KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PAKET PEKERJAAN
NAMA PAKET : Paket 05 : Pengawasan Jembatan Gantung
Provinsi Jambi
PROVINSI : Jambi
Tahun Anggaran 2025
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL JAMBI
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
Jalan M.T.Haryono, No.14, Telanaipura, Kota Jambi 36125, Telepon/ Fax. 0741 - 63808, e-mail : p2jnjambi@pu.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian/Lembaga : (003) Pekerjaan Umum
Unit Organisasi : (04) Ditjen Bina Marga
Kegiatan : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Jalan
Nasional
Sasaran Kegiatan : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
dan Peningkatan Jalan Nasional
Indikator Kinerja : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional
Kegiatan 2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional
Klasifikasi Rincian : 1. CBR Dukungan Teknis
Output (KRO)
Indikator KRO : 1. CBR Dukungan Teknis
Volume : 1. 309. Pengawasan Teknik
Satuan Ukur : 1. Dok
Alokasi Dana : Rp. 2.167.745.000,00
KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Belakang Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud
mengadakan pekerjaan jalan di Provinsi Jambi. Untuk itu, PPK
akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
(selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu
tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut
sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak
lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan
(selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan
selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Jembatan Gantung Lubuk Benteng, Jembatan Gantung
Pasir Putih Mayang, Jembatan Gantung Teluk Kayu Putih
dan Jembatan Gantung Muara Lati, dimana jemabatan
tersebut merupakan penghubung satu desa dengan desa
yang lainnya;
b. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan dan jembatan
secara umum semua jenis kerusakan ditemui baik pada
perkerasan aspal maupun perkerasan beton dan bahu
jalan;
c. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak
memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
disyaratkan, misalnya dengan banyak kerusakan jalan yang
ditemui atau kondisi jalan yang kurang sesuai (lebar badan
jalan, elevasi, dll);
d. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi
meningkat, waktu tempuh meningkat, serta jumlah
kecelakaan juga kemungkinan meningkat;
e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi
masalah-masalah yang telah diuraikan di atas melalui
pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/peningkatan ruas
jalan dan jembatan terutama pada segmen – segmen yang
kinerjanya rendah;
f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung
pembangunan ekonomi nasional dan setempat, adaptasi
perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta
pemulihan LoS yang dipersyaratkan.
2. Maksud Dan Maksud dan tujuan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas
Tujuan Pekerjaan ini adalah menyediakan dukungan teknis dalam
pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi
terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal.
3. Sasaran a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
Konsultansi untuk pengawasan terhadap Perbaikan
Jembatan Gantung Lubuk Benteng, Pembangunan
Jembatan Gantung Pasir Putih Mayang, Perbaikan
Jembatan Gantung Teluk Kayu Putih dan Perbaikan
Jembatan Gantung Muara Lati.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2. Pekerjaan tanah;
3. Perbaikan perkerasan;
4. Pekerjaan drainase;
5. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
6. Rambu dan marka.
c. Konsultan Pengawas wajib:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai
dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
dan persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen
Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL),
dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua
kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk
praktik dan prosedur pengujian material, untuk
memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi
sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh
Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan,
laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan
klaim dari Penyedia Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan
bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas
berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
Pengguna Jasa; dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan
masukkan tentang aspek-aspek yang berada di
bawah kewenangan Pengguna Jasa.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan pada
jembatan yang tercantum di dalam kontrak Paket Perbaikan
Jembatan Gantung Lubuk Benteng di Kabupaten Bungo,
Pembangunan Jembatan Gantung Pasir Putih Mayang,
Perbaikan Jembatan Gantung Teluk Kayu Putih dan Perbaikan
Jembatan Gantung Muara Lati.
5. Sumber a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
Pendanaan didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2025 dari
Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker)
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Direktorat
Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR).
b. Nilai alokasi dana Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
adalah Rp. 2.167.745.000,00
c. Nilai Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi
Pengawas Pekerjaan ini adalah Rp. 2.167.416.268,64
6. Nama Dan 6.1. Rincian PPK
Organisasi Dan
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
Pejabat Pembuat
berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Komitmen
Jambi yang selanjutnya disebut Balai.
b. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas
Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang
berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional (P2JN).
