URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTAN PENGAWAS
RENOVASI GEDUNG KULIAH KAMPUS II IAKN TARUTUNG
TAHUN 2025
RUANG LINGKUP
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
Kegiatan pengawasan teknis, meliputi:
a. Pengendalian waktu;
b. Pengendalian biaya;
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas); dan
d. Tertib administrasi Renovasi Bangunan Gedung Negara.
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas meliputi:
a. Pengawasan tahap persiapan konstruksi;
1) Menyusun program kerja aplikasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
2) Meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen pelaksanaan meliputi: Gambar
Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan, Berita Acara
Aanwijzing;
3) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S Curve/Network Planning yang
diajukan oleh Kontraktor pelaksana yang selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Proyek untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi;
1) Mengawasi seluruh jalannya pelaksanaan pekerjaan renovasi, juga
mengarahkan kegiatan pelaksanaan dalam hal pengendalian waktu, biaya,
kualitas bangunan;
2) Mengawasi pekerjaan serta produknya;
3) Mengusulkan perubahan dan penyesuaian di lapangan (apabila ada);
4) Membuat catatan-catatan harian, laporan harian dan mingguan;
5) Membantu Kontraktor mengajukan termin pembayaran;
6) Membantu Kontraktor dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan renovasi bangunan;
7) Bersama pengelola kegiatan mengadakan pemeriksaan pekerjaan bahwa
hasil pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
8) Memeriksa persyaratan administrasi/perijinan yang harus dipenuhi;
9) Menyusun daftar kekurangan/cacat pekerjaan yang harus diselesaikan pada
masa pemeliharaan.
c. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi:
2
1) Bersama pengelola kegiatan dan Kontraktor mengadakan pemeriksaan
pekerjaan bahwa kekurangan/cacat pekerjaan sudah diperbaiki;
2) Membantu Kontraktor mengajukan termin pembayaran.
B. Keluaran
Produk keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas adalah:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Harian dan mingguan;
3. Laporan bulanan; dan
4. Laporan akhir.
C. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat
Komitmen
Seluruh material, personil, dan fasilitas untuk melaksanakan kegiatan pengawasan
ditanggung oleh penyedia jasa.
D. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyediaan terhadap kebutuhan peralatan/material tentunya mengacu kepada
kebutuhan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adapun kebutuhan
peralatan merupakan satu kesatuan output dengan bentuk pembayaran lumpsum
yang digunakan untuk mencapai hasil yang diharapkan.
No Nama Peralatan Jumlah
1 Laptop/ Notebook 2 unit
2 Printer A4 1 unit
3 Laser Meter 1 unit
4 Kamera Digital 1 unit
5 Jangka Sorong 1 unit
E. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Kewenangan Penyedia Jasa selaku Konsultan Pengawas adalah sesuai dengan
perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan kegiatan Konsultan Pengawas dan
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)
F. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Tahap pelaksanaan pekerjaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau setelah
berakhirnya pekerjaan konstruksi.
3
G. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan.
H. Laporan Pelaksanaan Pengawasan
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen adalah:
1. Laporan Harian dan Mingguan, dengan jumlah laporan yang harus diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buku Perminggu.
2. Laporan Bulanan, dengan jumlah laporan yang harus diserahkan sebanyak
3 (tiga) buku laporan ukuran A4 setiap bulannya.
3. Laporan Akhir, dengan jumlah laporan yang harus diserahkan sebanyak 3 (tiga)
buku laporan ukuran A4.
4. Menyusun laporan lainnya apabila diperlukan.
HAL-HAL LAIN
a. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan yang tertuang dalam Surat Perjanjian
Kerjasama harus dipatuhi.
b. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
c. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Tarutung, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Herwin E.T Simanjuntak, M.Kom
NIP. 198407182009011002