| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028629640807000 | Rp 491,314,860 | 63.78 | 74.65 | - | |
| 0021190038722000 | Rp 501,387,000 | 67.47 | 76.63 | - | |
| 0027469642734000 | Rp 520,856,000 | 74.49 | 80.44 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 528,903,900 | 67.32 | 74.99 | - |
| 0011379146952000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak mencapai ambang batas seperti yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0720500255801000 | - | - | - | - | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0845313600805000 | - | - | - | - | |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
| 0011245099731000 | - | - | - | - | |
| 0033060138722000 | - | - | - | - | |
| 0029412517734000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – JASA KONSULTANSI
Data SOPD :
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Alamat SOPD : Jalan Sisingamangaraja No.19
3. Telpon / Fax : (0518) 21015
4. Website : http://pu-kotabaru.info
5. Email : -
6. Nama dan NIP PA / : Naili Shofiah,ST
KPA NIP.198010292006042010
7. Pejabat Pembuat : a. Bidang Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi
Komitmen (PPK) b. Naili Shofiah,ST
NIP.198010292006042010
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Pengawas Pembangunan Kawasan Perkantoran
Kecamatan Pulau Laut Sigam
2. Uraian singkat : Pengawasan Teknis Terhadap Pekerjaan Konstruksi
pekerjaan Pembangunan Kawasan Perkantoran Kecamatan Pulau Laut
Sigam
3. Lokasi pekerjaan : Kec.Pulau Laut Sigam
4. HPS : Nomor : 02/HPS-PGWS.PRKTRN-SIGAM/BGJK/DPUPR/
2024
Tanggal : 22 Januari 2024
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
5. Jangka waktu : 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian pekerjaan
Kontrak mulai berlaku sejak : Maret 2024
6. Tanggal Berlaku :
Kontrak
7. Kontrak berdasarkan : Waktu Penugasan
cara pembayaran
8. Kontrak berdasarkan : Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
9. Kontrak berdasarkan : Pengadaan Tunggal;
sumber pendanaan
10. Kontrak berdasarkan : Pekerjaan Tunggal
jenis pekerjaan
Tindakan lain oleh penyedia yang memerlukan
11. Tindakan penyedia :
persetujuan PPK adalah :
yang mensyaratkan
1. Penggantian Personil Inti;
persetujuan PPK
2. Usulan Penambahan Waktu Pelaksanaan;
3. Laporan Hasil Pekerjaan.
Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-
12. Pelaporan :
laporan berikut secara periodik selama Masa Kontrak:
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
13. Serah Terima Laporan : Ketentuan serah terima Laporan Akhir berlaku untuk
Akhir penyerahan setiap hasil kerja Jasa Konsultansi: YA
14. Pembatasan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Penggunaan Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
pekerjaan Jasa Konsultansi ini dengan pembatasan
sebagai berikut : Dokumen Arsip Penyedia
15. Tanggung Jawab : [untuk konsultan perencana konstruksi]
Profesi
Umur konstruksi bangunan direncanakan : __
(__________) tahun
16. Peralatan, Material, : PPK akan memberikan peralatan/material/personil/-
Personil dan Fasilitas fasilitas berupa : Gambar Rencana, RAB dan Bill Of
Quantity
17. Sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari
APBD
18. Jaminan Pelaksanaan : berlaku selama _______ (______________) hari
kalender sejak penandatanganan kontrak.
19. Pembayaran Uang : 1. Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi ini dapat
Muka diberikan uang muka : Tidak
2. [jika ”YA”] …. dari nilai Kontrak,
1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
20. Pembayaran Prestasi :
cara ;
Pekerjaan
✓ pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem
termin;
3) pembayaran harus dipotong denda
(apabila ada) dan pajak;
✓ pembayaran terakhir dilakukan setelah
pekerjaan pengawasan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara serah terima
pekerjaan diterbitkan.
✓ PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
✓ bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat
meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
2. Mata uang pembayaran : Rupiah
21. Batas akhir waktu : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
penerbitan SPP SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran
adalah 7 (Tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan
dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
1. Dokumen utama yang disyaratkan untuk
22. Dokumen yang :
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
disyaratkan untuk
a. Berita Acara Prestasi Pekerjaan,
mengajukan tagihan
b. Berita Acara Serah Terima Produk dan Produk
pembayaran
Laporannya,
2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
a. Absensi Kehadiran;
b. Notulen Pembahasan Rapat (Jika Ada);
c. Dokumentasi / Foto kegiatan.
23. Penyesuaian Biaya : 1. Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang
dikeluarkan oleh BPS
2. Indeks yang dipergunakan adalah indeks
perdagangan sebesar dengan ketentuan yang
berlaku pada tahun berjalan
3. Koefisien tetap adalah sebesar 0,15
4. Koefisien komponen kontrak adalah sebesar 1.
24. Denda dan Ganti Rugi : 1. Besaran denda dibayarkan oleh penyedia apabila
PPK memutuskan kontrak secara sepihak adalah :
1/1000 dari nilai kontrak.
2. Denda akibat penyedia diputus kontrak secara
sepihak oleh PPK yang dibayarkan oleh penyedia
dalam jangka waktu : 30 hari sejak tangal
pemutusan kontrak.
3. Denda akibat penyedia diputus kontrak secara
sepihak oleh PPK dibayarkan oleh penyedia dengan
cara: dipotong dari tagihan/penyedia menyetorkan
ke kas negara/daerah.
4. Ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dengan
cara: sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga
yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
Indonesia
5. Ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dalam
jangka waktu : 30 hari sejak tangal pemutusan
kontrak.
6. Besaran denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari
harga kontrak
25. Kompensasi : Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai
pemberian peristiwa kompensasi adalah : Tidak ada
26. Sanksi : Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi :
a. dilakukan pemutusan kontrak
27. Penyelesaian : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Perselisihan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka
Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian
perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
Sengketa:
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
28. Lainnya (apabila ada) : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila
diperlukan.
Kotabaru, 22 Januari 2024
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi ,
Naili Shofiah,ST
NIP.198010292006042010
*) Catatan :
Untuk menjamin validitas data yang disampaikan, agar pada tiap lembar data selain lembar tanda
tangan juga dibubuhkan paraf PPK.