URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Penyusunan HPS oleh Pengguna Anggaran berdasarkan harga pasar + ongkos
angkut + over head dan keuntungan + PPN
Penyusunan Dokumen Pengadaan mengacu kepada standar yang
dikeluarkan oleh LPPK
Proses Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul
Evaluasi Sistem Gugur dengan system LPSE untuk nilai paket diatas
Rp.200.000.000,00 dan Pengadaan Langsung untuk nilai paket sampai dengan
Rp.200.000.000,00
Penandatangan Kontrak antara penyedia jasa konstruksi dengan
Pengguna Anggaran, setelah ada jaminan pelaksanaan yang diberikan
oleh penyedia jasa konstruksi kepada Pengguna Anggaran untuk nilai
kontrak diatas Rp.2.500.000.000,00
Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Fisik oleh kontraktor konstruksi
a) Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa konstruksi,
Pengguna Anggaran, konsultan pengawas pekerjaan, tim teknis kegiatan
dan pejabat pemerintahan setempat yang berdekatan dengan lokasi
pekerjaan.
b) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang diperlukan,
setelah melalui pengujian dan mendapat persetujuan konsultan
pengawas dan Pengguna Anggaran.
c) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja yang sesuai
dengan keperluan.
d) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja yang sesuai
dengan keperluan.
e) Penyedia jasa konstruksi menyiapkan job mix desain pekerjaan
untuk jumlah volume pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang
dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
f) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai
volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
g) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan
pengawas dan pengguna anggaran melaksanakan pengukuran kuantitas
pekerjaan.
h) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan
pengawas dan Pengguna Anggaran melaksanakan pengetesan kualitas
pekerjaan untuk jumlah volume pekerjaan sama dengan atau lebih besar
dari yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
i) Melaksanakan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa kepada Pengguna
Anggaran.
j) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan
dengan melaksanakan perbaikan bagian pekerjaan yang rusak pada masa
pemeliharaan selama 180 hari.
b. Pengawasan teknis oleh konsultan pengawas
Konsultan Pengawas teknis secara terus menerus melakukan pengawasan
setiap tahapan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam nomor 11.6 huruf a.
poin a) s/d j).
Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan disesuaikan dengan jenis pekerjaan
teercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
c. Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
✓ Konstruksi
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Papan Nama Pekerjaan
2. Mobilisasi dan Demobilisasi
3. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (Smkk)
A. Alat Pelindung Diri
▪ Helm Pelindung (Safety Helmet)
▪ Rompi
▪ Sarung Tangan
B. Rambu – Rambu
▪ Rambu Larangan/ Peringatan
C. Personil K3 Konstruksi
▪ Petugas K3
II. PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah Untuk Pondasi
2. Pasangan Bata Rolag
III. PEKERJAAN STRUKTUR
1. Pekerjaan Besi Tulangan
2. Pekerjaan Anchor Bolt L 16 mm x 300 mm
3. Plat Besi
4. Cor Beton Fc'14,5 Mpa
5. Pekerjaan Plasteran
6. Pekerjaan Acian
7. Besi Siku 4x4
8. Besi Hollow 4x4
9. Besi Hollow 2x2
10. Perakitan Rangka
IV. PEKERJAAN FINISHING
1. Pekerjaan Covering ACP
2. Pekerjaan Pengecatan
V. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Neon Box ASMAUL HUSNA Acrylic, Backlite Decals, Lampu LED
Modul 12V, Adaptor + Instalasi
▪ Type 1
▪ Type 2
▪ Type 3
2. MCB dan Instalasi
3. Contactor
4. Timer
5. Kabel Type NYFGBY 3x4
d. Lokasi pekerjaan
Lokasi pekerjaan ini terletak di Kec. Arut Selatan
e. Fasilitas Penunjang
PPK tidak menyediakan fasilitasi penunjang yang diperlukan pada saat
pelaksanaan pekerjaan
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di
Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Imb)
Dan Sertifikat Lain Fungsi Bangunan Pekerjaan Lanjutan Plang Asmaul Husna 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender jangka waktu pelaksanaan serta jangka
waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
3. TENAGA PERSONIL
Untuk melaksanakan tugasnya, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga
yang memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup besar pekerjaan
maupun dari tingkat kompleksitas pekerjaan, Tenaga Personil yang dibutuhkan
untuk masing masing kegiatan tersebut sekurang kurangnya terdiri dari :
Jabatan Sertikat Kompetensi Kerja Pengalaman
Pelaksana SKK Pelaksana Pekerjaan Bangunan Minimal 0 Tahun
Gedung
Petugas Keselamatan
Sertifikat Petugas K3 Minimal 0 Tahun
konstruksi
1. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil
yang di perlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Kepemilikan tenaga terampil, termasuk unsur komisaris/direksi yang
berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis.
