| 0759336951403000 | Rp 1,096,113,330 | |
Universal Mice Production | 06*3**6****01**0 | - |
CV Ardhana Cahaya Top | 04*5**1****22**0 | - |
| 0701448292424000 | - | |
| 0949029565009000 | - | |
| 0210166856407000 | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - |
| 0314562794423000 | - | |
| 0722268620412000 | - | |
| 0017076076606000 | - | |
| 0829916477429000 | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - |
PT Frixa Tama Sejahtera | 06*5**3****11**0 | - |
| 0030065460215000 | - | |
| 0027551035543000 | - | |
| 0016286619008000 | - | |
| 0211080163434000 | - | |
| 0033353632429000 | - | |
| 0210798070411000 | - | |
PT Yambala Indonesia | 03*7**6****32**0 | - |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | - |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - |
PT Trisula Restu Ibu | 08*2**6****06**0 | - |
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
BADAN INSTALASI STRATEGIS PERTAHANAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
KEGIATAN :
PENGELOLAAN KAWASAN INSTALASI STRATEGIS PERTAHANAN
KODE KEGIATAN : 6548.EBA.994.002.P.00.00.05
KLASIFIKASI RINCIAN OUTPUT :
LAYANAN DUKUNGAN MANAJEMEN INTERNAL
RINCIAN OUTPUT
LAYANAN PERKANTORAN
PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
DI KAWASAN IPSC
.
Bogor, Desember 2023
3
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
BADAN INSTALASI STRATEGIS PERTAHANAN
KERANGKA ACUAN KEGIATAN / TERM OF REFERENCE
PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
DI KAWASAN IPSC
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pertahanan.
Unit Eselon II : Puslola Kawasan Bainstrahan Kemhan.
Program : Program Dukungan Manajemen.
Sasaran Program : Terwujudnya pelayanan umum di lingkungan
Kemhan dan TNI yang memenuhi standar mutu.
Indikator Kinerja Program : 1. Nilai/Indeks kepuasan pegawai (prajurit dan
PNS) terhadap pelayanan administrasi
personel, kesejahteraan moril serta dukungan
operasional perkantoran di lingkungan Kemhan
dan TNI.
2. Persentase prajurit dan PNS di lingkungan
Kemhan dan TNI beserta keluarganya, yang
mendapat pelayanan administrasi personel dan
kesejahteraan moril sesuai standar mutu.
Kegiatan : 6548 - Pengelolaan Keuangan, BMN, dan
Umum Kemhan.
Sasaran Kegiatan : Kawasan instalasi strategis pertahanan IPSC
yang terintegrasi.
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Persentase gangguan keamanan di kawasan
instalasi strategis pertahanan yang dapat
diatasi.
2. Persentase aset kawasan instalasi strategis
pertahanan yang terpelihara
3. Persentase kerja sama kawasan instalasi
strategis pertahanan yang terealisasi.
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Dukungan Manajemen Internal.
Rincian Output (RO) : Layanan Perkantoran.
Komponen : Operasional dan Pemeliharaan Kantor.
Volume Keluaran (Output) : Satu.
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Layanan.
2
A. Latar Belakang.
1. Dasar Hukum.
a. Permenhan Nomor: 14 tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49 tahun 2023 tanggal 28 April
2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
2. Gambaran Umum.
a. Bainstrahan merupakan badan yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan instalasi strategis pertahanan yang berada di kawasan
IPSC Sentul. Salah satu fungsi Bainstrahan dalam pengelolaan
instalasi strategis pertahanan adalah melakukan Pengamanan,
Pemeliharaan, Pembangunan, Pengembangan dan Kerjasama yang
terintegrasi agar instalasi dapat digunakan dan bermanfaat bagi
kepentingan nasional.
b. Upaya melakukan Pengamanan, Pemeliharaan, Pembangunan,
Pengembangan dan Kerjasama yang terintegrasi salah satunya yaitu
dengan cara menjaga dan merawat sarana dan prasarana yang berada
di kawasan IPSC sehingga tugas pokok satuan dapat berjalan dengan
optimal.
B. Penerima Manfaat. Seluruh Satker terkait di lingkungan kawasan IPSC.
C. Strategi Pencapaian Keluaran.
1. Metode Pelaksanaan : Kontraktual.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan :
a. Perencanaan :
1) Survey lokasi pekerjaan.
2) Pemilihan jasa pelaksanaan/kontraktor pelaksana pekerjaan.
b. Pelaksanaan :
1) Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana di
Kawasan IPSC, meliputi :
a) Pekerjaan Persiapan.
b) Pekerjaan area jalan Boulevard.
(1) Pekerjaan pengecatan jembatan.
(2) Pekerjaan pengecatan pagar minimalis.
(3) Pekerjaan pengecatan turap jalan Boulevard.
(4) Pekerjaan penggantian lampu PJU.
(5) Perbaikan jalan arah keluar Kawasan IPSC (depan
WTP Sta. 05).
(6) Perbaikan jalan Rumdis.
3
c) Pekerjaan area kantor Puslola Kawasan.
- Pekerjaan Perbaikan AC Kantor Puslola Kawasan.
2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pekerjaan oleh
pengawas/direksi.
c. Pengakhiran :
Melaksanakan penerimaan, evaluasi dan pembuatan laporan kegiatan
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
d. Matrik/time table kegiatan terlampir.
D. Kurun waktu pencapaian keluaran : Kegiatan dilaksanakan antara bulan April
s.d. Agustus 2024.
E. Biaya yang diperlukan : Rp. 1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah).
Bogor, Desem ber 2023
a.n. Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan
Kepala Pusat Pengelolaan Kawasan
Selaku PPK,
Sudaryanto, S.E., M.Han.
Brigadir Jenderal TNI
Paraf :
1. Kabidharbang :
2. Ksbg. TU :
3. Ksb Renharbang :
4. Ksb. Minada :
5. Ksb. Dalwas :
MATRIK / TIME TABLE
PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA DI KAWASAN IPSC
TA. 2024
TAHUN 2024
BULAN
NO TAHAP KEGIATAN
TW I TW II TW III TW IV
I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII
1. Perencanaan a. Survey lokasi pekerjaan.
b. Pemilihan jasa pelaksanaan/kontraktor pelaksana
pekerjaan
2. Pelaksanaan a. Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sarana dan
prasarana di Kawasan IPSC
b. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
pekerjaan oleh pengawas/direksi
3. Pengakhiran a. Evaluasi Hasil Pekerjaan.
b. Pembuatan Laporan.
a.n. Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan
Kepala Pusat Pengelolaan Kawasan
Selaku PPK,
Paraf :
1. Kabidharbang :
2. Ksbg. TU : Sudaryanto, S.E., M.Han.
Brigadir Jenderal TNI
3. Ksb Renharbang :
4. Ksb. Minada :
5. Ksb. Dalwas :
Lampiran II Kontrak Kerja
Nomor : TRAK/…/…/2024/HRS/PUSLOLA
Tanggal : … ………….. 2024
KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN INSTALASI STRATEGIS PERTAHANAN
PERSYARATAN TEKNIS
PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA DI KAWASAN IPSC
TA. 2024
A. UMUM
Bahwa dalam rangka pemenuhan terpeliharanya prasarana vital yang
mendukung aktivitas bagi stakeholder yang berada di Kawasan IPSC
diantaranya prasarana dalam penyediaan air bersih, prasarana olah raga,
prasarana umum, dimana prasarana tersebut adalah berupa konstruksi
bangunan, instalasi penerangan, prasarana kelengkapan kenyamanan gedung
dan lain-lain, perlu disusun konsep operasional pelaksanaan pekerjaan
tersebut, diantaranya adalah pemeliharaan jalan boulevard yang merupakan
jalan utama IPSC, pemeliharaan kantor Puslola Kawasan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana dalam pekerjaan ini dimaksudkan agar
prasarana selalu siap mendukung aktivitas bagi personel yang berdinas di
stakeholder yang berada di Kawasan IPSC, Cadet mahasiswa Unhan serta
personel TNI yang sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam
rangka tugas pemeliharaan perdamaian di bawah misi Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) melalui rasa nyaman dalam menggunakan sarana dan prasaran
tersebut.
