| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028833473731000 | Rp 125,541,000 | 82.63 | - | Berdasarkan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Lampiran II 4.2.7 untuk Harga penawaran lebih rendah dari 80% HPS dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga, dan setelah dilakukan evaluasi/perhitungan, harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga | |
| 0014604755721000 | Rp 401,931,000 | 77.58 | 84.31 | - | |
| 0022400436623000 | Rp 439,260,300 | 83.57 | 85.95 | - | |
| 0014632632731000 | Rp 457,859,183 | 88.25 | 88.11 | - | |
| 0027469642734000 | Rp 486,318,750 | 94.23 | 90.75 | - | |
CV Bumi Pandya Timur | 09*5**9****34**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan minimal Evaluasi Administrasi/Legalitas. Tidak memiliki NIB dan SBU yang disyaratkan. |
| 0021190038722000 | - | - | - | - | |
CV Omnia Arx Engineering | 03*9**8****34**0 | - | - | - | - |
| 0033060138722000 | - | - | - | - | |
| 0014671986722000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0722980778722000 | - | - | - | Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027245224721000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak mengikuti Pembuktian Kualifikasi |
| 0031348659711000 | - | - | - | - | |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
| 0029410214734000 | - | - | - | - | |
CV Cendana Cipta Cita | 09*0**2****17**0 | - | - | - | - |
| 0016533481511000 | - | - | - | - | |
| 0029412517734000 | - | - | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
1. SOPD : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
2. Alamat SOPD : Jl. Pangeran Indera Kesuma Negara, Gedung Abdi
Negara Lt. II & III Kab. Kotabaru
3. Telpon / Fax : : (0518) 21957
4. Website :
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / : RUDI NUGRAHA, S.Sos, M. AP /NIP. NIP. 19761026
KPA 200801 1 012
7. Pejabat Pembuat : a. BidangPertunjukan, Event Pariwisata dan Ekonomi
Komitmen (PPK) Kreatif
b. RUDI NUGRAHA, S.Sos, M. AP /NIP. NIP.
19761026 200801 1 012
Data Paket Pekerjaan :
Perencanaan Teknis Pembangunan Creative Hub/Sentra
1. Nama Paket Pekerjaan :
Ekraf
Persiapan
2. Uraian singkat :
Survey Lapangan
pekerjaan
Penggambaran
Penyusunan Laporan Akhir
3. Lokasi pekerjaan : Kab. Kotabaru
4. HPS : Nomor : ____________________ Tanggal 17 Februari
2024
Masa berlaku 45 (Enam puluh) hari kerja
T.M.T .............s.d. ............ 2023
5. Kontrak berdasarkan : Kontrak Lumsum
cara pembayaran
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Jasa Pekerjaan Tunggal
jenis pekerjaan
9. Jangka waktu : 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian
pekerjaan
Kontrak diperkirakan mulai berlaku sejak: .....s.d......
10. Tanggal Berlaku :
Kontrak
11. Masa Pemeliharaan : -
12. Perbaikan Cacat : -
Mutu
13. Umur Konstruksi : -
14. Pedoman : -
Pengoperasian dan
Perawatan/-
Pemeliharaan
15. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah
7(tujuh)hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
17. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah:
Persetujuan PPK atau
a. Addendum kontrak
PPTK/Pengawas
Pekerjaan
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
persetujuan PPTK/Pengawas Pekerjaan adalah:
a. penggantian tenaga ahli;
b. penggantian peralatan kerja;
c. pengambilan sampel uji pekerjaan
d. perubahan metode pelaksanaan pekerjaan
18. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Konsultan ini dengan pembatasan sebagai
berikut:
a. untuk penelitian dan riset dengan latar
kepentingan akademik
b. arsip
19. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa :
Tenaga teknis (PPTK dan staf teknis pengawasan),
gambar rencana dan ruang pertemuan
20. Peristiwa Kompensasi : Selain seperti yang tercantum dalam SSUK (62.1 huruf
h), yang dapat dimasukkan kedalam peristiwa
kompensasi adalah:
- Terhambatnya pekerjaan akibat permasalahan
lahan
- Kejadian yang timbul diluar kendali para pihak dan
menghalangi pelaksanaan pekerjaan
21. Sumber pembiayaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konsultansi ini dibiayai
dari APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024
22. Pembayaran Uang : 1. Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi ini dapat diberikan
Muka uang muka.
2. Uang muka diberikan maksimal sebesar 30% (Tiga
puluh persen) dari nilai Kontrak.
3. Uang muka diberikan setelah penyedia melengkapi
syarat pemberian uang muka, yaitu:
a. Mengajukan permohonan tertulis permintaan
uang muka disertai rencana penggunaan uang
muka;
b. Menyampaikan jaminan uang muka asli dari
bank pemerintah/bank umum;
c. Jaminan uang muka bersifat tanpa syarat
(unconditional) dalam pengajuan klaimnya.
Besarnya nilai jaminan tidak kurang dari
besarnya permintaan uang muka yang diajukan;
d. Masa berlaku uang muka adalah selama masa
pelaksanaan pekerjaan ditambah 14 hari kerja;
23. Keselamatan dan : -
Kesehatan Kerja
1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
24. Pembayaran Prestasi :
cara MC (monthly certificate) sebagai berikut :
Pekerjaan
a. Penyedia mengajukan permohonan tertulis
untuk pembayaran bulanan dilengkapi dokumen
pendukung yang telah diverifikasi faktual oleh
konsultan pengawas dan direksi pekerjaan;
b. Dokumen pendukung meliputi:
i. Perhitungan volume (back up kuantitas)
hasil pekerjaan;
ii. Laporan harian, mingguan dan bulanan;
iii. Perhitungan tagihan bulanan (monthly
certificate);
iv. Hasil uji laboratorium atas hasil pekerjaan;
v. Dokumentasi visual pelaksanaan (foto atau
video);
vi. Perhitungan pajak galian C.
2. Mata uang pembayaran : Rupiah.
3. Pembayaran : -
Peralatan dan/atau
Bahan
4. Serah Terima : Dalam kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
Sebagian Pekerjaan untuk keseluruhan pekerjaan yang telah selesai
dikerjakan dan dapat difungsikan.
Penyesuaian harga tidak diberikan dalam pekerjaan ini
5. Penyesuaian Harga :
(Eskalasi/-
Deeskalasi)
6. Denda : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
perseribu) daribagian kontak yang terlambat (sebelum
PPN) sepanjang bagian pekerjaan yang selesai sudah
dapat difungsikan dengan baik.
7. Usaha Mikro, Usaha : Sanksi kepada penyedia apabila melanggar ketentuan
Kecil dan Koperasi mengenai subkontrak:
Kecil
Apabila sebagai pelaksana Konsultansi, Penyedia
mensubkontrakkan pekerjaan utama,maka akan
dikenakan denda senilai pekerjaan yang
disubkontrakkan kepada pihak lain atau sesuai
ketentuan peraturan yang berlaku.
8. Penyelesaian : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Perselisihan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka
Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian
perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
Sengketa:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur
arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua
belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat
pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah
arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak
harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua
arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih
arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagaotabarui
pimpinan arbitrator.”
9. Lainnya (apabila ada) : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila
diperlukan.
Kotabaru, 27 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
RUDI NUGRAHA, S.Sos, M. AP
NIP. 19761026 200801 1 012
*) Catatan :
Untuk menjamin validitas data yang disampaikan, agar pada tiap lembar data selain lembar
tanda tangan juga dibubuhkan paraf PPK.