
kontinu secara mekanis, jangka waktu ini dapat diperpanjang sampai dengan
2 jam.
Beton yang telah mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus
dibuang dari dalam cetakan Mesin Pengaduk (Beton Molen).
Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran
dimulai, agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
Pada saat pengecoran, lapisan-lapisan beton ini harus dipadatkan dengan
penggetar (Internal Concrete Vibrator) dan dibantu dengan penyendokan dan
pengrojokan. Tidak diperbolehkan melakukan pengetokan pada cetakan beton.
Dalam hal ini, Vibrator tidak boleh dipakai untuk memasukkan beton ke
dalam cetakan dan kecepatan vibrator dalam adukan harus tetap dan lebih
besar dari 7.000 impuls/menit.
10.1.4.6. Perawatan Beton
Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI-71, NI-pasal 6.6.
Beton setelah dicor dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan
Hal | 49
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu
yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus-menerus selama paling sedikit 2
(dua) minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran
harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30 C.
Dalam jangka waktu tersebut, cetakan dan acuan beton pun harus tetap
dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum
selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan
perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
menerus dengan menutupi dengan karung-karung basah atau dengan cara
lain yang disetujui Pengawas.
10.2. BETON READY MIX
10.2.1. Uraian Umum
Pemborong boleh mempergunakan adukan beton dari ready mix plant, maka
harus dipilh yang mempunyai kapasitas serta alat pengangkut yang
mencukupi untuk menjamin pengiriman yang sesuai dengan kecepatan
pengecoran yang dituntut. Cara penyerahan dan penanganan adukan harus
sedemikian, sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan pada konstruksinya
dan adukannya sendiri.
Konsultan Pengawas bisa menangguhkan pengadaan dan pengecoran adukan
bilamana peralatan yang dipersiapkan oleh Pemborong dianggap tidak
mencukupi, sampai peralatan tersebut ditambah sesuai dengan jumlah yang
telah disetujui.Pengangkutan adukan beton dari mixing plant sampai
ketempat pengecoran harus mempergunakan transit mixer atau alat
pengangkut lain yang bisa diterima oleh Konsultan Pengawas.
Ketentuan teknis lain tentang beton ready mix ini harus sesuan dengan
penjelasan sub pasal 5.1 BETON COR DITEMPAT
Hal | 50
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
PASAL 11.
PEKERJAAN BAJA
11.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang dimaksud Pekerjaan Struktur Baja adalah.
Pengadaan semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan serta
pemasangan dari semua pekerjaan baja dan yang bersifat strukturral
maupun yang non struktural.
Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian kontruksi baja, seperti pelat-
pelat profil-profil, rifet-rifet, baud-baud, angker-angker, dan lain-lain
menurut kebutuhan dan sesuai dengan gambar kerja dan uraian
pelaksanaan dan persyaratan pekerjaan.
Semua pekerjaan pembuatan bagian-bagian kontruksi baja, seperti
sambungan-sambungan pengelasan baik las sudut maupun las tumpul,
sambungan-sambungan bagian rivet atau baud dan lain-lain sesuai
dengan gambar kerja dan uraian pekerjaan dan persyaratan pekerjaan.
Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian kontruksi baja, seperti
pemasangan dudukan kuda-kuda, pemasangan semua elemen-elemen
rangka baja, pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan
uraian pelaksanaan dan persyaratan pekerjaan.
11.2. SYARAT-SYARAT TEKNIS:
Pemborong wajib mengecek semua ukuran-ukuran yang tertera di gambar
dengan gambar-gambar arsitek dan keadaan lapangan. Selain itu pemborong
wajib membuat shop drawing dan harus memintakan persetujuan Konsultan
Pengawas.
Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian kontruksi baja yang
tidak tercantum dalam gambar desain harus dilengkapi oleh kontraktor dan
harus dinyatakan pada gambar pelaksanaan. Untuk itu pemborong harus
memintakan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan
tersebut.
Hal | 51
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Perubahan bahan dan perubahan detail berhubung alasan-alasan tertentu
yang berat dan dapat diterima, harus diajukan dan diusulkan untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Perencana. Semua perubahan-
perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya
tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambah kurang.
Pemborong bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing,
fabrikasi dan ketetapan penyetelan / pemasangan semua bagian-bagian
konstruksi baja.
Seluruh Pekerjaan harus dilakukan di work shop.
Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian Pemborong
harus dilaksanakan atas biaya Pemborong.
Kurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki atau diganti dengan yang baru, namun atas biaya Pemborong.
Pekerjaan perbaikan komponen yang rusak tidak sempurna akibat
pengangkutan di site atau sebab lain, harus dilakukan di pabrik atau work
shop.
Pemborong tidak diperkenankan mendirikan work shop di dalam lokasi
proyek.
Pelurusan komponen batang baja yang bengkok harus mengikuti prosedur
yang tepat untuk tidak merubah sifat-sifat bahannya.
11.3. PERSYARATAN BAHAN.
11.3.1. Penjelasan Umum .
Yang dimaksud dengan bahan disini ialah semua bahan-bahan baja (profil,
plat, rivet, bolt), bahan cat yang digunakan dalam pelaksanaan sebagai
tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini dan gambar
kerja. Semua bahan baja harus yang berkualitas baik dan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PUBB-83, PPBBI-83, PBI-71, AV dan
lain-lain.
Hal | 52
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Semua baja yang dipergunakan baru boleh dipesan setelah Direksi menyetujui
gambar kerja dengan persetujuan tertulis.
Semua bahan yang dipesan harus disertai dengan sertifikat dari pabrik
pembuatnya. Semua elemen-elemen baja harus memberikan daya pikul yang
sama pada semua potongan.
11.3.2. Bahan-bahan.
11.3.2.1. Baja Profil
Untuk struktur frame pintu blok hunian digunakan baja profil siku L.50.50.5
mm (dimensi sesuai gambar). Material yang dipakai adalah ST-37 (tegangan
leleh = 2400 kgf/cm2).
Untuk Kusen Pintu digunakan baja profil C 150.150.5 mm (dimensi sesuai
gambar). Material yang dipakai adalah ST-37 (tegangan leleh = 2400
kgf/cm2)
Untuk Teralis Pintu dan Jendela digunakan besi beton diameter 22 mm
(dimensi sesuai gambar).
Pada Teralis Pintu dan Jendela dilapisi pengaman dari bahan Expanded Metal
type G.3045 (dimensi sesuai gambar).
Pembuatan profil baja dapat dilakukan dengan cor / roll atau pengelasan
pelat. Jika digunakan pengelasan plat, maka standard pekerjaan las yakni
harus memenuhi kriteria/standar pengelasan dengan “Elektroda E70 sampai
dengan E100”.
11.3.2.2. Baud
Baud yang digunakan adalah Baut Mutu tinggi (HTB) A 325, keuali
disebutkan lain oleh Pengawas, maka dipakai M 30 ST-52 dan M 20 ST-44
(sesuai gambar) atau yang setara dengan itu dan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Hal | 53
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
11.3.2.3. Pelat Penyambung
2
Material yang digunakan adalah ST-37 (tegangan leleh = 2400 kgf/cm ),
dimensi sesuai gambar.
11.3.2.4. Cat
Untuk mengecat struktur baja dipakai cat dasar Meni atau yang setaraf
dengan itu, 1 lapis.
Untuk lapisan finishing struktur baja dipakai Cat Hijau atau yang setaraf
dengan itu 2 lapis, warna ditentukan oleh Direksi.
11.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
11.4.1. Pengelasan.
Pengelasan harus dikerjakan oleh Tenaga Ahli dan berpengalaman.
Pemborong wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari masing-masing
tukang lasnya.
Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
Elektroda las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
tetap menjamin posisi dan sifat-sifat dari elektroda tersebut selama masa
penyimpanan .
Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda
tersebut.
Teknik / cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu
dan kualitas dari las yang dikerjakan.
Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran,
cat-cat, minyak-minyak, karat-karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus
dibersihkan.
Terutama kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat listrik,
permukaan yang akan di las juga harus bersih dari aspal.
Hal | 54
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin
tidak akan berputar atau membengkok.
Setelah pengelasan maka sisa-sisa / kerak-kerak las harus dibersihkan dengan
baik.
11.4.2. Sambungan.
Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan
lenturan batang.
Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar baut. Jika
baut dikerjakan di work shop, maka cara melubangi boleh langsung dengan
alat penggerek. Jika baut dilaksanakan di lapangan, cara melubangi harus
dengan dilubangi sebagian di work shop dilanjutkan di lapangan dengan alat
penggerek. Semua pelubang / pengebor untuk baut ketat harus dapat
dikerjakan sesudah bagian-bagian / profil-profil yang berhubungan tersebut
dikerjakan.
Pembuatan lubang untuk baut tidak diperkenankan menggunakan las, tetapi
harus dengan alat bor.
Daerah -daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang rivet / bagian
baut / rivet itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat cepat
meneruskan gaya tersebut.
11.4.3. Pemasangan.
Kusen Pintu dan Jendela dipasang dengan baut angkur harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Pemborong wajib memeriksa ketetapan posisi angker-angker baut tersebut.
Dasar bidang atas beton dan bidang bawah pelat pemegang angkur harus
dalam satu bidang yang rata betul.
Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih
dari 1/1000 panjang batang / komponen batang.
Perkaitan komponen-komponen baja minimum harus dilakukan pada
landasan yang rata waterpass dan tidak mudah bergerak.
Hal | 55
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
11.4.4. Gambar Pelaksanaan.
Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur baja
berdasarkan desain yang ada dan harus memintakan persetujuan tertulis dari
Direksi.
Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produksi bahan, keterangan pemasangan.
11.4.5. Pengecatan.
Semua bahan struktur baja harus dicat, sebelum dicat semua permukaan baja
harus bersih dari kotoran-kotoran ataupun minyak-minyak. Pembersihan
dapat dilakukan dengan mechanical wirl brush.
Sebelum mulai pengecatan Pemborong harus memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas. untuk mendapatkan persetujuan.
Cat dasar pertama adalah merk yang telah ditentukan pada persyaratan
bahan dilakukan satu kali di work shop dan satu kali di lapangan.
Cat finish dilakukan di lapangan setelah semua konstruksi terpasang selesai.
Pada batang-batang yang saling berimpit dan jarak antaranya sempit,
terlebih dahulu harus dicat dasar sebelum batang-batang tersebut digabung.
Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai
persyaratan cat yang digunakan.
Untuk lubang-lubang high strengh baut dan unfinished baut sesudah
dibersihkan, permukaan baja dilapisi satu kali dengan cat yang ditentukan
sebelum pemasangan dan satu kali setelah selesai baut dipasang.
11.5. PERSYARATAN PENGUJIAN.
Semua bahan yang dilakukan dan pekerjaan-pekerjaan baja harus
dimungkinkan untuk diperiksa atau ditest baik di work shop maupun di
lapangan oleh Konsultan MK dan semua biaya ditanggung Pemborong.
Hal | 56
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Untuk sambungan-sambungan baud dan las dilakukan pemeriksaan visual,
kecuali pengelasan dengan full penetration harus dilakukan pemeriksaan
dengan radiografic test atau X-ray test.
Konsultan MK berhak minta kepada pemborong untuk melakukan radiografic
test / X-ray test untuk bagian-bagian tertentu pada konstruksi baja. Semua
biaya untuk pengetasen tersebut ditanggung oleh Pemborong.
11.6. PERALATAN.
Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang
sesuai dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan lainnya
dapat memuaskan.
Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 25 - 40 volt dan 200 - 1000
amphere.
PASAL 12.
PEKERJAAN PONDASI BORED PILE
12.1. KUALITAS DAN PELAKSANAAN
Bored Pile direncanakan untuk mempunyai dasar pada kedalaman + 6 m
dibawah permukaan tanah asli., dimana nilai tanah conus (qc)
150 kg/cm2. Apabila terjadi keragu-raguan mengenai kondisi tanah dasar
pondasi, Pemborong harus mengadakan test sederhana untuk meyakinkan
kondisi tersebut sebelum penggalian dimulai.
Pondasi bored pile terdiri dari beton biasa dan penulangan baja yang
proporsi dan ukurannya sesuai dengan gambar kerja.
Kualitas beton bored pile adalah K 250 dengan fc’ = 21,7 MPa.
Pemborong harus mengecek kembali kondisi kedalaman rencana dengan
kedalaman yang ada, dimana yang diperhitungkan adalah kondisi bored pile
yang terpasang.
Pengeboran harus mendapatkan lubang yang lurus vertikal dan selama
pengeboran sampai dengan penyelesaian pengecoran beton,
Hal | 57
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Pemborong harus mencegah timbulnya kelongsoran-kelongsoran
tanah pada daerah lubang penggalian dan sekitarnya.
Pengeboran berhenti sampai kedalaman yang telah ditentukan dalam
gambar dan persetujuan Konsultan Pengawas.
Pemasangan pembesian harus bersih dari lumpur/air laut dan
dijaga agar tidak menempel pada tepi lubang galian, sehingga pada waktu
pengecoran terbungkus oleh beton.
Pengecoran harus dilaksanakan pada keadaan dasar pondasi bersih
dari longsoran tanah atau lumpur/genangan air dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Selama Proses pengecoran bord piled harus dicegah adanya getaran-
getaran yang dapat mengakibatkan kerusakan pada beton tiang bored
piled.
Sebelum dihubungkan dengan Pile Cap atau Tie Beam, beton tiang
bor bagian atas harus merupakan beton yang murni dan tidak
bercampur dengan lumpur dan kotoran-kotoran lain, yang hasil akhirnya
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
12.2. POSISI DARI BORED PILE
Kedudukan tiang bor harus memenuhi toleransi posisi sebagai berikut :
Posisi bored pile tidak boleh mempunyai deviasi lebih dari
75 mm dari posisi tiang bored pile yang ditentukan gambar rencana.
Posisi vertikal dari tiang sumuran, perbandingan deviasi lateral terhadap
panjang tidak boleh lebih dari 1 : 20.
Bila deviasi yang terjadi lebih besar dari pada syarat-syarat di atas, segala
perbaikan (pembuatan) harus dilakukan dan menjadi beban Pemborong.
12.3. LAPORAN PELAKSANAAN TIANG PONDASI
Pemborong harus memberikan laporan bagi setiap sumuran dalam
waktu 24 jam setelah akhir pengecoran kepada Konsultan
PENGAWAS, yang terdiri dari :
Hal | 58
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Ukuran :
1. Panjang dan diameter lubang bor.
2. Ground level pondasi bored pile.
3. Panjang Tiang.
4. Deviasi pada centre dari posisi rencana
5. Panjang dan detail dari pada pembesian : apabila terdapat
penyimpangan dari design semula maka akan diadakan penelitian
kembali.
Ground Condition.
1. Lapisan dasar pendukung bored pile
2. Hasil test yang dilakukan pada tanah dalam lubang
3. Tinggi muka air tanah
4. Kekuatan atau mutu kubus beton.
5. Tanggal pelaksanaan, waktu pelaksanaan.
6. Catatan lain, hal-hal khusus yang terjadi pada waktu
pelaksanaan
7. Volume beton yang tercor.
PASAL 13.
