BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
BALAI BESAR METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN
GEOFISIKA WILAYAH III
RENCANA KERJA & SYARAT
( RKS )
PEKERJAAN
Pembangunan Shelter Maratua, Berau, Pembangunan Shelter
Bongan, Kutai Barat dan Pembangunan Shelter Karangan, Kutai
Timur, Kalimantan Timur 3 Lok
TAHUN ANGGARAN
2023
PASAL 1
SYARAT – SYARAT UMUM
A. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan
dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan Shelter Maratua, Berau, Pembangunan Shelter Bongan, Kutai Barat dan
Pembangunan Shelter Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur 3 Lok
C. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.
Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian
masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan ini.
1. work shop untuk pekerjaan interior tidak diwajibkan berada pada lokasi proyek, untuk
pengawasan pekerjaan dapat dikoordinasikan Perencana/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian
2. Pekerjaan baik yang dilaksanakan di lokasi proyek maupun di workshop, Kontraktor
wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
D. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah
Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut
di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang, kecuali ada keterangan lain yang mengikuti gambar tersebut
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian,
lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan supervisi. Bila
hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor
baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, adden, berita-berita perubahan dan gambar-
gamRKbSar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen-dokumen
ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serah
terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi Tugas
E. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAANDAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semuaa gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan supervisi.
4. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
5. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
6. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
7. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui.
8. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas.
9. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
10. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Konsultan
Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan
Perubahan” atau “Ditolak”.
11. Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub
Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
12. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal- hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
13. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis
dan diperlukan sama seperti butir di atas.
14. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
15. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
F. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup
memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
G. NAMA PABRIK/MEREKYANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang
tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-
barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus
sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha
untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh,
maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum
yang sama. Setelah 1 (satu) bulan
menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari
pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
H. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contohtersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
I. ALAT DAN PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
Kontraktor, sub-sub Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan
pelaksanaan didalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat dan perlengkapan-perlengkapan
pekerjaan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Disamping itu harus menyediakan juga :
Buku-buku laporan (harian, mingguan, dan bulanan)
Rencana kerja dan menempatkan tenaga-tenaga lapangan yang bertanggung
jawab penuh untuk memutuskan segala sesuatu di lapangan dan bertindak atas
nama Kontraktor dan sub-Kontraktor yang bersangkutan, serta berpengalaman.
Perlengkapan pengaman / keselamatan kerja sesuai peraturan Keselamatan
Konstruksi Depnaker R.I.
K. GAMBAR-GAMBAR “AS BUILT DRAWING”
Kontraktor atau sub-sub kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built
Drawing” untuk Arsitektur, sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara
kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-
gambar tersebut diserahkan kepada Pemilik setelah disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan
Supervisi diserahkan sebelum serah terima pertama
L. SHOP DRAWING
Kontraktor atau Sub-Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar “Shop Drawing” setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim
Teknis / Konsultan Supervisi , gambar-gambar tersebut harus diserahkan minimum 15 hari
sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan
M. MATERIAL DELIVERY SCHEDULE
Kontraktor atau Sub-Kontraktor diwajibkan membuat material delivery schedule untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim
Teknis / Konsultan Supervisi
, material delivery schedule harus diserahkan minimum 15 hari sebelum pekerjaan tersebut
akan dilaksanakan
N. SUBSTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau
dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
O. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang
benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor
harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
P. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau
terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan
dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti
patent dan lain-lain.
Q. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan
dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
R. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1) Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik
baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2) Orang-orangyang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yangg
bertugas dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atass
kehilangan atau kerusakanbahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan.
5) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama:
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku
pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya
ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
6) Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang
mungkin ia keluarkan.
S. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
T. I K L A N
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)) site
atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
U. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres 29/1994 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ).
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971).
e. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
f. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979k dan PLN
setempat.
g. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalassi
Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
j. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
k. Peraturan Muatan Indonesia.
l. Peraturan dan Ketentuan laain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang bersangkut dengan permasalahan bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula:
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukkan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
i. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
V. U K U R A N
Ukuran satuan yang digunakan dalam pekerjaan ini semua dinyatakan dalam satuan cm (centi
meter) dan mm (mili meter). Duga lantai (permukaan lantai) adalah kurang lebih 0,00
ditentukan pada waktu Aanwijzing lapangan. Perbedaan ukuran : Bila terdapat perbedaan
ukuran atau ketidak sesuaian antara :
I. Gambar rencana dan gambar detail, maka yang berlaku adalah gambar detail (gambar
yang skalanya lebih kecil).
II. Gambar dengan bestek, maka yang berlaku adalah bestek atau petunjuk dan penjelasan
dari direksi.
III. Bilamana di dalam gambar tertulis tetapi pada bestek tidak maka yang berlaku gambar
yang ditentukan.
IV. Bilamana dalam bestek tertulis sedangkan dalam gambar tidak tertulis, maka besteklah
yang mengikat.
Meskipun demikian hal-hal tersebut harus diberitahukan kepada direksi untuk memperbaiki dan
dimintakan persetujuan /kepastian.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
A. PEMBERSIHAN PROYEK
1. Lokasi pekerjaan harus dalam kondisi bebas dari tanaman dan pohon serta
Semak belukar agar dapat membuat batas/area lokasi kerja leluasa dan
memudahkan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan, untuk pembuangan
sejauh 1 km dari area lokasi kerja, biaya transportasi tersebut menjadi tanggung
jawab kontraktor
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, ruangan harus tetap bersih dan rapi
B. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
1. membuat kesepakatan dengan pemilik proyek seandainya menggunakan sumber
air yang saat ini ada. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
kurangnya (minimum) 20 KVA, dapat juga membuat kesepakatan dengan pemilik
proyek seandainya menggunakan sumber listrik yang saat ini ada. Penggunaan
diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
semenRtKaSra atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai Kantor Konsultan Pengawas.
C. KANTOR KONSULTAN PENGAWAS
1. Untuk mempercepat proses pekerjaan, kantor Pengawas dapat menggunakan
sementara ruang-ruang yang akan dikerjakan, tetapi tidak boleh mengganggu
proses jalannya pekerjaan
2. Perlengkapan-perlengkapan kantor Konsultan supervisi yang harus disediakan
Kontraktor :
1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 1,80 cm2, dengan 10 (sepuluh)
kursi lipat.
(Dua) buah komputer PC/Komputer Jinjing (Laptop)
2 (dua) buah Printer A3 dan A4.
1 (satu) buah meja tulis ukuran 0.70 x 1.40 cm, dengan 2 (dua) kursi
lipat.
4 (empat) buah meja kerja dan kursi kerja.
1 (satu) buah lemari ukuran 1.50 x 2.000 x 0.50 cm3 dapat dikunci.
1 (satu) buah white board ukuran 1.20 x 2.40 cm2.
1 (satu) buah rak untuk contoh-contoh material terbuat dari plywood
tebal 16 mm
Air Conditioning
3. Berdekatan dengan kantor Konsultan Pengawas, harus ditempatkan ruang WC
dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
1 (satu) buah alat ukur schuifmaat (jangka sorong)
1 (satu) buah alat ukur optik (theodolit/waterpass).
5. Bangunan kantor Konsultan Pengawas dengan perlengkapanya.
D. KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA
1. Ukuran luas Kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan
dengan kebutuhan Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan
kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran, minimal seluas 90 m2
untuk kebutuhan gudang dan kantor. Kantor tersebut dapat menggunakan
ruang-ruang yang akan dikerjakan, tetapi harus dijaga dari kerusakan yang
mungkin timbul.
2. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-
masing bahan tidak tercampur.
E. PAPAN NAMA PROYEK
1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-
nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Kontraktor,
Sub Kontraktor, dan Kontraktor-kontraktor untuk paket pekerjaan lainnya yang
terlibat.
2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
pengarahan Konsultan Pengawas.
PASAL 3
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
A. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran /
pembersihan / pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap
semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas/ Perencana dan Direksi
tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan diantaranya :
- pembersihan pohon dan tanaman sekitar lokasi
- Pembersihan bangunan di area lokasi (apabila ada)
2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk
dapat dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas. Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak
dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh
Konsultan Pengawas.
