| 0433017589003000 | Rp 398,862,868 | |
| 0838922276735000 | Rp 401,515,671 | |
| 0706167582407000 | - | |
| 0418807137711000 | - | |
| 0805141900733000 | - | |
| 0653100560422000 | - | |
| 0026140533731000 | - | |
| 0029410610734000 | - | |
| 0806806873831000 | - | |
| 0030626956731000 | - | |
| 0031225105732000 | - | |
| 0626761449735000 | - | |
| 0847965621002000 | - | |
| 0931887558707000 | - | |
| 0026795989801000 | - | |
| 0025316456731000 | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - |
| 0530543263003000 | - | |
PT Trimadya Abadi | 0014083455721000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Petunjuk Untuk Peserta
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja dan syarat ini
dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara
keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu
disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk , ketentuan
dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
BAGIAN – 1
U M U M
PASAL 1 : Peraturan- Peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat (RKS) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-
peraturan dibawahini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41)
tahun 1941.
1.2. Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik
dari Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI ) tahun 1971/NI.5.
1.6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) No. 1
tahun 2022
1.8. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.9. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.10. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
1.11. Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.12. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.13. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada
bangunan gedung tahun 1985.
1.14. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.15. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan
peraturan dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC ,
dsb.
1.16. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan
bangunan.
PASAL 2 : Penjelasan Gambar Bestek Dan RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu
2.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
2.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Bagian Proyek tentang
Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan.
2.1.5. Surat Perintah Kerja ( SPK ).
2.1.6. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.7. Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.1.8. Surat Perintah Mulai Kerja
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ), termasuk
penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita
acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan
rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah
rencana kerja dan syarat- syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu
dengan rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana
gambar bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu -
raguan, sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan,
maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau
Konsultan Perencana dan keputusan - keputusannya harus
dilaksanakan.
PASAL 3 : Ruang Lingkup Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Shelter Muara
Uya Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
Lokasi Pekerjaan.
3.1. Lokasi pekerjaan yaitu Muara Uya, Kabupaten Tabalong. Detail Lokasi
pekerjaan ditunjukkan pada peta lokasi pekerjaan sesuai pada gambar
rencana.
PASAL 4 : Izin Bangunan
4.1. Setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan, maka izin bangunan dan
izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
4.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan
kepada Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti
bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.
4.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka
Kontraktor tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk
apapun disekitar lingkungan proyek.
4.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dimulai pekerjaan.
PASAL 5 : Bangsal Kerja / Gudang
5.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja, dengan menggunakan
bahan-bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan, dinding
papan/plywood, atap seng untuk pekerja dan gudang untuk menyimpan
bahan-bahan bangunan serta peralatan pekerjaan dan juga pintunya
harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan
bahan/perlengkapan.
5.2. Tempat mendirikan bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan
kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
5.3. Bangsal kerja dan gudang serta perlengkapannya, harus sudah siap
dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 (sepuluh) hari
sesudah SPK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal
dan perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.
5.4. Pembongkaran bangsal kerja dan gudang adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi milik Pemberi Tugas.
PASAL 6 : Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule)
6.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib
membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian
pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil
pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
bangunan dan tenaga kerja.
6.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan
yang diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman
bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas
Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan
bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada
pasal 1.
6.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
6.4. Rencana Kerja ( Time Sehedule ), harus sudah selesai dibuat oleh
Kontraktor, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender, setelah SPK diterima.
6.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 ( empat ) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 ( satu )
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
6.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja ( Time Schedule ) yang ada dan harus
membuat grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 7 : Tenaga Kerja Lapangan Kontraktor
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan
(Pelaksana), yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik
Sipil/Bangunan, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang
dipimpinnya dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor
yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
7.2. Pelaksana harus berpendidikan minimun D3 Jurusan Teknik Sipil
dan mempunyai pengalaman kerja lapangan minimun 2 (Dua) tahun.
7.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula
melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek
dan Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana
dilapangan dengan nama dan jabatannya masing- masing.
7.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis
Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu
atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan
mengganti Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara
tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.
DAFTAR PERSONIL
JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH PENGALAMAN
KERJA
PELAKSANA S1 1 2 TAHUN
JURU UKUR D3/STM 1 2 TAHUN
DRAFTER/ STM 1 1 TAHUN
ADMINISTRASI
PASAL 8 : Tenaga Kerja/Bahan/Peralatan
8.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
ahli dibidang pekerjaannya masing- masing, seperti tukang pancang,
tukang besi, tukang kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik,
tukang cat, tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja
lainnya dan alat-alat bantu/kerja yang cukup baik dalam jumlah cukup dan
sesuai dengan pekerjaan.
8.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka
Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada
Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh
didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
8.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
8.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek,
harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya serta dalam keadaan baru
dan dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak
oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
Proyek, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan
dikeluarkan.
8.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan
untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
8.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin
pengaduk beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi,
mesin pompa air, Theodolit, waterpass, compactor dan alat- alat
berat/ringan lainmya yang sangat diperlukan.
8.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila
tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
8.9. Untuk bahan–bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di
pasaran dengan toleransi ukuran maksimal 10 % kecuali ditentukan lain
dalam Bestek.
8.10. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari harus
diberi lampu merah yang cukup jelas dan terang agar tidak mengganggu
lau-lintas / kecelakaan, atau menurut petunjuk direksi.
DAFTAR PERALATAN
NAMA ALAT KAPASITAS TAHUN KEPEMILIKAN KONDISI
PEMBUATAN ALAT
DUMP TRUCK 25Ton - - Baik
MESIN MOLEN 1,5 M3 - - Baik
PERALATAN TUKANG - - - Baik
MESIN POMPA AIR - - - Baik
PASAL 9 : Keamanan Proyek.
9.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan,
baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
9.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar
pengaman dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang
dapat menjamin keamanan.
9.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
9.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor
harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 10 : Keselamatan Kerja Dan Kesehatan
10.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja
sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
10.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja
tersebut.
10.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),
maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan
perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
10.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
10.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik
yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada
dibawah pihak ketiga.
BAGIAN 2.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PEKERJAAN : Pembangunan Shelter Muara Uya Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan
PASAL 1 : Pekerjaan Persiapan / Tanah
1.1. Pembersihan Lokasi.
1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.1.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh – tumbuhan / pohon
– pohon / akar – akar / tanah berhumus atau berlumpur, dalam
batas lokasi lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari rencana
bouwplank.
1.1.3. Bahan bongkaran harus disingkirkan dari lokasi / lapangan
pekerjaan.
1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh –
tumbuhan dan atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka
harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
1.1.5. Tumbuh – tumbuhan dan pohon – pohon diluar lokasi, tidak boleh
ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas.
1.1.6. Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan
bongkaran, ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk
tanah penghijauan dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan
dahulu disuatu tempat yang tidak mengganggu pekerjaan dan
penggunaannya diatur kemudian.
1.1.7. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan.
1.2. Pengukuran Situasi dan pematokan.
1.2.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.2.2. Untuk pekerjaan pondasi harus diadakan pengukuran yang
lengkap dan teliti terlebih dahulu untuk gambar yang tertera
dalam gambar dengan memakai papan bangunan (bouwplank)
yang kuat dan diketam lurus pada bagian atasnya. Pada papan
bouwplank tersebut harus dijelaskan semua garis tengah
(sumbu) tiang-tiang (kolom-kolom), dinding dan sebagainya
dengan memakai tanda yang tidak boleh berubah-rubah.
1.2.3. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi batu gunung, titik
sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan alat ukur
Theodolit.
1.2.4. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus
dipasang patok – patok dari kayu galam, yang ditanam kan
sedemikian rupa sehingga tidak bergerak dengan diberi cat
merah dikepala galam dan ditengah – tengah permukaan galam
dipasang paku.
1.2.5. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.4. , dapat dikontrol /
diperiksa pada tanda – tanda yang terdapat pada papan
bowplank.
Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus
diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas.
1.3. Konstruksi Bouwplank.
1.3.1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.3.2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu
pondasi / kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi
bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan
disekitarnya.
1.3.3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan
berkwalitet baik dengan ukuran 1.5/15 cm dan tongkat dari galam
diameter 5 cm atau 7 cm panjang 3 meter dengan jarak satu
sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa,
sehingga tidak mudah bergerak.
1.3.4. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan
diketam sehingga lurus.
1.3.5. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila
mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
1.3.6. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai
0,00.
PASAL 2 : Penentuan Peil.
2.1. Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
2.2. Untuk penentuan peil, diambil permukaan atas lantai dari bangunan
utama.
2.3. Untuk pedoman menentukan ketinggian peil dari muka tanah, adalah
permukaan badan jalan utama, Lingkungan setempat. Ketinggian
permukaan badan jalan sampai kepermukaan lantai adalah 0,00 cm.
2.4. Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus
dibuatkan patok permanen dari tiang beton bertulang yang ditanamkan
kedalam tanah dan tidak mudah bergerak / bergeser. Patok ditanamkan
sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman patok harus
dikonsultasikan kepada pengelola proyek dan Konsultan Pengawas.
2.5. Pada patok yang dimaksudkan pada ayat 2.4. diatas harus dibuat tanda
yang menunjukkan ketinggian lantai.
2.6. Ukuran ketinggian lantai dari bangunan yang lain, akan berpedoman
kepada patok permanen yang dimaksudkan pada ayat 2.4.
2.7. Kontraktor diwajibkan membuat patok beton (BM) ukuran 20 x 20 cm yang
ditempatkan pada posisi yang aman tidak terganggu hingga pekerjaan
selesai.
PASAL 3 : Pekerjaan Tanah/Pasir.
3.1. Untuk pekerjaan tanah/pasir ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek
3.2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah untuk pondasi, saluran
air hujan, septic tank/beerput, resapan, dan lain – lain.
3.3. Untuk pekerjaan galian tanah untuk pondasi plat poer harus menggunkan
Tenaga yang berpengalaman dalam menggali, agar bisa lebih cepat
dalam pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
3.3. Hasil pengukuran sebelum galian tanah dimulai harus disetujui oleh
direksi, apabila ada ketinggian peil permukaan halaman yang perlu
diratakan (dilevel) atau dibuang, maka biaya ini akan ditanggung oleh
pemborong.
3.4. Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar
pondasi adalah pekerjaan bekas galian/sisa galian pondasi atau saluran,
semua dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan direksi dengan
ketinggian yang ditentukan pada rencana gambar bestek.
3.5 Pengurugan kembali lubang yang dibuat pada ayat 3.3 dengan tanah
bekas galian harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas
Lapangan. Dan bila ternyata baik untuk tanah urug, artinya tidak
bercampur dengan humus atau bahan - bahan lain yang mengganggu
pemadatan tanah, maka dapat dipakai sebagai bahan urugan tersebut.
3.6. Pengurugan kembali pada ayat 3.3. harus dengan pemadatan yang
dilaksanakan lapis demi lapis, masing-masing setebal 20 cm ditumbuk
sampai padat.
3.7. Pengurugan pasir urug dibawah pondasi, harus dilaksanakan sesuai
gambar rencana dan dipadatkan.
3.8. Pekerjaan urugan tanah dilaksanakan pada bangunan dan halaman
bangunan. Tanah urug pilihan didatangkan dari luar, di hampar per lapisan
tebal 20 cm lalu dipadatkan, kemudian hamparkan lagi dan dipadatkan
sampai mencapai ketinggian urugan yang direncanakan.