PEKERJAAN BEKISTING
13.1. URAIAN UMUM
Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan sedemikian rupa
agar pada waktu pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat,
gelombang maupun perubahan bentuk, ukuran, ketinggian serta posisi dari
beton yang dicetak. Perencanaan pelaksaan, serta pembongkaran bekisting
harus sesuai dengan cara-cara yang disarankan dan permukaan bekisting
Hal | 59
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
yang berhubungan dengan beton harus benar-benar bersih sebelum
penggunaannya.
Jarak balok atau tiang penyangga harus dipasang dengan jarak yang cukup
sehingga dapat mencegah lendutan dan perubahan bentuk bahan-bahan
bekisting. Bekisting beserta sambungan-sambungannya harus dapat mencegah
terjadinya kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-lubang pembukaan
sementara harus disediakan didaam bekisting untuk memungkin pembersihan
bekisting. Bekisting yang langsung berhubungan dengan tanah dan tidak
dapat di bongkar harus dipakai dari pasangan bata atau bahan yang kedap,
kuat dan tidak mudah lapuk.
13.2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh bekisting harus mengikuti persyaratan dalam normalisasi di bawah
ini :
NI – 2 (PBI 1971)
NI – 3
SK SNI T-15 1991
13.3. BAHAN-BAHAN
Bahan bekisting harus terbuat dari kayu jenis “Plywood” tebal 9 mm denga
rangka kuat atau jenis lain yang setarap yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
13.4. PEMASANGAN
Pemborong baru diperbolehkan untuk mulai melakasanakan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan atas rencana bekisting yang dibuatnya.
13.5. PEMBONGKARAN BEKISTING
Bekisting harus dibongkar dengan cara yang sedemikian rupa sehingga dapat
menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
Hal | 60
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
13.6. PEKERJAAN PERANCAH.
Perancah adalah kontruksi yang mendukung bekisting dan beton yang belum
mengeras. Pemborong harus mengajukan rencana gambar perancah tersebut
untuk persetujuan Pengawas.
Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perencanaan dan pengerjaan
perancah harus tercakup dalam perhitungan biaya-biaya harga satuan
perancah.
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar
dari bahaya pengerusan dan penurunan, sedangkan kontruksinya sendiri juga
harus kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk
gaya-gaya pratekan dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
Sebelum perancah dipasang tanah pendukung perancah harus dipadatkan
sehingga cukup kuat untuk mendukung perancah beserta semua beban-beban
yang dipikul diatasnya.
Pemborong harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya-
gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil)
dan bentuk seharusnya.
Perancah harus dibuat dari kayu Dolken yang bermutu baik, brancing-
brancing yang digunakan harus cukup kaku sehingga terjamin stabilitasnya
untuk memikul acuan beserta berat sendiri, lantai maupun beban-beban
konstruksi dan lain-lain.
Bila sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung perancah
itu menunjukan tanda-tanda penurunan yang besar sehingga menurut
pendapat Pengawas hal itu akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir yang
tidak sesuai dengan gambar rencana atau dapat membahayakan dari segi
konstruksi, maka Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar
pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan Pemborong
untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat.
Gambar rencana perancah dan sistem pondasi atau sistem lainnya secara
detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Pengawas untuk
Hal | 61
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
persetujuannya, dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan
sebelum gambar rencana tersebut disetujui.
Perancah harus tetap terpasang selama konstruksi dilaksanakan.
13.7. PEMBONGKARAN PERANCAH :
Secara Umum.
Pembongkaran perancah baru dapat dilaksanakan apabila konstruksi
sudah cukup umur dan dianggap sudah mencapai kekuatan menahan
beban.
Secara Khusus.
Konstruksi perancah dapat dilepas bila konstruksi yang didukung telah
cukup dan seluruh pekerjaan tahap struktur telah selesai.
Pembongkaran konstruksi perancah ini harus mendapat persetujuan
Pengawas. Adapun persetujuan Pengawas ini tidak melepaskan tanggung
jawab Pemborong bila terjadi keretakan-keretakan pada konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 14.
UMUM
14.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja,
pemasangan, pengujian-pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa
pemeliharaan untuk pekerjaan instalasi listrik, seperti disaratkan dalam
gambar-gambar perencanaan dan spesifikasi teknik pekerjaan elektrikal.
Dalam pekerjaan ini harus sudah termasuk juga perlengkapan dan alat bantu
yang diperlukan agar sistem dapat beroperasi dengan baik sesuai yang
diinginkan dalam spesifikasi teknis ini.
Hal | 62
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Pekerjaan tersebut terdiri dari :
Sistem Distribusi Tenaga Listrik
Sistem Penerangan
Sistem Penangkal Petir
Sistem Tata Suara
Sistem Telepon
Sistem Fire Alarm
14.2. GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar rencana adalah gambar yang menunjukan tata letak secara
umum dari peralatan yaitu lampu-lampu, panel-panel, kabel, detail
peralatan, cara pemasangan dan ketentuan-ketentuan lain. Gambar ini
dibuat oleh Konsultan Perancang dan digunakan untuk pelelangan.
14.3. GAMBAR-GAMBAR KERJA (SHOP DRAWINGS)
Pemborong harus menyerahkan gambar kerja 14 hari sebelum pelaksanaan
pekerjaan dimulai. Gambar kerja adalah gambar rencana setelah disesuaikan
dengan kondisi di lapanagan dan perubahan-perubahan (jika ada) yang
diminta oleh Pemberi Tugas. Perubahan dapat juga diusulkan oleh Pengawas
Lapangan, Perencana atau Pemborong dan perubahan ini harus disetujui oleh
Pemberi Tugas.
Gambar kerja yang tidak berubah dari gambar rencana harus terlebih dahulu
disetujui oleh Konsultan Pengawas, sedangkan gambar kerja yang berubah
dari gambar rencana harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
14.4. GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
penyesuaian-penyesuaian di lapangan.Catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam 1 set gambar lengkap sebagai gambar-gambar sesuai
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing). Pemborong harus menyerahkan
As Built Drawing kepada Konsultan Pengawas setelah pekerjaan yang
Hal | 63
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
bersangkutan selesai, dalam rangkap 3. Gambar-gambar ini beserta dokumen
pendukung lainnya menjadi persyaratan untuk serah terima pekerjaan yang
pertama.
14.5. STANDAR DAN PERATURAN
Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan mengikuti Standar
dalam PUIL terbitan terakhir atau standart lain yang diakui di Indonesia.
Kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standar SII dan SPLN atau
standar lainnya yang diakui di Indonesia sera mendapat rekomendasi dari
LMK. Surat Ijin Bekerja sebgai Instalasi listrik dengan kelas yang sesuai
dengan pekerjaan ini dan masih berlaku harus dimiliki secara sah oleh
Pemborong, satu copy dari surat ijin tersebut harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas. Hal-hal khusus mengenai standar dan peraturan dapat
dilihat di masing-masing sub pekerjaan.
14.6. TENAGA KERJA
Pemborong harus menempatkan secara penuh waktu (full time) seorang
koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpredikat baik, berpengalaman
dalam pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili Pemborong.
Setiap bagian pekerjaan (instalasi listrik, tata suara dll) harus dipimpin oleh
seorang tenaga Pelaksana yang ahli dibidangnya masing-masing.
14.7. BAHAN DAN PERALATAN
Bahan-bahan dan peralatan yang dipasang harus dalam keadaan baru dan
sesuai dengan yang dimaksud pada gambar rencana dan spesifikasi
teknik.Pemborong harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan
dipasang kepada Konsultan Pengawas 14 hari sebelum pemasangan dan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.Perubahan-bahan yang disyaratkan
pada gambar dan spesifikasi teknik harus disetujui oleh Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas, jika terdapat bahan atau peralatan yang tidak
disebutkan dengan tegas type dan mereknya pada gambar rencana maupun
spesifikasi teknik maka bahan atau peralatan tersebut harus disetujui oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan
dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah tanggung
Hal | 64
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
jawab Pemborong. Jika dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta
saran kepada Konsultan Perencana untuk penentuan bahan atau peralatan.
