KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : Renovasi Rumah Duka Ex. Heaven
1. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Kanker Dharmais sejak tahun 2017 sudah ditetapkan sebagai Pusat
Kanker Nasional berdasarkan SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/531/2017.
Sejalan dengan visi RS. Kanker Dharmais menjadi “caring and smart national cancer
center”, implementasi transformasi layanan rujukan dan terwujudnya customer
experience yang merupakan sasaran strategis RS, perlu dilakukan penataan ulang
ruang pelayanan maupun ruang kerja di RS. Kanker Dharmais.
Salah satu upaya penataan ulang tersebut adalah dengan memindahkan beberapa
ruang kantor atau unit kerja non medik dari gedung pelayanan ke gedung ex. rumah
duka yang sudah selesai kerjasamanya di akhir tahun 2022 .
Deskripsi kebutuhan
Pelaksanaan pekerjaan renovasi rumah duka menjadi area pelayanan non medik akan
dilakukan secara bertahap dimana pada tahap awal akan disiapkan ruangan untuk
pemindahan IPPJ dan BPJS center, sekretariat penerima barang dan jasa, Instalasi
Kesling-K3, IPSRS, gudang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Terlaksananya pekerjaan renovasi rumah duka ex.heaven
b. Tujuan
Terlaksananya penataan ulang area perkantoran dan pelayanan non medik
3. TARGET/SASARAN
Gedung rumah duka ex.heaven (denah terlampir)
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
a. K/L/D/I Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
b. Satker/SKPD Rumah Sakit Kanker “Dharmais”
c. Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Sakit Kanker “Dharmais”
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan adalah Dana DIPA Operasional BLU Rumah Sakit
Kanker “Dharmais” Tahun 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan diperkirakan sebesar Rp. 194.457.229
(seratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus dua
puluh sembilan rupiah) termasuk PPN 11%.
RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan adalah :
- Pekerjaan persiapan, pemasangan barier, signage, pembongkaran dan
pembuangan puing pekerjaan.
- Pekerjaan sipil, arsitektur (detail terlampir)
b. Lokasi pekerjaan adalah :
Gedung ex. Rumah Duka Jl. Letjen. S. Parman Kav. 84-86 Slipi Jakarta Barat
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK antara lain :
1. Air kerja
2. Listrik kerja
7. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan dan Bongkaran:
- Surat Ijin Kerja, Denah Kerja dan menempelkannya di depan Site.
- Marking
- Tata Laksana K3 (personil dan signage)
- Disiapkan APAR mengantisipasi Api;
- Disiapkan Gambar Kerja dan Perspektif
2. Pekerjaan sipil
3. Pekerjaan arsitektur
4. Pekerjaan perapihan hasil demolish, puing-puing diangkut dengan karung dan
dilakukan mobilisasi setiap harinya keluar dari site dan dilakukan pembuangan
keluar dari lingkungan RS Kanker Dharmais.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender,
terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan. Sedangkan masa pemeliharaan 6 (enam)
bulan terhitung sejak berita acara serah terima pekerjaan dibuat.
TENAGA AHLI dan PERUSAHAAN
Perusahaan yang berpengalaman melakukan pekerjaan renovasi ruangan
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada BoQ (Bill Of
Quantity).
Penerapan RK3K :
Fungsi K3 sangat diutamakan, berkaitan dengan risiko diantaranya :
- Api, maka pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) harus ada sejak
persiapan pekerjaan;
- Air, pekerjaan Hydran/ splinkler harus berkoordinasi dengan ME Gedung;
- Udara, kebersihan udara dan sirkulasinya sehingga wajib ada alat Dust
Blower ventilator dan flexible host yang disalurkan dari dalam ke udara luar
gedung;
- Keamanan area kerja dan lift barang, harus terproteksi dengan baik;
- Memiliki ijin bekerja ditempel di pintu masuk site;
- Para pekerja wajib mendaftar dan mengunakan tanda pengenal yang sudah
diberikan oleh pihak keamanan gedung;
- Kebersihan Site, penyedia wajib menyediakan karung-karung untuk sampah
barang, kemasan dan mengeluarkannya secara berkala dengan kendaraan
mobil pick-up/ box milik sendiri sehingga proyek selalu dalam keadaan
bersih untuk kesehatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja;
- Kesalahan Teknis khususnya berkaitan dengan koneksi M/E, pihak penyedia
wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan rencana sebelum setiap
pekerjaan dimulai kepada Pengawas dilapangan / Pemberi Kerja, sehingga
terhindar dari kekeliruan/ kesalahan teknis yang berpotensi menghadirkan
risiko-risiko K3;
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis pekerjaan.
2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) Teknis.
3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan (green material) dan memiliki
TKDN.
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar kebutuhan peralatan
pekerjaan yang dilaksanakan.
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk pekerjaan yang
dilaksanakan.
- Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesionalisme sesuai lingkup
pekerjaan yang dibidangi, pernah melakukan pekerjaan dengan lingkup yang
sama dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan hasil pekerjaan telah
dievaluasi oleh user dengan kategori penilaian baik.
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
1. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama, rambu-rambu, dan
pembatas/pagar pengaman pelaksanaan pekerjaan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu pelayanan rumah sakit.
3. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk mencegah terjadinya
keterlambatan pekerjaan.
4. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Instalasi Pemeliharaan Sarana)
dan Tim Teknis untuk setiap tahapan kegiatan.
5. Berkoordinasi dengan Sekretariat Penerima Barang setiap material/bahan
masuk dan pada saat penerimaan hasil pekerjaan.
6. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak terhadap kondisi existing,
apabila terjadi dampak pekerjaan baik disengaja maupun tidak sengaja, maka
Kontraktor wajib memperbaiki sampai tuntas.
e. Ketentuan gambar kerja;
1. Gambar shop drawing pada saat akan memulai pelaksanaan pekerjaan.
2. Gambar as built drawing setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
f. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule
Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule) pelaksaaan.
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
1. Laporan hasil pekerjaan
2. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%
h. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
1. Dokumen PCRA
2. Job Safety Analisis (JSA)
3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD
4. Safety Talk & Patrol
5. Alat Pelindung Diri (APD)
Jakarta, 18 April 2023