Paket 04 : Pengawasan Pergantian Jembatan Provinsi Jambi

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10033740000
Status: Batal
Date: 23 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693842
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,127,015,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,126,740,244
Winner (Pemenang): PT Global Teknik Multidesain
NPWP: 760637694331000
RUP Code: 53831552
Work Location: KAB. SAROLANGUN - Sarolangun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                         
                                                                         
                            ( K A  K  )                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     PAKET    PEKERJAAN                                  
                                                                         
                                                                         
   NAMA  PAKET       : Paket 04 : Pengawasan Pergantian Jembatan         
                                                                         
                       Provinsi Jambi                                    
                                                                         
   PROVINSI          : Jambi                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     Tahun   Anggaran   2025                             
                                                                         
                                                                         
                KEMENTERIAN        PEKERJAAN       UMUM                  
                                                                         
                   DIREKTORAT    JENDERAL   BINA MARGA                   
               BALAI  PELAKSANAAN    JALAN  NASIONAL  JAMBI              
        SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
        Jalan M.T.Haryono, No.14, Telanaipura, Kota Jambi 36125, Telepon/ Fax. 0741 - 63808, e-mail : p2jnjambi@pu.go.id
          KERANGKA   ACUAN   KERJA/TERM   OF REFERENCE                   
              KELUARAN (OUTPUT) TAHUN  ANGGARAN  2025                    
                                                                         
                                                                         
   Kementerian/Lembaga : (003) Pekerjaan Umum                            
   Unit Organisasi     : (04) Ditjen Bina Marga                          
                                                                         
   Kegiatan            : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Jalan    
                        Nasional                                         
   Sasaran Kegiatan    : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
                        dan Peningkatan Jalan Nasional                   
                                                                         
   Indikator Kinerja   : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional                  
   Kegiatan             2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional    
   Klasifikasi Rincian : 1. CBR Dukungan Teknis                          
                                                                         
   Output (KRO)                                                          
   Indikator KRO       : 1. CBR Dukungan Teknis                          
   Volume              : 1. 309. Pengawasan Teknik                       
   Satuan Ukur         : 1. Dok                                          
                                                                         
   Alokasi Dana        : Rp. 2.127.015.000,00                            
KERANGKA  ACUAN KERJA                                                    
                                                                         
 1. Latar Belakang   Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat
                     Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud
                     mengadakan pekerjaan jalan di Provinsi Jambi. Untuk itu, PPK
                                                                         
                     akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
                     dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
                     (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan
                                                                         
                     dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu 
                     tertentu.                                           
                                                                         
                     Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut
                     sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak
                     lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
                     PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
                                                                         
                     pengawasan  dengan  Konsultan Pengawas Pekerjaan    
                     (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan
                     selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
                                                                         
                     Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                         
                     a. Jembatan Pemusiran Cs dan Jembatan Muara Tembesi Cs,
                        dimana pada koridor tersebut terdapat akses jalan nasional
                        yang menghubungkan satu provinsi dengan provinsi yang
                                                                         
                        lainnya;                                         
                     b. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan dan jembatan
                        secara umum semua jenis kerusakan ditemui baik pada
                        perkerasan aspal maupun perkerasan beton dan bahu
                                                                         
                        jalan;                                           
                     c. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak
                        memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
                                                                         
                        disyaratkan, misalnya dengan banyak kerusakan jalan yang
                        ditemui atau kondisi jalan yang kurang sesuai (lebar badan
                        jalan, elevasi, dll);                            
                     d. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi  
                                                                         
                        meningkat, waktu tempuh meningkat, serta jumlah  
                        kecelakaan juga kemungkinan meningkat;           
                     e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi
                                                                         
                        masalah-masalah yang telah diuraikan di atas melalui
                        pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/peningkatan ruas
                        jalan dan jembatan terutama pada segmen – segmen yang
                        kinerjanya rendah;                               
                                                                         
                     f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung
                        pembangunan ekonomi nasional dan setempat, adaptasi
                        perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta
                        pemulihan LoS yang dipersyaratkan.               
                                                                         
                                                                         
 2. Maksud Dan       Maksud dan tujuan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas
    Tujuan           Pekerjaan ini adalah menyediakan dukungan teknis dalam
                                                                         
                     pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi    
                     pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
                     Konstruksi.                                         
                                                                         
                     Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
                     dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
                                                                         
                     ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
                     pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
                     Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi
                     terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal.
                                                                         
 3. Sasaran          a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
                        Konsultansi untuk pengawasan terhadap Pergantian 
                                                                         
                        Jembatan Pemusiran Cs. (SBSN) dan Preservasi Jembatan
                        Muara Tembesi Cs.                                
                                                                         
                     b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:  
                       1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;   
                       2. Pekerjaan tanah;                               
                                                                         
                       3. Perbaikan perkerasan;                          
                       4. Pekerjaan drainase;                            
                       5. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;     
                       6. Rambu dan marka.                               
                                                                         
                      c. Konsultan Pengawas wajib:                       
                                                                         
                         1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai 
                            dengan  Surat Pelimpahan Kewenangan dari     
                            Pengguna Jasa;                               
                                                                         
                         2) Merencanakan  dan   melaksanakan kegiatan    
                            Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
                            pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                            Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
                                                                         
                            dan persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                         3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                            yang diusulkan Penyedia Konstruksi;          
                                                                         
                         4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
                            Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen 
                            Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan  
                            Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
                            Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL),
                            dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
                                                                         
                            Konstruksi;                                  
                         5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua
                            kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk
                            praktik dan prosedur pengujian material, untuk
                                                                         
                            memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu    
                            pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
                            teknik;                                      
                                                                         
                         6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
                            Keselamatan dalam   pelaksanaan Pekerjaan    
                            Konstruksi;                                  
                         7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan
                                                                         
                            Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
                            kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi
                            sosial;                                      
                                                                         
                         8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh   
                            Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan,
                            laporan kemajuan serta laporan lainnya;      
                         9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan
                                                                         
                            klaim dari Penyedia Konstruksi;              
                         10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan
                            bulanan, serta laporan lainnya;              
                                                                         
                         11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                            sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas  
                            berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari 
                            Pengguna Jasa; dan                           
                                                                         
                         12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus   
                            Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan
                            masukkan tentang aspek-aspek yang berada di  
                            bawah kewenangan Pengguna Jasa.              
                                                                         
 4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan pada
                                                                         
                     jembatan yang tercantum di dalam kontrak Paket Penggantian
                     Jembatan Pemusiran Cs di Kabupaten Sarolangun dan   
                     Preservasi Jembatan Muara Tembesi Cs di Kabupaten   
                     Batanghari                                          
                                                                         
                                                                         
 5. Sumber           a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
    Pendanaan           didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2025 dari 
                        Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker)
                                                                         
                        Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Direktorat
                        Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
                        Perumahan Rakyat (PUPR).                         
                     b. Nilai alokasi dana Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
                                                                         
                        adalah Rp. 2.127.015.000,00                      
                     c. Nilai Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi
                        Pengawas Pekerjaan ini adalah Rp. 2.126.740.244,16
                                                                         
                                                                         
 6. Nama  Dan        6.1. Rincian PPK                                    
    Organisasi Dan                                                       
                      a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
    Pejabat Pembuat                                                      
                         berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
    Komitmen                                                             
                         Jambi yang selanjutnya disebut Balai.           
                      b. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas
                         Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang
                         berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan
                         Jalan Nasional (P2JN).                          
                     6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                  
                      a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
                                                                         
                         Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.    
                      b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib
                         bertindak    sesuai     kewenangan     yang     
                                                                         
                         didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK    
                         Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.          
                      c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan
                         untuk menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan
                                                                         
                         pun  selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan  
                         Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan   
                         pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK Pelaksana, PPK
                                                                         
                         Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia    
                         Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
                      d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
                         ditampilkan pada Gambar berikut:                
                     6.3. Pengaturan Komunikasi                          
                                                                         
                     Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau
                     faksimile dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum
                     dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan 
                                                                         