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam
mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu
yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha,
pembangunan, proyek).
B. LINGKUP PEKERJAAN
Pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan pengembalian kemampuan
sarana dan prasarana dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada
personel yang beraktivitas di Kawasan IPSC yaitu berupa perbaikan bangunan
dan instalasi. Perbaikan bangunan meliputi perbaikan bagian arsitektur yang
mencakup fungsi estetika dan perbaikan bagian struktur yang mencakup fungsi
keamanan terhadap pengguna maupun untuk bangunan lainnya. Perbaikan
instalasi meliputi perbaikan peralatan yang terpasang pada area sarana dan
prasarana yang mencakup fungsi kebutuhan dan kenyamanan bagi personel
yang beraktivitas di Kawasan IPSC, Sesuai dengan ketersediaan anggaran dan
prioritas pemeliharaan, maka pada TA. 2024 pekerjaan pemeliharaan sarana
dan prasarana dialokasikan pada :
1. Pemeliharaan area jalan Boulevard. Jalan Boulevard merupakan jalan
akses utama bagi personel yang berdinas/beraktivitas di Kawasan IPSC.
Sarana dan prasarana perlu mendapatkan pemeliharaan secara berkala
yang meliputi aspek estetika yaitu aspek yang berkaitan dengan
keindahan dan kenyamanan, aspek keamanan yaitu aspek yang
berkaitan dengan keamanan ketika mempergunakan jalan Boulevard.
2
2. Pemeliharaan area perumahan dinas. Pekerjaan pemeliharaan sarana
dan prasarana dilaksanakan untuk mengembalikan kenyamanan dan
keamanan pada akses jalan menuju perumahan dinas yang dipergunakan
oleh satuan kerja PMPP TNI dan Bainstrahan Kemhan.
3. Pemeliharaan area kantor Puslola Kawasan Bainstrahan Kemhan.
Pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana dilaksanakan untuk
mengembalikan kenyamanan bagi personel Puslola Kawasan
Bainstrahan Kemhan dalam melaksanakan aktivitas kerja.
C. SYARAT-SYARAT TEKNIS.
1. Persyaratan Umum Yang Berlaku.
a. Semua bahan peralatan dan mesin adalah berkualitas baik,
memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam peraturan:
1) Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berisi tentang
peraturan standarisasi bahan material yang berlaku dalam
wilayah Indonesia.
2) Standar Industri Indonesia (SII)
3) Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen
Tenaga Kerja.
4) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL)
2018 dan PLN setempat.
5) Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/
Instasi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan peralatan dan mesin.
b. Semua bahan material dan peralatan kerja untuk keperluan
pekerjaan ini, seluruhnya ditanggung dan disediakan oleh penyedia
jasa.
c. Direksi pengawas lapangan berwenang untuk minta keterangan
mengenai asal dari bahan bangunan dan lain-lain, serta sebelum
digunakan agar diperiksakan terlebih dahulu kepada Direksi
pengawas lapangan ditempat pekerjaan.
d. Penyebutan suatu merk dagang pada spektek ini adalah untuk
keseragaman mutu dan melindungi Pemberi Tugas dari suatu merk
lain yang belum terkenal dan teruji kualitasnya. Apabila terdapat
perselisihan tentang merk/pemeriksaan bahan, maka Direksi
pengawas lapangan berhak mengirim contoh-contoh bahan ke Balai
Penelitian Bahan Bangunan dan segala biaya yang berhubungan
dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
e. Material peralatan dan mesin yang datang, sebelum diturunkan dari
kendaraan pengangkut harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi
pengawas lapangan (terutama bahan yang bervolume besar) untuk
disetujui atau ditolak/dikembalikan.
f. Dalam jangka waktu 2x24 jam, semua yang dinyatakan ditolak oleh
Direksi pengawas lapangan supaya segera dikeluarkan dari lokasi
proyek. Apabila bahan-bahan tersebut masih tetap dipergunakan
oleh Pelaksana, maka Direksi pengawas lapangan berhak untuk
memerintahkan untuk membongkar kembali dan segala kerugian
yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
3
g. Nama Pabrik/merk yang ditentukan.
1) Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama
pabrik/merk dari suatu jenis bahan/komponen, maka Penyedia
jasa menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Penyedia jasa pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak
terdapat lagi dipasaran atau pun sukar dipasaran.
2) Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang. Penyedia jasa harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
3) Apabila Penyedia jasa telah berusaha memesan namun pada
saat pemesanan merk tersebut tidak sukar diperoleh, maka
Direksi pengawas lapangan dengan persetujuan tertulis dari
Pemberi tugas akan menentukan sendiri alternatif merk lain
dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 bulan
penunjukan pemenang. Penyedia jasa harus memberikan
kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang
diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan
bahwa material tersebut telah dipesan ( importir ).
h. Jaminan Kualitas.
1) Penyedia jasa menjamin pada pemberi tugas dan Direksi
pengawas lapangan Lapangan, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain serta penyedia jasa menyetujui bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai Dokumen Kontrak.
2) Apabila diminta, Penyedia jasa sanggup memberikan bukti-
bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
3) Sebelum mendapat persetujuan dari Direksi pengawas
lapangan Lapangan, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa sepenuhnya.
i. Subtitusi.
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya. Material, peralatan,
perkakas, aksesori yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Penyedia jasa harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam spesifikasi teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Direksi pengawas lapangan
Lapangan sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya. Material,
peralatan, perkakas, aksesori yang tidak disebutkan nama
pabriknya dalam RKS, Penyedia jasa harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkan
katalog dan selanjutnya menguraikan data-data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi teknis dan
kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan pemilik/Direksi
pengawas lapangan Lapangan.
j. Material dan tenaga kerja. Seluruh peralatan, material yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja
harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Penyedia jasa harus
melaksanakannya.
4
k. Koordinasi pekerjaan.
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus senantiasa
berkoordinasi dengan seluruh bagian yang terlibat didalam
kegiatan proyek ini.
2) Penyedia jasa harus melaksanakan segala pekerjaan menurut
uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan
instruksi-instruksi tertulis dari Direksi pengawas lapangan
Lapangan.
3) Direksi pengawas lapangan Lapangan berhak memeriksa
pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalain Direksi pengawas
lapangan Lapangan dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
jasa, tidak berarti Penyedia jasa bebas dari tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan atau gambar atau instruksi tertulis dari Direksi
pengawas lapangan Lapangan harus diperbaiki atau
dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
l. Klausal disebutkan kembali.
1) Apabila Dokumen tender ini ada klausal–klausal yang
disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti
menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya.
2) Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
3) Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk
segala claim atau tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Air Kerja.
a. Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan
pemadatan tanah/pasir harus bersih dan tidak mengandung zat-zat
kimia (garam-garam) yang dapat merusak hasil pekerjaan.
b. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air
minum setempat, maka Penyedia jasa harus dapat mengusahakan
dari sumber lain yang memenuhi persyaratan di atas.
c. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan organik
atau bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu beton, baja
tulangan dan baja profil. Sebaiknya air yang dipergunakan/dipakai
adalah air bersih yang dapat diminum.
3. Listrik Kerja. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan
diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa
pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi
pengawas lapangan. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor
Direksi pengawas lapangan Lapangan (bila ada).
4. Foto Dokumentasi.
a. Penyedia jasa diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek
meliputi :
5
1) Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
penempatan peralatan-peralatan lapangan, penempatan
material, dan lain-lain.
2) Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain
pemasangan pompa, panel listrik, peralatan plumbing dan
pekerjaan lain sesuai dengan gambar rencana.
3) Dan lain-lain kegiatan yang dianggap perlu oleh Direksi
pengawas lapangan.
b. Kondisi proyek pada progres pekerjaan mencapai 0%, 5%, 10%,
15%, 20% dan seterusnya sampai dengan 100% (setiap
peningkatan progress 5%) dan selama masa pemeliharaan.
c. Foto-foto tersebut harus dirangkum sedemikian rupa sehingga dapat
menggambarkan tahapan pekerjaan, kemudian dibukukan dan harus
ada di Direksi keet / sebuah ruangan yang dijadikan sebagai posko
pengendalian pekerjaan.
d. Pengambilan foto harus menggunakan kamera Digital, sehingga
hasil pemotretan selain dicetak harus disimpan dalam file digital
untuk memudahkan pencetakan apabila diperlukan, dan diserahkan
kepada Direksi pengawas lapangan pada saat penyerahan ke
2(kedua).