3. Kepemilikan tenaga lapangan yang meliputi (Mandor, Tukang Batu,
Tukang Besi, Pekerja) yang terampil dan tanggung jawab.
4. PERALATAN DAN MATRIAL DARI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Ketentuan penggunaan bahan/Matrial yang diperlukan :
Ketentuan penggunaan peralatan yang disediakan oleh penyedia jasa dengan
jumlah dan jenis disesuaikan dengan kebutuhan yang tercantum dalam analisa
pekerjaan yaitu :
1. Peralatan Utama
JUMLAH
NO PERALATAN SPESIFIKASI
PERALATAN
1 Dump Truck 3 - 4 M3 1 Unit
2. Alat Bantu Tukang Rupa-rupa 1 Set
5. IDENTIFIKASI BAHAYA
Pekerjaan Lanjutan Plang Asmaul Husna di Pangkalan Bun memiliki potensi
bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang cukup rendah. Adapun potensi bahaya
yang dimaksud yaitu seperti terjatuh, terpleset, tersandung, tangan terjepit,
terkena las, dan terkilir akibat posisi kerja tidak normal. Upaya pengendalian
yang direkomendasikan untuk mencegah potensi bahaya meliputi Memenuhi
ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi,
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, Menggunakan peralatan
yang memenuhi standar kelaikan, Menggunakan material yang memenuhi
standar mutu, Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan dan
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP).
NO Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko Penilaian
Resiko
K3
2 PEKERJAAN PERSIAPAN ➢ Kecelakaan lalu lintas saat
mengangkutan matrial 6
dan pembersihan lokasi-
luka sedang
1 PEKERJAAN TANAH ➢ Kecelakaan lalu lintas saat 6
a. Galian Tanah Untuk Pondasi mengangkut material –
b. Pasangan Bata Rolag luka sedang
➢ Terluka akibat terkena alat
pertukangan
2 PEKERJAAN STRUKTUR ➢ Kecelakaan lalu lintas saat
a. Pekerjaan Besi Tulangan mengangkut material – 6
b. Pekerjaan Anchor Bolt L 16 mm x Luka Sedang
300 mm ➢ Terluka akibat terkena
c. Plat Besi material – Luka Sedang
d. Cor Beton Fc'14,5 Mpa ➢ Terluka akibat terkena alat
e. Pekerjaan Plasteran pertukangan – Luka
f. Pekerjaan Acian Sedang
g. Besi Siku 4x4 ➢ Terluka Akibat Mesin Las –
h. Besi Hollow 4x4 Luka Sedang
i. Besi Hollow 2x2
j. Perakitan Rangka
3 PEKERJAAN FINISHING ➢ Kecelakaan lalu lintas saat
a. Pekerjaan Covering ACP mengangkut material – 6
b. Pekerjaan Pengecatan luka sedang
➢ Terluka akibat terkena
material – luka sedang
➢ Terluka akibat terkena alat
pertukangan
➢ Terjatuh dalam
pemasangan – luka
sedang
4 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a. Neon Box ASMAUL HUSNA ➢ Kecelakaan lalu lintas saat 6
Acrylic, Backlite Decals, Lampu mengangkut material –
LED Modul 12V, Adaptor + luka sedang
Instalasi ➢ Tertimpa material saat
▪ Type 1 pemasangan – luka
▪ Type 2 sedang
▪ Type 3 ➢ Kecelakaan waktu
b. MCB dan Instalasi pemotongan matrial –
c. Contactor luka sedang
d. Timer ➢ Terjatuh dalam
e. Kabel Type NYFGBY 3x4 pemasangan – luka
sedang
➢ Tersetrum Listrik dalam
instalasi – Luka Sedang
6. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/Produk yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan kontruksi Lanjutan
Plang Asmaul Husna di Pangkalan Bun adalah hasil dari pekerjaan tersebut
tertangani dengan baik sesuai spesifikasi Teknis dan Gambar.