                     Konstruksi.                                         
                     Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi
                                                                         
                     adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan
                     menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa
                     pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                    
                                                                         
                       a. Korespondensi di dalam  Pekerjaan Konstruksi   
                         menggunakan beberapa istilahistilah sebagai berikut:
                                                                         
                         1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan 
                            informasi kepada Para Pihak lainnya;         
                         2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi
                            tujuan tersampaikannya informasi;            
                                                                         
                         3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
                            informasi yang disampaikan.                  
                                                                         
                       b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan,
                         permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi,
                         dan lain-lain.                                  
                                                                         
                       c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus   
                         menyiapkan Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan
                                                                         
                         Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua
                         Para Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan
                         Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak dalam setiap
                         komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan
                         strategi dalam pelibatannya.                    
                                                                         
                       d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para
                         Pihak internal harus dengan bukti tertulis yang minimal
                         berisi informasi tentang:                       
                                                                         
                         1) Pihak Pengirim;                              
                         2) Pihak Penerima Utama;                        
                         3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada
                            Penerima Utama;                              
                                                                         
                         4) Informasi yang sedang  atau  yang  sudah     
                            disampaikan;                                 
                         5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima
                                                                         
                            informasi.                                   
                       e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus 
                                                                         
                         disampaikan dengan cara sebagai berikut:        
                         1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui
                            jasa pengiriman ke alamat penerima, sesuai Syarat-
                            Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data   
                                                                         
                            Kontrak, disertai bukti penerimaan;          
                         2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email
                            penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak
                                                                         
                            (SSKK) dan/atau Data Kontrak;                
                         3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang
                            disetujui sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
                            dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
                                                                         
                            Jasa.                                        
                       f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
                                                                         
                         apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
                         pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
                         pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang
                                                                         
                         disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima
                         tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
                         disampaikan/diterima.                           
                                                                         
                       g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima
                         Utama, pada  saat yang  sama  Pengirim harus    
                         mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait.
                                                                         
                       h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang
                         ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
                                                                         
                         Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
                         Konstruksi.                                     
                                                                         
                     Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas  
                     bersama dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua   
                     pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan dianggap
                                                                         
                     telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah
                     disampaikan sesuai protokol korespondensi di atas.  
                                                                         
 7. Data Dasar       Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib
                     menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:  
                      a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan  
                        Konstruksi;                                      
                                                                         
                      b. Kerangka Acuan Kerja;                           
                      c. Kontrak Jasa Konstruksi;                        
                      d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh
                                                                         
                        Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
                      e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi
                        lain yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai
                        bagian dari kontraknya;                          
                                                                         
                      f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat
                        dan wawancara;                                   
                      g. Informasi yang disediakan PPK;                  
                                                                         
                      h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan  
                        eksternal;                                       
                      i. Dokumen Rencana  Teknis Rinci untuk  Kontrak    
                        Pekerjaan/Konstruksi;                            
                                                                         
                      j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
                        informasi historis lainnya.                      
 8. Standar Teknis   Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas
                                                                         
                     wajib menerapkan standar teknis terkait, yaitu:     
                      1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2);    
                      2. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan);           
                      3. 03/M/BM/2024 Manual Desain Perkerasan Jalan.    
                                                                         
 9. Studi-Studi      Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari
                                                                         
    Terdahulu        hasil studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa.
                                                                         
 10. Refrensi Hukum  Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
                     Hukum  Negara Republik Indonesia, semua arahan dan  
                                                                         
                     keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang 
                     berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya
                     dengan semua staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia
                                                                         
                     dan/atau suplier-nya.                               
                     Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas
                                                                         
                     wajib berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum    
                     mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
                                                                         
                     Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah          
                                                                         
                     a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan  
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
                       132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  
                       Nomor  4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali
                                                                         
                       terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  
                       tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 38
                       tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran  
                                                                         
                       Negara Republik Indonesia Nomor 6760;             
                     b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
                       dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                         
                       Tahun 2009 Nomor  96, Tambahan Lembaran Negara    
                       Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah  
                       diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020   
                       tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                         
                       Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
                       Republik Indonesia Nomor 6573);                   
                     c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa    
                                                                         
                       Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik  
                       Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
                       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
                                                                         
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
                       245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  
                       Nomor 6573);                                      
                                                                         
                     d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
                       86, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia  
                       Nomor 4655);                                      
                                                                         
                     e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang 
                       Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 
                       2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
                                                                         
                       Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran 
                       Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana 
                       telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 
                       Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
                                                                         
                       Nomor  22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                       Undang-Undang Nomor 2  Tahun 2017 tentang Jasa    
                       Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik  
                       Indonesia Nomor 6626);                            
                                                                         
                     f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang   
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara 
                       Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
                       telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
                                                                         
                       2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
                       Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                                                                         
                       63);                                              
                     g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
                       tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
                       Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);  
                                                                         
                     h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
                       tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
                       Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                         
                       2011 Nomor 900);                                  
                     i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
                       tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik 
                       Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);                  
                                                                         
                     j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                       Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                                                                         
                       Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                       Nomor 593);                                       
                     k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor  10  Tahun  2021 tentang Pedoman Sistem     
                                                                         
                       Manajemen  Keselamatan Konstruksi (Berita Negara  
                       Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);         
                     l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                       Rakyat No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
                                                                         
                       Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam
                       Bentuk Elektronik;                                
                     m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                         
                       Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
                       Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
                       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;  
                     n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang
                                                                         
                       Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu   
                       Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR          
                     o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020
                                                                         
                       tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk    
                       Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 11. Lingkup          11.1. Umum                                         
    Pekerjaan                                                            
                      Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
                      dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan 
                      pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
                      dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
                                                                         
                      secara terencana dan terstruktur.                  
                      Konsultan Pengawas  bertugas dalam  pengawasan     
                                                                         
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan
                      kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan
                      oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
                      mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak
                                                                         
                      pengawasan.  Konsultan Pengawas  membuat  RKK      
                      Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor
                      10  Tahun 2021, dan  dalam hal pengendalian dan    
                                                                         
                      pengawasan  pekerjaan konstruksi, maka Konsultan   
                      Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan
                      mutu pekerjaan.                                    
                                                                         
                      Adapun lingkup pengawasan pada Paket 04 : Pengawasan
                      Pergantian Jembatan Provinsi Jambi adalah mengawasi paket
                      pekerjaan fisik dengan rincian sebagai berikut :   
                                                                         
                       1. Pergantian Jembatan Pemusiran Cs. (SBSN);      
                                                                         
                       2. Preservasi Jembatan Muara Tembesi Cs.          
                                                                         
                      11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan   
                           Program Mutu                                  
                                                                         
                           11.2.1. Dasar Perencanaan                     
                           Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan  
                                                                         
                           Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan   
                           Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1)
                           Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                         
                           Rakyat Nomor  10  Tahun 2021  yang  sesuai    
                           Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK  
                           yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan
                           metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                         
                           oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu
                           Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality
                           Assurance.                                    
                                                                         
                           Untuk menyusun  Program Mutu  yang efektif,   
                           Konsultan Pengawas harus memiliki konsep yang jelas
                           tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality
                                                                         
                           Assurance yang  merupakan tanggung  jawab     
                           Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang 
                           merupakan tanggung jawab Penyedia Konstruksi. 
                                                                         
                           Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:      
                                                                         
                           a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA)     
                              didefinisikan sebagai pelaksanaan program  
                              inspeksi dan kendali produksi yang sistematik
                                                                         
                              untuk mencapai standar mutu yang  telah    
                              ditentukan dan menghindari masalah akibat  
                              ketidak-patuhan.                           
                                                                         
                           b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC)     
                              didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
                              harus dilakukan untuk memastikan produk atau
                                                                         
                              komponen  yang dihasilkan memenuhi atau    
                              melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
                                                                         
                           QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang
                           diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan
                           Konstruksi dan memastikan bahwa  Pekerjaan    
                                                                         
                           Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan
                           memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.  
                           Dengan demikian, QA dan QC  merupakan dua     
                           kegiatan yang saling melengkapi.              
                                                                         
                           Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
                           berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari    
                                                                         
