| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024551228713000 | Rp 349,500,000 | - | |
| 0029150679703000 | - | - | |
| 0030271951701000 | - | - | |
CV Angkasa Raya Lamandau | 0941182412713000 | Rp 322,000,000 | SBU tidak sesuai, SBU yang di persyaratkan pada Adendum Dokumen Pemilihan 02/17.2/POKMIL.PBJ.KTB.III/2025 tanggal 27 Mei 2025 SBU yang di persyaratkan adalah Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass/(BS002)-(KBLI 42102) sedangkan yang di lampirkan Konstruksi Bangunan Sipil Jalan / (BS001)-(KBLI 42101) |
Hasta Amalya | 10*0**0****13**2 | - | - |
CV Berkah Jaya Trus | 01*9**7****13**0 | - | - |
| 0032205155713000 | - | - | |
| 0942578535711000 | - | - | |
| 0015805435713000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
JL. Hasanudin No. 10 Pangkalan Bun Kodes Pos 74111 Telp. (0532) 22418
PANGKALAN BUN – KALIMANTAN TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama KPA : SUKARDI, S.Pd
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Kawasan permukiman
(Titian Kayu Ulin) di Jalan Badjuri RT. 003, Ma’ Jambek
RT. 003 dan RT. 004 Kel. Mendawai Seberang Kec. Arut
Selatan
Nilai Pagu : Rp 350.610.000,00
Nilai HPS : Rp. 350.610.000,00
Tahun Anggaran
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
Pembangunan Prasana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan Merupakan
Fasilitas yang tersedia di Perumahan dan Permukiman Guna Menunjang Fungsi
Hunian diantaranya, Jalan Lingkungan, Drainase, Air Minum, Sanitasi,
Pemakaman, Fasilitas Umum Lainya, Salah satu Prasarana Umum adalah
Pemakaman , hal ini perlu adanya Penunjang untuk Peningkatan PSU harus
dilaksanakan agar dalam pengelolaan Prasarana , Sarana dan utilitas Umum agar
lebih tertata. Selain itu pembangunan prasarana , Sarana dan Utilitas sudah
seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah sebagai fasilitas umum. Dengan
adanya pembangunan sarana dan prasarana PSU diharapkan agar kebutuhan
akan Penunjang Hunian bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang
akan datang sudah tersedia, seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan
perkembangan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam pelaksanaan harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari tahap
perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta ditunjang dengan
peningkatan kelembagaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat. Pemahaman
mengenai penataan dan pemeliharaan di lingkungan kepada pihak yang terlibat
baik bagi pelaksanaan maupun masyarakat perlu dilakukan secara
berkesinambungan agar penanganan Pembangunan Sarana dan prasarana dapat
dilakukan dengan sebaik-baiknya.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Peningkatan Jalan Lingkungan
Kawasan permukiman (Titian Kayu Ulin) di Jalan Badjuri RT. 003, Ma’ Jambek
RT. 003 dan RT. 004 Kel. Mendawai Seberang Kec. Arut Selatan
b. Tujuan dari Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan
Luas di Bawah 10 (Sepuluh) HA adalah : untuk peningkatan kualitas lingkungan
jalan lingkungan Kawasan permukiman.
c. Sasaran dari Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) HA untuk meningkatkan Jalan Lingkungan
Kawasan Permukiman.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Nama KPA : SUKARDI, S.Pd
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Kawasan permukiman
(Titian Kayu Ulin) di Jalan Badjuri RT. 003, Ma’
Jambek RT. 003 dan RT. 004 Kel. Mendawai
Seberang Kec. Arut Selatan
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Biaya pekerjaan : Rp. 350.610.000,00
Jangka Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dilaksanakan
dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan
Permukiman Kumuh Dengan Luas Di Bawah 10 (Sepuluh) Ha terbagi menjadi
beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat dijabarkan item-item pekerjaan
adalah sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN (UMUM)
1.2 Mobilisasi
II. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
III. PEKERJAAN TITIAN ULIN
Ls Pek. Pembongkaran dan pengangkutan Titian Eksisting
T.15a.8 Pek. Pengangkutan Material
F.22.b Pek. Sloof Kayu Klas I 10/10
F.22.b Pek. Gelagar Kayu Ulin 5/10
F.38 Pek. Papan Lantai Kayu Ulin 2/20
F.22.d Pek. Balok Pengunci Papan Kayu Ulin 5/10 (Serut Rapi)
Ls Clam Beugel 3 mm
Ls Mur Baut M ∅ 16
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
S P MK
P E R SI A P AN
1. Material dan Penyimpanan
2. Jadwal Pelaksanaan
3. Pengukuran Lapangan (MC-0)
4. Identifikasi dan kelengkapan K3
5. Mobilisasi Personil
6. Mobilisasi Peralatan
Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
S H OP DR A WI N G Addendum
P E LA K S AN A A N P EKE R JA A N
1. Pekerjaan Titian Kayu Ulin
2. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
3. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
D OK U ME N A DM I NI ST R A SI
1. Back Up Data Quantity
2. Asbuild Drawing
3. Foto Dokumentasi
4. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
5. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PENGGUNA ANGGARAN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik
proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan baik
terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan,
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya.
Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam kebakaran yang
siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan semua
peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan. Peralatan kerja
yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat kecil
maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap pakai
sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai pengalaman
kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola
Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan
nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa
Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah disahkan
oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi Teknis yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi Kerja). Direksi Teknis
akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa berdasarkan grafik Rencana
Kerja tersebut.
7. Pendahuluan (Umum)
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan
yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan
dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah bisa
memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan
untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan
telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan
demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan, sebagaimana
disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen kontrak, dan secara
umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan berikut :
✓ Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan
sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak.
✓ Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti
harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
✓ Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
✓ Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
✓ Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/ kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas
Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi terkait
lainnya.
✓ Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan
pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk kantor proyek,
gudang dan sebagainya yang telah disebutkan dalam kontrak.
✓ Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke lokasi
pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut sesuai
kontrak.
✓ Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak akan
digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
✓ Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan diperkuat.
✓ Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan lokasi
proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
✓ Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan
fisik.
✓ Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
✓ Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan terlebih
dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di laboratorium,
apabila tidak memenuhi syarat, segera diperintahkan untuk diangkut
ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus diselesaikan
sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai selambat – lambatnya
14 (empat belas) hari terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
✓ Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi Pekerjaan,
Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik
teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
✓ Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
✓ Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai berikut
:
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan
denah rinci di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia
Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu, UPA, dan
laboratorium jika fasilitas tersebut termasuk dalam kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari
semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan yang
diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara pengangkutan dan
jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan
perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat, berisi usulan
metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok
(bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan
suatu kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan
mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia
Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat
dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi
dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah :
✓ Pengukuran site plan.
✓ Pemasangan patok - patok.
✓ Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan batasan
minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai garis
pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
✓ Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang tercantum
dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini.
✓ Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu
sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat
ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam gambar – gambar rencana
kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini, dan tidak diperkenangkan
membetulkan kesalahan – kesalahan ukuran/ gambar – gambar
sebelum berkonsultasi dengan Direksi Teknis.
✓ Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka pengukuran
bersama dijadikan patokan.
✓ Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar atau
sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
✓ Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang
selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah. Untuk
selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar bagi setiap
ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan
dicetak rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang digunakan
harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Karena Peralatan
kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Penyedia
Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib membuat Rancangan Ketentuan
keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
✓ Rambu – rambu K3.
✓ Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Pengurusan Jamsostek.
✓ Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
✓ Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
✓ Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD (helm,
sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan
memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang
berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja
dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety
belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada
pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera membawa korban ke
Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian tersebut pada Pemberi
Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
✓ Polsek.
✓ Koramil.
✓ Kecamatan.
✓ Kelurahan.
✓ Pemadam kebakaran.
✓ Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu
pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi keselamatan
konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada bagian Perencanaan
keselamatan konstruksi dan Dukungan keselamatan konstuksi.
Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan
pemantauan, pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3
secara periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyeluruh
dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
Tingkat
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Resiko
• Alat terguling saat mobilisasi – luka
1 PENDAHULUAN (UMUM) berat
• Kecelakaan lalu lintas saat mobilisasi
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
– luka berat
8
• Tertimpa material – luka berat
• Tertusuk benda tajam
2 PEKERJAAN TITIAN KAYU • Terkena debu material sesak napas –
ULIN luka ringan
a. Pek. Pembongkaran dan • Tertimpa material – luka sedang
pengangkutan Titian Eksisting
• Terluka akibat alat pertukangan –
b. Pek. Pengangkutan Material
luka Ringan
c. Pek. Sloof Kayu Klas I 10/10
Tertusuk benda tajam
d. Pek. Gelagar Kayu Ulin 5/10
8
e. Pek. Papan Lantai Kayu Ulin
2/20
f. Pek. Balok Pengunci Papan
Kayu Ulin 5/10 (Serut Rapi)
g. Clam Beugel 3 mm
h. Mur Baut M ∅ 16
8. Pekerjaan Titian Kayu Ulin
A. Titian kayu ulin adalah jalur atau jembatan kecil dari kayu ulin (Eusideroxylon
zwageri), yang dikenal tahan terhadap air, rayap, dan pembusukan. Titian ini
biasanya dibangun di atas rawa, sungai kecil, atau sebagai akses jalan setapak di
daerah yang sulit dijangkau oleh jalan tanah.
a. Fungsi Titian Kayu Ulin:
• Jalur penghubung antar rumah atau antar dusun di daerah rawa.
• Akses ke fasilitas umum seperti sekolah, Puskesmas, atau pasar.
• Jalur wisata alam (ekowisata).
• Transportasi ringan untuk barang dan orang.
b. Keunggulan Kayu Ulin:
• Sangat kuat dan awet, bahkan bisa tahan puluhan tahun di lingkungan
lembab.
