| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | Rp 641,132,417 | berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, data dukung yang disampaikan dan klarifikasi kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar. Harga penawaran peserta dinyatakan tidak wajar |
| 0912013349009000 | Rp 696,459,200 | - | |
| 0433017589003000 | Rp 696,459,200 | - | |
| 0030606875112000 | Rp 729,634,781 | - | |
PT Datu Nahima Teknik | 00*1**1****48**0 | Rp 757,049,416 | - |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0032152357009000 | Rp 694,346,824 | Peralatan berupa Mesin Gerinda ditawarkan 2 unit sewa dan 1 unit milik sendiri. Mesin Gerinda dengan status milik sendiri tidak dilengkapi dengan bukti pembelian/kepemilikan peralatan | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 696,459,200 | berdasarkan klarifikasi lapangan bukti peralatan berupa Mesin Bor Listrik, Gerinda Potong, Chain Blok Katrol Lifting, dan Mesin Gergaji (Circular Saw) tidak dapat diyakini kebenarannya |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | Rp 696,459,200 | Peserta menawarkan peralatan dan personil Petugas K3 Konstruksi yang sama dengan yang ditawarkan pada tender Pekerjaan Rumah Dinas Komplek Jalan Karyawan (Tender Ulang) dengan kode tender 39806011 dan telah ditetapkan sebagai pemenang, sehingga setelah dilakukan klarifikasi peralatan dan personel dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur sebagaimana ketentuan dalam ketentuan dalam Dokumen Pemilihan IKP Huruf F. Penetapan Pemenang, angka 32.4 |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 767,084,412 | - |
| 0032769291009000 | Rp 620,873,882 | Peralatan berupa Chain Blok Katrol Lifting yang ditawarkan di daftar peralatan berstatus milik sendiri, namun tidak dilengkapi bukti kepemilikan sendiri. bukti penguasaan alat Chain Blok Katrol Lifting yang dilampirkan adalah perjanjian sewa dengan merk yang tidak sama dengan yang disampaikan pada daftar peralatan yang ditawarkan | |
| 0013977178021000 | Rp 696,459,200 | berdasarkan klarifikasi lapangan bukti peralatan berupa Mesin Bor Listrik, Gerinda Potong, dan Mesin Gergaji (Circular Saw) tidak dapat diyakini kebenarannya | |
| 0756168167003000 | Rp 685,980,000 | berdasarkan klarifikasi lapangan bukti peralatan berupa Chain Block tidak dapat diyakini kebenarannya | |
Alpha Manggala Citaprasada | 06*9**6****05**0 | Rp 696,459,200 | tidak dilakukan evaluasi berdasarkan koreksi aritmatik menyebabkan perubahan urutan penawaran |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | Rp 845,527,411 | - |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | Rp 678,739,593 | berdasarkan klarifikasi lapangan bukti peralatan berupa Mesin Bor Listrik tidak dapat diyakini kebenarannya |
Adianko Jaya Abadi | 06*9**0****29**0 | Rp 689,523,177 | Sertifikat standar belum terverifikasi dan peserta tidak menyampaikan tangkapan layar proses menunggu verifikasi Sertifikat Standar |
| 0013404249009000 | Rp 696,459,200 | berdasarkan klarifikasi lapangan bukti peralatan berupa Mesin Bor Listrik dan Mesin Gergaji (Circular Saw) tidak dapat diyakini kebenarannya | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0030794101009000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0311992887907000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0731652137008000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
PT Pratama Maju Berkarya | 06*4**1****31**0 | - | - |
Usaha Panca | 08*7**5****01**0 | - | - |
| 0749138921101000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0431098235008000 | - | - | |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0025803818216000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Jaya Konstruksi Indonesia | 06*9**9****08**0 | - | - |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0030950901215000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
PT Alpha Anugerah Teknik | 04*3**9****14**0 | - | - |
| 0725116537029000 | - | - | |
| 0650992928545000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0927810424412000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan Peremajaan Plumbing Gedung Prijadi Praptosuhardjo I dan Gedung Prijadi
Praptosuhardjo II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
BAB I. PENJELASAN UMUM
A. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Perencanaan Peremajaan Plumbing Gedung PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO I DAN II Direktorat Perbendaharaan Kemnetrian Keuangan RI 2024 dari pekerjaan
struktur, arsitektur, dan plumbing beserta penyelesaian halamannya.
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta petunjuk teknisnya.
b. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
dan lampirannya.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
d. Permenaker Nomor 05 tahun 2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
f. Peraturan Perburuhan di Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Kerja Harian, Mingguan, dan
Bulanan/Borongan.
g. Peraturan Gubernur atau peraturan dan ketentuan lain daerah yang dikeluarkan oleh Instansi
Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan Gedung Pemerintah.
h. PUBI-1982 tentang Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
i. NI-3 PMI PUBB tentang Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
j. SNI-15-2049-2015 tentang Peraturan Semen Portland Indonesia.
k. NI-10 tentang Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
l. SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
m. SII tentang Standar Industri Indonesia.
n. AVWI tentang Peraturan Umum Instalasi Air.
o. SNI 2049–2015 tentang Semen Portland.
p. SNI 7064–201 tentang Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement, PCC).
q. SNI Nomor 2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal.
Sistem Plumbing Hal ke 1
r. Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pelaksanaan pekerjaan jasa
Konsultasi yang berlaku di Indonesia.
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
● Surat Perjanjian Pekerjaan
● Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
● Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
● Rencana Kerja dan Syarat-syarat
● Agenda yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa Pelaksanaan
● Dan persyaratan lain yang di persyaratkan dala dokumen lelang.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurang ketelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa
ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
B. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
Secara umum pekerjaan ini adalah meliputi Perencanaan Peremajaan Plumbing Gedung PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO I DAN II Direktorat Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI 2024
Secara teknis pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai
dengan pembersihan /pembersihan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang
ditentukan, meliputi antara alain :
Sistem Plumbing Hal ke 2
PEKERJAAN SMKK
PEKERJAAN PERSIAPAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN PASANGAN
PEKERJAAN KUSEN-DAUN PINTU
PEKERJAAN PLAFOND
PEKERJAAN PLUMBING
PEKERJAAN ALUMINIUM DAN BESI
PEKERJAAN FINISHING
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa dipisahkan dengan
pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau
tidak terampil untuk jenis jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa
air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara
pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
pekerjaan dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
sebelum elemen pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
● Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
● Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambargambar perubahan ( As
Build Drawing ).
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g. yang diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini
berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor,bila :
Sistem Plumbing Hal ke 3
● Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
● Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya
yang secara langsung mengalami kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan ini karena kurangnya
antisipasi dari kontraktor (misalnya ruang dalam, jalan, halaman, bangunan sekitarnya dan lain
sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakansebelum masa kontrak berakhir,
kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud
ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan
jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus
dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
e. Adminstrasi Proyek yang disyaratkan diantara nya Laporan harian, mingguan dan bulanan
beserta dokumentasi secara lengkap. Untuk Gambar baik softdrawing maupun As built drawing untuk
segera dilakukan setelah penanda tanganan kontrak, adapun perubahan-perubahan terkait gambar
perencanaan pihak penyedia harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan
Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta
ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh
bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan User dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti
disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus
segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
Sistem Plumbing Hal ke 4
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih dipergunakan
oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan
yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium,
Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan
bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
● Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman guna
pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang
telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
● Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis atau type satu harus satu merek untuk penggunaan dalam
pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air
untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
● Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir Lumajang atau Malang, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur,
asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak antara
0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasi pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi dari
laboratorium.
● Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
● Batu Bata
Batu Bata untuk pekerjaan pasangan dinding dan lain-lain yang disebutkan di dalam gambar harus
menggunakan batu bata merah yang memenuhi syarat standar sebagai berikut :
1. Berukuran standar dan berwarna merah bata tua sebagai hasil pembakaran yang sempurna
atau matang. Pembakaran yang dimaksud adalah pembakaran dengan menggunakan kayu.
2. Sisi-sisinya bersudut tajam dan kuat tidak dapat dikorek dengan tangan, berpermukaan rata
dan tidak menampakkan retak-retak merugikan.
Sistem Plumbing Hal ke 5
3. Tidak boleh mengandung garam yang dapat larut sedemikian banyaknya sehingga pengkristilannya
dapat mengakibatkan lebih dri 40% permukaan bata tebal oleh bercak-bercak putih.