7. STANDART RUJUKAN
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi
Indonesia, Standart Konstruksi Indonesia dan peraturan nasional lainnya
yang berhub ungan dengan pekerjaan, antara lain :
a. NI – 2 (PBI-1991) : Peraturan Beton Indonesia ( 1991 )
b. PUBI – 1992 : Peraturan Bahan Bangunan Indonesia
c. NI – 3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
d. NI – 4 : Persyaratan Cat Indonesia
e. NI – 8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
f. SNI 3976 : Standart Tata Cara Pengadukan Beton
g. SNI 2834 : Standart Tata Cara Pembuatan Rencana
Campuran Beton Normal
h. SNI 1726 : 2019 : tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
pada Struktur
i. SNI 1729 : 2020 : Perencanaan Struktur Baja
8. SPESIFIKASI TEKNIS
I. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah Untuk Pondasi
▪ Sebelum memulai pekerjaan pasangan bouwplank, Pemborong
harus yakin bahwa semua permukaan tanah, baik tanah datar
maupun garis transis yang tercantum dalam gambar adalah benar
▪ Jika belum merasa yakin terhadap kebenaran keadaan permukaan
tanah, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Direksi untuk selanjutnya diselesaikan
bersama.
▪ Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar, tanda
peil lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui Konsultan
Pengawas dan Direksi.
▪ Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan
gambar kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan
kembali atau untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan
peil rencana atau dibuang
▪ Pemborong bertanggung jawab penuh, bilamana pekerjaan galian
tersebut melalui atau mengganggu jaringan instalasi yang ada
dibawah tanah, dengan membuat perlindungan atau saluran
sementara
▪ Pemborong harus menjaga hasil galian dari longsoran, genangan air
dan hal - hal lain yang dapat merusak hasil galian
▪ Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi, pekerjaan
pondasi segera dapat dimulai.
▪ Pemborong harus dapat menjaga keutuhan bangunan yang sudah
ada apabila didekat bangunan tersebut diadakan penggalian.
2. Pasangan Bata Rolag
▪ Dinding pasangan batu bata dilaksanakan dengan adukan 1pc : 4ps
▪ Dinding dipasang sesuai dengan ukuran pada gambar dan gambar
kerja
▪ Pasangan batu bata untuk bak mandi dan septictank dengan
adukan 1pc : 2ps d. Pasangan harus dengan rapi, siku dan tegak
lurus sesuai ukuran pada gambar kerja.
▪ Untuk pasangan yang menyentuh kolom/beton lain maka
kolom/beton tersebut dibuat kasar terlebih dahulu atau diolesi
dengan sengan semen basah untuk mendapatkan daya rekat
yang baik.
▪ Pekerjaan kisi-kisi beton untuk bangunan panggung, jenis kisi-kisi
disesuaikan dengan gambar kerja dan ditempatkan kolom dengan
jarak tertentu dan balok ikat.
II. PEKERJAAN STRUKTUR
1. Pekerjaan Besi Tulangan
▪ Semua baja tulangan yang dipakai adalah tulangan polos, Tulangan
harus bersih dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-
lain yang akan merusak mutu beton
▪ Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan
pemasangan harus sesuai persyaratan dalam PBI NI – 2 1971
▪ Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
a. Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah
40 mm
b. Beton dengan cetakan, berhubungan langsung denga tanah
50 mm
c. Balok dan Kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah
40 mm
2. Pekerjaan Anchor Bolt L 16 mm x 300 mm
3. Plat Besi Tebal 3mm
4. Cor Beton Fc'14,5 Mpa
Material
▪ Semen
a. Semen-semen yang digunakan adalah jenis portlad semen sesuai
dengan persyaratan Standar Indonesia NI – 8 / 1972 atau Britis
Standard No. 12 1965
b. Pelaksana harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang
menyebutkan type dan kualitas dari semen yang digunakan
c. Pelaksana harus menempatkan semen tersebut dalam gudang
yang baik untuk mencegah terjadinya kerusakan semen yang
menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera
dikeluarkan
d. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
▪ Agregat (Pasir, Kerikil, Batu Pecah)
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
spesifikasi sesuai menurut ASTM C – 33 dan mempunyai ukuran
terbesar 2.5 cm
b. Agregat kasar terdiri dari butir-butir yang kasan, keras tidak
berpori dan berbentuk kubus, Bila ada butir yang ipih maka
jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari Value dan tidak boleh
mengalami pembubukan hingga melebihi 50.5 kehilangan
berat menutur test mesin los angeles
c. Bahan harus bersih dari zat –zat organic, zat-zat reaktif alkali
atau subtansi yang merusak beton dan mempunyai gradasi
▪ Bahan Pencampuran
a. Penggunaan Bahan pencampur ( admixture) tidak diijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari pengawas dan perencana
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pelaksana harus
mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan CW
ratio dari penambahan bahan pencampur (admixture) tersebut,
Hasil Crussing test dari laboratorium yang berwenang, terhadap
kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari
harus dilaporkan kepada pengawas untuk dimintakan
persetujuannya
▪ Cetakan Beton/ Bekisting
Dapat menggunakan kayu kelas II, Multipleks dengan tebal minimal
9 mm atau palat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-
ketentuan yang tersebut dalam PBI NI -2 1971
Mutu Beton
▪ Mutu beton harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan
karakteristik, Nilai Faktor air semen (Cement Water Ratio )
maksimum 0.52 dalam berat.