5. Bahan Material Pekerjaan Konstruksi Yang Dipergunakan. Pada
pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana di Kawasan IPSC T.A
2024 terdapat penggunaan bahan material yang meliputi bahan
bangunan, bahan material aspal dan material instalasi penerangan
sebagai berikut :
a. Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan
dari SII 0052-80 ”Mutu dan Cara Uji Agregat Beton” dan bila tidak
tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi spesifikasi
agregat untuk beton.
1) Agregat halus (pasir)
a) Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari: butir-
butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur
dan bahan-bahan organis.
b) Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-
partikel seperti yang ditentukan di pasal 3.5 dari NI-2. SNI
1726-2019.
c) Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari
5% (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan
dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5%,
maka agregat halus harus dicuci. Sesuai SNI 1726-2019
atau SII 0051-82.
d) Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4
mm, maka harus minimum 2% berat; sisa di atas ayakan
2 mm, harus minimum 10% berat; sisa di atas ayakan
0.25 mm harus berkisar antara 80% dan 90% berat.
e) Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk
semua mutu beton.
f) Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga
terlindung dari kotoran (bahan-bahan lain).
2) Agregat kasar (kerikil dan batu pecah).
a) Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil
desintegrasi alami dari batu-batuan atau batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih
dari 5 mm sesuai SNI 1726-2019 .
6
b) Mutu koral: butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu
pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20% bersih,
tidak mengandung zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak
pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
c) Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (terhadap
berat bening) yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian
yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur
melalui 1% maka agregat kasar harus dicuci.
d) Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang
dapat merusak beton.
e) Ukuran batu: sisa di atas ayakan 31.5 mm, harus 0%
berat; sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara
90% dan 98%, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas
dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60% dan
minimum 10% berat.
f) Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan
bejana penguji dan Rudeloff dengan beban penguji 20 t,
harus memenuhi persyaratan :
(1) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm
lebih dari 24% berat, dan tidak terjadi pembubukan
sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22% atau
dengan mesin pengaus Los Angeles.
(2) Tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50%
sesuai SII 0087-75 atau SNI 1726-2019.
g) Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian
rupa agar terlindung dari pengotoran bahan-bahan lain.
b. Semen.
1) Mutu semen.
a) Semen portland harus memenuhi persyaratan standard
Internasional atau spesifikasi Bahan Bangunan bagian A
SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1
atau Ni-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk,
kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang
cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika
hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh pihak
”yang ditunjuk”.
b) Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran
semen portland dan bahan pozolan) maka semen
tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan
Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk
semen hidraulis campuran.
c) Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus
dicantumkan dengan jelas jenis semen yang boleh
dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis
semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan
mutu.
2) Penyimpanan semen.
a) Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat
penyimpanan dan dijaga agar semen tidak lembab,
dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut
urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu
lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur
bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam
zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh
7
cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan
sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah
disimpan lebih dari 60 hari tidak boleh digunakan untuk
pekerjaan.
b) Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman
harus disertai dengan sertifikat test dari pabrik.
c) Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak
lebih dari 2.5%.
d) Penyedia jasa hanya diizinkan menggunakan satu merk
semen yang telah disetujui untuk seluruh pekerjaan.
Penyedia jasa tidak boleh mengganti merk semen selama
pelaksanaan pekerjaan, kecuali ada persetujuan tertulis
dari Direksi pengawas lapangan Lapangan.
c. Mutu besi yang dipergunakan adalah :
1) Mutu BJTD 40 untuk dia. 10 mm.
2) Mutu BJTP 24 untuk < dia. 10 mm.
d. Bata Beton Ringan.
1) Pasangan bata beton ringan dengan ketebalan 10 cm dipakai
untuk dinding yang berhubungan langsung dengan bagian luar
bangunan dan ketebalan 7,5 cm digunakan untuk dinding
bagian dalam (interior) menggunakan adukan instan dari
pabrik.
2) Bata beton ringan yang digunakan dengan kualitas terbaik
yang disetujui direksi pengawas lapangan, siku dan sama.
3) Sebelum digunakan bata beton ringan harus mendapat
persetujuan dari Direksi pengawas lapangan.
e. Aspal beton atau yang sering disebut sebagai hotmix merupakan
campuran dari agregat halus dengan agregat kasar bersama filler
atau pengisi dengan bahan pengikat aspal yang memiliki suhu
panas tinggi. Aspal beton dibuat dengan menggunakan aspal keras
yang dicampur pada suhu yang berkisar 1400 hingga 1600 derajat
celcius dan kemudian dihampar serta dipadatkan dalam kondisi
yang masih panas. Aspal beton atau hotmix harus memiliki
karakteristik diantaranya :
1) Stabilitas. Untuk mendapatkan stabilitas yang tinggi pada
aspal beton diperlukan agregat yang bergradasi baik, rapat,
serta memiliki rongga antar butiran agregat yang kecil.
2) Fleksibilitas. Fleksibilitas atau kelenturan merupakan suatu
kemampuan lapisan untuk dapat mengikuti deformasi yang
disebabkan karena beban lalu lintas yang berulang tanpa
mengalami keretakan.
3) Durabilitas. Suatu ketahanan aspal beton terhadap pengaruh
cuaca, air, serta perubahan suhu, dan keausan akibat gesekan
pada roda kendaraan.
4) Kekesatan. Suatu kemampuan pengerasan aspal yang
memberikan permukaan cukup kesat sehingga menyebabkan
kendaraan yang melaluinya tidak akan mengalami slip atau
tidak licin.
5) Ketahanan Lelah. Karakteristik yang satu ini mengacu pada
kemampuan aspal beton untuk terus mengalami beban
8
berulang tanpa terjadi kelelahan seperti retak atau kerusakan
alur.
6) Workability. Yaitu kemudahan campuran aspal untuk diolah,
dihampar, dipadatkan, dan dicampur, sehingga akan
memperoleh hasil yang sesuai dengan tingkat kepadatan yang
sudah direncanakan sebelumnya. Material campuran aspal
beton mengacu pada SNI 03-1737-1989 sebagai berikut :
a) Agregat kasar harus terdiri dari batu pecah atau
kerikil pecah yang bersih, kering, kuat, awet dan
bebas dari bahan lain yang mengganggu serta
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(1) Keausan pada 500 putaran (PB.0206-76 Manual
Pemeriksaan Bahan Jalan) : maksimum 40%.
(2) Kelekatan dengan aspal (PB.0205-76 MPBJ) :
Minimum 95%.
(3) Jumlah berat butiran tertahan saringan No. 4
yang mempunyai paling sedikit dua bidang pecah
(visual) : Minimum 50% (khusus untuk kerikil pecah).
(4) Indeks kepipihan/kelonjongan butir tertahan 9,5
mm atau 3/8" (British Standards - 812) :
Maksimum 25%.
(5) Penyerapan air (PB.0202-76 MPPBJ) : Maksimum
3%.
(6) Berat jenis curah (bulk) (PB.0202-76 MPBJ) :
Minimum 2,5 (khusus untuk terak).
(7) Bagian yang lunak (AASHTO T-189) : Maksimum
5%.
(8) Agregat yang digunakan harus dari sumber dan
jenis yang sama.
b) Agregat Halus.
(1) Agregat halus harus terdiri dari pasir alam atau
pasir buatan atau pasir terak atau gabungan
daripada bahan-bahan tersebut.
(2) Agregat halus harus bersih, kering, kuat, bebas
dari gumpalan-gumpalan lempung dan bahan-
bahan lain yang mengganggu serta terdiri dari
butir-butir yang bersudut tajam dan mempunyai
permukaan yang kasar.
(3) Agregat halus yang berasal dari batu kapur
pecah hanya boleh digunakan apabila dicampur
dengan pasir alam dalam perbandingan yang
sama kecuali apabila pengalaman telah
menunjukkan bukti bahwa bahan tersebut tidak
mudah licin oleh lalu lintas.