6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib
bertindak sesuai kewenangan yang
didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK
Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan
untuk menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan
pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK Pelaksana, PPK
Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia
Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
ditampilkan pada Gambar berikut:
6.3. Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau
faksimile dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum
dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan
Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi
adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan
menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi
menggunakan beberapa istilahistilah sebagai berikut:
1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan
informasi kepada Para Pihak lainnya;
2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi
tujuan tersampaikannya informasi;
3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
informasi yang disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan,
permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi,
dan lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus
menyiapkan Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan
Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua
Para Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan
Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak dalam setiap
komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan
strategi dalam pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para
Pihak internal harus dengan bukti tertulis yang minimal
berisi informasi tentang:
1) Pihak Pengirim;
2) Pihak Penerima Utama;
3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada
Penerima Utama;
4) Informasi yang sedang atau yang sudah
disampaikan;
5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima
informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus
disampaikan dengan cara sebagai berikut:
1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui
jasa pengiriman ke alamat penerima, sesuai Syarat-
Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data
Kontrak, disertai bukti penerimaan;
2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email
penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) dan/atau Data Kontrak;
3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang
disetujui sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang
disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima
tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima
Utama, pada saat yang sama Pengirim harus
mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang
ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas
bersama dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua
pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan dianggap
telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah
disampaikan sesuai protokol korespondensi di atas.
7. Data Dasar Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib
menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh
Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi
lain yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai
bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat
dan wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan
eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak
Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
informasi historis lainnya.
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas
wajib menerapkan standar teknis terkait, yaitu:
1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2);
2. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan);
3. 03/M/BM/2024 Manual Desain Perkerasan Jalan.
9. Studi-Studi Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari
Terdahulu hasil studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa.
10. Refrensi Hukum Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
Hukum Negara Republik Indonesia, semua arahan dan
keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya
dengan semua staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia
dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas
wajib berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum
mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah
a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 38
tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6760;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4655);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6626);
f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 900);
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);
j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 593);
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam
Bentuk Elektronik;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang
Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR
o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
11. Lingkup 11.1. Umum
Pekerjaan
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan
pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan
kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan
oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak
pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK
Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan
pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan
Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan
mutu pekerjaan.
Adapun lingkup pengawasan pada Paket 05 : Pengawasan
Jembatan Gantung Provinsi Jambi adalah mengawasi paket
pekerjaan fisik dengan rincian sebagai berikut :
1. Perbaikan Jembatan Gantung Lubuk Benteng;
2. Pembangunan Jembatan Gantung Pasir Putih Mayang;
3. Perbaikan Jembatan Gantung Teluk Kayu Putih; dan
4. Perbaikan Jembatan Gantung Muara Lati.
11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan
Program Mutu
11.2.1. Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan
Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan
Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai
Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK
yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan
metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu
Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality
Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif,
Konsultan Pengawas harus memiliki konsep yang jelas
tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality
Assurance yang merupakan tanggung jawab
Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang
merupakan tanggung jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA)
didefinisikan sebagai pelaksanaan program
inspeksi dan kendali produksi yang sistematik
untuk mencapai standar mutu yang telah
ditentukan dan menghindari masalah akibat
ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC)
didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
harus dilakukan untuk memastikan produk atau
komponen yang dihasilkan memenuhi atau
melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang
diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan
Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan
memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua
kegiatan yang saling melengkapi.
Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari
Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi
yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu
Konsultan Pengawas.
