| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012746541308000 | Rp 1,648,004,979 | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0938634417201000 | - | - | |
| 0026130641307000 | Rp 1,679,489,244 | tidak melampirkan sertifikat bjs kesehatan perusahaan sesuai yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V lembar data kualifikasi | |
| 0016698888009000 | Rp 1,590,430,555 | Tidak melampirkan PKKPR atau surat pernyataan mandiri pelaku usaha mikro terkait tata ruang dari OSS dan tidak melampirkan sertifikat bjs kesehatan perusahaan sesuai yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab V lembar data kualifikasi | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
| 0021467378219000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Daliltani Ciptaselaras | 00*6**8****02**0 | - | - |
| 0032252132306000 | - | - | |
CV Gian Rafi | 07*1**3****24**0 | - | - |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0018008854203000 | - | - | |
PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical | 00*7**0****46**0 | - | - |
CV Kawan Sejati Bersama | 02*8**0****35**0 | - | - |
| 0026107979216000 | - | - | |
| 0024180887301000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0810682997301000 | - | - | |
PT Jamsoy Karyo Nusantara | 02*8**3****07**0 | - | - |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0435610639307000 | - | - | |
CV Ayami | 00*9**2****54**0 | - | - |
| 0950795112101000 | - | - | |
PT Surya Indah Persada Indonesia | 08*5**0****01**0 | - | - |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0609507546326000 | - | - | |
| 0210766085101000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0838326346225000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0605305044311000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
( SPESIFIKASI TEKNIS )
A.PENDAHULUAN
Pasal 1. PERBEDAAN GAMBAR
1.1.Bila terdapat perbedaan gambar atau ketidaksesuaian ukuran antara gambar kerja
dan gambar detail maka, ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih
besar.
1.2.Sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan pemborong harus membuat gambar detail
dan mendapat persetujuan dari direksi, bila diperlukan lakukan penjelasan metode
pelaksanaan yang di lokasi pekerjaan.
Pasal 2. GAMBAR REVISI
2.1.Bila pada waktu pelaksanaan pekerjaan nanti terdapat perubahan-perubahan bagian
konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi gambar (As Built Drawing) yang
disyahkan oleh Direksi.
Pasal 3. LETAK PEKERJAAN.
3.1.Pekerjaan ini akan diselenggarakan di :
- Rumah Dinas Imigrasi Jl Perpetak Tanjung Harapan Kel. Bukit Sangkal Kec.
Kalidoni Kota Palembang.
- Jl. Ariodilah Kel 20 Ilir Kec Ilir Timur I Kota Palembang.
- Syakyakirti Bay Salim Kota Palembang.
Pasal 4. LINGKUP PEKERJAAN
4.1.Secara umum pekerjaan ini adalah :
PENGADAAN JASA ONSULTAN PERENCANA RENOVASI RUMAH NEGARA
GOLONGAN II TIPE A DAN TIPE B PERMANEN PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I
TPI PALEMBANG.
4.2.Pekerjaan Bangunan
a) Pembongkaran Atap , kusen lama, plafond, pet beton
b) Rehab atap dak beton harus di water profing secara integral.
c) Kuda-kuda menggunakan Rangka Baja Ringan
Rangka kuda-kuda baja Ringan C-75,65 (T.0.65mm)
Top Reng C-32,45 (T.0.45mm)
Spesifikasi Teknis
Bahan Spesifikasi Produk Baja Ringan
d) Atap / Bubungan : Menggunakan atap Genteng Metal berwarna (T.040
mm) multiroof atau setara.
e) Plafond Gipsum Tebal 9 mm dan Casliboard Tebal 3,5 mm rangka
hollow dilist sudut ukuran 8 cm.
f) Lantai / Plint : Keramik kamar mandi dan WC berwarna lantai 20 x 20
cm, dinding 20 x 25 cm
g) Keramik Ruang 40 x 40 cm halus berwarna dan Selasar adukan emen 1
:3
h) Beton tak bertulang : cor ad. 1 : 3 : 5 untuk lantai kerja dan rabat.