4. Maksimum pecah 5%.
● Baja Profil
1. Baja profil untuk konstruksi rangka atau konstruksi baja lainnya harus berasal dari bahan baja
dengan ketegangan leleh minimal 3500 kg/cm2.
2. Batang baja yang akan digunakan sebagai rangkaian konstruksi yang harus lurus (maksimum
bengkok 1/4000 panjang batang). Bebas dari puntiran lubang-lubang karat, lapisan minyak, lapisan cat
dan kotoran lain serta cat-cat lainnya.
3. Penggunaan air dan listrik dari lingkungan Direktorat Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI
harus melalui saluran tersendiri dilengkapi dengan pengaan dan terukur, sehingga dapat
diperhitungkan biaya pengganti pemakaiannya.
C. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. PERLENGKAPAN KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
3.1.1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang disingkat SMKK adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan
Konstruksi. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK
dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
Dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang ada dalam Dokumen Pemilihan, kita sering menjumpai
biaya penerapan SMKK hanya berupa Biaya K3 saja dengan satuan Ls.
Dalam Lampiran III PM PUPR No. 14 Tahun 2020 disebutkan, perkiraan biaya penerapan SMKK memuat
paling sedikit :
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak
diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil.
Selanjutnya dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi disebutkan bahwa penyedia berkomitmen
melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa
seluruh pelaksanaan konstruksi memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
3.1.2. SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Sistem Plumbing Hal ke 6
Dalam bekerja, pekerja diwajibkan untuk mematuhi prosedur k3 yang sudah diterapkan, salah satunya
adalah memakai Alat Pelindung Diri (APD) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saat bekerja
alat pelindung diri yang di gunakan pekerja sesuai dengan SOP yang sudah disepakati.
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
1. Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
2. Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang mengingatkan perlunya
bekerja dengan selamat.
3. Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri (personal
protective equipment), diantaranya :
a) Pelindung mata dan wajah
b) Pelindung Mulut dan hidung (masker)
c) Kaca mata safety goggle, pelindung wajah helm pengelas
d) Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki hal berikut : lapisan
yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang ada
didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan.
e) Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot
f) Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
g) Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya
4. Sarana Peralatan Lingkungan berupa:
a) Tabung pemadam kebakaran
b) Pagar pengamanan
c) Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
d) Jaring pengamanan pada bangunan tinggi
e) Pagar pengaman lokasi proyek
f) Tangga
g) Peralatan P3K
5. Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi : peringatan bahaya dari atas
a) Peringatan bahaya longsoran
b) Peringatan Benturan di Kepala
3.1.3. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Pelaksana
konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 dilingkungan
proyek.
1) Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3, yang bisa
dilihat di pedoman peraturan K3.
2) Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan
nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas
kerja yang tinggi.
3) Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Sistem Plumbing Hal ke 7
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi yang
terkait K3, yaitu disnaker, polisi dan rumah sakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
a) Safety patrol
b) Safety supervisor (pengawasan)
c) Safety meeting (rapat pembahasan)
3.1.4. SPESIFIKASI METODE KONTRUKSI /METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
1) Langkah pertama untuk prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan adalah
melakukan Apel dan mengabsensi pekerja yang dipimpin oleh mandor proyek.
2) Langkah yang kedua yaitu setelah mandor proyek melakukan apel dengan pekerja akan
dilanjutkan dengan briefing pertama tentang pengenalan Alat Pelindung Diri dan Penggunaan Alat-Alat
proyek yang dipimpin langsung oleh mandor dan pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
3) Proses selanjutnya setelah melakukan pengecekan dan pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)
yaitu adalah, Pengawas dan pekerja akan bersama sama melakukan Inspeksi keamanan, guna
memastikan alat alat yang akan digunakan tidak ada yang rusak atau cacat fisik, karena jika alat-alat
yang akan digunakan mengalami cacat fisik atau rusak hal ini dapat mengakibatkan malfungsi mesin
atau alat, yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan juga mempengaruhi kesehatan para pekerja.
Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu;
● Pengawas dan pekerja secara seksama akan melakukan pengecekan kondisi fisik peralata-
peralatan atau mesin yang akan digunakan saat bekerja.
● Pengawas dan pekerja secara seksama melakukan pengecekan semua kelengkapan alat-alat
yang akan digunakan.
4) Setelah Pelaksana K3 melakukan inspeksi keamanan, hal yang paling penting dalam prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pekerja harus menggunakan alat pengaman pelindung
diri (APD) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau kecelakan kerja, proses ini diawasi
langsung oleh Pelaksana K3.
● Pekerja diharuskan mengikuti intruksi dari Pelaksana K3 untuk menggunakan
● PeralatanPelindung Diri (APD)
● Melakukan pengecekan kelengkapan alat-alat pelindung diri yang akan digunakan untuk
keamanan dirinya sendiri.
5) Selanjutnya Pelaksana K3 memastikan Alat Pelindung Diri (APD) sudah digunakandan dipakai
secara benar, pemakaian Alat Pelindung diri ini akan dipantau dan dipandu langsung oleh Pelaksana
K3 dari perusahaan, karena alat pelindung diri ini adalah kunci dari keselamatan dan kesehatan dari
semua pekerjanya.
6) Kemudian Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan melakukaan inspeksi
alat-alat atau mesin yang akan digunakan, pekerja akan mengikuti briefing yang ke dua (2) mengenai
mekanisme pengerjaan proyek, agar pekerja mengetahui mekanisme pekerjaanya guna menghindari
kecerobohan yang mungkin akan terjadi kesetiap pekerja, briefing yang kedua ini akan dipimpin
langsung oleh Pelaksana K3. Dalam briefing yang kedua ini, pengawas juga akan menjelaskan beberapa
hal mengenai pengerjaan proyek ini, briefing yang dilakukan adalah sebagi berikut ;
● Pengawas menjelaskan tentang pentingnya keselamatan saat bekerja di lokasi yang berisiko
tinggi akan kecelakaan kerja yang terjadi.
Sistem Plumbing Hal ke 8
● Pengawas memberikan arahan untuk bekerja dengan aman dan tertib sesusai perintah dari
perusahaan.
7) Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung diri, melakukan inspeksi alat-alat kerja
dan mengikuti briefing, maka pekerja akan bisa memulai melaksanakan pekerjaanya.
8) Setelah pekerja mulai bekerja Pelaksana K3 yang bertugas dilapangan akan melakukan
pengecekan ulang apakah pekerja melakukan seuai prosedur keamanan atau tidak, Pelaksana k3 akan
melakukan patroli keamanan guna memastikan keamanan pekerja, patroli yang dilakukan antara lain
yaitu:
● Pelaksana K3 akan melakukan peninjauan atau melakukan pengecekan untuk mengantisipasi
kekurangan dan kondisi tidak aman.
● Pelaksana K3 melakukan penertiban sesuai peraturan yang di tetapkan.
9) Kemudian proses yang terakhir adalah Pelaksana K3 melakukan pendataaan mengenai
kejadian dilapangan, apakah ada hal yang tidak diinginkan terjadi dalam artian kecelakaan yang terjadi
saat bekerja atau tidak.
3.2. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah pada lahan yang sudah diberikan oleh pemberi tugas yaitu pada gedung
Prijadi Praptosuhardjo 1 dan 2. Lokasi proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana
keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
mengenai keadaan lokasi proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
3.3. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
● Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis
pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam,
dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
● Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan
ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor
harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
lapangan. Kontraktor apabila diperlukan harus menyediakan penangkal petir sementara untuk
keselamatan.
3.4. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan
ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
Sistem Plumbing Hal ke 9
3.5. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus menyediakan ruang kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan di halaman belakang dekat tempat parkir, yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan
buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas
tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
3.6. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta
seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran ± 30 m2
b. Konstruksi : rangka kayu atau baja ringan, lantai jalan eksisting, dinding double plywood tidak usah
dicat, atap asbes gelombang atau atap galvalum
c. Furnitur : meja kerja dan kursi secukupnya, 1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
Pengadaan Kantor Pengawas (Direksi Keet) dalam kegiatan ini adalah disediakan oleh pihak penyedia jasa.
3.7. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan
dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari bahan yang tidak mudah rusak seperti seng golombang, galvalum, dengan rangka kayu
dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya
pekerjaan.
Pengadaan Pagar Pengaman Proyek dalam kegiatan ini adalah pihak dari pihak penyedia jasa.
3.8. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan
tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak di
ijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek
tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.9. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta
dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap
utuh.