PASAL 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. LOKASI DAN LINGKUP PEKERJAAN
1. Lokasi Pekerjaan Kegiatan Jasa Konstruksi ini dilaksanakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Lokasi pekerjaan berada Kalimantan Timur.
2. Lingkup pekerjaan:
Pembangunan Shelter Maratua, Berau, Pembangunan Shelter Bongan,
Kutai Barat dan Pembangunan Shelter Karangan, Kutai Timur, Kalimantan
Timur, 3 Lok
meliputi pekerjaan antara lain :
NO. URAIAN PEKERJAAN
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKERJAAN PONDASI DAN STRUKTUR
III PEKERJAAN DINDING DAN DAUN PINTU/BOUVEN LIST
IV PEKERJAAN PAGAR
V PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
VI PEKERJAAN PENGECATAN
B. WAKTU PELAKSANAAN
Adapun waktu pelaksanaan Pembangunan Shelter Maratua, Berau, Pembangunan
Shelter Bongan, Kutai Barat dan Pembangunan Shelter Karangan, Kutai Timur,
Kalimantan Timur 3 Lok
Sebagai Upaya Penyediaan Prasarana dan Sarana, tidak melebihi waktu 90 ( Sembilan
Puluh ) Hari Kalender setelah SP (Surat Perjanjian) ditetapkan.
C. METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar.
1. Penjelasan Umum
a. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh untuk meneliti seluruh
pekerjaan yang tertuang dalam gambargambar dan persyaratan kontrak dan
termasuk kondisi / keadaan lapangan pekerjaan. Untuk itu kontraktor
Pelaksana diperkenankan melakukan pemeriksaan lapangan dan mengukur
lapangan yang meliputi seluruh pekerjaan sesuai dengan gambar dan bestek.
b. Kontraktor Pelaksana wajib mendatangkan segala macam bahan-bahan dan
alat-alat kerja.
c. Pekerjaan harus diselenggarakan dengan menggunakan tenaga kerja lokal
dan untuk keselamatan dan kondisi kesehatan para pekerja, kontraktor
pelaksana wajib menyediakan obat-obatan (P3K) dan alat-alat pemadam
kebakaran.
d. Untuk keperluan penunjang operasional pekerjaan, kontraktor Pelaksana
harus menyediakan formulir / blanko laporan harian / mingguan / bulanan,
alat tulis, kalender dsb.
2. Lingkup Pekerjaan
Semua rencana / rancangan tapak yang disesuaikan antara gambar kerja dari proses
tender dan keadaan yang sesungguhnya yang dilaksanaan dilapangan, jika banyak
terjadi perubahan di lapangan, kontraktor harus membuat ”shop drawing”. / Request
Of Work dan pada akhir pekerjaan seluruhnya (prosentase 100%) kontraktor
diharuskan pula membuat Data dan menyerahkan ” As build drawing”, Laporan
harian, Mingguan , Bulanan , Foto Dokumentasi Proyek, Jadwal Curah Hujan, Time
sehcedule
3. Pekerjaan Pendahuluan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lokasi harus bersih dari segala macam
kotoran/sampah dan rintangan lain yang dapat menggangu kelancaran
pekerjaan. Khususnya untuk pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi,
keadaan/lokasi harus benar-benar bersih dan aman dari lalu lintas sirkulasi
penyeberangan manusia dan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi
pekerjaan.
b. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan / alat lain sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan gambar dan
persyaratan.
c. Kontraktor bertanggung jawab penuh untuk mengadakan tindakan
pengamanan untuk mencegah kerusakan-kerusakan yang mungkin timbul
pada bangunan, jalan, drainase, saluran air minum, pipa-pipa, kabel listrik
dan telepon yang ada. Segala perbaikan atas kerusakan tersebut dilakukan
atas biaya kontraktor.
4. Pekerjaan Pendahuluan
Kebutuhan pokok bahan bangunan proyek ini adalah harus sesuai dengan spesifikasi
teknis.
5. Spesifikasi Teknis Umum
1. Gambar kerja dan perhitungan
a. Kontraktor harus menyerahkan dengan penawarannya detail spesifikasi
dari semua peralatan-peralatan yang harus digunakan. Pada Penerimaan
dari penawarannya, spesifikasi yang diserahkan harus dimasukkan dalam
Dokumen Kontrak.
b. Pada penerimaan penawarannya Kontraktor harus menyiapkan detail
gambar kerja 2 ( Dua ) minggu sebanyak 3 (Tiga) set untuk semua
bagian pekerjaan dalam bentuk yang dikehendaki Direksi / Pengawas
untuk tiap bagian pekerjaan tersebut.
c. Kontraktor juga harus membuat perhitungan-perhitungan Volume awal
(MC.0) untuk konstruksi yang dimaksud meskipun terlihat dalam gambar.
Perhitungan tersebut harus dibuat sesuai standar-standar yang akan
diberikan oleh perencana. Kontraktor harus menyerahkan perhitungan
tersebut 2 ( Dua ) minggu setelah dimulainya pekerjaan, sebanyak 3
(Tiga) set atau biasa disebut Requaest Of Work / Shop Drawing untuk
disetujui oleh Engineer.
d. Dalam penyerahan pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan dalam
waktu 4 (Empat) minggu semua gambar kerja, perhitungan-perhitungan
dan sebagainya dalam 5 set komplit dengan semua perubahan/(As build
Drawing) yang ada.
2. Persetujuan gambar kerja dan perhitungan
a. Tidak ada pemeriksaan atau pertimbanganRKdSari Direksi / Pengawas
dari usul, gambar-gambar kerja atau dokumen-dokumen yang
diserahkan oleh Kontraktor untuk memperoleh persetujuan Direksi /
Pengawas, juga tidak ada pertentangan bagi persetujuan yang
diberikaan olehnya dengan atau tanpa perubahan yang akan
menghapuskan tanggung jawab kontraktor, yang akan dikenakan sesuai
ketentuan- ketentuan dalam dokumen kontrak.
b. Jika setiap saat setelah persetujuan diberikan oleh Direksi / Pengawas
diketemukan bahwa ada gambar-gambar dan dokumen-dokumen
kontrak atau detail-detail tidak sesuai dengan gambar-gambar dan
dokumen-dokumen yang diserahkan olehnya, perubahan-perubahan dan
tambahan-tambahan sesuai dengan perhitungan Direksi / Pengawas
harus dibuat oleh Kontraktor dan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai,
tanpa tambahan biaya menurut perhitungan Kontraktor.
3. Pembuatan bahan-bahan
a. Semua kegiatan, sejauh mungkin harus dilakukan meliputi / didalam /
sekitar wilayah proyek.
b. Mutu dan penyelesaiannya harus sesuai dengan kenyataan praktek dalam
pekerjaan konstruksi.
4. Pelaksanaan pemasangan
a. Kontraktor harus memasang semua bagian dari pekerjaan sesuai dengan
gambar kerja yang disetujui atas petunjuk Engineer ditempat pekerjaan.
b. Pada penyelesaian pekerjaan semua dan dirapikan oleh kontraktor.
Kontraktor harus memindahkan semua kelebihan bahan-bahan dari
tempat pekerjaan atau seperti ditunjuk Direksi/Pengawas.