(4) Agregat halus yang berasal dari hasil pemecahan
batu, harus berasal dari batuan induk yang
memenuhi persyaratan Agregat Kasar.
(5) Agregat halus harus mempunyai ekivalen pasir
minimum 50% (AASHTO T 176).
c) Bahan Pengisi.
9
(1) Apabila diperlukan, bahan pengisi harus terdiri
dari abu batu, abu batu kapur, kapur padam,
semen (PC) atau bahan non plastik lainnya.
(2) Bahan pengisi harus kering dan bebas dari
bahan lain yang mengganggu.
d) Agregat Campuran. Agregat campuran harus mempunyai
gradasi yang menerus mulai dari butir yang kasar sampai
yang halus.
e) Komposisi Umum Campuran. Campuran untuk Lapis
Aspal Beton pada dasarnya terdiri dari agregat kasar,
agregat halus dan aspal.
f) Kadar Aspal Dalam Campuran. Kadar aspal yaitu
persentase berat aspal, terhadap berat campuran
berkisar antara 4 sampai 7 persen. Kadar aspal yang
tepat harus ditentukan berdasarkan pengujian ara
Marshall (PC.0202-76 MPBJ).
g) Pengangkutan Campuran.
(1) Pengangkutan campuran dari Instalasi Pencampur
ke lokasi pekerjaan harus dilakukan dengan
menggunakan truk beroda karet dan mempunyai
bak dari logam yang rapat, bersih serta telah
dilabur secukupnya dengan bahan pencegah
melekatnya campuran dengan baik (misal air sabun,
minyak ringan, minyak. parafin atau larutan kapur).
(2) Untuk melindungi campuran dari pengaruh
cuaca, maka selama pengangkutan, campuran
dalam bak truk harus ditutup dengan kain terpal atau
bahan lainnya yang sejenis.
(3) Pengangkutan campuran tidak boleh
dilakukan terlalu sore, agar penghamparan dan
pemadatan campuran bisa diselesaikan pada saat
cuaca masih terang, kecuali apabila di
lapangan telah disiapkan penerangan
secukupnya.
(4) Setiap kali pengangkutan campuran, truk harus
ditimbang dan dicatat berat seluruh beban, berat
truk kosong dan berat bersih campuran.
h) Pelapisan Percobaan / Proof Section (apabila diperlukan)
(1) Untuk mengetahui secara tepat semua faktor
yang berkaitan dengan pelaksanaan (misal :
pencampuran, penghamparan, pemadatan)
maka sebelum pelaksanaan yang sebenarnya
dimulai, terlebih dulu harus dilakukan pelapisan
percobaan dengan menggunakan peralatan,
bahan dan prosedur yang sama dengan yang
akan digunakan dalam prose pelaksanaan
sebenarnya. Luas perkerasan untuk pelapisan
percobaan dapat ditetapkan ± 150 m².
10
(2) Apabila pelapisan percobaan dilakukan di lokasi
pekerjaan, maka lapisan percobaan harus dibongkar
dan permukaannya dikembalikan kepada kondisi
yang semestinya, kecuali apabila semua
persyaratan telah dipenuhi.
i) Penyiapan Permukaan Yang Akan Dilapis.
(1) Menjelang penghamparan campuran, permukaan
yang ada terlebih dahulu harus dibersihkan dari
bahan-bahan lepas dan bahan-bahan lain
yang mengganggu. Apabila dipandang perlu,
permukaan harus diberi lapis pengikat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila pada permukaan yang akan dilapis terdapat
kerusakan setempat, maka bagian-bagian
tersebut terlebih dahulu harus diperbaiki
semestinya, sehingga diperoleh permukaan yang
rata.
j) Pembatasan Cuaca. Pelaksanaan penghamparan
hanya boleh dilakukan pada cuaca yang baik. Apabila
diperkirakan hari akan hujan maka penghamparan
harus segera dihentikan, kecuali apabila dalam
keadaan terpaksa (mutu hasil pekerjaan harus tetap
dipertahankan).
k) Penghamparan Campuran.
(1) Operasi penghamparan sebaiknya dimulai dari
posisi terjauh dari Instalasi Pencampur.
(2) Alat penghampar harus dioperasikan sedemikian
rupa sehingga menghasilkan permukaan yang rata
(tanpa ada retakan, sobekan, alur atau cacat
lainnya) yang apabila setelah sclesai pemadatan
akan diperoleh tebal, kelandaian memanjang,
elevasi dan potongan melintang yang sesuai
dengan yang dikehendaki.
(3) Apabila ada permukaan terjadi segregasi, sobek
atau alur, maka pengoperasian alat penghampar
harus dihentikan dan dijalankan lagi setelah alat
penghampar diperbaiki. Bagian permukaan yang
kasar atau tersegregasi harus diperbaiki dengan
cara menebarkan dan meratakan bagian campuran
yang halus. Perataan secara manual sejauh
mungkin dihindarkan. Selama penghamparan, harus
diperhatikan agar pada sudut-sudut atau
tempat lainnya pada alat penghampar, tidak
terdapat campuran yang terkumpul dan
mendingin.
(4) Selama penghamparan, harus ditugaskan beberapa
tenaga yang bertugas menyempurnakan hamparan,
sehingga apabila telah selesai akan diperoleh
lapisan yang memenuhi persyaratan.
11
(5) Pada bagian-bagian pekerjaan dimana penggunaan
alat penghampar dipandang tidak praktis maka
penghamparan dapat dilakukan cara manual.
Campuran tidak boleh ditumpahkan langsung dari
truk.
(6) Bagian perkerasan lama, kerb, lubang got atau
bangunan lain yang sejenis yang akan bersentuhan
dengan lapisan yang baru, terlebih dahulu harus
diberi lapisan pengikat.
l) Pemadatan.
(1) Pemadatan harus dilakukan secepatnya setelah
penghamparan, yaitu pada saat hamparan sudah
tidak bergerak (displacement) karena pemadatan.
Pemadatan harus dilakukan dalam tiga tahap
sebagai berikut :
(a) Pemadatan awal (dengan menggunakan alat
pemadat roda besi) pada saat suhu campuran
minimum 110° C).
(b) Pemadatan antara (dengan menggunakan alat
pemadat roda karet) pada saat suhu campuran
antara 90°C sampai 110°C).
(c) Pemadatan akhir (dengan menggunakan roda
besi). Pada pemadatan awal, roda penggerak
alat pemadat harus mengarah ke alat
penghampar.
(2) Pemadatan antara harus dilakukan sedekat mungkin
di belakang pemadatan awal saat lapisan masih
mempunyai suhu yang akan menghasilkan
kepadatan maksimum. Pemadatan akhir harus
dilakukan pada saat lapisan masih mempunyai
kondisi yang memungkinkan jejak/bekas roda alat
pemadat pada permukaannya dapat dihilangkan.
(3) Pemadatan arah memanjang harus dimulai pada
sambungan dan berpindah ke tepi luar untuk
selanjutnya semakin bergeser ke arah tengah
perkerasan (pada bagian tikungan, pemadatan
dimulai pada bagian perkerasan yang rendah dan
bergeser ke bagian yang lebih tinggi). Untuk daerah
tanjakan/turunan pemadatan dimulai dari bagian
yang rendah menuju ke bagian yang lebih tinggi .
(4) Kecepatan alat pemadat roda besi dan roda karet,
masing-masing tidak boleh lebih dari 4 dan 6
km/jam, dan harus cukup lambat sehingga tidak
terjadi pergerakan hamparan. Lintasan pemadatan
tidak boleh bergeser secara tiba-tiba, sedangkan
arahnya tidak boleh berubah secara mendadak.
(5) Agar campuran tidak melekat pada roda alat
pemadat, maka permukaan roda alat pemadat harus
dibasahi dengan air secukupnya.
12
(6) Alat pemadat atau alat berat lainnya tidak boleh
dibiarkan berdiri di atas lapisan yang baru, kecuali
apabila lapisan tersebut telah dingin dan mantap.
(7) Pada saat pemadatan, tepi lapisan harus
dibentuk secara rapi sesuai dengan batas-batas
yang ditetapkan. Bagian tepi yang berlebihan
harus dipotong tegak lurus dan kelebihan
bahannya harus dibuang ketempat lain yang
tidak akan mengganggu lingkungan.