Sistem Plumbing Hal ke 10
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bangunan bekas bongkaran tidak
diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek dengan
seijin direksi.
3.10. PEKERJAAN PEMASANGAN SKAFOLDING / PERANCAH KERJA
Pekerjaan pemasangan skafolding / Perancah Kerja di sesuaikan dengan kebutuhan peralatan dalam
menunjang pekerjaan pekerjaan yang dibutuhkan dalam Peremajaan Plumbing Gedung PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO I DAN II Direktorat Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI seperti pekerjaan
pengambilan pipa bekas eksisting dan pemasangan pipa baru di dog house shaft roof floor, serta
pekerjaan plafond dan pengecatan plafond
3.11. PENGUKURAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran material terhadap area yang akan dipasang dan
pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan / atau yang ditentukan
Konsultan Pengawas dan termasuk penyediaan team ukur yang berpengalaman dan peralatan
pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
4.1. Pengelolaan SMKK Konstruksi
Kontraktor harus menerapkan standar K3 Konstruksi dalam pelaksanaan baik persiapan, maupun
pelaksanaan konstruksi bangunan.
Pelaksanaan kegiatan K3 Konstruksi di lapangan meliputi :
Kegiatan K3 Konstruksi di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerjasama dengan instansi
yang terkait K3 Konstruksi.
a. Pengawasan pelaksanaan K3 Konstruksi, meliputi kegiatan :
Safety patrol, yaitu suatu tim K3 Konstruksi yang terdiri dari 1 atau 2 orang yang melaksanakan patroli
untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan K3 Konstruksi dan yang memiliki resiko
kecelakaan.
b. Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari :
● Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
● Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
● Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
● Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat
Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Kontraktor
diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta
melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departement yang bersangkutan/berwenang
(dalam hal ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Peti/kotak PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada
kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
Sistem Plumbing Hal ke 11
Secara garis besar alat-alat pelindung anggota badan yang wajib disediakan dilapangan adalah meliputi
:
1. Pakaian kerja.
Pelindung tangan, berupa sarung tangan dan sejenisnya :
a. Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung bnda tajam dan melindungi tangan dari
terpotong.
b. Leather gloves, melindungi tangan dari permukan yang kasar.
2. Pelindung kaki, sepatu boot dengan jenis yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
3. Pelindung kepala, wajib menggunakan topi/helm proyek.
4. Pelindung mata, kaca mata safety yang sesuai pada konsisi masing-masing pekerjaan.
5. Pelindung wajah, seperti helm pengelas yang wajib digunakan saat pelaksanaan pekerjaan las.
6. Pelindung bahaya jatuh. Pelaksanaan pekerjaan dengan fungsi ketinggian wajib menggunakan
pakaian penahan bahaya jatuh. Pakaian ini juga dilengkapi dengan tali kaitan lentur dan tempat
penyangkut kaitan yang mampu menahan beban minimal 500 kg.
7. Peralatan P3K ( Kotak P3K, Obat Luka, Perban )
8. Rambu- Rambu terdiri dari Rambu petunjuk dan Rambu Peringatan.
5.1 Pekerjaan Pembongkaran
5.1.1. Pekerjaan Pembongkaran
1. Sebelum mulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal
dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
2. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum mulai pekerjaan.
5.1.2. Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang mungkin
dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan
pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
5.1.3. Pengamanan / pemutusan jalur-jalur Instalasi
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioner (AC) atau instalasi lain dengan menutupnya dengan
bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, Pemilik Bangunan (Pengelola Gedung)
dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Membuat atau mengganti jaringan instalasi pekerjaan M&E seperti saluran pembuangan air hujan, air
bekas dan instalasi lainnya yang terpotong/terputus karena pembongkaran, jika jaringan tersebut
masih difungsikan maka Kontraktor harus menggantikan dengan yang baru atas beban biaya
Kontraktor.
5.1.4. Pembongkaran
1. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara dan getaran yang mempengaruhi
lingkungan sekitar/sekelilingnya.
Sistem Plumbing Hal ke 12
2. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang tidak
dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaanya.
3. Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksana pembongkaran/kontraktor.
4. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan (proyek).
5. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, pintu) dan dapat digunakan
kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas
dengan disertai daftar/list item barang-barang tersebut.
5.1.5. Lingkup Pekerjaan Pembongkaran
1. Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai 1-5
a. Toilet Pria dan wanita
Jalur pipa shaft
−
Pembongkaran instalasi pipa besi lama/eksisting
−
Pembongkaran pintu shaft eksisting
−
Pembongkaran plafond
−
2. Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 1-4
a. Toilet Pria dan wanita
Jalur pipa shaft
−
Pembongkaran instalasi pipa besi lama/eksisting
−
Pembongkaran pintu shaft eksisting
−
Pembongkaran plafond
−
5.1.6. Pekerjaan Pengamanan
1. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di lokasi
proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat
pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran atau karton
kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
2. Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara hati-
hati.
3. Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi pembatas
setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diijinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5.1.7. Pemindahan Barang-barang
Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas. Pengangkutan dan penurunn barang ke gudang penyimpanan yang berada diluar
area lokasi pekerjaan yang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana serta direksi
terkait.
5.1.8. Marking
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi ukuran-
ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu
dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar
Sistem Plumbing Hal ke 13
kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Perencana.
5.1.9. Pembuatan gudang semi permanen
Kontraktor diharuskan untuk membuat gudang di halaman tempat pekerjaan sesuai persetujuan pihak
pengawas dan direksi terkait, Gudang semi permanen ini terbuat dari Rangkaian rangka hollow yang
di lapisin dengan gypsum board guna untuk keperluan pelaksanaan penyimpanan sementara
barang/bahan setelah pembongkaran.
BAB II
PEKERJAAN RANGKA PENGGANTUNG PLAFOND
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan rangka/gantungan plafond dari
bahan cross tee & main tee rangka tersebut berfungsi sebagai penggantung plafond dari bahan akustik
dan untuk plafond gypsum, multiplek menggunakan rangka hollow galvanis ukuran 40x40 mm dan
20x40 mm dengan tb. 0,3 mm atau bahan penutup plafon lainnya sesuai dengan ketentuan dalam
gambar rencana.
2. Ketentuan
a. Sistem
Rangka penggantung plafond adalah produk jadi dari pabrik dan di desain khusus untuk penggantung
plafond yang menjadi satu sistem rangkaian terpadu. Komponen-komponen dari rangka penggantung
tersebut merupakan komponen lengkap untuk kebutuhan penggantung plafond.
b. Pelaksanaan dan perencanaan
Rangka/gantungan dibuat oleh Kontraktor dalam bentuk shop drawing berdasarkan di lapangan dan
gambar plafond yang dibuat oleh perencana.
c. Tenaga ahli
Tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas harus berpengalaman dan trampil dalam
melaksanakan pekerjaan plafond, sesuai dengan rekomendasi dari pabrik/agen resmi.
d. Peralatan dan tata-cara pemasangan
Pelaksanaan pekerjaan pemasangan rangka dan penggantung plafond dilaksanakan menggunakan
peralatan yang memadai dan tepat termasuk tata-cara pemasangan yang ditentukan dari pabrik.
3. Penyerahan
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyerahkan :
a. Contoh approval rangka yang akan di gunakan.
b. Data-data teknis mengenai Bahan.
c. Petunjuk pemasangan dan perbaikan.
d. Shop drawing sistem gantungan, yang dibuat berdasarkan gambar rancangan.
e. Contoh pemasangan pada suatu bidang pasangan.
B. Bahan
1. Rangka/Gantungan Plafond
Sistem Plumbing Hal ke 14
Rangka/gantungan plafond yang dipakai dari bahan metal anti karat produk jadi pabrik dan
direkomendir oleh produsen dari bahan penutup plafond yang dipakai dan memenuhi standard SNI
yang berlaku.
2. Peralatan Lain
Peralatan dan accessories seperti: Wall angle, Main Tee, Cross Tee, bracket dan lainnya merupakan
bagian standard dari rangka penggantung metal untuk plafon yang dikeluarkan oleh pabrik.
C. Pelaksanaan
1. Persiapan
Kontraktor harus memeriksa kesiapan lokasi pekerjaan untuk menentukan posisi/elevasi rangka
penggantung yang harus dipasang.
2. Fabrikasi
Berdasarkan kondisi lokasi dan shop drawing, Kontraktor melakukan fabrikasi semua komponen
rangka penggantung plafond dengan cermat dan tepat ukurannya.
