| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0869365569518000 | Rp 349,442,208 | 85.5 | - | |
| 0756673489518000 | - | - | Tidak hadir dalam jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0741648364517000 | - | 39 | NIlai Evaluasi Teknis Tidak Memenuhi ambang batas | |
| 0753527563517000 | - | - | - | |
CV Lentera Asrofa Persada | 04*2**0****17**0 | - | - | - |
| 0802823336542000 | - | - | nilai ambang batas tidak memenuhi | |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | tidak hadir dalam jadwal pembuktian Kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak hadir dalam jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0868554437544000 | - | - | Tidak hadir dalam jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0814706081541000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
PROGRAM : 5.05 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEGIATAN : 5.05.02.2.03 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIDANG EKONOMI DAN
PEMBANGUNAN
SUB KEGIATAN : 5.05.02.2.03.0007 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN
HIDUP
PEKERJAAN : RENCANA INDUK PENGELOLAAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH DAN
SAMPAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
TAHUN ANGGARAN : 2024
6. NAMA DAN Nama Pengguna Anggaran : Prof. Dr. Ir. JUNI GULTOM, ST, MTP.
ORGANISASI Nama Instansi : Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan
PENGGUNA Pengembangan Daerah
ANGGARAN
7. DATA -
PENUNJANG
8. DATA DASAR a. Data Primer
- Eksisting lokasi pekerjaan
- Peta topografi wilayah
b. Data Sekunder
- Data lokasi pekerjaan
- Data kependudukan
- Data studi sanitasi terdahulu (jika ada)
- Data lain-lain yang dianggap perlu
9. STUDI a. Dokumen studi terkait yang pernah dilakukan di Kabupaten Kotawaringin
TERDAHULU Barat
b. Studi-studi terkait
10. PERATURAN a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
HUKUM b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
d. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Air
Minum dan Sanitasi
e. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2013 tentang
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
g. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
4/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik
i. Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Sampah
11. LINGKUP Lingkup tugas dari pekerjaan ini berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan
KEGIATAN terdiri dari aspek-aspek berikut ini:
a. Aspek teknis dan operasional
b. Aspek kelembagaan
c. Aspek regulasi/peraturan
d. Aspek pembiayaan
e. Aspek peran serta masyarakat
Dengan memperhitungkan rentang priode waktu hasil dokumen kajian untuk
20 tahun kedepan.
12. PENDEKATAN a. Melakukan survey data sekunder untuk mengetahui kondisi eksisting
DAN sebagai dasar penyusunan rencana induk.
METODOLOGI Survey data sekunder atau pendekatan literasi untuk mengetahui
karakteristik air limbah.
Untuk mengetahui besaran timbulan sampah per orang/hari dilakukan
melalui pendekatan literasi atau sesuai yang tertuang pada SNI 19-
3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh
Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan.
b. Melakukan kajian literatur mengenai pengelolaan air limbah dan
sampah serta kebijakan dan peraturan mengenai pengembangannya.
c. Melakukan analisa data sehingga menghasilkan aspek kuantitatif dan
aspek kualitatif yang dapat digunakan sebagai bahan untuk konsep dalam
rangka penyusunan rencana induk;
d. Menyusun Rencana Induk Pengelolaan dan Pengolahan Sampah dan
Limbah
13. TEMPAT DAN Jangka waktu pelaksanaan ini selama 3,5 (Tiga Koma Lima) bulan atau 105
JANGKA (Seratus Lima) hari kalender.
WAKTU
PELAKSANAAN
14. KEBUTUHAN Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan Tenaga Ahli sebagai berikut :
PERSONEL DAN 1. Team Leader, latar belakang pendidikan S2 Teknik Lingkungan dengan
TENAGA AHLI pengalaman minimal 2 tahun serta memiliki SKA.
2. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, dengan latar belakang pendidikan
minimal Sarjana (S1) Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota dengan
pengalaman minimal selama 3 tahun serta memiliki Sertifikat Keahlian
(SKA) Ahli Muda
3. Ahli Infrastruktur, dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
(S1) Teknik Sipil dengan pengalaman minimal selama 3 tahun serta
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
4. Ahli Teknik Lingkungan, dengan latar belakang pendidikan minimal
Sarjana (S1) Teknik Lingkungan dengan pengalaman minimal selama 3
tahun serta memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda
Tenaga Pendukung kegiatan ini adalah :
1. Surveyor
3 orang surveyor dengan latar belakang pendidikan minimal Lulusan D3
Semua Jurusan dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun.
2. Petugas Pemetaan
1 orang surveyor dengan latar belakang pendidikan minimal Lulusan D3
Semua Jurusan dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun.
3. Administrasi Kantor (1 orang)
Dengan latar belakang pendidikan minimal Lulusan SLTA/Sederajat dan
memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun.
Pangkalan Bun, 05 Februari 2024.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Kotawaringin Barat
Pengguna Anggaran
Prof. Dr. Ir. JUNI GULTOM, ST, MTP
NIP. 19680609 199503 1 003