| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0869365569518000 | Rp 159,534,750 | 75.25 | - | |
| 0753527563517000 | - | - | - | |
| 0012444055517000 | - | - | - | |
| 0741648364517000 | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0027002369609000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | Nilai Skor Kualifikasi tidak memenuhi |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana
Kabupaten Kotawaringin Barat
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, terdapat tahap pra-bencana yang meliputi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam situasi tidak terjadi bencana dan terdapat potensi
bencana. Pada situasi tidak terjadi bencana, salah satu upaya yang dilakukan adalah penguatan
kesiapsiagaan dimana salah satu kegiatannya adalah menyusun sekaligus mengujicobakan
Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB). RPKB merupakan acuan bagi pelaksanaan
penanggulangan bencana untuk dipakai sebagai doktrin yang dianut dalam menanggapi keadaan
darurat. Penyusunannya dilakukan di saat situasi normal atau sebelum bencana terjadi oleh
pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui fungsi koordinasi BNPB dan/atau BPBD.
Untuk dapat menyusun RPKB, keterlibatan segenap organisasi pemerintahan harus dipastikan. Hal
demikian karena RPKB pada dasarnya adalah dokumen kerangka kerja tanggap darurat yang
berbasis pada kesepakatan yang membagi peran dan tugas antar pihak jika situasi darurat
bencana benar-benar terjadi. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang menyatakan
bahwa Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan
menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan
dampak bencana.
RPKB adalah kebijakan yang berisi kerangka kerja penanganan kedaruratan untuk berbagai
ancaman bencana di suatu wilayah, yang membagi peran dan tanggung jawab secara umum untuk
respon penanggulangan kedaruratan bencana yang efektif.
Dalam upaya mendapatkan RPKB yang baik, penyusunannya dibagi ke dalam beberapa tahapan
utama yang terdiri dari persiapan, penyusunan dan pengesahan. Masing-masing memiliki
komponen masing-masing dan hasil akhirnya adalah terdapatnya dokumen RPKB milik daerah yang
telah disahkan sebagai produk kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana.
Proses penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, yaitu:
1. Penyusunan Metodologi dan Rencana Kerja;
2. Penyusunan Pendahuluan;
3. Laporan Pendahuluan;
4. Pengumpulan Data
5. Pengolahan data
6. Analisis mengenai data
7. Penyusunan Laporan akhir
8. Laporan akhir