| 0636912693811000 | Rp 2,187,275,365 | |
| 0654362565707000 | - | |
Aurora Jaya Makmur | 06*2**7****11**0 | - |
| 0664030665811000 | - | |
| 0024883548816000 | - | |
| 0033523598815000 | - | |
CV Shafa Mardhyyah Konawe | 09*6**8****11**0 | - |
CV Elsa Cipta Utama | 0761108349811000 | - |
| 0029750734807000 | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pekerjaan : Pembangunan Gerbang Kota
Kegiatan : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Lokasi : Asera, Kabupaten Konawe Utara
Anggaran : APBD 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN GERBANG KOTA
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Pembangunan Gerbang Kota merupakan pekerjaan kegiatan pembangunan yang
berada di Asera, Kabupaten Konawe Utara.
2. Setiap konstruksi fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi fungsi secara optimal.
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi konstruksi fisik.
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya konstruksi yang
sesuai dengan kepentingan.
B. Latar Belakang
Ruang terbuka publik di perkotaan terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan
Ruang Terbuka Non-Hijau. Ruang Terbuka Non-Hijau ialah berupa dekorasi kota,
seperti lampu tematik taman, sculpture, signage dan gerbang kota. Pembangunan
sektor Ruang Terbuka Non-Hijau di Kabupaten Konawe Utara sedang ramai
dilakukan salah satunya yaitu Pembangunan gerbang kota.
Keberadaan gerbang kota saat ini selain sebagai penanda batas wilayah
perkotaan juga sebagai dekorasi kota. Kondisi beberapa gerbang kota saat ini dirasa
perlu untuk dilakukan pembangunan dengan desain yang lebih estetik dan menarik
sehingga secara visual mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi pengguna jalan.
Pembangunan ini di lakukan di Asera yang berada di Kabupaten Konawe Utara.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik
dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan, serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan
kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana
akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara.
C. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana
Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. Maksud pekerjaan Pembangunan Gerbang Kota adalah pekerjaan pembangunan
gerbang kota dari aspek, (1) desain gerbang kota, (2) material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah Pembangunan gerbang kota sehingga secara visual
terlihat lebih menarik serta mampu menjadi salah satu aksen dekorasi kota.
D. Sasaran
Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggung
jawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat melaksanakan untuk Pembangunan
Gerbang Kota.
E. Nama SKPD & Kegiatan
Organisasi : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara
Pekerjaan : Pembangunan Gerbang Kota
Nama PPK : Ir. ISMET ABDUHAYAT, ST .
F. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN
Sumber Dana : APBD
Pagu Anggaran : Rp 2,197,939,000.00
Klasifikasi :
SBU : Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009)
KBLI : Konstruksi Gedung Lainnya (41019)
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 120
(seratus dua puluh) hari kalender.
H. DASAR HUKUM
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
5. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
Nomor: 76/SK.DPN/XI/2002 Tentang Pedoman Standart Minimal
Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost)
untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2023;
6. Undang-Undang No.18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi yang berkaitan
dengan kegagalan bangunan,
7. Peraturan Beton Indonesia disingkat PBI-NI-2/1971.
8. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
9. Pedoman Plumbing Indonesia, tahun 1979.
10. Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.
11. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
12. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta
Pedomannya.
13. Standard Industri Indonesia ( SII ).
14. Building Code Requirements for Reinforced Concrete (ACI 318-71).
American Concrete Institute, Detroit 1971.
15. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982
II. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraikan sebagai berikut :
A. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
E. pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
I. Masa pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi.
J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
III. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
A. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
yang berlaku.
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis konstruksi yang berlaku.
IV. PROGRAM DAN METODOLOGI KERJA
Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja dan siap untuk
dipresentasikan saat awal sebelum dilakukan pekerjaan minimal meliputi:
1. Jadwal kegiatan secara terperinci:
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas;
3. Metode dan Konsep penanganan pekerjaan pembangunan.
V. PERSONIL DAN FASILITAS PENDUKUNG
A. Daftar Kebutuhan Personil
Pendidikan Jumlah Pengalaman
No. Uraian Kualifikasi
(Min) Orang (Tahun)
1. Pelaksana - Personil ber-SKT Pelaksana 1 0
Bangunan Gedung/ Pekerjaan
Gedung (TS051) atau SKT
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Level 2 (min.jenjang 2) yang
masih berlaku
2. Petugas K3 - Personil bersertifikat Petugas 1 0
Konstruksi K3 Konstruksi atau SKK
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3
Konstruksi jenjang 3)
Keterangan : Masing-masing personil dilengkapi Ijazah, KTP, NPWP (Tenaga Ahli) dan
SKA/SKT dan Curiculum Vitae (CV)
VI. SYARAT-SYARAT TEKNIS
Terlampir dalam dokumen spesifikasi dan syarat-syarat teknis
VII. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya
bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
Wanggudu, 22 Maret 2024
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
MARJONI, SKM, MPH
Nip.198008122009031006