14.8. PENGUJIAN.
14.8.1. Pengujian pertama.
Pengujian pertama adalah pengujian setiap sub sistem, diselenggarakan
setelah pekerjaan sub sistem tersebut selesai.
Pengujian sub sistem terdiri dari :
Pengujian sambungan - sambungan
Pengujian tahanan isolasi
Pengujian pentanahan
Pengujian Operasional sub sistem untuk bahan-bahan tertentu yang
dianggap perlu.
Konsultan Pengawas dapat meminta dilakukan pengujian pada
Laboratorium atau badan independent. Beaya yang diperlukan untuk
pengujian tersebut ditanggung oleh pemborong.
14.8.2. Pengujian akhir.
Pengujian akhir adalah pengujian (start up dan comissioning) yang
melibatkan koordinasi seluruh sistem harus diselenggarakan setelah seluruh
sistem harus diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan dalam proyek ini
selesai.
Sebelum pengujian dilaksanakan, Pemborong harus mengajukan jadwal dan
prosedur pengujian kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
14.8.3. Catatan Pengujian.
Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian dan 2
copy diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
Hal | 65
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
14.8.4. Biaya Pengujian.
Seluruh pengujian butir 1, 2 dan3 diselengarakan oleh Pemborong dan segala
biaya untuk itu ditanggung oleh Pemborong.
14.8.5. Ijin.
Kecuali disebutkan lain, biaya penyambungan daya PLN dan uang jaminan
langganan menjadi tanggungan Pemborong.
14.9. PENDIDIKAN DAN LATIHAN.
Pemborong harus memberikan pendidikan dan latihan kepada setidak-
tidaknya satu orang atau sebanyak-banyaknya tiga orang yang ditentukan
oleh Pemberi Tugas.
Pendidikan dan latihan ini meliputi pengoperasian, perawatan, dan
penanggulangan kerusakan kecil untuk semua peralatan elektrikal arus kuat
dan arus lemah.
Semua biaya pendidikan dan latihan menjadi tanggungan pemborong.
14.10.DOKUMEN YANG HARUS DISERAHKAN.
Gambar pelaksanaan (as built drawing) yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Brosure Peralatan dan Bahan yang terpasang beserta alamat supplier.
Daftar spare part yang diserahkan kepada pemberi tugas.
Garansi Pabrik untuk peralatan-peralatan yang dipasang.
Sertifikat pengujian Pabrik
Petunjuk operasi dan perawatan peralatan.
Detail diagram dan rankaian peralatan eletronika.
Dokumen lain yang relevan dengan pekerjaan ini, yang diminta oleh
Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
Hal | 66
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
PASAL 15.
PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
15.1. LINGKUP PEKERJAAN
Item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
15.1.1. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah.
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel (LV-MDP), Sub
Distribution Panel (SDP), panel-panel daya (PP), dan panel-panel
penerangan (LP), termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem.
15.1.2. Kabel-kabel Daya Tegangan Rendah.
Pekerjaan ini meliputi kabel dari genset ke panel kontrol genset, kabel-kabel
yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta
harus termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi listrik.
15.1.3. Instalasi Daya dan Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk
menghubungkan panel-panel (PP dan LP) dengan outlet-outlet daya, fixture
penerangan, dan peralatan-peralatan listrik lainnya seperti AC, Exhaust Fan,
motor-motor listrik pada peralatan sistem mekanikal serta peralatan-
peralatan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan buku persyaratan
teknis.
15.1.4. Sistem Pengebumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
elektroda pengebumian, kabel atau bar copper conductor, termasuk seluruh
peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem.
Hal | 67
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
15.1.5. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar, doos
penyambung, doos pencabangan, elbow, flexible conduit, klem dan peralatan-
peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem distribusi listrik
meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan dengan
jelas di dalam gambar perencanaan.
15.1.6. Panel-panel Kontrol.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini meliputi panel kontrol start-stop dan
monitor untuk peralatan AC, Pompa bahan bakar, Submersible Pump dan
lain-lain seperti yang tercantum di dalam gambar perencanaan atau buku
spesifikasi teknis. Tergantung pada pembagian lingkup pekerjaan kontrak,
item pekerjaan ini dapat dimasukan dalam pekerjaan elektrikal atau
mekanikal.
15.1.7. Penyambungan sumber catu daya listrik PLN sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
15.2. KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK.
15.2.1. Pada keadaan normal.
Seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang berasal dari
jaringan Tegangan Menengah PLN (20 kV, 3 fasa, 50 Hertz).
15.2.2. Pada keadaan darurat.
Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara
otomatis sebagian kebutuhan daya di layani oleh sumber catu daya cadangan
yang berasal dari Diesel Generating Set.
Genset dioperasikan secara manual, sedangkan perpindahan beban dan
pemutusan ACB Coupling dilakukan secara otomatis dengan ATS
Hal | 68
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
15.3. PERSYARATAN PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH
15.3.1. Konstruksi Box Panel.
Panel harus terbuat dari plat baja, dengan rangka yang terbuat dari besi siku
atau besi plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan karat
serta difinish dengan cat bakar warna abu-abu.
Ketebalan plat baja :
Panel Dinding Pintu
----------------------------------------------------------------
------------
1. LVMDP, 2,0 mm 3,0 mm
2. SDP dan PP, LP 1,6 mm 2,0 mm
----------------------------------------------------------------
------------
Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang
diketanahkan (grounding) dan bus bar pentanahan, yang berfungsi untuk
dudukan ujung kabel pentanahan.
Untuk pemasangan kabel incoming dan outgoing harus disediakan terminal
penyambung yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tempat
dalam arti kata pada bagian panek dimana kabel incoming itu masuk dan
kabel outgoing itu keluar dari panel.
Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta
terminal penyambung kabel harus diberi indikadi/label/sign plates mengenai
nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label itu harus
terbuat dari plastik atau plat aluminium, kabel harus terpasang jelas dan
tidak mudah lepas.
Panel mempunyai tutup bagian dalam dan pintu luar. Pintu bagian dalam
dipasang dengan menggunakan skrup. Pada pintu luar dipasang handle pintu
dan kunci.
Pada bagian atas panel (dari abang atas sampai dengan 12 cm di bawah
abang atas panel atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan
tempat untuk pemasangan lampu indikator, fuse dan alat-alat ukur. Bagian
tersebut merupakan bagian terpisah dari pintu panel dan diskrup ke pintu
panel.
Hal | 69
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Ukuran panel di dalam gambar perencanaan tidak mengikat, dapat
disesuaikan dengan ukuran komponen dan peralatan penunjang yang dipilih
serta standard pabrik pembuat.
Pada pintu luar panel bagian dalam harus digambarkan diagram sistem
intalasi panel tersebut secara lengkap dan baik serta harus dilaminasi.
15.3.2. Busbar dan Terminal Penyambungan.
Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 busbar
dimana busbar pentanahan terpisah.
Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak.
galvanisasi ini, termasuk pula bagian-bagian yang menempel pada busbar,
seperti sepatu kabel dan lain-lain.
Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar
harus menggunakan sepatu kabel. Pemasangan pada MCB, MCCB, dan
terminal untuk kabel dengan ukuran lebih besar dari 10 mm2 harus
menggunakan sepatu kabel.
Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isalator
dengan baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus
hubung singkat terbesar yang mungkin terjadi.
15.3.3. Circuit Breaker :
Circuit Breaker yang digunakan dari jenis MCB dan MCCB. Beberapa MCCB
(sesuai gambar) dilengkapi dengan thermal overcurrent release dan
elektromagnetic overcurrent release yang rating amperetrip-nya dapat
diatur (adjustable) .