5. Pelaksanaan Keselamatan Konstruksi
Dalam Pelaksanaan Pekerjaan ini kontraktor Pelaksana Harus Menyediakan
Peralatan sesuai dengan standarisasi Keselamatan Konstruksi :
a. Sosialisasi, promosi dan pelatihan
1.Bekerja di ketinggian
2.P3K
3.Spanduk (Banner)
4.Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
b. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri :
1.Topi Pelindung (Safety Helmet)
2.Pelindung Mata (Goggles, Spectacles)
3.Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
4.Sarung Tangan (Safety Gloves)
5.Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
6.Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap)
7.Rompi Keselamatan (Safety Vest)
c. Rambu - Rambu yang diperlukan :
1.Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban,dll)
2.Rambu petunjuk (jumlah unit sesuai kebutuhan)
3.Rambu larangan (jumlah unit sesuai kebutuhan)
4.Rambu peringatan (jumlah unit sesuai kebutuhan)
5.Rambu kewajiban (jumlah unit sesuai kebutuhan)
6.Rambu informasi (jumlah unit sesuai kebutuhan)
7.Rambu pekerjaan sementara (jumlah unit sesuai kebutuhan)
8.Jalur Evakuasi (Escape Route)
9.Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick)
10. Kerucut lalu lintas (Traffic Cone)
11. Lampu putar (Rotary Lamp )
d. Lain - Lain Terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi :
1.Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
2.Bendera Keselamatan Konstruksi
3.Program Inspeksi dan Audit Internal
D. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pengguna anggaran, untuk dibahas guna
mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada konsultan
supervisi adalah :
1. RENCANA TIME SCHEDULE / S CURVE
Laporan rencana time schedule / S curve harus dibuat oleh Penyedia jasa
(kontraktor) kemudian presentasikan untuk mendapat persetujuan dari konsultan
supervisi dan Pengguna jasa (PPK) setelah penerbitan SPMK, presentasi /
pemaparan rencana time schedule dilaksanakan pada Rapat Persiapan Pelaksanaan
(PCM) selambat-lambatnya 7 hari setelah diterbitkannya SPMK, adapun dokumen
rencana time schedule yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :
a. Susunan organisai kerja / kegiatan proyek
b. Time schedule “S” Curve Pekerjaan, sesuai dengan jenis masing - masing item
pekerjaan yang ada pada RAB lengkap dengan durasi / waktu pelaksanana
pekerjaan , jumlah personil tenaga ahli dan pekerja yang dibutuhkan untuk
masing-masing pekerjaan.
c. Time schedule / jadwal pengadaan bahan , mobilisasi peralatan & personil
d. Jadwal penyusunan rencana pemeriksaan lapangan
Dalam waktu 15 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM), Penyedia Jasa
(kontraktor) harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat
persetujuannya program Rencana time schedule / S curve yang terinci (termasuk
program perkuatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan yang terinci yang
menunjukkan bagaimana pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu pelaksanaan
yang tercantum dalam kontrak.
a. PERSYARATAN DATA LAPORAN
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Penyedia Jasa (kontraktor) terhitung setelah SPMK
ditandatangani (dimulainya pekerjaan pembangunan/peningkatan) sebanyak 3 (Tiga)
eksemplar untuk diserahkan setiap minggunya ke Konsultan supervisi adapun data
dimaksud berisi antara lain :
a. Buku Harian
Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting
dari Konsultan Supervisi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
b. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Jumlah Tenaga kerja per hari
- Bahan yang didatangkan, diterima atau tidak
- Jumlah Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
- Uraian kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan / dilaksanakaan
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
- Kejadian - kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
- Laporan cuaca harian kerja
c. Laporan Mingguan
Kontraktor pelaksana pekerjaan diwajibkan untuk membuat laporan mingguan yang
berisikan kemajuan fisik proyek yang dicapai pada minggu sebelumnya dan sampai
minggu dimaksud. Laporan ini harus dijilid sebanyak 5 (lima) set dan diserahkan
kepada Owner dan Konsultan Pengawaspaling lambat pada hari senin siang setiap
minggunya.
d. Laporan Bulanan
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan juga membuat laporan bulanan yang berisikan
semua kegiatan pada bulan yang bersangkutan termasuk hambatan- hambatan yang
dihadapi, perubahan-perubahan pelaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari
Pemberi Pekerjaan dan/ atau Pengawas Lapangan yang dilengkapi dengan gambar.
Laporan bulanan harus dijilid sebanyak 5 (lima) set dan harus diserahkan kepada
Owner dan Konsultan Pengawas paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan
berikutnya.
e. Gambar seperti yang terbangun (As-Built drawings)
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat as-built drawings yaitu gambar yang
menunjukkan pelaksanaan sesungguhnya atas pekerjaan di lapangan. As built
drawings dibuat secara bertahap sesuai dengan progress/kemajuan pekerjaan. As
built drawings dibuat dalam rangkap dua satu diatas A3 dan satu lagi dalam bentuk
disket. Penyerahannya dilakukan secara bertahap sesuai progress di lapangan.
f. Laporan Quality pekerjaan)
Kontraktor pelaksana wajib menyerahkan laporan hasil pengujiaan material,
dokumentasi dan prosedur sebelum dan selama masa pekerjaan meliputi :
2 salinan/copy desain campuran beton site mix sesuai mutu beton yang
digunakan.
Program Kontrol Kualitas (QC) untuk mendapat persetujuan, sebelum
memulaipekerjaan.
Semua dokumentasi QC yang diperlukan setelah pekerjaan selesai.
Saat pekerjaan selesai, laporan lengkap semua hasil pengujian.
Semua prosedur lifting & rigging untuk dianalisis dan mendapatkan
persetujuan, sebelum perlengkapan diangkut atau didirikan.
E. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
F. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan Shelter Maratua, Berau, Pembangunan Shelter
Bongan, Kutai Barat dan Pembangunan Shelter Karangan, Kutai Timur,
Kalimantan Timur 3 Lok
ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara
lain :
Regulasi - Regulasi Nasional maupun Internasional yang mengatur tentang yang
disyaratkan undang - undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
G. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan / satuan kerja Pengguna Anggaran.
H. PENYEDIA JASA PEMBANGUNAN/PENINGKATAN
a. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Dalam persyaratan kualifikasi Penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Shelter Maratua, Berau, Pembangunan Shelter Bongan, Kutai Barat
dan Pembangunan Shelter Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur 3 Lok,
dipersyaratkan memiliki yaitu:
- Klasifikasi SBU Jasa Pelaksana Bangunan Gedung, sub bidang klasifikasi/layanan
BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (Permen PUPR No
19/PRT/M/2014) atau BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran (Permen PUPR
No 6 tahun 2021) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
Kualifikasi Usaha Kecil.
I. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Pembangunan Shelter Maratua, Berau, Pembangunan Shelter Bongan,
Kutai Barat dan Pembangunan Shelter Karangan, Kutai Timur, Kalimantan
Timur 3 Lok harus sesuai dengan spesifikasi Teknis dalam dokumen Tender dan
gambar.
2. Penyelesaian jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 3 (Tiga) bulan / 90 hari
kalender yang ditetapkan dalam dokumen Tender.
3. Langkah nyata dari Pemerintah dalam merealisasi pemerataan bangunan
Pembangunan Shelter Maratua, Berau, Pembangunan Shelter Bongan,
Kutai Barat dan Pembangunan Shelter Karangan, Kutai Timur, Kalimantan
Timur 3 Lok demi terwujudnya system monitoring bencana dan,mampu
membuat alur pekerjan monitor sensor di wilayah menjadi lebih efektif
dan efisien dalam pengamatan gempabumi.
J. BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Shelter Maratua, Berau, Pembangunan Shelter Bongan,
Kutai Barat dan Pembangunan Shelter Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur 3
Lok Ini Mempunyai Pagu Dana sebesar Rp.612.612.000,00 (enam ratus dua
belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah) Termasuk Pajak, Sumber dana
pekerjaan ini berasal dari APBN BALAI BESAR METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN
GEOFISIKA Tahun Anggaran 2023.
K. DAFTAR TENAGA AHLI / TEKNIS / TERAMPIL & TENAGA PENUNJANG
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Kontraktor Pelaksana harus menyediakan
tenaga ahli/teknis/terampil dalam suatu struktur organisasi Kontraktor Pelaksana untuk
menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan lingkup pekerjaan dan tanggung
jawab kontraktor pelaksana, yaitu antara lain :
DAFTAR TENAGA PELAKSANA
No JABATAN URAIAN PENGALAMAN KETERANGAN
1 PELAKSANA SKT PELAKSANA 2 TAHUN 3 ORANG
BANGUNAN GEDUNG /
PEKERJAAN GEDUNG
PETUGAS
2 KESELAMATAN MEMILIKI SERTIFIKAT 1 TAHUN 3 ORANG
KONSTRUKSI PETUGAS K3
KONSTRUKSI
DAFTAR TENAGA PENUNJANG
No JABATAN URAIAN PENGALAMAN KETERANGAN
1 TENAGA PENUNJANG SKT TUKANG COR BETON 1 TAHUN 3 ORANG
L. PERALATAN MINIMAL
Peralatan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah :
- 1 Unit Pick Up Kapasitas 1 Ton (Status milik/sewa)
- 3 Unit Gerobak Dorong (Status milik/sewa)
- 1 Unit Mesin Molen (Status milik/sewa)
M. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/peningkatan, penyedia jasa wajib
menerapkan sistem Kesematan Konstruksi Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan
pembangunan/peningkatan harus mencakup aspek- aspek Kesematan Konstruksi.