(8) Jumlah lintasan pemadatan pada setiap tahap harus
didasarkan pada jumlah lintasan menurut pelapisan
percobaan.
6. Syarat umum perlengkapan listrik. Perlengkapan listrik hanya boleh
dipasang pada instalasi jika memenuhi ketentuan dalam PUIL 2000
dan/atau standar yang berlaku meliputi :
a. Nama pembuat dan atau merek dagang.
b. Daya, tegangan, dan/atau arus pengenal.
c. Data teknis lain seperti disyaratkan SNI.
d. Setiap perlengkapan listrik tidak boleh dibebani melebihi
kemampuannya.
e. Perlengkapan listrik harus mampu terhadap tegangan kontinu
maksimum yang mungkin diterapkan, dan tegangan lebih yang
mungkin terjadi.
f. Semua perlengkapan listrik harus dipilih dengan memperhatikan
arus kontinu maksimum yang terjadi pada pelayanan normal, dan
dengan mengingat pula arus yang mungkin terjadi pada kondisi tidak
normal dan lamanya arus tersebut diperkirakan mengalir.
g. Apabila frekuensi berpengaruh pada karakteristik perlengkapan
listrik, frekuensi pengenal dari perlengkapan itu harus sesuai dengan
frekuensi yang mungkin terjadi dalam sirkit itu.
h. Daya. Semua perlengkapan listrik yang dipilih berdasarkan
karakteristik dayanya, harus sesuai dengan tugas yang dibebankan
kepada perlengkapan tersebut, dengan memperhitungkan faktor
beban dan kondisi pelayanan normal.
7. Instalasi Panel. Syarat-syarat lainnya pada pekerjaan pemeliharaan panel
berupa penggantian sebagian atau seluruhnya komponen/ material panel,
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Kabinet :
1) Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal
minimum 2 mm, atau dibuat dari bahan lain sesuai petunjuk
Direksi pengawas lapangan. Kabinet untuk “panel board“
mempunyai ukuran yang proporsional seperti disyaratkan untuk
panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada
gambar rencana atau menurut kebutuhan, sehingga untuk
jumlah dan ukuran kabel yang di pakai tidak terlalu sesak.
2) Frame/rangka panel harus di grounding/ di tanahkan. Pada
kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang,
mendukung dan menyetel panel board serta tutupnya.
3) Kabinet dengan kabel-kabel trought feeder harus diatur
sedemikian rupa, sehingga saluran dengan lebar tidak kurang
dari 10 cm untuk branch circuit panel board.
13
4) Finishing. Semua kabinet harus di cat dengan warna yang di
tentukan oleh Direksi pengawas lapangan/ . Semua kabinet
dari pintu-pintu untuk panel board listrik harus di buat tahan
karat dengan cara Galvanized plating atau dengan Zink
chromete primer. Selain yang tersebut di atas harus dilapisi
dengan lapisan anti karat, yaitu :
a) Bagian dalam dari box pintu.
b) Bagian luar dari box yang di galvanisir/ cadnium plating
tak perlu di cat kalau seluruhnya terendam, kalau dipakai
zink chromate primer harus di cat dengan cat bakar.
b. Bus-Bar/ Rel :
1) Bus-bar minimal harus dari bahan tembaga dengan ukuran
sesuai dengan kemampuan arus 150% dari arus beban
terpasang yang ukuran disesuaikan dengan ukuran PUIL 2000.
2) Semua Bus-bar/ rel harus di cat, dipegang oleh beban isolator
dengan kuat dan baik ke rangka panel. Semua bus-bar harus
di cat dengan warna sesuai dengan yang di sebutkan pada
PUIL cat-cat tersebut harus tahan sampai temperatur 75C.
3) Bus-bar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk
sistem 3 phase 4 kawat seperti di tunjukan dalam gambar.
4) Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir
terhadap tanah dan sebuah bus pentanahan yang selanjutnya
di klem dengan kuat pada frem dan panel dan dilengkapi
dengan klem untuk pentanahan dari peralatan yang perlu di
ketanahkan.
5) Gambar-gambar pelaksanaan harus menunjukkan ukuran-
ukuran dari bus-bus dan susunannya. Ukuran dari bus harus
ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara untuk
penyambungan kemudian hari.
c. Pilot Lamp. Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :
1) Pilot lampu untuk menyatakan adanya tegangan R.S.T.
2) Pilot lampu untuk push button on/ off, untuk menyatakan sistem
telah ON/ OFF.
3) Pilot lampu untuk remote control pada panel untuk menyatakan
sistem telah menjalankan/ memberhentikan sistem yang
diinginkan.
4) Penyediaan pilot lampu yang disebutkan diatas merupakan
keharusan, biarpun pada gambar tidak tertera. Warna-warna
untuk kabel :
a) Untuk phase R : warna kabel merah.
b) Untuk phase S : warna kabel kuning.
c) Untuk phase T : warna kabel hitam.
d) Untuk hantaran netral : warna kabel biru.
e) Untuk menyatakan sistem telah dijalankan dengan push
button/ saklar ataupun dengan time-switch menyatakan
sistem ON : warna merah.
f) Untuk menyatakan sistem telah OFF : warna hijau.
d. Instalasi Hubung Pentanahan :
1) Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pentanahan harus
disesuaikan dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan
dengan spesifikasi dan gambar kerja.
14
2) Bagian-bagian yang wajib dihubung tanahkan harus
disesuaikan sebagai berikut :
a) Semua badan/rangka instalasi listrik yang didalam
keadaan kerja normal tidak bertegangan.
b) Semua motor-motor, stop kontak, panel listrik dan
sebagainya.
c) Semua peralatan elektronik.
d) Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
e) Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran
yang berisolasi.
f) Besarnya kawat grounding yang digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incoming feeder).
g) Nilai tahanan grounding system untuk panel harus lebih
kecil dari 1 ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama
tiga hari.
h) Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan copper
rod sepanjang 0,5 meter.
i) Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
mencapai air tanah.
j) Tahanan dari hubungan pentanahan harus diukur dan
harus sesuai dengan peraturan PLN yang ada.
k) Pentanahan untuk masing-masing peralatan seperti
disebutkan di atas terpisah satu sama lain dan memenuhi
PUIL 2000 / peraturan PLN.
8. Pekerjaan pemeliharaan PJU. Pekerjaan yang dimaksud adalah
mengganti luminer lampu yaitu seperangkat/unit lampu include
didalamnya bagian-bagian yang dirancang untuk mendistribusikan cahaya
dan melindungi lampu serta untuk menghubungkan lampu ke catu daya
yang digunakan harus benar-benar baru. Berdaya listrik 50 Watt, dapat
menyala (LED Life time) minimal 50.000 jam, white 60.000 K – 65.000 K.
Reflektor polycarbonate housing aluminium, lampu yang digunakan setara
atau sekualitas dengan merk Philips.
9. Pekerjaan pengecatan di area jalan Boulevard diantaranya pekerjaan
pengecatan jembatan, pengecatan pagar minimalis, pengecapan turap
marka dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Semua bahan-bahan cat harus diperoleh dari agen resmi yang telah
disetujui, yang jika dikehendaki dapat memberikan seluk beluk
keterangan mengenai bahan tersebut dan prosesnya.
b. Semua cat harus dipergunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai
dengan instruksi pabriknya. Juga plamir dan cat dasarnya harus
dikeluarkan oleh pabrik yang sama untuk masing-masing lapisan
pemakaian. Kaleng yang diisi cat harus diaduk benar-benar sebelum
dituangkan ke ketel dan dipulaskan menurut aturan dari pabriknya.