Outgoing circuit breaker dari Low Voltage Main Distribution Panel (LV-MDP)
harus dilengkapi dengan proteksi kehilangan arus satu phasa.
Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan
Circuit Breaker yang rancang khusus untuk pengaman motor (Circuit Breaker
tipe M ).
Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang
tercantum dalam gambar perencanaan.
Hal | 70
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Semua Circuit Breaker harus dapat diindentifikasi dengan jelas. Indentifikasi
ini meliputi Breaking Capacity, rating ampere serta Ampere Trip dari Circuit
Breaker tersebut.
Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail sedangkan pemasangan
MCCB dan komponen-komponen lain, seperti magnetic contactor, time
switch dan lain-lain harus mengunakan dudukan plat yang cukup kuat.
Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga
tidak akan lepas oleh gangguan mekanis.
Jika di dalam gambar perencanaan dinyatakan ada spare, maka spare
tersebut harus terpasang secara lengkap.
Semua Circuit Breaker harus diberi label/signplate yang terbuat dari
Alumunium mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya
listriknya. Label itu harus terbuat dari Alumunium, label harus jelas dan tidak
mudah lepas.
15.3.4. Alat Ukur / indikator.
a. Panel LV-MDP dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti :
- Ampere meter
- Cosphi meter
- Frequensi meter
- Trafo arus
- kWh meter
- Indicator lamp & mini fuse
Panel-panel lain dilengkapi dengan indikator lamp.
b. Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 (tujuh)
posisi :
- 3 kali phasa terhadap netral
- 3 kali phasa terhadap phasa
- 1 posisi OFF
c. Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai dengan
rating incoming Circuit Breaker.
d. Pengukuran arus yang besar menggunakan trafo arus yang dirancang khusus
untuk pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating Ampere meter
Hal | 71
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
yang digunakan dan tahan menerima impact short circuit terbesar yang mungkin
terjadi.
e. Lampu indikator yang digunakan adalah :
- Warna hijau untuk phasa R
- Warna kuning untuk phasa S
- Warna merah untuk phasa T
- Lampu-lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse.
f. Amperemeter dan Voltmeter harus menggunakan tipe Moving iron rectangular
dengan kelas alat 2,0 dan mempunyai dimensi minimal 72 mm x 72 mm.
15.3.5. Pemasangan Panel.
Panel jenis Free Standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti
pada gambar perencanaan. Pemasangan panel harus menggunakan dudukan
konstruksi baja dan harus diperkuat dengan mur baut atau dynabolt sehingga
tidak akan berubah posisi oleh gangguan mekanis.
Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok
dengan lokasi sesuai gambar perencanaan. Pemasangan panel pada dinding
harus diperkuat dengan penahan dari besi siku dan baut tanam (anchor bolt)
sehingga tidak akan rusak oleh gangguan mekanis.
Box panel dan semua material yang bersipat konduktif yang berada disekitar
panel listrik harus dihubungkan ke sistem pembumian pengaman.
15.3.6. Gambar Skema Rangkaian Listrik.
Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik, lengkap
dengan keterangan mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel
tersebut.Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi
plastik dan ditempelkan pada pintu luar panel bagian dalam.
15.4. PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
15.4.1. Ketentuan Umum.
Hal | 72
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik tegangan rendah
yang digunakan minimal harus sesuai dengan gambar perencanaan.
Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600
Volt / 1000 Volt.
Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus
bocor yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
Kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai
dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel dibawah ini :
______________________________________________________
No. Pemakaian Jenis Kabel
______________________________________________________
1. Instalasi penerangan dan daya dalam bangunan NYM
2. Instalasi penerangan diluar bangunan NYY
3. Kabel daya utama di dalam bangunan NYY
______________________________________________________
Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas
penampang, rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.
Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/ sign-plate yang
terbuat dari aluminium atau plastik mengenai nama beban yang dicatu daya
listriknya atau nama sumber yang mencatu daya kabel/ beban tersebut.
15.4.2. Persyaratan Pemasangan.
Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN
dan PUIL atau peraturan-peraturan lain yang diakui di negara Republik
Indonesia.
Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak
akan lepas atau rusak oleh gangguan mekanis.
Pembelokan kabel harus diatur sedemikian rupa sehingga jari-jari pembelokan
tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
Setiap ujung kabel-kabel daya utama harus dilengkapi dengan sepatu kabel
tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit
dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
Hal | 73
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Tidak diperbolehkan melakukan penyambungan kabel kecuali untuk
pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan atau jika
panjang kabel yang diperlukan melebihi panjang standart gulungan dari
pabrik. Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan didalam
junction box atau metal doos sesuai dengan persyaratan.
Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai
dan tidak boleh melebihi strength dan stress maximum yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
Sebelum dilakukan pemasangan / penyambungan, bagian ujung awal dan
ujung akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable',
sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
15.4.3. Pemasangan kabel di dalam bangunan.
Pemasangan pada rak kabel.
- Kabel harus diatur rapi
- Kabel daya utama harus diperkuat dengan klem kabel atau tali kabel
ke rak kabel pada setiap jarak minimal 40 cm.
- Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan
conduit yang dikuatkan dengan tali kabel ke rak kabel tiap jarak
minimal 40 cm.
- Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit
kecuali di dalam kotak sambung atau kotak cabang.
- Kabel dari conduit ke fixture penerangan harus dilindungi dengan
flexible conduit.
Pemasangan kabel dalam dinding.
- Kabel harus dilindungi dengan sparing.
- Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam ) sebelum ditutup tembok
harus disusun rapi dan di klem pada setiap jarak 60 cm.
- Jika sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan
tersebut harus dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem
dan kawat ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh.
Hal | 74
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
- Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus
dilindungi dengan flexible conduit serta pertemuan antara conduit /
sparing dengan flexible conduit harus dilakukan dengan klem.
- Jika pada panel listrik terdapat MCB spare maka jumlah conduit harus
ditambah minimal sebanyak jumlah MCB spare.
- Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus
dilindungi dengan flexible conduit serta pertemuan antara conduit /
sparing dengan flexible conduit harus dilakukan dengan klem.
15.5. PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN INSTALASI
15.5.1. Outlet Daya.
Outlet Daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SII dan
SPLN atau standard-standard lain yang outlet daya dan plug harus
mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
Rating tegangan : 500 Volt
Rating arus : minimal 10 A, kecuali di ruang kontrol 16 A.
Tipe pemasangan : recessed
Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik
pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan metal
doos dengan ketinggian pemasangan 30 cm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan oleh Perencana Interior.
Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus
dikoordinasikan dengan tata letak furnitures atau dikoordinasikan dengan
Konsultan Pengawas.
15.5.2. Rigid Conduit.
Rigid Conduit yang dipasang secara exposed dan conduit-conduit yang
ditanam di dalam tembok atau beton (sparing-sparing) harus terbuat dari
pipa PVC type high impact.
Hal | 75
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5
cm kali dari total diameter luar kabel yang dilindunginya dengan ukuran
minimum sebesar 3/4".
Conduit untuk keperluan instalasi listrik (penerangan dan daya)
menggunakan warna hitam, sedangkan conduit instalasi arus lemah (fire
alarm, tata suara, dll) menggunakan warna putih. Conduit untuk masing-
masing instalasi arus lemah dibedakan dengan memberi tanda dengan cat
pada tiap jarak 1 meter.
Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya,
instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya
harus dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan
Finishing Arsitektur.
Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan
penggunaan jalur untuk utilitas lain seperti instalasi telepon, fier alarm,
sound system, maupun peralatan mekanikal seperti duct dan pipa.
Pemasangan harus rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu
instalasi utilitas lainnya.
Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar di perkirakan tidak mungkin lagi
untuk di laksanakan, maka kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga
pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap harus
sesuai dengan persyaratan.
Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa
conduit di atas plafond harus menggunakan metal doos dan diantara metal
doos tersebut dipasang flexible conduit. Pemasangan flexible conduit tersebut
harus dilakukan dengan cara klem.
Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu)
kabel berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan
grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk kabel lain.
Pada keadaan tertentu konsultan pengawas dapat meminta penambahan
jumlah sparing untuk conduit yang ditanam di dalam beton. Secara umum
pemborong harus menambahkan minimal satu pipa sparing untuk sekelompok
pipa sparing.
Hal | 76
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
15.5.3. Flexible Conduit.
Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel instalasi penerangan dan
daya :
- Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
- Yang ke luar dari conduit ke titik-titik lampu
- Yang ke luar dari conduit ke mesin-mesin atau beban-beban yang
lainnya.
- Pembelokan instalasi.
Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total
diameter luar kabel yang di lindunginya.
Flexible conduit yang di gunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk
menahan gangguan-gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
15.5.4. Rak Kabel.
Rak kabel di gunakan untuk menyangga kabel-kabel daya, kabel-kabel
instalasi daya dan kabel-kabel instalasi penerangan.
Rak kabel tersebut terbuat dari besi siku dan besi plat dengan ukuran dan
konstruksi seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan.
Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable)
yang terbuat dari batang besi diameter minimal 10 mm yang ujungnya diulir.
Semua bagian rak kabel dan penggantungnya harus dicat meni tahan karat
dan dicat finish.
Penggantung rak kabel di pasang pada plat beton dengan anchor bolt dan
harus kuat untuk menyangga rak kabel dan isinya serta harus tahan pula
untuk menahan gangguan-gangguan mekanis lainnya.
15.6. SISTEM PEMBUMIAN UNTUK PENGAMAN.
15.6.1. Ketentuan Umum.
Yang di maksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah
pembumian dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar
Hal | 77
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-
benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut
menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan / keselamatan manusia
dari bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda disekitar peralatan yang bersipat
konduktif harus dihubungkan dengan sistem pumbumian ini.
Ketentuan -ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, PLN dan standard-
standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
15.6.2. Konstruksi.
Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara
benda-benda yang di ketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem ini.
Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari batang tembaga
diameter minimal 3/4”, dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan.
Konduktor penghubung antara peralatan yang ditanahkan dengan grounding
rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
15.6.3. Pemasangan.
Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian
grounding rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepajang 6 M dan
masing-masing titik grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 3
Ohm.
Grounding rod harus di tempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup.
Tutup bak kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak
kontrol ini mempunyai pungsi sebagai tempat terminal penyambung dan
tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak kontrol
harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan
gangguan mekanis.
Hal | 78
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Penyambungan bagian-bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam
tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan
peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai
dengan Gambar Perencanaan.
Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus
menggunakan mur-baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan
ini dilakukan di dalam bak kontrol.
Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
Gambar Perencanaan.
15.6.4. Sistem.
Terdapat beberapa sistem pembumian yaitu :
- Pembumian jaringan tegangan rendah
- Pembumian instalasi sistem penangkal petir
- Pembumian peralatan di ruang genset.
Setiap sistem pembumian mempunyai kabel hantaran dan bak kontrol yang
terpisah.
Tata letak sistem pembumian harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Masing-masing titik pentanahan dihubungkan secara elektrik sehingga
membentuk ring pentanahan dengan kabel BCC 50 mm2.
PASAL 16.
SISTEM PENERANGAN
16.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan dan peralatan, pemasangan,
pengujian-pengujian, dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan,
meliputi :
- Lampu dan armaturenya
Hal | 79
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
- Saklar
- Kabel instalasi
- Peralatan penunjang instalasi dan alat bantu
16.2. LAMPU DAN ARMATUR PENERANGAN DALAM
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan pada gambar
rencana, dan memenuhi persaratan sbb :
Armatur lampu harus terbuat dari metal dan harus mempunyai terminal
pentanahan.
Semua lampu fluorecent dan lampu discharge lainnya harus dilengkapi
dengan Power Factor Correction Capasitor yang cukup untuk mencapai
power factor minimal 85 %.
Diffuser / reflektor lampu harus terbuat dari gelas, metal atau acrylic
yang cukup kuat terhadap kenaikan temperature dan beban mekanis dari
diffuser itu sendiri.
Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya dengan derajat
pemantulan yang tinggi.
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal block harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu
itu sendiri. Box harus mempunyai lobang ventilasi yang cukup.
Kabel-kabel dalam box harus diberi saluran atau klem tersendiri sehingga
tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
Box terbuat dari pelat baja, tebal minimal 0,7 mm dicat dasar anti karat
dan dicat akhir dalam oven dengan warna putih.
Ballast yang digunakan harus dari jenis single lamp ballast (satu ballast
untuk satu tabung lampu fluorescent) dan harus dari satu merk.
Instalasi semua lampu (termasuk lampu pijar) harus dilengkapi juga
dengan pemasangan kabel pentanahan.
16.3. SAKLAR
Hal | 80
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN atau SII atau
standard- standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
Rating tegangan : 500 Volt
Rating arus : 10 A
Tipe : recessed, single gang atau double gang.
Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik
pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 140 cm
dari permukaan lantai. Pemasangan saklar harus menggunakan metal doos.
Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan di
koordinasikan dengan Perencana Interior atau Konsultan Pengawas.
16.4. KABEL INSTALASI PENERANGAN
Persyaratan kabel instalasi penerangan mengikuti persyaratan yang
disebutkan pada Sub Bab Kabel Tegangan Rendah.
16.5. PERALATAN PENUNJANG INSTALASI PENERANGAN
16.5.1. Kotak / Doos Inbow Untuk Saklar.
Kotak dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm.
Kotak harus mempunyai terminal pentanahan.
Saklar terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan
dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
Sambungan kabel harus dibuat dengan baikmenggunakan konus
penyambungan (las dop) plastik atau konektor lain yang disetujui konsultan
pengawas.
Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan
(junction box). Didalam pipa conduit tidak boleh terdapat sambungan kabel.
Hal | 81
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
16.5.2. Rigid Conduit, Flexible Conduit, dan Rak Kabel.
Ketentuan pada Sub Bab ini sama dengan ketentuan yang relevan pada Sub
Bab Peralatan Penunjang Instalasi Daya.
Conduit pelindung kabel adalah pipa PVC khusus untuk instalasi listrik.
Conduit, Elbow, Socket, Juction box, dan accsessories lainnya harus sesuai
satu dengan lainnya serta dari merk yang sama. Diameter minimal pipa
adalah 3/4".
Kabel antara box junction atau conduit dan armatur harus dilindungi dengan
flexible conduit.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL
PASAL 17.
PEKERJAAN PLUMBING
17.1. PENJELASAN UMUM
Beberapa pertimbangan yang dilakukan dalam kaitannya dengan
perencanaan sistem plambing di sini adalah :
Penggunaan untuk toilet, tempat wudlu, cuci tangan dapur, cuci mobil
dan penyiraman tanaman.
Penggunaan untuk keperluan penanggulangan kebakaran.