i) Dinding : Pas. Batu-bata ad.1 : 4 / ad. 1 : 2 dan Plesteran ad.1 : 4 /
ad. 1 : 2 Dinding pada bagian luar di Plamir acian semen untuk bagian
dalam di plamir/diaci
j) Pengecatan : Pengecatan dinding tembok baru & lama, pengecatan
minyak kusen, Exterior cat mutu kelas A Interior cat mutu kelas B
k) Kusen /Pintu Jendela : Bahan Pintu utama Fortress dan kusen/pintu
Baja, kusen pintu kamar dan pintu belakang Bahan dari Kayu Klas II,
Daun Pintu Panel Klas III, untuk ruang km/wc UPVC, dan Bahan kusen
Aluminium warna coklat dan Daun Jendela Aluminium kaca warna coklat
l) Kaca Jendela : Kaca Rybend/Polos 40 % dan 60 % tebal 5 mm
Asahi glas
m) Lisplank : Mengunakan lisplank GRC Tebal 9mm
n) Pek. Plumbing : Pipa PVC
o) Elektrikal : SNI / standar PLN
p) Septiktank : Standard septiktank kap 2.5 M3, kap 1.5
M3 dan di buat Bak Kontrol
B . PENJELASAN UMUM
Pasal 1. PENJELASAN UMUM
1.1.Secara Umum Bangunan :
1.1.1.Perincian umum komponen ruangan bangunan tersimpul dalam spesifikasi
komponen ruangan bangunan dalam gambar.
1.1.2.Konstruksi bangunan : permanen sesuai dengan perincian spesifikasi teknik
dengan gambar-gambar detail terlampir.
Spesifikasi Teknis
1.2.Kontraktor akan menerima tempat bangunan sebagaimana adanya.
1.3.Bahan bangunan
1.3.1.Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan harus dilaporkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh terhadap
mutu (kwalitas) bahan maupun pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
kontraktor.
1.4.Pelaksanaan pekerjaan.
1.4.1.Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek dan
notulen Aanwijzing terlampir dan gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh
perencana atau kontraktor yang telah disetujui oleh Direksi.
1.5.U k u r a n
1.5.1.Kontraktor wajib memberikan ukuran dan melaksanakan kecocokan ukuran satu
sama lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, kontraktor harus
memberitahukan kepada Direksi bilamana terdapat hal-hal yang tidak cocok,
juga setiap dimulai sesuatu bagian pekerjaan, kontraktor terlebih dahulu
memberitahukan kepada Direksi. Segala akibat dari kelalaian Kontraktor dalam
melaksanakan ketelitian ukuran ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.6.Kewajiban yang mengikat :
1.6.1.Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan tidak termasuk, harus
dimasukkan oleh Kontraktor atau dipasang oleh Kontraktor, jika hal ini harus
termasuk dalam pekerjaan yang diborong dan merupakan bagian
kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini
merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah
borongan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat
pemberian petunjuk dan penjelasan dengan semua penambahan serta
pengurangan dalam arti yang seluas-luasnya.
1.6.2.Pekerjaan ini harus dilakukan oleh kontraktor agar penyelenggaraan pada
umumnya pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-sungguh dan
memuaskan.
Spesifikasi Teknis
1.7.Peraturan
Peraturan –peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara lain :
a. Peraturan pembangunan Nasional Indonesia 1971.
b. Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 1971.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI)
d. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) tahun 1956.
e. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Jenderal Cipta Karya.
f. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan khusus yang mengenai
pemasangan instalasi listrik dan air bersih.
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan kerja.
b. Mengadakan pembersihan lapangan dan penebangan pohon dilokasi bangunan
bila diperlukan.
c. Mengadakan komunikasi dengan Dinas yang terkait dalam rencana pembangunan
ini.
d. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
e. Mengadakan / membangun Direksikeet ruang Kantor kontraktor bangsal
pekerjaan.
f. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan
maupun/kotoran.
2.2.Kualitas Pekerjaan :
a. Kontraktor dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar
dan bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang
dirasa kurang cocok atau kesalahan, supaya cepat-cepat memberitahukan kepada
Direksi maupun perencana untuk mengadakan tindakan-tindakan yang tidak
merugikan semua pihak.
Pasal 3. PAPAN PEMBANGUNAN
3.1.Lingkup Pekerjaan :
a. Membuat papan pembangunan / bouwplank
b. Memasang patok-patok dan papan-papan untuk pedoman bangunan.
c. Memasang paku-paku dan tanda-tanda pada papan.