3. Pemasangan
a. Rangka penggantung plafond dipasang pada lokasi yang sudah ditentukan, pemasangan awal
berupa bracket dipasang pada dak beton dengan cara diramset tiap jarak 120 cm dan diperkuat dengan
mur baut.
b. Kawat-kawat penggantung plafond dipasang pada bracket tersebut
c. Plafon hanger/main frame dipasang tiap jarak 120cm dan rangka profil lainnya dipasang sesuai
dengan ukuran/pola plafon yang tertera dalam gambar rencana, sistem pemasangan rangka
gantungan plafond secara umum harus mengikuti ketentuan/rekomendasi dari pabrik.
d. Pemasangan plafond disesuaikan dengan material dan pola pasangan yang ditentukan dalam
gambar rencana.
4. Pemeriksaan
a. Pemasangan tiap komponen rangka/gantungan plafond harus diperiksa terhadap kelurusan, rata
atau waterpass dan jarak pasangan antara rangka satu dengan lainnya harus disesuaikan dengan
dimensi bahan plafond yang akan dipasang.
b. Pengukuran tinggi rangka penggantung harus sesuai elevasi finish yang ditentukan dalam gambar
rencana.
Hasil akhir seluruh pasangan rangka penggantung plafond harus kuat, kokoh serta datar dan tidak
bergelombang.
PEKERJAAN PENUTUP PAFOND
A. Umum
1. Uraian Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan
a. Uraian ini mencakup pengadaan dan pemasangan plafond dari bahan gypsum board dengan rangka
hollow galvanis. lokasi pasangan sesuai gambar rencana dan gambar detail.
b. Persyaratan teknis lain yang berkaitan adalah:
1) Pekerjaan Rangka Penggantung dari hollow galvanis.
2) Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan pengecatan langit-langit.
Sistem Plumbing Hal ke 15
2. Ketentuan
a. Tenaga Kerja
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang terlatih dan telah berpengalaman memasang
plafon dari lembaran gypsum.
b. Tata Cara Pemasangan
Pemasangan lembaran gypsum pada rangka penggantung mengacu pada aturan atau ketentuan yang
direkomendir oleh Pabrik.
c. Penyerahan
Sebelum pemasangan lembaran gypsum secara masal, Kontraktor harus menyerahkan data-data
teknis berupa katalog, contoh komponen gypsum, alat penggantung dari metal dan tata cara
pemasangannya.
Kontraktor harus membuat shop drawing lengkap dengan detail sesuai dengan lapangan dan gambar
rencana.
Persyaratan tersebut diatas diperlukan untuk persetujuan dari Konsultan MK.
B. Bahan
1. Lembaran Penutup Plafond
Lembaran gypsum board dengan variasi dimensi ketebalan sebagai berikut: tebal 9 mm & penggunaan
lembaran gypsum tersebut disesuai dengan ketentuan dalam gambar rencana.
Khusus untuk plafond pada toilet digunakan gypsum 9 mm watter resistant tahan terhadap lembab.
2. Rangka/Gantungan
Rangka/gantungan uk.40/40mm dan 20/40mm produk/merk standart SNI
3. Cat
Finishing plafond dicat
4. Pasangan shadow line/ tali air digunakan sebagai penggantinya Lis profil gypsum
C. Pemasangan
a. Lokasi pasangan lembaran penutup plafond harus diukur dan ditentukan tinggi/elevasi dari
lantai tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam gambar rencana.
b. Rangka penggantung dipasang pada dudukannya sesuai dengan urutan pasangan yaitu :
1) Pemasangan bracket tiap jarak 120 cm.
2) Kawat penggantung diameter 5mm dipasang pada bracket tersebut diatas
3) Hollow 40x40mm dipasang pada jarak 120cm.
4) Hollow 20x40mm dipasang tiap jarak 60cm.
c. Gypsum board dipasang pada rangka penggantung dengan disekrup tiap 60cm.
d. Sambungan plat gypsum board satu dengan lainnya ditutup dengan paper tape khusus untuk
pasangan gypsum.
e. Bekas sekrup atau silotip dan cacat lainnya didempul dengan bahan gypsum yang merupakan
dempul khusus untuk gypsum.
f. Pemotongan atau pembuatan lubang atau bukaan pada lembaran gypsum harus
menggunakan peralatan yang tepat seperti pisau pemotong (cutter), mesin bor atau peralatan lainnya
yang sesuai dengan keperluan tersebut.
Sistem Plumbing Hal ke 16
g. Hasil pemotongan atau pembuatan bukaan/lubang pada lembaran gypsum harus rata, halus
dan rapi pada tempat yang tepat.
h. Pasangan langit-langit sebelum dicat harus diamplas terlebih dahulu hingga seluruh
permukaan halus dan rata.
i. Setelah seluruh pasangan lembaran gypsum terpasang secara benar dan rapih, tahapan
selanjutnya pengecatan 3x (lapis).
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan
Kontraktor harus memperbaiki plafon rusak/cacat dalam masa pemeliharaan, biaya yang ditimbulkan
karena pekerjaan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengamanan
Kontraktor harus melakukan perlindungan terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
dihindari dari kerusakan. Biaya yang ditimbulkan akibat pengamanan pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
E. Syarat Penerimaan
1. Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu pelaksanaan, sesuai dengan
pengarahan dan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
2. Hasil pasangan permukaan plafon harus rata/waterpass tidak bergelombang.
PEKERJAAN CAT PLAFOND/LANGIT-LANGIT
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk Pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada permukaan
langit-langit dari bahan gypsum, multiplek dan beton difinish cat, lokasi sesuai ketentuan dalam
gambar rencana.
2. Ketentuan
a) Kualifikasi Tenaga Kerja
Pekerjaan Pengecatan ini harus kerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman dalam bidang
pengecatan, serta direkomendir oleh pabrik pembuat bahan cat tersebut.
b) Pelaksanaan Pengecatan harus dikerjakan dengan prosedur dan ketentuan dari pabrik cat yang
dipakai, serta dibawah pengawasan tenaga ahli dari pabrik pembuat cat yang bersangkutan.
3. Peralatan
Pengecatan langit-langit menggunakan alat cat roller dan kuas, jika type cat bertekstur maka peralatan
yang digunakan adalah kompressor dan alat sprayer dengan sistem semprot.
4. Garansi
Hasil pelaksanaan pekerjaan pengecatan harus mendapat jaminan atau garansi dari pabrik berlaku
selama 6 bulan terhitung dari saat serah terima pertama.
Jaminan tersebut meliputi :
Menjamurnya bidang cat, terkelupasnya lapisan cat, lunturnya warna asli.
5. Penyerahan
Sistem Plumbing Hal ke 17
Sebelum pelaksanaan pengecatan, Kontraktor diminta untuk menyerahkan contoh, katalog dan data-
teknis/petunjuk pemakaian dari bahan Cat yang akan dipakai, guna penentuan warna serta
persetujuan pemakaian oleh Pengawas Pekerjaan/MK dan Perencana.
B. Bahan
1. Bahan Cat
a. Pengecatan langit-langit secara umum menggunakan cat Arcylic Emulsion A 921 (interior), cat
untuk exterior dengan cat Weatershield A 918, warna ditentukan kemudian oleh Perencana yang di
setujui bersama.
b. Khusus untuk pengecatan langit-langit pada ruang tertentu (interior) dapat juga menggunakan
cat dari produk lain, penggunaan cat tersebut terlebih dahulu harus melalui persetujuan Konsultan MK
dan Perencana.
2. Bahan-Bahan Lain
Bahan lain yang digunakan sebagai kelengkapan dari sistem pengecatan untuk pekerjaan pengecatan
seperti bahan dempul dan lainnya harus direkomendasi dari pabrik bahan cat yang dipakai.
C. Pelaksanaan
1. Persiapan
a) Bidang pekerjaan yang akan dicat harus bersih dari kotor minyak, gemuk, percikan semen atau
kotoran lain yang dapat mempengaruhi daya rekat pengecatan.
b) Permukaan langit-langit harus dalam kondisi kering, dengan kelembaban maksimum 4% diukur
dengan menggunakan peralatan ukur kelembaban.
c) Sekitar area langit-langit yang dicat seperti lantai dan dinding harus dilindungi dengan
lembaran plastik agar tidak kotor akibat percikan cat.
d) Khusus untuk permukaan langit-langit dari beton, sebelum dicat terlebih dahulu dibersihkan
dan diratakan serta dihaluskan dengan digurinda/amplas hingga permukaan halus.