                           Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                           yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu
                           Konsultan Pengawas.                           
                                                                         
                           11.2.2. Pengenalan  Dokumen     Pekerjaan     
                                  Konstruksi                             
                                                                         
                           Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, 
                           Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen   
                                                                         
                           Pekerjaan Konstruksi, khususnya:              
                            a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus  Kontrak    
                                                                         
                              pelaksanaan pekerjaan konstruksi;          
                            b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;  
                            c. Gambar rencana (apabila tersedia), laporan
                              survei, investigasi dan laporan desain yang dibuat
                                                                         
                              Konsultan Perencana;                       
                            d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia
                              Konstruksi terutama:                       
                               1) Jadwal mobilisasi;                     
                                                                         
                               2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                               3) Metode pelaksanaan pekerjaan;          
                               4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);   
                                                                         
                               5) Manajemen peralatan dan bahan;         
                               6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
                                  gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan
                                  dan Keselamatan Kerja (K3).            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           11.2.3. Program Mutu                          
                           Program Mutu harus:                           
                                                                         
                           a. Menguraikan  semua    kegiatan, seperti    
                              korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan    
                                                                         
                              pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi
                              dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan  
                              kontrak;                                   
                                                                         
                           b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
                              setiap tahap konstruksi;                   
                           c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir 
                              pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan    
                                                                         
                              spesifikasi konstruksi; dan                
                           d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
                              mengatasi perubahan tak terduga yang bisa  
                                                                         
                              mempengaruhi mutu konstruksi.              
                           Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu
                                                                         
                           dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian
                           dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
                           Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi
                           merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan
                                                                         
                           metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan
                           untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output)
                           yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat 
                           waktu dan tepat biaya.                        
                           Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK      
                           Penyedia Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan
                                                                         
                           Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia
                           Konstruksi dan    memberikan   rekomendasi    
                           penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu
                           diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia
                                                                         
                           Konstruksi disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang
                           dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan 
                           Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat
                                                                         
                           persiapan pelaksanaan Kontrak.                
                           Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus   
                                                                         
                           menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil
                           pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang 
                           disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan
                           tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.        
                                                                         
                           Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub  
                           lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri   
                                                                         
                           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10  
                           Tahun 2021  yang meliputi komponen-komponen   
                           berikut :                                     
                                                                         
                            a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan
                              informasi umum tentang proyek, termasuk nama
                                                                         
                              paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
                              sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan
                              kontrak dan informasi umum tentang Pengguna
                              Jasa, Konsultan Pengawas dan   Penyedia    
                                                                         
                              Konstruksi.                                
                            b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:  
                                                                         
                              menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
                              terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung
                              jawab dan kewenangan Para Pihak, struktur  
                                                                         
                              organisasi yang menggambarkan hubungan kerja
                              antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan
                              menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan 
                              koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan   
                                                                         
                              kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi,
                              pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program
                              Mutu.                                      
                                                                         
                           c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
                              dengan  waktu   yang  diperlukan untuk     
                              melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai    
                              persiapan awal, sampai pelaksanaan, hingga 
                                                                         
                              pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga   
                              mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan
                              personel.                                  
                                                                         
                           d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan
                              gambaran umum tentang ruang lingkup layanan
                              Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
                                                                         
                              proses/tahap pekerjaan  terkait  dalam     
                              melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi 
                              tidak terbatas pada:                       
                                                                         
                              1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan
                                 terkait dengan setiap tahap pekerjaan   
                                                                         
                                 mencakup:                               
                                 a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
                                                                         
                                    umum  untuk pemeriksaan kualitas dan 
                                    kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
                                    kontrak pekerjaan konstruksi;        
                                                                         
                                 b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur 
                                    mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai
                                                                         
                                    dari identifikasi awal sampai penerimaan
                                    tindakan perbaikan;                  
                                                                         
                                 c) Ketentuan   Pemantauan    Kinerja:   
                                    menjelaskan pendekatan Penjaminan    
                                    Mutu   yang  memenuhi   ketentuan    
                                    pemantauan kinerja;                  
                                                                         
                                 d) Titik Tunggu: membahas pendekatan    
                                    yang digunakan untuk menentukan dan  
                                                                         
                                    penjaminan mutu pada titik tunggu;   
                                 e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
                                                                         
                                    Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
                                    Inklusi Sosial;                      
                                                                         
                                 f) Kiriman:   menjelaskan   prosedur    
                                    pemrosesan kiriman dari  Penyedia    
                                    Konstruksi;                          
                                                                         
                                 g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan  
                                    dan pengelolaan dokumen proyek dengan
                                                                         
                                    sistem pengelolaan dan pengarsipan   
                                    dokumen yang aman;                   
                                                                         
                                 h) Persetujuan: menjelaskan  tentang    
                                    prosedur untuk  memberikan  dan      
                                    mendapatkan semua persetujuan;       
                                                                         
                                 i) Revisi Program Mutu:  menjelaskan    
                                    prosedur perubahan Program Mutu      
                                                                         
                                    dilakukan untuk memastikan tercapainya
                                    tujuan Penjaminan Mutu;              
                                                                         
                              2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap
                                 pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan 
                                                                         
                              3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan
                                 kegiatan yang disebutkan dalam kontrak  
                                 Konsultan Pengawas.                     
                                                                         
                           e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan
                              yang dilaksanakan mengacu pada rencana,    
                                                                         
                              metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber
                              daya personel dan peralatan yang digunakan,
                              frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
                              informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat
                                                                         
                              dalam bentuk daftar simak/checklist.       
                           f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus   
                                                                         
                              diserahkan berikut jadwal penyerahannya.   
                              Program  Mutu  Konsultan harus  disusun    
                              berdasarkan dokumen RMPK Penyedia Konstruksi.
                                                                         
                              Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut  
                              (Program Mutu dan RMPK) harus selaras.     
                                                                         
                           Pada  tahap awal penyusunan Program Mutu,     
                           Konsultan Pengawas memeriksa dokumen RMPK     
                           Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi
                           perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap
                                                                         
                           Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK      
                           Penyedia Konstruksi dapat dilakukan selama masa
                           pelaksanaan  pekerjaan   konstruksi  guna     
                                                                         
                           mengakomodir perubahan pada  ruang lingkup    
                           pekerjaan.                                    
                                                                         
                      11.3. Pelaksanaan Program Mutu                     
                      Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan  
                                                                         
                      Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-
                      menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
                      bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul,
                      untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
                                                                         
                      pengawasan.                                        
                      Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
                                                                         
                      dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan
                      dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan 
                      Upaya  Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan    
                      Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-bagian
                                                                         
                      berikut ini.                                       
                      Dalam  pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan   
                                                                         
                      Pengawas harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai
                      Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan  
                      Wewenang                                           
                                                                         
                      11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu   
                                                                         
                      Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
                      pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk,
                      tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
                                                                         
                      a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan 
                         Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan  
                                                                         
                         perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
                         dibuat oleh Penyedia Konstruksi;                
                                                                         
                      b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
                         tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia
                         Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
                                                                         
                         rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan  
                         mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan   
                         pekerjaan;                                      
                                                                         
                      c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
                         kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
                         fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan,
                                                                         
                         tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta
                         lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena
                         dampak secara langsung atau tidak langsung oleh 
                                                                         
                         pekerjaan konstruksi;                           
                      d. Memantau dan  memperbarui secara berkala daftar 
                                                                         
                         personel, serta peralatan dan kondisinya yang disediakan
                         Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
                         kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi
                         pada saat pengadaan;                            
                      e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
                         Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan /
                                                                         
                         tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
                         tindakan perbaikan (jika perlu);                
                                                                         
                      g. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan    
                         memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap
                         selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
                         serta ketentuan lain yang terkait;              
                                                                         
                      h. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
                         disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan  
                                                                         
                         tindakan-tindakan perbaikan;                    
                                                                         
                      i. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna
                         Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi
                         untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran   
                         tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian
                                                                         
                         serta biaya atau hal lainnya yang serupa;       
                      j. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah 
                                                                         
