PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA JASA : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAFAERI
KEGIATAN : DESAIN PERENCANAAN UNTUK KEGIATAN
KONTRAKTUAL
TAHUN ANGGARAN : 2025
RSUD TAFAERI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG:
Dalam rangka meningkatkan Sarana dan Prasarana, khusus di lingkungan Rumah Umum Daerah
Tafaeri, Kabupaten Nias Utara berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya peningkatan dan
perbaikan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
yang baik perlu adanya dukungan dari segi kesiapan dan ketersediaan sarana dan prasarana seperti
ruang rawat inap serta fasilitas peralatan penunjang ruang perawatan seperti gas medis, nurse call
dan sebagainya, sangat berpengaruh terhadap kenyamanan interaksi dan prestasi pelayanan
kesehatan yang dicapai. Kekurangan fasiitas sarana dan prasarana tersebut diatas akan
mengakibatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan mengalami ketimpangan, sehingga upaya
untuk mencapai tujuan pelayanan kesehatan menjadi terhambat bahkan dapat mengalami
kegagalan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Kebijaksanaan
Rumah Sakit Umum Daerah Tafaeri Kabupaten Nias Utara.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud dari kerangka acuan ini adalah agar Konsultan Perencana membuat suatu dokumen
perencanaan teknis yang lengkap atas Rumah Sakit Umum Daerah Tafaeri guna menyiapkan
dokumen tender untuk melaksanakan Perencanaan tersebut.
B. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah :
1. Tersedianya gambar rencana dan spesifikasi teknis Perencanaan Renovasi Ruang
Pelayanan Rumah Sakit.
2. Tersedianyan Engineer Estimate (EE) untuk rujukan Perhitungan Owner Estimate (OE)
atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
3. Tersedianya dokumen tender pengadaan bagi penyedia jasa untuk melaksanakan
kegiatan Renovasi Ruang Pelayanan Rumah Sakit.
4. Tersedianya dokumen rujukan pelaksanaan kegiatan Renovasi Ruang Pelayanan Rumah
Sakit.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual adalah terwujudnya suatu perencanaan
yang komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektur dan struktural, maupun dari aspek ekonomis
serta tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan Renovasi Ruang Pelayanan Rumah Sakit dan bisa
menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan teknis yang berlaku.
RSUD TAFAERI
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pelaksanaan kegiatan ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah Tafaeri Desa Lolofaoso
Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.
5. SUMBER DANA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Konsultan Desain Perencanaan Untuk Kegiatan
Kontraktual berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Total perkiraan biaya
yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 51.660.000.00,- (lima puluh satu juta enam
ratus enam puluh ribu rupiah).
6. PENGGUNA JASA NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
1) Pengguna Jasa : Rumah Sakit Umum Daerah Tafaeri
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Ir. Agus Hendrikus Zalukhu, ST.,MM
7. DASAR HUKUM
* Pedoman Teknis Ruang Perawatan Intensif Rumah Sakit 2012
* Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengunaan Gas Medik Dan Vacum Medik
* Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tantang Jaminan Kesehatan
* Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tantang Jaminan Kesehatan
* Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tantang Jaminan Kesehatan
* Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
* Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Bidang Perumahsakitan
* Lampiran Pp Nomor 47 Tahun 2021
* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung
* Permenkes No 40 Tahun 2022 Tentang Persyratan Bangunan Dan Peralatan
* Keputusan Dirjen Kesehatan No Hk.02.02 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana
Prasarana Rs Dalam Kris
* Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan
* Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/Kpts/M/2025 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi
* Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) Dan Biaya
Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi
* Perbup Kab Nias Utara Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Tahun
Anggaran 2025.
RSUD TAFAERI
8. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Kegiatan dan Lingkup Tugas Konsultan Perencana dalam merencanakan DED ini terdiri
dari kriteria dibawah ini :
Kriteria Umum, khususnya tentang Detail Engineering Desain, yang harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan perencanaan bangunan gedung yang berlaku, baik segi
arsitektural, konstruksi, mekanikal/ elektrikal maupun persyaratan- persyaratan yang
berfungsi sebagai bangunan Rumah Sakit
9. LINGKUP KERJA KONSULTAN PERENCANA
Secara garis besar lingkup kerja konsultan perencana yang terdiri atas 2 (dua) hal pokok, yaitu:
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan adalah Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual.
B. Lingkup Tugas Konsultan
Secara umum lingkup tugas Konsultan Perencana dicapai melalui beberapa tahapan dan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan konsultan perencana meliputi tahapan sebagai
berikut:
1. Persiapan atau kegiatan perencanaan, antara lain sebagai berikut:
a) Mengumpulkan data dan informasi lapangan.
b) Penyelidikan kondisi eksisting lokasi perencanaan.
2. Konsep, Sketsa, gagasan perencanaan Desain Perencanaan Untuk Renovasi Ruang
Pelayanan Rumah Sakit.
3. Penyusunan Program dan Rencana, antara lain sebagai berikut:
a) Membuat Pra-rencana desain (gambar) keterangan persyaratan bangunan.
b) Perkiraan biaya, dan lain sebagainya.
4. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain sebagai berikut:
a) Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
b) Perkiraan total biaya pelaksanaannya, disertai dengan analisis harga satuan
terbaru dan analisis spesifikasi teknisnya.
5. Penyusunan rencana detail, antara lain:
a) Membuat gambar detail, mulai detail arsitektur, dan detail-detail lain yang
disepakati.
b) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c) Rincian jenis dan volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity = BQ).
d) Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan pengadaan perlengkapan sarana gedung
(Engineering Estimate = EE).
e) Analisa Harga Satuan.
f) Menyusun Laporan Akhir Perencanaan.