2. Pengecatan
a) Prosedur dan tahapan pengecatan sesuai ketentuan dari pabrik cat.
b) Pelaksanaan pengecatan menggunakan alat rol dan dikerjakan secara hati-hati karena
mempertimbangkan terhadap gangguan/kotor pada lantai dan finishing dinding lainnya.
c) Pengecatan lapis pertama dan lapis berikutnya selisih waktu minimal 24 jam, jumlah lapis
untuk tiap bidang pengecatan baik untuk interior maupun exterior adalah 2 lapis cat finish/akhir.
3. Hasil Pengecatan
Hasil Pengecatan untuk warna harus rata dan halus dalam tekstur, kuat, tahan terhadap pengaruh
udara maupun cuaca.
D. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan bidang cat khusus warna harus rata (tidak belang-belang),
pelaksanaan sesuai dengan aturan/tatacara yang direkomendasi pabrik serta arahan dari Konsultan
MK.
PEKERJAAN PROFIL ALUMINIUM
A. U m u m
Sistem Plumbing Hal ke 18
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka aluminium secara
umum, persyaratan umum, penjelasan mengenai bahan, pemasangan dan type
serta jenisnya.
1. Pekerjaan meliputi :
a. Pembuatan gambar kerja detail (shop drawing) semua type.
b. Menyerahkan bahan rangka aluminium termasuk sealant (kaca atau panil
lain) serta semua perlengkapan (accessories).
c. Pemasangan unit-unit tipe kusen dan pintu jendela pada tempat-tempat
tertentu sesuai dengan gambar denah posisi.
2. Ketentuan
Sistem rangka aluminium yang dipakai harus menggunakan profil-profil
yang diproduksi di dalam negeri dan mengacu pada standard Interntional
seperti :
Standard - ASTM E- 283 = Metode pengujian kebocoran udara untuk
jendela dan Curtain wall.
- ASTM E- 330 = Metode pengujian kebocoran struktural untuk
jendela dan Curtain wall.
- ASTM E- 331= Metode pengujian kebocoran air untuk jendela
dan Curtain wall.
- AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
34
3. Penyerahan
Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengajukan shop drawing
serta contoh bahan profil aluminium maximal (3 set), panil pengisi serta
semua perlengkapan (accessories) untuk mendapat persetujuan Konsultan
pengawas/MK dan konsultan perencana.
B. Bahan Aluminium
a. Aluminium Extrusi, Fabrikasi dies dan profile dengan toleransi khusus untuk
arsitektural.
b. Billet yang digunakan dari billet utama (primery) dengan standard A-6063
S-T5 dengan komposisi material sebagai berikut :
-
Mg : 0.45 - 0.90 %
-
Si : 0.20 - 0.60 %
-
Ti : 0.10 % max
-
Mn : 0.10 % max
-
Zn : 0.10 % max
-
Fe : 0.35 % max
- Cu : 0.10 % max
Sistem Plumbing Hal ke 19
-
Cr : 0.10 % max
-
Aluminium : Sisanya
1. Joint untuk penempatan kaca pada kusen aluminium.
2. Joint Backer, Polyurethane Foam, tidak menyerap air, dengan
kepadatan 65 - 96 Kg/m3
3. Ukuran penampang 25%-50% lebih besar dari celah yang ada.
4. Tebal profil bervriasi sesuai type dan jenis profil yang dipakai.
5. Neoprene, Jenis extrusion, tahan terhadap matahari, kekerasan 60 - 80
Durometer.
6. Setting Block untuk kaca, E.P.D.M 80 Durometer.
7. Sealent dinding, Single Komponen, Silicone.
8. Screw Stainless Steel.
35
9. Angker & Angker tanam, Bagian yang berhubungan dengan
alumunium diberi Galvanised s/d 18 micron. Bagian lain diberi lapisan
anti karat, Zinc Chromate, tipe alkyd.
10. Joint Sealer, Butyl Sheet
11. Defleksi, yang diijinkan maksimum L/175
12. Beban hidup, pada bagian-bagian yang menerima beban hidup
terutama pada waktu perawatan, seperti daun jendela hidup : meja
(stool) dan caldding diharuskan disediakan penguat dan angker
dengan kemampuan 62 Kg. Beban terpusat, Horisontal, tanpa terjadi
kerusakan.
13. Kebocoran udara ASTM E283, Tidak melebihi 2 ft9/min pada setiap m2
penampang bidang pada 75 Pa tekanan diffential.
14. Kebocoran air, Tidak terlihat kebocoran (air masuk) sampai tekanan 137
Pa (positif) dengan jangka waktu 15 menit.
15. Kekedapan suara, 22.5 dB dalam 124 - 4000 Hz.
c. Pelapisan Aluminium
Sistem pelapisan
Tipe Anodise yang dilengkapi dengan lapisan resin transparan, tebal
lapisan 18 micron warna akan ditentukan kemudian.
Kecepatan angin : 25 m/second
1). Positif : 1 x
2). Negatif : 1.5 x
3). Negatif pada pojokan : - 1.5 x
C. Pemasangan
1. Semua unit aluminium harus terpasang dengan hubungan siku-siku, tegak
Sistem Plumbing Hal ke 20
lurus, mengikuti patokan (bench mark), dengan menyediakan sambungan
untuk komponen lain yang berhubungan, serta hal-hal lain seperti toleransi
untuk pergerakkan karena panas, penyalur air hujan.
2. Kecuali ada keterangan lain maka semua pekerjaan besi yang berhubungan
dengan beton harus diberi lapisan galvanized.
36
3. Semua bahan pembantu harus sesuai dengan ukuran, tipe, bahan dasar,
yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Perencana.
4. Sebelum diadakan fabrikasi maka pengukuran dilapangan dan koordinasi
dengan pekerjaan lain, maka data pelengkap shop drawing menjadi
kewajiban kontraktor aluminium.
D. Data Lengkap
Gambar Kerja yang lengkap, menjelaskan :
1. Tipe dan tampak setiap jenis jendela aluminium.
2. Detail sambungan baik exsterior maupun interior.
3. Detail Angker dan Gasket.
4. Pemasangan sealent, gasket dan cara pemasangan kaca.
5. Detail pertemuan alumunium dengan komponen komponen lain yang
berhubungan.
6. Kelengkapan ukuran-ukuran.
7. Petunjuk perawatan meliputi jadwal perawatan dan cara cara perawatan
lain seperti: kaca, sealent, gasket, lapisan alumunium dan pelengkap
pelengkap lainnya.
8. Jaminan, jaminan terhadap kebocoran air, kerusakan material lainnya dan
kerapihan pemasangan untuk 5 tahun.
E. Fabricator dan Assembling
1. Semua jenis jendela aluminium harus difabrikasi di Work Shop/Pabrik.
2. Untuk jenis yang dapat dirakit, harus dilaksanakan di Work Shop dan siap
dipasang di lapangan. Jika tidak dapat, maka dapat pra rakit, akan tetapi
sudah siap di rakit di lapangan atau dipasang pada bangunan (struktur
yang ada)
3. Semua sambungan harus dikerjakan dengan mesin, rapih, kokoh dan
dengan bentuk sambungan yang sesuai standard toleransi, untuk
sambungan yang tahan air harus diberi sealent dari bagian yang tidak
terlihat oleh mata.
4. Standar Toleransi Assembling
37
F Keterangan Toleransi
1. Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain +/-3mM
Sistem Plumbing Hal ke 21
dari tempat yang ditentukan
2. Gap (celah) antar sambungan rangka aluminium (vertikal < 0.5mM dan
horizontal)
3. Gap (celah) antar sambunganbahan tahan air < 3mM
4. Perbedaan ukuran dalam dari rangka aluminium & daun jendela
aluminium +/-5mM, untuk tinggi maupun lebar
5. Perbedaan ukuran dalam dari jendela yang bersebelahan < 2mM
6. Sambungan las tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsun g
7. Sealent
PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU KAYU
A. Umum
1. Uraian Pekerjaan
a) Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan kusen dan daun pintu dari bahan kayu meliputi
penyediaan bahan, .pembuatan kusen dan daun pintu serta pemasangan
pada posisi yang ditentukan dalam gambar rencana.
b) Lingkup pekerjaan pintu adalah:
Pintu kayu solid
Pintu rangka kayu finish cat Pelitur
c) Pekerjaan yang berhubungan dan diuraikan terpisah adalah:
Persyaratan teknis Pelaksanaan pekerjaan pengecatan kayu.