17.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan sistem Plumbing adalah :
Sistem Penyediaan Air Bersih
Sistem Pembuangan Air Kotor
Sistem Pembuangan Air Hujan
Hal | 82
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
17.3. KRITERIA PERANCANGAN
Perancangan dari sistem plumbing dan penyediaan air bersih untuk bangunan
ini di dasarkan atas kriteria-kriteria sebagai berikut:
Pedoman Plumbing Indonesia
Jumlah keseluruhan unit beban Plumbing (Fixtures Unit)
Asumsi beban puncak adalah satu jam
Tekanan sisa pada outlet tertinggi pada jaringan pipa distribusi kira-kira
8 psi
Kecepatan air dalam pipa maksimal 6 ft/detik
Peraturan menteri kesehatan RI No.173/Menkes/Per/VIII/77
Distribusi air bersih pada umumnya dilakukan secara gravitasi, melalui
pipa tertutup dan di catu dari tangki atas
Pengoperasian peralatan Plumbing diasumsikan selama 12 jam
Kapasitas tangki atas 1,5 x Volume air yang diperlukan pada saat terjadi
beban puncak
Penyediaan air untuk penanggulangan kebakaran selama 0,5 jam
pengoperasian pompa utama
17.4. SISTEM PENYEDIAAN AIR BERSIH
Sumber utama penyediaan air bersih diperoleh dari Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) atau sumur dalam (Deep Well), yang ditampung dalam
tangki air bawah tanah berkapasitas 100 m3 yang dilengkapi dengan meter
air Gate Valve dan katup apung dengan bantuan pompa Domestik.
Pemindahan air dari tangki bawah tanah ke dalam tangki atas melalui pipa
tertutup.
Kapasitas tangki atas 2 x 3 m3 (persediaan 30 menit pada kebutuhan
puncak).
Tangki atas dilengkapi control muka air (Level Control) yang dipasang di
tangki bawah tanah untuk mematikan unit pompa agar tidak dapat bekerja
bila muka air sudah mencapai batas ketinggian minimum tertentu.
Hal | 83
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
Tangki atas dilengkapi control muka air (batas atas dan batas bawah)
sehingga pompa domestik dapat mengisi tangki secara otomatis.
Pendistribusian ke semua outlet dilakukan secara gravitasi.
Rangkaian sistem Plumbing dipasang katup kendali di setiap cabang utama
(setiap lantai) untuk memberi kemungkinan adanya pemeliharaan dan atau
perbaikan pipa beserta kelengkapannya tanpa mengganggu sistem utama
penyediaan air bersih dan cabangnya pada lantai-lantai yang lain.
Standar kualitas air minum harus memenuhi standar WHO
17.5. SISTEM PEMBUANGAN AIR KOTOR
Dari setiap peralatan plumbing (Plumbing Fixture) di setiap lantai, buangan
air kotor disalurkan melalui pipa tertutup dan dihubungkan dengan beberapa
pipa tengak utama yang terletak di dalam shaft.
Buangan air kotor selanjutnya dialirkan ke Septictank secara gravitasi,
melalui pipa tertutup, untuk seterusnya ke bidang resapan “effluent” yang
keluar disalurkan ke saluran kota. Kesemua jalur buangan air kotor dilengkapi
dengan pipa-pipa Vent yang akan mengalirkan udara/uap yang berbau
keluar bangunan di atap.
17.6. BAHAN
Untuk sistem Plumbing ini dipergunakan bahan-bahan sebagai berikut:
Pipa distribusi air bersih: Carbon Steel, Galvanized
Pipa buangan air kotor utama (tegak): PVC
Pipa buangan air kotor (mendatar) tiap lantai: PVC
Pipa buangan udara busuk (Vent): PVC
Hal | 84
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
PASAL 18.
CACAT-CACAT PEKERJAAN.
Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan
dalam Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan
sebagai cacat pekerjaan.
Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh Pembongkaran dan
pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta biaya yang timbul
akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Pemborong.
PASAL 19.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Bila terjadi perubahan persyaratan teknis atau penambahan
pondasi sumuran pada tempat-tempat tertentu, karena keadaan setempat
yang diluar dugaan dan diluar gambar dan persyaratan teknis khusus yang
tercantum dalam Perjanjian Pemborongan, maka akan ada perubahan
pekerjaan tambah atau kurang yang akan disesuaikan dengan
kenyataan dalam pelaksanaan dan
diperhitungkan berdasarkan harga satuan dalam Perjanjian Pemborongan.
Semua perubahan kerja harus atas perintah tertulis dari
pihak Konsultan PENGAWAS. Demikian juga dalam pengujian, sejauh
mana kegagalan pengujian tidak disebabkan oleh kelalaian pemborong, dan
dilaksanakan dengan data yang ada, maka kegagalan ini bukan menjadi
tanggung jawab Pemborong dan Pemberi Tugas akan membayar kegagalan
ini sesuai dengan harga satuan dalam Surat Perjanjian Pemborongan.
Hal | 85
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
PASAL 20.
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
20.1. GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar rencana adalah gambar yang menunjukan tata letak secara
umum dari Gambar ini dibuat oleh Konsultan Perancang dan digunakan
untuk pelelangan.
20.2. GAMBAR-GAMBAR KERJA (SHOP DRAWINGS)
Pemborong harus menyerahkan gambar kerja 14 hari sebelum pelaksanaan
pekerjaan dimulai. Gambar kerja adalah gambar rencana setelah disesuaikan
dengan kondisi di lapangan dan perubahan-perubahan (jika ada) yang
diminta oleh Pemberi Tugas. Perubahan dapat juga diusulkan oleh Pengawas
Lapangan, Perencana atau Pemborong dan perubahan ini harus disetujui oleh
Pemberi Tugas.
Gambar kerja yang tidak berubah dari gambar rencana harus terlebih dahulu
disetujui oleh Konsultan Pengawas, sedangkan gambar kerja yang berubah
dari gambar rencana harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
20.3. GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
penyesuaian-penyesuaian di lapangan.Catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam 1 set gambar lengkap sebagai gambar-gambar sesuai
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing).Pemborong harus menyerahkan
As Built Drawing kepada Konsultan Pengawas setelah pekerjaan yang
bersangkutan selesai, dalam rangkap 3. Gambar-gambar ini beserta dokumen
pendukung lainnya menjadi persyaratan untuk serah terima pekerjaan yang
pertama.
20.4. STANDAR DAN PERATURAN
Seluruh pekerjaan dilaksanakan mengikuti Standar dan Peraturan yang
berlaku dan Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Instansi/Konsultan
yang terkait dan berwenang. Hal-hal khusus mengenai standar dan
peraturan dapat dilihat di masing-masing sub pekerjaan.
Hal | 86
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
PERSYARATAN PERSONIL
Personil Manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang akan
ditugaskan dalam Pelaksanaan Pekerjaan dengan Kualifikasi Personil sesuai
dengan PerMen PUPR Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, sebagai berikut:
Jabatan Pendidikan Pengalaman KLASIFIKASI/ Kode
No Jumlah
Personil Minimal Minimal SUBKLASIFIKASI SKA SKA
SERTIFIKAT
KOMPETENSI KERJA
(SKK) – PELAKSANA
PELAKSANA 1 SMA 2 (DUA) LAPANGAN
1
LAPANGAN ORANG Sederajat TAHUN PEKERJAAN
GEDUNG - JENJANG
4
SERTIFIKAT
PETUGAS KOMPETENSI KERJA
1 SMA
2 KESELAMATAN 0 TAHUN (SKK) – PETUGAS K3
ORANG Sederajat
KONSTRUKSI - JENJANG 4
Tenaga Manajerial yang ditugaskan yang disampaikan dalam penawaran
harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Tenaga Ahli/Tenaga Manajerial yang dimiliki harus menyertakan Hasil
pemindian (scan) Daftar Riwayat Pengalaman Kerja dan ditanda-tangani
oleh yang bersangkutan serta bermaterai. Hasil pemindian (scan)
merupakan hasil dari dokumen aslinya bukan fotocopynya.
b. Tenaga Ahli/Tenaga Manajerial dilengkapi dengan surat pernyataan
kesediaan untuk ditugaskan, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
dan pimpinan perusahaan.
c. Melampirkan Ijazah, KTP dan NPWP
Hal | 87
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
d. Melampirkan SKA (Sertifikat Keahlian) Atau Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) sesuai tabel pada tabel Tenaga Ahli/Terampil terkait yang
diakreditasi oleh LPJK (N0. Registrasi, Nama dan Klasifikasi harus jelas).
e. Apabila diperlukan oleh Pokmil, maka dapat dihadirkan Tenaga Ahli yang
dibutuhkan tersebut.