3.9. Pekerjaan hamparan split dilaksanakan pada area yang tidak kena
pekerjaan paving. Bahan split dengan ukuran 2-3 dan 1-1,5 yang di
campur saat pengangkutan. Dihampar rapi dengan ketebalan 10 cm dan
dipadatkan dengan stamper
PASAL 4 : Pekerjaan Pondasi Dan Rangka Bawah
4.1. Untuk pondasi Plat Beton bertulang
a. Pondasi Plat beton bertulang, plat beton bertulang K-225, menggunakan
besi tulangan Ø 14 mm. Sebelum pengecoran pondasi dilaksanakan
harus diberi lantai kerja lebih dahulu dengan beton K-100 tebal 5 cm,
dan pada bagian bawah lantai kerja di beri pasir urug tebal 5 cm. Pada
saat hendak memasang Pondasi plat beton harus memperhatikan
ukuran / dimensi gambar kerja terlebih dahulu.
b. Untuk tiang kolom pondasi (noet) mengunakan kolom beton ukuran 25 x
25 cm.
c. Detail tulangan harus disesuaikan dengan gambar kerja dan bestek
4.2. Pondasi Batu Gunung,
a. Untuk pekerjaan pondasi batu gunung menggunakan dengan campuran
spesi 1 PC : 4 Psr.
b. Batu gunung yang di gunakan untuk pondasi adalah jenis batu gunung
yang kuat, bersih (tidak bercampur tanah) dan keras. Sebelum pekerjaan
batu gunung dilaksanakan dibagian bawah diberi batu kosong (
aanstamping ) lebih dahulu sesuai dengan gambar kerja.
c. Pada saat hendak memasang pasangan batu gunung harus
memperhatikan ukuran / dimensi gambar kerja terlebih dahulu.
d. Sebelum mengerjakan pondasi, untuk pemasangan pipa harus
memperhatikan denah Pipa Air Kotor dan pembuangan Air talang air dan
saluran Air hujan dari dalam bangunan agar tidak terjadi pembongkaran
pondasi.
e. Untuk mengikat pasangan batu gunung dengan sloof beton agar lebih kuat
diberi 2 buah besi angker Ø 8 dengan jarak maks 1.5 meter. Ini perlu
diperhatikan sesuai dengan gambar rencana.
PASAL 5 : Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai
5.1. Pasangan keramik lantai bagian Luar Ruangan menggunakan keramik
ukuran 40 x 40 dengan permukaan kasar. Pemasangan harus rapi rata
dengan permukaan lantai lainnya. Pemasangan Keramik harus rapi, kuat
dan tidak mudah lepas dan sesuai dengan gambar rencana serta
dikerjakan oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman.
5.2. Perekat keramik dengan spesi 1 PC : 2 PSR dan betul-betul diperhatikan
dan cermat teknik pemasangannya dengan alat bantu sifat datar.
5.3. Pada pertemuan lantai keramik dengan dinding bagian bawah, harus
dibuat nat ukuran 2 x10 cm dan ditutup semen GIPS
5.4. Bahan Tegel Keramik yang dipakai adalah produksi dengan Kwalitas I,
harus betul-betul datar, water pass dan tidak boleh ada yang retak/pecah.
5.5. Pemasangan tegel keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-
benar ahli sehingga tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan
naat-nat yang tidak lurus
5.6. Pada setiap 9,00 M2 keramik, dipasang slang air kecil yang berdiameter +
5,00 mm di sekeliling keramik
5.7. Bila terdapat pemasangan tegel keramik yang harus dipotong, maka
disusahakan pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan
dinding lantai
5.8. Setelah selesai pemasangan tegel keramik maka nat-natnya harus diisi
dengan spesi semen dan air dengan warna yang sama dengan warna
tegel.
5.9. Bila terdapat pemasangan tegel keramik lantai yang tidak rata water pass
mendatar ( bergelombang ) dan tidak lurus maka harus dibongkar, dan
diperbaiki kembali sampai permukaan lantai water pas mendatar dan plint
benar-benar lurus.
5.10. Cara pemasangan tegel keramik :
5.10.1. Basahi permukaan lantai rabat beton sampai tidak ada
penyerapan air lagi ( pembasahan terus menerus, minimal
selama 2 jam)
5.10.2. Basahi bahan keramik yang akan digunakan dengan
merendam seluruh bidang keramik, sedikitnya selama 15
menit. Dan baru diangkat sesaat akan dipasang
5.10.3. Setelah terpasang, baik sebelum atau sesudah naat-naat
diisi, kelembaban tetap dijaga dengan menutup bidang lantai
yang selesai dipasang dengan karung goni basah sedikitnya
selama 24 jam.
PASAL 6 : Pekerjaan Dinding
6.1. Dinding tembok.
6.1.1. Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
6.1.2. Jenis dinding yang dipakai adalah dari batu bata yang kuat,
bersih dan tua (sudah masak)
6.1.3 Sebelum pelaksanaan pasangan batu bata dikerjakan,
maka harus diperhatikan sudut- sudut yang dibatasi oleh
dua bidang dinding vertikal maupun dengan bidang lantai,
maka harus dijaga kesikuannya.
6.1.4. Pasangan batu bata setengah bata dengan spesi 1 PC : 2
pasir dilaksanakan pada pekerjaan :
- pasangan dinding bangunan setinggi 20 cm
- pasangan dinding bangunan WC setinggi 150 cm
6.1.5. Pasangan batu bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir
dilaksanakan pada pekerjaan dinding yang tidak termasuk
pada ayat 6.1.4.
6.1.6. Pasangan batu bata dengan tebal setengah bata, boleh
dilaksanakan seluas 12 meter persegi. Untuk maksud ini
pasangan batu bata harus dibatasi oleh kolom
konstruksi/kolom praktis dan sloof/balok/ring balk.
6.1.7. Pada pelaksanaan dinding batu bata tebal seperempat
bata, dalam 1 hari hanya boleh dilaksanakan sampai
ketinggian maksimal 1,5 meter.
6.1.8. Pasangan batu bata tebal seperempat bata, harus
memakai batu bata utuh, kecuali pada bagian tertentu yang
terpaksa memakai batu bata seperempat bata, seperti pada
pertemuan sudut dinding atau pertemuan dinding dengan
kolom.
6.1.9. Batu bata sebelum dipasang, harus disiram/direndam
air terlebih dahulu sampai basah.
6.1.10. Semua siar tegak dan siar datar pasangan batu bata,
harus terisi penuh dengan spesi dan selanjutnya diratakan
dan dirapikan.
6.2. Plesteran.
6.2.1. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan
dinding batu bata bagian luar dan bagian dalam dengan tebal
1.5 cm.
6.2.2. Untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1 PC : 2
pasir, harus diplester dengan spesi yang sama, demikian pula
untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir,
harus diplester dengan spesi 1 PC : 4 pasir.
6.2.3. Permukaan dari dinding batu bata yang selesai diplester,
harus dihaluskan dengan adukan semen dan air ( diaci ).
6.2.4. Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus
diayak dengan ayakan pasir berlubang 4 x 4 mm, sehingga
terhindar dari hasil permukaan plesteran yang kasar/rusak.
6.2.5. Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras,
tidak boleh dipakai kembali untuk bahan plesteran.
6.2.6. Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar
dinding/plesteran yang sudah selesai dikerjakan, maka
setelah selesai pekerjaan pembongkaran tersebut, harus
diperbaiki kembali seperti keadaan semula dengan spesi yang
sama dengan spesi yang belum dibongkar.
6.2.7. Untuk menghindari retak- retak pada dinding plesteran, maka
harus dilaksanakan perawatan dengan jalan menyiram
permukaan plesteran dengan air, sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas Lapangan.
6.2.8. Untuk tiang beton selasar kelas diberi hiasan ornamen berupa
plesteran beton camp. 1 : 4, untuk bentuk dan detail ornamen
dapat dilihat pada gambar rencana.
PASAL 7 : Pekerjaan Atap Dak Beton
7.1.1. Untuk pekerjaan atap dsiini, menggunakan atap dak beton perlu
diperhatikan rencana gambar dan bestek.
7.1.2. Seluruh permukaan bangunan ditutup dengan dak beton dengan
mutu K-225 dengan tulangan Ø12 mm -15 cm yang di buat miring
agar air cepat turun, pengerjaan harus sesuai dengan rencana
gambar dan bestek.
7.1.3. Seluruh pemasangan konstruksi atap dak harus rapi, kokoh dan
tidak bocor sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan
pembuatnya dan dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman
dibidangnya.
7.1.4. Untuk menghindari kebocoran atap dak, maka di beri lapisan anti
bocor Aspal Emultion, dengan 3 lapis pengerjaan dengan arah
yang berbeda tiap lapisannya.
7.1.5. Listplank atap menggunakan listplank beton juga dengan tebal 8
cm lebar 28 cm. Pembuatan Listplank harus rapi dan kokoh
menyatu/ menempel pada konstruksi dak atap nya.
7.1.6. Pada sisi terendah bagian atap dibuat talang air lebar 10 cm
untuk menampung air yang turun agar tidak langsung kebawah.
Agar tidak meluap, air talang di arahkan ke arah air diturunkan
kebawah melalui pipa PVC AW diameter 2” untuk di buang ke
bawah/saluran.
7.1.7. Pemasangan pipa pembuangan harus kuat dan menempel pada
kolom, dan untuk yang dibawah menuju saluran harus tertanam
dibawah lantai.
PASAL 8 : Pekerjaan Pintu /Ventilasi
8.1. Untuk pekerjaan pintu / jendela / ventilasi / penerangan ini, perlu
diperhatikan rencana gambar dan bestek
8.2. Kusen pintu dibuat dari Kusen Kayu Ulin 10/10 (pabrikasi) dan untuk
roaster dengan kawat nyamuk menggunakan bahan beton
8.3. Rangka/bingkai daun pintu, dibuat dengan bahan Kayu Ulin dan besi
plat 4 mm galvanis dengan rangka besi hollow 3/5 dan 4/8 galvanis tebal 4
mm dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana,
8.4. Untuk daun pintu menggunakan pintu panil ulin pabrikasi lengkap dengan
aksesoris lainnya berupa engsel 4’ tanam dan handel stainless serta
kunci Tanam nya. Bahan kayu pintu yang digunakan harus berkualitas
baik, tua, kering dan tidak pecah maupun retak-retak dengan ukuran
sesuai gambar. Dibuat sesuai dengan gambar rencana
8.5. Pada tiang kosen pintu yang bertemu dengan dinding batu bata, harus
diberi sealant dan dipasang angker/paku beton/baut dengan panjang
yang disesuaikan dengan penempatannya.
8.6. Pada ambang atas kosen pintu, jendela, ventilasi / penerangan, tidak
boleh diberi alur kapur atau sponning kapur, kecuali pada ambang
bawah.
8.7. Pekerjaan kusen-kusen, rangka / bingkai daun pintu, jendela, ventilasi /
penerangan harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah tiang kusen
pintu harus sampai tertanam pada lantai.
8.8. Semua sambungan kosen dan bingkai daun pintu harus diperkuat
dengan baut yang sejenis dengan ukuran sesuai dengan ketebalan plat.
8.9 Daun pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada
gesekan yang kuat pada kosen atau lantai.
8.10. Lubang-lubang bekas paku/skrup, baut harus ditutup dengan dempul
hingga permukaan rata kembali
8.11. Semua pemasangan kusen dikaitkan dengan angker besi dan kupingan
kusen agar berkait erat dengan dinding dan tidak bergerak.
PASAL 9 : Pekerjaan Kunci/Alat Penggantung.
9.1. Semua daun pintu, harus dilengkapi dengan kunci tanam setara ISEO
atau kunci yang berkwalitas sama dengan 2 slaag (dua putaran )
dan lengkap dengan pegangannya.
9.2. Untuk pintu berdaun ganda, disamping kunci tanam harus dipasang
espagnolet tanam satu pasang pada salah satu daun pintu.
9.3. Semua daun pintu harus dipasang engsel Nylon ukuran 4" dan
masing- masing daun pintu dipasang sebanyak 3 (tiga) buah
sedangkan daun jendela buka dipasang engsel siku Nylon ukuran 3”
sebanyak 2 (dua) buah.
9.4. Semua Daun Jendela buka rangka Allumunium menggunakan engsel
siku yang berfungsi sebagai kait angin, dan hendel pengunci lengkap
dengan sealant .
9.5. Pemasangan kunci, engsel harus memakai paku sekerup yang
ukurannya disesuaikan lubang yang tersedia, dikerjakan dengan rapi
dan tidak boleh menggunakan paku.
9.6. Paku sekrup untuk pemasangan alat- alat tersebut dalam ayat 11.5.,
harus ditanam dengan cara diputar dengan obeng. Jadi tidak boleh
dipukul.
9.7. Semua pegangan, alat penggantung, grendel dan hak angin, harus
terbuat dari baja yang di galvanisir.
PASAL 10 : Pekerjaan Cat – Catan / Plituran.