11.2.2. Pengenalan Dokumen Pekerjaan
Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,
Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen
Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar rencana (apabila tersedia), laporan
survei, investigasi dan laporan desain yang dibuat
Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia
Konstruksi terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3. Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti
korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi
dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan
kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir
pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan
spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
mengatasi perubahan tak terduga yang bisa
mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu
dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian
dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi
merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan
metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan
untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output)
yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat
waktu dan tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK
Penyedia Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan
Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi dan memberikan rekomendasi
penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu
diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia
Konstruksi disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang
dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus
menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil
pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang
disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan
tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub
lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 yang meliputi komponen-komponen
berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan
informasi umum tentang proyek, termasuk nama
paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan
kontrak dan informasi umum tentang Pengguna
Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia
Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:
menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung
jawab dan kewenangan Para Pihak, struktur
organisasi yang menggambarkan hubungan kerja
antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan
menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan
koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan
kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi,
pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program
Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
dengan waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai
persiapan awal, sampai pelaksanaan, hingga
pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga
mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan
personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan
gambaran umum tentang ruang lingkup layanan
Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
proses/tahap pekerjaan terkait dalam
melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi
tidak terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan
terkait dengan setiap tahap pekerjaan
mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
umum untuk pemeriksaan kualitas dan
kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
kontrak pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur
mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai
dari identifikasi awal sampai penerimaan
tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja:
menjelaskan pendekatan Penjaminan
Mutu yang memenuhi ketentuan
pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan
yang digunakan untuk menentukan dan
penjaminan mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
Inklusi Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur
pemrosesan kiriman dari Penyedia
Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan
dan pengelolaan dokumen proyek dengan
sistem pengelolaan dan pengarsipan
dokumen yang aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang
prosedur untuk memberikan dan
mendapatkan semua persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan
prosedur perubahan Program Mutu
dilakukan untuk memastikan tercapainya
tujuan Penjaminan Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap
pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan
kegiatan yang disebutkan dalam kontrak
Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan
yang dilaksanakan mengacu pada rencana,
metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber
daya personel dan peralatan yang digunakan,
frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat
dalam bentuk daftar simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus
diserahkan berikut jadwal penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun
berdasarkan dokumen RMPK Penyedia Konstruksi.
Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut
(Program Mutu dan RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu,
Konsultan Pengawas memeriksa dokumen RMPK
Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi
perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK
Penyedia Konstruksi dapat dilakukan selama masa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
mengakomodir perubahan pada ruang lingkup
pekerjaan.
11.3. Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan
Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-
menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul,
untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan
dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan
Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-bagian
berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan
Pengawas harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan
Wewenang
11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk,
tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan
Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan
perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
dibuat oleh Penyedia Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia
Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan
mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan
pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan,
tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta
lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena
dampak secara langsung atau tidak langsung oleh
pekerjaan konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar
personel, serta peralatan dan kondisinya yang disediakan
Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi
pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan /
tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
tindakan perbaikan (jika perlu);
g. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan
memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap
selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
serta ketentuan lain yang terkait;
h. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan
tindakan-tindakan perbaikan;
i. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna
Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi
untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian
serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
j. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah
disetujui dan disepakati serta melakukan pengecekan,
menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada
Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia
Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian
pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
k. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
bulanan kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan
lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
status dan perkiraan arus keuangan;
l. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa
tentang perubahan yang dipandang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang
dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan
waktu penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan
semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah
rencana dan spesifikasi serta rincian lainnya,
menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap
masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta
merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan;
m. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu,
kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;
n. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia
Konstruksi;
o. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline,
lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan
benchmark;
p. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
mengawasi pelaksanaannya;
q. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala
(bulanan atau dua mingguan) bersama Penyedia
Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait
yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
r. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara
khusus di atas, namun penting dilakukan untuk
keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian
mutu sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai
dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan kontrak.
11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi
Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas
harus memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya
Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab
Konsultan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan
Gender dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana
Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), menyusun
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Pengawasan, termasuk perubahannya untuk
memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang
berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK
Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP
yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup
pekerjaan dan kondisi di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan
menjamin:
1). Keselamatan keteknikan konstruksi;
2). Keselamatan dan kesehatan kerja;
3). Keselamatan publik; dan
4). Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia
Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan
gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan
untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia
Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-
isu ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang
diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat
pekerjaan konstruksi, melaporkan dampak tersebut
berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan
kemajuan bulanan (jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan
konstruksi pada keanekaragaman hayati serta
mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan
konstruksi atas metode dan prosedur pelaksanaan
pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah
diambil untuk melindungi jiwa dan properti.