N. IDENTIFIKASI BAHAYA
No Jenis Pekerjaan Indentifikasi Bahaya Tingkat Risiko
PEKERJAAN
1 PEMBONGKARAN Terjatuh, terkena Perkakas 3
BEGESTING /Alat Bantu Pasang
Terjatuh, Tertimpa Barang
2 PEKERJAAN ATAP BETON Material,Terkena Perkakas 3
/Alat Bantu Pasang
Terjatuh, Tertimpa Barang
3 PEKERJAAN STRUKTUR Material,Terkena Perkakas 3
/Alat Bantu Pasang
Terjatuh, Tertimpa Barang
PEKERJAAN DINDING DAN
4 Material,Terkena Perkakas 3
KERAMIK
/Alat Bantu Pasang
Segala perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan
konstruksi sudah termasuK dalam harga penawaran dan menjadi kewajiban penyedia
O. SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN
a. Spesifikasi Bahan Struktur
MERK / PABRIKAN
NO MATERIAL SPESIFIKASI
/ASAL
1 Batu Pecah 1 - 2 cm Ex Palu
Pasir Putih Pasir Putih (Lokal)
2 Pasir
Pasir Abu-abu Pasir Ex palu
Portland Cement (PC) Tonasa (Struktur)
3 Semen
Tiga Roda (Struktur)
4 Batu Gunung - Lokal
5 Besi Tulangan U 24 SNI Full By Aproval
6 Besi Hollow Pintu Pagar Besi Hollow Galvanis (HDG) By Aproval
7 Pagar Brc 90cm X 240cm X 6mm
b. Spesifikasi Bahan Arsitektur
MERK / PABRIKAN
NO MATERIAL SPESIFIKASI
/ASAL
1 Batu Bata 10 x 10 x 25 Lokal
2 Acian Acian Mortar AM
3 Kramik Meja Pier Uk. 30 x 30 (polish) Setara Asia
4 Cat Interior dan Exterior Alkali Primer & Top Coat Weathershield / Dulux /
5 Pipa PVC Dia. 3 Inch Rucika / Lokal
PASAL 6
PEKERJAAN PENDAHULUAN
DIVISI 1
1.1.1. MOBILISASI PERALATAN
a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik alat bahan/ material,
kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
b. Transpor tasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat
itu akan digunakan untuk pelaksanaan peker jaan ini .
c. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keper
luan peker jaan ini.
d. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pember itahuan memulai kerja, penyedia
jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui .
UKURAN DAN PEMBAYARAN
Ukuran satuan yang digunakan dalam pekerjaan ini semua dinyatakan dalam satuan ls (lum
sump). data pengukuran melalui sudut luar existing bangunan.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON, PASANGAN DAN PLESTERAN
DIVISI 1
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1UMUM
2.1.1. Bahan Beton
Kontraktor Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan pengecoran harus
menyampaikan contoh bahan yang akan dipakai dan harus membuat job mix
formula (Mix Design) untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
2.1.2. Mutu Beton
Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyai
mutu karakteristik minimal, sebagai berikut:
a. Mutu beton untuk pilecap dan pedestal K-225
b. Mutu beton untuk balok sloof K-225
c. Mutu beton untuk Plat Dak K-225
d. Mutu beton untuk PIER K-225
e. Beton yang digunakan untuk seluruh struktur ini harus memakai mesin molen
dengan metode semi mekanis, dan harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator
concrete, dalam penggetaran/pemadatan beton, vibrator concrete tidak boleh
terkena pembesian.
f. Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran
1PC:3PS:5KR.
2.1.3. Baja Tulangan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan ntuk seluruh struktur bangunan ini adalah
sebagai berikut:
Mutu baja tulangan Ø ≤ 8 BJTP 24, Ø ≤ 10 BJTD 24 Ø dan ≥ 13 BJTD 40
2.1.4. Cetakan (Bekisting)
Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplek tebal minimum 9
mm atau papan kayu meranti. Bekisting tersebut harus diperkuat dengan rangka
kayu meranti ukuran 5/7, 5/10 dan sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan
yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Steiger cetakan/bekisting harus dari pipa-pipa besi standar pabrik atau kayu dan
tidak diperkenankan memakai bambu.
1.2 Persyaratan Khusus Bahan Beton
2.2.1. Semen
a. Persyaratan Umum
Semua semen harus Portland Cement yang disesuaikan dengan persyaratan
dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1
atau standar Inggris BS 1
Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK, TIGA
RODA, TONASA dan HOLCIM serta memenuhi persyaratan NI8.
Pemilihan salah satu merek semen adalah mengikat dan dipakai untuk
seluruh pekerjaan.
Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh
cuaca sepanjang waktu dan perletakannya harus terangkat dari lantai untuk
menghindari dari kelembaban.
b. Pemeriksaan
konslutan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor Pelaksana harus bersedia untuk
memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan
contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh
Konsultan Pengawas, dan Direksi harus tidak dpergunakan ata diafkir. Jika semen
yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka
Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan
diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Kontraktor
Pelaksana. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan semua semen-semen dan
beton yang dibutuhkan utuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor Pelaksana.
c. Tempat Penyimpanan
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai
untuk semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap cuaca
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa
agar memudahkan waktu pengambilan.
Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30 cm
dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah cukup
besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan
harus mempunyai ruang lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truk
semen secara terpisah-pisah dan menyediakan jalan yang mudah untuk
mengambil contoh, menghitung sak-sak dan memindahkannya. Semen dalam
sak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan,
Kontraktor Pelaksana hendaknya mempergunakan semen menurut urutan
kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus
disimpan sedemikian rupa shingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya. Semua
sak kosong harus disimpang dengan rapih dan diberi tanda yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
2.2.2. Pasir dan Kerikil
a. Kontraktor Pelaksana harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan
menimbun semua pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan
penimbunan pasir dan kerikil harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b. Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Kontraktor Pelaksana harus
membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan di semua tempat
penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil
sedemikian rupa sehingga timbulnya pemisahan dan pencampuran antara pasir
dan kerikil akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur
tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesa. Kontraktr
diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali
pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak sempurna dan lalai
dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah
dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman bahan
berikutnya.
2.2.3. Agregat Halus (Pasir)
a. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu
pasr yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai
persetujuan dasar (pokok) untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut
Kontraktor Pelaksana harus bertaggung jawab atas kualitas tiap jenis dari semua
bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan
kepada Konsultan Pengawas /Direksi sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan
persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg dari pasir alam yang diusulkan
untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
c. Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan dari
bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir dan kerikil
yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan dari timbunan.
d. Pasir halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah
liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah
prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih
dari 5% berat pasir.
2.2.4. Agregat Kasar (Kerikil)
a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas /Direksi. Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari
batu-batuan atau berupa batu pecah yag diperoleh dari pemecahan batu.
b. Kebersihan dan Mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan- bahan
organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan.
Besarnya presentase dari semua substansi yang merusak tidak
boleh mencapai tiga persen dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik,
keras, padat, kekal, dan tidak berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1%,
maka agregat kasar harus dicuci.
c. Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butr berada antara 5 –
25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
Sisa di atas ayaka 31,5 mm harus 6% berat,
Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat
Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan
adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat.
Harus menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat
di NI-2 PBI-1971
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleKonsultan
Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, makKontraktor
Pelaksana harus menyaring kembali atau mengolah kembabahannya atas bebannya
sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapadisetujui Konsultan Pengawas.
2.2.5. Air
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortr dan spesi injeksi harus
bebas dari umpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran
lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Labolatorium
pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk menetapkan sesuai
tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI-1971 untuk bahan
campuran beton.
