| 0759336951403000 | Rp 1,641,004,886 | |
PT Tiga Bintang Sakti | 00*6**7****05**0 | - |
| 0908885049504000 | - | |
| 0846479954543000 | - | |
PT Eka Konsultan Indo | 08*5**1****11**0 | - |
| 0013234463072000 | - | |
| 0660732983544000 | - | |
| 0959906793721000 | - | |
| 0021874235009000 | - | |
| 0013566013015000 | - | |
| 0413869884452000 | - |
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
BADAN INSTALASI STRATEGIS PERTAHANAN
PERSYARATAN TEKNIS
PEMELIHARAAN PENGELOLAAN AIR BERSIH WATER TREATMENT PLANT (WTP) DI
KAWASAN IPSC
TAHUN ANGGARAN 2024
Lampiran II Kontrak Kerja
2
Nomor : TRAK/…/…/2024/TKR/PUSLOLA
Tanggal : … ………….. 2024
KEMENTERIAN PERTAHANAN
BADAN INSTALASI STRATEGIS PERTAHANAN
PERSYARATAN TEKNIS PEMELIHARAAN PENGELOLAAN AIR BERSIH
WATER TREATMENT PLANT (WTP)
DI KAWASAN IPSC TA. 2024
A. UMUM
Bahwa dalam rangka pemenuhan terpeliharanya fasilitas olah raga diantaranya
adalah fasilitas kolam renang dan kebutuhan air bersih, serta bagi stakeholder
yang ada di kawasan IPSC Sentul Bogor, perlu disusun konsep operasional
pelaksanaan pekerjaan tersebut, diantaranya adalah pemeliharaan kualitas air
kolam renang dan pengelolaan penambahan produksi air bersih di Kawasan
IPSC.
Pemeliharaan kualitas air kolam renang dimaksudkan agar kolam renang selalu
siap dipergunakan untuk kegiatan olah raga berenang bagi personel yang
berdinas di stakeholder yang berada di kawasan IPSC, cadet mahasiswa unhan
serta personel TNI yang sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam
rangka tugas pemeliharaan perdamaian di bawah misi Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB), sedangkan Penyediaan dan pengolahan air bersih ditujukan
untuk menjamin tercukupinya kebutuhan air bersih yang memenuhi syarat
standar kesehatan bagi stakeholder yang berada di kawasan IPSC.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Pemeliharaan kualitas air kolam renang meliputi penjernihan (treatment) secara
sirkulasi dan penambahan air baku sehingga kondisi kualitas air kolam renang
tetap memenuhi persyaratan kesehatan untuk dipergunakan kegiatan olah raga
berenang. Sedangkan penyediaan dan pengelolaan air bersih meliputi
pengolahan (treatment) air baku yang bersumber dari sungai Cigede menjadi
air bersih dengan standar siap dipergunakan untuk kebutuhan mandi, cuci dan
kakus (MCK).
Proses treatment pada kedua pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan 2 (dua)
tahapan diantaranya :
1. Proses kimiawi yaitu memisahkan kotoran, mengendapkan dan
menghilangkan bakteri yang terlarut pada air baku.
2. Proses mekanis yaitu menghilangkan kotoran yang sudah terpisahkan
dan terendapkan dengan cara penyaringan.
C. SYARAT-SYARAT TEKNIS
1. Pemeliharaan Kualitas Air Kolam Renang. Prinsip pemeliharaan pada
pekerjaan ini yaitu memperbaiki dan mempertahankan volume serta
kualitas air kolam renang.
3
a. Perawatan air kolam renang rutin.
1) Volume kolam renang. Jumlah volume kolam renang tidak
boleh berkurang dari level kedalaman kolam renang yaitu 1,5
meter pada area dangkal dan 2 meter pada area dalam.
2) Penyusutan air melalui penguapan dan tumpahan akibat
ativitas berenang, dilaksanakan penambahan dari sumber air
permukaan yang terdapat di sekitar kolam renang.
3) Treatment air kolam renang dan penambahan air dilaksanakan
dengan cara kimiawi melalui normalisasi PH air menggunakan
soda ash, penggumpalan (koagulan) dengan menggunakan
PAC, penghilangan bakteri menggunakan clorine dan
penghilangan jamur dengan menggunakan cooper sulfate.