11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa
dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas
harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas
tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada
Pengguna Jasa, dan memberikan masukkan untuk
melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan
Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material
pendukung yang diperlukan. Tanggung jawab Konsultan
Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian
pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat
mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan
untuk memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal
pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan
perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola
kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan
konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi,
termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta
penyiapan status arus keuangan kontrak pekerjaan
konstruksi secara berkala
11.7. Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
jadwal pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada
Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas
harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian
20 hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di
bawah ini. Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan
Program Mutu
c. Laporan Kemajuan
11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sebagaimana berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
11.7.2. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Kemajuan Bulanan
b. Laporan Triwulan
c. Laporan Akhir
11.7.3. Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu
penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai
berikut:
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian Selama
pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus
mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara
persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan
adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas
harus membuat Laporan
Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis,
sifat dan besaran ketidaksesuaian serta
menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan
Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus Laporan khusus mencakup rincian
kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang
terkait dengan permasalahan teknis, penanganan black-
spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus
disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
permintaan Pengguna Jasa.
11.7.4. Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin
pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian) Catatan
Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup
informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan
peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi
dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia
Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan
informasi yang terkandung dalam Laporan Harian
dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan
Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan
salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada
akhir masa kontrak.
b. Hasil Pengujian Salinan hasil pengujian yang
dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium
independen harus disimpan dan diarsipkan oleh
Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan Konsultan Pengawas harus
mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi
yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi
dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang
menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua
korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan
diterima.
e. Dokumen lain Konsultan Pengawas harus mengarsipkan
catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait
dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan,
permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan
dokumen lainnya.
12. Keluaran Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan
keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas
pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian
Mutu), termasuk pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK
Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan
secara berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu
(Laporan Ketidakpatuhan);
f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali
mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
l. Laporan lainnya.
13. Peralatan,
Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan
Material,
milik Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur
Personel Dan
secara khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas
Fasilitas Dari
selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di
Pejabat Pembuat
bawah ini.
Komitmen
PPK menyediakan hal-hal berikut:
a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi
pengawasan
b. Tenaga Pengawas / Asistensi Pengguna Jasa menunjuk
pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai
mitra bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak
untuk komunikasi harian.
14. Peralatan Dan Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
Material Dari menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen
Penyedia Jasa yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut,
Konsultan Pengawas harus menyediakan perlengkapan
tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan
dibayar terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas
dan Harga) yaitu:
1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan
Pengawasan di Lokasi Pekerjaan;
2) kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan
peralatan;
3) kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan
peralatan;
4) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan
koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer
dan semua perangkat serupa;
5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta
akomodasi yang responsif;
6) Bahan dan peralatan kantor;
7) Peralatan dan biaya komunikasi;
8) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan
Konstruksi;
9) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan
pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya.
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus
cukup memadai sehingga pengawasan dan pemantauan
pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh
Konsultan Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran
dimensi – meteran, calipers, roda pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya
timbangan, termometer, dan lain-lain;
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak
dan semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan
dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disiapkan Konsultan Pengawas.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan
tidak dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam
harga item lain) adalah sebagai berikut:
1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD);
2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan.
d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-
lokasi pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke
lokasi pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan
untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja
ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;
2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan
dan kantor utama);
3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya
seperti lembaga pemerintah
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas
penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia
Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt
mixing plant, concrete batching plant, laboratorium
dan lain-lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium
Penyedia Konstruksi, subPenyedia Konstruksi, suplier
lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan
untuk melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan
tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan
ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah
dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga
yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.
15. Lingkup Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
Kewenangan Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut:
Penyedia Jasa a) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat
Bulanan;
b) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap
usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang
tidak memiliki implikasi keuangan;
c) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis
dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
d) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap
pekerjaan berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan
pekerjaan;
e) Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan,
melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan
Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan
pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;
f) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana
kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
g) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan
tidak menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi
yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
yang ditetapkan dalam Kontrak;
h) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi Penyedia Konstruksi;
i) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
j) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan kontrak;
k) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan
konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;
l) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai
ketentuan;
m) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
n) Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang
penyusunan dan pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;
o) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
p) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
q) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
r) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);
s) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada
pengawas pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
dokumen kontrak;
t) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen
SMKK;
u) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan
Konstruksi;
v) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan lingkungan;
w) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika
kontraktor tidak menangani masalah yang diberitahukan
melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
x) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang
tidak sesuai spesifikasi;
y) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia
Konstruksi;
z) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus
disetujui PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan
yang menyebabkan perubahan nilai kontrak;
b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;
c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;
f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia
Konstruksi;
g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam
kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;
h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk
pada Adendum Kontrak.