2.2.6. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai denganstandar
Indonesia untuk bton NI-2, PBI-1971 atau ASTM Designation A-15, dan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawasberhak meminta kepada
Kontraktor Pelaksana, surat keterangan tentangpengujian oleh pabrik dari
semua baja tulangan beton yang disediakan,untuk persetujuan Konsultan
Pengawas sesuai dengan persyaratan mutuuntuk setiap bagian konstruksi
seperti tercantum di dalam gambar rencana.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi
daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
1.3 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
2.3.1. Kelas dan mutu beton
a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan standar Beton
Indonesia N 2 PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan lain, yang diartikan
dengan kuat tekan dari beton senantiasa adalah kekuatan tekan
hancur yang diperoleh dari pemeriksaan contoh kubus yang berisi
15x15x15 cm pada umur beton 3 hari, 7 hari, 21 hari, dan 28 hari.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
pengujian benda-benda uji harus memberikan hasil σbk yang lebih
besar dari yang ditentukan di dalam tabel 4.1 PBI 1971.
2.3.2. Komposisi campuran beton
a. Beton harus dibetuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang
serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik/tepat.
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini, harus dipakai “campuran yang direncanakan” (design mix).
Campuran yang direncanakan dihasilkan dari percobaan-percobaan campuran
yang memenuhi kekuata karakteristik yang diisyaratkan.
c. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercaai
pengecoran yang tepat dan memuaskan.
d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beto yang dipakai untuk
berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya
pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang
dihasilkan.
e. erbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat,
kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
f. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton,
harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan
beton antara lain ditentukan oleh faktir air semen.
g. agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut:
Faktor air semen untuk pondasi sloof, poer, maksimum 0,60.
Faktor air semen untuk kolom, balok, plat tangga, dinding beton dan
listplank/parapet maksumum 0,60
Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap, dan tempat-tempat
basah lainnya maksimum 0,55.
h. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan
suatu mutu yang sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi
beton dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plastici z
sebagau bahan addictive. Pemakaian merk dari bahan tersebut harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
i. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya
Kontraktor Pelaksana. Perbandingancampuran beton harus diubah jika perlu
untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability, kepadatan,
kekedapan, awet atau kuat dan Kontraktor Pelaksana tidak berhak atas klaim
yang disebabkan oleh perubahan yang demikian.
2.3.3. Pengujian konsistensi beton dan benda-benda uji beton
a) Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan
untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan
variasi kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu
masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan
kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi
kering sebelum dipasang sama sekali tidak diperkenankan. Keseragaman
konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu. Nilai slump dari
beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8 cm dan tidak
melampaui 12 cm, untuk segala beton yang dipergunakan. Semua pengujian
harus sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Konsultan Pengawas berhak untuk
menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan dan
akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
b) Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas sesuai
NI-2 PBI-1971. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan fasilitas yang
diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.
2.3.4. Baja Tulangan
a) Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi.
Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan Kembali
dengan cara yang dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan
yang tidak ditunjukkan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua batang
harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton
hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh
Konsultan Pengawas atau Perencana
b) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus
diikat kuat dengan kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton
cetak (beton decking) atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang. Dalam
segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang
yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.
c) Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan
dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar agregat
kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
d) Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan
perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dega gambar,
amak yang menentukan adalah luas tulangan, dalam hal ini Kontraktor
Pelaksana diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas.
2.3.5. Selimut Beton
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan,
serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian- bagian konstruksi. Apabila tidak
ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-
masing konstruksi adalah sebagai berikut :
Pondasi 5 cm
Balok sloof 4 cm
pedestal 4 cm
Kolom dan balok 4 cm
Pelat beton 1,50 – 2 cm
2.3.6. Sambungan Tulangan Baja
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang ditunjukkan
pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang, kecuali
jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
2.3.7. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan beton.
Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.3.8. Mengaduk
a. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk
beton yaitu ‘batch mixer’. Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan
hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata/seragam dalam
komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali bila diminta adanya
perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu selama
pekerjaan penyempurnaan.
b. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-lebihan (lamanya)
yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang
dikehendaki. Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus
diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir, (batching mixingplant) harus diatur
sedemikian rupa, sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari
stasiun operator. Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari stasiun operator.
Mesin pengaduk tidak boleh diapaki melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Tiap
mesin pengaduk harus diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan
menghitung jumlah adukan.
2.3.9. Suhu
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32°C dan tidak kurang dari 4,5°C. Bila suhu
dari beton yang dituang berada antara 27°C dan 32°C, beton harus diaduk di tempat pekerjaan
untuk kemudian langsung dicor. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga
suhu dari beton melebihi 32°C, sebagaimana yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas,
Kontraktor Pelaksana harus mengambil langkah-langkah yang efektif, umpamanya
mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor pada waktu malam hari bila perlu,
untuk mempertahankan suhu beton, waktu dicor pada suhu dibawah 32°C.
2.3.10. Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam Gambar Rencana.
Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya
perbaikan kerusakan-kerusakan, yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Sewaktu-waktu
Konsultan Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima
dalam segi apapun dan Kontraktor Pelaksana harus dengan segera mengambil bentuk yang
diafkir dan menggantinya atas bebannya sendiri.
2.3.11. Konstruksi Cetakan
a. Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada kedudukannya sehingga
dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.
b. Semua cetakan beton harus kokoh. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok
untuk membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah
selesai harus tersedia. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan harus
diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan untuk maksud itu yang mencegah
secara efektif ekatnya beton pada cetakan dan akan memudahkan melepas cetakan
beton. Minyak tersebut dipakai hanya setelah disetujui Konsultan Pengawas.
Penggunaan minyak cetakan harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton
dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
2.3.12. Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa
sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat
pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai
slump
2.3.13. Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing
instalasi, penyokong, pengikatan dan lain-lainnya selesai dikerjakan. Sebelum
pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran
harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton
(cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas.
Permukaan bekisting dengan bahan-bahanmyang menyerap pada tempat-tempat yang
akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban/air dari beton yang
baru di cor tidak akan diserap.
c. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor beton
baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru.m Pada sambungan
pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton
yang mengelupas atau rusak, atau bahanbahan asing yang menutupinya. Semua
genangan air hrus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru
dicor.
d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoranyang akan
masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk serta
staf Kontraktor Pelaksana yang setaraf ada di tempat kerja, dan persiapan betul-betul
telah memadai.
f. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke
tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak
mengakibatkan pemisaan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang ebrlebihan dari
agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukp tinggi,
atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak
diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi,
Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk
mengontrol jatuhnya beton.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua penuangan
beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari 50 cm.
Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama sedemikian rupa
sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi
tidak boleh dihamparkan pada contruction joint dan air semen atau spesi yang hanyut
terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
i. Ember-ember/gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan
tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat campuran. Mekanisme
penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga harus tersedia
peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama
bagi lokasi-lokasi yang terbatas
j. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari
kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-raoat semua permukaan dari cetakan dan
material yang diletakkan. Dalam pemadatan setiap lapisan beton, kepada alat penggetar
(vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas
dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan
terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan alat
penggetar type immerson beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3,000 putaran per
menit ketika dibenamkan dalam beton.
2.3.14. Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati- hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak diijinkan
untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan beton harus
diperiksa dengan teliti dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus segera
diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.
b. Umumnya, diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan-cetakan dibuka untuk
dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan samping lainnya, tujuh hari
untuk dinding-dinding pemikul dan saluran- saluran, 21 hari untuk balok-balok, plat
lantai, plat atap, tangga dan kolom.
2.3.15. Perawatan (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti yang ditentukan. Konsultan Pengawas
berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada bagian-bagian
pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung
minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam ini dilakukan dengan
menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang dibasahi dan harus
dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
c. Perawatan beton setelah tiga hari, yaitu dengan melakukan penggenangan dengan air pada
permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus- menerus. Perawatan semacam ini bisa
dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-lubang atau
dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas sehingga selama masa tersebut
permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan (curing)
harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.