10.1. Seluruh permukaan dinding, balok, kolom dan Listplank yang tampak dan
tidak dilapis dengan ubin keramik, harus dicat khusus untuk dinding
tembok. Untuk dinding, kolom, balok menggunakan cat setara Danabrite
10.2. Seluruh pekerjaan kayu, Kusen dan pintu panil Ulin dan listplank harus
dicat kilap, cat kilap yang digunakan adalah cat kilap setara Danalac.
10.3. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan
dicat, harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian
dimeni, dicat dasar, didempul, diplamir dan diampelas rata / licin.
10.4. Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur 1
minggu, yaitu dengan maksud mengeringkan permukaan plesteran.
10.5. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus
mentaati petunjuk Konsultan / Pengawas Lapangan.
10.6. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada
cacat/goresan yang membuat dinding rusak.
10.7. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis,
sealer dan lain-lain.
10.8. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan beton, harus
dilaksanakan :
- lapis pertama dicat dengan cat dasar
- lapis kedua dengan cat plammir.
- lapis ketiga dan keempat memakai cat tembok setara Danabrite
10.9. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan besi atau kayu harus
dilaksanakan :
- lapis pertama dicat dengan cat dasar kilap
- lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap setara Danalac.
10.10. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang
masa pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai
dengan aslinya.
10.11. Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu
warna, sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.
10.12. Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik
Bangunan dan disetujui oleh Konsultan/Pengawas Lapangan.
10.13 Pekerjaan waterproofing bahan Aspal Emultion dilaksanakan pada lantai
dak dengan 3 lapis untuk mencegah kebocoran.
PASAL 11 : Pekerjaan Beton Bertulang.
11.1. Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek . Pada pekerjaan bangunan yang menggunakan beton
bertulang meliputi pekerjaan Plat poer pondasi, sloof, kolom, balok,balok
gantung, plat lantai, lisplank menggunakan beton K-225. Untuk pekerjaan
pagar sloof, kolom, dan ringbalk menggunkan beton K-200. Sedangkan
untuk pekerjaan lantai kerja dan rabatan menggunakan Beton K-100
11.2. Persyaratan Bahan.
11.2.1. Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari
tempat-tempat yang telah disetujui mutunya oleh
Konsultan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi
syarat-syarat PBI.1971 dan SKSNI T-15-1991-03
11.2.2. Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
bahan-bahan yang merusak mutu beton dan ditempatkan
terpisah sehingga terhindar dari bercampurnya antara
kedua jenis agregat tersebut, sebelum pemakaian
11.2.3. Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan
beton, harus berada diantara ayakan 4 mm - 31,5 mm.
11.2.4. Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 1 persen. Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 1
persen, maka agregat kerikil harus dicuci.
11.2.5. Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan
beton, harus berada diantara ayakan 0,063-4 mm
11.2.6. Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 5 persen. Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 5
persen, maka agregat pasir harus dicuci.
11.2.7. Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan,
dapat dilaksanakan dengan menggunakan gelas ukur.
Gelas ukur tersebut diisi dengan pasir atau kerikil sampai
garis angka 100. Kemudian isikan air sampai garis
angka 200. Kocok gelas sampai airnya keruh dan
selanjutnya didiamkam sampai airnya bersih kembali.
maka diatara pasir atau kerikil akan terdapat lumpur
yang akan dibuktikan banyaknya.
11.2.8. Jenis semen yang dipakai harus jenis semen type satu
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam NI-8.
11.2.9. Semen yang didatangkan ke lokasi proyek, harus
disimpan pada gudang yang berlantai kering sedemikian
rupa, sehingga terjamin tidak akan rusak dan/atau
tercampur bahan lain yang dapat merusak mutu beton.
11.2.10. Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen
yangbaru datang,tidak boleh dilakukan diatas timbunan yang
telah ada,dan pemakaian semen harus dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
11.2.11. Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton
diusahakan air bersih yang dapat diminum. Air yang
mengandung garam dan/atau bahan lain yang merusak
beton, tidak boleh dipakai.
11.2.12. Bila terdapat keragu-raguan terhadap air yang dipakai, maka
contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium
dibawah tanggung jawab Kontraktor.
11.2.13. Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk
bahan campuran beton, maka air tersebut tidak boleh dipakai.
11.3. Tulangan
11.3.1. Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan
baja U - 24, sesuai dengan standard PBI.1971/ atau SK SNI
T-15-1991-03.
11.3.2. Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi Proyek, maka
kontraktor harus menyerahkan dahulu contoh- contoh baja
tulangan yang dipakai kepada Pengawas Lapangan.
Contoh baja tulangan pada masing- masing diameter
sebanyak 5 batang dengan panjang 1 meter.
11.3.3. Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih
dari 90 derajat, hanya diperkenankan sekali pembengkokkan.
11.3.4. Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu
kekuatan beton bertulang. Hal ini disesuaikan dengan
PBI.1971/SK SNI T-15-1991-03.
11.3.5. Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung
berhubungan dengan tanah atau tempat terbuka dan harus
dilindungi dari genangan air / air hujan.
11.3.6. Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi
stardard ( sesuai gambar detail ).
11.4. Bekisting.
11.4.1. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari
bahan kayu papan kelas II dengan tebal 2 cm dan dan
plywood tebal 6 mm sehingga permukaan pekerjaan beton
yang dihasilkan sudah bagus dan rata sehingga tidak perlu
diplester lagi cukup di aci saja sebelum pengecatan, dan
apabila oleh Pengawas Lapangan dinyatakan rusak, maka
tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya.
11.4.2. Tiang - tiang bekisting menggunakan scafolding dan dapat
diberi tambahan dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran 5/7
cm atau galam diameter 8 - 10 cm dengan jarak maksimun
0,5 meter.
11.4.3. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa,
sehingga tidak mudah bergerak dan kuat menahan beban
diatasnya.
11.4.4. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2
meter harus diberi pintu untuk memasukkan spesi
beton, sehingga terhindar terjadinya sarang - sarang
kerikil.
11.4.5. Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus
diadakan perlengkapan pintu untuk membersihkan
kotoran - kotoran, serbuk gergaji, potongan kayu,
kawat pengikat dan lain- lain.
11.5. Pekerjaan Beton.
11.5.1. Untuk beton lantai kerja digunakan jenis mutu beton
K.100 dengan perbandingan campuran 1 semen : 3 pasir
dan 5 kerikil ( volume ).
11.5.2. Beton Lantai kerja dilaksanakan pada pekerjaan
dibawah: pondasi.Tebal lapisan lantai kerja adalah 10 cm
dan permukaan lantai kerja harus sama dengan permukaan
atas tiang pancang.
11.5.3. Untuk beton struktural yang tidak berhubungan dengan air
menggunakan mutu beton K-225 dan yang berhubungan
dengan air tanah/air hujan, dipakai jenis mutu beton K-225
dengan campuran perbandingan bahan 1 semen :1,5 pasir:
2.5 kerikil (volume).
11.5.4. Sedang pekerjaan beton konstruksi struktural yang lainnya,
memakai jenis mutu beton K.200 dengan perbandingan
campuran bahan 1 semen : 2 pasir dan 3 kerikil ( volume ).
11.5.5. Sebelum pengecoran massal dimulai :
- Kontraktor diharuskan melakukan test mix – design
dilaboratorium beton terhadap kuat tekan beton, sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam PBI 71– NI – 2
/ SKSNI T – 15 – 1991 – 03.
- Laporan hasil test mix – design diatas merupakan
pedoman kontraktor dalam melaksanakan pencampuran
beton dilapangan.
- Pelaksana Kontraktor dan Konsultan Pengawas
Lapangan harus mengadakan percobaan slump
tentang jumlah air yang dipakai untuk campuran
beton, sehingga memenuhi syarat kekentalan beton
yang sesuai dengan PBI.71. / SKSNI T-15-1991-03.
- Bekisting harus dibersihkan dari potongan-
potongan kayu, potongan- potongan kawat
pengikat dan bahan- bahan lain yang merusak mutu
beton.
- Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus
disiram air terlebih dahulu.
- Lubang - lubang yang terdapat pada bekisting
supaya ditutup sedemikian rupa, sehingga air semen
tidak dapat keluar.
11.5.6. Khusus pada pengecoran kolom beton bertulang yang
langsung bertemu dinding batu bata atau kosen pintu /
jendela / ventilasi / penerangan, maka sebelum pengecoran
dimulai, Pelaksana harus mempersiapkan :
- angker untuk pasangan batu bata dari baja tulangan
diameter 10mm,panjang yang keluar dari kolom sama
dengan 20 cm, dengan jarak satu sama lain 50 cm.
- angker untuk kosen pintu / jendela / ventilasi /
penerangan sesuai gambar detail.
11.5.9 Untuk penutup beton minimum (selimut beton) yang
berhubungan dengan :
- air adalah 2,5 cm.
- pelat lantai adalah untuk pelat 1,5 cm, untuk balok 2
cm dan untuk kolom 2,5 cm.
11.5.8. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus
diaduk dengan mesin pengaduk Mollen sampai bahan
beton bersatu menjadi satu warna.
11.5.9. Untuk pengecoran pelat beton dan balok tidak boleh berhenti
ditengah- tengah bentang lapangan.
11.5.10. Penghentian pengecoran pelat, harus dimuka balok yang
sudah dicor dan maksimal sejauh 0,15 x bentang pelat
(dihitung dari ujung bawah pelat terakhir).
11.5.11. Penghentian pengecoran balok, sloof dan ring balk, harus
dimuka titik tumpuan (kolom) yang sudah dicor dan
maksimal 0,15 bentang balok.
11.5.12. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan
tulangan sudah memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas Lapangan serta mendapat izin
pengecoran.
11.5.13. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus
dipakai alat pemadat mesin vibrator. Lamanya pemakaian
tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
11.5.14. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh
dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter.
11.5.15. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester,
atau permukaan yang masih kena pekerjaan pengecoran
lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau
disambung harus disiram air semen.
11.5.16. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus
dirawat selama masa pengikatan. Perawatan tersebut
dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus menerus
pada permukaan beton atau menutup permukaan beton
dengan karung goni atau bahan yang lain yang dapat basah
terus menerus sampai selesai waktu pengikatan. Apabila
ingin mempercepat waktu pengikatan boleh
mempergunakan obat setelah mendapat ijin dari konsultan
pengawas.
11.5.17. Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1
minggu dan selama perawatan itu beton tidak boleh
mendapat beban yang berat.
PASAL 12 : Pekerjaan Paving Blok dan Kansten
12.1 Untuk pekerjaan Halaman bangunan ini perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
12.2 Pekerjaan Paving blok persegi panjang dengan mutu K-225 pabrikasi
dan kansten dari cor beton dengan mutu beton K-175.
12.3. Untuk pekerjaan paving blok ini pada permukaan Abu batu diratakan dan
dipadatkan terlebih dahulu dan dipasang dengan rapi.
12.4 Pekerjaan kansten ini dibuat ditempat lokasi sebagai pengunci pasangan
paving yang sudah ditentukan dengan mutu beton K175 dengan di
pasang rapi dan rata dan di finishing
PASAL 13 : Pekerjaan Waterproofing
13.1 Pekerjaan waterproofing pada lantai dak dimaksudkan agar menghindari
kebocoran pada lantai dak, menggunakan bahan Asplalt Emultion
waterprofing. Pekerjaan dilaksanakan Setelah cor beton lantai dak benar-
benar kering kemudian diaci untuk merapikan permukaan nya.
13.2. Dilakukan pembersihan permukaan dari pasir atau debu dan kotoran
yang melekat, kemudian dilakukan waterprofing pertama, di biarkan
mengering dan meresap selama 2 jam, lalu di laksanakan lapisan kedua
dengan arah yang berbeda dari yang pertama ( horisontal atau vertikal).
Lapisan aspalt akan meresap pada pori-pori beton kalau kondisi panas
dan akan mengeras/ beku kalau kondisi cuaca dingin.
13.3 Penghamparan harus memperhatikan diseluruh permukaan sudut-sudut
pertemuan dinding dengan laintai dak,
PASAL 14 : Pekerjaan Penyelesaian.