Hal | 88
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
PERSYARATAN PERALATAN
A. Memiliki Peralatan Utama yang diperlukan untuk pelaksanaan
Pekerjaan antara lain:
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
Concrete Mixer /
1 1 m3 3 Unit
Mollen
2 Mobil Pick-Up 1,25 M3 1 Unit
3 Generator Set 2,5 KVA 1 Unit Milik
Mak dia. 22 Sendiri
4 Alat Potong Besi 2 Unit
mm atau Sewa
5 Kereta Sorong 0,20 m3 5 Unit
Tinggi 1,8 m 3 Set
6 Scaffolding
per unit/set (20 Unit/Set)
Keterangan :
1. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan
lainnya
2. Bukti penguasaan peralatan dari pemberi sewa yaitu Surat perjanjian sewa
beserta bukti kepemilikan / penguasaan peralatan dari pemberi sewa.
Hal | 89
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Uraian Penetapan
Identifikasi Bahaya Risiko
No Kegiatan Pengendalian Risiko
A PEKERJAAN 1. Pek. Pengukuran Dan Terluka terkena - Penggunaan APD
PENDAHULUAN Bouwplank alat, terkena dan APK;
2. Pembuatan Papan Nama material. - Menyiapkan dan
menggunakan
Proyek
peralatan kerja
3. Biaya Pemberihan Lokasi
layak fungsi dan
baik
- Menggunakan
tenaga kerja yang
berkompeten
B PEKERJAAN 1. Pek. Galian Tanah Terluka -Penggunaan APD
TANAH Pondasi terkena alat dan APK;
2. Pek. Urugan Tanah kerja, - Menyiapkan dan
menggunakan
3. Pek . Urugan Pasir tertimbunan
peralatan kerja
4. Pek . Lantai Kerja tanah, pasir,
layak fungsi dan
Pondasi batu, dan
baik
material
- Menggunakan
lainnya.
tenaga kerja yang
berkompeten
C PEKERJAAN 1. Mobilisasi dan Terluka - Penggunaan APD
PONDASI Demobilisasi Alat + terkena alat dan APK;
Perlengkapan kerja, - Menyiapkan dan
menggunakan
2. Pek. pondasi borepile tertimbunan
peralatan kerja
3. Pekerjaan Pasangan tanah, pasir,
layak fungsi dan
Pondasi menerus Batu batu, dan
baik
Kali / Belah material
- Menggunakan
4. Pondasi Plat Setempat, lainnya.
tenaga kerja yang
5. Pile Cap (Poor) berkompeten
D PEKERJAAN 1. Sloof Terluka - Penggunaan APD
BETON ATAU 2. Kolom terkena alat dan APK;
STRUKTUR 3. Balok kerja, - Menyiapkan dan
Hal | 90
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
4. Plat Lantai tertimbunan menggunakan
peralatan kerja
5. Balok Latei tanah, pasir,
layak fungsi dan
batu, dan
baik
material
- Menggunakan
lainnya.
tenaga kerja yang
Terjatuh dari
berkompeten
ketinggian
E PEKERJAAN 1. Rangka Atap Baja Terluka - Penggunaan APD
STRUKTUR Ringan terkena alat dan APK;
ATAP 2. Penutup Atap kerja, - Menyiapkan dan
menggunakan
Zincalume (Spandeck), tertimpa atap
peralatan kerja
Nok Atap Aluunium atau material
layak fungsi dan
standar lainnya.
baik
3. Pek. Listplank Terjatuh dari
- Menggunakan
Klasiplank / GRC ketinggian
tenaga kerja yang
berkompeten
F PEKERJAAN Pemasangan Dinding Batu Terluka - Penggunaan APD
DINDING,
Bata, Plesteran Dinding, terkena alat dan APK;
PLESTERAN
Pasangan Batu Kali dan kerja, iritasi - Menyiapkan dan
DAN ACIAN
menggunakan
Plesteran Nat, Acian dan karena pasir
peralatan kerja
Backdrop dan Meja dan semen.
layak fungsi dan
Bezoek Terjatuh dari
baik
ketinggian
- Menggunakan
tenaga kerja yang
berkompeten
G PEKERJAAN Pemasangan Wiremash Terluka - Penggunaan APD
LANTAI
M8, pengecoran dan terkena alat dan APK;
finishing Acian kerja, iritasi - Menyiapkan dan
menggunakan
air semen,
peralatan kerja
terkena pasir,
layak fungsi dan
batu, dan
baik
material
- Menggunakan
lainnya.
tenaga kerja yang
Terluka berkompeten
terkena besi
Hal | 91
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
H PEKERJAAN Pemasangan Rangka Terluka - Penggunaan APD
PLAFOND
Plafond, Pemasangan terkena alat dan APK;
Plafond PVC & List, dan kerja, terluka - Menyiapkan dan
menggunakan
Plafond Dak Expose karena
peralatan kerja
material
layak fungsi dan
rangka
baik
plafond dan
- Menggunakan
material
tenaga kerja yang
lainnya. berkompeten
Terjatuh dari
ketinggian
I PEKERJAAN Pengecatan Dinding Terluka - Penggunaan APD
PENGECATAN
dalam dan luar, serta terkena alat dan APK;
Dack Expose, Pengecatan kerja, - Menyiapkan dan
menggunakan
besi teralis dan pintu Terjatuh dari
peralatan kerja
ketinggian
layak fungsi dan
baik
- Menggunakan
tenaga kerja yang
berkompeten
J PEKERJAAN Pemasangan Kusen Besi, Terluka - Penggunaan APD
KUSEN BAJA
Pintu teralis, Jendela terkena alat dan APK;
DAN PINTU BESI
Besi, Pasang Kusen Besi kerja, terluka - Menyiapkan dan
SERTA JENDELA
menggunakan
Canal dan Pintu Besi / terkena
peralatan kerja
Teralis material besi,
layak fungsi dan
dan material
baik
lainnya.
- Menggunakan
Iritasi karena
tenaga kerja yang
asap las. berkompeten
Terjatuh dari
ketinggian
K PEKERJAAN Pemasangan Pipa PVC, Terluka - Penggunaan APD
MEKANIKAL
Kloset, Kran Air, Water terkena alat dan APK;
drain, Septictank kerja, - Menyiapkan dan
menggunakan
tertimbunan
peralatan kerja
Hal | 92
PembangunanBlok Hunian, Tembok Keliling, Saranadan Prasarana Lingkungan
LembagaPemasyarakatan Kelas III PagarAlam -Sumatera Selatan 2024 SpesifikasiTeknis
tanah, pasir, layak fungsi dan
baik
batu, dan
- Menggunakan
material
tenaga kerja yang
lainnya.
berkompeten
L PEKERJAAN Pemasangan Kabel, Stop Terluka - Penggunaan APD
ELEKTRIKAL
kontak, Saklar tunggal, terkena alat dan APK;
saklar ganda kerja, matrial - Menyiapkan dan
menggunakan
kabel dan
peralatan kerja
material
layak fungsi dan
lainnya.
baik
Terjatuh dari
- Menggunakan
ketinggian,
tenaga kerja yang
terlilit kabel, berkompeten
luka bakar
karena
tersengat arus
listrik
Secara keseluruhan, untuk pekerjaan ini skala tingkat resiko = kecil.
Format RKK pada tahap pemilihan penyedia jasa konstruksi sudah harus
mengikuti persyaratan dalam SMKK yaitu sebagai informasi terdokumentasi.
Susunan dokumen RKK terdiri dari :
- Cover Dokumen
- Halaman Pengesahan
- Halaman Daftar Isi
- Halaman RKK
Hal | 93