2.3.16. Perlindungan (Protection)
Kontraktor Pelaksana harus melindungi semua beton terhadap kerusakankerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
2.3.17. Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan yang
direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau di luar garis permukaan, atau ternyata
ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan
harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor Pelaksana atas bebannya sendiri. Kecuali bila
Konsultan Pengawas memberikan izinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal mana
penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang
kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lubang- lubang karena keropos, ketidakrataan dan
bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan beton
lainnya harus dipahat, lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor
sedemikian rupa sehingga pengisian akan terikat (terkunci) di tempatnya. Semua lubang harus
terus-menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya disempurnakan.
c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempura pada bagian bangunan
yang akan terlihat jika penambahan saja akan menghasilkan sebidang dinding, yang tidak
memuaskan kelihatannya, Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding
(dengan spesi plesteran 1PC:3PS) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm demikian juga
pada dinding yang berbatasan, (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Konsultan
Pengawas. Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar batas toleransi kelurusan
(pencekungan atau pencembungan) bidang tidak boleh melebih dari L/1000 untuk semua
komponen.
2.3.18. Pekerjaan Sparing
a. Bahan-bahan material sparing, letak-letak dan sparing harus sesuai dengan Gambar Kerja
dan tidak boleh mengurangi kekuatan struktur.
b. Tempat-tempat sparing dilaksanakan, bila tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor
Pelaksana harus mengusulkan dan meminta persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Bilamana sparing (pipa, dll) berpotongan dengan baja tulangan, maka baja tulangan tersebut
tidak boleh ditekuk atau dipindah tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d. Semua sparing-sparing (pipa) harus dipasang sebelum pengecoran dan harus diperkuat
sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
e. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
f.Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku seperti uji Hummer
test untuk menguji Job mixer kekuatan mutu beton atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
DIVISI 3
PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN :
a) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja, penyediaanbahan/material,
peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, sehingga pekerjaan pasangan bata dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b) Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan, bak kontrol dan
seluruh detail yang disebutkan/dinyatakan dalam gambar kerja serta sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas.
c) Pekerjaan pasangan bata dengan campuran aduk 1 pc : 4 pasir dilaksanakan untuk pasangan
biasa dan untuk pasangan trasraam menggunakan campuran aduk 1 pc : 3 pasir.
d) Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti tertera pada gambar
kerja dan bill of quantity, atau mengikuti yang diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas.
e) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua ketentuan dan
persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk
Konsultan Pengawas.Antara lain Ketentuan dalam PUBB NI 3- 1970 dan NI 10-1973.
2. PERSYARATAN BAHAN :
a) Seluruh batu bata harus keras, dibakar dengan sempurna, bersih dan tidak retak / patah,
bebas cacat, mengandung kapur dan ketidakmurnian lainnya. Bila direndam di dalam air akan
tetap utuh, tidak pecah atau hancur. Seluruh batu bata harus terbuat dari tanah lempung
berkualitas sesuai dengan SII 0021-78. Seluruh batu bata harus berukuran 20 cm x 8 cm x 8
cm atau mencapai tebal dinding yang diisyaratkan dalam gambar-gambar kerja ( 150 cm )
b) Batu bata yang di pasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Syarat-syarat batu bata harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam NI8.
c) Batu bata/bata merah yang digunakan harus dari satu merk produk, bermutu baik dan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8.
d) Pasir yang akan dipakai herus bersih, pasir asli / alami dan bebas dari segala macam kotoran
dan bahan-bahan kimia, sesuai dengan NI-3 pasal 14 ayat 2. Bilaman pasir yang dipakai tidak
memenuhi syarat-syarat diatas, Kontraktor Pelaksana wajib untuk mencuci pasir tersebut untuk
mendapat persetujuan Direksi. Khusus untuk plester, harus dipakai pasir yang lebih halus
tingkat gradasinya.
e) Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan
minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah disekitarnya. Bilamana pada setiap
permukaan kantong, ternyata semennya sudah lembab dan menunjukkan gejala membatu,
maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari komplek
pembangunan. Supplier yang mengirim semen ke pekerjaan hendaknya dapat menunjukkan
sertifikat dari pabriknya. Semen yang digunakan mengikuti persyaratan yang ada pada
spesifikasi mengenai pekerjaan beton seksi 03100 butir 3 a.
f) Air untuk adukan pasangan harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur/minyak/asam
basa serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI-1982 Pasal 9.
g) Contoh-contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas, dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan-
bahan yang dimaksud dapat dibawa ke lapangan kerja. Pengambilan contoh atas bahan-bahan
yang telah berada dilapangan akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
Konsultan Pengawas untuk keperluan pengujian.
2. SETOUT PEKERJAAN
Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan baik-baik patok-patok setout seluruh pekerjaan yang
memeperhatikan dengen akurat bukaan-bukaan, ketinggian, kolomkolom dan balok-balok.
Kontraktor Pelaksana harus membangun dinding dengan berbagai macam bentuknya dengan
ketebalan, lebar dan ketinggian sebagaimana diperlihatkan pada gambar.
3. PELAKSANAAN PASANGAN
a) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan Pengawas, minimal 3 (tiga) contoh dari hasil produk yang
berlainan untuk mendapatkan persetujuannya. Konsultan Pengawas/MK berhak menolak bahan
yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus dikeluarkan dan dipindahkan dari
site.
b) Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah, menggunakan campuran aduk 1 pc : 5
pasir pasang, kecuali pasangan batu bata trasram menggunakan adukan 1pc : 2 pasir. Pasir
pasang sebelum diaduk disaring. diayak dengan ayakan kawat kasa berukuran renggang 0,5 cm.
Adukan harus dibuat dengan menggunakan mixer dan dilaksanakan dengan baik takaran
volume harus sama. Semen dan pasir harus dicampur di dalam keadaan kering, yang kemudian
diberi air sesuai persyaratan sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang sudah
mongering/ kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru (tidak boleh ada adukan
yang dicampur atau tercampur dengan adukan yang lain). Untuk memperoleh adukan yang
dapat menutup dengan baik, gunakan hanya air dengan takaran yang cukup. Adukan
sebagaimana yang tertulis diatas harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat digunakan
dengan kuat daya kekuatannya.
c) Untuk dinding trasraam/ rapat air dengan adukan campuran 1 pc : 2 pasir pasang yakni pada
dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 20 cm diatas permukaan
lantai setempat, dan sampai setinggi 150cm diatas permukaan lantai setempat untuk sekeliling
dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, WC), serta pasangan batu bata dibawah
permukaan tanah.
d) Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga jenuh.
e) Untuk dinding setengan batu bata pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus harus diperkuat
dengan kolom beton praktis. Demikian juga setiap luas dinding 12m2 harus diberi penguat
kolom praktis dan balok praktis. Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90
derajat. Tebal siar batu bata tidak boleh kuarang dari 1 cm ( 10 mm ) dan siarnya harus benar-
benar terisi adukan.
f) Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siarnya dibersihkan.
g) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahapan maksimum tinggi satu
meter perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal ½
batu yang lusanya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan
kolom ukuran 13 x 13 cm, jarak antar kolo, satu dengan yang lainnya dibuat maksimal 3 (tiga)
meter.
h) Seluruh joins sudut-sudut dinding harus secara baik terikat dan mencengkeram satu sama
lain dengan alternatif terbaik dari berbagai cara yang ada. Seluruh siku dan bentuk sudut-sudut
dinding lainnya harus dibangun dengan benar dan sebidang. Angkur dan dan tali-tali pengikat
yang mengikat dinding-dinding batu bata terhadap kolom dan balok beton dan pekerjaan besi
baja harus merupakan besi baja galvanis tipe syandar dan diletakan pada pusat / as yang
sama. Semua harus persetujuan Konsultan Pengawas.
i) Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
j) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi
penguat berupa stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan
bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
k) Pemasangan batu bata yang dilaksanakan harus dipasang rata tegak dan lajur pasangannya
diukur, tepat dengan tiang lot dan kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar
maka setiap jalur, bata harus putus sambungan dengan lajur dibawahnya. Pola ikatan
pemasangan harus terjaga baik diseluruh pasangan dan tidak boleh sekali-kali terjadi siar tegak
yang menerus.
l) Pekerjaan pasangan bata dilaksanakan dengan waterpass (horizontal) dengan menggunakan
benang and tiap-tiap lantai diteliti keratannya. Pemasangan benang terhadap pasangan di
bawahnya tidak boleh lebih dari 30 cm. Tidak diperkenankan menggunakan pecahan batu bata
separuh panjang, kecuali sesuai dengan urutannya ( di sudut ).
m) Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci dan diplester). Adapun toleransi
terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci dan diplester).