▪ Slump ( Kekuatan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan
pengujian dengan standar ASTM C – 143
▪ Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi,
maka harga tersebut diatas dapat dinaikan sebesar 50% dengan
catatan tidak boleh melebihi 150 mm
Pengadukan dan Peralatan
▪ Pelaksanaan harus menyediakan peralatan dan perlengkapan uang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton
dengan persetujuan dari pengawas
▪ Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran
dari material-material harus dengan persetujuan pengawas dan
seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus menerus oleh
seorang inspector yang berpengalaman dan bertanggung jawab
▪ Pengadukan harus dilakukan dengan mesing pengaduk beton (
Batch Mixer Pertable Continous Mixer ), Mesin Pengaduk harus
betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit
▪ Bahan – bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk
selama 1.5 menit sesudah semua bahan ada dalam mixer.
▪ Mesin pengaduk tidak boleh dobebani melebihi kapasitas yang telah
ditentukan. Air harus dituang dahulu untuk selanjutnya
ditambahkan selama
pengadukan. 6. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang b
erlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
konsistensi beton yang dikehendaki.
▪ Pelaksana boleh menempatkan satu ―Mixing Plant‖ atau
memperoleh beton dari satu ― Ready Mixed Plant‖ asal dapat
membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan semua
ketentuan dalam persyaratan ini
▪ Pelaksana harus menyerahkan spesifikasi beton Ready Mixed yang
akan digunakan sesuai dengan mutu beton yang diinginkan sebelum
memulai
Persiapan Pengecoran
▪ Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor
harus bersih dan bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton
lepas, Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus
terpasang ( pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing, dan
perlengkapan-perlengkapan lain)
▪ Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan
beton harus dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus
sudah terpasang dengan baik Sambungan pada diusahakan lurus
dan rata dalam arah horizontal maupun vertikal terutama untuk
permukaan beton yang tidak di finish (exposed concrete)
▪ Tiang-Tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar
dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa
adanya Overstress atau perpindahan tempat pada beberapa bagian
konstruksi yang dibebani, struktur dari tiang penyangga harus cukup
kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban
yang ada diatasnya selama pelaksanaannya
▪ Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan
dan pengembangan pada saat beton dituangi permukaan cetakan
harus bersih dari segala macam kotoran diberi form oil untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan, pelaksanaannya harus
berhati-hari agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang
dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
▪ Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
pengawas
▪ Dengan persetujuan pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal
apabila hasil pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama
dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75 % dari kekuatan
beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh pengawas,
tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab pelaksana
terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
▪ Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati
sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam
hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar
rencana, pelaksana wajib mengadakan perbaikan atau
pembentukan kembali.
▪ Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan
pada bagian-bagian konstruksi yang terpencam dalam tanah,
cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan
dilakukan.
Pengankutan dan Pengecoran
▪ Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dangan cermat,
sehingga waktu antara pengadukan dan pegecoran tidak lebih dari 1
( satu ) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang menyolok
antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
▪ Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi
waktu yang ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan
penghambat pengikatan (Retarder) dengan persetujuan pengawas.
▪ Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2
(dua ) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
▪ Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air
pada semen dan agregat telah melampaui 1.5 jam dan waktu ini
dapat berkurang, bila pengawas menganggap perlu berdasarkan
kondisi tertentu.
▪ Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan
terjadinya pemisahan material (Segregation) dan perubahan letak
tulangan. Cara Penuangan dengan alat-alat pembentu seperti
talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan
pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari
sisa-sisa beton yang megeras.
▪ Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih
dari 1.5 meter, bila memungkinkan sebaiknya digunakakan pipa
yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam
adukan yang baru dituang.
