| 0019821818001000 | Rp 1,590,075,000 | |
| 0027023233001000 | Rp 1,592,295,000 | |
| 0016711194434000 | Rp 1,593,138,600 | |
| 0903824886086000 | - | |
| 0413300641402000 | - | |
| 0603509225402000 | - | |
| 0020099412607000 | - | |
| 0032738924039000 | - | |
PT Digtra Teknologi Awan | 06*0**1****15**0 | - |
| 0413869884452000 | - | |
| 0751020694022000 | - | |
| 0737037556451000 | - | |
CV Artomoro Barokah | 05*0**7****31**0 | - |
| 0024174302306000 | - | |
| 0821010295447000 | - | |
PT Global Transformasi Teknologi | 09*3**0****15**0 | - |
| 0315692772418000 | - | |
PT Pratama Technology Solution | 06*1**8****35**0 | - |
PT Jelajah Digital Nusantara | 06*1**2****13**0 | - |
| 0312701535614000 | - |
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
PUSAT DATA DAN INFORMASI
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
PERPANJANGAN LISENSI
NOMOR : RENLAKGIAT / / VIII /2023/ INFRATIK
TANGGAL : Agustus 2023
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
PUSAT DATA DAN INFORMASI
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
NOMOR : RENLAKGIAT / / VIII / 2023 / INFRATIK
NAMA KEGIATAN : RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN PERPANJANGAN
LISENSI TA. 2023
PELAKSANA : BIDANG INFRA TIK
JANGKA WAKTU : 5 Bulan (Agustus 2023 s.d Desember 2023)
A. Pendahuluan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah semakin luas
memasuki semua sisi kehidupan manusia dewasa ini baik sosial, ekonomi,
bernegara dan pertahanan. Pusdatin selaku Pembina fungsi bidang IT Kemhan
terus mengikuti perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, dengan
melakukan pengadaan maupun upgrade sesuai dengan kebutuhan baik dari segi
hardware maupun software. Sistem Pertahanan Siber membutuhkan perpanjangan
lisensi karena di beberapa sistem hardware dan software belum tersedia yang
bersifat open source atau buatan sediri, sehingga perlu dilakukan perpanjangan
lisensi dengan cara pembelian lisensi yang dibutuhkan
Perpanjangan lisensi tidak hanya bersifat royaliti semata tetapi memberikan jaminan
pada perangkat bekerja dengan optimal diantaranya penambahan hal-hal terbaru
agar selalu update, jaminan kerusakan perangkat bisa juga peningkatan
kemampuan. Resiko dari tidak diperpanjangnya lisensi berbeda-beda untuk masing-
masing perangkat mulai dari tidak berfungsinya beberapa fitur, tidak updatenya
patch, hingga tidak dapatnya berfungsinya perangkat secara total. Dengan demikian
pemilihan perangkat yang diperlukan perpanjangan lisensi mengikuti prioritas
kebutuhan.
Beberapa Infrastruktur hardware dan software yang tersedia pada fasilitas TIK
Kemhan diantaranya bersifat open source dan ada yang berlisensi. Untuk
keberlangsungan sistem layanan TIK Kemhan guna memproteksi sistem keamanan
jaringan dan penguatan layanan komunikasi data yang ada saat ini maka dilakukan
Perpanjangan Lisensi untuk layanan sistem berlisensi pada hardware dan software
yang akan berakhir masa berlaku pengunaannya
B. Dasar :
1. Peraturan Menhan RI Nomor : 14 Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
2. Surat Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor : KEP/ 1 a / II /2023 tanggal 28
Februari 2023 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DIPA Satker Pusdatin Kemhan.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Pusdatin Kemhan TA. 2023.
.
2
C. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan : Perpanjangan lisensi ini dilakukan untuk mengantisipasi
terjadinya disfungsi software berkenaan dengan masa
berlaku lisensi yang telah habis.
2. Sasaran : Terwujudnya Perpanjangan Lisensi Kemhan.
D. Pelaksanaan Kegiatan
1. Persiapan
a. Melaksanakan survey dan inventarisasi kebutuhan Perpanjangan
Lisensi
b. Membuat rancangan kebutuhan perpanjangan lisensi software,
menyusun daftar kebutuhan Perpanjangan Lisensi
c. Melaksanakan proses administrasi Perpanjangan Lisensi
2. Pelaksanaan
a. Melaksanakan Perpanjangan Lisensi
b. Penerimaan dokumen Perpanjangan Lisensi dari rekanan sesuai
ketentuan yang berlaku.
c. Uji Coba/fungsi hasil pelaksanaan Perpanjangan Lisensi
3. Pengakhiran
a. Membuat laporan dan dokumentasi penyelesaian pengadaan.
b. Layanan purna jual.
c. Implementasi lisensi.
E. Kebutuhan biaya.
Kebutuhan biaya kegiatan Perpanjangan Lisensi sebesar
Rp.1.595.000.000.- (Satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah ) Rincian
sebagaimana pada lampiran “A”.
F. Organisasi
1. Struktur Organisasi
Organisasi pengadaan Kegiatan Perpanjangan Lisensi sebagaimana tercantum
pada lampiran “B”.
