URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTASI
K/L/PD : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
SATKER/OPD : Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Medan
PENGGUNA ANGGARAN : R.R. Sri Arini Winarti Rinawati, SKM., M.Kep
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : Fauzi Romeli, SKM, M.Kes
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : Fauzi Romeli, SKM, M.Kes
PRODI/JURUSAN : Kesehatan Lingkungan Kabanjahe
NAMA PEKERJAAN : Biaya Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung
Olahraga Mahasiswa
SUMBER DANA : APBN - BLU
TAHUN ANGGARAN : 2023
1. Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Kegiatan Perencanaan dari Pekerjaan/Kegiatan Biaya Konsultan
Perencanaan Pembangunan Gedung Olahraga Mahasiswa Adalah sebagai berikut :
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah meliputi
tugas–tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan.
b. Penyusunan Pengembangan rencana, antara lain membuat :
➢ Site plan Bangunan
➢ Rencana Teknis Bangunan, beserta konsep dan perhitungannya,
➢ Rencana Arsitektur, beserta konsep dan perhitungannya
➢ Rencana Mekanikal Eletrikal
➢ Perkiraan biaya
c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
➢ Gambar–gambar rencana teknis bangunan, arsitektur, sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
➢ Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS)
➢ Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, dan rencana anggaran biaya pekerjaan
2. Metodologi
Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan, terdiri dari :
a) Melakukan survey lokasi dan bangunan eksisting pelaksanaan serta survey bahan
material yang dibutuhkan.
b) Melaksanakan pengolahan data dan perencanaan.
c) Melaporkan hasil kegiatan perencanaan.
3. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencanaan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah sebagai berikut :
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur dan detail utilitas
b. Perhitungan kuantitas dan harga bangunan untuk dituangkan dalam Rencana Anggaran
Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate).
c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
a) Persyaratan umum;
b) Persyaratan administratif; dan
c) Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis. Spesifikasi dan syarat-syarat teknis
bangunan (RKS).
d. Jawal Pelaksanaan(time schedule) pekerjaan konstruksi.
e. Pembuatan laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir
4. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
a) Peralatan dan Operasional Kantor.
b) Transportasi.
c) Peralatan Penunjang.
5. Lingkup Kewenangan Konsultan Perencanaan
1) Penyedia jasa konsultan perencanaan konstruksi berfungsi melaksanakan
pengadaan dokumen perencanaan, dokumen lelang, dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, dan
memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan
yang timbul selama tahap konstruksi.
2) Penyedia jasa perencanaan konstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan
berdasarkan SPMK mulai dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima
pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
3) Penyedia jasa perencanaan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat
Komitmen.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan 30 (Tiga puluh) Hari kalender
terhitung mulai SPMK ditandatangani.
7. Personil
1) Tenaga ahli yang akan ditugaskan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah disamakan
atau perguruan tinggi swasta dengan status lain yang telah mengikuti ujian negara,
atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
b. Tenaga ahli yang bekerja harus sudah menjadi anggota dan mendapatkan akreditasi
dari asosiasi profesi yang diakui.
c. Membuat Riwayat Hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar,
ditandatangani oleh yang bersangkutan, diketahui oleh pimpinan perusahaan dan
dilampiri dengan copy ijazah yang dipergunakan sebagai dasar untuk perhitungan
pengalaman kerja.
d. Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan, diatas kertas bermeterai dan
dilampirkan dalam usulan teknis yang diajukan.
e. Tidak boleh meninggalkan tempat dan tugas pekerjaan selama masa penugasan sesuai
dengan apa yang tercantum dalam kontrak, kecuali dengan persetujuan ijin/ pimpinan.
f. Tidak boleh melaksanakan jasa konsultansi lain pada waktu bersamaan yang
mengurangi waktu keterlibatan dalam tugasnya yang disebutkan dalam kontrak.
2) Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Tenaga Ahli
a) Team Leader
− 1 (satu) orang dengan pendidikan S1/T.Sipil, T. Arsitektur memiliki SKA
Madya dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun.
b) Ahli K3
− 1 (satu) orang dengan pendidikan S1/T.Sipil, memiliki SKA Muda K3 dengan
pengalaman minimal 1 (Satu) tahun.
b. Tenaga Pendukung
a) Surveyor
− 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal SMK/SMA Sederajat, memiliki
Pengalaman Min. 3 Tahun
b) Estimator
− 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal SMK/SMA Sederajat, memiliki
Pengalaman Min. 3 Tahun
c) Draftman
− 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal D3/SMK/SMA Sederajat,
memiliki Pengalaman Min. 3 Tahun
d) Operator Komputer
− 1 (satu) orang dengan pendidikan minimal SMK/SMA Sederajat, memiliki
Pengalaman Min. 3 Tahun
8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari:
1) Pemilihan penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah,
2) Metode pemilihan yang digunakan untuk mendapatkan penyedia adalah :
Prakualifikasi, Seleksi Dua File/sampul, Evaluasi dengan Sistem Pagu Anggaran
3) Rencana pelaksanaan pemilihan penyedia dimulai Mei s/d Juni 2023
4) Rencana pelaksanaan pekerjaan dimulai Juni s/d Juli 2022
9. Laporan
1) Laporan Pendahuluan
Memuat rencana pelaksanaan perencanaan, struktur organisasi, metode pelaksanaan,
masalah yang dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau
penyesuaian yang dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan Perencanaan, sebanyak
5 (lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, diserahkan akhir bulan.
2) Laporan Akhir
Memuat hasil realisasi seluruh pelaksanaan perencanaan, masalah yang dihadapi,
penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan,
evaluasi dan kesimpulan serta hasil akhir dengan data dukung kegiatan Perencananan,
sebanyak 5 (lima) buku, termasuk 1 (satu) asli, diserahkan akhir bulan.
3) Laporan Pendukung
Laporan pendukung seluruh kegiatan Gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya, BQ
dan Spesifikasi Teknis kegiatan Perencananan, sebanyak 5 (lima) buku termasuk 1
(satu) asli dan Soft Copy seluruh produk yang dikopi pada Flashdisk, diserahkan akhir
bulan.
10. Klasifikasi Bidang
Sertifikat Badan Usaha : Sub Klasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR 102), dengan
Kualifikasi Kecil
Medan, Mei 2023
ditetapkan oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Poltekkes Kemenkes RI Medan
Fauzi Romeli, SKM, M.Kes
NIP. 19670428 198903 100 3