| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0954332060124000 | Rp 170,478,000 | 76.7 | 96.7 | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan sertifikat standar sesuai dengan KBLI yang disyaratkan - Nama pokmil pada surat pernyataan kebenaran dokumen tidak sesuai | |
| 0969593243126000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan sertifikat standar sesuai dengan KBLI yang disyaratkan - Peserta tidak melampirkan SPPKP | |
| 0015319791121000 | - | - | - | - peserta tidak melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen - peserta tidak melampirkan surat pernyataab BPJS | |
| 0402205074126000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan sertifikat standar sesuai dengan KBLI yang disyaratkan - Peserta tidak melampirkan SPPKP | |
| 0210448247122000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan sertifikat standar sesuai dengan KBLI yang disyaratkan | |
| 0012282117113000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan sertifikat standar sesuai dengan KBLI yang disyaratkan | |
Sinergi Optima Konsultan | 09*7**5****21**0 | - | - | - | - |
| 0028484079124000 | - | - | - | - | |
| 0012197125124000 | - | - | - | - | |
| 0016996423121000 | - | - | - | - surat pernyataan kebenaran dokumen tidak sesuai format | |
| 0014308399124000 | - | - | - | - | |
| 0719897928124000 | - | - | - | - | |
| 0021222112102000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan dokumen kualifikasi seccara lengkap | |
| 0015364862121000 | - | - | - | - | |
| 0022012991122000 | - | - | - | - Peserta tidak melampirkan sertifikat standar sesuai KBLI yang disyaratkan | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0018720078113000 | - | - | - | - | |
CV Inama Karya Konsulindo | 01*6**7****26**0 | - | - | - | - |
| 0027449727121000 | - | - | - | - | |
| 0750202533121000 | - | - | - | - | |
| 0019751890121000 | - | - | - | - | |
| 0210093084121000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0760362848113000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN REHABILITASI PRASARANA SMP
WILAYAH 5 (KEC. TEBING TINGGI, KEC. BANDAR KHALIFAH,
KEC. DOLOK MERAWAN)
Lokasi Kegiatan ini berada di wilayah 5 (Kec. Tebing Tinggi, Kec. Bandar Khalifah,
1. Lokasi
Kec. Dolok Merawan) Kabupaten Serdang Bedagai dengan Lokasi sebagai berikut :
Pekerjaan
a. SMP Negeri 2 Bandar Khalifah
b. SMP Negeri 1 Bandar Khalipah
c. SMP Negeri 1 Dolok Merawan
d. SMP Negeri 2 Satu Atap Dolok Merawan
2. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar
Pendanaan Rp. 172.200.000 (Seratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) termasuk
PPN
3. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
Organisasi
K/L/PD : Kabupaten Serdang Bedagai
PA/KPA/PPK
Satker/OPD : Dinas Pendidikan
Pengguna Anggaran : Suwanto Nasution, S.Pd, MM
Pejabat Pembuat Komitmen : Dahlan Siregar, ST., M.AP
a. Tahap Pekerjaan Persiapan
4. Lingkup
(a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
Pekerjaan
(b) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Tahap Pengawasan Konstruksi
(a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
(b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
(c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
(d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
(e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasilrapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguandan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat olehpelaksana konstruksi;
(f) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawing) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi;
(g) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima ;
(h) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serahterima I, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
(i) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan,dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
(j) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
(k) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
(apabila diperlukan);
5. Jangka Waktu yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan ini adalah 150 (Seratus lima
Waktu puluh) Hari Kalender terhitung mulai SPMK ditandatangani.
Penyelesaian
Pekerjaan
6. Peralatan Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk
Kerja melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu:
a. Komputer/Laptop/Printer
b. Alat Dokumentasi (Kamera)
c. Alat Pengukuran (Meteran)
7. Jadwal Tahapan pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari:
Tahapan
a. Pemilihan penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
Pelaksanaan
12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
Pekerjaan
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12
Tahun 2021, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
b. Metode pemilihan yang digunakan untuk mendapatkan penyedia adalah : Seleksi.
c. Rencana pelaksanaan pemilihan penyedia 60 hari kalender;
d. Rencana pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender;
8. Keluaran dan Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Volume Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
Keluaran meliputi:
✓ Laporan Pendahuluan
✓ Laporan Mingguan dan Bulanan.
✓ Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
✓ Surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah
kurang (apabila ada)
✓ Gambar-gambar survei denah pelaksanaan (as-built drawing) dan manual
peralatan-peralatan oleh kontraktor pelaksana.
✓ Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly request.
✓ Gambar rincian pelaksana (shop drawing) dan realisasi time schedule yang di buat
oleh kontraktor pelaksana.
✓ Laporan akhir pekerja pengawasan.
✓ Laporan dibuat dalam format A4 (21,5 x 29,7 cm) dijilid rapi dan diserahkan
dalam rangkap 5 (lima), satu rangkap asli.
✓ Foto Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan meliputi foto dari seluruh item
pekerjaan terdiri dari minimal 3 (tiga) kali pemgambilan, yaitu pada saat pekerjaan
belum dikerjakan (0%), pekerjaan telah mencapai progress 50%, dan pada saat
pekerjaan telah selesai dilaksanakan (100%). Di upayakan pengambilan foto dari
sudut pengambilan yang sama. Dibuat dalam format A4 (21,5 x 29,7 cm) dijilid
rapi dan diserahkan dalam rangkap 2 (dua), satu rangkap asli.
9. Laporan Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan. Laporan Pendahuluan
Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan. Penyedia Jasa (Konsultan) wajib membuat Laporan Pendahuluan sebagai
penjaminan mutu pelaksanaan kepada pengguna jasa pada rapat pendahuluan untuk
mendapat pengesahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyedia jasa wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan sesuai Laporan
Pendahuluan secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada
pelaksanaan kegiatannya. Penyedia jasa wajib melakukan tinjauan pada Laporan
Pendahuluan apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
persyaratan/ketentuan/organisasi, agar tetap memenuhi mutu yang dipersyaratkan dan
mengajukan usulan pengesahan ulang apabila terjadi perubahan.
10. Laporan Laporan Mingguan memuat hasil realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah yang
Mingguan dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang
dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan pengawasan setiap minggunya. Laporan
harus diserahkan selambat- lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
11. Laporan Laporan Bulanan memuat hasil realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah yang
Bulanan dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang
dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan pengawasan setiap bulannya. Laporan
harus diserahkan selambat- lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
12. Laporan Laporan Akhir memuat Laporan Mingguan dan Bulanan beserta Ringkasan
Akhir Eksekutif. Laporan ini merupakan progres pelaksanaan, indikasi keberhasilan dan
kendala serta hambatan yang di temui di lapangan sebagai masukan Pemberi Tugas.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 150 (seratus lima puluh) hari kerja
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan 1 (satu) Hard Disk 1 TB.