| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0760637694331000 | Rp 1,694,654,871 | 91.47 | 93.17 | - | |
| 0020653564429000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas salah satu unsur dalam evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0708751466331000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas salah satu unsur dalam evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0012061206308000 | - | - | - | Tidak Memiliki SBU Sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0629450628429000 | - | - | - | Kualifikasi SBU tidak sesuai yang disyaratkan, Memiliki Kesamaan Manajerial / Pengurus dengan PT Bina Engineering Consultants | |
| 0015743024301000 | - | - | - | Kualifikasi SBU tidak sesuai yang disyaratkan, Memiliki Kesamaan Manajerial / Pengurus dengan PT Tuan Muda Nusantara | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai | |
| 0016633224903000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0810891010805000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0024173619307000 | - | - | - | - | |
| 0728287327301000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
CV Pandawa Putra Hasron | 01*7**4****06**0 | - | - | - | - |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0031036981301000 | - | - | - | - | |
PT Yulindo Artha Graha | 02*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0764354866101000 | - | - | - | - | |
PT Syaideraifanza | 07*1**7****07**0 | - | - | - | - |
| 0841832793301000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
1. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatankerja;
3. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiriatas:
memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen
konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh pelaksanakonstruksi;
menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi ;
meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh pelaksanakonstruksi;
meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;
menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I
(pertama), dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
DokumenPendaftaran;
membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat.
6. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.