4. PENYELESAIAN / PELAPISAN PASANGAN BATA DENGAN PLESTERAN SEMEN PASIR
a) Bilamana disyaratkan dalam gambar atau atas instruksi Konsultan Pengawas maka pasangan
bata harus dilapis atau diselesikan dengan pelesteran, campuran semen dan pasir.
b) Komposisi adukan adalah 1 PC : 5 pasir untuk pasangan biasa sedangkan pasangan trasram
menggunakan adukan 1 PC : 3 pasir.
c) Sebagai persiapan plesteran, siar harus dikerok sedalam 1 cm supaya cukup mengikat
plesteran yang akan dipasang. Semua lubang-lubang yang terdapat pada dinding harus dititup
dengan baik sebelum plesteran dipasang.
d) Pasangan dinding batu bata tebal ½ batu harus menghasilkan dinding finishing setebal 15
cm setelah diplester (lengkap dengan acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
e) Ketentuan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam seksi 10100 mengenai pekerjaan
pelesteran.
DIVISI 4
PEKERJAAN PLESTER SEMEN DAN ACIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan tenaga-tenaga pekerja sertaperalatan-peralatan
perlengkapannya untuk mendapatkan hasil kerja yang baik.
b. Pekerjaan finishing plester semen terdiri atas 2 bagian yaitu plesteran dan acian penghalusan
dilaksanakan pada :
Semua bidang tembok bata atau batu kali dan kolom beton. Balok batas yang tidak akan
ditutup dengan bahan lain misalnya ditutup ubin keramik dan sebagainya. Bidang-bidang beton
bukan struktur yang dibuat bersama-sama dengan tembok misalnya kolom praktis, dan balok
ring praktis yang dapat langsung terlihat.
c. Pekerjaan acian dilaksanakan pada :
Bidang-bidang beton yang digolongkan kelompok beton fair face, ialah yang setelah
bekistingnya dibuka sudah harus rata dan cukup halus. Acian dilakukan sekedar untuk
menutup/meratakan tempat-tempat yang legok atau gompel-gompel sedikit atau permukaan
yang sudah rata tetapi belum cukup licin seperti disyaratkan Semua bidang pasangan yang
diplester.
d. Bidang beton yang tidak perlu diplester atau diaci ialah :
- Sloof.
- Pur.
- Balok-balok beton yang tidak langsung terlihat.
e. Khusus pasangan batu kali tidak perlu diplester, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
2. BAHAN
a. Bahan semen yang dipakai ex kwalitas baik, setidaknya memenuhi ketentuan dalam NI-8.
b. Pasir harus memenuhi kwalitas yang disyaratkan dalam Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBBI)-1982
3. ADUKAN
a. Adukan bagi pekerjaan acian terdiri atas campuran semen dengan air.
b. Adukan plesteran terdiri atas campuran semen dengan pasir dengan komposisi 1 PC : 4 pasir
untuk pasangan biasa, dan komposisi 1 PC : 2 pasir untuk pasangan trasram. Bilamana
dicantumkan khusus pada gambar atas instruksi Konsultan Pengawas maka adukan perlu
ditambahkan kapur sehingga komposisinya menjadi 1 PC : 1/2 kapur : 4 pasir. Semen
menggunakan ketentuan seperti pada bagian pekerjaan beton seksi, 004 sedangkan pasir
menggunakan pasir pasang, bersih, serta telah diayak.
4. PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana harus mempekerjakan tukang-tukang yang benar- benar ahli dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan plesteran dan acian ini.
b. Ketebalan plester ± 15 mm sedangkan ketebalan acian ± 2 – 3 mm. Perlu dibuat kepala-
kepala plester untuk dipakai sebagai patokan-patokan ketebalan plester.
c. Permukaan plester dan acian yang dihasilkan harus rata ke segala arah bidang permukaan
dapat dicek apabila ada cahaya jatuh pada bidang plester tidak ada tempat-tempat yang ada
bayangannya.
d. Sebelum permukaan pasangan diplester, siar-siar pasangan sudah harus dikeruk, kemudian
disiram air agar adukkan plestera mudah untuk melekat.
e. Pelaksanaan harus rapih dan bersih, misalnya adukan yang jatuh di tepi bawah tembok harus
segera diangkat/dibersihkan, dengan maksud :
- Penghematan bahan aduk, karena dapat dipakai lagi setelah diaduk lagi.
- Keadaan pekerjaan selalu bersih.
Sebelum pekerjaan plester dimulai, pipa-pipa listrik dan plumbing yang di expose sudah harus
terpasang rapi dan kuat ditempat-tempat alut atau sparing.
DIVISI 6
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
6.1. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pasang kusen Rangka baja
Pintu Panel Besi
Pasang engsel pintu baja
Pasang handel pintu baja
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan rangka daun pintu.
b. Pekerjaan Pengecatan.
3. Persetujuan
a. Shop Drawing.
Shop drawing harus memperlihatkan cara konstruksi, cara-cara hubungan, lokasi hard ware,
lokasi vision, dan lokasi louver.
b. Contoh Bahan.
Semua bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan untuk disetujui Direksi dan Perencana.
B. BAHAN/PRODUK
1. Rangka Pintu
1. Rangka kusen pintu dari baja
2. Daun Pintu menggunakan plat baja ketebalan 3 mm
3. Daun pintu mempunyai ukuran disesuaikan gambar-gambar detail, tidak diperkenankan
menggunakan sambungan, harus utuh untuk 1 muka (kecuali ditentukan lain dalam
gambar).
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
penem-patan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. pembuatan dilakukan di workshop (pabrikasi)
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
PASAL 9
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik lantai.
b. Pasangan ubin keramik untuk lantai, sesuaikan dengan yang ditunjukkan
pada gambar.
c. Campuran semen nat untuk joint filler.
d. Pasangan ubin keramik kaolin untuk tangga, lengkap dengan stair corner
e. Material yang dipakai. Keramik lantai dengan ukuran 30x30.
f. Material yang dipakai penutup pier blok beton mengunakan plat baja 1mm
dan kayu ulin kelas I ,ukuran menyesuikan gambar dan lokasi yang di
perlukan.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Pasangan bata
3. Standard
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3).
b. ANSI : American National Standard Institute
c. TCA : Tile Council of America, USA
(1) TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
4. Pesetujuan
a. Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contoh-
contoh semua bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-bahan additive untuk
adukan, dan bahan untuk tile grouts.
b. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan
yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya.
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk
pemasangan keramik.
c. Brosur
Untuk keperluan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyediakan brosur
bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
Pesetuj Kondisi lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar
sesuai dengan rekomendasi pabrik, sehingga tidak mempengaruhi rekatan
keramik.
1. Pemasangan lantai dikerjakan setelah pengurugan pasir telah selesai
dikerjakan, dipadatkan dan diratakan dengan ketentuan seperti pada
gambar rencana, demikian pula ketebalan dari urugan dasar ini.
2. Bidang muka lantai harus lurus dan rata tidak bergelombang
3. Tegel lantai keramik
Pada pasangan untuk lantai, harus dibuat coor dasar 7 cm dengan
menggunakan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Krl, atau disesuaikan dengan
rencana.
Semua jenis pasangan keramik sebelum pemasangan harus terlebih
dulu direndam dalam air minimal 2 jam sebelum pasangan
5. Level
Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang
tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar
harus diatur hingga memungkinkan pada tiles dengan ketebalan yang berbeda
permukaan finishnya terpasang rata. Lantai harus benar-benar terpasang rata;
baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.
Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan.
6. Persiapan Permukaan
Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang
diperlukan, sebelum memasang keramik. Secara tertulis, kontraktor harus
memberikan laporan kepada Direksi Lapangan tiap kondisi yang menurut
pendapatnya akan berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan. Permukaan
beton yang akan diplester untuk penempelan ubin, harus dikasarkan dan
dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan
plesteran.
