| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | Rp 1,954,214,940 | 88.9 | 91.12 | - |
| 0708751466331000 | Rp 2,034,467,940 | 91.42 | 92.35 | - | |
| 0029409927331000 | Rp 2,063,128,140 | 89.88 | 90.85 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 2,115,697,740 | 85.8 | 87.11 | - |
| 0760637694331000 | Rp 2,145,351,834 | 94.33 | 93.68 | - | |
| 0013996814061000 | Rp 2,181,246,570 | 88.98 | 89.11 | - | |
| 0011180353322000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017647132015000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017541244216000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024173619307000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0960181469311000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0026033035331000 | - | - | - | - | |
| 0031372956331000 | - | - | - | - | |
| 0020052080331000 | - | - | - | - | |
| 0032161721331000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0663967271331000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0603098666115000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0016147605722000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0030748156331000 | - | - | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - | - | - |
| 0025350216822000 | - | - | - | - |
1. Nama Pekerjaan
Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah
Jambi 1
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan adalah Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan
Menengah Jambi 1.
Lingkup pelaksanaan pekerjaan yang mesti dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
sebagai berikut :
a) Mengetahui dan Memahami rangkaian proses pembangunan di mulai dari tahapan pengawasan
tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi, baik berupa teori atau teknis lapangan, yang meliputi ;
• Pekerjaan Arsitektur dan Lansekap
• Pekerjaan Struktur dan Konstruksi
• Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
• Pekerjaan Estimasi Pembangunan Proyek
• Pekerjaan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
• Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik di Lapangan
b) Melakukan koordinasi dan koreksi pekerjaan kepada konsultan dan kontraktor untuk menjaga
kriteria, keutuhan hirarkhi dan keharmonisan dari tujuan perencanaan dan pembangunan yang
baik, sesuai dengan standar, inovasi serta menurut pedoman perencanaan dan pembangunan
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Tugas Dan Tanggung Jawab Konsultan Manajemen Konstruksi Konstruksi Lingkup tugas yang harus
dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Teknis Bangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 22/PRT/M/2018 yang berkaitan. Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi,
diantaranya meliputi :
a) Lingkup lokasi Pekerjaan Rehabilitasi Dan Renovasi Gedung Sekolah yang berjumlah 16 Unit
tersebar di Kab. Tanjung Jabung Barat yaitu :
1. SD Negeri 118/V Makmur Jaya
2. SD Negeri 15/V Serdang Jaya
3. SD Negeri 24/V Kuala Tungkal
4. SD Negeri 30/V Betara Kiri
5. SD Negeri 35/V Teluk Sialang
6. SD Negeri 39/V Tungkal 1
7. SD Negeri 46/V Bram Itam Kanan
8. SD Negeri 56/V Sungai Dualap
9. SD Negeri 60/V Parit Panglong
10. SD Negeri 62/V Tungkal 1
11. SD Negeri 93/V Betara Kiri
12. SD Negara 144/V Betara Kiri
13. SD Negeri 145/V Sri Menanti
14. SD Negeri 152/V Betara Kiri
15. SD Negeri 182/V Teluk Kulbi
16. SMP Negeri 3/V Kuala Tungkal
b) Tahap Pelaksanaan Kegiatan
1) Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Pengawasan Konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata 'laku' profesi
yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi adalah minimal sebagai
berikut :
- Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
- Kinerja Pengawasan Konstruksi telah memenuhi standar hasil pengawasan teknis yang
berlaku.
- Hasil evaluasi Pengawasan Konstruksi dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional Pengawasan Konstruksi adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional Konsultan Manajemen
Konstruksi yang terlibat dan bertanggung jawab sebagai berikut :
- Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh Pelaksana,
meliputi program pencapaian sasaran konstruksi, peyediaan/penggunaan tenaga kerja,
perlengkapan dan peralatan, lahan/material konstruksi, informasi.
- Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, meliputi : sumber daya, biaya, waktu
sasaran (kuantitas dan kualitas), perubahan pekerjaan, tertib administrasi.
- Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis maupun manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pelaksanaan
konstruksi fisik.
- Melakukan pengawasan yang terdiri dari :
- Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
RMPK Penyedia;
- Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan;
- Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan;
- Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja;
- Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat;
- Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi;
- Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara
jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
- Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan
konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
- Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia;
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan secara periodik;
3. Keluaran/ Produk Yang Dihasilkan
1. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran –keluaran (outputs) yang diminta,
konsultan Pengawasan Konstruksi harus menyusun jadwal pembahasan pelaksanaan dengan
pengelola kegiatan.
2. Dalam pembahasan tersebut Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaikan evaluasi
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan dan langkah -langkah yang harus
dilaksanakan selanjutnya;
3. Dalam penyapaian evaluasi, segala hal yang telah disepakati harus dituangkan dalam minute
of meeting (Notulen Rapat Evaluasi). ;
4. Minute of meeting yang dibuat dan disepakati bagian yang harus diawasi kepastian dan
pelaksanaannya.;
5. Konsultasi
a) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
Pemberi Tugas, Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat
1 minggu kemudian.
b) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
6. Laporan
a) Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pemberi
Tugas, mengenai volume, Prosentase dan nilai bobot bagian bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
7. Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan dilapangan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir -formulir lainnya yang diperlukan
untuk kebutuhan dokumen pembangunan.