Persyaratan teknis Pelaksanaan pekerjaan penggantung dan pengunci.
2. Persyaratan
a) Pengeringan
Kayu dikeringkan dengan oven/dry-clean dipabrik yang mempunyai
sisitim pengeringan.
41
b) Anti Rayap
Semua Produk olahan kayu harus melalui proses anti rayap, anti jamur,
anti bubuk kayu.
c) Pengerjaan dan Kualifikasi Pelaksana
Kusen dan Daun Pintu harus dibuat dibengkel kerja/work shop dengan
peralatan mesin yang memproduksi semua pekerjaan kayu sesuai dengan
dimensi yang tertera dalam gambar rencana.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas Pelaksana Pekerjaan harus
mempekerjakan tenaga kerja yang ahli dan berpengalaman minimal 5
tahun.
Sistem Plumbing Hal ke 22
3. Penyerahan
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang dipakai, sebelum
pengadaan bahan secara total seperti:
a) Contoh bahan kayu kusen dan daun pintu yang akan dipakai.
b) Contoh bahan finishing kayu dan catalog.
c) Contoh pasangan kusen dan daun pintu pada tempat tertentu, contohcontoh
tersebut untuk pemeriksaan dan persetujuan pemakaian oleh
Pengawas Pekerjaan/MK.
4. Perlindungan
a) Pekerjaan kusen dan daun pintu/jendela baik penyimpanan hingga
terpasang pada posisinya harus dilindungi dari kemungkinan gangguan
kerusakan fisik, biaya untuk perlindungan tersebut menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan.
b) Jika terjadi kerusakan harus segera diperbaiki dan perbaikan tersebut
tidak sempurna sehingga harus diganti dengan yang baru maka biaya
penggantian tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
B. Bahan
a. Kayu
1. Kusen dan daun pintu dari kayu.
42
a). Kusen ukuran 5x10cm, 5x15cm dan rangka daun pintu kayu Jati dan
kamper samarinda kering oven dengan mutu/kualitas terbaik (satu).
b). Kelembaban bahan untuk kusen dan daun pintu kayu 10% - 12%
2. Untuk pekerjaan daun Pintu Panel.
-
Daun panel menggunakan rangka (frame) dari jenis kayu Jati dan
kamper samarinda dengan persyaratan mutu seperti uraian diatas.
-
Pelapis finishing daun pintu menggunakan cat pelitur.
-
Bahan perekat untuk pembuatan daun pintu panel menggunakan lem
Aica Aibond, lem putih (Racol).
b. Penggantung Dan Pengunci
1). Engsel ( Hings ) pintu BB 4”X3”X3 mm stainless steel dari produk/
merk Wilka, Dekson ,dorma dan disetujui oleh Perencana/Pengawas
Pekerjaan
2). Lever Handle ART- 306/22 SS, Lockcase ART- 1490.55 SS, Cylinder
ART- 1400.60 NICKEL.
c. Cat
Kosen/daun pintu/jendela terbuat dari kayu difinish dicat dengan jenis
Sistem Plumbing Hal ke 23
pelitur, uraian teknis pengecatan kayu diuraikan tersediri dalam RKS ini.
C. Pelaksanaan
1. Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu
a) Bahan-bahan kayu yang akan digunakan untuk kusen maupun daun pintu
harus diperiksa atau diteliti terhadap ukuran, cacat-cacat pada kayu dan
kelurusannya sebelum dikerjakan di work shop.
b) Kusen dan Daun Pintu/Jendela kayu difabrikasi di bengkel kerja yang
khusus digunakan untuk pekerjaan kayu dan dikerjakan sesuai ukuran dan
bentuk yang tertera di dalam gambar rencana.
c) Konstruksi frame daun pintu terdiri dari rangka kayu ukuran penampang
3,2cmx10cm masing-masing 2 buah rangka pada posisi vertikal atau
tinggi pintu dan 4 buah pada posisi lebar pintu (horizontal), selanjutnya
rangka-rangka pintu dirangkai hingga membetuk rangka/frame daun
pintu.
43
d) Pemasangan pintu panel pada rangka/frame kayu menggunakan lem
yang dioles pada permukaan rangka kayu kemudian panel ditempelkan
dan dipress hingga rekat kuat.
e) Hasil pekerjaan kusen dan daun pintu kayu harus membentuk ukuran
yang tepat, sambungan/pertemuan kayu harus rapat, permukaan halus,
rata kokoh dan kuat.
2. Pemasangan Kusen dan Daun Pintu
a) Pasangan kusen pada dinding/kolom harus menggunakan angkur besi
sebagai penguat, setiap tiang kusen diberi 3 buah angkur besi Ø 8mm
dibentuk menjadi siku-siku, pada sisi siku terpanjang ukuran 15cm dan
sisi siku lainnya 7cm.
b) Pasangan angkur terhadap kusen pintu dan jendela dengan cara kayu
dibor hingga dalam 3cm dan dengan diameter sesuai besaran diameter
angkur yang dipakai, kemudian angkur (sisi terpanjang 15cm) dimasukan
kedalam kusen tersebut.
c) Posisi pasangan kusen terhadap dinding atau tembok harus diberi tali air
ukuran lebar 8mm dan dalam 10mm, untuk pasangan kusen pintu kayu
harus sampai permukaan lantai (tanpa dudukan/sepatu).
d) Pemasangan alat-alat penggantung dan pengunci harus dikerjakan oleh
tukang pintu yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya.
e) Tiap-tiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel dengan ukuran 4".
f) Pasangan handle dan pengunci posisinya berada 100cm dari lantai
setempat, setiap pengunci harus disertai dengan 3 buah kunci dalam 1
Sistem Plumbing Hal ke 24
(satu) set.
g) Khusus untuk daun pintu ganda, pemasangan engsel dan penggantung
pengunci sama seperti tersebut diatas dengan ditambahkan/dilengkapi
dengan 2 (dua) set espagnolet yang dipasang 1 di atas dan 1 di bawah
daun pintu.
Finishing kusen dan daun pintu kayu dengan melamik, uraian teknis
pengecatan melamik dijelaskan dalam pasal Pengecatan Kayu, yang
diuraikan tersendiri/terpisah pada bagian lain.
44
16. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan pasangan penggantung dan pengunci mencakup
pengadaan dan pemasangan atau alat-alat penggantung dan pengunci
pada semua pintu-pintu dan jendela baik dari bahan kayu maupun
aluminium. Pemasangan penggantung dan pengunci pada pintu dan
jendela sesuai dengan gambar perencanaan .
b. Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan kusen pintu dan jendela dari
kayu maupun alluminium.
c. Persyaratan teknis Pelaksanaan pekerjaan kusen pintu dan jendela dari
aluminium.
2. Ketentuan
Pemasangan penggantung dan pengunci yang baik dan benar harus
meminta pada supplier untuk melakukan pengawasan dan memberi petunjuk
teknis mengenai prosedur pemasangan peralatan kunci dan penggantung
pintu.
3. Penyerahan
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan seperti contoh dan katalog dari produk yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan atau Konsultan Perencana.
B. Bahan
Penggantung dan pengunci dari kualitas terbaik. Kunci 2 slag jenis atau tipe
ditentukan kemudian oleh Perencana.
1. Perlengkapan Penggantung dan Pengunci pada Pintu Kaca Framless
Top rail, Bottom rail, Top Center steel, standard length (upper & lower part
compleate), Door Strap, Floor Spring + cover plate, Mortise Lock, Profile
cylinder PC dari merek/produk seperti tersebut diatas.
2. Perlengkapan Penggantung dan Pengunci pada Pintu Alumunium
Sistem Plumbing Hal ke 25
Engsel, Kunci Lock case, Double sylinder, Door closer, Handel dari
merek/produk seperti tersebut diatas.
45
3. Perlengkapan Penggantung dan Pengunci pada Pintu Kayu
Engsel, Kunci Lock case, Double sylinder, Door closer, Handel dari
merek/produk seperti tersebut diatas.
4. Penggunaan penggantung dan pengunci serta engsel-engsel, kunci-kunci
dan door closer dari kualitas terbaik
5. Kait angin, grendel, espagnolet dan lain sebagainya perlengkapan pintu dan
jendela dari kualitas yang sejajar dengan engsel serta kuncinya seperti
tersebut di atas.
