| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027469642734000 | Rp 283,771,500 | 87.18 | 89.74 | - | |
| 0664633591429000 | Rp 291,965,409 | 83.6 | 86.32 | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0021190038722000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0720500255801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0954124178731000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Omnia Arx Engineering | 03*9**8****34**0 | - | - | - | Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratakan dalam Dokumen Kualifikasi. |
| 0026754614734000 | - | - | - | Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratakan dalam Dokumen Kualifikasi. | |
| 0011379146952000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Maturity Masarru | 09*4**0****01**0 | - | - | - | Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratakan dalam Dokumen Kualifikasi. |
CV Soe Darma Engineering | 10*1**1****20**8 | - | - | - | Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratakan dalam Dokumen Kualifikasi. |
CV Arsa Jasa Konsultan | 00*8**7****32**0 | - | - | - | Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratakan dalam Dokumen Kualifikasi. |
Athaya Mega Konsultan | 06*4**9****24**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
Reyatama Consultan | 07*0**8****34**0 | - | - | - | Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratakan dalam Dokumen Kualifikasi. |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
PT Jogosawa Prima Consultant | 02*3**8****42**0 | - | - | - | Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratakan dalam Dokumen Kualifikasi. |
| 0023036312731000 | - | - | - | - | |
| 0854537511732000 | - | - | - | - | |
| 0854535564732000 | - | - | - | - | |
Genindo Konsultan | 00*9**2****34**0 | - | - | - | - |
Pemenang Tehnik Pratama | 06*2**7****34**0 | - | - | - | - |
| 0029412517734000 | - | - | - | - | |
| 0020898045734000 | - | - | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
Konsultan Pengawas Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
(LABKESMAS)
Data SKPD :
1. SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru
2. Alamat SKPD : Jl. Jamrud No.06, Telp/Fax. (0518) 21188 – 21596, Kode
Pos 72116, KOTABARU.
3. Telpon / Fax : 0518 21188
4. Website : dinkes.kotabarukab.go.id
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / : MUHAMMAD UKAS, S.Farm., Apt.
KPA
NIP. 19800905 200312 1 006
7. Pejabat Pembuat : a. Bidang Pelayanan Kesehatan
Komitmen (PPK)
b. MUHAMMAD UKAS, S.Farm., Apt.
NIP. 19800905 200312 1 006
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Pengawas Pembangunan Laboratorium
Kesehatan Masyarakat (LABKESMAS)
2. Uraian singkat : Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi berupa
pekerjaan pengawasan teknis pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
(LABKESMAS).
3. Lokasi pekerjaan : Desa Megasari, Kec. Pulaulaut Utara
4. HPS : Tanggal 27 Februari 2025
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 27 Februari 2025 s.d. 17 April 2025
5. Jangka waktu : 180 ( Seratus Delapan Puluh ) Hari Kalender sejak
penyelesaian tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
pekerjaan
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak Waktu Penugasan
cara pembayaran
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
Serah Terima dilakukan pada Dinas Kesehatan
8. Serah Terima :
Kabupaten Kotabaru, alamat Jl. Jamrud No.06,
Pekerjaan
Telp/Fax. (0518) 21188 – 21596, Kode Pos 72116,
KOTABARU
9. Penyesuaian Harga : Tidak diberikan penyesuaian harga;
10. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (Tujuh) Hari
Kerja, terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
11. Hak dan Kewajiban : Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari lingkup
Penyedia pekerjaan adalah sebagaimana yang sudah tercantum
dalam SSUK dan sesuai dengan KAK;
12. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah
Persetujuan Pejabat sebagaimana yang sudah tercantum dalam SSUK;
Penandatangan
Kontrak
13. Kepemilikan Dokumen : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan
pembatasan sebagai berikut : untuk penelitian/riset
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak;
14. Persyaratan Personel :
Persyaratan Tenaga Ahli :
1. Team Leader – 1 Orang;
Tingkat Pendidikan : Minimal S1;
Jurusan : Teknik Sipil/Arsitektur;
Keahlian : Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung,
Jenjang 7
Pengalaman : 2 (dua) Tahun
Persyaratan Tenaga Pendukung :
1. Inspector – 1 Orang;
Tingkat Pendidikan : Minimal D3;
Jurusan : Teknik Sipil;
Keterampilan : Pengawas Pekerjaan
Struktur Bangunan
Gedung, Jenjang 4.
Pengalaman : 1 (satu) Tahun
2. Ahli Keselamatan Konstruksi – 1 Orang;
Tingkat Pendidikan : Minimal S1;
Jurusan : Teknik Sipil;
Keterampilan : SKK Ahli Muda K3
Konstruksi / Ahli Muda K3
Konstruksi, Jenjang 7.
Pengalaman : 3 (tiga) Tahun
Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
15. Fasilitas :
fasilitas berupa : Ruang Pertemuan yang memadai;
Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan
16. Peristiwa Kompensasi :
kepada Penyedia adalah sebagaimana yang telah
tertuang dalam SSUK;
17. Besaran Uang Muka : Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30% (Tiga
Puluh Persen) dari Harga Kontrak.
18. Pembayaran Prestasi : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Pekerjaan BULANAN.
Penyedia mengajukan permohonan pembayaran
prestasi pekerjaan secara tertulis kepada PPK dilampiri
dengan dokumen penunjangnya.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Perhitungan prestasi pekerjaan yang sudah
diverifikasi oleh PPK;
2. Laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan;
3. Berita Acara Pembayaran;
4. Surat setoran Pajak (SSP) PPN & PPh yang
telah ditanda tangani wajib pajak dan wajib pungut;
5. Surat perjanjian kerja sama/kontrak antara PPK
dengan Penyedia serta mencantumkan Nomor
Rekening Bank Pihak Penyedia;
6. Kwitansi bermaterai yang ditandatangani pihak
penyedia dan PPTK serta disetujui oleh Pengguna
Anggaran;
7. Berita acara serah terima pekerjaan (untuk
pengajuan pembayaran 100 %);
8. Foto / dokumentasi tingkat kemajuan /
penyelesaian per pekerjaan;
19. Denda Akibat : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan
(sebelum PPN).
Kotabaru, 27 Februari 2025
KPA Bidang Pelayanan Kesehatan
merangkap sebagai PPK,
MUHAMMAD UKAS, S.Farm., Apt.
NIP. 19800905 200312 1 006