RSUD TAFAERI
10. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Data dan Fasilitas Penunjang sudah termasuk kompensasi penuh dari seluruh mata pembayaran
yang tersedia.
a) Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk melaksanakan Pekerjaan Perencanaan pada paket
ini sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
b) Menempatkan personil-personil yang sesuai dengan uraian tugas dan keahlian dalam bidang
masing- masing dalam rangka membantu pemberi tugas.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a) Waktu Pelaksanaan Kontrak diperkirakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
b) Tanggal mulai diperhitungkan dari tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan/atau
tanggal Mobilisasi Personil.
12. METODE PEMBAYARAN
Metode pembayaran pekerjaan ini adalah dibayarkan sekaligus (100% dari nilai kontrak)
ketika pekerjaan selesai dilaksanakan.
13. AZAS-AZAS
Dalam Pelaksanaan tugasnya Konsultan Perencanaan hendaknya memperhatikan azas-azas
Perencanaan Sebagai berikut :
a) Perencanaan harus dilaksanakan secara teliti dengan penuh tanggung jawab.
b) Perencanaan harus dapat mengantisipasi timbulnya dampak fisk ataupun non fisik terhadap
pekerjaan maupun lingkungan sekitarnya.
c) Perencanaan dan pengelolaan rumah sakit harus memperhatikan kaidah- kaidah pelayanan
kesehatan sehingga dapat menampung kebutuhan-kebutuhan pelayanan dan dapat digunakan
oleh pemakai.
14. KEBUTUHAN PERSONIL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga
ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya
sesuai dengan lingkup jasa yang tercantumkan dalam KAK ini dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Uraian mengenai tugas dan tanggung jawab personil secara garis besar dibagi atas dua bagian,
yaitu: Personil Inti (Profesional Staff) dan Personil Pendukung (Sub Profesional Staff).
RSUD TAFAERI
A. Personil Inti (Profesional Staff)
Jumlah/
No Posisi Kualifikasi
Orang
1 Team Leader Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil 1 Orang
Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli
Bangunan Gedung Madya
Memiliki Pengalaman 6 tahun
B. Personil Pendukung (Supporting Staff)
Jumlah/
No Posisi Kualifikasi
Orang
1 Operator Cad Memiliki Ijazah S1 Arsitektur 1 Orang
15. KEBUTUHAN NON PERSONIL
Kebutuhan Non Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. Biaya ATK, meliputi :
a. Biaya Alat Tulis Kantor
2. Biaya Rapat / Diskusi, meliputi :
a. Biaya Diskusi dan Presentasi
3. Biaya Cetak Dan Penggandaan Laporan, meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
Gambar Rencana
Engineering Estimate (EE)
Flash disck
16. PROGRAM KERJA
1. Konsultan Perencana Harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
a. Alokasi Tenaga yang lengkap ( disiplin dan keahliannya ). Adapun tenaga yang diusulkan
oleh konsultan harus mendapatkan persetujuan dari pelaksana kegiatan/ pengendali/
kegiatan/ Pengguna Anggaran.
b. Konsep kegiatan Pekerjaan.
2. Program Kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran
yang sebelumnya dipersentasikan oleh Konsultan Perencana dan Mendapatkan saran
teknis dari pengelola Teknis kegiatan.
RSUD TAFAERI
17. KELUARAN KEGIATAN
I. Jenis Pelaporan yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
a. Tersedianya detail rencana teknis yang akurat, sesuai dengan etika, perencanaan, dan siap
untuk digunakan dalam pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi.
b. Tersedianya dokumen lelang (Daftar Kuantitas dan harga, Gambar Teknis)
c. Laporan-laporan yang terkait dengan hasil perencanaan antara lain :
1) Laporan Pendahuluan laporan ini sebanyak sebanyak 10 (Sepuluh) buku;
2) Laporan Akhir ini sebanyak 10 (Sepuluh) buku laporan tersebut minimal berisikan
berisikan :
a) Gambar Detail Perencanaan Lengkap;
b) Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat;
c) Engineering Estimate/EE.
II. Keluaran atau output yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
A. Sarana dan Prasarana Ruang Pelayanan Rumah Sakit
18. LOKASI PEKERJAAN
Rumah Sakit Umum Daerah Tafaeri Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.
19. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA JASA
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan fasilitas penunjang yang tidak disediakan oleh
Pengguna Jasa dan memelihara semua fasiltas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pekerjaan.
20. PERALATAN DARI PENYEDIA JASA
Peralatan minimal yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah Peralatan Kantor.
21. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : Penyedia Jasa diharuskan
menyusun metodologi yang sesuai dengan kaidah teknis dan lingkup kegiatan dalam rangka
mencapai tujuan dan sasaran. Metodologi yang dimaksud harus mencakup beberapa hal namun
tidak terbatas pada :
a. Metodologi Survei;
b. Metodologi Analisis;
c. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi terkait.
RSUD TAFAERI
22. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
a. Penyedia Jasa harus memperhatikan metodologi dalam melaksanakan pekerjaan terhadap
lingkup pekerjaan/jasa layanan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
b. Penyedia Jasa harus mempunyai pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) meliputi pengertian terhadap tujuan pekerjaan/kegiatan, lingkup
jasa Penyedia Jasa yang diperlukan dan pengenalan lapangan;
c. Penyedia Jasa harus memiliki kualitas metodologi meliputi :
1. Paham dengan maksud dan tujuan kerja;
2. Konsisten dengan rencana kerja;
3. Tepat menganalisa masalah - inovatif.
Lotu, April 2025
Dibuat Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Ir. Agus Hendrikus Zalukhu, ST.,MM.
NIP. 19860830 201101 1 003