Spesifikasi Teknis
3.2.Kualitas Pekerjaan :
a. Piket-piket / profil untuk penjelasan pada pedoman pokok letak bangunan dari
kayu bulat sekurang-kurangnya dia.10 cm x 100 cm, segala sesuatu menurut
petunjuk Direksi :
b. Papan-papan untuk bouwplank dibuat dari kayu klas IV sekurang-kurangnya
ukuran 3 x 20 cm, diserut / disugu pada satu sisinya dan dipakukan pada kayu
yang cukup kuat ditanah ditanah, sehingga tidak ada kemungkinan untuk
berubah, tanda-tanda dilakukan dengan cat merah dan papan pembangunan ini
tidak boleh tertimbun oleh bekas galian.
Pasal 4. PEKERJAAN TANAH
4.1.Lingkup Pekerjaan :
a. Pembuangan tanah dan perataan tanah untuk lokasi bangunan.
b. Galian tanah untuk pondasi, saluran dan penanaman pipa.
c. Timbunan tanah untuk bekas-bekas lobang tanah.
4.2.Persyaratan Teknis :
a. Khusus galian tanah pondasi harus digali sesuai ukuran pada gambar, kotoran
atau sisa-sisa galian yang tertinggal didalam lubang galian harus dibersihkan
kemudian baru diurug pasir 10 cm disiram dipadatkan.
b. Tanah kelebihan yang tidak dipakai harus segera diratakan, sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan dan kebersihan lapangan.
c. Permukaan tanah halaman harus dibuat rata dan bersih dari sisa-sisa bahan
bangunan.
Pasal 5. PEKERJAAN STABILITAS TANAH.
5.1.Lingkup Pekerjaan :
a. Menggali / mengeluarkan tanah dari dalam lobang rencana pondasi.
b. Mengurug tanah pada lobang pondasi.
5.2.Persyaratan Teknis :
a. Dasar dari galian pondasi harus waterpass dan bersih.
b. Bila dalam dasar galian tanah pondasi terdapat akar-akar pohon dan sisa-sisa
sebagainya, maka harus digali keluar sedangkan lobang-lobang tadi harus diisi
Spesifikasi Teknis
dengan pasir tebal 10 cm padat, sehingga tercapai lagi dasar yang datar dan
padat.
c. Bila terdapat kemungkinan terkumpulnya air galian pondasi, keluarnya air tanah
yang timbul akibat mata air yang keluar dari tanah maupun air hujan. Kontraktor
harus selalau menyediakan pompa air atau alat-alat lainnya yang sepadan untuk
menjaga keringnya sumur dan parit-parit tersebut.
Pasal 6. PEKERJAAN URUGAN PASIR
6.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengurug pasir dibawah pondasi dan lantai dan rabat
b. Menyiram pasir dengan air.
c. Memadatkan pasir urug.
6.2. Kualitas Pekerjaan :
Dibawah bagian pondasi, lantai, rabat dan saluran harus diberi lapisan pasir dan
dipadatkan dengan tebal sekurang-kurangnya 10 cm padat.
Pasal 7 PEKERJAAN PONDASI
7.1 Lingkup Pekerjaan :
- Pekerjaan pasangan pondasi batubata ad. 1 : 4 dan pondasi plat setempat bentuk
dan ukuran sesuai dengan detail gambar.
7.2 Kualitas Pekerjaan :
a. Pekerjaan pondasi batubata ad. 1 : 4 dan pondasi plat setempat bentuk dan
ukuran sesuai gambar.
b. Pada pelaksanaan pekerjaan pondasi dapat dilaksanakan menurut petunjuk
Direksi dan bentuk maupun ukurannya sesuai dengan gambar detail yang
terlampir.
Pasal 8. PEKERJAAN BETON BERTULANG.
8.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir.
b. Membuat bekisting / cetakan beton, sesuai dengan rencana dan petunjuk Direksi.
c. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan
(bekisting)
d. Menyiapkan peralatan untuk pengecoran beton.
Spesifikasi Teknis
e. Memperbaiki hasil pengecoran beton yang kurang sempurna.
f. Mengecor beton ad. 1 : 2 : 3
Untuk pekerjaan : Pondasi Plat, Sloof, Kolom-kolom dan ring balok.
8.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan beton yang keropos dan terlihat mata / tidak tertutup material
harus diperbaiki dengan plesteran ad. 1 : 3 sehingga sempurna.
b. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting dan pembesian harus sesuai dengan
gambar maupun petunjuk Direksi.
c. Pada pelaksanaan pekerjaan ini berlaku AV. 1941 pasal 139 dan Peraturan
Beton Bertulang untuk Indonesia (PBI) 1971 yang disusun oleh Dewan
Normalisasi, berlaku pula selanjutnya tambahan-tambahan pada PBI 1971.
d. Ukuran dari semua bagian konstruksi beton telah dan akan ditentukan sebanyak
mungkin didalam gambar dan bertambah / berkurang adalah menjadi keuntungan
/ resiko kontraktor. Kecuali kalau ada perubahan-perubahan ukuran bangunan
yang ditentukan Direksi sehingga merubah bentuk bangunan yang mengakibatkan
volumenya bertambah / berkurang berdasarkan harga satuan yang telah diajukan
pada waktu pelelangan.
