| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020898045734000 | Rp 409,368,000 | 87.86 | 90.29 | - | |
| 0028093185711000 | Rp 410,162,760 | 88.28 | 90.58 | - | |
| 0015178460731000 | Rp 428,045,970 | 88.11 | 89.62 | - | |
| 0850050287731000 | Rp 442,114,110 | 88.6 | 89.4 | - | |
| 0027469642734000 | Rp 463,735,800 | 92.17 | 91.39 | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | - | |
CV Rancang Bangun Sukses | 10*1**1****00**4 | - | - | - | - |
| 0029412517734000 | - | - | - | - | |
| 0020901062732000 | - | 74.6 | - | Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli hanya memperoleh nilai 40, sehingga tidak memenuhi ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 45. | |
| 0029410214734000 | - | - | - | - | |
| 0021961768722000 | - | - | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Alamat SOPD : Jl. Sisingamangaraja No. 19 Kotabaru
3. Telpon / Fax : 0518-21015
4. Website :
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / : AGUS TRI PRASETIAWAN,SE., MM/NIP.
KPA 19780823 201101 1 001
7. Pejabat Pembuat : a. BIDANG BINA MARGA
Komitmen (PPK)
b. AGUS TRI PRASETIAWAN,SE., MM/NIP.
19780823 201101 1 001
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket : Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Struktur
Pekerjaan Ruas Jalan Lontar - Tanjung Seloka (Kampung)
2. Uraian singkat : Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Struktur
pekerjaan Ruas Jalan Lontar - Tanjung Seloka (Kampung)
3. Lokasi pekerjaan : Kec. Pulaulaut Tanjung Selayar
4. HPS : Nomor : 02 Tanggal 04 Februari 2025 Masa berlaku
28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 04 Februari 2025 s.d. 12 Maret 2025
5. Kontrak : Kontrak Waktu Penugasan
berdasarkan cara
pembayaran
6. Kontrak : Kontrak Tahun Tunggal
berdasarkan
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak : Kontrak Pengadaan Tunggal
berdasarkan
sumber pendanaan
8. Kontrak : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
berdasarkan jenis
pekerjaan
9. Jangka waktu : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender sejak
penyelesaian SPMK.
pekerjaan
-
10. Tanggal Berlaku :
Kontrak
11. Pembayaran : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Tagihan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran
adalah 7(tujuh)hari kalender terhitung sejak tagihan
dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
12. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah:
Persetujuan PPK
a. Addendum kontrak
atau
b. Perubahan personil
PPTK/Pengawas
Pekerjaan
13. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan
sebagai berikut:
a. untuk penelitian dan riset dengan latar
kepentingan akademik
b. arsip
14. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa :
1. Ruang Rapat
2. Staf Teknis dari Direksi Dinas
3. Forum diskusi (whatsapp group)
15. Peristiwa : Peristiwa yang dapat dimasukkan kedalam peristiwa
Kompensasi kompensasi adalah:
- Terhambatnya pekerjaan akibat permasalahan
lahan
- Kejadian yang timbul diluar kendali para pihak
dan menghalangi pelaksanaan pekerjaan
16. Sumber : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai
pembiayaan dari APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2025
17. Pembayaran Uang : Bisa diberikan apabila penyedia pekerjaan fisik
Muka mengambil uang muka, sebesar 20% dari nilai
kontrak
18. Keselamatan dan : Personil K3 yang dipersyaratkan: Ahli K3 Konstruksi
Kesehatan Kerja Muda
Prestasi pekerjaan Pembayaran prestasi hasil
19. Pembayaran :
pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Prestasi Pekerjaan
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan :
1. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan sesuai
dengan progres pekerjaan dilokasi
pekerjaan;
2. Tagihan yang disampaikan Penyedia
dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan sesuai dengan KAK, bukti
pembayaran, kuitansi, dan bukti dukung
pengeluaran lain sesuai dengan SSKK
3. pembayaran dilakukan dengan cara bulanan
menyesuaikan dengan progres fisik dan
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
SSKK.
4. pembayaran harus memperhitungkan
angsuran uang muka, denda (apabila ada),
dan pajak;
5. pembayaran terakhir dilakukan setelah Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia;
6. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM); dan
7. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan tagihan, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
8. Mata uang pembayaran : Rupiah.
25. Lainnya (apabila : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila
ada) diperlukan.
Kotabaru, 04 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Bina Marga,
AGUS TRI PRASETIAWAN,SE., MM
NIP. 19780823 201101 1 001