Jangan sekali-kali mencampurkan bahan pengering atau bahan-
bahan lain ke dalam cat, jika tidak disarankan atau dikehendaki oleh
pabrik cat tersebut. Penyedia jasa harus dapat membuktikan bahwa
bahan yang dipakai adalah asli, tidak palsu, dengan menunjukkan
surat jaminan dari pabrik, sesuai volume pekerjaan yang disupply.
c. Cat besi dan cat tembok yang dipergunakan harus sesuai dengan
ketentuan dan berkualitas baik serta waktu tiba ditempat pekerjaan,
harus masih tertutup dalam kaleng aslinya.
d. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan
mengandung endapan-endapan yang sudah membatu dan sesudah
15
diaduk dengan baik, harus menjadi homogen serta dapat dicatkan
dengan mudah.
e. Warna cat adalah asli dari kalengnya dan tidak boleh mengadakan
campuran dari bermacam-macam warna. Cat yang sudah disetujui
warna dan merknya harus diberitahukan kepada pemberi tugas,
guna melaksanakan pemeliharaan dikemudian hari dan sebelum
dilaksanakan pekerjaan pengecatan Penyedia jasa harus
menunjukkan contoh merk, maupun jenis warnanya kepada Direksi
pengawas lapangan Lapangan.
f. Pemilihan warna. Semua warna harus setujui oleh Direksi
pengawas lapangan Lapangan, Penyedia jasa harus memasukkan
dalam penawarannya biaya untuk mengadakan contoh warna-warna
untuk disetujui dalam penawarannya.
g. Steger. Untuk pelaksanaan pekerjaan, steger-steger harus
disediakan secukupnya, sesuai dengan kebutuhan, sehingga
pekerjaan dapat terlaksana dengan sempurna.
h. Keahlian. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga yang sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.
Seorang mandor yang benar-benar cakap harus selalu mengawasi
di tempat tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.
10. Pekerjaan pagar minimalis. Pada pekerjaan ini dilaksanakan perubahan 1
(satu) segmen pagar minimalis menjadi dilengkapi dengan pintu yang
akan dipergunakan untuk control/pengecekan prasarana pipa distribusi air
produksi WTP serta pembersihan area terbuka. Pada pekerjaan ini
terdapat sub pekerjaan diantaranya pekerjaan pasangan, pembetonan
dan besi. Syarat-sarat bahan material yang dipergunakan adalah sebagai
berikut :
a. Pekerjaan Tanah.
1) Galian tanah untuk pekerjaan pondasi harus cukup lebar dan
berusaha mengambil langkah-langkah untuk mencegah
kelongsoran-kelongsoran tanah, apabila diperkirakan akan
terjadi longsor pada pekerjaan galian, sehingga tidak
menyulitkan posisi bagi pekerja-pekerja dalam memasang
pondasi.
2) Dalamnya galian lubang pondasi harus mencapai tanah keras/
padat dan sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari
Direksi pengawas lapangan dan apabila bekas genangan air
atau galian digenangi air yang timbul dari hujan dan sebab-
sebab lain, maka dasar galian harus dikeringkan terlebih
dahulu. Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat pengering
dalam keadaan siap pakai dengan daya dan jumlah yang bisa
menjamin kelancaran pekerjaan.
3) Apabila pada galian terdapat pipa-pipa air bersih, pipa
pembuangan, kabel listrik, kabel telepon dan lain-lain yang
masih digunakan, maka secepatnya untuk memberitahukan
kepada Pengawas untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
4) Apabila galian dibuat lebih dalam dari ketentuan tanpa
sepengetahuan dan persetujuan Direksi pengawas lapangan,
maka kelebihan galian itu tidak boleh diurug dengan tanah
biasa, tetapi harus diisi dengan beton tumbuk atau bahan yang
sama dengan bahan pondasi tanpa biaya tambahan dari
Pemberi Tugas. Pengukuran ketinggian/ kedalaman muka
tanah dan pencetakan harus dilakukan oleh juru ukur ahli yang
disetujui oleh Pemberi Tugas.
16
5) Urugan kembali lubang galian sesuai dengan persyaratan
harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan setiap lapis
tidak lebih dari 15 cm dan setiap lapis harus dipadatkan
dengan Portable Power Compactors dan diberi siraman air
yang dilakukan tidak secara berlebihan dalam penyiramannya.
6) Pengurugan untuk lubang-lubang sisi-sisi pondasi
dilaksanakan dengan menggunakan tanah urugan yang telah
dibersihkan dari kotoran-kotoran. Pelaksanaan pengurugannya
harus dilaksanakan secara berlapis dan setiap tebal 20 cm
dibasahi dengan air secukupnya, sehingga rongga-rongga
yang timbul akibat kurang sempurnanya pekerjaan
pemadatan/pengurugan dapat dihindari. Tanah urug yang
dipergunakan tidak diperkenankan mengambil dari halaman
disekitar lokasi bangunan kecuali telah mendapat izin dari
Direksi pengawas lapangan.
b. Urugan Pasir. Urugan pasir harus dikerjakan lapis demi lapis
dengan diberi air secukupnya sampai mencapai ketebalan minimal 5
cm padat atau sesuai yang tertera gambar rencana.
c. Pekerjaan Pasangan Dinding
1) Semua pasangan dinding yang menggunakan adukan instan
harus mengikuti prosedur yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya.
2) Pemasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahapan/lapis
setiap harinya harus mengikuti prosedure yang dikeluarkan
oleh pabrik pembuatnya, diikuti dengan cor kolom praktis.
3) Semua pasangan bata harus rata (horizontal) dan tiap-tiap
kali diukur dari lantai, dengan menggunakan benang.
Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm di atas
pasangan di bawahnya.
4) Bidang dinding yang luasnya maksimal dari 12 m² ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran sesuai
ketebalan dinding, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm,
beguel Ø 8 mm jarak 20 cm.
5) Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah dua
melebihi dari 5%. bata ringan yang patah lebih dari dua tidak
boleh digunakan.
d. Pekerjaan Plesteran.
1) Seluruh permukaan yang akan diplester harus bersih dan
bebas dari cat, minyak, lumut dan lainnya yang mengganggu
penempelan plesteran. Sebelum diplester, semua permukaan
harus dikasarkan dan disemprot dengan air hingga jenuh.
2) Plesteran dengan campuran 1 pc : 2 ps digunakan untuk
seluruh dasar dinding sampai 20 cm di atas permukaan lantai
dan dinding-dinding trasram kamar mandi. Plesteran dengan
campuran 1 pc : 3 ps digunakan untuk pondasi yang lebih
tinggi dari tanah / halaman yang harus diplester. Plesteran
dengan campuran 1 pc : 4 ps digunakan untuk dinding / tempat
selain yang tersebut di atas.
3) Sebelum dimulai pekerjaan plesteran pasangan dinding
tembok harus disiram/ dibasahi dengan air terlebih dahulu
sampai basah selanjutnya dibuat kepala plesteran terlebih
dahulu setiap jarak 100 cm dari bawah ke atas diplester untuk
memperoleh kerataan dan kelurusan plesteran.
4) Setelah plesteran cukup kering, dilapis sampai licin dengan
campuran air dan PC (diaci).
17
5) Penggunaan alat baik untuk plesteran maupun acian
menggunakan alat (jidar dan roskam) dari aluminium, tidak
diperkenankan menggunakan kertas semen untuk
menghaluskan acian.
6) Plesteran retak, melepuh, berlubang atau kekurangan-
kekurangan lainnya harus diganti dengan plesteran yang baru.
Penambahan tersebut harus rapi dan sama terhadap plesteran
disebelahnya.
e. Pekerjaaan Beton Struktur.
1) Beton.
a) Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi
dari adukan ke adukan, kecuali bila diminta adanya
perubahan dalam komposisi maupun konsistensi.
b) Semua agregat, semen, air, beratnya harus ditakar
dengan seksama. Sebagai pedoman, Penyedia Jasa
harus tetap berpegang pada mutu beton K-250 atau
sesuai dengan gambar rencana yang dihasilkan dari
beton ready mix atau sesuai petunjuk Direksi pengawas
lapangan.
c) Pengujian. Standar yang digunakan dalam pengujian,
seperti halnya standar pada desain beton mengikuti SNI
1726-2019 persyaratan beton struktural untuk bangunan
gedung, termasuk pengujian-pengujian susut (slump) dan
pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi
syarat-syarat slump, maka bagian/ kelompok adukan
tersebut tidak boleh dipakai, dan jika pengujian tekanan
gagal, maka perbaikan harus dilakukan dengan prosedur-
prosedur dalam SNI 1726-2019.
d) Selimut Beton. Ukuran minimal selimut beton sesuai
dengan penggunaannya (tidak termasuk plesteran),
adalah sebagai berikut :
(1) Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan
langsung dengan tanah 3 cm.