Pasal 9. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG.
9.1. Lingkup Pekerjaan :
- Pekerjaan lantai kerja dan cor rabat keliling ad. 1 : 3 : 5.
9.2. Kualitas Pekerjaan :
- Beton tak bertulang ad. 1 : 3 : 5 dilaksanakan untuk lantai kerja dan cor rabat
keliling.
Pasal 10. PEKERJAAN PASANGAN BATU.
10.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan batu-bata untuk pondasi dan dinding.
b. Pelaksanaan pemilihan batu-bata dengan mutu baik dengan satu ukuran.
c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu-bata.
d. Memasang lapis demi lapis batu-bata diantara siar adukan.
e. Mengadakan penelitian waterpass baik vertikal maupun horizontal.
f. Merendam batu-bata sebelum dipasang dan menyiram pasangan dinding.
g. Pekerjaan pemasangan batu-bata ad. 1 : 4 untuk dinding.
Spesifikasi Teknis
10.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Pasangan batu-bata dengan adukan 1 : 4 dengan tebal ½ batu untuk semua
dinding-dinding pembuatan ruangan.
b. Untuk pekerjaan batu-bata dipakai batu-bata dengan ukuran normalisasi rata-rata
sama dan bermutu baik dan disetujui Direksi.
c. Untuk pekerjaan batu-bata luas maksimum 12 M2 harus dipasang kolom praktis
atau kerangka beton bertulang ad. 1 : 2 : 3.
Pasal 11. PEKERJAAN PLESTERAN.
11.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding-dinding batu-bata dan plester acian beton.
b. Menyediakan adukan pasir dan PC.
11.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Tembok-tembok biasa diplester dengan ad. 1 : 4.
b. Plesteran digunakan untuk bidang beton yang langsung tampak oleh mata dan
menurut pertimbangan Direksi permukaan tembok tersebut harus diplester. Maka
plesteran ini tebalnya Minimal 1 cm.
c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata,
datar dan licin tidak berlubang bilamana perlu sebelum melaksanakan pekerjaan
plesteran terlebih dahulu dibuat kepala atau ukuran yang mantap serta dilot.
Setiap pertemuan sudut luar, plesteran dibuat siku/tidak tajam dan harus rapi.
Pasal 12. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT.
12.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan membuat steiger.
b. Pekerjaan membuat balok-balok plafond termasuk gantungan balok plafond l
c. Pekerjaan pemasangan plafond Gipsum Tebal 9 mm dalam bangunan 9 mmn dan
calsiboard tebal 3,5 mm pada luar bangunan dan teras/oversteak listplank
digunakan list Kayu besar uk.8cm dan List ukuran 1 x 4 cm.
d. Memasang Penahan langit-langit pada Rangka Kuda-Kuda Untuk gantungan
plafond.
e. Membuat tempat lobang, untuk kontrol jaringan listrik.
f. Gantungan / stik rangka plafond maksimal jarak 1,2 m.
Spesifikasi Teknis
12.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Untuk seluruh pekerjaan langit-langit, sebagai penutup PCV.
b. Menggantung plafond dengan rangka, diperkuat dengan alat-alat dari kayu/kawat
baja.
c. Pemasangan plafond dibuat datar (water pass disusun simetris). Setiap
pertemuan di-list kayu 1x4cm.
Pasal 13. PEKERJAAN ATAP.
13.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Memasang atap genteng Metal berwarna.
b. Memasang bubungan/End blansing genteng Metal berwarna.
13.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Seluruh penutup atap digunakan genteng Metal berwarna tebal 0.4 mm.
b. Pada pekerjaan pemasangan atap ini harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga
kemiringan yang diperoleh rata serta tidak bocor karena air.
c. Pemasangan bubungan/Lisplank harus ditarik benang sehingga lurus dan tidak
bergelombang.
Pasal 14. PEKERJAAN LANTAI.