▪ Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
mengalami initial set atau yang telah mengeras dalam batas dimana
yang baru dituang.
▪ Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh
tanah harus diberi lantai dasar setebeal 5 cm agar menjamin
duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air
semen oleh tanah.
▪ Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton
sudah menjadi keras dan tidak berunbah bentuk, maka bagian
tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (Laitance ) dan
partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup,
sehingga didapat beton yang padat, Segera setelah penghentian
pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan
harus dibersihkan.
▪ Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila
diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan
pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan. Kecuali atas
persetujuan pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari sengan
ketentuan bahwa system penerangan sudah disiapkan dan
memenuhi syarat.
Perawatan dan Perlindungan Beton
▪ Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang
disetujui oleh pengawas setelah pengecoran dan penyelesaian,
permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan harus tetap
dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus
menerus selama 7 ( tujuh ) hari.
▪ Permukaan-permukaan beton yang dbongkar cetakannya sedang
masa perawatan beton belum dilampaui, harus dirawat dan
dilindungi seperti tersebut pada ayat (1).
▪ Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum
dibongkar, selama masa perawatan beton harus selalu dibasahi
untuk mengurangi keretan beton harus selalu dibasahi untuk
mengurangi keretakan dan terjadinya celah-celah pada sambungan.
▪ Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut
diatas, harus dirawat dengan jalan membasahi atau menutupi
dengan membrane yang basah.
Pengujian Beton
▪ Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan dalam PBI NI – 2 1971
▪ Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang
dikerjakan dalam satu hari dengan volume sampai sejumlah 5 m3
▪ Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 ( empat ) buah benda uji
berbentuk kubus 15x15 1 15 cm, satu benda uji akan dites pada
umum 7 hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada pengawas,
sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya akan dites pada umur 28 hari,
hasil tes merupakan hasil rata-rata dari ketiga specimen tersebut.
▪ Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang
ditinggal dilapangan, dibiarkan mengalami proses perawatan yang
sama dengan keadaan sebenarnya.
5. Pekerjaan Plasteran
Dinding diplesteran dengan baik sehingga menghasilkan bidang yang rata,
halus dan tegak lurus serta siku pada setiap sudut. Plesteran dilaksanakan
dengan ketebalan 1,5 cm dan menggunakan adukan 1pc : 4 ps untuk
plesteran dinding dan adukan 1pc : 2 ps untuk plesteran bak mandi, saluran
air/got dan septictank.
▪ Bahan - Bahan – bahan seperti pasir, semen dan air adukan untuk
pekerjaan plesteran mengikuti ketentuan yang digunakan dalam
pekerjaan beton
▪ Pelaksanaan - Sebelum pelaksanaan plesteran dimulai, semua
permukaan supaya dibersihkan terlebih dahulu dari bekas-bekas
kotoran spesi kemudian disiram air sampai jenuh. - Buatkan
kepalakop plesteran dengan acuan benang lurus vertikal pada jarak
± 2,50 m dengan ketebalan 15 mm. - Pekerjaan plesteran campuran
1 pc : 2 ps dipasang pada bangunan yang kedap air. - Pekerjaan
plesteran 1 pc : 5 ps dipasang pada permukaan tembok yang akan
diaci dan permukaan lain yang tidak kedap air. - Pekerjaan bidang
plester baru dapat dikerjakan setelah kepala plesteran kering,
minimal telah berumur 24 jam. - Untuk pekerjaan plesteran beton
dak talang supaya dibuatkan kemiringan ke arah posisi roof drain,
sehingga sirkulasi air hujan bisa lancar. - Bidang plester harus dijaga
kelembabannya agar tidak mengering terlalu cepat yang
mengakibatkan keretakan dengan jalan membasahi dengan air serta
melindungi dari sinar matahari langsung. - Pekerjaan acian baru
boleh dilaksanakan setelah plesteran berumur 7 hari.
6. Pekerjaan Acian
▪ Bahan - Bahan – bahan seperti pasir halus, semen, mill tembok dan
air adukan mengikuti ketentuan yang digunakan dalam pekerjaan
beton.
