| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024173619307000 | Rp 1,057,552,500 | 77.38 | - | Penawaran Biaya remunerasi tenaga Ahli di bawah Standart Kepmen PUPR nomor : 524/KPTS/M/2022 | |
| 0708751466331000 | Rp 1,058,129,978 | 73.3 | 7864 | - | |
| 0760637694331000 | Rp 1,088,651,600 | 88.78 | 9046 | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0916669948323000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0832939110601000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017541244216000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi | |
| 0021463476212000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Tidak Lulus Evaluasi Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
CV Circle Engineering | 07*7**5****01**0 | - | - | - | - |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0751772351214000 | - | - | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
PT Desain Struktur Konsultan | 09*4**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0026527648331000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0026530071331000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN JAMBI
Jalan H. Agus Salim No. 09 Kota Baru – Jambi 36128
Telp. (0741) 445450 – Fax. (0741) 445579
Email : poltekk_jambi@yahoo.com Laman:http://poltekkesjambi.ac.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
SUPERVISI/ PENGAWASAN PEMBANGUNAN LANJUTAN
GEDUNG LABORATORIUM TERPADU
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAMBI TA. 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup 1. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan pengawas berpedoman pada
Pekerjaan ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/PRT/M/2018.
2. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengawasan Pembangunan
Lanjutan Gedung Laboratorium Terpadu Politeknik Kesehatan Kemenkes
Jambi antara lain:
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, paling sedikit:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material
dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
4) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
5) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
6) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
7) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
8) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
9) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan; dan
10) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen dan gambar as built drawing sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over); dan
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), paling sedikit:
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
dan
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
2. Keluaran 1. Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah sesuai dengan tanggungjawab
sebagai pengawas yaitu :
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi; dan
c. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan
konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
3. Lingkup Penyedia jasa Konsultan pengawas mempunyai kewenangan yang meliputi:
Kewenangan a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap
pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan
dokumen SMKK.
Kualifikasi (minimal) Jumlah
4. Personil
Posisi Orang
Keahlian Pengalaman
Pendidikan
Bulan
(SKA) (Tahun)
Tenaga Ahli/ Profesional
Team Leader S1 Sipil/ Ahli Madya Minimal 5 1
Arsitektur/Mesin/ Manajemen tahun untuk
Listrik/Elektro Konstruksi/ madya
Proyek
Supervision S1 Sipil/ Ahli Madya Minimal 3 1
Engineer Arsitektur/Mesin/ Arsitektur/ Tahun
Listrik/Elektro Bangunan dibidangnya
Gedung/Me
kanikal
Elektrikal
Quality Engineer S1 Arsitektur Ahli Muda Minimal 3 1
Arsitektur Tahun
dibidangnya
Quantity Engineer S1 Sipil Ahli Muda Minimal 3 1
Bangunan Tahun
Gedung dibidangnya
Health Safety Ahli K3 Minimal 3 1
Environment Konstruksi Tahun
(HSE) Engineer/ dibidangnya
Ahli K3
Konstruksi
Assisten Tenaga Ahli/ Sub Profesional
Inspectur/Pengaw DIII/STM/SMK - Minimal 3 1
as Lapangan Tahun
dibidangnya
Operator CAD DIII/STM/SMK - Minimal 3 1
Tahun
dibidangnya
Tenaga Pendukung
Manajer Kantor DIII/ S1 Ekomomi - Minimal 3 1
Tahun
dibidangnya
Operator DIII/STM/SMK - - 1
Komputer/
Administrasi
Personil diatas harus melampirkan SKA/SKT, ijazah, identitas diri dan NPWP
Keterangan :
1. Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan,
dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi berpendidikan minimal
Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mesin/ Listrik/ Elektro lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dalam
pengawasan bangunan bertingkat non perumahan sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun untuk ahli madya manajemen konstruksi, berkedudukan di
lokasi pekerjaan konstruksi.
2. Supervision Engineer (SE), merupakan pihak atau orang yang bertugas
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan
dengan aspek desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar
pencapaian prestasi pekerjaan. SE bertanggung jawab kepada Team Leader
dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi. Berpendidikan minimal
Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Arsitektur/ Mesin/ Listrik/ Elektro lulusan
universitas/ perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dibidang
pengawasan pembangunan gedung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
untuk ahli Madya Ahli Madya Arsitektur/ Bangunan Gedung/Mekanikal
Elektrikal.
3. Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang bertugas melakukan
pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan, sesuai dengan persyaratan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer
bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi
pekerjaan konstruksi. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) Arsitektur
lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman
dibidang pengawasan pembangunan gedung sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun untuk ahli muda arsitektur.
4. Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang bertugas melakukan
pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan
pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung
jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) Sipil lulusan universitas/
perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dibidang pengawasan
pembangunan gedung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun untuk Ahli
Muda Bangunan Gedung.
5. Health Safety Environment (HSE) Engineer/ Tenaga Ahli K3, merupakan
pihak atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health
Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader
dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi, berpendidikan minimal
Sarjana (S1) lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau swasta,
berpengalaman dibidang pengawasan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
untuk ahli muda.
6. Assisten Tenaga Ahli, untuk mendukung kinerja tenaga ahli secara optimal
dibutuhkan tenaga pendukung/Supporting berupa tenaga assisten tenaga
ahli sesuai dengan bidang keahlian berpengalaman sekurang-kurangnya 3
tahun serta memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKT) sesuai bidang yang
dipersyaratkan.
5. Tugas Personil a. Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Mengkoordinir seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang
dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasaterperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada
PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan
hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar
semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
b. Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi.
c. Tugas Quality Engineer terdiri atas:
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian
mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
prosedur maupun hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan
hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di
lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
pekerjaan.
d. Tugas Quantity Engineer terdiri atas:
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
pekerjaan kepada Team Leader;
3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung
dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan
kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
dan
10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan
dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi
persyaratan mutu pekerjaan.
e. Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya
yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan
akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan
kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
yang diambil.
Ditetapkan di : Jambi
Tanggal : 17 Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi
K u s a i r i, SE, MPH
NIP. 198209262006041004