Dilanjutkan proses mekanis yaitu penyaringan dengan
mempergunakan sistem unit balancing internal dan eksternal
yang terdiri dari pompa sirkulasi dan tabung saringan.
4) Penggunaan bahan kimia pada tiap m³ air baku dilaksanakan
secara proporsional disesuaikan dengan kualitas air baku /
tingkat penggunaan kolam renang pada setiap hari. Hasil akhir
pengolahan adalah terpenuhinya persyaratan air bersih untuk
kolam renang, seperti yang tertuang dalam Permenkes RI No
32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu kesehatan
Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan
Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan
Pemandian Umum diantaranya :
a) Parameter fisik, meliputi bau, jumlah zat padat terlarut
(TDS), kekeruhan, rasa, suhu dan warna.
b) Parameter biologi, meliputi kandungan bakteri dan jamur
yang terlarut.
c) Parameter Kimia, meliputi kandungan kimia maksimum
dari penggunaan bahan kimia pada saat proses
treatment.
d) Uji test atas kadar maksimum dari persyaratan pada
point (a) s.d (c) dilaksanakan di laboratorium Dinas
Kesehatan Pemda Kab. Bogor.
2. Pengolahan pada kegiatan pemeliharaan kualitas kolam renang di bagi
dalam 3 (tiga) tahapan utama.
a. Penambahan air baku. Pada tahapan ini dilaksanakan. Pekerjaan
yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah harus selalu
menambah air agar volume air kolam renang tidak menyusut.
b. Pemberian bahan kimia. Bahan kimia yang dipergunakan
merupakan bahan kimia standar pengolahan air kolam renang
diantaranya :
1) Soda Ash (bahan sejenis). Pemberian soda ash dilaksanakan
dengan cara ditebarkan pada kolam renang. Fungsi dari soda
ash adalah menetralkan PH air baku yaitu pada kisaran 6,5 s.d
8,5 skala PH. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
penyedia jasa adalah melaksanakan pengecekan nilai PH air
sebelum dan sesudah air baku diberikan larutan soda ash.
4
Pemberian larutan soda ash harus proporsional yaitu harus
disesuaikan dengan PH air.
2) PAC, clorine dan cooper sulfat (bahan sejenis). Seperti halnya
soda ash, pemberian PAC dlaksanakan dengan cara
ditebarkan pada kolam renang. Pekerjaan yang harus
dilaksanakan oleh penyedia adalah selalu melaksanakan
pengecekan atas kondisi air baku, agar pemberian larutan PAC
proporsional.
3) Ke-4 (keempat) bahan kimia setelah ditebarkan di kolam
renang dibiarkan beberapa saat agar terjadi penggumpalan
kotoran dan penangkapan bakteri serta jamur, kemudian
diendapkan di dasar kolam.
4) Setelah kotoran mengendap, selanjutnya dilaksanakan
pengambilan dan pengangkatan kotoran dengan cara vacum
melalui sistem internal dan eksternal.
3. Penyediaan dan pengelolaan air bersih.
a. Volume air yang diolah dan jenis bahan kimia yang dipergunakan
seperti tertuang dalam rincian perhitungan biaya dalam kontrak
(RAB).
b. Proses pengolahan dilaksanakan dengan 4 (empat) tahapan yaitu
normalisasi kadar PH air proses, penggumpalan kotoran (koagulasi),
penyaringan dan desinsfectan (membunuh kuman).
c. Proses normalisasi kadar PH air dilaksanakan dengan melarutkan
bahan kimia soda ash pada air baku. Proses penggumpalan kotoran
dilaksanakan dengan melarutkan bahan kimia aluminium sulfat,
sehingga terpisahkan antara bibit air bersih dengan koagulan
kotoran. Proses penyaringan dilaksanakan mengunakan saringan
mekanis dan pasir silika dengan prinsip menahan dan memisahkan
koagulan kotoran.
d. Penggunaan bahan kimia pada tiap m³ air baku dilaksanakan secara
proporsional disesuaikan dengan kualitas air baku / tingkat
pencemaran di sungai Cigede yang terjadi pada setiap hari. Hasil
akhir pengolahan adalah terpenuhinya persyaratan air bersih, seperti
yang tertuang dalam Permenkes RI No 32 Tahun 2017 tentang
Standar Baku Mutu kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan
Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang,
Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum diantaranya :
1) Parameter fisik, meliputi bau, jumlah zat padat terlarut (TDS),
kekeruhan, rasa, suhu dan warna.