14.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiram dan memadatkan pasir urug 10 cm padat.
b. Mengukur kemiringan-kemiringan dan waterpass.
c. Memasang lantai kerja ad. 1: 3 : 5 tebal 5 cm.
d. Memasang lantai Granit 60 x 60, Keramik 40 x 40 cm, dan 20 x 20 cm.
14.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Dibawah pasangan lantai dan rabat ditimbun pasir urug yang dipadatkan dengan
ketebalan 10 cm padat.
b. Pemasangan keramik digunakan perekat ad. 1 : 4 tebal 5 cm dan pemasangan
keramik dibuat jarak/naat 2 mm dan naat-naat tersebut diisi dengan acian (semen
warna dicampur dengan air).
c. Semua pekerjaan lantai harus dibuat waterpass, tinggi bagian yang satu dengan
yang lainnya akan diatur dan ditentukan oleh Direksi.
Spesifikasi Teknis
Pasal 15. PEKERJAAN BAJA / BESI.
15.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pemasangan Rangka kuda-kuda baja Ringan C-75,65 (T.0.65 mm)
b. Pekerjaan pemasangan Gantungan pada plafond.
c. Pekerjaan memasang anker-anker besi pada kusen (dikasih klem kayu).
d. Pekerjaan memasang angker-angker pada rangka kuda-kuda baja.
15.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Rangka baja ringan terlebih dahulu distel satu modul sesuai dengan jarak lebar
bangunan Dengan Menggunakan Baja Ringan C-75,65 (T.0.65 mm) Pada
Kuda-kuda Penahan Beban utama dan Penahan/skor C-32 (T.045 mm) sesuai
dengan gambar, lengkap dengan baut + mur yang dipasang sambungan dan
penguat rangka baja sesuai dengan gambar.
b. Angker yang digunakan dari besi ukuran 8 mm panjang 15 cm yang dipasang
pada angker untuk Kusen.
Pasal 16. PEKERJAAN CAT.
16.1 . Lingkup Pekerjaan :
a. Menggosok/mengamplas bidang-bidang yang tidak rata.
b. Mendempul dan plamur pada bidang-bidang yang akan dicat, kemudian diamplas.
c. Mengecat dasar pada bidang yang telah rata kena dempul dan plamur, diamplas
ulang.
d. Mengecat warna seluruh bidang-bidang yang telah dicat dasar.
e. Membuat steiger-steiger untuk para pekerja.
f. Membersihkan sisa-sisa cat pada bidang pekerjaan.
g. Mengecat seluruh kayu dan tembok.
h. Mengeter gording dan rangka atap (kalau pakai kayu).
i. Mengecat ulang dinding tembok (kalau existing dipertahankan)
j. Melakukan pengerokan dinding cat yang sudah terkelupas dan mengalami
kelapukan.
16.2 . Kualitas Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan kayu untuk kusen pintu, jendela dicat menie kualitas baik (untuk
pekerjaan pengecatan dasar kayu) plamur kayu dipakai plamur dari persetujuan
Direksi. Untuk finishing digunakan cat minyak Mutu A.
Spesifikasi Teknis
b. Semua pekerjaan tembok serta seluruh plafond dicat menggunakan cat tembok
Mutu A untuk Ekterior dan Mutu B untuk Interior, (warna ditentukan owner).
c. Seluruh hasil finishing pekerjaan harus rata, bagus dan tidak berbayang.
Pasal 17. PEKERJAAN LISTRIK.
17.1 . Lingkup Pekerjaan :
a. Memasang jaringan instalasi lengkap dengan pipa, roset, fitting, tee doos, isolator
dan peralatan kecil yang dianggap perlu dalam bangunan dan diluar bangunan
(Standard SNI~PLN).
b. Memasang stop kontak dan saklar disiapkan untuk voltase 220 volt.
c. Memasang box panel (box sekering) 1 mcb setiap ruang.
d. Memasang armature SL 25 watt + box dan SL.14 + box.
17.2 . Kualitas Pekerjaan :
a. Pemasangan instalasi ini harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk ini
dan hasil pekerjaan tersebut diakui/disyahkan oleh PLN atau Direksi.
b. Seluruh kabel listrik yang turun kebawah harus dimasukkan dalam pipa PVC
5/8” dan tertanam dalam tembok. Untuk instalasi dalam digunakan kabel LMK 2,5
mm.
c. Seluruh material yang digunakan harus berkualitas baik dan disetujui oleh
Direksi.
d. Kontraktor harus menyiapkan/melaksanakan pekerjaan ini lengkap dengan box
sekering automatic + isi komponen termasuk penyambungan arus/api dari
bangunan yang ada.
e. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan As
Built Drawing (gambar kerja yang terpasang) dan surat jaminan dari instalatur.
f. Sekering box, saklar, stop kontak dipasang in bouw.
