| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0869365569518000 | Rp 149,794,500 | 94 | - | |
| 0753527563517000 | - | - | - | |
CV Lentera Asrofa Persada | 04*2**0****17**0 | - | - | - |
| 0741648364517000 | - | - | - | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0401941398542000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0805022373541000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0955221122603000 | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2025-2029
Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025-2029 disebut sebagai
perangkat advokasi bagi Pemerintah Daerah demi menjamin dilaksanakannya penyelenggaraan
penanggulangan bencana di suatu daerah, sehingga Pemerintah Daerah dapat mewajibkan pelaku
penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana agar
kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana selaras dan terpadu, sebagaimana tercantum
dalam Pasal 36 ayat (5) Undang Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025-2029
melibatkan partisipasi pemangku kepentingan baik pemerintah, lembaga non-pemerintah,
akademisi, dan masyarakat, sehingga dokumen RPB merupakan dokumen yang dimiliki oleh
pemangku kepentingan di daerah untuk dilaksanakan bersama secara bertanggung jawab.
Para Pemangku kepentingan Non Pemerintah juga dapat berperan dan berkontribusi dalam
melaksanakan/menjalankan rencana aksi yang terdapat dalam dokumen rencana penanggulangan
daerah, dengan berkoordinasi dan tersinkronisasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat.
Perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya
penanggulangannya yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian
anggarannya, yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
Proses penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana, yaitu:
1. Persiapan dan Asistensi I;
2. Laporan Pendahuluan dan Rancangan Awal RPB dan Asistensi II;
3. Laporan Antara dan Rancangan RPB dan Asistensi III;
4. Laporan Akhir dan Rancangan Akhir RPB; dan
5. Finalisasi Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
2025-2029.