                         disetujui dan disepakati serta melakukan pengecekan,
                         menyetujui, dan membuat  rekomendasi kepada     
                         Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia
                                                                         
                         Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian
                         pekerjaan dan dokumen pendukungnya;             
                                                                         
                      k. Menyiapkan dan  menyerahkan laporan kemajuan    
                         bulanan kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
                         Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan
                                                                         
                         lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
                         status dan perkiraan arus keuangan;             
                                                                         
                      l. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa
                         tentang perubahan yang dipandang perlu untuk    
                         menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang 
                                                                         
                         dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan
                         waktu penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan
                         semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah
                         rencana dan  spesifikasi serta rincian lainnya, 
                                                                         
                         menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap   
                         masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta
                         merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan; 
                                                                         
                      m. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu,
                         kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;      
                                                                         
                      n. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia
                         Konstruksi;                                     
                                                                         
                      o. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
                         Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline,
                         lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan
                                                                         
                         benchmark;                                      
                      p. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
                                                                         
                         Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
                         mengawasi pelaksanaannya;                       
                                                                         
                      q. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala    
                         (bulanan atau dua mingguan) bersama Penyedia    
                         Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait
                                                                         
                         yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan      
                      r. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara
                                                                         
                         khusus di atas, namun penting dilakukan untuk   
                         keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian
                         mutu sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai
                         dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan kontrak.
                                                                         
                      11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan    
                           Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja   
                                                                         
                           Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi     
                           Sosial                                        
                                                                         
                      Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas
                      harus memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya    
                      Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
                                                                         
                      Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab
                      Konsultan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:    
                                                                         
                       a. Memeriksa dan   mengesahkan Rencana  Kerja     
                          Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup    
                          (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan
                          Gender dan  inklusi Sosial (GESI) dan Rencana  
                                                                         
                          Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), menyusun
                          Dokumen  Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)  
                          Pengawasan,  termasuk  perubahannya  untuk     
                                                                         
                          memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak
                          Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang
                          berlaku;                                       
                                                                         
                       b. Memeriksa, membahas,   atau  meninjau RKK      
                          Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP
                          yang  harus disesuaikan dengan ruang lingkup   
                                                                         
                          pekerjaan dan kondisi di lapangan.             
                       c. Memantau   pemenuhan    Standar  Keamanan,     
                                                                         
                          Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan
                          menjamin:                                      
                          1). Keselamatan keteknikan konstruksi;         
                          2). Keselamatan dan kesehatan kerja;           
                                                                         
                          3). Keselamatan publik; dan                    
                          4). Keselamatan lingkungan.                    
                                                                         
                       d. Memantau dan  melaporkan responsivitas Penyedia
                          Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan
                          gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
                          konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan
                          untuk seluruh stafnya;                         
                                                                         
                       e. Memantau  dan melaporkan kepatuhan Penyedia    
                          Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan,
                          Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
                          dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
                                                                         
                       f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-
                                                                         
                          isu ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang   
                          diterima;                                      
                                                                         
                       g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
                                                                         
                       h. Memantau  dampak  pemukiman  kembali akibat    
                          pekerjaan konstruksi, melaporkan dampak tersebut
                          berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan
                          kemajuan bulanan (jika ada);                   
                                                                         
                       i. Memantau  dan  melaporkan dampak  pekerjaan    
                          konstruksi pada keanekaragaman hayati serta    
                                                                         
                          mitigasinya; dan                               
                       j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan  
                                                                         
                          konstruksi atas metode dan prosedur pelaksanaan
                          pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah 
                          diambil untuk melindungi jiwa dan properti.    
                                                                         
                      11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen                
                                                                         
                      Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa   
                      dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas
                      harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas
                      tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada
                                                                         
                      Pengguna  Jasa, dan memberikan masukkan  untuk     
                      melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan  
                      Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material   
                      pendukung yang diperlukan. Tanggung jawab Konsultan
                                                                         
                      Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:     
                        a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian    
                                                                         
                          pekerjaan;                                     
                        b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat
                                                                         
                          mutu;                                          
                                                                         
                        c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
                        d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan
                                                                         
                          untuk memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal
                          pekerjaan serta titik-titik tunggu;            
                                                                         
                        e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan      
                          perbaikan;                                     
                                                                         
                        f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
                          merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;  
                                                                         
                        g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
                          pengaturan lain yang terkait;                  
                                                                         
                        h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
                          pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
                          pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola   
                          kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan
                                                                         
                          konstruksi; dan                                
                                                                         
                        i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
                          pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi,
                          termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
                          penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta   
                                                                         
                          penyiapan status arus keuangan kontrak pekerjaan
                          konstruksi secara berkala                      
                                                                         
                      11.7. Pelaporan dan Dokumentasi                    
                      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
                                                                         
                      jadwal pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada
                      Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas
                      harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa
                                                                         
                      pelaksanaan pekerjaan.                             
                      Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian
                      20 hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di
                                                                         
                      bawah ini. Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan 
                      menyerahkan laporan-laporan berikut:               
                       a. Laporan Pendahuluan                            
                       b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan   
                                                                         
                          Program Mutu                                   
                       c. Laporan Kemajuan                               
                                                                         
                       11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan    
                              Konstruksi                                 
                                                                         
                       Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
                       laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi 
                       sebagaimana berikut:                              
                                                                         
                        a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
                        b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi 
                        c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                       11.7.2. Laporan Jasa  Konsultansi Pengawasan      
                              Konstruksi                                 
                                                                         
                       Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
                       laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi
                                                                         
                       Pengawasan Konstruksi berikut:                    
                       a. Laporan Kemajuan Bulanan                       
                       b. Laporan Triwulan                               
                       c. Laporan Akhir                                  
                                                                         
                       11.7.3. Laporan Lainnya                           
                                                                         
                       Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu   
                       penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai
                       berikut:                                          
                                                                         
                        a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian Selama 
                          pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus
                                                                         
                          mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara 
                          persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                          dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan 
                                                                         
                          adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas
                          harus           membuat            Laporan     
                          Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis,
                          sifat  dan   besaran  ketidaksesuaian serta    
                                                                         
                          menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan  
                          Pengguna Jasa.                                 
                        b. Laporan Khusus Laporan khusus mencakup rincian
                          kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
                                                                         
                          cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang
                          terkait dengan permasalahan teknis, penanganan black-
                          spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus
                          disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan  
                                                                         
                          permintaan Pengguna Jasa.                      
                       11.7.4. Dokumentasi                               
                                                                         
                       Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin 
                       pelaksanaan penyediaan layanan:                   
                                                                         
                       a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian) Catatan
                                                                         
                          Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup
                          informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan 
                          peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
                          dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
                                                                         
                          Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
                          Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi
                                                                         
                          dan   mengkomunikasikannya dengan  Penyedia    
                          Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan
                          informasi yang terkandung dalam Laporan Harian 
                                                                         
                          dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi
                          Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.    
                                                                         
                          Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan 
                          Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
                          Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan
                          salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada
                                                                         
                          akhir masa kontrak.                            
                       b. Hasil Pengujian Salinan hasil pengujian yang   
                                                                         
                          dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia 
                          Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium
                          independen harus disimpan dan diarsipkan oleh  
                                                                         
                          Konsultan Pengawas selama masa kontrak.        
                       c. Risalah Rapat Kemajuan Konsultan Pengawas harus
                                                                         
                          mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
                          Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi
                          yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi
                          dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang
                                                                         
                          menghadiri rapat.                              
                       d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi  
                          Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua    
                          korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan  
                                                                         
                          diterima.                                      
                       e. Dokumen lain Konsultan Pengawas harus mengarsipkan
                                                                         
                          catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait
                          dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan,
                          permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan 
                          dokumen lainnya.                               
                                                                         