16. Jangka Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan
Pelaksanaan adalah 7 bulan (210 hari kalender).
17. Personil Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan
Tenaga Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :
A. Team Leader
Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta atau perguruan
tinggi luar negeri yang diakui dan berpengalaman bidang
jalan/jembatan paling kurang 6 (Enam) tahun atau
Sarjana Teknik Strata 2 (S2) Jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta atau perguruan tinggi luar negeri yang
diakui dan berpengalaman bidang jalan/jembatan paling
kurang 3 (Tiga) tahun serta memiliki sertifikat tenaga
Ahli Teknik Jembatan Madya / SKK Teknik
Jembatan Jenjang 8.
TugasTeam Leader :
• Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
lainnya;
• Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
• Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
• Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
• Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
• Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
• Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK
secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
• Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
• Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan
untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
• Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
• Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
• Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
• Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
B. Supervision Engineer / Quantity Engineer
Supervision Engineer / Quantity Engineer adalah seorang
Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau atau
perguruan tinggi swasta dengan status
terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
tenaga Ahli Teknik Jembatan Madya / SKK Teknik
Jembatan Madya Jenjang 8 serta berpengalaman
bidang jalan/jembatan paling kurang 5 (Lima) tahun.
Tugas Supervision Engineer / Quantity Engineer :
• Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
• Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
• Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
• Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
• Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
Izin Operator (SIO);
• Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai
dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
• Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
• Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
• Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader;
• Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
• Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
• Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
• Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan
dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
• Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang
pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk
dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
selesai kerja;
• Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
• Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
• Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir
secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
C. Quality Engineer
Quality Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata
1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
tinggi swasta dengan status
terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
tenaga Ahli Teknik Jembatan Madya / SKK Teknik
Jembatan Madya Jenjang 8 serta berpengalaman
bidang jalan/jembatan paling kurang 4 (Empat) tahun.
Tugas Quality Engineer :
• Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
• Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan
saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan
kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian
dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
• Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
• Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
• Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
• Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
• Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
• Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
dan
• Memberikan panduan di lapangan bagi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
D. Health Safety Environment (HSE)
Health Safety Environment (HSE) adalah seorang Sarjana
Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
tinggi swasta dengan status
terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
tenaga Ahli K3 Konstruksi Muda / SKK K3
Konstruksi Muda Jenjang 7 serta berpengalaman
bidang jalan/jembatan paling kurang 3 (Tiga) tahun.
Tugas Health Safety Environment (HSE) :
• Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
• Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
• Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana
program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
• Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan
akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
berkaitan;
• Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
• Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin
terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
tindakan preventif dan korektif yang diambil.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli
tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff
dengan persyaratan minimal SMK sederajat dan memiliki
Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil dan
diutamakan berpengalaman pada pekerjaan sejenis.
Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staffsebagai berikut:
A. Inspector bertugas membantu Team Leader/Supervision
Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam
pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan
serta melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di
lapangan dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan.
Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3 (tiga) orang.
B. Surveyor bertugas membantu Team Leader/Supervision
Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam
pengawasan dan pengukuran pekerjaan di
lapangan.Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3 (tiga) orang.
C. Lab. / Material Teknisi bertugas membantu Tenaga Ahli
Quality Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi
data mutu pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan
sebanyak 3 (tiga) orang.
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk
membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu)
orang Operator Komputer / Sekretaris, 1 (satu) orang Cad
Operator dan 1 (satu) orang Office Boy.