2. Pejabat Pelaksana
Wewenang kegiatan Perpanjangan Lisensi, sebagai berikut :
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Kapusdatin Kemhan
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ditentukan oleh KPA
c. Panitia Pengadaan : ditentukan oleh KPA
d. Panitia Penerima hasil pengadaan : ditentukan oleh KPA
e. Panitia Penerima : ditentukan oleh KPA
3
3. Tugas dan Tanggung jawab.
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bertindak sebagai penanggung jawab
dan penentu kebijakan secara keseluruhan atas penggunaan anggaran
kegiatan Perpanjangan Lisensi
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertindak sebagai penanggung jawab
pelaksanaan Perpanjangan Lisensi
c. Panitia Pengadaan berfungsi sebagai pelaksanaan pengadaan, mulai
dari menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa sampai
dengan melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap
penawaran yang masuk
d. Tim Pendukung, membantu PPK dalam penyusunan Renlakgiat,
pengendalian kontrak, HPS dan pengendalian pelaksanaan kontrak.
G. Jadwal Pelaksanaan
Pengadaan Perpanjangan Lisensi akan dilaksanakan selama 5 (lima) bulan mulai
bulan Agustus 2023 sampai bulan Desember 2023, jadwal kegiatan dapat dilihat
pada lampiran “C”.
H. Penutup
Demikian rencana pelaksanaan kegiatan ini dibuat, agar dapat menjadi pedoman
dalam pelaksanaan pengadaan Perpanjangan Lisensi.
J akarta, Agustus 2023
Kepala Pusat Data dan Informasi,
Kabag TU :
Kabid Infra TIK :
Kasubbagum ::
Rionardo
Brigadir Jenderal TNI
Lampiran “B”
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
PUSAT DATA DAN INFORMASI
STRUKTUR ORGANISASI KEGIATAN
PERPANJANGAN LISENSI
KUASA PENGGUNA
ANGGARAN
PEJ ABAT
PEMBUAT KOMITMEN
PAN ITIA TIM
UNIT LAYANAN
PENGADAAN
PENER IMAAN PENDUKUNG
POKJA STAF TIM PELAKSANA
PENGADAAN ADMINISTRASI RENLAKGIAT DAL KONTRAK
ANGGOTA
ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
Jakarta, Agustus 2023
Kepala Pusat Data dan Informasi,
Kabag TU :
Kabid Infra TIK :
Kasubba gu m ::
Rionardo
Brigadir Jenderal TNI
Lampiran “C”
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
PUSAT DATA DAN INFORMASI
JADWAL PENGADAAN
PERPANJANGAN LISENSI
NO KEGIATAN AGT SEP OKT NOP DES
1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
Tahap Persiapan
1
a. Melaksanakan survey dan
inventarisasi kebutuhan
Perpanjangan Lisensi
b. Membuat rancangan kebutuh
an Perpanjangan Lisensi
menyusun daftar kebutuhan
perpanjangan lisensi.
c. Melaksanakan proses admi-
nistrasi Perpanjangan Lisensi
Pelaksanaan
2
a. Melaksanakan Perpanjangan
Lisensi
b. Penerimaan dokumen Per-
pan jangan Lisensi dari
rekanan sesuai ketentuan
yang berlaku.
c. Uji Coba/fungsi hasil
pelak-sanaan Perpanjangan
Lisensi
Pengakhiran
3
a. Membuat laporan dan
dokumentasi penyelesian
pengadaan.
b. Layanan purna jual.
c. Implementasi lisensi.
Jakarta, Agustus 2023
Kepala Pusat Data dan Informasi,
Kabag TU :
Kabid Infra TIK :
Kasubbagum ::
Rionardo
Brigadir Jenderal TNI| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 March 2019 | Perpanjangan Lisensi | Kementerian Pertahanan | Rp 12,199,188,000 |
| 6 February 2019 | Pengembangan Sisfo Dosel Ajen Kotama/Balakpus | Kementerian Pertahanan | Rp 6,342,253,000 |
| 8 January 2024 | Lisensi (Sertifikat Perangkat Lunak) | Kementerian Pertahanan | Rp 6,000,000,000 |
| 15 January 2021 | Perpanjangan Bandwith Internet | Kementerian Pertahanan | Rp 5,888,880,000 |
| 11 April 2018 | Perpanjangan Lisensi | Kementerian Pertahanan | Rp 5,494,649,000 |
| 16 March 2020 | Perpanjangan Bandwith Internet | Kementerian Pertahanan | Rp 5,347,200,000 |
| 10 January 2024 | Ip Transit Premium International 1 Gbps | Kementerian Pertahanan | Rp 5,000,000,000 |
| 13 March 2020 | Perpanjangan Lisensi | Kementerian Pertahanan | Rp 4,029,000,000 |
| 28 August 2023 | Perpanjangan Bandwith Internet | Kementerian Pertahanan | Rp 3,937,500,000 |
| 18 March 2025 | Lisensi | Kementerian Pertahanan | Rp 3,747,633,000 |