 12. Keluaran        Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                     konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan
                                                                         
                     keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
                     pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas
                     pada:                                               
                                                                         
                      a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian
                        Mutu), termasuk pemutakhirannya;                 
                      b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK     
                        Kontraktor;                                      
                                                                         
                      c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan
                        secara berkala;                                  
                      d. Hasil Pengujian Acak;                           
                                                                         
                      e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu
                        (Laporan Ketidakpatuhan);                        
                      f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali
                        mutu;                                            
                                                                         
                      g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
                      h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
                        Kontraktor;                                      
                                                                         
                      i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;   
                      j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                      k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
                      l. Laporan lainnya.                                
 13. Peralatan,                                                          
                     Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan
    Material,                                                            
                     milik Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur
    Personel Dan                                                         
                     secara khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas
    Fasilitas Dari                                                       
                     selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di
    Pejabat Pembuat                                                      
                     bawah ini.                                          
    Komitmen                                                             
                     PPK menyediakan hal-hal berikut:                    
                      a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
                        dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi   
                        pengawasan                                       
                      b. Tenaga Pengawas / Asistensi Pengguna Jasa menunjuk
                        pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai
                        mitra bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak
                        untuk komunikasi harian.                         
 14. Peralatan Dan   Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
    Material Dari    menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen
    Penyedia Jasa    yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa   
    Konsultansi      Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut,
                     Konsultan Pengawas harus menyediakan perlengkapan   
                     tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.        
                     Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:  
                                                                         
                     a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan 
                        dibayar terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas
                        dan Harga) yaitu:                                
                        1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan
                                                                         
                          Pengawasan di Lokasi Pekerjaan;                
                        2) kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan
                          peralatan;                                     
                                                                         
                        3) kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan
                          peralatan;                                     
                        4) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan
                          koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer
                                                                         
                          dan semua perangkat serupa;                    
                        5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta
                          akomodasi yang responsif;                      
                                                                         
                        6) Bahan dan peralatan kantor;                   
                        7) Peralatan dan biaya komunikasi;               
                        8) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan
                          Konstruksi;                                    
                                                                         
                        9) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan
                          pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya.
                     b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus
                        cukup memadai sehingga pengawasan dan pemantauan 
                        pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
                                                                         
                        Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh 
                        Konsultan Pengawas adalah:                       
                        1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran 
                          dimensi – meteran, calipers, roda pengukur;    
                                                                         
                        2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya
                          timbangan, termometer, dan lain-lain;          
                        Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak
                                                                         
                        dan semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan
                        dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
                        disiapkan Konsultan Pengawas.                    
                     c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan
                                                                         
                        tidak dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam
                        harga item lain) adalah sebagai berikut:         
                         1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD);
                                                                         
                         2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan.
                     d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-
                        lokasi pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.
                        Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke
                                                                         
                        lokasi pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan
                        untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
                        dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja
                                                                         
                        ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                        1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;                     
                        2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan
                           dan kantor utama);                            
                                                                         
                        3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya
                           seperti lembaga pemerintah                    
                        4) Akomodasi    lapangan     dan      fasilitas  
                           penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;      
                                                                         
                        5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia
                           Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt
                           mixing plant, concrete batching plant, laboratorium
                                                                         
                           dan lain-lain;                                
                        6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium
                           Penyedia Konstruksi, subPenyedia Konstruksi, suplier
                           lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
                                                                         
                           Pekerjaan Konstruksi.                         
                     Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan
                     untuk melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan
                                                                         
                     tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan
                     ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
                     akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah
                                                                         
                     dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                     yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.             
                                                                         
 15. Lingkup         Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
    Kewenangan       Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut:    
                                                                         
    Penyedia Jasa     a) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat
                        Bulanan;                                         
                      b) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap
                        usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang
                                                                         
                        tidak memiliki implikasi keuangan;               
                      c) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
                        pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis
                                                                         
                        dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
                      d) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap
                        pekerjaan berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan
                        pekerjaan;                                       
                                                                         
                      e) Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan,    
                        melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan
                        Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan   
                                                                         
                        pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;     
                      f) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana
                        kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
                        kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
                                                                         
                      g) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan
                        tidak menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi
                        yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                                                                         
                        yang ditetapkan dalam Kontrak;                   
                      h) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
                        Konstruksi Penyedia Konstruksi;                  
                      i) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;    
                                                                         
                      j) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi
                        sesuai dengan kontrak;                           
                      k) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan  
                                                                         
                        konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;      
                      l) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai 
                        ketentuan;                                       
                      m) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
                                                                         
                        sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;       
                      n) Memeriksa dan  memberi  rekomendasi  tentang    
                        penyusunan dan pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;
                      o) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
                      p) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;     
                                                                         
                      q) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
                      r) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
                        memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);        
                      s) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada
                                                                         
                        pengawas pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
                        dokumen kontrak;                                 
                      t) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen 
                                                                         
                        SMKK;                                            
                      u) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan
                        pemutakhiran dokumen   penerapan  Keselamatan    
                        Konstruksi;                                      
                                                                         
                      v) Melakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan    
                        pengelolaan lingkungan;                          
                      w) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika
                                                                         
                        kontraktor tidak menangani masalah yang diberitahukan
                        melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
                      x) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang
                        tidak sesuai spesifikasi;                        
                                                                         
                      y) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia
                        Konstruksi;                                      
                      z) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.      
                                                                         
                     Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus
                                                                         
                     disetujui PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
                      a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan
                        yang menyebabkan perubahan nilai kontrak;        
                                                                         
                      b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;               
                      c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;     
                      d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;    
                      e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;       
                                                                         
                      f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
                        terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia  
                        Konstruksi;                                      
                                                                         
                      g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam
                        kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;        
                      h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.   
                      Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk
                                                                         
                      pada Adendum Kontrak.                              
 16. Jangka Waktu    Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan
    Pelaksanaan      adalah 8 bulan (240 hari kalender).                 
                                                                         
                                                                         
 17. Personil        Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan
                     Tenaga Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut : 
                      A. Team Leader                                     
                        Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                                                                         
                        (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                        tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta atau perguruan
                        tinggi luar negeri yang diakui dan berpengalaman bidang
                        jalan/jembatan paling kurang 6 (Enam) tahun atau 
                                                                         
                        Sarjana Teknik Strata 2 (S2) Jurusan Teknik Sipil
                        lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
                        tinggi swasta atau perguruan tinggi luar negeri yang
                                                                         
                        diakui dan berpengalaman bidang jalan/jembatan paling
                        kurang 3 (Tiga) tahun serta memiliki sertifikat tenaga
                        Ahli Teknik Jembatan  Madya   /  SKK  Teknik     
                        Jembatan Jenjang 8.                              
                                                                         
                                                                         
                        TugasTeam Leader :                               
                         • Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                           konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                                                                         
                           rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                           Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan 
                           kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
                           yang  diperlukan, termasuk untuk pekerjaan    
                                                                         
                           pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang    
                           mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
                           lainnya;                                      
                                                                         
                         • Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
                           Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh 
                           pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
                           tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                           mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam   
                           pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
                           konstruksi hanya dinyatakan secara umum;      
                         • Memastikan bahwa  Penyedia Jasa  Pekerjaan    
                                                                         
                           Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan 
                           Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
                           sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                                                                         
                           menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
                           kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                         • Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                           dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
                           yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                           sebelum pelaksanaan pekerjaan;                
                         • Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
                           pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                           serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
                                                                         
                           inspeksi lapangan;                            
                         • Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima 
                           atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                                                                         
                           konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                           dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
                           Konstruksi;                                   
                         • Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
                                                                         
                           yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                           setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
                           schedule) yang telah disetujui;               
                                                                         
                         • Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
                           segera melaporkan kepada PPK  jika terdapat   
                           kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan   
                           Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
                                                                         
                           berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
                           yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
                           Team  Leader membuat rekomendasi kepada PPK   
                                                                         
                           secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
                         • Memeriksa semua  kuantitas dan volume hasil   
                           pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                           disampaikan oleh Quantity Engineer;           
                                                                         
                         • Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
                           Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                           berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
                                                                         
                           yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                           sudah  diperiksa/diuji dan sudah memenuhi     
                           persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan   
                           Konstruksi;                                   
                                                                         
                         • Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
                           volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                           memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
                           bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;   
                                                                         