▪ Pelaksanaan. - Lakukan pekerjaan acian setelah plesteranbeton
berumur 7 hari. - Pastikan bahwa kondisi plesteran rata, lurus pada
bagian sudut dan siap untuk diaci. - Lakukan
pembasahanpenyiraman dengan air terhadap plesteranbetonbidang
yang akan diaci. - Tebal acian tidak boleh lebih dari 3 mm. - Gunakan
jidar aluminium untuk meratakan acian. - Setelah acian setengah
kering gunakan kasut kecil untuk merapikan dan menghaluskan
acian secara merata dan tidak bergelombang. - Bidang acian harus
tetap dibasahi dengan air minimal dalam waktu 7 hari, dan setelah
itu acian baru dikeringkan. - Setelah acian benar – benar kering dan
atas persetujuan DireksiPengawas pekerjaan, pekerjaan
pengecatanplamiran baru dapat dilaksanakan.
7. Besi Siku 4x4 tebal 1,6mm, Besi Hollow 4x4 tebal 1,6mm, Besi Hollow 2 x 2
tebal 0,8mm
Besi Hollow hitam dengan warna yang sama pada permukaannya. Jenis
Hollow hitam berbahan dasar hot rolled steel.
8. Perakitan Rangka
▪ Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada galvanis maka semua alat
galvanis harus diperiksa kerataannya, semua batang – batang
diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran, apabila
diperlukan harus diperbaiki sehingga plat – plat disusun akan terlihat
rapi.
▪ Pekerjaan galvanis dapat dipotong dengan cara menggunting,
menggergaji atau dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh
dari hasil pemotongan harus diselasaikan siku terhadap bidang yang
potong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
▪ Penyambungan harus dilaksanakan dengan ketepatan dan keahlian
tinggi. Penyambungan dengan baut-baut dan mur harus dilakukan
dengan seksama dan kokoh. Ukuran-ukuran baut-baut beserta ring-
ringnya harus disesuaikan. Penyambungan dengan baut harus
diselenggarakan sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dengan
baik tidak menimbulkan cacat.
▪ Direksi atau Pengawas mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk
setiap waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu
pekerjaanpun dibongkar dan disiapkan untuk dikirim sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi atau Pengawas. Setiap pekerjaan yang
cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini
akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
▪ Pelaksana sub pekerjaan fabrikasi harus menyediakan atas biaya
sendiri, semua alat – alat perancah dan sebagainya yang diperlukan
dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan. Pelaksana sub pekerjaan
fabrikasi harus memperkenankan Pelaksana sub pekerjaan montasi
untuk sewaktu–waktu memerisa pekerjaan dan untuk mendapatkan
keterangan mengenai cara–cara dan lainnya yang berhubungan
dengan pemasangan ditempat pekerjaan. Pelaksana sub pekerjaan
montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan intruksi –
intruksi mengenai cara penyelenggaraan Fabrikasi.
III. PEKERJAAN FINISHING
1. Pekerjaan Covering ACP
▪ Bahan : ACP Outdoor (Setara ACP Seven PVDF 0.30 mm
Standard)
▪ Tebal : 0.30 mm
▪ Finishing : Flourocarbond factory finished / PVdf Coating
▪ Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek
harus satu macam saja.
▪ Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu
untuk mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan
pemasangan akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
▪ Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel
dengan bahan caulking dan sealant hingga rapat dantidak bocor
sesuai dengan uraian bab sealant dalam persyaratan ini.
▪ Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-
hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi
kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
▪ Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus
merupakn hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
▪ Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun
terhadap sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat
jaminan
2. Pekerjaan Cat Bidang Dinding Baru
▪ Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan
gambar.
▪ Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering
tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada
Konsultan Pengawas.
▪ Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja
tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang rata.
▪ Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00,
kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.
Selanjutnya dinding cat dengan menggunakan Roller.
▪ Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang
ditentukan dengan finish texture spray paint, digunakan Texture
Finish Pasta texture dengan bahan dasar emulsi acrylic ini
disemprotkan dengan alat penyemprot compressor.
▪ Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar
digunakan plesteran 1 pc : 5 ps dengan pasir diayak halus,
disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran 1 pc : 5
ps yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali
resistance sealer dan dicat emulssi. Lapisan pengecatan untuk
dinding luar adalah 3 (tiga) lapis dengan kekentalan sama setiap
lapisnya.
▪ Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion
dengan kekentalan cat sebagai berikut :
a. Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
b. Lapis II kental
c. Lapis III encer.
▪ Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang
sama.
▪ Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
IV. PEKERJAAN FINISHING
1. Neon Box ASMAUL HUSNA Acrylic, Backlite Decals, Lampu LED Modul 12V,
Adaptor + Instalasi
2. MCB 6A dan Instalasi
3. Contactor
4. Timer Analog
5. Kabel Type NYFGBY 3x4