URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN MEDIA BAHAN AJAR MASSIVE OPEN ONLINE
COURSE (MOOC) KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL
KULTURAL LEVEL 4
Di era perubahan organisasi yang sangat dinamis dan tantangan transformasi
sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan meluncurkan transformasi organisasi
dan budaya kerja sebagai pilar ketujuh transformasi kesehatan sebagai transformasi
internal Kemenkes untuk mendukung (enabler) bagi enam pilar transformasi
kesehatan. Transformasi internal meliputi pembaharuan dan perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan tata kelola kelembagaan, keuangan,
ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur dan digitalisasi dan deregulasi
kebijakan kesehatan.
Transformasi internal tersebut bertujuan untuk membuat lingkungan kerja yang
mendorong transformasi Kementerian Kesehatan dengan budaya kerja berdasarkan
nilai BerAKHLAK, membangun pemimpin dan tim yang high perform dan
kolaboratif, serta menciptakan talenta-talenta Kementerian Kesehatan yang
mendunia. Salah satu inisiatif utama transformasi internal adalah peningkatan
kapasitas pegawai melalui Corporate University (CorpU) sebagai sarana
pengembangan talenta Kementerian Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang mengamanahkan agar
pengembangan kompetensi dilakukan melalui pembelajaran terintegrasi (Corporate
University). Pembelajaran terintegrasi dimaksudkan bahwa pembelajaran harus
sejalan dengan pencapaian tujuan dan kebutuhan organisasi dengan menggunakan
berbagai metode serta pelaksanaannya melibatkan unit kerja.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh ASN sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Sampai tanggal 3 Oktober 2024,
Kemenkes telah melakukan penilaian kompetensi (asesmen) manajerial dan sosial
kultural terhadap 50.687 pegawai (88,90%) dari total jumlah 57.014 ASN
Kementerian Kesehatan (data SIMKA per 30 Agustus 2024). Berdasarkan data hasil
asesmen masih cukup banyak jumlah ASN yang hasil asesmennya berada pada
kategori cukup dan kurang optimal (39,76%). Memperhatikan hal tersebut, Pusat
Pengembangkan Kompetensi ASN Kemenkes perlu memfasilitasi pengembangan
kompetensi dengan menyediakan media pembelajaran bagi para ASN Kemenkes
yang mudah diakses dan dapat dilakukan secara massif dan terintegrasi dengan
penyusunan bahan ajar kompetensi manajerial dan sosial kultural dalam bentuk
Massive Open Online Course (MOOC).
MOOC pembejalaran kompetensi manajerial dan sosial kultural yang akan disusun
adalah level advance (level 4) yang terdiri dari beberapa 1 video pengantar dan 9
micro learning material dalam bentuk video dan motion graphic dengan durasi
maksimal 10 menit per modul (materi), termasuk di dalamnya evaluasi
pembelajaran (Kuis Pilihan Ganda atau Self Reflective Question).
Dalam rangka penyusunan Bahan Ajar Massive Open Online Course (MOOC)
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Level 4, maka diperlukan penyedia jasa
yang mampu dan handal dalam kurikulum yang dimaksud. Uraian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh penyedia jasa yaitu:
1. Pra Produksi
a. Pembuatan media pembelajaran dalam bentuk 1 (satu) modul dengan total 10
(sepuluh) video micro learning material dengan durasi maksimal 10 menit,
termasuk di dalamnya materi dalam bentuk modul dan evaluasi pembelajaran
(kuis).
b. Review modul dan revisi (jika diperlukan).
c. Proses persetujuan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes atas
modul yang disusun.
2. Produksi
a. Produksi 10 video micro learning yang terdiri dari 1 video pengantar dan 9 video
kompetensi sesuai modul yang disepakati
b. Penyesuaian visualisasi video berdasarkan brand identity Kemenkes.
c. Menyediakan video talent/presenter materi bite sized video.
d. Simple motion graphic (Pop up animation, text suppers).
e. Reviu video dan revisi (jika diperlukan).
f. Koordinasi terjadwal selama proses penyusunan.
3. Pasca Produksi
a. Revisi (1 kali) dan finalisasi
b. Berita Acara Serah Terima (BAST)
c. Penyampaian Laporan Awal dan Laporan Akhir