14.1. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-
pekerjaan perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
14.2. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan
bersama dari Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan
Kontraktor, dengan hasil yang memuaskan.
o
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA WILAYAH III
Jl. Raya Tuban Kuta Badung Bali 80361
Telp. (0361) 751122, 753105, 762082, Fax. (0361) 757975
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN SHELTER MUARA UYA KABUPATEN TABALONG
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
LOKASI
KALIMANTAN SELATAN
CV. SADWARAMA CONSULTANT
Architect - Engineering - Planner - Supervision
Jl. Sultan Adam Komp. Taman Citra Blok C No. 23 RT. 01 Banjarmasin
10
2,5 2,5 2,5 2,5
5,2
5,2
5,2
5,2
01
2,5 2,5 2,5 2,5
10
05,3
PAGAR EKSISTING
KOLOM INDUK BANGUNAN
SHELTER 25/25
±0.00
-0.20
RABAT TEGEL 40 X 40
-0.50
PIRINGAN GIV PARABOLA
PAVING BLOK
KOLOM PAGAR 20 x 20
SITE PLAN
NTS
3
2,75
0,25 1,4
±0.00
-0.20
3
57,2
52,0
4,1
55,0
55,0
9,2
51,4
B
1,1
A A
2,9
4,15
B
TAMPAK DEPAN
TAMPAK SAMPING KANAN
TAMPAK BANGUNAN
Scale 1 : 50
TAMPAK BELAKANG
TAMPAK SAMPING KIRI
TAMPAK BANGUNAN
Scale 1 : 50
TAMPAK DEPAN
TAMPAK SAMPING KANAN
TAMPAK BANGUNAN
Scale 1 : 50
TAMPAK BELAKANG
TAMPAK SAMPING KIRI
TAMPAK BANGUNAN
Scale 1 : 50
1
1
5,2
1
1
2,0
8,0
6,0
VENTILASI KAYU 20/35
KAWAT RAM
-0.20 -0.20
-0.50
PAS PONDASI
BATU KALI
0,25 0,25
0,7 0,7
0,9 0,9
5,0
1,4
1
KOLOM PAGAR BRC
PIPA GALVANIS
-0.50
DRAINASE BUANGAN AIR
HUJAN P : 10 CM L : 15 CM
POTONGAN A
Scale 1 : 50
52,0
1,1
1,0
0,25 0,25
0,7 0,7
0,9 0,9
05,2
3,06
52,0
1,5
3
0,3
±0.00
-0.20 -0.20
-0.50
70,0
2,2
PIPA PVC 2" FLOOR
DRAIN BUANGAN AIR
HUJAN
KOLAM PAGAR BRC
PIPA GALVANIS
DRAINASE BUANGAN AIR
HUJAN P : 10 CM L : 15 CM
PAS PONDASI BATU
KALI
PAS PONDASI
FOOTPLAT
1
1
1
1,4
POTONGAN B
Scale 1 : 50
52,0
1,1
1,0
Ø14 - 10
LANTAI KERJA 10 CM
PASIR URUG 5 CM
0,25
0,7
0,9
59,0
3,0
4,1
0,25
BEGEL Ø8 - 15
TULANGAN
KOLOM Ø8 - 15
TANAH URUGAN
KEMBALI
MUKA TANAH
0,9
0,25
1,0
7,0
1,0
52,0
Ø14 - 10
Ø14 - 10 Ø14 - 10
Ø14 - 10
DET PONDASI FOOTPLAT
DET POTONGAN
DET POTONGAN PONDASI FOOTPLAT
Scale 1 : 15
0,25
KOLOM UTAMA
BANGUNAN
SELTER 25/25
PIPA PVC 2"
BUANGAN AIR
HUJAN
PAS. PONDASI KRAMIK LANTAI 40/40
BANGUNAN
PAS 1/2 BATA INDUK SELTER LANTAI COR T:7
DINDING PAGAR
URUGAN PASIR
KOLOM PAGAR
RABAT LANTAI
20/20 TANAH URUG
LUAR KELILING
SELTER TEGEL
30/30
DRAINASE BUANGAN AIR LANTAI
HUJAN P:10 L:15 RING BALOK
PAS PONDASI KALI
PAGAR SELTER
BATU KOSONG 20 CM
PASIR URUG 5 CM
0,2 0,2
0,6 0,6
0,8 0,8
0,25
0,7
0,9
6,0
1
6,0
0,15
±0.00
DET PONDASI UTAMA SHELTER
Scale 1 : 20
DAK ATAP BETON T: 12 CM
SALURAN AIR HUJAN
FLOOR DRAIN PIPA
4,29
PVC 2"
0,7 2,89 0,7
KOLOM UTAMA
25/25
BALOK DUDUKAN ALAT
20/25
0,7 2,89 0,7
4,29
92,4
7,0
98,2
7,0
7,0
98,2
7,0
92,4
Y
X
RENCANA DAK ATAP
Scale 1 : 30
4,29
0,7 2,89 0,7
0,7 2,89 0,7
4,29
92,4
7,0
98,2
7,0
7,0
98,2
7,0
92,4
Y
DAK ATAP BETON T: 12 CM
SALURAN AIR HUJAN
FLOOR DRAIN PIPA
PVC 2"
X
BALOK DUDUKAN ALAT
20/25
RENCANA DAK BETON
Scale 1 : 30
BALOK PLAT 20/25
RING BALOK 20/25
BALOK GANTUNG 20/25
BESI PLAT ATAP BETON Ø10 - 15
0,2
8,0
82,0
52,0
0,25 0,25
2,0
0,35
2,0
0,2
0,35
52,0
21,0
8,0
PIPA PVC 2" JALUR
INSTALASI KE
SOLAR PANEL
KOLOM UTAMA SHELTER
VENTILASI COR/PC 35/20
KAWAT RAM
DET POTONGAN X
Scale 1 : 15
08,0
82,0
52,0
0,60
2,75
3
2,0
0,35
2,0
0,08
0,35
82,0
BALOK PLAT 20/25
RING BALOK 20/25
BALOK GANTUNG 20/25
BESI PLAT ATAP BETON Ø10 - 15
3,05
PIPA PVC 2" JALUR 0,08
INSTALASI KE SOLAR
PANEL
BALOK LISPLANK
TALANG FLOOR DRAIN
PIPA PVC 2"
SAL. AIR HUJAN
KOLOM UTAMA
SHETLER
DET POTONGAN Y
Scale 1 : 15
0,25
3
3,0
3,0
3
5,2
3,0
2,88
0,2 0,2
52,0
2,0
8,0
3,0
BALOK DUDUKAN ALAT 20/30
BALOK PLAT DAK 20/30
LAPANGAN 20/25
TUMPUAN 20/25
KOLOM INDUK 25/25
SLOOF INDUK 20/25
2,0
2,0
1
BG
K2
B1
B2
K1 K1 RING BALK PAGAR 15/20
0,2
RB
KP
S1
KOLOM PAGAR 20/20
SP
SLOOF PAGAR 15/20
DETAIL PEMBESIAN
Scale 1 : 30
3
57,2 51,4
3
2,75
0,55
55,0
2,5 2,5 2,5
5,2
5,2
5,2
5,2
KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20
SP 15/20 K1 25/25 K1 25/25 SP 15/20
SL 15/30
KP 20/20
KP 20/20
SL 15/30
SL 15/30
SP 15/20 SP 15/20
SL 15/30
K1 25/25 K1 25/25
KP 20/20
KP 20/20
SP 15/20 SP 15/20
KP 20/20
KP 20/20
SP 15/20 SP 15/20
KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20
KP 20/20
DENAH KOLOM DAN SLOOF
Scale 1 : 50
Tipe/Dimensi
0,25
Kolom utama (K1)
25/25
52,0
Detail Tipe/Dimensi Detail Tipe/Dimensi Detail Tipe/Dimensi Detail
0,2
Type Kolom (K2) Type Sloof (S) Type Ring Balok
20/20 15/30 (B1) Lapangan
20/25
Tipe/Dimensi Detail Tipe/Dimensi Detail
2,0
0,15
3,0
0,2
52,0
0,2
Type Ring Balok Type Balok
(B1) Tumpuan Gantung (BG)
20/25 20/25
52,0
0,2
52,0
Tipe/Dimensi Detail Tipe/Dimensi Detail Tipe/Dimensi Detail
0,15
Type Sloof Pagar Type Kolom Type Balok Pagar
(SP) 15/20 Pagar (KP) (BP) 15/15
20/20
2,0
0,2
2,0
0,15
51,0
Tulangan Utama 8 D 14 Tulangan Utama 4 D 14 Tulangan Utama 6 D 14 Tulangan Utama 6 D 14
Sengkang D8 - 15 Sengkang D8 - 15 Sengkang D8 - 15 Sengkang D8 - 15
Tulangan Utama Tulangan Utama
6 D 14 8 D 14
Sengkang Sengkang
D8 - 10 D8 - 15
Tulangan Utama 4 D 12 Tulangan Utama 4 D 12 Tulangan Utama 4 D 12
Sengkang D8 - 15 Sengkang D8 - 15 Sengkang D8 - 15
DETAIL PEMBESIAN
Scale 1 : 15
VT VT
VT VT
VT VT
D1
P
D2
DENAH PELETAKAN KUSEN
Scale 1 : 20
0,08 0,09 0,01 1
1,0 50,0
0,01 0,09 0,08
0,1
0,03 0,04 0,03
90,0
2
1,02
1,2
1,02
1,2
0,51 0,51 0,35
2,0
DAUN PINTU DALAM PLAT BAJA DAUN PINTU LUAR
DET PINTU DAN VENTILASI
Scale 1 : 20
KETERANGAN
JUMLAH
KABEL
10 M
LAMPU PHILIPS SL 20
2 BH
WATT
SAKLAR GANDA
1 BH
STOP KONTAK
4 BH
DENAH INSTALASI LISTRIK
Scale 1 : 20
BESI BETON Ø8 - 10 CM
BESI HOLLOW 4.4
KOLOM PAGAR PINTU
20/20
2,0
8,0
1
1
BESI BETON Ø8 - 25 CM
BESI BETON Ø8 - 10 CM
PIPA GALVANIS
2,5 2,5
KOLOM PAGAR PINTU
20/20
PAS. PONDASI PAGAR
2,5
2,18
1,09 1,09
1
1
1
DET POTONGAN PAGAR 1
DET POTONGAN PINTU PAGAR
DET POTONGAN PAGAR
Scale 1 : 40
PIPA GALVANIS
PAS 1/2 BATA
DINDING PAGAR
KOLOM PAGAR
20/20
PAS PONDASI BATU KALI
PAGAR SETLER
BATU KOSONG 20 CM
PASIR URUG 5 CM
1
1
1
6,0
0,2
0,6
0,8
DET PONDASI PAGAR
BESI BETON Ø8 - 25 CM
BESI BETON Ø8 - 10 CM
PIPA GALVANIS
DET POTONGAN PAGAR 2
DET POTONGAN PAGAR
Scale 1 : 40
1
3-3
50,0
1
50,0
1,00
0,05
3,1
4,0
1,1
PINTU PLAT BAJA T = 2.3 MM
FINISH CAT
LAPISAN STEROFOAM 5 MM
DIBAWAH PINTU
LAPISAN STEROFOAM 5 MM DI
LEM KE DINDING BATA
JALUR CELAH PEMISAH LANTAI
KELILING DINDING UK DALAM 5
CM LEBAR 5 CM DIFINISH ACIAN
CELAH 5 CM DI ISI LAPISAN STEROFOAM
PADAT DI PASANG/FILL KELILING BODI PLER
BLOK BETON GUNA PERLINDUNGAN BLOK
PIER BILA TERJADI GONCANGAN
PIER BLOK BETON SOLID TANPA TULANGAN
1,4
2-2 DETAIL POTONGAN 2-2
DETAIL POTONGAN 3-3
PIER
DETAIL BLOK PIER SEISMO
DETAIL MEJA PIER
Scale 1 : 20
52,0
0,15
1,00
0,05
0,15 0,05 0,05 0,15
0,05 0,05
3,1
4,0
1,1
PINTU PLAT BAJA T = 2.3 MM
FINISH CAT
LAPISAN STEROFOAM 5 MM
DIBAWAH PINTU
LAPISAN STEROFOAM 5 MM DI
LEM KE DINDING BATA
JALUR CELAH PEMISAH LANTAI
KELILING DINDING UK DALAM 5
CM LEBAR 5 CM DIFINISH ACIAN
CELAH 5 CM DI ISI LAPISAN STEROFOAM
PADAT DI PASANG/FILL KELILING BODI PLER
BLOK BETON GUNA PERLINDUNGAN BLOK
PIER BILA TERJADI GONCANGAN
PIER BLOK BETON SOLID TANPA TULANGAN
1,4
52,0
0,15
SPESIFIKASI TEKNIS
Petunjuk Untuk Peserta
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja dan syarat ini
dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara
keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu
disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk , ketentuan
dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
BAGIAN – 1
U M U M
PASAL 1 : Peraturan- Peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat (RKS) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-
peraturan dibawahini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41)
tahun 1941.