2) Parameter biologi, meliputi kandungan bakteri yang terlarut.
3) Parameter Kimia, meliputi kandungan kimia maksimum yang
berasal dari pencemaran air sungai dan penggunaan bahan
kimia pada saat proses treatment.
4) Uji test atas kadar maksimum dari persyaratan pada point 1)
s.d 3) dilaksanakan di laboratorium Dinas Kesehatan Pemda
Kab. Bogor.
5
4. Pengolahan pada kegiatan penyediaan air bersih di bagi dalam 3 (tiga)
tahapan utama.
a. Pengendapan. Pada tahapan ini dilaksanakan pengendapan atas
kotoran dan lumpur dari sungai Cigede. Pengendapan dilaksanakan
di danau buatan yang telah dipersiapkan untuk proses
pengendapan. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia
jasa adalah harus selalu membersihkan danau pengendapan dari
kotoran-kotoran yang ikut terhisap oleh pompa. Kotoran tersebut
diantaranya kotoran-kotoran anorganik seperti plastik, ranting kecil,
dsb.
b. Pemberian bahan kimia. Bahan kimia yang dipergunakan
merupakan bahan kimia standar pengolahan air bersih yang aman
untuk pengguna air bersih diantaranya :
1) Soda Ash (bahan sejenis). Pemberian soda ash dilaksanakan
melalu injektor yang terletak antara pompa dorong di danau
pengendapan dengan unit WTP, dengan tujuan agar soda ash
bisa tercampur dengan baik. Fungsi dari soda ash adalah
menetralkan PH air baku yaitu pada kisaran 6,5 s.d 8,5 skala
PH. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
adalah :
a) Melaksanakan pengecekan nilai PH air sebelum dan
sesudah air baku diberikan larutan soda ash. Pemberian
larutan soda ash harus proporsional yaitu harus
disesuaikan dengan PH air.
b) Melaksanakan pengecekan dan pembersihan terhadap
injektor. Apabila pada instalasi injektor terjadi
penumpukan soda ash yang mengkristal, maka harus
segera dilaksanakan pembersihan.
2) Aluminium sulfat (bahan sejenis). Pemberian aluminium sulfat
dilaksanakan melalu injektor sesaat sebelum air baku masuk
ke kompartemen WTP. Fungsi dari pada larutan aluminium
sulfat adalah mengikat dan memisahkan partikel partikel
kotoran dan lumpur yang terlarut dalam air baku. Pemberian
aluminium sulfat juga harus proporsional disesuaikan dengan
kandungan kotoran yang tercampur pada air baku. Pekerjaan
yang harus dilaksanakan oleh penyedia adalah :
a) Selalu melaksanakan pengecekan atas kondisi air baku,
agar pemberian larutan aluminium sulfat proporsional.
b) Melaksanakan pengecekan dan pembersihan terhadap
injektor. Apabila pada instalasi injektor terjadi penumpukan
aluminium sulfat yang mengkristal, maka harus segera
dilaksanakan pembersihan.
3) Kaporit (bahan sejenis). Pemberian kaporit dilaksanakan
melalu injektor setelah air keluar dari kompartemen unit WTP.
Fungsi dari pada kaporit adalah menjernihkan air dan
membunuh bakteri. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
penyedia jasa adalah:
6
a) Pemberian kaporit secara proporsional. Dosis yang
diberikan pada air bersih tidak membahayakan pengguna
air. Cara termudah yaitu dengan mencium kepekatan bau
larutan kaporit pada air hasil pengolahan.
b) Melaksanakan pengecekan dan pembersihan terhadap
injektor. Apabila pada instalasi injektor terjadi penumpukan
kaporit yang mengkristal, maka harus segera dilaksanakan
pembersihan.