(2) Kolom dan Ring Balok 2,5 cm.
(3) Slab/ plat beton diatas tanah 1,9 cm.
2) Pembesian :
a) Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas
dari minyak, kotoran, cat, karat lepas atau bahan-bahan
lain yang merusak.
b) Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang
tepat, sehingga tidak dapat berubah atau bergeser pada
waktu adukan ditumbuk-tumbuk/ dipadatkan.
c) Dimensi tulangan besi beton harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar
rencana.
d) Jika besi beton tidak memenuhi ketentuan tersebut di
atas, maka Penyedia Jasa harus menyingkirkannya dari
tempat pekerjaan.
3) Bekisting :
a) Bekisting harus dibuat dan disangga sedemikian rupa,
sehingga dapat menahan gataran yang merusak atau
18
lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair atau
yang padat.
b) Cetakan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
mempermudah penumbukan untuk memadatkan
pengecoran tanpa merusak konstruksi.
c) Semua ukuran bekisting harus tepat sesuai dengan
gambar rencana.
d) Steger (apabila ada) cetakan dari kayu dolken atau kaso
dan tidak diperkenankan memakai bambu. Apabila
memungkinkan akan lebih baik dengan menggunakan
steiger modul dari besi/ alumunium (scafollding).
4) Pengecoran :
a) Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton
pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, Penyedia Jasa
harus memberitahu Direksi pengawas lapangan untuk
mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan
yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak
disetujui oleh Direksi pengawas lapangan, maka
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/
membongkar beton yang dicor dengan biaya sendiri.
b) Pengangkutan Beton.
Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus
diusahakan agar pengangkutannya ketempat posisi
terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu
pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara
kerikil dan spesinya.
c) Pelaksanaan.
Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum
adukan mulai mengental yang dalam keadaan normal
biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu unit
atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa
berhenti dan tidak boleh terputus tanpa adanya
persetujuan Direksi pengawas lapangan :
(1) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan
cetakan/bekisting, baja tulangan beton, penyokong
dan pengikat disetujui Direksi pengawas lapangan
serta permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus bersih dari air yang menggenang.
(2) Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih
dahulu dimana akan dilanjutkan pengecoran beton
baru, permukaan beton tersebut harus bersih dan
lembab ketika dicor dengan beton baru. Pada
sambungan pengecoran ini bisa dipakai perekat
beton yang telah disetujui oleh Direksi pengawas
lapangan.
(3) Perawatan. Untuk melindungi beton yang baru
dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan, sampai
beton itu mengeras dengan baik dan untuk
mencegah pengeringan yang terlalu cepat dilakukan
penyiraman terus menerus minimal selama 14 hari
atau sesuai dengan persetujuan Direksi pengawas
lapangan.
d) Pembongkaran Cetakan.
19
Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai
satu kekuatan khusus yang cukup untuk memikul 2 kali
beban sendiri atau beton telah mencapai umur 7 hari.
Beton yang masih muda umurnya tidak diizinkan untuk
dibebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuang,
permukaan beton harus diperiksa dengan hati-hati dan
permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki
sampai disetujui Direksi pengawas lapangan.
Pembongkaran bekisting minimal 2 minggu setelah
pengecoran atau sesuai dengan persetujuan Direksi
pengawas lapangan.
11. Pekerjaan Perbaikan jalan pada pangkal jembatan, meliputi pekerjaan
bongkar aspal, pemadatan pembetonan dan overlay hotmix.
b. Pekerjaan bongkaran aspal. Pekerjaan dimaksudkan untuk
membongkar lapisan penutup atas (surface) dan perkerasan atas
(base) sampai dengan peil yang ditentukan pada gambar rencana
dan sebelumnya mendapat persetujuan direksi pengawas lapangan.
c. Pekerjaan pemadatan. Pekerjaan yang dimaksud adalah
melaksanakan pemadatan pada bagian perkerasan bawah (sub
base) ataupun perkerasan atas (base).
d. Pekerjaan pembetonan. Pekerjaan yang dimaksud adalah
mengganti lapisan perkerasan atas (base) dengan menggunakan
slab beton K-300 tulangan wiremesh M-10 I lapis. Persyaratan teknis
untuk beton, penulangan serta bekisting mengikuti pada point 6.e.
e. Pekerjaan overlay aspal beton (hotmix). Aspal beton yang
dipergunakan merupakan Lapis Tipis Aspal Beton (Aspal Concrete)
untuk pengaplikasian pada Lapis Aus (AC-WC) dengan ukuran
maksimum agregat campuran 19 mm dan tebal 3 cm. Aspal
Concrete (AC) WC merupakan lapisan permukaan yang umum
digunakan pada banyak proyek pembangunan jalan. Komposisi
bahan utama AC WC adalah sebagai berikut:
1) Campuran Aspal : Material inti AC WC merupakan campuran
aspal yang memadukan aspal cair dan agregat. Campuran ini
memastikan fleksibilitas dan toleransi terhadap beban lalu
lintas.
2) Agregat Batu: Agregat batu, seperti kerikil atau pasir, dicampur
dengan aspal membentuk campuran AC.
3) Pengikat Aspal: Aspal adalah pengikat yang menyatukan
agregat. Juga tahan terhadap air, angin, dan hujan.
f. Pekerjaan perbaikan jalan area perumahan dinas. Pekerjaan yang
dimaksud adalah memperbaiki jalan yang berada di lingkungan
perumahan khususnya pada area jalan masuk perumahan PMPP
TNI dan Bainstrahan Kemhan. Spesifikasi bahan / material mengikuti
pekerjaan pada point 8. 4).
g. Pekerjaan perbaikan AC kantor Puslola Kawasan. Pekerjaan yang
dimaksud adalah memperbaiki beberapa unit AC untuk
mengembalikan fungsi kenyamanan ruang kerja di kantor Puslola
Kawasan. Perbaikan meliputi penggantian komponen-komponen
yang mengalami kerusakan dari tiap-tiap unit AC. Mengacu kepada
SNI 03-6572-2001 tentang Tata cara perancangan sistem ventilasi
dan pengkondisian udara pada bangunan Gedung standar hasil
perbaikan harus mencapai skala / tingkat kenyamanan :
1) Sejuk nyaman, antara temperatur efektif 20,50C ~ 22,80C.
2) Nyaman optimal, antara temperatur efektif 22,80C ~ 25,80C.
20
3) Hangat nyaman, antara temperatur efektif 25,80C ~ 27,10C.
5.1.2.
4) Kelembaban Udara Relatif. yang dianjurkan antara 40% ~ 50%,
5) Pergerakan Udara (Kecepatan Udara). yang jatuh diatas
kepala tidak boleh lebih besar dari 0,25 m/detik dan sebaiknya
lebih kecil dari 0,15 m/detik.
12. Alat dan Perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga Lapangan.
a. Penyedia jasa, Sub Penyedia jasa dan bagian-bagian lainnya yang
mengerjakan pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini, harus
menyediakan alat dan perlengkapan pekerjaannya sesuai dengan
bidangnya masing-masing, seperti :
1) Alat-alat pemotong, penduga dan penarik.
2) Alat-alat bantu.
3) Alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan.
b. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan lapangan
(harian, mingguan), buku petunjuk alat-alat yang akan dipasang,
tenaga ahli untuk dapat memutuskan segala sesuatunya di lapangan
dan bertindak atas nama Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa
yang bersangkutan.
13. Penyimpanan Barang-Barang dan Material.
a. Penyedia jasa dan Sub-sub Penyedia jasa diwajibkan untuk
menempatkan barang-barang dan material-material untuk kebutuhan
pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang, sesuai
dengan sifat barang-barang dan material tersebut, atas persetujuan
Direksi pengawas lapangan, sehingga akan menjamin :
1) Keamanannya.
2) Terhindarnya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara
penyimpanan yang salah.
b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan
untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
c. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera
dikeluarkan dari site, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
pemberitahuan penolakan.