1.2. Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik
dari Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI ) tahun 1971/NI.5.
1.6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) No. 1
tahun 2022
1.8. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.9. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.10. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
1.11. Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.12. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.13. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada
bangunan gedung tahun 1985.
1.14. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.15. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan
peraturan dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC ,
dsb.
1.16. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan
bangunan.
PASAL 2 : Penjelasan Gambar Bestek Dan RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu
2.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
2.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Bagian Proyek tentang
Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan.
2.1.5. Surat Perintah Kerja ( SPK ).
2.1.6. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.7. Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.1.8. Surat Perintah Mulai Kerja
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ), termasuk
penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita
acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan
rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah
rencana kerja dan syarat- syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu
dengan rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana
gambar bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu -
raguan, sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan,
maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau
Konsultan Perencana dan keputusan - keputusannya harus
dilaksanakan.
PASAL 3 : Ruang Lingkup Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Shelter
Paramasan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
Lokasi Pekerjaan.
3.1. Lokasi pekerjaan yaitu Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kab.
Banjar. Detail Lokasi pekerjaan ditunjukkan pada peta lokasi pekerjaan
sesuai pada gambar rencana.
PASAL 4 : Izin Bangunan
4.1. Setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan, maka izin bangunan dan
izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
4.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan
kepada Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti
bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.
4.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka
Kontraktor tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk
apapun disekitar lingkungan proyek.
4.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dimulai pekerjaan.
PASAL 5 : Bangsal Kerja / Gudang
5.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja, dengan menggunakan
bahan-bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan, dinding
papan/plywood, atap seng untuk pekerja dan gudang untuk menyimpan
bahan-bahan bangunan serta peralatan pekerjaan dan juga pintunya
harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan
bahan/perlengkapan.
5.2. Tempat mendirikan bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan
kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
5.3. Bangsal kerja dan gudang serta perlengkapannya, harus sudah siap
dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 (sepuluh) hari
sesudah SPK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal
dan perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.
5.4. Pembongkaran bangsal kerja dan gudang adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi milik Pemberi Tugas.
PASAL 6 : Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule)
6.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib
membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian
pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil
pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
bangunan dan tenaga kerja.
6.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan
yang diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman
bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas
Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan
bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada
pasal 1.
6.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
6.4. Rencana Kerja ( Time Sehedule ), harus sudah selesai dibuat oleh
Kontraktor, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender, setelah SPK diterima.
6.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 ( empat ) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 ( satu )
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
6.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja ( Time Schedule ) yang ada dan harus
membuat grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 7 : Tenaga Kerja Lapangan Kontraktor
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan
(Pelaksana), yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik
Sipil/Bangunan, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang
dipimpinnya dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor
yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
7.2. Pelaksana harus berpendidikan minimun D3 Jurusan Teknik Sipil
dan mempunyai pengalaman kerja lapangan minimun 2 (Dua) tahun.
7.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula
melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek
dan Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana
dilapangan dengan nama dan jabatannya masing- masing.
7.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis
Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu
atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan
mengganti Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara
tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.
DAFTAR PERSONIL
JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH PENGALAMAN
KERJA
PELAKSANA S1 1 2 TAHUN
JURU UKUR D3/STM 1 2 TAHUN
DRAFTER/ STM 1 1 TAHUN
ADMINISTRASI
PASAL 8 : Tenaga Kerja/Bahan/Peralatan
8.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
ahli dibidang pekerjaannya masing- masing, seperti tukang pancang,
tukang besi, tukang kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik,
tukang cat, tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja
lainnya dan alat-alat bantu/kerja yang cukup baik dalam jumlah cukup dan
sesuai dengan pekerjaan.
8.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka
Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada
Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh
didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
8.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
8.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek,
harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya serta dalam keadaan baru
dan dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak
oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
Proyek, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan
dikeluarkan.
8.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan
untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
8.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin
pengaduk beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi,
mesin pompa air, Theodolit, waterpass, compactor dan alat- alat
berat/ringan lainmya yang sangat diperlukan.
8.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila
tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
8.9. Untuk bahan–bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di
pasaran dengan toleransi ukuran maksimal 10 % kecuali ditentukan lain
dalam Bestek.
8.10. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari harus
diberi lampu merah yang cukup jelas dan terang agar tidak mengganggu
lau-lintas / kecelakaan, atau menurut petunjuk direksi.
DAFTAR PERALATAN
NAMA ALAT KAPASITAS TAHUN KEPEMILIKAN KONDISI
PEMBUATAN ALAT
DUMP TRUCK 25Ton - - Baik
MESIN MOLEN 1,5 M3 - - Baik
PERALATAN TUKANG - - - Baik
MESIN POMPA AIR - - - Baik
PASAL 9 : Keamanan Proyek.
9.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan,
baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
9.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar
pengaman dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang
dapat menjamin keamanan.
9.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
9.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor
harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 10 : Keselamatan Kerja Dan Kesehatan
10.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja
sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
10.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja
tersebut.
10.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),
maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan
perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
10.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
10.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik
yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada
dibawah pihak ketiga.
BAGIAN 2.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PEKERJAAN : Pembangunan Shelter Paramasan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
PASAL 1 : Pekerjaan Persiapan / Tanah
1.1. Pembersihan Lokasi.
1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.1.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh – tumbuhan / pohon
– pohon / akar – akar / tanah berhumus atau berlumpur, dalam
batas lokasi lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari rencana
bouwplank.
1.1.3. Bahan bongkaran harus disingkirkan dari lokasi / lapangan
pekerjaan.
1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh –
tumbuhan dan atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka
harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
1.1.5. Tumbuh – tumbuhan dan pohon – pohon diluar lokasi, tidak boleh
ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas.
1.1.6. Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan
bongkaran, ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk
tanah penghijauan dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan
dahulu disuatu tempat yang tidak mengganggu pekerjaan dan
penggunaannya diatur kemudian.
1.1.7. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan.
1.2. Pengukuran Situasi dan pematokan.
1.2.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.2.2. Untuk pekerjaan pondasi harus diadakan pengukuran yang
lengkap dan teliti terlebih dahulu untuk gambar yang tertera
dalam gambar dengan memakai papan bangunan (bouwplank)
yang kuat dan diketam lurus pada bagian atasnya. Pada papan
bouwplank tersebut harus dijelaskan semua garis tengah
(sumbu) tiang-tiang (kolom-kolom), dinding dan sebagainya
dengan memakai tanda yang tidak boleh berubah-rubah.
1.2.3. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi batu gunung, titik
sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan alat ukur
Theodolit.
1.2.4. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus
dipasang patok – patok dari kayu galam, yang ditanam kan
sedemikian rupa sehingga tidak bergerak dengan diberi cat
merah dikepala galam dan ditengah – tengah permukaan galam
dipasang paku.
1.2.5. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.4. , dapat dikontrol /
diperiksa pada tanda – tanda yang terdapat pada papan
bowplank.
Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus
diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas.
1.3. Konstruksi Bouwplank.
1.3.1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.3.2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu
pondasi / kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi
bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan
disekitarnya.
1.3.3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan
berkwalitet baik dengan ukuran 1.5/15 cm dan tongkat dari galam
diameter 5 cm atau 7 cm panjang 3 meter dengan jarak satu
sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa,
sehingga tidak mudah bergerak.
1.3.4. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan
diketam sehingga lurus.
1.3.5. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila
mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
1.3.6. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai
0,00.
PASAL 2 : Penentuan Peil.
2.1. Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
2.2. Untuk penentuan peil, diambil permukaan atas lantai dari bangunan
utama.
2.3. Untuk pedoman menentukan ketinggian peil dari muka tanah, adalah
permukaan badan jalan utama, Lingkungan setempat. Ketinggian
permukaan badan jalan sampai kepermukaan lantai adalah 0,00 cm.
2.4. Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus
dibuatkan patok permanen dari tiang beton bertulang yang ditanamkan
kedalam tanah dan tidak mudah bergerak / bergeser. Patok ditanamkan
sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman patok harus
dikonsultasikan kepada pengelola proyek dan Konsultan Pengawas.
2.5. Pada patok yang dimaksudkan pada ayat 2.4. diatas harus dibuat tanda
yang menunjukkan ketinggian lantai.
2.6. Ukuran ketinggian lantai dari bangunan yang lain, akan berpedoman
kepada patok permanen yang dimaksudkan pada ayat 2.4.
2.7. Kontraktor diwajibkan membuat patok beton (BM) ukuran 20 x 20 cm yang
ditempatkan pada posisi yang aman tidak terganggu hingga pekerjaan
selesai.
PASAL 3 : Pekerjaan Tanah/Pasir.
3.1. Untuk pekerjaan tanah/pasir ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek
3.2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah untuk pondasi, saluran
air hujan, septic tank/beerput, resapan, dan lain – lain.
3.3. Untuk pekerjaan galian tanah untuk pondasi plat poer harus menggunkan
Tenaga yang berpengalaman dalam menggali, agar bisa lebih cepat
dalam pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
3.3. Hasil pengukuran sebelum galian tanah dimulai harus disetujui oleh
direksi, apabila ada ketinggian peil permukaan halaman yang perlu
diratakan (dilevel) atau dibuang, maka biaya ini akan ditanggung oleh
pemborong.
3.4. Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar
pondasi adalah pekerjaan bekas galian/sisa galian pondasi atau saluran,
semua dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan direksi dengan
ketinggian yang ditentukan pada rencana gambar bestek.
3.5 Pengurugan kembali lubang yang dibuat pada ayat 3.3 dengan tanah
bekas galian harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas
Lapangan. Dan bila ternyata baik untuk tanah urug, artinya tidak
bercampur dengan humus atau bahan - bahan lain yang mengganggu
pemadatan tanah, maka dapat dipakai sebagai bahan urugan tersebut.
3.6. Pengurugan kembali pada ayat 3.3. harus dengan pemadatan yang
dilaksanakan lapis demi lapis, masing-masing setebal 20 cm ditumbuk
sampai padat.
3.7. Pengurugan pasir urug dibawah pondasi, harus dilaksanakan sesuai
gambar rencana dan dipadatkan.
3.8. Pekerjaan urugan tanah dilaksanakan pada bangunan dan halaman
bangunan. Tanah urug pilihan didatangkan dari luar, di hampar per lapisan
tebal 20 cm lalu dipadatkan, kemudian hamparkan lagi dan dipadatkan
sampai mencapai ketinggian urugan yang direncanakan.
3.9. Pekerjaan hamparan split dilaksanakan pada area yang tidak kena
pekerjaan paving. Bahan split dengan ukuran 2-3 dan 1-1,5 yang di
campur saat pengangkutan. Dihampar rapi dengan ketebalan 10 cm dan
dipadatkan dengan stamper
PASAL 4 : Pekerjaan Pondasi Dan Rangka Bawah
4.1. Untuk pondasi Plat Beton bertulang
a. Pondasi Plat beton bertulang, plat beton bertulang K-225, menggunakan
besi tulangan Ø 14 mm. Sebelum pengecoran pondasi dilaksanakan
harus diberi lantai kerja lebih dahulu dengan beton K-100 tebal 5 cm,
dan pada bagian bawah lantai kerja di beri pasir urug tebal 5 cm. Pada
saat hendak memasang Pondasi plat beton harus memperhatikan
ukuran / dimensi gambar kerja terlebih dahulu.
b. Untuk tiang kolom pondasi (noet) mengunakan kolom beton ukuran 25 x
25 cm.
c. Detail tulangan harus disesuaikan dengan gambar kerja dan bestek
4.2. Pondasi Batu Gunung,
a. Untuk pekerjaan pondasi batu gunung menggunakan dengan campuran
spesi 1 PC : 4 Psr.
b. Batu gunung yang di gunakan untuk pondasi adalah jenis batu gunung
yang kuat, bersih (tidak bercampur tanah) dan keras. Sebelum pekerjaan
batu gunung dilaksanakan dibagian bawah diberi batu kosong (
aanstamping ) lebih dahulu sesuai dengan gambar kerja.
c. Pada saat hendak memasang pasangan batu gunung harus
memperhatikan ukuran / dimensi gambar kerja terlebih dahulu.
d. Sebelum mengerjakan pondasi, untuk pemasangan pipa harus
memperhatikan denah Pipa Air Kotor dan pembuangan Air talang air dan
saluran Air hujan dari dalam bangunan agar tidak terjadi pembongkaran
pondasi.
e. Untuk mengikat pasangan batu gunung dengan sloof beton agar lebih kuat
diberi 2 buah besi angker Ø 8 dengan jarak maks 1.5 meter. Ini perlu
diperhatikan sesuai dengan gambar rencana.