                         • Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                           yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan
                           untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan    
                                                                         
                           keputusan/persetujuan;                        
                         • Memberi  rekomendasi kepada PPK   terhadap    
                           pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
                                                                         
                           dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
                           usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa 
                           Pekerjaan Konstruksi;                         
                         • Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai  
                                                                         
                           kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
                           yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya 
                           kepada PPK;                                   
                                                                         
                         • Mengawasi dan  memeriksa pembuatan Gambar     
                           Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan   
                           mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat 
                           diselesaikan sebelum serah terima pertama     
                                                                         
                           (provisional hand over); dan                  
                         • Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun    
                           korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
                                                                         
                           mingguan, laporan kemajuan  pekerjaan dan     
                           pengukuran pembayaran.                        
                                                                         
                      B. Supervision Engineer / Quantity Engineer        
                                                                         
                        Supervision Engineer / Quantity Engineer adalah seorang
                        Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil
                        lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau atau
                                                                         
                        perguruan   tinggi  swasta   dengan    status    
                        terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                        luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                        tenaga Ahli Teknik Jembatan Madya / SKK Teknik   
                                                                         
                        Jembatan  Madya  Jenjang 8 serta berpengalaman   
                        bidang jalan/jembatan paling kurang 5 (Lima) tahun.
                                                                         
                        Tugas Supervision Engineer / Quantity Engineer : 
                         • Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
                                                                         
                           dengan gambar  pelaksanaan pekerjaan dengan   
                           memperhatikan kondisi di lapangan;            
                         • Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                                                                         
                           menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;  
                         • Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
                           yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
                           Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);            
                                                                         
                         • Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
                           telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
                         • Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
                           Izin Operator (SIO);                          
                         • Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
                                                                         
                           produksi dalam negeri dan barang impor sesuai 
                           dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri 
                           (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
                           tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi; 
                                                                         
                         • Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
                           yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                           sesuai dengan  Dokumen   Kontrak Pekerjaan    
                                                                         
                           Konstruksi;                                   
                         • Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                           Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
                           dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
                                                                         
                           dalam  buku harian (log book) serta segera    
                           melaporkannya kepada Team Leader;             
                         • Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                                                                         
                           yang  diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan   
                           Konstruksi;                                   
                         • Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                           perubahan  dan   ketidaksesuaian pelaksanaan  
                                                                         
                           pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
                           kepada Team Leader;                           
                         • Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                                                                         
                           oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;      
                         • Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
                           pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan 
                           sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;       
                                                                         
                         • Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
                           pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
                           informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
                                                                         
                           Leader;                                       
                         • Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                           yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                           pekerjaan;                                    
                                                                         
                         • Bekerjasama dengan  Quality Engineer untuk    
                           menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan   
                           dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
                           atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;  
                                                                         
                         • Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                           berlangsung dan melaporkan segera kepada Team 
                           Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
                                                                         
                           yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                           Konstruksi;                                   
                         • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
                                                                         
                           semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
                           kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
                           ketentuan dalam Dokumen  Kontrak Pekerjaan    
                                                                         
                           Konstruksi;                                   
                         • Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
                           Penyedia Jasa  Pekerjaan Konstruksi tentang   
                                                                         
                           pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
                           diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk 
                           dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
                           selesai kerja;                                
                                                                         
                         • Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                           pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                           Konstruksi;                                   
                                                                         
                         • Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                           keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                           tertulis kepada Team Leader; dan              
                         • Membantu Team  Leader dalam pengukuran akhir  
                                                                         
                           secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
                           diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu    
                           pekerjaan.                                    
                                                                         
                                                                         
                      C. Quality Engineer                                
                        Quality Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata
                        1    (S1)   Jurusan   Teknik   Sipil  lulusan    
                                                                         
                        universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                        tinggi      swasta       dengan        status    
                        terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                        luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                                                                         
                        tenaga Ahli Teknik Jembatan Madya / SKK Teknik   
                        Jembatan  Madya Jenjang 8  serta berpengalaman   
                        bidang jalan/jembatan paling kurang 4 (Empat) tahun.
                                                                         
                                                                         
                        Tugas Quality Engineer :                         
                         • Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian  
                           terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
                           dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                                                                         
                           dokumen perubahannya;                         
                         • Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
                           dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan
                           saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;        
                         • Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian  
                                                                         
                           yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                           Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
                           serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan
                           kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian
                                                                         
                           dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
                           pengujiannya;                                 
                         • Menganalisa semua data hasil pengujian mutu   
                                                                         
                           pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
                           kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
                           penggunaan material dan hasil pekerjaan;      
                         • Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                                                                         
                           yang  dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan  
                           Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam    
                           spesifikasi dan dokumen perubahannya;         
                                                                         
                         • Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya 
                           berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
                           laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                           risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                                                                         
                           Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
                         • Menyiapkan format laporan pengendalian mutu   
                           pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                                                                         
                           penerimaan pekerjaan;                         
                         • Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                           jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
                           kepada Team Leader;                           
                                                                         
                         • Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
                           ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
                           penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
                                                                         
                           dan                                           
                         • Memberikan panduan di lapangan bagi personel  
                           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai   
                           metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
                      D. Health Safety Environment (HSE)                 
                        Health Safety Environment (HSE) adalah seorang Sarjana
                                                                         
                        Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
                        universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                        tinggi      swasta       dengan        status    
                        terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                                                                         
                        luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                        tenaga Ahli K3  Konstruksi Muda  /  SKK  K3      
                        Konstruksi Muda Jenjang 7  serta berpengalaman   
                                                                         
                        bidang jalan/jembatan paling kurang 3 (Tiga) tahun.
                                                                         
                        Tugas Health Safety Environment (HSE) :          
                         • Melakukan  pengawasan terhadap  pemenuhan     
                           persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
                                                                         
                           pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                           terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                         • Melakukan  pengawasan  terhadap penerapan     
                                                                         
                           Dokumen SMKK;                                 
                         • Memeriksa dan membuat  rekomendasi terhadap   
                           penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan 
                           Keselamatan Konstruksi;                       
                                                                         
                         • Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                           Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
                           memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
                           lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan  
                                                                         
                           dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan   
                           terjadinya bahaya tersebut (probability);     
                         • Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                                                                         
                           Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana   
                           program keselamatan dan kesehatan kerja yang  
                           meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
                           mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan   
                                                                         
                           menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                           kerja;                                        
                         • Memonitoring implementasi pengelolaan dan     
                                                                         
                           pemantauan  lingkungan dengan berkoordinasi   
                           bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan  
                           Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan 
                           akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
                                                                         
                         • Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                           Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam  
                           penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
                                                                         
                           yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
                           berkaitan;                                    
                         • Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
                           dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
                                                                         
                           baku dan memelihara borang atau catatan terkait
                           kesehatan dan keselamatan kerja; dan          
                         • Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin  
                           terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
                           tindakan preventif dan korektif yang diambil. 
                                                                         
                                                                         
                     Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli
                     tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff
                     dengan persyaratan minimal SMK sederajat dan memiliki
                     Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil dan
                                                                         
                     diutamakan berpengalaman pada pekerjaan sejenis.    
                     Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staffsebagai berikut:
                                                                         
                     A. Inspector bertugas membantu Team Leader/Supervision
                       Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam 
                                                                         
                       pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan
                       serta melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di  
                       lapangan dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan.
                                                                         
                       Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3 (tiga) orang.   
                     B. Surveyor bertugas membantu Team Leader/Supervision
                                                                         
                       Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam 
                       pengawasan   dan    pengukuran  pekerjaan  di     
                       lapangan.Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3 (tiga) orang.
                                                                         
                     C. Lab. / Material Teknisi bertugas membantu Tenaga Ahli
                       Quality Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi
                       data mutu pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan
                                                                         
                       sebanyak 3 (tiga) orang.                          
                     Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk 
                                                                         
                     membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu)
                     orang Operator Komputer / Sekretaris, 1 (satu) orang Cad
                     Operator dan 1 (satu) orang Office Boy.             
                                                                         
