URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : KONSULTAN PERENCANAAN MASTER PLAN JURUSAN GIZI POLITEKNIK
KESEHATAN MEDAN
1. LATAR BELAKANG Politeknik Kesehatan Medan sebagai tempat pertemuan lembaga
atau perwakilan rakyat (parlemen) dan masyarakat kota Medan
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah bersama dengan pemerintah daerah yang fungsinya
untuk kepentingan publik. Fungsi kantor tersebut sangat perlu
ditata dengan baik agar ruangan-ruangan yang ada dapat
dimaksimalkan bagi kepentingan anggota Dewan, sekretariat dan
masyarakat yang datang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi untuk menyusun dokumen
perencanaan kegiatan penataan KONSULTAN PERENCANAAN
MASTER PLAN JURUSAN GIZI POLITEKNIK KESEHATAN
MEDAN.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi tersedianya dokumen
KONSULTAN PERENCANAAN MASTER PLAN JURUSAN GIZI
POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN.
3. TARGET/SASARAN Target/ sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pengadaan jasa
konsultansi tersediannya gambar rencana, rencana anggaran
biaya (RAB), rencana kerja dan syarat dalam pelaksanaan
pekerjaan KONSULTAN PERENCANAAN MASTER PLAN
JURUSAN GIZI POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pengadaan KONSULTAN PERENCANAAN MASTER PLAN
JURUSAN GIZI POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN
BARANG/JASA
▪ K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
▪ Satker/SKPD : Politeknik Kesehatan Medan
▪ PPK : FAUZI ROMELI, SKM
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana APBD Kota Medan
PERKIRAAN BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 96.903.000,-
(sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu rupiah)
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan KONSULTAN
PERENCANAAN MASTER PLAN JURUSAN GIZI POLITEKNIK
PENGADAAN/LOKASI
KESEHATAN MEDAN adalah menyusun dokumen perencanaan
DAN DATA DAN
dari mulai gambar desain secara detail, menyusun rencana
FASILITAS
anggaran biaya, menyusun rencana kerja dan syarat serta
PENUNJANG
laporan-laporan perencanaan yang terkait.
b. Lokasi pekerjaan: Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan Medan
Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK, akan
memberikan semua data dan informasi yang dibutuhkan untuk
kegiatan ini. Disamping itu juga akan memfasilitasi dalam hal
Konsultan memerlukan koordinasi dengan Instansi terkait untuk
mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan
7. PRODUK YANG Hasil /produk yang akan dihasilkan dari KONSULTAN
DIHASILKAN PERENCANAAN MASTER PLAN JURUSAN GIZI POLITEKNIK
KESEHATAN MEDAN adalah:
• Rencana Kerja dan Syarat
• Spesifikasi Teknis
• Rencana Anggaran Biaya (RAB) beserta lampiran-
lampirannya
• Bill of Quantity (BQ).
• Softcopy hasil (DED)
• Laporan Akhir
• Semua laporan ini dibuat rangkap 4
8. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa
PELAKSANAAN YANG konsultansi 60 (enam puluh) hari kalender
DIPERLUKAN
9. TENAGA AHLI YANG Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
DIBUTUHKAN ▪ Team Leader 2 orang, S1 Arsitektur, memiliki SKA Ahli
Madya Arsitektur.
▪ Cost Estimator 1 orang, STM Bangunan.
▪ Surveyor 1 orang, STM Bangunan
10. PENDEKATAN DAN Pendekatan dan metodologi yang harus dilakukan adalah bahwa
METODOLOGI kantor tersebut digunakan setiap hari kecuali sabtu/minggu,
sehingga diperlukan metodologi yang baik agar PERENCANAAN
MASTER PLAN JURUSAN GIZI POLITEKNIK KESEHATAN
MEDAN tidak menganggu kegiatan sehari-hari.
11. LAPORAN KEMAJUAN Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
PEKERJAAN meliputi :
a. Laporan pendahuluan
Laporan Pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai
jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan
secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-
masing pekerjaan serta personil-personil pendukung
Konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima
belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2
(Dua) buku laporan.
b. Laporan akhir;
1. Laporan Akhir memuat :
• Rencana Kerja dan Syarat
• Spesifikasi Teknis
• Rencana Anggaran Biaya (RAB) beserta lampiran-
lampirannya
• Bill of Quantity (BQ).
• Softcopy hasil (DED)
• Laporan Akhir
• Semua laporan ini dibuat rangkap 4
2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh)
hari kerja sejak batas akhir pelaksanaan kontrak sebanyak
4 (empat) buku laporan dan cakram padat (compact disc)
(jika diperlukan).
Kompetensi Penyedia yang dibutuhkan:
12. KOMPETENSI
a. Kualifikasi : kecil
PENYEDIA
b. Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
c. Subklasifikasi : Jasa Desain Arsitektural (AR 102)
d. Persyaratan Ijin Usaha : NIB
Persyaratan lainnya : SPT Tahun 2022
Medan, 26 September 2023
Ditetapkan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran
Bertindak Sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen
FAUZI ROMELI, SKM
NIP. 196704281989031003