PASAL 5 : Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai
5.1. Pasangan keramik lantai bagian Luar Ruangan menggunakan keramik
ukuran 40 x 40 dengan permukaan kasar. Pemasangan harus rapi rata
dengan permukaan lantai lainnya. Pemasangan Keramik harus rapi, kuat
dan tidak mudah lepas dan sesuai dengan gambar rencana serta
dikerjakan oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman.
5.2. Perekat keramik dengan spesi 1 PC : 2 PSR dan betul-betul diperhatikan
dan cermat teknik pemasangannya dengan alat bantu sifat datar.
5.3. Pada pertemuan lantai keramik dengan dinding bagian bawah, harus
dibuat nat ukuran 2 x10 cm dan ditutup semen GIPS
5.4. Bahan Tegel Keramik yang dipakai adalah produksi dengan Kwalitas I,
harus betul-betul datar, water pass dan tidak boleh ada yang retak/pecah.
5.5. Pemasangan tegel keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-
benar ahli sehingga tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan
naat-nat yang tidak lurus
5.6. Pada setiap 9,00 M2 keramik, dipasang slang air kecil yang berdiameter +
5,00 mm di sekeliling keramik
5.7. Bila terdapat pemasangan tegel keramik yang harus dipotong, maka
disusahakan pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan
dinding lantai
5.8. Setelah selesai pemasangan tegel keramik maka nat-natnya harus diisi
dengan spesi semen dan air dengan warna yang sama dengan warna
tegel.
5.9. Bila terdapat pemasangan tegel keramik lantai yang tidak rata water pass
mendatar ( bergelombang ) dan tidak lurus maka harus dibongkar, dan
diperbaiki kembali sampai permukaan lantai water pas mendatar dan plint
benar-benar lurus.
5.10. Cara pemasangan tegel keramik :
5.10.1. Basahi permukaan lantai rabat beton sampai tidak ada
penyerapan air lagi ( pembasahan terus menerus, minimal
selama 2 jam)
5.10.2. Basahi bahan keramik yang akan digunakan dengan
merendam seluruh bidang keramik, sedikitnya selama 15
menit. Dan baru diangkat sesaat akan dipasang
5.10.3. Setelah terpasang, baik sebelum atau sesudah naat-naat
diisi, kelembaban tetap dijaga dengan menutup bidang lantai
yang selesai dipasang dengan karung goni basah sedikitnya
selama 24 jam.
PASAL 6 : Pekerjaan Dinding
6.1. Dinding tembok.
6.1.1. Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
6.1.2. Jenis dinding yang dipakai adalah dari batu bata yang kuat,
bersih dan tua (sudah masak)
6.1.3 Sebelum pelaksanaan pasangan batu bata dikerjakan,
maka harus diperhatikan sudut- sudut yang dibatasi oleh
dua bidang dinding vertikal maupun dengan bidang lantai,
maka harus dijaga kesikuannya.
6.1.4. Pasangan batu bata setengah bata dengan spesi 1 PC : 2
pasir dilaksanakan pada pekerjaan :
- pasangan dinding bangunan setinggi 20 cm
- pasangan dinding bangunan WC setinggi 150 cm
6.1.5. Pasangan batu bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir
dilaksanakan pada pekerjaan dinding yang tidak termasuk
pada ayat 6.1.4.
6.1.6. Pasangan batu bata dengan tebal setengah bata, boleh
dilaksanakan seluas 12 meter persegi. Untuk maksud ini
pasangan batu bata harus dibatasi oleh kolom
konstruksi/kolom praktis dan sloof/balok/ring balk.
6.1.7. Pada pelaksanaan dinding batu bata tebal seperempat
bata, dalam 1 hari hanya boleh dilaksanakan sampai
ketinggian maksimal 1,5 meter.
6.1.8. Pasangan batu bata tebal seperempat bata, harus
memakai batu bata utuh, kecuali pada bagian tertentu yang
terpaksa memakai batu bata seperempat bata, seperti pada
pertemuan sudut dinding atau pertemuan dinding dengan
kolom.
6.1.9. Batu bata sebelum dipasang, harus disiram/direndam
air terlebih dahulu sampai basah.
6.1.10. Semua siar tegak dan siar datar pasangan batu bata,
harus terisi penuh dengan spesi dan selanjutnya diratakan
dan dirapikan.
6.2. Plesteran.
6.2.1. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan
dinding batu bata bagian luar dan bagian dalam dengan tebal
1.5 cm.
6.2.2. Untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1 PC : 2
pasir, harus diplester dengan spesi yang sama, demikian pula
untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir,
harus diplester dengan spesi 1 PC : 4 pasir.
6.2.3. Permukaan dari dinding batu bata yang selesai diplester,
harus dihaluskan dengan adukan semen dan air ( diaci ).
6.2.4. Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus
diayak dengan ayakan pasir berlubang 4 x 4 mm, sehingga
terhindar dari hasil permukaan plesteran yang kasar/rusak.
6.2.5. Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras,
tidak boleh dipakai kembali untuk bahan plesteran.
6.2.6. Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar
dinding/plesteran yang sudah selesai dikerjakan, maka
setelah selesai pekerjaan pembongkaran tersebut, harus
diperbaiki kembali seperti keadaan semula dengan spesi yang
sama dengan spesi yang belum dibongkar.
6.2.7. Untuk menghindari retak- retak pada dinding plesteran, maka
harus dilaksanakan perawatan dengan jalan menyiram
permukaan plesteran dengan air, sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas Lapangan.
6.2.8. Untuk tiang beton selasar kelas diberi hiasan ornamen berupa
plesteran beton camp. 1 : 4, untuk bentuk dan detail ornamen
dapat dilihat pada gambar rencana.
PASAL 7 : Pekerjaan Atap Dak Beton
7.1.1. Untuk pekerjaan atap dsiini, menggunakan atap dak beton perlu
diperhatikan rencana gambar dan bestek.
7.1.2. Seluruh permukaan bangunan ditutup dengan dak beton dengan
mutu K-225 dengan tulangan Ø12 mm -15 cm yang di buat miring
agar air cepat turun, pengerjaan harus sesuai dengan rencana
gambar dan bestek.
7.1.3. Seluruh pemasangan konstruksi atap dak harus rapi, kokoh dan
tidak bocor sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan
pembuatnya dan dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman
dibidangnya.
7.1.4. Untuk menghindari kebocoran atap dak, maka di beri lapisan anti
bocor Aspal Emultion, dengan 3 lapis pengerjaan dengan arah
yang berbeda tiap lapisannya.
7.1.5. Listplank atap menggunakan listplank beton juga dengan tebal 8
cm lebar 28 cm. Pembuatan Listplank harus rapi dan kokoh
menyatu/ menempel pada konstruksi dak atap nya.
7.1.6. Pada sisi terendah bagian atap dibuat talang air lebar 10 cm
untuk menampung air yang turun agar tidak langsung kebawah.
Agar tidak meluap, air talang di arahkan ke arah air diturunkan
kebawah melalui pipa PVC AW diameter 2” untuk di buang ke
bawah/saluran.
7.1.7. Pemasangan pipa pembuangan harus kuat dan menempel pada
kolom, dan untuk yang dibawah menuju saluran harus tertanam
dibawah lantai.
PASAL 8 : Pekerjaan Pintu /Ventilasi
8.1. Untuk pekerjaan pintu / jendela / ventilasi / penerangan ini, perlu
diperhatikan rencana gambar dan bestek
8.2. Kusen pintu dibuat dari Kusen Kayu Ulin 10/10 (pabrikasi) dan untuk
roaster dengan kawat nyamuk menggunakan bahan beton
8.3. Rangka/bingkai daun pintu, dibuat dengan bahan Kayu Ulin dan besi
plat 4 mm galvanis dengan rangka besi hollow 3/5 dan 4/8 galvanis tebal 4
mm dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana,
8.4. Untuk daun pintu menggunakan pintu panil ulin pabrikasi lengkap dengan
aksesoris lainnya berupa engsel 4’ tanam dan handel stainless serta
kunci Tanam nya. Bahan kayu pintu yang digunakan harus berkualitas
baik, tua, kering dan tidak pecah maupun retak-retak dengan ukuran
sesuai gambar. Dibuat sesuai dengan gambar rencana
8.5. Pada tiang kosen pintu yang bertemu dengan dinding batu bata, harus
diberi sealant dan dipasang angker/paku beton/baut dengan panjang
yang disesuaikan dengan penempatannya.
8.6. Pada ambang atas kosen pintu, jendela, ventilasi / penerangan, tidak
boleh diberi alur kapur atau sponning kapur, kecuali pada ambang
bawah.
8.7. Pekerjaan kusen-kusen, rangka / bingkai daun pintu, jendela, ventilasi /
penerangan harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah tiang kusen
pintu harus sampai tertanam pada lantai.
8.8. Semua sambungan kosen dan bingkai daun pintu harus diperkuat
dengan baut yang sejenis dengan ukuran sesuai dengan ketebalan plat.
8.9 Daun pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada
gesekan yang kuat pada kosen atau lantai.
8.10. Lubang-lubang bekas paku/skrup, baut harus ditutup dengan dempul
hingga permukaan rata kembali
8.11. Semua pemasangan kusen dikaitkan dengan angker besi dan kupingan
kusen agar berkait erat dengan dinding dan tidak bergerak.
PASAL 9 : Pekerjaan Kunci/Alat Penggantung.
9.1. Semua daun pintu, harus dilengkapi dengan kunci tanam setara ISEO
atau kunci yang berkwalitas sama dengan 2 slaag (dua putaran )
dan lengkap dengan pegangannya.
9.2. Untuk pintu berdaun ganda, disamping kunci tanam harus dipasang
espagnolet tanam satu pasang pada salah satu daun pintu.
9.3. Semua daun pintu harus dipasang engsel Nylon ukuran 4" dan
masing- masing daun pintu dipasang sebanyak 3 (tiga) buah
sedangkan daun jendela buka dipasang engsel siku Nylon ukuran 3”
sebanyak 2 (dua) buah.
9.4. Semua Daun Jendela buka rangka Allumunium menggunakan engsel
siku yang berfungsi sebagai kait angin, dan hendel pengunci lengkap
dengan sealant .
9.5. Pemasangan kunci, engsel harus memakai paku sekerup yang
ukurannya disesuaikan lubang yang tersedia, dikerjakan dengan rapi
dan tidak boleh menggunakan paku.
9.6. Paku sekrup untuk pemasangan alat- alat tersebut dalam ayat 11.5.,
harus ditanam dengan cara diputar dengan obeng. Jadi tidak boleh
dipukul.
9.7. Semua pegangan, alat penggantung, grendel dan hak angin, harus
terbuat dari baja yang di galvanisir.
PASAL 10 : Pekerjaan Cat – Catan / Plituran.
10.1. Seluruh permukaan dinding, balok, kolom dan Listplank yang tampak dan
tidak dilapis dengan ubin keramik, harus dicat khusus untuk dinding
tembok. Untuk dinding, kolom, balok menggunakan cat setara Danabrite
10.2. Seluruh pekerjaan kayu, Kusen dan pintu panil Ulin dan listplank harus
dicat kilap, cat kilap yang digunakan adalah cat kilap setara Danalac.