4) Dilaksanakan pengecekan kualitas air akhir setiap hari
menggunakan PH Meter dan TDS Meter. Hasil akhir harus
menunjukkan 6,5 - 8,5 pada skala PH Meter dan 50 - 150 pada
TDS Meter.
c. Penyaringan secara mekanis. Penyaringan dilaksanakan pada sel-
sel kompartemen yang ada pada unit WTP. Material yang digunakan
dalam penyaringan secara mekanis diantaranya lembaran setler,
yaitu lembaran yang terbuat dari bahan plastik atau aluminium yang
dibentuk sedemikian rupa seperti kisi-kisi atau bisa juga seperti
sarang lebah. Saringan mekanis lainnya yaitu pasir silika dan
saringan permanen yang dibuat pada kompartemen unit WTP tujuan
utamanya adalah menyaring partikel - partikel kotoran yang sudah
terpisah dari air baku. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
penyedia jasa adalah:
1) Melaksanakan pembersihan rutin harian, diantaranya
pengangkatan buih-buih, pengangkatan kotoran yang sudah
menempel di sekitar permukaan air pada tiap-tiap bagian
kompartemen unit WTP.
2) Melaksanakan pengurasan/pembuangan limbah hasil
pengolahan dari unit WTP, dan selanjutnya melaksanakan
tindakan menetralisir limbah, sebelum dikembalikan ke sungai.
3) Melaksanakan pembersihan secara berkala (disesuaikan
dengan kualitas air baku) terhadap setler dan pasir silika.
5. Secara umum, penyedia jasa harus melaksanakan pembersihan
lingkungan sekitar area Kolam Renang dan WTP.
6. Personil pelaksana.
a. Mempunyai kesehatan yang baik.
b. Berpengalaman dibidang pengolahan air dan pemeliharaan kolam
renang.
c. Bebas dari pengaruh narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
d. Penyedia jasa diwajibkan untuk menyediakan pakaian seragam dan
tanda pengenal pada saat bertugas.
e. Penyedia jasa harus mendaftarkan sebagai peserta asuransi kepada
para pekerja.
f. Penyedia jasa harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat
alat pengetesan kualitas air.
7
7. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Pekerjaan Treatment kolam renang pada prinsipnya dilaksanakan
setiap hari dan menyesuaikan dengan hari kerja personel dari
seluruh stakeholder yang berdinas di kawasan IPSC dan jadwal
kegiatan latihan berenang kadet Unhan dan personel TNI yang
dipersiapkan untuk tugas pada misi PBB.
b. Pekerjaan pengelolaan produksi air Water Treatment Plant (WTP)
dilaksanakan setiap hari, jumlah produksi air sesuai dengan kontrak.
5) PENUTUP
Demikian dokumen spesifikasi teknis ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan Pemeliharaan pengelolaan produksi
air bersih Water Treatment Plant (WTP) di Kawasan IPSC TA. 2024.
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
PT. ………………………, Puslola Kawasan Bainstrahan,
……………… Sudaryanto, S.E., M.Han.
Direktur Utama Brigadir Jenderal TNI
Paraf :
1. Kabidharbang :
2. Ksbg. TU :
3. Ksb Renharbang :
4. Ksb. Minada :
5. Ksb. Dalwas :| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 August 2019 | Perbaikan Fasilitas Strategic Building | Kementerian Pertahanan | Rp 4,327,524,000 |
| 14 July 2025 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan | Kementerian Pertahanan | Rp 3,270,133,000 |
| 27 December 2024 | Pemeliharaan Pengelolaan Air Bersih (Wtp) Di Kawasan Ipsc | Kementerian Pertahanan | Rp 1,643,791,000 |
| 23 September 2025 | Pekerjaan Renovasi Mess Srikandi | Kementerian Pertahanan | Rp 1,240,872,000 |
| 20 February 2024 | Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Di Kawasan Ipsc | Kementerian Pertahanan | Rp 1,100,000,000 |
| 3 May 2023 | Treatment Kolam Renang Dan Pengelolaan Penambahan Produksi Wtp Kawasan | Kementerian Pertahanan | Rp 1,029,000,000 |
| 24 September 2025 | Pekerjaan Renovasi Mess Arjuna A | Kementerian Pertahanan | Rp 727,927,000 |
| 26 September 2025 | Pekerjaan Renovasi Mess Arjuna B | Kementerian Pertahanan | Rp 592,151,000 |
| 13 December 2023 | Honorarium Petugas Kebersihan Puslola Kawasan | Kementerian Pertahanan | Rp 585,000,000 |
| 27 December 2024 | Honorarium Petugas Kebersihan Puslola Kawasan | Kementerian Pertahanan | Rp 585,000,000 |