7. Pemasangan keramik dinding Meja Pier
1. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan keramik harus dibasahi.
Pakai benang untuk menentukan lay out keramik, yang telah ditentukan dan
pasang sebaris keramik guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
2. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan
ketinggian lebih dari ketentuan berikut :
- 1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,
- 0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm,
- max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
3. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang
/ dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan
tile.
4. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
5. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan
pabrik.
8. Pemasangan Keramik Lantai
1. Tile dipasang pada permukaan yang telah di screed
2. Komposisi adukan untuk screeding :
- Area kering : 1 pc : 3 ps.
- Area basah : 1 pc : 2 ps.
3. Pada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara kontinu. Dan
harus disediakan ‘Kepalarn’ (guide line course) pada interval 2,0 m - 2,5 m.
Pemasangan tile lainnya berpedoman pada quide line ini.
4. Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika prosess
pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu
24 jam setelah pemasangan.
5. Nat pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarna dan
kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
1.3.1 PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN
1. Perlindungan
Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata
dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi.
Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih. Setelah pemasangan,
kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang. jika mungkin
dengan mengunci area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang
penting saja.
PASAL 10
PEKERJAAN MEKANIKAL
10.1 LINGKUP PEKERJAAN MEKANIKAL
A.UMUM
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi mekanikal secara keseluruhan adalah pengadaan,
pembuatan, pemasangan, peralatan–peralatan, bahanbahan utama dan pembantu serta
pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan berfungsi dengan baik sesuai dengan
spesifikasi teknik, gambar perencanaan serta daftar bahan dan peralatan.
B. URAIAN LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
1. Instalasi Ari Bersih
2. Instalasi Air Limbah & Bekas
3. Instalasi Pemadam Kebakaran
C. GAMBAR KERJA
Sebelum melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, pemborong harus menyerahkan
gambar antara lain sebagai berikut :
- Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan dan fixtures.
- Detail denah perpipaan.
- Detail denah perkabelan.
- Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok dll.
- Detail lain yang diminta oleh pemberi tugas/Managemen Konstruksi.
D.GAMBAR INTALASI TERPASANG
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus memberi tanda sesuai jalur tepasang
pada Re-Kalkir gambar perencanaan maupun gambar kerja, sehingga pada akhir penyelesaian
pemasangan sudah tersedia gambar terpasang yang mendekati keadaan sebenarnya.
D.1PEMIPAAN
1. Lingkup pekerjaan lasti pemipaan meliputi:
i. Pipa
ii. Sambungan
iii. Katup
iv. Strainer
v. Sambungan EkspansI
vi. Sambungan Flexible
vii. Penggantung dan Penumpu
viii. Sleeve
ix. Lubang Pembersihan
x. Galian
xi. Pengecatan
xii. Pengujian
xiii. Peralatan Bantu
xiv. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal pipa dan letak serta
6. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal pipa dan letak serta arah
masing-masing lasti pipa serta kemiringan pipa (1 – 1,5 ) % aliran.
7. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air, karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan.
8. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan lastic, selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari, serta harus jauh dari sumber api.
9. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan indentitas pabrik
pembuat.
D.2 PERSYARATAN PEMASANGAN PIPA DAN PERLENGKAPAN
1. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/runcing serta penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi katup-katup yang diperlukan antara lain katup
penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang
diperlihatkan dalam gambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan water
mur atau flens.
6. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungansambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali
seperti diperlihatkan dalam gambar.
i. Dibagian dalam bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
ii. Dibagian luar bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
Garis tengah 200 mm atau lebih besar : 1 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan. Pipa
buangan dan ven harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
PASAL 11
PEKERJAAN PENGECATAN
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik pada
permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi,
epoxy, enamel, dan cat manie, Polyurethane.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Perencana.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Langit-langit
b. Pekerjaan pasangan dinding yang telah di plester dan di aci
c. Pekerjaan kayu seperti : kusen, daun pintu dan jendela serta listplank
3. Standard
a. PUBI : 54, 1982
PUBI : 58, 1982
b. NI 4
c. ASTM : D - 361.
d. BS No. 3900, 1970
e. AS K-41
4. Persetujuan
a. Standard Pengerjaan (Mock-up)
- Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Contoh dan bahan
- Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formila cat, jumlah lapisan
dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan
dan Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan
pembuatan mock-up seperti tersebut diatas.
- Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat
yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah cat merk :
Dulux : Dulux Weather Shield untuk cat luar ruangan
: Dulux Catylac Interior untuk cat dalam ruangan
Mowilex : Mowilex Weathercoat untuk cat luar ruangan
: Mowilex Interior untuk cat dalam ruangan
Nippon Paint : Nippon Vinilex Exterior untuk cat luar ruangan
: Nippon Vinilex Interior untuk cat dalam ruangan
2. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam
standar serta sesuai ketentuan – ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagianbagian lain yaang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada
retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00, kemudian
dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat
dengan menggunakan Roller.
e. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat
sebagai berikut :
- Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
f. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian
h. yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
2. Pekerjaan Cat Langit-langit
Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit multiplex
plywood, pelat beton atau bagianbagian lain yang ditentukan gambar. Cat yang
digunakan merk Dulux, Mowilex, warna ditentukan perencana setelah melakukan
percobaan pengecatan. Plamur yang digunakan adalah plamur kayu Dulux,
Mowilex. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding
dalam pasal 13 kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada
pengecatan langi-langit ini. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi
flexible sealant agar tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
3. Pekerjaan Cat Kayu
Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kosen dan daun pintu panil,
dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. Cat yang digunakan
adalah merk Dulux, Mowilex jenis Synthetic enamel, warna ditentukan kemudian
oleh Owner. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu merk Patna, warna merah
1 lapis, kemudian diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang//pori-pori
terisi sempurna. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplass besi halus dan
dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan
menggunakan kuas. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk,
utuh, tata, tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga
terhadap pengotoran.
4. Pekerjaan Finishing Melamic
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu
yang terlihat didalam bangunan utama, termasuk kosen, panil-panil lis-lis,
railing kayu, pekerjaan interior dan mebel, plant, serta bagian-bagian lain
yang ditentukaan dalam gambar.
b. Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu minyak
dan kotoran yang mungkin melekat disitu.
c. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata
pada permukaan kayu tersebut.
d. Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain
sampai halus dan rata.
e. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan
dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut
dibersihkan.
f. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampur 10 bagian sanding sealer
4421-2917 dengan bagian hardener 8873-0801 dan ditambahkan dengan talk
secukupnya. wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori-pori tertutup
sempurna dengan diamplas Duco yang haluss untuk setiap lapisan.
g. Pewarna dipakai dari produksi yang sama daya sebar mencapai 8 - 10 m2
perliter satu lapis. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
h. Sanding sealer 421 - 2917 sebagai cat dasar dicampur dengan hardener 873-
0802 serta diencerkan dengan thinner 803-0030. Perbandingan campuran
adalah 10 bagian Sanding Sealer + 1 bagian hardener +Thinner secukupnya.
i. Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap lapisan haruss diamplas sempurna
sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.
j. Cat akhiran dipakai Plastofix 241 dengan 421-1512 ulasan Plastofix lapis 1
dengan rata dan sempurna dan amplas sempurna kemudian ulasan Plastomix
lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah lapisan finished tidak perlu
diamplas. Jenis Plastomix akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
5. Pekerjaan Cat besi
a. yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi
pagar beserta pintunya, pintupintu besi tulang-tulang dan pekerjaan besi lain
ditentukan dalam gamba.
b. Cat yang dipakai adalah merk Dulux, Mowilex.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus
dan bebas debu, oli dan lain-lain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagRaKi Scat dasar 1 kali.
Sambungan las dan ujung yang tajam diberi ‘touch up’ dengan dua lapis U-pox
Red lead primer 520-1130 setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
e. Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah 48 jam mengering baru lapisan akhir U-pox enamel 103 disemprot 2
lapis.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 2
lapis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
6. Pekerjaan Meni Kayu
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex
plywood yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-
bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Dulux, Mowilex.
c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan
amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai
permukaan bidang licin dan rata.
e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis,
sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan
menie.
Badung, Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Besar MKG Wil. III
Ttd