                                                                         
                     Kebutuhan Personil Pengawasan :                     
                                                             Orang /     
                      No.     Profesi      Kriteria Tenaga Ahli          
                                                             Bulan       
                      A.  Professional Staff                             
                                         S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik    
                                         Jembatan– Madya / Jenjang 8     
                       1     Team Leader (202) 6 th atau S2 Teknik Sipil; 1/8
                                         Ahli Teknik Jembatan– Madya     
                                         / Jenjang 8 (202) 3 th          
                                         S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik    
                          Supervision Engineer /                         
                       2                 Jembatan– Madya / Jenjang 8 1/7 
                            Quantity Engineer                            
                                         (202) 5 th                      
                                         S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik    
                       4    Quality Engineer Jembatan– Madya / Jenjang 8 1/7
                                         (202) 4 th                      
                                         S1 Teknik Sipil; Ahli K3        
                             Health Safety                               
                       5                 Konstruksi / Jenjang 7 – Muda 1/3
                           Environment (HSE)                             
                                         (603) 3 th                      
                                    SUB TOTAL A              4/25        
                      B.  Sub Professional Staff                         
                                          Minimal SMK Sederajat; SKT     
                       1      Inspector     Bidang Teknik Sipil; 3/21    
                                         Pengalaman Bidang Jembatan      
                                          Minimal SMK Sederajat; SKT     
                                            Bidang Teknik Sipil;         
                       2      Surveyor                       3/15,5      
                                          Pengalaman Bidang Teknik       
                                                 Sipil                   
                                          Minimal D3 TeknikSipil; SKT    
                                            Bidang Teknik Sipil;         
                       3   Lab. / Material Teknisi            3/18       
                                          Pengalaman Bidang Teknik       
                                                 Sipil                   
                                    SUB TOTAL B              9/54,5      
                      C.  Supporting Staff                               
                       1     Cad Operator     SMK Sederajat   1/8        
                           Operator Komputer /                           
                       2                      SMK Sederajat   1/8        
                              Sekretaris                                 
                       3      Office Boy         -            1/8        
                                    SUB TOTAL C              3/24        
                                  TOTAL A + B + C           16/103,5     
                     No   Jabatan/Nama MM          2024                  
                                      1   2   3   4  5   6   7   8       
                      1A. PROFESIONAL STAFF                              
                      1 Team Leader 8 ,0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      2 Supervision Engineer / Quantity Engineer 7 ,0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      3 Quality Engineer 7 ,0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      4 Health Safety Environment 3 ,0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      2B. SUB PROFESIONAL STAFF                          
                      1 Inspector 1 7 ,00 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      2 Inspector 2 7 ,00 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      3 Inspector 3 7 ,00 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      4 Surveyor 1 5 ,50  1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      5 Surveyor 2 5 ,00   1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      6 Surveyor 3 5 ,00   1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      7 Lab. / Material Teknisi 1 6 ,00 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      8 Lab. / Material Teknisi 2 6 ,00 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      9 Lab. / Material Teknisi 3 6 ,00 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      3C. SUPPORTING STAFF                               
                      1 Cad Operator 8 ,00 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      2 Operator Komputer / Sekretaris 8 ,00 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                      3 Office Boy 8 ,00 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                     Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi
                     setiap anggota tim inti (profesional staf), harus dikonfirmasi
                     melalui penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang
                     dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
                     (LPJK). Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing-
                     masing posisi harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan
                     Harga/Bill of Quantity.                             
                     Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong
                     keberagaman dan inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan
                     Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
                     perempuan pada posisi-posisi di atas.               
 18. Jadwal Tahapan  Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    Pelaksanaan      proses, yaitu :                                     
                                                                         
    Kegiatan         a. Tahap Persiapan.                                 
                     b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                    
                     c. Tahap Penyerahan Laporan:                        
                        1. Laporan Bulanan.                              
                                                                         
                        2. LaporanTriwulan                               
                        3. LaporanTeknis.                                
                        4. Laporan Akhir.                                
                                                                         
                     Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan
                                                                         
                     dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan
                     dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan
                     tanggung jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan
                                                                         
                     baik, dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang
                     diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Konsultan
                     Supervisi secara bertahap di lapangan antara lain adalah
                     sebagai berikut :                                   
                                                                         
                     a. Pekerjaan Persiapan                              
                                                                         
                       1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
                          metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.    
                                                                         
                       2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
                          Work Planning yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor
                          pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada  
                                                                         
                          Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
                     b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan              
                                                                         
                       1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum,   
                                                                         
                          Supervisi lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-
                          kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis   
                          maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus
                          menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk
                                                                         
                          terakhir kalinya.                              
                       2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
                                                                         
                          dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
                          perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di   
                          lapangan atau di tempat kerja lainnya.         
                                                                         
                       3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil   
                          tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
                                                                         
                          pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
                          ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu
                          pelaksanaan fisik sangat terbatas)             
                                                                         
                       4) Memberikan masukan  pendapat teknis tentang    
                          penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                          mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta   
                                                                         
                          berpengaruh pada  ketentuan kontrak, untuk     
                          mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/ Kuasa
                          Pengguna  Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat  
                          Pembuat komitmen.                              
                                                                         
                       5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                          pengurangan dan penambahan biaya dan waktu     
                                                                         
                          pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
                          langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor
                          pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis
                                                                         
                          kepada Pengelola Kegiatan.                     
                     c. Konsultasi                                       
                                                                         
                       1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa
                          Pengguna  Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat 
                                                                         
                          Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah 
                          dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
                          pembangunan.                                   
                                                                         
                       2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2
                          (dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna    
                                                                         
                          Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat   
                          Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis
                          Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis; Rekanan/ 
                          Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan
                                                                         
                          untuk membicarakan masalah dan persoalan yang  
                          timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
                          risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
                                                                         
                          yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-
                          masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
                                                                         
                       3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                          dianggap perlu dan karena ada  permasalahan    
                          mendesak yang perlu dipecahkan.                
                                                                         
                     d. Pelaporan                                        
                                                                         
                       1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
                          dan teknis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan 
                          Anggaran/ Pejabat  Pembuat  Komitmen/Pejabat   
                          Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai
                          volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                          pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
                                                                         
                          pelaksana.                                     
                       2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
                                                                         
                          volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                          pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
                          pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah
                          disetujui.                                     
                                                                         
                       3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,  
                          jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.   
                                                                         
                       4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang    
                                                                         
                          dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana terutama
                          yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya    
                          pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar   
                          konstruksi yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor
                                                                         
                          pelaksana (shop drawings).                     
                       5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan
                                                                         
                          bulanan dan laporan akhir pekerjaan.           
                             Kegiatan/Hasil      Waktu/Milestone         
                                                                         
                                             1 Bulan setelah dimulainya  
                                             pekerjaan Jasa Konsultan    
                           Laporan Pendahuluan                           
                                             (SPMK) (5 Hardcopy dan      
                                             Softcopy maks. 100 mb)      
                                             Saat pertemuan persiapan    
                                             pelaksanaan pekerjaan/7 hari
                           Program Mutu      setelah penandatanganan     
                                             kontrak (5 Hardcopy dan     
                                             Softcopy maks. 100 mb)      
                                             Harus diserahkan paling     
                                                                         
                                             lambat hari ke-5 bulan      
                                             berikutnya setelah dimulainya
                           Laporan Bulanan                               
                                             pekerjaan (berulang tiap    
                                             bulan) (5 Hardcopy dan      
                                             Softcopy maks. 100 mb)      
                                             Harus diserahkan paling     
                                             lambat hari ke-5 setelah tiga
                           Laporan Triwulan                              
                                             bulan kegiatan (5 Hardcopy  
                                             dan Softcopy maks. 100 mb)  
                                             15 hari sebelum berakhirnya 
                                             masa kontrak (atau sesuai   
                           Laporan Akhir                                 
                                             perubahannya) (5 Hardcopy   
                                             dan Softcopy maks. 100 mb)  
                                             Laporan teknis ini harus    
                                             dilaporkan/ diserahkan      
                                             selambat-lambatnya 90       
                                                                         
