| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****04**1 | Rp 3,294,592,000 | 90.24 | 92.19 | - |
| 0010004851093000 | Rp 3,615,052,440 | 89.19 | 89.42 | - | |
| 0011185816428000 | Rp 3,977,196,600 | 95.05 | 92.46 | - | |
| 0018021204017000 | Rp 4,000,286,080 | 86.51 | 85.68 | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019060086805000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0014556161441000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Trinara Karya Pratama | 09*4**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
Laminar Engineering Consultant | 05*2**1****61**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PAKET :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RSUD KOLAKA TIMUR (DAK)
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PAKET :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RSUD KOLAKA TIMUR (DAK)
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR
UNIT / LEMBAGA : Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka
Timur
UNIT ORGANISASI : PPK Dinas Kesehatan Kabupaten
Kolaka Timur
PROGRAM : PEMBANGUNAN RSUD KOLAKA
TIMUR (DAK)
SASARAN PROGRAM : 1) Terarahnya pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan RSUD
Kolaka Timur (DAK), sesuai
dengan tahapan kegiatan
pengawasan pelaksanaan
konstruksi sampai pelaporan
yang memenuhi azas standar
dan kriteria teknis.
2) Terlaksanakannya kegiatan
pelaksanaan konstruksi melalui
pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan konstruksi secara
berkualitas, tepat waktu, dalam
batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan dengan tertib
administrasi
DETAIL KEGIATAN : Manajemen Konstruksi Pembangunan
RSUD Kolaka Timur
(DAK) pada Tahun Anggaran 2025
mulai dari SPMK Konstruksi, Serah
Terima Pekerjaan Pertama, Masa
Pemeliharaan dan Serah Terima
Kedua serta dukungan pemenuhan
persyaratan perijinan bangunan
Gedung yang diperlukan (termasuk
IMB dan SLF).
NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1) Pengguna Jasa : Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur
2) Nama PPK : Ageng Dermanto
3) NIP : 19901209 201504 1 001
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Manajemen Konstruksi berlokasi di Desa Orawa, Kec.
Tirawuta, Kab. Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara
SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD DIPA Dinas
Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025. Pagu Dana
yang dialokasikan untuk belanja Jasa Konsultan Pengawasan ini adalah
Rp. 4.017.001.925,- (Empat Milyar Tujuh Belas Juta Seribu Sembilan Ratus
Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk PPN.
PERSYARATAN PENYEDIA MANAJEMEN KONSTRUKSI
Memiliki Surat Izin sebagai berikut:
1) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Kualifikasi Besar.
2) SBU
a) Klasifikasi : Bidang Konsultansi Lainnya
b) Sub Klasifikasi : KBLI 2017 - KL403 (Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi Bangunan)/ KBLI 2020 - RK001 (Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Hunian dan Non Hunian).
LINGKUP PEKERJAAN
12.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2022 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 perihal tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta peraturan terkait
lainnya, antara lain:
1) Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang
meliputi penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil
perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
2) Evaluasi dan koordinasi dengan konsultan perencana terkait hasil
perencanaan, perubahan-perubahan/penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan saat
pelaksanaan konstruksi;
3) Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan
koordinasi, dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis
dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.
4) Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan
melihat kondisi lapangan, menyusun program pengendalian
pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan
perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan
perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
5) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses
perubahan-perubahan hasil perencanaan yang merupakan
justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan konsultan
perencana dan pemberi tugas;
6) Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-
perubahan perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah
rapat, dokumentasi rapat dalam rangka pengendalian pekerjaan;
7) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses
perubahan-perubahan perencanaan;
8) Kaji ulang dokumen perencanaan dilakukan paralel dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
9) Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik
institusi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun
pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik
tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
pemenuhan perijinan
10) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai penugasannya;
11) Menyusun Program Mutu kegiatan Konsultan Manajemen
Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
12) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak PCM;
13) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
14) Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses
perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
15) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian
antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC
Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-
Nol lengkap dengan lampiran teknis;
16) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik
yang disusun oleh kontraktor yang meliputi program-program
pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance / Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
17) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
18) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
19) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi
maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
20) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik dan/atau yang terkait dengan
pemenuhan persyaratan perijinan;
21) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop
Drawing pekerjaan pembangunan lanjutan dengan
memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
22) Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
b) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu
dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi
fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapatrapat lapangan
dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian
gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
h) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan
rencana kerja yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi
baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan
sementara;
i) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan,
sesifikasi teknis perubahan dan justifikasi teknis perubahan
termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan
yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
j) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
persyaratan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
k) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi
jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan
melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);
l) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I;
m) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat
pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi
sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
n) Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan
sebagai dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti
Kontrak;
o) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I
dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
p) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung;
q) Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka
progress capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara
Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai
dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
r) Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan
pertama dan memastikan pekerjaan terpasang sesuai
dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
s) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan testing
dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil
testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditetapkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
t) Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama
pekerjaan pertama dan serah terima pekerjaan kedua;
u) Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
v) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB;
w) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota setempat;
x) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan
mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi
pekerjaan;
y) Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama
umur bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
z) Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada
PPK;
å) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya
sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa
konstruksi.