Pasal 18. PEKERJAAN LAIN-LAIN.
18.1 . Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul
selama masa pekerjaan atau penyempurnaan-penyempurnaan pekerjaan yang
dianggap perlu yang ditemui oleh semua tim pemeriksa, atau yang berwenang.
b. Menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan.
18.2 . Kualitas Pekerjaan :
Spesifikasi Teknis
a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam RKS ini, akan ditentukan lebih
lanjut dalam rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
b. Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih lanjut pada
rapat penjelasan pekerjaan dan akan dibuatkan notulen dan merupakan bagian-
bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan harus ditaati serta dilaksanakan.
C. PEKERJAAN BERSIFAT UMUM.
Pasal 1. PEKERJAAN – PEKERJAAN BERSIFAT UMUM.
1.1 . Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiapkan meja-meja tulis, alat-alat tulis, mesin tik, kertas dan blanko laporan
harian dan mingguan.
b. Menyiapkan tustel untuk memotret setiap kemajuan fisik pekerjaan, mencetak
poto untuk kelengkapan termyn.
c. Mengadakan petugas jaga malam/keamanan proyek selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung.
d. Menyiapkan contoh-contoh bahan sesuai yang ditentukan dalam bestek (RKS).
e. Melaksanakan perbaikan-perbaikan atas kerusakan yang diakibatkan selama
berlangsungnya pekerjaan dan mengadakan perawatan/pemeliharaan selama
masa pemeliharaan, serta berkewajiban untuk memperbaiki apa yang dianggap
oleh semua tim yang berwenang memeriksanya perlu diperbaiki.
1.2 . Kualitas Pekerjaan :
a. Kontraktor harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan
proyek.
b. Alat-alat yang digunakan selama berlangsungnya proyek harus dalam kondisi
yang normal.
c. Kontraktor harus membuat ketentraman dana keamanan dilingkungan proyek.
d. Tenaga-tenaga yang ditempatkan dalam proyek harus cakap dan berpengalaman
baik secara teknis maupun non teknis.
e. Dalam masa pemeliharaan / perawatan, kontraktor harus :
- Menyiapkan penjaga malam/keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung
jawab kontraktor dan harus diperhitungkan dalam penawaran
D. PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN BANGUNAN YANG DIPAKAI
PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN.
Spesifikasi Teknis
Pasal 1. PEMBERSIHAN.
1.1. Selesai pekerjaan, maka pelaksana/kontraktor wajib membersihkan halaman dan
didalam bangunan yang telah dikerjakan sehingga bersih dari sisa-sisa bahan-bahan
atau yang tidak diperlukan lagi. Seperti bercak-bercak cat pada lantai.
Pasal 2. UKURAN.
2.1. Pada waktu penetapan ukuran file dan sudut-sudut harus siku dan dijaga sehingga
akan mendapat bidang-bidang yang rapi baik horizontal maupun vertikal.
2.2. Patok untuk mengadakan suatu sumbu, tinggi file suatu bangunan, jalan dan
halaman tidak boleh berukuran lebih dari 10 x 10 x 100 cm dan harus di buat pilar
beton yang ditempatkan dilahan yang tidak terganggu disekitar bangunan dan diberi
dengan warna cat merah serta atas petunjuk Direksi.
Pasal 3. PEMASANGAN BOUWPLANK.
3.1.Bouwplank dari kayu klas IV yang berukuran 2 x 20 cm diserut lurus pada suatu sisi
dan dipasang 1
atau 2 meter dari pinggir galian, bidang atas bouwplank harus waterpass.
Pasal 4. PEKERJAAN TANAH.
4.1.Bila dasar penggalian tanah terdapat akar-akar pohon kayu sisa bagian bahan
lainnya, tanah organik yang gembur dan jelek maka harus digali keluar, kemudian
lubang tadi harus diisi kembali dengan baik, sisa-sisa tanah pada dasar galian harus
bersih baru disiram pasir tebal 10 cm padat.