                                             (Sembilan puluh) hari setelah
                           Laporan Teknis    mobilisasi personil / saat  
                                             terjadi Justifikasi Teknis pada
                                             paket pekerjaan kontruksi (5
                                             Hardcopy dan Softcopy maks. 
                                             100 mb)                     
                                                                         
                           Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK
                                             Maksimum 3 hari setelah     
                           Risalah Rapat                                 
                                             setiap rapat (Softcopy maks.
                           Pembahasan Kemajuan                           
                                             100 mb)                     
                     e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan        
                                                                         
                       1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
                          dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
                                                                         
                          untuk keperluan pembayaran angsuran.           
                       2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                                                                         
                          pekerjaan.                                     
                       3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan    
                                                                         
                          bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara
                          Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
                          lainnya yang berkaitan.                        
                                                                         
                                                                         
 19. Laporan         Laporan Pendahuluan harus berisi:                   
    Pendahuluan       a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan
                                                                         
                        serta jangka waktu kontrak;                      
                      b. Rencana kerja serta organisasi kerja;           
                      c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
                                                                         
                      d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).      
                                                                         
                     Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu)
                     bulan setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan (SPMK)
                     dan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4
                                                                         
                     Copy) dan softcopy (CD) berisikan file laporan format pdf yang
                     telah digabungkan dengan ukuran maksimal 100 mb. Salinan
                     laporan beserta copy dokumen yang  dibuat, harus    
                     didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.
 20. Laporan Bulanan Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan
                     laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan   
                                                                         
                     mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
                     kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan
                     Kemajuan disajikan pada bagian berikut.             
                                                                         
                      20.1. Laporan Kemajuan   Bulanan   Pelaksanaan     
                                                                         
                          Konstruksi                                     
                      Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan  
                      laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang berisi
                      informasi berikut:                                 
                                                                         
                       a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan
                         yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan rencana  
                         pekerjaan minggu setelahnya;                    
                                                                         
                       b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                  
                       c. Ringkasan kemajuan keuangan  serta sertifikat  
                         pembayaran;                                     
                       d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi
                                                                         
                         (jika ada);                                     
                       e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah
                         penanganan yang diambil;                        
                                                                         
                       f. Status permintaan  dan   persetujuan  yang     
                         diterima/diberikan;                             
                       g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;     
                       h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan,
                                                                         
                         verifikasi hasil pekerjaan serta persetujuan yang
                         diberikan;                                      
                       i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek    
                                                                         
                         Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,    
                         Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk  
                         ringkasan setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang
                         teridentifikasi; dan                            
                                                                         
                       j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan
                         yang sudah atau akan diambil dan dukungan yang  
                         diperlukan dari Para Pihak lainnya.             
                                                                         
                      Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan
                                                                         
                      setiap tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan
                      sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari   
                      tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal
                                                                         
                      25 bulan sebelumnya.                               
                                                                         
                      20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan  
                          dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu              
                      Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan  
                                                                         
                      Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi
                      informasi berikut:                                 
                      a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                      b. Informasi personel;                             
                                                                         
                      c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                         disetujui Konsultan Pengawas;                   
                      d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
                                                                         
                         Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;            
                      e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                         disetujui Pengguna Jasa;                        
                      f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah
                                                                         
                         untuk mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; dan
                      g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah   
                         diserahkan dan Jadwalnya.                       
                                                                         
                      Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus  
                      diserahkan paling lambat hari ke-3 bulan berikutnya dan
                      harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4
                     Copy) dan softcopy (CD) dengan format pdf yang telah
                                                                         
                      digabungkan berukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan
                      beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga
                      kepada PPK pekerjaan kontruksi.                    
                                                                         
 21. Laporan Triwulan Laporan Triwulan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan
                                                                         
                     Pengawas harus menyediakan informasi berikut:       
                     a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                     b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;         
                                                                         
                     c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;        
                     d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan   
                        digunakan; dan                                   
                     e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis
                                                                         
                        dan manajerial (sesuai kebutuhan).               
                                                                         
                     Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan  
                     Pengawas harus diserahkan paling lambat hari ke-5 setelah
                     tiga bulan kegiatan dan harus menyerahkan 5 (lima)  
                                                                         
                     rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan softcopy (CD) dengan
                     format pdf yang telah digabungkan berukuran maksimal 100
                     Mb. Salinan laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus
                                                                         
                     didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.
 22. Laporan Akhir    22.1. Laporan  Akhir   Pelaksanaan   Pekerjaan     
                           Konstruksi                                    
                                                                         
                      Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan  
                      konstruksi, Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang
                      tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
                      pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan
                                                                         
                      Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan
                      Konstruksi.                                        
                                                                         
                      22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan   
                      Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi
                                                                         
                      berikut dalam Laporan Akhirnya:                    
                       a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak
                         Konsultan Pengawas;                             
                                                                         
                       b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama
                         masa pelaksanaan pekerjaan pengawasan;          
                       c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
                       d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan    
                                                                         
                         pelayanan pengawasan (personel dan lainnya);    
                       e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan
                         pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna Jasa. 
                                                                         
                                                                         
                      Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
                      Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy dan soft
                      copy dalam bentuk harddisk (1 TB) terdiri dari 5 (lima)
                      rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan dan 2 harddisk (soft
                                                                         
                      copy) yang berisi kumpulan soft copy laporan mulai dari RMK
                      sampai dengan laporan akhir serta 1 buah kotak     
                      penyimpanan dokumen (plastic container). Salinan laporan
                      beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan
                                                                         
                      juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.               
                                                                         
 23. Produksi dalam  Semua  sumber daya yang digunakan penyediaan jasa   
    Negeri           konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini
                                                                         
                     harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
                     Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus
                     Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
 24. Persyaratan Kerja Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa
    Sama             konsultansi lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi
                                                                         
                     sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka   
                     persyaratan berikut harus dipenuhi:                 
                     a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan    
                        Pengawas akan berlaku sama bagi semua subkontraktor
                                                                         
                        atau pihak lainnya yang terafiliasi;             
                     b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
                     c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang
                                                                         
                        persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan 
                        konsultasi lainnya.                              
                                                                         
 25. Pedoman         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
    Pengumpulan      berikut:                                            
    Data Lapangan    a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;             
                                                                         
                     b. Petunjuk metodologi pengumpulan;                 
                     c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format
                        UTM;                                             
                     d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;              
                                                                         
                     e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 26. Alih Pengetahuan Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
                     konsultan perencana wajib melaksanakan pelatihan, kursus
                                                                         
                     singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan
                     kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk
                     kepentingan alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan
                     oleh PPK.                                           
                                                                         
                                                                         
                                             Jambi 23 Desember 2024      
                                                PPK Pengawasan           
                                            Satker P2JN Provinsi Jambi   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                               Herdiansyah, S.T.         
                                            NIP. 197309072008121001
Tenders also won by PT Global Teknik Multidesain
Authority
27 December 2021Pengawasan Jalan Sei. Saren - Teluk Nilau - Parit 10/ Senyerang (Multy Years Kontrak)Provinsi JambiRp 2,400,000,000
29 December 2022Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sekolah Dasar Dan Menengah Jambi 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,299,596,000
23 December 2024Paket 05 : Pengawasan Jembatan Gantung Provinsi JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,167,745,000
30 January 2023Coretim Bidang Cipta KaryaProvinsi JambiRp 2,000,000,000
8 May 2019Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Mesuji, Kab. Tulang Bawang, Dan Kab. Tulang Bawang BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,940,000,000
13 October 2025Paket 20 : Pengawasan Penanganan Jalan Daerah Jalan Muara Jaya MycKementerian Pekerjaan UmumRp 1,936,306,000
27 February 2020Core Tim Perencanaan Dan Pengawasan Bidang Cipta KaryaProvinsi JambiRp 1,800,000,000
15 April 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Pelayanan Penyakit Paru Tahap IIIProvinsi Sumatera SelatanRp 1,700,000,000
23 February 2023Konsultan Supervisi/Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JambiKementerian KesehatanRp 1,542,927,000
16 December 2021Paket 15 : Pengawasan Jembatan GantungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,540,616,000