ä) Melaksanakan pengawasan berdasarkan konsep desain
bangunan gedung hijau sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau dan
Surat Edaran Nomor: 03/SE/DC/2023 Tentang Petunjuk
Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau untuk Klas
Bangunan 1a (apabila dibutuhkan)
22) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa
pemeliharaan:
a) Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama
masa pemeliharaan;
b) Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna
bangunan jika ada kegiatan penggunaan bangunan selama
masa pemeliharaan;
c) Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki
cacat kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan
serah terima kedua;
d) Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan
kondisi bangunan sesuai dengan serah terima pertama
sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan.
23) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan
mingguan, bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive
Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
manajemen konstruksi;
24) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi
bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
25) Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan
setiap minggu, bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive
Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
manajemen konstruksi.
26) Melakukan pengawasan terhadap implementasi bangunan
gedung hijau sebagai hasil dari penilaian kinerja bangunan
gedung hijau yang sudah ditetapkan pada tahapan perencanaan.
Konsultan Manajemen Konstruksi wajib mendampingi proses
konstruksi bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan
(apabila diperlukan)
27) Mengawasi dan mendukung tercapainya target dan standar
bangunan gedung hijau yang dilaksanakan oleh kontraktor sesuai
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja
Bangunan Gedung Hijau dan Surat Edaran Nomor: 01/SE/M/2022
Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung
Hijau (apabila diperlukan).
12.2 PENGAWASAN TEKNIS
Kegiatan pengawasan teknis meliputi:
1) Pengendalian waktu;
2) Pengendalian biaya;
3) Pengendalian pencapai sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
4) Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi meliputi:
1) Pengawasan persiapan konstruksi;
2) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
konstruksi; dan
3) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan kosntruksi sampai
dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
konstruksi.
12.3 KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan
Manajemen Konstruksi harus memperhatikan persyaratan –
persyaratan sebagai berikut:
1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi
hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
Data Dasar
a) Uraian Singkat merupakan data awal yang harus dipenuhi
atau diperhatikan. Setiap pengadaan data dan informasi
harus diupayakan oleh Konsultan/Penyedia Jasa. Pengguna
jasa akan menyediakan data -data dasar sepanjang tersedia
setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yang
meliputi:
- Laporan Konsultan Perencana;
- Dokumen Teknis Perencanaan;
- Dokumentasi kondisi eksisting bangunan;
- Perijinan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur.
b) Penyedia jasa diwajibkan melakukan explorasi dari data
dasar yang tersedia termasuk data sekunder lainnya yang
dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun yang
ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
standar teknis dan standar profesi yang berlaku termasuk
semua peraturan terkait baik di pusat maupaun di daerah
yang terbaru.
c) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Manajemen
Konstruksi harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam
KAK / Pengarahan Penugasan ini.
d) Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa
kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun
yang dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan
pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan
konstruksi fisik, baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku yang mengacu kepada Peraturan dan UU yang
berlaku;
Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain namun tidak terbatas
pada:
a) SNI 1726: 2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non gedung.
b) SNI 1729: 2015 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural.
c) SNI 2847: 2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
gedung.
d) SNI 1727: 2013 Beban Minimum untuk Perancangan
Bangunan gedung dan
Struktur Lain.
e) SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem
Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
f) SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
g) SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
h) SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
langit-langit untuk konstruksi bangunan gedung dan
perumahan
i) SNI-3434-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
kayu untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
j) SNI-7394-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
k) SNI-7395-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
penutup lantai dan dinding untuk konstruksi bangunan gedung
dan perumahan
l) SNI 04-7018-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan
Siaga
m) SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik
n) SNI 16-7063-2004 tentang tentang Sistem Pasokan Daya
darurat
o) SNI 03-7065-2005: Tata cara perencanaan Plumbing
p) SNI 8153:2015 : Sistem plumbing pada bangunan gedung
q) SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada
Bangunan
r) SNI 04-7019-2004 Sistem pasokan daya Listrik darurat
menggunakan energi tersimpan (SPDDT)
s) RSNI T-15-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
pipa dan saniter
t) SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan
perumahan
u) SNI 03-2840-2002 Tata Cara Pengerjaan Lembaran Asbes
Semen Untuk
Penutup Atap Pada Bangunan Rumah
v) SNI 03-3989- 2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan
sistem springkler otomatik untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan gedung
w) SNI 03-6386-2000 Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu
Dengung Dalam
Bangunan Gedung dan Perumahan
x) SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
(PUIL 2000)
y) SNI 03-2410-1994 Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok
Dengan Cat Emulsi
z) SNI 03-3436-1994 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
Pekerjaan Atap Untuk Bangunan dan Gedung;
å) Standar teknis dan standar profesi terkait lainnya.
12.4 PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
1) Umum
Sesuai dengan tugas Pengelola Satuan Kerja, setiap bagian
pekerjaan Manajemen Konstruksi yang diselenggarakan oleh
konsultan Manajemen Konstruksi untuk menghasilkan keluaran
yang dimaksud, dan untuk pemecahan persoalan yang timbul,
konsultan pengawas memberikan arahan, bimbingan kepada
kontraktor pelaksana sepanjang tidak bertentangan dengan
kehendak Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan yang
berlaku.
2) Uraian tugas konsultan Manajemen Konstruksi
Konsultan Manajemen Konstruksi (sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan Manajemen Konstruksi pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan) harus merinci sendiri kegiatannya, secara garis besar
sebagai berikut:
a) Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan Manajemen Konstruksi;
- memproses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
- memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Uraian Singkat (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen
penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
- menyusun Program Mutu Pengawasan;
- memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan;
- Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
Satuan Kerja untuk disetujui, mengenai jadwal waktu
pelaksanaan yang diajukan oleh perencana dan kontraktor
pelaksana (Time Schedule, Bar Chart, dan S Curve serta
Network Planning).
b) Pekerjaan Teknis
- Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan- kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
adminsitratif teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan kepada
pemberi tugas;
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahwa atau komponen bangunan peralatan dan
perlengkapan selain pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lain (Workshop);
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan sesuai dengan jadwal;
- Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau
pengurangan pekerjaan dan harus menyampaikan kepada
Pengelola Satuan Kerja atau disarankan kepada
Pemimpin Satuan Kerja;
- Memberikan Petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu serta
tidak menyimpang dari kontrak serta dapat langsung
disampaikan kepada kontraktor pelaksana dengan
pemberitahuan kepada Pengelola Satuan Kerja;
- Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor
pelaksana dalam mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan;
- Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan - perubahan pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
- Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
rapat insidental;
- Membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan membuat catatan
harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c) Konsultasi
- Melakukan konsultasi dengan Pengelola Satuan Kerja dan
Pejabat Pembuat Komitmen untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa
perencanaan dan pembangunan berlangsung;
- Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam
sebulan dengan Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat
Pembuat Komitmen, Perencana dan Kontraktor Pelaksana
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan. Untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 (satu) minggu kemudian. Setiap rapat
berkala harus dilengkapi dengan administrasi pendukung
(undangan, berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi
rapat).
d) Laporan
- Memberikan laporan dan nasehat/masukan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume prosentase
dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan membandingkan dengan apa yang
tercantum dalam dokumen proyek;
- Memberikan laporan pengawasan dan pemeriksaan atas
semua pelaksanaan pekerjaan terhadap mutu konstruksi
secara tepat waktu dan mutu serta sesuai peraturan yang
berlaku.
e) Dokumen
- Memeriksa dokumen, yang salah satunya berupa gambar
- gambar kerja tambahan, terutama yang mengakibatkan
tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan
serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana (shop drawings);
- Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
keperluan pembayaran angsuran;
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran;
- Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan dan
bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir – formulir lainnya yang
diperlukan untuk menyiapkan dokumen rehabilitasi
bangunan.
f) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling
sedikit :
- Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
- Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
- Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
- Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama
(Provisional Hand Over);
- Membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
- Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
g) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) :
- Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan; dan
- Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
3) Dalam pelaksanaan tugas, konsultan Manajemen Konstruksi
selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
12.5 PROGRAM KERJA
Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program
kerja yang meliputi:
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga
yang diusulkan konsultan Manajemen Konstruksi harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas atas rekomendasi Tim Teknis.
3) Uraian konsepsi konsultan Manajemen Konstruksi atas pekerjaan
pengawasan proyek tersebut.
4) Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat
persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pembuat Komitmen, maka
akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas
pengawasan bagi konsultan Manajemen Konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya.
12.6 TANGGUNG JAWAB
1) Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas jasa manajemen konstruksi yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi
adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut:
- Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu
berlakunya anggaran / waktu yang telah ditetapkan.
- Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang
tersedia atau yang telah ditetapkan.
- Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan
yang berlaku.
- Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan
pembangunan.
3) Penanggung jawab professional manajemen konstruksi adalah
tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga
bagi para tenaga ahli profesional manajemen konstruksi yang
terlibat.
4) Wewenang Manajemen Konstruksi, meliputi:
- Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas
rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan; dan/atau ;
- Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan
setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan
dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
13 KELUARAN – KELUARAN
Keluaran yang diminta dari konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
Uraian Singkat ini adalah:
13.1 Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan
kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik
oleh Pemberi Tugas. Minimal dokumen yang dihasilkan selama
proses Manajemen Konstruksi adalah:
1) Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Manajemen Konstruksi.
2) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk penting dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
3) Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan
pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.
4) Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan.
6) Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang
dilengkapi dengan Value Engineering.
7) Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
8) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
9) Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan.
10) Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing).
11) Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan
administrasi pendukung (undangan, berita acara, daftar hadir, dan
dokumentasi rapat).
12) Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart
dan S Curve serta Net Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
13.2 Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja.
Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan
dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
17 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Masa kontrak selama 10 (Sepuluh) Bulan terhitung sejak tanggal mulai
kerja yang tercantum dalam SPMK atau sejak mobilisasi pertama
personel konsultan.
b. Akhir masa kontrak sesuai demobilisasi terakhir personel konsultan.
c. Khusus masa tugas Supervision Engineer / Team Leader dan tenaga
pendukung yang diperlukan, dapat diperpanjang paling lama 10
(sepuluh) hari setelah Serah Terima pekerjaan konstruksi dan
menyesuaikan dana yang tersedia pada kontrak jasa konsultansi
d. Apabila akhir masa kontrak konsultansi lebih cepat dari akhir masa
kontrak Fisik sesuai lampiran maka Supervision Engineer / Team Leader
dan tenaga pendukung wajib tetap mengawasi pekerjaan fisik tersebut.
Konsultan Manajemen Konstruksi.
21 PELAPORAN
Jenis laporan Manajemen Konstruksi yang harus diserahkan ke Pejabat Pembuat
Komitmen berupa hardcopy dan softcopy meliputi:
A. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat sekurang-kurangnya:
1) Gambaran umum lokasi pekerjaan
2) Metode dan pendekatan yang akan digunakan
3) Rencana Kerja penyedia jasa (konsultan) secara menyeluruh
4) Jadwal pelaksanaan pekerjaan
5) Rencana mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung (termasuk struktur
organisasi pelaksanaan pekerjaan dan komposisi serta jumlah tenaga ahli
yang dipakai)
6) Hasil pengumpulan data sementara (studi literatur dan tata lapangan
7) Hasil koordinasi dengan instansi terkait serta data pendukung lainnya
8) Berita Acara Hasil Pengukuran Awal (MC-0), dilampiri backup volume hasil
pengukuran awal;
9) Dokumentasi 0% format foto, video dan foto udara;
10) Laporan hasil Pre Award Meeting dan Pre Construction Meeting serta rapat-
rapat lainnya;
11) Dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
(IMB, SLF, BGH,tower crane, dll);
Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 30 hari setelah SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku yaitu 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy.\
B. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat sekurang-kurangnya:
1) Laporan Progres Prestasi Mingguan,dilampiri dengan backup volume hasil
opname progress riil terpasang minggu tersebut;
2) Dokumentasi berjalan selama proses pelaksanaan konstruksi berupa foto
dan video (0%, 25%, 50%, 75%,100%) dari sudut pengambilan yang
konsisten;
3) Bar chart dan S curve yang disandingkan antara rencana dan realisasi
mingguan;
4) Laporan/notulen rapat mingguan di lapangan (site meeting).
Laporan Mingguan diserahkan setiap bulan sebanyak 3 (tiga) buku yaitu 1 (satu)
asli dan 2 (dua) copy.
C. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat sekurang-kurangnya:
1) Laporan Progres Prestasi Mingguan,dilampiri dengan backup volume hasil
opname progress riil terpasang minggu tersebut;
2) Dokumentasi berjalan selama proses pelaksanaan konstruksi berupa foto
dan video (0%, 25%, 50%, 75%, 100%) dari sudut pengambilan yang
konsisten;
3) Bar chart dan S curve yang disandingkan antara rencana dan realisasi
mingguan;
4) Laporan/notulen rapat mingguan di lapangan (site meeting);
5) Gambar kerja terperinci (shop drawing);
6) Approval Material dan control yang akan digunakan;
7) Backup Quality berisi dokumen hasil pengujian / pengetestan bahan atau
material sesuai yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis;
8) Request of Work sebelum pelaksanaan item pekerjaan;
9) Berita Acara Bobot Prestasi kemajuan pekerjaan, sebagai dasar untuk
pembayaran angsuran penyedia jasa konstruksi dan membebaskan PPK
beserta jajarannya dari segala tuntutan, bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot
kemajuan prestasinya ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/
kekurangan;
10) Laporan Evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) pada bulan tersebut;
11) Laporan Pengendalian program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja pada bulan tersebut;
12) Laporan Evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan pada bulan tersebut;
13) Bar chart dan S curve serta Network Planning yang disandingkan antara
rencana dan realisasi akhir bulan tersebut;
14) Executive Summary/ profil pelaksanaan sampai dengan bulan tersebut; 15)
Laporan/dokumen terkait lainnya sempai dengan bulan tersebut.
Laporan Bulanan diserahkan selambat-lambatnya setiap akhir bulan setiap
bulannya sebanyak 3 (tiga) buku yaitu 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy.
D. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat sekurang-kurangnya:
1) Evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa;
2) Pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan program Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) selama proses pelaksanaan dari awal hingga akhir;
3) Pengendalian program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja selama proses pelaksanaan
dari awal hingga akhir;
4) Evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan selama proses pelaksanaan dari awal
hingga akhir;
5) Addendum Tambah Kurang kontrak penyedia jasa konstruksi;
6) Berita Acara Testing and Comissioning;
7) Berita Acara Pengukuran Akhir (MC-100) berikut lampiran teknisnya;
8) Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan, menyatakan dan bertanggungjawab
bahwa pekerjaan telah tuntas 100% baik dalam kualitas maupun kuantitas
dan pernyataan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dan
membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala tuntutan, bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam
pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan prestasinya dinyatakan tuntas
100% ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan;
9) Gambar-gambar sesuai dengan hasil pelaksanaan pembangunan (as built
drawing);
10) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I;
11) Invoice keuangan;
12) Laporan Dokumen Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah segala
dokumen yang terkait dengan pengurusan pengajuan sampai dengan
terbitnya SLF;
13) Buku Manual petunjuk pengoperasian dan perawatan bangunan gedung;
14) Rangkuman kendala dan permasalahan sampai dengan pertengahan
pelaksanaan (bulan ke-4) dan solusi jalan keluarnya;
15) Dan dokumen-dokumen lainnya terkait pelaksanaan tugas manajemen
konstruksi 16) Executive Summary (profil pelaksanaan) selama proses
pembangunan. Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya bersamaan
dengan serah terima pertama (PHO) hasil pekerjaan penyedia jasa konstruksi
sebanyak 3 (tiga) buku yaitu 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy.
E. Laporan Perawatan dan Pemeliharaan
Laporan Perawatan dan Pemeliharaan memuat sekurang-kurangnya:
1) Laporan Hasil Pemeliharaan Selama Masa Pemeliharaan;
2) Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan Masa Pemeliharan, menyatakan dan
bertanggungjawab bahwa pekerjaan pemeliharaan telah tuntas 100% baik
dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung jawab atas risiko
kegagalan
bangunan dan membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala tuntutan,
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam
pelaksanaan pekerjaan yang pekerjaan pemeliharaannya dinyatakan tuntas
100% ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan;
3) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II.
Jumlah laporan yang harus dipenuhi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
sesuai dengan Bill of Quantity. Laporan soft copy dalam bentuk file master dan
PDF/hasil scan dari laporan hard copy asli. Laporan Pemeliharaan diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buku yaitu 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy
F. Penyimpanan Eksternal
Seluruh softcopy/file laporan dan dokumentasi disimpan dalam 1 (satu) SSD
Eksternal 2 TB.
22 PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. barang produksi
dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan
memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau sama dengan
40 % dan capaian TKD lebih dari atau sama dengan 25 %
23 PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan mengikuti ketentuan
yang berlaku.
24 ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Tirawuta, Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan
Kabupaten Kolaka Timur
AGENG DERMANTO, ST
NIP. 19901209 201504 1 001