4.2.Terhadap kemungkinan terkumpulnya air dalam lubang galian dan parit-parit yang
terjadi pada waktu penggalian, baik oleh air tanah yang timbul akibat mata air yang
terbuka ataupun karena air hujan sehingga tidak akan terjamin pelaksanaan yang
sempurna, maka kontraktor harus menyediakan pompa-pompa lumpur yang sesuai
untuk menjaga agar sumur galian dan parit-parit tersebut setiap waktu dapat
dikeringkan. Apabila perlu, usaha ini dijalankan secara terus menerus.
4.3.Kedalaman galian pondasi sudah ditentukan dalam gambar, untuk urugan tanah
pondasi dan lantai harus dipadatkan dengan cara ditumbuk menggunakan stemper,
setiap kedalaman 30 cm.
Pasal 5. URUGAN PASIR.
Spesifikasi Teknis
5.1.Urugan pasir yang tersebut dalam bab III tidak boleh mengandung kotoran dan harus
disiram air dengan baik serta dipadatkan sesuai dengan syarat-syarat untuk itu.
Pasal 6. PEKERJAAN BETON BERTULANG.
6.1.Jika tidak dijelaskan dalam RKS/Bestek (spesifikasi) ini, maka pada pekerjaan ini
berlaku : peraturan beton bertulang untuk Indonesia (PBI) tahun 1971 dan semua
tambahan-tambahannya.
Pasal 7. PEKERJAAN PASANGAN BATU-BATA.
7.1.Pasangan batu-bata setengah batu diberi rangka beton dengan luas maksimum 12
m2.
7.2.Permukaan pasangan tembok harus cukup rata dan memakai batu-bata yang
berukuran sama.
7.3.Batu-bata sebelum dipasang harus disiram / direndam dahulu dengan air sehingga
cukup basah.
Pasal 8. PEKERJAAN PLESTERAN.
8.1 Semua pekerjaan beton yang tampak oleh mata harus digosok licin dan rata atau
diplester.
8.2 Nat-nat pasangan batu-bata harus dikorek dan sebelum dilakukan plesteran, bidang
yang akan diplester harus disiram air secukupnya.
8.3 Dimana terdapat pipa-pipa air bersih instalasi listrik harus sudah terpasang dahulu
pada bidang sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan.
Pasal 9. PEKERJAAN KAYU.
9.1 Semua pekerjaan harus rapi, tidak ada cacat / bengkok atau berlubang sehingga
bagian-bagian tampak mata harus datar dan rata, baik bagian-bagian yang lain harus
horizontal maupun vertikal.
9.2 Semua kayu yang mempunyai mata kayu tidak dibenarkan untuk dipasang pada
konstruksi kayu.
Pasal 10. PEKERJAAN ATAP / PLAFOND.
10.1. Pemasangan atap harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga bidang atap
senantiasa tampak rata tanpa gelombang, begitu juga pada pemasangan tutup
bubungan dalam keadaan lurus tidak bergelombang.
Spesifikasi Teknis
10.2. Pada pemasangan atap terutama pada bagian pertemuan harus memenuhi syarat
yang dikeluarkan dari pabriknya.
10.3. Pemasangan langit-langit (plafond) harus rapi sehingga satu sama lainnya sama
berada dalam satu garis lurus.
Pasal 11. PEKERJAAN LANTAI.
11.1. Semua pekerjaan pasangan keramik harus rapi dan lurus, setelah selesai
pemasangannya sisa adukan yang melekat pada permukaan keramik harus segera
dibersihkan sebelum mengering.
11.2. Dengan selesainya pekerjaan tersebut harus dihindarkan dalam penempatan
material yang akan merusak kualitas pekerjaan.
Pasal 12. ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI.
12.1. Semua alat penggantung dan kunci dipasang dengan sekrup yang baik dan rapi
serta kuat kedudukannya dan tidak boleh menggunakan paku. Pemasangan
sekrup tidak boleh dipukul dan harus menggunakan obeng.
Pasal 13. PEKERJAAN CAT.
13.1. Pekerjaan cat kayu meliputi penggosokan pada permukaan kayu. Pemberian
lapisan/penutup dempul untuk mencegah timbulnya celah yang berada didalam
kayu, plamur dan cat dasar/menie.
13.2. Semua permukaan beton dan tembok yang terlihat oleh mata harus digosok sampai
rata betul, kemudian dibersihkan, selanjutnya dicat dengan warna yang akan
ditentukan oleh Direksi.
Pasal 14. LOGAM / BESI
14.1 Pekerjaan besi/baja yang masuk kedalam beton dan pasangan, tidak boleh terlihat.
14.2 Pekerjaan besi/baja yang akan dicat/dimenie, harus dibersihkan terlebih dahulu
dengan sikat kawat kemudian dibersihkan dari debu dan amplas.