Kebutuhan Personil Pengawasan :
Orang /
No. Profesi Kriteria Tenaga Ahli
Bulan
A. Professional Staff
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik
Jembatan– Madya / Jenjang 8
1 Team Leader (202) 6 th atau S2 Teknik Sipil; 1/7
Ahli Teknik Jembatan– Madya
/ Jenjang 8 (202) 3 th
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik
Supervision Engineer /
2 Jembatan– Madya / Jenjang 8 1/6
Quantity Engineer
(202) 5 th
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik
4 Quality Engineer Jembatan– Madya / Jenjang 8 1/6
(202) 4 th
S1 Teknik Sipil; Ahli K3
Health Safety
5 Konstruksi / Jenjang 7 – Muda 1/3
Environment (HSE)
(603) 3 th
SUB TOTAL A 4/22
B. Sub Professional Staff
Minimal SMK Sederajat; SKT
1 Inspector Bidang Teknik Sipil; 4/22,5
Pengalaman Bidang Jembatan
Minimal SMK Sederajat; SKT
Bidang Teknik Sipil;
2 Surveyor 4/21
Pengalaman Bidang Teknik
Sipil
Minimal D3 TeknikSipil; SKT
Bidang Teknik Sipil;
3 Lab. / Material Teknisi 4/21
Pengalaman Bidang Teknik
Sipil
SUB TOTAL B 12/64,5
C. Supporting Staff
1 Cad Operator SMK Sederajat 1/7
Operator Komputer /
2 SMK Sederajat 1/7
Sekretaris
3 Office Boy - 1/7
SUB TOTAL C 3/21
TOTAL A + B + C 19/107,5
Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi
setiap anggota tim inti (profesional staf), harus dikonfirmasi
melalui penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK). Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing-
masing posisi harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga/Bill of Quantity.
Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong
keberagaman dan inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan
N o
1
2
3
A .1234
B .1234567891
0
1 1
1 2
C .123
Ja b a ta n /N a m a
P R O F E S IO N A L S T A F F
T e a m Le a d e r
S u p e rv isio n E n g in e e r / Q u a n tity E
Q u a lity E n g in e e r
H e a lth S a fe ty E n v iro n m e n t
S U B P R O F E S IO N A L S T A F F
In sp e cto r 1
In sp e cto r 2
In sp e cto r 3
In sp e cto r 4
S u rv e y o r 1
S u rv e y o r 2
S u rv e y o r 3
S u rv e y o r 4
La b . / M a te ria l T e k n isi 1
La b . / M a te ria l T e k n isi 2
La b . / M a te ria l T e k n isi 3
La b . / M a te ria l T e k n isi 4
S U P P O R T IN G S T A F F
C a d O p e ra to r
O p e ra to r K o m p u te r / S e k re ta ris
O ffice B o y
n g in e e r
M M
7 ,0
6 ,0
6 ,0
3 ,0
6 ,5 0
6 ,0 0
6 ,0 0
4 ,0 0
6 ,0 0
6 ,0 0
6 ,0 0
3 ,0 0
6 ,0 0
6 ,0 0
6 ,0 0
3 ,0 0
7 ,0 0
7 ,0 0
7 ,0 0
1
111
1
1
1
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
1111111
111
111
2
111
1111111
111
111
111
111111111111
111
111
111111111111
111
1111
111111111111
111
3
1111
111111111111
111
1111
111111111111
111
1111
111111111111
111
1111
111111111111
111
2 0 24
1111
111111111111
111
4
1111
111111111111
111
1111
111111111111
111
1111
111111111111
111
5
1111
111111111111
111
1111
1111111
111
111
1111
1111111
111
111
111
111
111
111
111
6
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
111
7
111
111
111
111
111
1
1
111
1
Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
perempuan pada posisi-posisi di atas.
18. Jadwal Tahapan Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
Pelaksanaan proses, yaitu :
Kegiatan a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
c. Tahap Penyerahan Laporan:
1. Laporan Bulanan.
2. LaporanTriwulan
3. LaporanTeknis.
4. Laporan Akhir.
Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan
dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan
dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan
tanggung jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan
baik, dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang
diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Konsultan
Supervisi secara bertahap di lapangan antara lain adalah
sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
Work Planning yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor
pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan
1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum,
Supervisi lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk
terakhir kalinya.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau di tempat kerja lainnya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu
pelaksanaan fisik sangat terbatas)
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/ Kuasa
Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat
Pembuat komitmen.
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor
pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis
kepada Pengelola Kegiatan.
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat
Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2
(dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna
Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis; Rekanan/
Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-
masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
dianggap perlu dan karena ada permasalahan
mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Pelaporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
dan teknis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan
Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
pelaksana.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah
disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor
pelaksana (shop drawings).