6. Contoh dari alat-alat ini sebelum dipasang seyogianya diperlihatkan kepada
Pengawas Pekerjaan/MK, Perencana untuk mendapat persetujuannya.
C. Pelaksanaan
Untuk pintu-pintu kayu pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang
yang berpengalaman dan akhli dalam bidangnya. Sekrup-sekrup harus
tertanam rapih tanpa merusak daun pintu, kusen maupun alat-alat
penggantung dan penguci lainnya. Jika pemasangannya tidak rapih, apalagi
sampai ada yang cacat, dapat mengakibatkan seluruh pintu harus diganti atas
beban biaya Kontraktor.
Khusus untuk daun pintu swing single door/double door letak/tinggi
pasangan penggantung dan pengunci adalah 100cm dari lantai setempat.
D. Syarat Pemeliharaan
Kontraktor wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan agar terhindar dari kerusakan. Biaya yang ditimbulkan oleh
pengamanan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
E. Syarat Penerimaan
Pemasangan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standard
pelaksanaan pabrik dan semua pasangan pengunci dapat berfungsi dengan
baik.
19. PEKERJAAN FINISHING HPL
a. Lingkup Pekerjaan
1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pasangan HPL seluruh bagian pintu shaft atau yang tertera dalam gambar rencana.
Sistem Plumbing Hal ke 26
b. Persyaratan Bahan
1. Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah TACO ex Tipe Natural motif
kayu dan warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan
oleh Pemberi tugas.
2. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan profil post
forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
3. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system) di bengkel / work-
shop Kontraktor
4. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
5. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Kita pasangkan greenlam laminates pada panel multiplex dengan lem kuning (kami sarankan
jenis Fox Prima D), dengan dioleskan 2x pada masingmasing bidang plywood dan hpl, tunggu hingga
cukup kering sentuh, kemudian tempelkan hpl pada multiplex perlahan-lahan dan ditekan secara
berurutan ke arah luar, supaya udara tidak terjebak didalam sampai hpl merekat kuat dan rata pada
plywood.
2. Potong panel plywood sesuai ukuran yang kita inginkan dengan meja potong cara 1 dan 2
dapat dibalik
3. Setelah mendapat ukuran panel yang kita inginkan, bersihkan dengan amplas bagian pinggiran
bekas potongnya
4. Siapkan edging yang akan ditempel ke pinggiran panel, dan berikan lem kuning 2x pada
masing-masing permukaan, tunggu hingga cukup kering sentuh, setelah itu tempelkan edging secara
hati-hati ke pinggiran panel dan tekan tekan secara berurutan ke arah pinggir, hingga cukup kuat
5. Potong sisa pinggiran hpl dengan router, dengan tipe mata pisau samping, dan bentuk edging
yang sudah rata dengan panel hpl tersebut dengan sedikit pingul supaya tidak terlalu runcing, haluskan
dengan amplas
Sistem Plumbing Hal ke 27
SISTEM PLUMBING
PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
I. INFORMASI SISTEM
Sistem Plumbing pada gedung Prijadi Praptosuhardjo 1 , Kementrian keuangan , Jl . Lapangan banteng
timur , Pasar baru Kec . Sawah besar - Jakarta Puasat. Sistem Pemipaan plumbing eksisting terbuat
dari material galvanized dimana didapati sudah banyak korosi yang dapat mengakibatkan kebocoran,
sehingga dapat menyebabkan sumber air bersih terbuang percuma.
II. LINGKUP PEKERJAAN
1. PEKERJAAN AIR BERSIH
a. Pekerjaan Instalasi pipa Air Bersih menggunakan PPR- PN – 10
b. Pekerjaan pengadaan Valve Instalasi Air Bersih
c. Pekerjaan penyambungan pipa cabang air bersih baru ke pipa air bersih eksisting yang berada
di atas plafond.
d. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa tegak air bersih di area shaft.
e. Pekerjaan pembongkaran pemipaan air bersih eksisting di area shaft.
f. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan, material dan instalasi lain yang tidak disebutkan
di dalam rks dan gambar perencanaan namun secara sistem peralatan, material dan instslasi tersebut
diperlukan, agar sistem berfungsi dengan sempurna.
g. Pengadaan, pemasangan dan testing & comissioning
2. PEKERJAAN AIR KOTOR, BUANGAN & VENT
a. Pekerjaan pembongkaran pipa eksisting yang berada di shaft.
b. Pekerjaan Instalasi pipa Air kotor, Buangan dan Vent menggunakan Pipa PVC
c. Pekerjaan penyambungan pemipaan air kotor & buangan ke sanitary fixure ( Urinoir, WC,
Lavatory , Floor drain .dll )
d. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan, material dan instalasi lain yang tidak disebutkan
di dalam rks dan gambar perencanaan namun harus diadakan agar sistem berfungsi dengan sempurna.
e. Pekerjaan Pembersihan atap area floor drain air hujan.
3. TESTING DAN COMMISIONING
Mengadakan testing dan commisioning semua sistem pekerjaan yang terpasang agar memperoleh
sistem yang baik sesuai dengan syarat undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini
di Indonesia. Serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
III. PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS PEKERJAAN AIR BERSIH, KOTOR , BUANGAN & AIR HUJAN
1. Peraturan – Peraturan / Persyaratan
Sistem Plumbing Hal ke 28
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-peraturan
Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan Kontraktor ini harus betul-
betul mentaati peraturan, pedoman, standard dan acuan-acuan. Pada umumnya peraturan-peraturan
berikut ini berkenan dengan pasal sebagai berikut :
a. Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
b. SNI 8153:2015/edisi terakhir : Sitem Plambing Pada Bangunan Gedung
c. SNI-03-7065-2005 : Tata cara Perencanaan Sistem Plambing
d. SNI-03-2453-2002 : Tata cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan
Pekarangan
e. Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang & Morimura. 2005
f. Kepmen Kesehatan No. 492/Menkes/PER/IV/2010, Persyaratan Kualitas Air Minum.
g. National Plambing Code Handbook, R. Dodge Woodson 1993.
2. Material / Bahan – bahan yang digunakan
a. Pipa-pipa jaringan air bersih menggunakan PollyPropelhene Random (PPR ) PN-10 (Pipa
Instalasi ) .
b. Pipa air kotor, air buanganan pipa vent menggunakan pipa PVC, berkatagori class AW (10
kg/cm²) JIS K 6742.
Tebal dinding pipa PVC tidak boleh kurang dari ukuran sebagai berikut :
Diameter Dalam Tebal Dinding Minimum
25 s/d 40 mm 1,5 s/d 2,05 mm
50 s/d 75 mm 2,15 s/d 3,05 mm
80 s/d 125 mm 3,5 s/d 4,4 mm
150 s/d 200 mm 5,5 s/d 6,4 mm
200 s/d 250 mm 7,5 s/d 8,3 mm
250 s/d keatas 8,5 s/d 10,3 mm
3. Pengujian dan Desinfeksi
a. Pengujian Sistem Air Pembuangan
1) Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (plugged)
agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “Vent” tertinggi.
2) Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas, minimal selama
1 (satu) jam dan penurunan air selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.
3) Apabila Pengawas menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas, Kontraktor harus
melakukannya tanpa ada tambahan biaya dan menjadi tanggungan Kontraktor.
2) Bersama-sama Seluruh sistem distribusi air bersih dan air kotor harus diuji dengan tekanan
hidrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (working pressure) dengan tekanan 12 kg /
cm2 atau 12 bar untuk seluruh sistem distribusi air bersih sedangkan untuk seluruh sistem distribusi
air kotor dengan tekanan 8 kg / cm2 atau 8 bar dan dibiarkan dalam kondisi ini selama paling kurang
Sistem Plumbing Hal ke 29
12 (dua belas) jam tanpa mengalami kebocoran pada distribusi pipa dan tekanan tersebut tidak
berubah.
3) Sebelum dilakukan pengujian maka dilakukan Penggelontoran air pada seluruh sistem
distribusi air bersih dan air kotor atau disebut dengan sistem Blashing.
b. Keruskaan dan Kegagalan Uji
Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari suatu
bagian dari instalasi atau bahan dari instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan
yang rusak atau gagal tersebut dan pemeriksaan / pengujian dilakukan lagi sampai sempurna, tanpa
ada tambahan biaya.
d. Desinfeksi
1) Kontraktor harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum
diserahkan kepada Pemberi Tugas.
2) Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan “Chlorine” ke dalam sistem pipa, dengan
cara / metode yang disetujui Pemberi Tugas. Dosis chlorine adalah sebesar 50 ppm (Parts per Million).
3) Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih, sehingga kadar
chlorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm.
4) Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi tersebut harus
dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam.
4. Sistem Pemipaan
a. Sistem Penyambungan Pipa
1) Pipa Air Bersih .
Seluruh Instalasi pemipaan air bersih menggunakan pipa Poly Propelene Random (PPR pipe) maka cara
penyambungan, dengan pemanasan dan sistem ulir, socket, elbow, tee.
2) Pipa Air Kotor dan Ventilasi
Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee & Junction PVC injection moulded sanitary fitting
large radius, solvent cement joint type dan lain-lain dari bahan yang sama. Pipa-pipa yang sudah
terpasang, pada ujungnya yang terbuka agar bertutup dan rapat untuk menghindari kotoran masuk.
b. Pemasangan Fixture , Fitting dan sebagainya
1) Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran yang akan
mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (rigit) ditempatnya dengan
tumpuan yang mantap.
2) Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu waktu
pemasangan-pemasangan/ dinding porselent dan sebagainya. Dengan pemasangan fixtures yang baik
dan serasi, juga kuat dalam kedudukannya untuk komponen, misalnya fixture, fitting dan sebagainya.
Kontraktor bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam kelengkapan jaringan
instalasi tersebut.
3) Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari beton
dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee, elbow, valve dan
sebagainya.
Sistem Plumbing Hal ke 30
c. Penggantung / Penumpu Pipa
1) Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh
(rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
2) Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak antara
tidak lebih dari 2,5 m.
3) Semua pipa yang melewati daerah dilokasi bangunan, dipergunakan flexible joint untuk
mencegah patahnya pipa dari pergeseran bangunan.
4) Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/ terikat pada kontruksi bangunan dengan
insert / angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton dengan Ramset.
5) Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clam-clam dan dibuat dengan jarak tidak lebih dari 3
m.
5. Valve – valve
a. Water valve sampai dengan 50 adalah jenis "screwed bronze body dengan external spindle "
b. Water valve 65 - 80 adalah jenis "bronze flanged body dengan internal screwed spindle "
c. Water valve lebih besar 80 adalah jenis "flanged steel body dengan external spendle yoke "
d. Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk pekerjaan air bersih
sanitary digunakan tekanan kerja 10,5 bar (150 psi).
c. Valve - Valve.
1) Gate Valve:
a) Digunakan tipe bronze body, non rising stem, screwed bonnet, solid wedge disk,
screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm atau bisa digunakan tipe Butterfly untuk
diameter 65 mm sampai dengan diameter 200 mm.
b) Digunakan tipe flanged or lugged body, stainless steel disk, stainless steel shaft, hand
wheel operated with position indicator untuk valve lebih besar dari diameter 50 mm.
c) Tekanan kerja Valve-valve minimum, adalah 10 bar.
2) Gheck Valve:
a) Digunakan material bronze body, swing type, Y pattern, screwed cup, metal disk,
screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm.
b) Digunakan swing silent type dengan stainless steel disk.
c) Tekanan kerja Valve-valve untuk peralatan pompa delivery adalah minimum 10 bar.
3) Strainer :
a) Digunakan tipe bronze body screwed cap, stainless steel mesh screwed end untuk strainer
sampai dengan diameter 50 mm.
b) Digunakan tipe Y pattern, stainless steel perforated screen, bolted bonnet, flanged end untuk
strainer lebih besar dari diameter 50 mm.
4) Flexible Connection :
Sistem Plumbing Hal ke 31
Digunakan flexible connection model doublesphere dengan material Neoprene Rubber yang dapat
menahan tekanan sampai 10 kg/cm2.
5) Air Release Valve
Air Release Valve yang digunakan adalah jenis peralatan untuk mengeluarkan kandungan udara pada
jalur pemipaan secara automatic. Besarnya diameter yang digunakan adalah 40 mm, material body
dan cover dari Cast Iron (besi tuang) yang memenuhi standard ASTM A 126, class B. Material floating
dari bahan stainless steel, tekanan kerja peralatan yang digunakan mencapai 150 psi (± 10 kg/cm2)
pada temperatur air sampai dengan 80oC.
6) Meter Air
Meter air yang akan digunakan harus mudah dibaca, mempunyai ketelitian yang tinggi, mampu
mengukur pada jumlah kapasitas yang besar. Tipe yang digunakan:
a) Untuk diameter pipa ½" (15 mm) sampai dengan 1½" (40 mm) digunakan tipe fan-wheel
dry-dial water meter.
b) Connection/sambungan digunakan sistem ulir/draat.
c) Untuk diameter lebih besar dari 1½" (40 mm) atau dari diameter 2" (50 mm) sampai dengan
8" (200 mm) digunakan tipe horizontal Helix Detachable Magnet-drive Water Meter atau tipe lainnya
yang setara dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemilik proyek.
d) Water meter dari jenis anti-magnet mechanism dengan tekanan kerja sampai dengan 10
kg/cm2, temperature air 50oC,sistem penyambungan (connection pipa) menggunakan sistem flange.
7) Pressure Gauge
Type : Bourdon-Tube Pressure Gauge
Size of Dial : 100 mm
Satuan ukuran : psi dan kg/cm2
Skala ukuran : 0 s/d 25 kg/cm2 ( 0 s/d 350 psi )
1. Pekerjaan Air Kotor
a. Pemipaan Air Kotor & Air Buangan Limbah Domestik
Untuk pemipaan air kotor dari kegiatan sanitasi/Toilet. dilakukan pemisahan antara pemipaan air kotor
dari closet dan urinal dengan air buangan dari lavatory dan floor drain. Pengumpulan digunakan pipa-
pipa cabang horizontal pada setiap lantai digunakan pipa PVC yang kemudian diteruskan ke pipa induk
vertikal dalam shaft. yang kemudian akan di alirkan ke STP secara gravitasi ataupun menggunakan
pompa
b. Pemipaan Ventilasi
Untuk pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding 32 untuk masing-masing fixtures yang
membutuhkan. Kemudian diteruskan oleh pipa induk ventilasi yang berada pada shaft dimana
pelepasan akhir pada lantai atap dilengkapi dengan vent-cup.
IV. MASA JAMINAN , PEMELIHARAAN
Sistem Plumbing Hal ke 32
1. Masa Jaminan
Semua pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan sempurna.
Semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini harus diberi masa jaminan selama 1 (satu)
tahun setelah masa penyerahan pekerjaan tersebut.
2. Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan ditetapkan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal penyerahan
pertama pekerjaan dengan disertai Berita Acara. Kontraktor harus memperbaiki segala kerusakan-
kerusakan atau kekurangan-kekurangan yang disebabkan kurang sempurnanya pelaksanaan dan atau
bahan-bahan yang digunakan. Pekerjaan perbaikan ini harus segera dikerjakan oleh Kontraktor pada
peringatan pertama dari Direksi. Kontraktor harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini.Jika Kontraktor melalaikan peringatan ini atau pekerjaan
perbaikan kurang sempurna, maka Manajemen Konstruksi dapat meminta orang lain untuk
memperbaiki atau mengganti dengan biaya Kontraktor.Setelah jangka waktu pemeliharaan ini berlalu
dan segala kerusakan atau kekurangan itu telah diselesaikan dengan baik oleh Kontraktor, maka
pekerjaan dapat diserahkan untuk kedua kalinya.
V. PERSYARATAN BAHAN & MATERIAL
1. Umum
a. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan material tersebut
oleh cocok untuk dipasang di daerah tropis.
b. Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dari produksi terbaru. Untuk
material-material yang disebut dibawah ini maka Pemilik harus menjamin bahwa barang tersebut
adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/ agen/pabrik.
c. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena menyimpang dari
spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa biaya extra.
2. Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan maka Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan merk, type, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang turut dilampirkan pada waktu
tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-barang
produksi pabrik.
3. Penyebutan Merek/ Produk Pabrik
a. Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
atau kelas mutu (quality preformance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk material
yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
b. Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel
material tak dapat diadakan oleh Kontraktor yang diakibatkan oleh sesuatu alasan kuat yang dapat
Sistem Plumbing Hal ke 33
diterima Pemilik, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, maka dapat dipikirkan
penggantian merk/type dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
Sistem Plumbing Hal ke 34