Konsultan Supervisi/Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45562047
Date: 23 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,542,927,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,176,931,000
Winner (Pemenang): PT Global Teknik Multidesain
NPWP: 760637694331000
RUP Code: 40904477
Work Location: Jl. H. Agus Salim No.08 Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru Kota Jambi 36128 - Jambi (Kota)
Participants: 27
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0024173619307000Rp 1,057,552,50077.38-Penawaran Biaya remunerasi tenaga Ahli di bawah Standart Kepmen PUPR nomor : 524/KPTS/M/2022
0708751466331000Rp 1,058,129,97873.37864-
0760637694331000Rp 1,088,651,60088.789046-
0807755970528000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0916669948323000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0032605628061000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0018885178061000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0961174240526000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0832939110601000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0017541244216000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0015673247015000---Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi
0021463476212000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0731682647322000---Tidak Lulus Evaluasi Pembuktian Kualifikasi
0026937300211000----
CV Circle Engineering
07*7**5****01**0----
0012771861308000----
0025850330216000----
0741663934541000----
0751772351214000----
0837412964101000----
0015147242331000----
PT Desain Struktur Konsultan
09*4**9****22**0----
0026527648331000----
0948453758822000----
0026530071331000----
0011188372424000----
0763882800421000----
Attachment
KEMENTERIAN  KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                     
             DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                      
                  POLITEKNIK KESEHATAN JAMBI                           
                 Jalan H. Agus Salim No. 09 Kota Baru – Jambi 36128    
                    Telp. (0741) 445450 – Fax. (0741) 445579           
 Email : poltekk_jambi@yahoo.com          Laman:http://poltekkesjambi.ac.id
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                PENGADAAN  JASA KONSULTANSI                            
                                                                       
         SUPERVISI/ PENGAWASAN PEMBANGUNAN LANJUTAN                    
                                                                       
                                                                       
                GEDUNG LABORATORIUM TERPADU                            
                                                                       
          POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAMBI TA. 2023                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                       
1. Lingkup   1. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan pengawas berpedoman pada
   Pekerjaan   ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
               Bangunan Gedung Negara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
               Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/PRT/M/2018.
             2. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
               Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengawasan Pembangunan
               Lanjutan Gedung Laboratorium Terpadu Politeknik Kesehatan Kemenkes
               Jambi antara lain:                                      
               a. Tahap Persiapan, paling sedikit:                     
                  1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
                    diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;           
                  2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
                    Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan
                    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);    
                  3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan             
                  4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
                    pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
                    Pekerjaan.                                         
               b. Tahap pelaksanaan, paling sedikit:                   
                 1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material
                    dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan
                    konstruksi;                                        
                 2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
                 3) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                    diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;                
                 4) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
                    perubahan pelaksanaan pekerjaan;                   
                 5) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
                    peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
                    konstruksi;                                        
                 6) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
                    persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
                    konstruksi;                                        
                 7) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
                    rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang
                    terjadi selama pekerjaan konstruksi;               
                 8) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
                    lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
                 9) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
                    kemajuan pekerjaan; dan                            
                 10) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
                    bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.          
               c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
                 1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
                    sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
                 2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
                    dokumen dan gambar as built drawing sesuai dengan pelaksanaan
                    pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama (provisional
                    hand over);                                        
                 3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
                    jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;            
                 4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
                    persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
                 5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima
                    Pertama (Provisional Hand Over); dan               
                 6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
               d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), paling sedikit:
                 1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
                    dan                                                
                 2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
                    Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).        