14. Kebersihan Dan Keleluasaan Halaman. Penyedia jasa dan Sub
Penyedia jasa diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan
menempatkan barang-barang dan material sedemikian rupa, sehingga :
a. Memudahkan pekerjaan.
b. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran
bangunan (puing-puing, afval) dan air yang menggenang.
c. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
15. Fasilitas Lapangan. Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan
menyediakan :
a. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
dan keamanan.
b. Air minum atau air bersih dapat diminum, untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas-petugas yang ada di
proyek.
c. Alat-alat pemadam kebakaran.
d. Alat-alat PPPK.
e. Kamar Mandi/ WC untuk para pekerja lapangan (bila diperlukan).
21
16. Barang Contoh (Sample).
a. Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan
barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
pengawas lapangan.
b. Barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/
material tersebut.
c. Untuk barang-barang dan material-material yang akan didatangkan
ke site (melalui pemesanan), maka Penyedia jasa dan Sub Penyedia
jasa diwajibkan menyerahkan brosur, berupa :
1) Katalog.
2) Gambar kerja atau shop drawing.
3) Mock up, sample dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Direksi
pengawas lapangan dan harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi pengawas lapangan.
d. Contoh-contoh bahan/material yang dikehendaki oleh Pengguna
jasa atau Direksi pengawas lapangan, harus segera disediakan atas
biaya Penyedia jasa dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau material contoh tersebut yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan. Contoh-contoh bahan/material tersebut jika
telah disetujui, disimpan oleh Pegguna jasa atau Direksi pengawas
lapangan untuk dijadikan dasar penolakan apabila tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
17. Pengujian Atas Mutu Pekerjaan.
a. Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan mengadakan
pengujian atas mutu pekerjaan atau atas pekerjaan yang telah
diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing,
misalnya:
1) Pengujian mutu beton.
2) Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing).
3) Pengujian kebocoran.
b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut di atas ditanggung
oleh Penyedia jasa yang bersangkutan. Laporan pengujian harus
segera diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah tanggal
pengujian, kecuali pengujian kubus beton selambat-lambatnya 2
(dua) hari harus sudah diserahkan, Apabila Laporan yang diterima
lebih dari waktu yang telah ditentukan setelah tanggal pengujian
dianggap batal, bila dianggap perlu oleh Direksi pengawas
lapangan, Penyedia jasa dapat diperintahkan untuk mengadakan
pengujian ulang dan untuk beton untuk dilaksanakan core drilling
atas biaya Penyedia jasa.
18. Gambar-Gambar Dokumen.
a. Apabila terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-
gambar rencana yang ada dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun
pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Penyedia jasa
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi pengawas
lapangan secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah Direksi pengawas lapangan berkoordinasi dengan
Tim teknis. Permasalahan tersebut di atas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Penyedia jasa untuk mencari pembenaran dalam
22
pelaksanaan di lapangan maupun untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai / terpasang.
c. Penyedia jasa tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti
ukuran –ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Direksi pengawas lapangan.
d. Penyedia jasa harus menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda
rapat, berita-berita acara perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi pengawas lapangan
ditempat pekerjaan.
e. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Direksi pengawas
lapangan setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah
serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pengguna jasa.
19. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan contoh-contoh.
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-
gambar detail dan hubungan material satu dengan yang lain,
diagram, brosur atau data yang disiapkan Penyedia jasa atau Sub
Penyedia jasa, suplier atau produsen yang menjelaskan tentang
pelaksanaan pekerjaan dan spsifikasi bahan-bahan yang akan
digunakan.
b. Penyedia jasa akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh bahan/material yang diisyaratkan dalam Dokumen
Kontrak.
c. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh bahan/material
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Direksi pengawas
lapangan. Penyedia jasa harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan dokumen kontrak jika ada hal-
hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh dianggap Penyedia jasa telah meneliti dan
menyesuaikan setiap gambar atau contoh sesuai Dokumen Kontrak.
e. Direksi pengawas lapangan dan akan memeriksa dan menolak
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya sehingga tidak
menggangu jalannnya pekerjaan dengan mempertimbangkan
syarat-syarat keindahan.
f. Persetujuan Direksi pengawas lapangan terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh tidak membebaskan Penyedia jasa
dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut apabila tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Direksi pengawas lapangan.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh –contoh harus disetujui Direksi pengawas lapangan,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Direksi
pengawas lapangan.
g. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh–contoh harus dikirim ke
Direksi pengawas lapangan dalam dua salinan, Direksi pengawas
lapangan akan memeriksa dan mencantuan tanda-tanda ” Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau ”Telah Diperiksa Dengan
Perubahan” atau ”Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Direksi
pengawas lapangan untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Sub Penyedia jasa atau yang bersangkutan.
h. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan
apabila menurut Direksi pengawas lapangan hal-hal sudah
23
ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan
dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama
seperti butir di atas.
i. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus
dikirian kepada Direksi pengawas lapangan.
j. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh,
katalog-katalog kepada Direksi pengawas lapangan dan menjadi
tanggungan Penyedia jasa.
20. Gambar Terlaksana.
a. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat gambar-gambar ”as build
drawing” beserta buku petunjuk manual sesuai dengan pekerjaan
yang telah dilaksanakan di lapangan secara kenyataan. Untuk
kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari, gambar-gambar tersebut
diserahkan kepada Direksi pengawas lapangan berupa hard copy
dan soft copy.
b. Gambar terlaksana ini harus memberikan semua data-data yang
terpasang di lapangan termasuk keterangan produk bahan,, data-
data tertulis dan hal-hal lain yang telah dilaksanakan di lapangan.
21. Pas/Sertifikat Penyedia Jasa Dan Sub-Sub Penyedia Jasa.
Semua Penyedia jasa dan Sub Sub Penyedia jasa yang bertanggung
jawab atas pekerjaan pelaksanaan proyek ini harus memiliki pas/ sertifikat
golongan tertinggi, diantaranya :
a. Sertifikat sesuai keahlian yang diusulkan.
b. Dan lain-lain yang berlaku di wilayah terkait.
22. Perubahan-perubahan.
Apabila ada perubahan dari ketentuan tersebut di atas karena sesuatu hal
harus seizin Kapuslola Kawasan Bainstrahan selaku PPK.
D. PENUTUP
Demikian dokumen spesifikasi teknis ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
di Kawasan IPSC TA. 2024.
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
PT. ………………………, Puslola Kawasan Bainstrahan,
……………… Sudaryanto, S.E., M.Han.
Direktur Utama Brigadir Jenderal TNI
24
Paraf :
1. Kabidharbang :
2. Ksbg. TU :
3. Ksb Renharbang :
4. Ksb. Minada :
5. Ksb. Dalwas :| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 August 2019 | Perbaikan Fasilitas Strategic Building | Kementerian Pertahanan | Rp 4,327,524,000 |
| 14 July 2025 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan | Kementerian Pertahanan | Rp 3,270,133,000 |
| 14 December 2023 | Pemeliharaan Pengelolaan Air Bersih (Wtp) Di Kawasan Ipsc | Kementerian Pertahanan | Rp 1,643,791,000 |
| 27 December 2024 | Pemeliharaan Pengelolaan Air Bersih (Wtp) Di Kawasan Ipsc | Kementerian Pertahanan | Rp 1,643,791,000 |
| 23 September 2025 | Pekerjaan Renovasi Mess Srikandi | Kementerian Pertahanan | Rp 1,240,872,000 |
| 3 May 2023 | Treatment Kolam Renang Dan Pengelolaan Penambahan Produksi Wtp Kawasan | Kementerian Pertahanan | Rp 1,029,000,000 |
| 24 September 2025 | Pekerjaan Renovasi Mess Arjuna A | Kementerian Pertahanan | Rp 727,927,000 |
| 26 September 2025 | Pekerjaan Renovasi Mess Arjuna B | Kementerian Pertahanan | Rp 592,151,000 |
| 13 December 2023 | Honorarium Petugas Kebersihan Puslola Kawasan | Kementerian Pertahanan | Rp 585,000,000 |
| 27 December 2024 | Honorarium Petugas Kebersihan Puslola Kawasan | Kementerian Pertahanan | Rp 585,000,000 |