• Tahan terhadap cuaca ekstrem dan serangan hama.
• Tidak mudah lapuk meskipun terendam air.
8.1. Cara Pelaksanaan
8.1.1. Survei Lokasi
• Survei topografi dan kontur tanah untuk menentukan panjang dan elevasi
titian.
• Identifikasi titik-titik tumpuan (pancang) dan lokasi yang rawan amblas.
• Persetujuan masyarakat atau pengguna jalan atas desain dan jalur.
8.1.2 Persiapan Material
• Pemilihan kayu ulin berkualitas (kayu tua, kering, bebas dari cacat).
• Panjang dan ukuran standar kayu papan: biasanya 3–4 meter dengan lebar
15–20 cm dan tebal 2–5 cm.
• Kayu pancang/pilar diameter 10–20 cm, panjang sesuai kedalaman tanah
lunak.
8.1.3. Pembuatan Pondasi
• Metode pancang manual:
o Tiang-tiang kayu ulin ditancapkan ke dalam tanah rawa atau sungai
menggunakan tenaga manual atau alat bantu sederhana.
o Kedalaman pancang tergantung kestabilan tanah, umumnya 1.5–2
meter.
8.1.4. Pemasangan Rangka Titian
• Pemasangan balok melintang (gelagar) yang menghubungkan tiang
pancang.
• Balok dikuatkan dengan paku khusus atau pasak kayu, dan dikunci agar
tidak mudah bergeser.
8.1.5 Pemasangan Papan Lantai
• Papan kayu ulin disusun rapat-rapat sebagai lantai titian.
• Diberi jarak kecil antar papan untuk sirkulasi air dan pemuaian.
• Pemasangan menggunakan paku besar tahan karat atau baut.
8.1.6. Finishing dan Keamanan
• Pemasangan pagar pembatas atau pegangan jika titian cukup tinggi/lebar.
• Penghalusan ujung papan untuk menghindari cidera pengguna.
• Pemasangan papan peringatan atau marka jalan.
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Alat bantu
• Alat Lainnya
Material yang dikerahkan
• Kayu Ulin
• Paku
• Mur Baut
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Petugas K3L
• Tenaga Kerja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI - HATI ALAT BERAT SEDANG BEROPERASI “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
B. Timbunan Tanah Biasa
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah laterit atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
1) Pengajuan Kesiapan Kerja
✓ Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan
di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan sebelum setiap persetujuan
untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan:
✓ Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan
✓ Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
cukup memadai, bilamana diperlukan.
✓ Dua contoh masing – masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama
Periode Kontrak
✓ Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
✓ Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk
tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan,
tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan
timbunan sebelumnya
2). Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
✓ Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu mempersiapkan gambar
design dari data-data awal yang diambil pada saat joint survey dan
gambar design lokasi ini diajukan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan
terlebih dahulu yaitu dengan gambar penampang melintang yang
menunjukkan elevasi permukaan tiap titik.
✓ Sebelum material didatangkan dari quarry yang telah disepakati
bersama – sama dengan Direksi, diadakan pengujian sample material
selected terlebih dahulu. Dan setelah pengujian material telah disetujui
oleh Direksi dan kemudian dituangkan ke dalam report hasil investigasi
dan menjadi pegangan untuk pelaksanaan pengiriman material untuk
pekerjaan.
✓ Setelah itu, material dari quarry dikirim ke lokasi dengan memakai dump
truk, dan pada lokasi telah tersedia peralatan penghamparan dan
pemadatan serta water tank untuk menjaga pada saat penghamparan
material tetap dalam kadar air yang telah disepakati bersama dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
✓ Material dihampar dengan Motor Grader secara per layer dengan tebal
hampar maksimum 20 cm dan kemudian diikuti dengan pemadatan
oleh Vibro Roller yang juga telah disepakati jumlah lintasan pemadatan
dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Kemudian, apabila penghamparan
dilaksanakan pada saat terik matahari yang mengakibatkan material
menjadi kering dan terburai oleh hembusan angina maka segera
dilakukan penyiraman air dengan water tank.
✓ Kemudian setelah penghamparan telah tercapai 200 m’ maka dilakukan
test kepadatan dengan menggunakan alat Sandcone.
✓ Jika hasil test sudah sesuai lanjutkan pekerjaan lain.
3). Peralatan Yang Digunakan
✓ Motor Grader
✓ Vibro Roller
✓ Dump Truck
9. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi
setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana tersebut harus
sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan,
pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara tertulis
semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk
hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah,
pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap antara
Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat
segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
✓ Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya dan
estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian yang
digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja, persoalan –
persoalan yang timbul selama pekerjaan berlangsung, serta langkah –
langkah penyelesaian yang telah dilakukan
✓ Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik akhir
project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi dan
pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
✓ Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir pekerjaan
setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan
tim direksi teknis / supervisi.
✓ Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi.
✓ Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan yang
telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan pada tim
direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula
:
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 2025
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
SUKARDI, S.Pd
NIP. 19811011200501 1 009