10.3. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan
dicat, harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian
dimeni, dicat dasar, didempul, diplamir dan diampelas rata / licin.
10.4. Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur 1
minggu, yaitu dengan maksud mengeringkan permukaan plesteran.
10.5. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus
mentaati petunjuk Konsultan / Pengawas Lapangan.
10.6. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada
cacat/goresan yang membuat dinding rusak.
10.7. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis,
sealer dan lain-lain.
10.8. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan beton, harus
dilaksanakan :
- lapis pertama dicat dengan cat dasar
- lapis kedua dengan cat plammir.
- lapis ketiga dan keempat memakai cat tembok setara Danabrite
10.9. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan besi atau kayu harus
dilaksanakan :
- lapis pertama dicat dengan cat dasar kilap
- lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap setara Danalac.
10.10. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang
masa pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai
dengan aslinya.
10.11. Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu
warna, sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.
10.12. Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik
Bangunan dan disetujui oleh Konsultan/Pengawas Lapangan.
10.13 Pekerjaan waterproofing bahan Aspal Emultion dilaksanakan pada lantai
dak dengan 3 lapis untuk mencegah kebocoran.
PASAL 11 : Pekerjaan Beton Bertulang.
11.1. Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek . Pada pekerjaan bangunan yang menggunakan beton
bertulang meliputi pekerjaan Plat poer pondasi, sloof, kolom, balok,balok
gantung, plat lantai, lisplank menggunakan beton K-225. Untuk pekerjaan
pagar sloof, kolom, dan ringbalk menggunkan beton K-200. Sedangkan
untuk pekerjaan lantai kerja dan rabatan menggunakan Beton K-100
11.2. Persyaratan Bahan.
11.2.1. Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari
tempat-tempat yang telah disetujui mutunya oleh
Konsultan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi
syarat-syarat PBI.1971 dan SKSNI T-15-1991-03
11.2.2. Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
bahan-bahan yang merusak mutu beton dan ditempatkan
terpisah sehingga terhindar dari bercampurnya antara
kedua jenis agregat tersebut, sebelum pemakaian
11.2.3. Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan
beton, harus berada diantara ayakan 4 mm - 31,5 mm.
11.2.4. Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 1 persen. Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 1
persen, maka agregat kerikil harus dicuci.
11.2.5. Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan
beton, harus berada diantara ayakan 0,063-4 mm
11.2.6. Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 5 persen. Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 5
persen, maka agregat pasir harus dicuci.
11.2.7. Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan,
dapat dilaksanakan dengan menggunakan gelas ukur.
Gelas ukur tersebut diisi dengan pasir atau kerikil sampai
garis angka 100. Kemudian isikan air sampai garis
angka 200. Kocok gelas sampai airnya keruh dan
selanjutnya didiamkam sampai airnya bersih kembali.
maka diatara pasir atau kerikil akan terdapat lumpur
yang akan dibuktikan banyaknya.
11.2.8. Jenis semen yang dipakai harus jenis semen type satu
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam NI-8.
11.2.9. Semen yang didatangkan ke lokasi proyek, harus
disimpan pada gudang yang berlantai kering sedemikian
rupa, sehingga terjamin tidak akan rusak dan/atau
tercampur bahan lain yang dapat merusak mutu beton.
11.2.10. Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen
yangbaru datang,tidak boleh dilakukan diatas timbunan yang
telah ada,dan pemakaian semen harus dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
11.2.11. Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton
diusahakan air bersih yang dapat diminum. Air yang
mengandung garam dan/atau bahan lain yang merusak
beton, tidak boleh dipakai.
11.2.12. Bila terdapat keragu-raguan terhadap air yang dipakai, maka
contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium
dibawah tanggung jawab Kontraktor.
11.2.13. Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk
bahan campuran beton, maka air tersebut tidak boleh dipakai.
11.3. Tulangan
11.3.1. Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan
baja U - 24, sesuai dengan standard PBI.1971/ atau SK SNI
T-15-1991-03.
11.3.2. Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi Proyek, maka
kontraktor harus menyerahkan dahulu contoh- contoh baja
tulangan yang dipakai kepada Pengawas Lapangan.
Contoh baja tulangan pada masing- masing diameter
sebanyak 5 batang dengan panjang 1 meter.
11.3.3. Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih
dari 90 derajat, hanya diperkenankan sekali pembengkokkan.
11.3.4. Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu
kekuatan beton bertulang. Hal ini disesuaikan dengan
PBI.1971/SK SNI T-15-1991-03.
11.3.5. Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung
berhubungan dengan tanah atau tempat terbuka dan harus
dilindungi dari genangan air / air hujan.
11.3.6. Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi
stardard ( sesuai gambar detail ).
11.4. Bekisting.
11.4.1. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari
bahan kayu papan kelas II dengan tebal 2 cm dan dan
plywood tebal 6 mm sehingga permukaan pekerjaan beton
yang dihasilkan sudah bagus dan rata sehingga tidak perlu
diplester lagi cukup di aci saja sebelum pengecatan, dan
apabila oleh Pengawas Lapangan dinyatakan rusak, maka
tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya.
11.4.2. Tiang - tiang bekisting menggunakan scafolding dan dapat
diberi tambahan dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran 5/7
cm atau galam diameter 8 - 10 cm dengan jarak maksimun
0,5 meter.
11.4.3. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa,
sehingga tidak mudah bergerak dan kuat menahan beban
diatasnya.
11.4.4. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2
meter harus diberi pintu untuk memasukkan spesi
beton, sehingga terhindar terjadinya sarang - sarang
kerikil.
11.4.5. Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus
diadakan perlengkapan pintu untuk membersihkan
kotoran - kotoran, serbuk gergaji, potongan kayu,
kawat pengikat dan lain- lain.
11.5. Pekerjaan Beton.
11.5.1. Untuk beton lantai kerja digunakan jenis mutu beton
K.100 dengan perbandingan campuran 1 semen : 3 pasir
dan 5 kerikil ( volume ).
11.5.2. Beton Lantai kerja dilaksanakan pada pekerjaan
dibawah: pondasi.Tebal lapisan lantai kerja adalah 10 cm
dan permukaan lantai kerja harus sama dengan permukaan
atas tiang pancang.
11.5.3. Untuk beton struktural yang tidak berhubungan dengan air
menggunakan mutu beton K-225 dan yang berhubungan
dengan air tanah/air hujan, dipakai jenis mutu beton K-225
dengan campuran perbandingan bahan 1 semen :1,5 pasir:
2.5 kerikil (volume).
11.5.4. Sedang pekerjaan beton konstruksi struktural yang lainnya,
memakai jenis mutu beton K.200 dengan perbandingan
campuran bahan 1 semen : 2 pasir dan 3 kerikil ( volume ).
11.5.5. Sebelum pengecoran massal dimulai :
- Kontraktor diharuskan melakukan test mix – design
dilaboratorium beton terhadap kuat tekan beton, sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam PBI 71– NI – 2
/ SKSNI T – 15 – 1991 – 03.
- Laporan hasil test mix – design diatas merupakan
pedoman kontraktor dalam melaksanakan pencampuran
beton dilapangan.
- Pelaksana Kontraktor dan Konsultan Pengawas
Lapangan harus mengadakan percobaan slump
tentang jumlah air yang dipakai untuk campuran
beton, sehingga memenuhi syarat kekentalan beton
yang sesuai dengan PBI.71. / SKSNI T-15-1991-03.
- Bekisting harus dibersihkan dari potongan-
potongan kayu, potongan- potongan kawat
pengikat dan bahan- bahan lain yang merusak mutu
beton.
- Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus
disiram air terlebih dahulu.
- Lubang - lubang yang terdapat pada bekisting
supaya ditutup sedemikian rupa, sehingga air semen
tidak dapat keluar.
11.5.6. Khusus pada pengecoran kolom beton bertulang yang
langsung bertemu dinding batu bata atau kosen pintu /
jendela / ventilasi / penerangan, maka sebelum pengecoran
dimulai, Pelaksana harus mempersiapkan :
- angker untuk pasangan batu bata dari baja tulangan
diameter 10mm,panjang yang keluar dari kolom sama
dengan 20 cm, dengan jarak satu sama lain 50 cm.
- angker untuk kosen pintu / jendela / ventilasi /
penerangan sesuai gambar detail.
11.5.9 Untuk penutup beton minimum (selimut beton) yang
berhubungan dengan :
- air adalah 2,5 cm.
- pelat lantai adalah untuk pelat 1,5 cm, untuk balok 2
cm dan untuk kolom 2,5 cm.
11.5.8. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus
diaduk dengan mesin pengaduk Mollen sampai bahan
beton bersatu menjadi satu warna.
11.5.9. Untuk pengecoran pelat beton dan balok tidak boleh berhenti
ditengah- tengah bentang lapangan.
11.5.10. Penghentian pengecoran pelat, harus dimuka balok yang
sudah dicor dan maksimal sejauh 0,15 x bentang pelat
(dihitung dari ujung bawah pelat terakhir).
11.5.11. Penghentian pengecoran balok, sloof dan ring balk, harus
dimuka titik tumpuan (kolom) yang sudah dicor dan
maksimal 0,15 bentang balok.
11.5.12. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan
tulangan sudah memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas Lapangan serta mendapat izin
pengecoran.
11.5.13. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus
dipakai alat pemadat mesin vibrator. Lamanya pemakaian
tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
11.5.14. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh
dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter.
11.5.15. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester,
atau permukaan yang masih kena pekerjaan pengecoran
lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau
disambung harus disiram air semen.
11.5.16. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus
dirawat selama masa pengikatan. Perawatan tersebut
dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus menerus
pada permukaan beton atau menutup permukaan beton
dengan karung goni atau bahan yang lain yang dapat basah
terus menerus sampai selesai waktu pengikatan. Apabila
ingin mempercepat waktu pengikatan boleh
mempergunakan obat setelah mendapat ijin dari konsultan
pengawas.
11.5.17. Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1
minggu dan selama perawatan itu beton tidak boleh
mendapat beban yang berat.
PASAL 12 : Pekerjaan Paving Blok dan Kansten
12.1 Untuk pekerjaan Halaman bangunan ini perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
12.2 Pekerjaan Paving blok persegi panjang dengan mutu K-225 pabrikasi
dan kansten dari cor beton dengan mutu beton K-175.
12.3. Untuk pekerjaan paving blok ini pada permukaan Abu batu diratakan dan
dipadatkan terlebih dahulu dan dipasang dengan rapi.
12.4 Pekerjaan kansten ini dibuat ditempat lokasi sebagai pengunci pasangan
paving yang sudah ditentukan dengan mutu beton K175 dengan di
pasang rapi dan rata dan di finishing
PASAL 13 : Pekerjaan Waterproofing
13.1 Pekerjaan waterproofing pada lantai dak dimaksudkan agar menghindari
kebocoran pada lantai dak, menggunakan bahan Asplalt Emultion
waterprofing. Pekerjaan dilaksanakan Setelah cor beton lantai dak benar-
benar kering kemudian diaci untuk merapikan permukaan nya.
13.2. Dilakukan pembersihan permukaan dari pasir atau debu dan kotoran
yang melekat, kemudian dilakukan waterprofing pertama, di biarkan
mengering dan meresap selama 2 jam, lalu di laksanakan lapisan kedua
dengan arah yang berbeda dari yang pertama ( horisontal atau vertikal).
Lapisan aspalt akan meresap pada pori-pori beton kalau kondisi panas
dan akan mengeras/ beku kalau kondisi cuaca dingin.
13.3 Penghamparan harus memperhatikan diseluruh permukaan sudut-sudut
pertemuan dinding dengan laintai dak,
PASAL 14 : Pekerjaan Penyelesaian.