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan
bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
1 Bulan setelah dimulainya
pekerjaan Jasa Konsultan
Laporan Pendahuluan
(SPMK) (5 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
Saat pertemuan persiapan
pelaksanaan pekerjaan/7 hari
Program Mutu setelah penandatanganan
kontrak (5 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
Harus diserahkan paling
lambat hari ke-5 bulan
berikutnya setelah dimulainya
Laporan Bulanan
pekerjaan (berulang tiap
bulan) (5 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
Harus diserahkan paling
lambat hari ke-5 setelah tiga
Laporan Triwulan
bulan kegiatan (5 Hardcopy
dan Softcopy maks. 100 mb)
Laporan Akhir 15 hari sebelum berakhirnya
masa kontrak (atau sesuai
perubahannya) (5 Hardcopy
dan Softcopy maks. 100 mb)
Laporan teknis ini harus
dilaporkan/ diserahkan
selambat-lambatnya 90
(Sembilan puluh) hari setelah
Laporan Teknis mobilisasi personil / saat
terjadi Justifikasi Teknis pada
paket pekerjaan kontruksi (5
Hardcopy dan Softcopy maks.
100 mb)
Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK
Maksimum 3 hari setelah
Risalah Rapat
setiap rapat (Softcopy maks.
Pembahasan Kemajuan
100 mb)
e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan.
3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan
bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara
Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang berkaitan.
19. Laporan Laporan Pendahuluan harus berisi:
Pendahuluan a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan
serta jangka waktu kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu)
bulan setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan (SPMK)
dan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4
Copy) dan softcopy (CD) berisikan file laporan format pdf yang
telah digabungkan dengan ukuran maksimal 100 mb. Salinan
laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus
didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.
20. Laporan Bulanan Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan
laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan
mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan
Kemajuan disajikan pada bagian berikut.
20.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan
Konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan
laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang berisi
informasi berikut:
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan
yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan rencana
pekerjaan minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat
pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi
(jika ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah
penanganan yang diambil;
f. Status permintaan dan persetujuan yang
diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan,
verifikasi hasil pekerjaan serta persetujuan yang
diberikan;
i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk
ringkasan setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang
teridentifikasi; dan
j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan
yang sudah atau akan diambil dan dukungan yang
diperlukan dari Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan
setiap tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan
sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari
tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal
25 bulan sebelumnya.
20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan
dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan
Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi
informasi berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
disetujui Konsultan Pengawas;
d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;
e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
disetujui Pengguna Jasa;
f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah
untuk mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; dan
g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah
diserahkan dan Jadwalnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus
diserahkan paling lambat hari ke-3 bulan berikutnya dan
harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4
Copy) dan softcopy (CD) dengan format pdf yang telah
digabungkan berukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan
beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga
kepada PPK pekerjaan kontruksi.
21. Laporan Triwulan Laporan Triwulan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan
Pengawas harus menyediakan informasi berikut:
a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;
d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan
digunakan; dan
e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis
dan manajerial (sesuai kebutuhan).
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan
Pengawas harus diserahkan paling lambat hari ke-5 setelah
tiga bulan kegiatan dan harus menyerahkan 5 (lima)
rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan softcopy (CD) dengan
format pdf yang telah digabungkan berukuran maksimal 100
Mb. Salinan laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus
didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.
22. Laporan Akhir 22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang
tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan
Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi
berikut dalam Laporan Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak
Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama
masa pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan
pelayanan pengawasan (personel dan lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan
pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna Jasa.
Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy dan soft
copy dalam bentuk harddisk (1 TB) terdiri dari 5 (lima)
rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan dan 2 harddisk (soft
copy) yang berisi kumpulan soft copy laporan mulai dari RMK
sampai dengan laporan akhir serta 1 buah kotak
penyimpanan dokumen (plastic container). Salinan laporan
beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan
juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.
23. Produksi dalam Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa
Negeri konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini
harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
24. Persyaratan Kerja Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa
Sama konsultansi lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi
sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka
persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan
Pengawas akan berlaku sama bagi semua subkontraktor
atau pihak lainnya yang terafiliasi;
b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang
persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan
konsultasi lainnya.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format
UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
26. Alih Pengetahuan Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
konsultan perencana wajib melaksanakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan
kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk
kepentingan alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan
oleh PPK.
Jambi 23 Desember 2024
PPK Pengawasan
Satker P2JN Provinsi Jambi
Herdiansyah, S.T.
NIP. 197309072008121001