| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013042197073000 | Rp 4,017,645,000 | - | |
| 0026240754061000 | - | - | |
PT Magnet Solusi Integra | 08*2**0****04**0 | - | - |
| 0024888356034000 | Rp 0 | Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan untuk berbagi data (interoperability) hasil asesmen dari aplikasi asesmen online penyedia ke aplikasi manajemen pegawai yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, dan akan dilakukan klarifikasi; | |
| 0022085963609000 | Rp 3,246,750,000 | PT. QUANTUM HRM INTERNASIONAL . Menyampaikan Perjanjian Pekerjaan Penyelenggaraan Tes Spikologi dan Wawancara (seleksi tahap II) dalam rangka rekrutmen dan seleksi calon Tenaga kesehatan Nusantara Sehat Tahun 2019, tapi tidak sesuai dengan yang dipersyaratan yaitu menggunakan metode assessment center untuk jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan pimpinan selain instansi pemerintah dengan metode daring/luring. 2. Tidak melampirkan bukti (kontrak dan BAST) memiliki minimal 1 (satu) pekerjaan sejenis 2 tahun terakhir. | |
| 0937474187401000 | - | - | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - |
| 0010000131093000 | - | - | |
| 0021943063058000 | - | - | |
| 0211476171061000 | - | - | |
| 0011115433804000 | - | - | |
| 0633519418541000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0019576511058000 | - | - | |
PT Adhi Prima Potensia | 08*1**4****11**0 | - | - |
PT Bina Potensia Indonesia | 00*7**1****41**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI DALAM RANGKA PENGISIAN
JABATAN, UJI KOMPETENSI, PEMETAAN KOMPETENSI DAN PEMETAAN
POTENSI PEGAWAI
DI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2023
PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN
KEMENKES
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN
Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Penilaian Kompetensi dalam rangka pengisian jabatan, uji kompetensi dan
pemetaan kompetensi pegawai menggunakan metode assessment center
dengan metode kompleks sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi.
2. Kompetensi yang diukur adalah kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan.
3. Penilaian potensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
4. Pemeriksaan kesehatan mental/Pemeriksaan Psikiatri dalam rangka
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
5. Persiapan Pelaksanaan :
a. Mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan tentang profil
instansi untuk penyusunan soal;
b. Mengumpulkan, mengolah, memverifikasi serta mengkompilasi berbagai
data dan informasi Peserta;
c. Menyusun instrument/alat ukur penilaian kompetensi/potensi yang
akan dilaksanakan;
d. Materi simulasi yang disusun dan dipakai dalam penilaian kompetensi
menjadi arsip di Kementerian Kesehatan.
e. Menyampaikan bahan materi simulasi-simulasi kepada pemberi kerja
untuk mendapatkan persetujuan ketika akan digunakan.
f. Menyusun formulir-formulir pribadi untuk diisi oleh Peserta sebelum
kegiatan penilaian dilaksanakan, antara lain bioadata, Kuesioner
Kompetensi dan isian pengalaman kritis (critical incident).
g. Menyiapkan alat/bahan psikotes berdasarkan sasaran penilaian;
h. Menyiapkan dokumen Standar Kompetensi Jabatan sebagai dasar
melakukan penilaian;
i. Melakukan pengarahan/briefing kepada Asesor dan petugas pendukung
sebelum melakukan penilaian;
j. Menyiapkan sarana dan prasarana termasuk akun aplikasi Zoom Meeting
yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan penilaian kompetensi.
k. Menyiapkan formulir administrasi untuk mendukung pelaksanaan
Penilaian Kompetensi;
l. Melaksanakan sosialisasi teknis pelaksanaan penilaian kompetensi
kepada seluruh peserta serta membuat video tutorial singkat terkait tata
cara pelaksanaan penilaian kompetensi.
Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
6. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dalam rangka pengisian jabatan, uji
kompetensi, dan pemetaan kompetensi:
a. Menyiapkan sarana berupa komunikasi data (internet) bagi para Assesor
selama pelaksanaan penilaian kompetensi.
b. Menyiapkan dan menyediakan bahan/alat-alat yang dibutuhkan oleh
tenaga ahli.
c. Menyiapkan metode dan instrumen pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
d. Melaksanakan Penilaian Kompetensi terhadap Peserta yang telah
ditentukan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian
Kesehatan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan;
e. Mendokumentasikan dalam bentuk video, gambar, dan audio selama
tahapan Penilaian Kompetensi berlangsung dan menyerahkan
dokumentasi tersebut kepada PPK;
f. Memberikan umpan balik kepada peserta Penilaian Kompetensi tertulis
berupa masukan yang bersifat konstruktif mengenai pengembangan
Peserta yang perlu dilakukan oleh pengguna maupun Peserta itu sendiri
berdasarkan hasil yang diperoleh dari proses penilaian.
g. Membuat berita acara pelaksanaan pada akhir setiap batch.
7. Pelaksanaan Penilaian Potensi
a. Menyiapkan metode dan instrumen pelaksanaan penilaian potensi;
b. Menyiapkan perangkat penilaian potensi secara online;
c. Melaksanakan Penilaian potensi terhadap Peserta yang telah ditentukan
oleh Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Kesehatan
sesuai jadwal yang sudah ditetapkan;
d. Mendokumentasikan dalam bentuk video, gambar dan audio selama
tahapan Penilaian potensi berlangsung dan menyerahkan dokumentasi
tersebut kepada PPK;
e. Memberikan umpan balik kepada peserta Penilaian potensi secara tertulis
berupa masukan yang bersifat konstruktif mengenai pengembangan
Peserta yang perlu dilakukan oleh pengguna maupun Peserta itu sendiri
berdasarkan hasil penilaian potensi.
f. Membuat berita acara pelaksanaan pada akhir setiap batch.
8. Pelaporan
a. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil asesmen berupa laporan
rekapitulasi, laporan individu, laporan umpan balik dan laporan
kegiatan berupa laporan awal, laporan antara dan laporan akhir
pelaksanaan Penilaian Kompetensi sesuai dengan format dari P2KASN.
b. Membuat rekapitulasi hasil penilaian, laporan lengkap per individu
(potensi dan kompetensi), laporan feedback individu asesi yang
disampaikan kepada PPK, meliputi:
1) Hasil penilaian masing-masing alat tes baik dalam bentuk
angka/grafik (data mentah).
2) Hasil Psikogram potensi.
3) Uraian mengenai potensi dan kompetensi asesi;
4) Kelebihan dan area pengembangan (kekurangan) asesi;
Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
5) Saran pengembangan dan kebutuhan pengembangan kompetensi
(pelatihan/workshop/seminar, coaching, mentoring, dll)
c. Penilaian dalam rangka pemetaan potensi menggunakan online
assessment, laporan potensi bisa di-generate langsung dari sistem online
assessment penyedia dan dapat ditarik real time (laporan potensi
sederhana).
d. Sebelum ditanda tangani oleh ketua tim penilaian penyedia jasa, laporan
individu akan direview oleh tim teknis (Asesor SDM Aparatur) yang
ditunjuk;