Pasal 15. INSTALASI LISTRIK.
15.1 Pemasangan instalasi listrik harus menurut gambar-gambar rencana yang disiapkan
oleh Direksi dan syarat- syarat yang ditetapkan oleh PLN setempat.
15.2 Perlengkapan berupa fitting, stop kontak dipasang dalam tembok/beton atau diatas
langit-langit sehingga tidak kelihatan.
Spesifikasi Teknis
15.3 Pipa-pipa saklar dan stop kontak dipasang dalam tembok/beton atau diatas langit-
langit sehingga tidak kelihatan.
15.3 Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh instalatur yang ahli dan mendapat
rekomendasi dari PLN.
B. PERATURAN MENGENAI BAHAN-BAHAN YANG DIPAKAI.
Pasal 1. U M U M.
1.1. Sebagai peraturan yang bersifat umum untuk bahan-bahan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan
Bangunan (PUBB 1956).
Pasal 2. A I R.
2.1. Air untuk keperluan adukan pekerjaan pasangan/beton dan lain-lain harus
bersih dan tidak mengandung garam-garaman yang dapat merusak.
2.2. Bila pemberian air untuk bangunan tidak mungkin atau mencukupi dari
perusahaan air bersih/minum, maka pelaksana hendaknya wajib
memeriksakan terlebih dahulu pada laboratorium penyelidikan bahan-bahan
untuk mendapatkan sertifikat dapat tidaknya air tersebut dipakai untuk
pembangunan. Biaya untuk pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan
kontraktor.
Pasal 3. PORTLAND CEMENT.
3.1. Sedapat mungkin dipakai satu macam semen yang berkwalitas baik yang
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi.
3.2. Kantong-kantong PC yang cacat (robek) isinya tidak boleh dipergunakan,
untuk selanjutnya harus memenuhi syarat-syarat PBI.
Pasal 4. BESI BETON.
4.1. Besi beton yang digunakan ex. Lokal yang berkualitas baik ( sesuai dengan
syarat PBI 1971 ) garis tengah besi beton menurut ukuran yang telah
ditentukan.
Pasal 5. P A S I R.
5.1. Untuk pekerjaan pasangan, lantai dipergunakan pasir yang bersih dari lumpur
dan kotoran yang lain.
Spesifikasi Teknis
5.2. Untuk pekerjaan pasangan , plesteran dan beton dipergunakan pasir yang
bersih dari kotoran-kotoran dan memenuhi syarat baik kehalusan maupun
kekasaran.
5.3. Untuk pekerjaan plesteran hanya boleh dipergunakan pasir galian yang tajam.
5.4. Penggunaan bahan-bahan dalam pasal ini harus dengan persetujuan Direksi.
Pasal 6. KERIKIL / KORAL.
6.1. Kerikil yang dipergunakan harus bersih dari kotoran-kotoran dan mempunyai
butir yang bermacam-macam, cukup kasar dan tidak cacat, cukup sebagai
akibat dari iklim atau retak-retak. Koral yang mempunyai pori-pori tidak boleh
dipakai.
Pasal 7. K A Y U.
7.1. Untuk semua pekerjaan kayu menggunakan semua kayu kering dengan mutu
baik.
7.2. Kayu yang didatangkan dari tempat pekerjaan harus disusun rapi dengan
jarak yang tepat sesuai dengan kehendak Direksi serta dalam los-los yang
tertutup atap yang baik.
Pasal 8. C A T.
8.1. Cat yang dipergunakan sesuai dengan merk yang telah/akan ditentukan.
Dalam hal ini terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi.
8.2. Cat yang didatangkan ditempat pekerjaan dalam kaleng-kaleng tertutup dan
tersolder rapi.
Pasal 9. ALAT PENGGANTUNG / PENGUNCI.
9.1. Alat penggantung dan pengunci yang dipergunakan adalah merk yang dapat
disetujui oleh Direksi dengan sekrup yang secukupnya.
Pasal 10. LANGIT-LANGIT.
10.1 Bahan langit-langit menurut ketentuan dan berkwalitas baik, sebelum dipasang
harus mendapat persetujuan direksi
Pasal 11. PENGUJIAN BAHAN-BAHAN.
11.1. Semua bahan-bahan yang digunakan dan didatangkan ditempat pekerjaan
semua harus telah diuji dan diluluskan oleh Direksi.
Spesifikasi Teknis