2. Keluaran    1. Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
                  Kerangka Acuan Kerja ini adalah sesuai dengan tanggungjawab
                  sebagai pengawas yaitu :                             
                 a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka
                    mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                 b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
                    dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan 
                    Konstruksi; dan                                    
                 c. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
                    dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan
                    konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
3. Lingkup   Penyedia jasa Konsultan pengawas mempunyai kewenangan yang meliputi:
   Kewenangan a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
   Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
             b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap
                pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan
                dokumen SMKK.                                          
                                 Kualifikasi (minimal) Jumlah          
4. Personil                                                            
                 Posisi                                Orang           
                                     Keahlian Pengalaman               
                           Pendidikan                                  
                                                       Bulan           
                                      (SKA)    (Tahun)                 
                             Tenaga Ahli/ Profesional                  
                Team Leader S1 Sipil/ Ahli Madya Minimal 5 1           
                         Arsitektur/Mesin/ Manajemen tahun untuk       
                          Listrik/Elektro Konstruksi/ madya            
                                      Proyek                           
                Supervision S1 Sipil/ Ahli Madya Minimal 3 1           
                 Engineer Arsitektur/Mesin/ Arsitektur/ Tahun          
                          Listrik/Elektro Bangunan dibidangnya         
                                    Gedung/Me                          
                                      kanikal                          
                                     Elektrikal                        
              Quality Engineer S1 Arsitektur Ahli Muda Minimal 3 1     
                                     Arsitektur Tahun                  
                                              dibidangnya              
              Quantity Engineer S1 Sipil Ahli Muda Minimal 3 1         
                                     Bangunan  Tahun                   
                                      Gedung  dibidangnya              
                Health Safety         Ahli K3 Minimal 3 1              
                Environment          Konstruksi Tahun                  
               (HSE) Engineer/                dibidangnya              
                 Ahli K3                                               
                Konstruksi                                             
                         Assisten Tenaga Ahli/ Sub Profesional         
              Inspectur/Pengaw DIII/STM/SMK - Minimal 3 1              
                as Lapangan                    Tahun                   
                                              dibidangnya              
               Operator CAD DIII/STM/SMK -    Minimal 3 1              
                                               Tahun                   
                                              dibidangnya              
                               Tenaga Pendukung                        
               Manajer Kantor DIII/ S1 Ekomomi - Minimal 3 1           
                                               Tahun                   
                                              dibidangnya              
                 Operator DIII/STM/SMK -         -      1              
                Komputer/                                              
                Administrasi                                           
             Personil diatas harus melampirkan SKA/SKT, ijazah, identitas diri dan NPWP
            Keterangan :                                               
             1. Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan,
               dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan
               mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi berpendidikan minimal
               Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mesin/ Listrik/ Elektro lulusan
               universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dalam
               pengawasan bangunan bertingkat non perumahan sekurang-kurangnya 5
               (lima) tahun untuk ahli madya manajemen konstruksi, berkedudukan di
               lokasi pekerjaan konstruksi.                            
             2. Supervision Engineer (SE), merupakan pihak atau orang yang bertugas
               melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan
               dengan aspek desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar
               pencapaian prestasi pekerjaan. SE bertanggung jawab kepada Team Leader
               dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi. Berpendidikan minimal
               Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mesin/ Listrik/ Elektro lulusan
               universitas/ perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dibidang
               pengawasan pembangunan gedung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
               untuk ahli Madya Ahli Madya Arsitektur/ Bangunan Gedung/Mekanikal
               Elektrikal.                                             
             3. Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang bertugas melakukan
               pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan, sesuai dengan persyaratan
               dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer
               bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi
               pekerjaan konstruksi. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) Arsitektur
               lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman
               dibidang pengawasan pembangunan gedung sekurang-kurangnya 3 (tiga)
               tahun untuk ahli muda arsitektur.                       
             4. Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang bertugas melakukan
               pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan
               pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
               Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung
               jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
               konstruksi. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) Sipil lulusan universitas/
               perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dibidang pengawasan
               pembangunan gedung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun untuk Ahli
               Muda Bangunan Gedung.                                   
             5. Health Safety Environment (HSE) Engineer/ Tenaga Ahli K3, merupakan
               pihak atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek
               keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
               mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health
              Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader
               dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi, berpendidikan minimal
               Sarjana (S1) lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau swasta,
               berpengalaman dibidang pengawasan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
               untuk ahli muda.                                        
             6. Assisten Tenaga Ahli, untuk mendukung kinerja tenaga ahli secara optimal
               dibutuhkan tenaga pendukung/Supporting berupa tenaga assisten tenaga
               ahli sesuai dengan bidang keahlian berpengalaman sekurang-kurangnya 3
               tahun serta memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKT) sesuai bidang yang
               dipersyaratkan.                                         
                                                                       
5. Tugas Personil a. Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
               1) Mengkoordinir seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
                  setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang
                  dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
                  laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
                  diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
                  pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan  
                  rekayasaterperinci lainnya;                          
               2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
                  teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
                  penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                  mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
                  dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
               3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
                  Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
                  pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                  menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
                  untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;                  
               4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
                  analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
                  Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
               5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
                  semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada
                  PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;                
               6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
                  hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
                  dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
                  Pekerjaan Konstruksi;                                
               7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
                  Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan
                  pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;  
               8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
                  melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
                  sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
                  berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
                  direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
                  rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
                  keterlambatan;                                       
               9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
                  pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
               10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                  diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan
                  sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                  sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
                  Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                
               11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan
                  jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
                  setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
               12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
                  kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
                  dalam pengampilan keputusan/persetujuan;             
               13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan
                  hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                  Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
                  Pekerjaan Konstruksi;                                
               14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
                  keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
                  menyerahkannya kepada PPK;                           
               15) Mengawasi dan  memeriksa pembuatan Gambar           
                  Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar
                  semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima
                  pertama (provisional hand over); dan                 
               16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
                  kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
                  pekerjaan dan pengukuran pembayaran.                 