14.1. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-
pekerjaan perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
14.2. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan
bersama dari Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan
Kontraktor, dengan hasil yang memuaskan.
o
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA WILAYAH III
Jl. Raya Tuban Kuta Badung Bali 80361
Telp. (0361) 751122, 753105, 762082, Fax. (0361) 757975
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SHELTER PARAMASAN KABUPATEN BANJAR
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
LOKASI
PERAMASAN KABUPATEN BANJAR
CV. SADWARAMA CONSULTANT
Architect - Engineering - Planner - Supervision
Jl. Sultan Adam Komp. Taman Citra Blok C No. 23 RT. 01 Banjarmasin
10
2,5 2,5 2,5 2,5
5,2
5,2
5,2
5,2
01
2,5 2,5 2,5 2,5
10
05,3
PAGAR EKSISTING
KOLOM INDUK BANGUNAN
SHELTER 25/25
PIRINGAN GIV PARABOLA
±0.00
-0.20
RABAT TEGEL 40 X 40
-0.50
PAVING BLOK
KOLOM PAGAR 20 x 20
SITE PLAN
NTS
3
2,75
0,25 1,4
±0.00
-0.20
3
57,2
52,0
4,1
55,0
55,0
9,2
51,4
B
1,1
A A
2,9
4,15
B
DENAH SHELTER
Scale 1 : 100
TAMPAK DEPAN
TAMPAK SAMPING KANAN
TAMPAK BANGUNAN
Scale 1 : 50
TAMPAK BELAKANG
TAMPAK SAMPING KIRI
TAMPAK BANGUNAN
Scale 1 : 50
TAMPAK DEPAN
TAMPAK SAMPING KANAN
TAMPAK BANGUNAN
Scale 1 : 50
TAMPAK BELAKANG
TAMPAK SAMPING KIRI
TAMPAK BANGUNAN
Scale 1 : 50
2
0,25 0,25
0,7 0,7
0,9 0,9
1
1
1
1
1
2,0
8,0
6,0
1,4
5,2
5,0
VENTILASI KAYU 20/35
KAWAT RAM
KOLOM PAGAR BRC
PIPA GALVANIS
-0.20 -0.20
-0.50 -0.50
DRAINASE BUANGAN AIR
HUJAN P : 10 CM L : 15 CM
PAS PONDASI
BATU KALI
POTONGAN A
Scale 1 : 50
52,0
1,1
1,0
3,1
3,06
0,25 0,25
0,7 0,7
0,9 0,9
05,2
52,0
1,5
3
0,3
±0.00
-0.20 -0.20
-0.50
70,0
2,2
PIPA PVC 2" FLOOR
DRAIN BUANGAN AIR
HUJAN
KOLAM PAGAR BRC
PIPA GALVANIS
DRAINASE BUANGAN AIR
HUJAN P : 10 CM L : 15 CM
PAS PONDASI BATU
KALI
PAS PONDASI
FOOTPLAT
1
1
1
1,4
POTONGAN B
Scale 1 : 50
52,0
1,1
1,0
3,1
Ø14 - 10
LANTAI KERJA 10 CM
PASIR URUG 5 CM
0,25
0,7
0,9
59,0
3,0
4,1
0,25
BEGEL Ø8 - 15
TULANGAN
KOLOM Ø8 - 15
TANAH URUGAN
KEMBALI
MUKA TANAH
0,9
0,25
1,0
7,0
1,0
52,0
Ø14 - 10
Ø14 - 10 Ø14 - 10
Ø14 - 10
DET PONDASI FOOTPLAT
DET POTONGAN
DET POTONGAN PONDASI FOOTPLAT
Scale 1 : 15
0,25
KOLOM UTAMA
BANGUNAN
SELTER 25/25
PIPA PVC 2"
BUANGAN AIR
HUJAN
PAS. PONDASI KRAMIK LANTAI 40/40
BANGUNAN
PAS 1/2 BATA INDUK SELTER LANTAI COR T:7
DINDING PAGAR
URUGAN PASIR
KOLOM PAGAR
RABAT LANTAI
20/20 TANAH URUG
LUAR KELILING
SELTER TEGEL
30/30
DRAINASE BUANGAN AIR LANTAI
HUJAN P:10 L:15 RING BALOK
PAS PONDASI KALI
PAGAR SELTER
BATU KOSONG 20 CM
PASIR URUG 5 CM
0,2 0,2
0,6 0,6
0,8 0,8
0,25
0,7
0,9
6,0
1
6,0
0,15
±0.00
DET PONDASI UTAMA SHELTER
Scale 1 : 20
DAK ATAP BETON T: 12 CM
SALURAN AIR HUJAN
FLOOR DRAIN PIPA
4,29
PVC 2"
0,7 2,89 0,7
KOLOM UTAMA
25/25
BALOK DUDUKAN ALAT
20/25
0,7 2,89 0,7
4,29
92,4
7,0
98,2
7,0
7,0
98,2
7,0
92,4
Y
X
RENCANA DAK ATAP
Scale 1 : 30
4,29
0,7 2,89 0,7
0,7 2,89 0,7
4,29
92,4
7,0
98,2
7,0
7,0
98,2
7,0
92,4
Y
DAK ATAP BETON T: 12 CM
SALURAN AIR HUJAN
FLOOR DRAIN PIPA
PVC 2"
X
BALOK DUDUKAN ALAT
20/25
RENCANA DAK BETON
Scale 1 : 30
BALOK PLAT 20/25
RING BALOK 20/25
BALOK GANTUNG 20/25
BESI PLAT ATAP BETON Ø10 - 15
0,2
8,0
82,0
52,0
0,25 0,25
2,0
0,35
2,0
0,2
0,35
52,0
21,0
8,0
PIPA PVC 2" JALUR
INSTALASI KE
SOLAR PANEL
KOLOM UTAMA SHELTER
VENTILASI COR/PC 35/20
KAWAT RAM
DET POTONGAN X
Scale 1 : 15
08,0
82,0
52,0
0,60
2,75
3
2,0
0,35
2,0
0,08
0,35
82,0
BALOK PLAT 20/25
RING BALOK 20/25
BALOK GANTUNG 20/25
BESI PLAT ATAP BETON Ø10 - 15
3,05
PIPA PVC 2" JALUR 0,08
INSTALASI KE SOLAR
PANEL
BALOK LISPLANK
TALANG FLOOR DRAIN
PIPA PVC 2"
SAL. AIR HUJAN
KOLOM UTAMA
SHETLER
DET POTONGAN Y
Scale 1 : 15
0,25
3
3,0
3,0
3
5,2
3,0
2,88
0,2 0,2
52,0
2,0
8,0
3,0
BALOK DUDUKAN ALAT 20/30
BALOK PLAT DAK 20/30
LAPANGAN 20/25
TUMPUAN 20/25
KOLOM INDUK 25/25
SLOOF INDUK 20/25
2,0
2,0
1
BG
K2
B1
B2
K1 K1 RING BALK PAGAR 15/20
0,2
RB
KP
S1
KOLOM PAGAR 20/20
SP
SLOOF PAGAR 15/20
DETAIL PEMBESIAN
Scale 1 : 30
3
57,2 51,4
3
2,75
0,55
55,0
2,5 2,5 2,5
5,2
5,2
5,2
5,2
KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20
SP 15/20 K1 25/25 K1 25/25 SP 15/20
SL 15/30
KP 20/20
KP 20/20
SL 15/30
SL 15/30
SP 15/20 SP 15/20
SL 15/30
K1 25/25 K1 25/25
KP 20/20
KP 20/20
SP 15/20 SP 15/20
KP 20/20
KP 20/20
SP 15/20 SP 15/20
KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20 SP 15/20 KP 20/20
KP 20/20
DENAH KOLOM DAN SLOOF
Scale 1 : 50
Tipe/Dimensi
0,25
Kolom utama (K1)
25/25
52,0
Detail Tipe/Dimensi Detail Tipe/Dimensi Detail Tipe/Dimensi Detail
0,2
Type Kolom (K2) Type Sloof (S) Type Ring Balok
20/20 15/30 (B1) Lapangan
20/25
Tipe/Dimensi Detail Tipe/Dimensi Detail
2,0
0,15
3,0
0,2
52,0
0,2
Type Ring Balok Type Balok
(B1) Tumpuan Gantung (BG)
20/25 20/25
52,0
0,2
52,0
Tipe/Dimensi Detail Tipe/Dimensi Detail Tipe/Dimensi Detail
0,15
Type Sloof Pagar Type Kolom Type Balok Pagar
(SP) 15/20 Pagar (KP) (BP) 15/15
20/20
2,0
0,2
2,0
0,15
51,0
Tulangan Utama 8 D 14 Tulangan Utama 4 D 14 Tulangan Utama 6 D 14 Tulangan Utama 6 D 14
Sengkang D8 - 15 Sengkang D8 - 15 Sengkang D8 - 15 Sengkang D8 - 15
Tulangan Utama Tulangan Utama
6 D 14 8 D 14
Sengkang Sengkang
D8 - 10 D8 - 15
Tulangan Utama 4 D 12 Tulangan Utama 4 D 12 Tulangan Utama 4 D 12
Sengkang D8 - 15 Sengkang D8 - 15 Sengkang D8 - 15
DETAIL PEMBESIAN
Scale 1 : 15
VT VT
VT VT
VT VT
D1
P
D2
DENAH PELETAKAN KUSEN
Scale 1 : 20
0,08 0,09 0,01 1
1,0 50,0
0,01 0,09 0,08
0,1
0,03 0,04 0,03
90,0
2
1,02
1,2
1,02
1,2
0,51 0,51 0,35
2,0
DAUN PINTU DALAM PLAT BAJA DAUN PINTU LUAR
DET PINTU DAN VENTILASI
Scale 1 : 20
KETERANGAN
JUMLAH
KABEL
10 M
LAMPU PHILIPS SL 20
2 BH
WATT
SAKLAR GANDA
1 BH
STOP KONTAK
4 BH
DENAH INSTALASI LISTRIK
Scale 1 : 20
BESI BETON Ø8 - 10 CM
BESI HOLLOW 4.4
KOLOM PAGAR PINTU
20/20
2,0
8,0
1
1
BESI BETON Ø8 - 25 CM
BESI BETON Ø8 - 10 CM
PIPA GALVANIS
2,5 2,5
KOLOM PAGAR PINTU
20/20
PAS. PONDASI PAGAR
2,5
2,18
1,09 1,09
1
1
1
DET POTONGAN PAGAR 1
DET POTONGAN PINTU PAGAR
DET POTONGAN PAGAR
Scale 1 : 40
PIPA GALVANIS
PAS 1/2 BATA
DINDING PAGAR
KOLOM PAGAR
20/20
PAS PONDASI BATU KALI
PAGAR SETLER
BATU KOSONG 20 CM
PASIR URUG 5 CM
1
1
1
6,0
0,2
0,6
0,8
DET PONDASI PAGAR
BESI BETON Ø8 - 25 CM
BESI BETON Ø8 - 10 CM
PIPA GALVANIS
DET POTONGAN PAGAR 2
DET POTONGAN PAGAR
Scale 1 : 40
1
3-3
50,0
1
50,0
1,00
0,05
3,1
4,0
1,1
PINTU PLAT BAJA T = 2.3 MM
FINISH CAT
LAPISAN STEROFOAM 5 MM
DIBAWAH PINTU
LAPISAN STEROFOAM 5 MM DI
LEM KE DINDING BATA
JALUR CELAH PEMISAH LANTAI
KELILING DINDING UK DALAM 5
CM LEBAR 5 CM DIFINISH ACIAN
CELAH 5 CM DI ISI LAPISAN STEROFOAM
PADAT DI PASANG/FILL KELILING BODI PLER
BLOK BETON GUNA PERLINDUNGAN BLOK
PIER BILA TERJADI GONCANGAN
PIER BLOK BETON SOLID TANPA TULANGAN
1,4
2-2 DETAIL POTONGAN 2-2
DETAIL POTONGAN 3-3
PIER
DETAIL BLOK PIER SEISMO
DETAIL MEJA PIER
Scale 1 : 20
52,0
0,15
1,00
0,05
0,15 0,05 0,05 0,15
0,05 0,05
3,1
4,0
1,1
PINTU PLAT BAJA T = 2.3 MM
FINISH CAT
LAPISAN STEROFOAM 5 MM
DIBAWAH PINTU
LAPISAN STEROFOAM 5 MM DI
LEM KE DINDING BATA
JALUR CELAH PEMISAH LANTAI
KELILING DINDING UK DALAM 5
CM LEBAR 5 CM DIFINISH ACIAN
CELAH 5 CM DI ISI LAPISAN STEROFOAM
PADAT DI PASANG/FILL KELILING BODI PLER
BLOK BETON GUNA PERLINDUNGAN BLOK
PIER BILA TERJADI GONCANGAN
PIER BLOK BETON SOLID TANPA TULANGAN
1,4
52,0
0,15