             b. Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup hal-hal sebagai berikut:
               1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
                  pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
               2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
                  ketentuan keselamatan konstruksi;                    
               3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
                  dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
               4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
                  Surat Izin Laik Operasi (SILO);                      
               5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
                  (SIO);                                               
               6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
                  negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
                  Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
                  tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;        
               7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
                  Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
                  Pekerjaan Konstruksi;                                
               8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
                  Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
                  membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
                  melaporkannya kepada Team Leader;                    
               9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
                  oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;             
               10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                  ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
                  melaporkannya kepada Team Leader; dan                
               11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
                  Jasa Pekerjaan Konstruksi.                           
             c. Tugas Quality Engineer terdiri atas:                   
               1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
                  proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
                  gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;        
               2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan 
                  penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
                  pekerjaan konstruksi;                                
               3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
                  oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
                  mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
                  Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
                  prosedur maupun hasil pengujiannya;                  
               4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
                  memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
                  persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
               5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
                  oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
                  dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;          
               6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan
                  hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di
                  lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                  Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;      
               7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
                  hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;   
               8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
                  mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader; 
               9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
                  mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
                  ketidaksesuaian; dan                                 
               10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
                  Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
                  pekerjaan.                                           
             d. Tugas Quantity Engineer terdiri atas:                  
               1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
                  volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
                  pekerjaan;                                           
               2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
                  lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
                  pekerjaan kepada Team Leader;                        
               3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
                  dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
               4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
                  pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga
                  perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
               5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung
                  dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
                  kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                  Pekerjaan Konstruksi;                                
               6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
                  pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
                  pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
                  dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
               7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
                  Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
                  yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan
                  kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
               8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
                  diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;    
               9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
                  pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
                  dan                                                  
               10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan
                  dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi
                  persyaratan mutu pekerjaan.                          
             e. Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
                1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
                  keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                  untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
                  Konstruksi;                                          
                2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
                3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
                  pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
                4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                  Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya
                  yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
                  tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
                  bahaya tersebut (probability);                       
                5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                  Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
                  kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
                  untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
                  kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;         
                6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
                  lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia
                  Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan
                  akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;       
                7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                  Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
                  keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
                  yang berkaitan;                                      
                8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
                  keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
                  memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan
                  kerja; dan                                           
                9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
                  menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
                  yang diambil.                                        
                             Ditetapkan di : Jambi                     
                             Tanggal   : 17 Maret 2023                 
                             Pejabat Pembuat Komitmen                  
                             Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             K u s a i r i, SE, MPH                    
                             NIP. 198209262006041004
Tenders also won by PT Global Teknik Multidesain
Authority
27 December 2021Pengawasan Jalan Sei. Saren - Teluk Nilau - Parit 10/ Senyerang (Multy Years Kontrak)Provinsi JambiRp 2,400,000,000
29 December 2022Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sekolah Dasar Dan Menengah Jambi 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,299,596,000
23 December 2024Paket 05 : Pengawasan Jembatan Gantung Provinsi JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,167,745,000
23 December 2024Paket 04 : Pengawasan Pergantian Jembatan Provinsi JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,127,015,000
30 January 2023Coretim Bidang Cipta KaryaProvinsi JambiRp 2,000,000,000
8 May 2019Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Mesuji, Kab. Tulang Bawang, Dan Kab. Tulang Bawang BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,940,000,000
13 October 2025Paket 20 : Pengawasan Penanganan Jalan Daerah Jalan Muara Jaya MycKementerian Pekerjaan UmumRp 1,936,306,000
27 February 2020Core Tim Perencanaan Dan Pengawasan Bidang Cipta KaryaProvinsi JambiRp 1,800,000,000
15 April 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Pelayanan Penyakit Paru Tahap IIIProvinsi Sumatera SelatanRp 1,700,000,000
16 December 2021Paket 15 : Pengawasan Jembatan GantungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,540,616,000