| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0412247454713000 | Rp 1,302,930,000 | tidak dapat menunjukan dokumen asli Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; | |
| 0029172970713000 | Rp 1,376,865,000 | - | |
| 0807255088713000 | Rp 1,342,000,000 | peralatan utama tidak memenuhi karena kapasitasnya kurang dari yang di persyaratkan , Vibratory Roller yang di persyaratkan kapasitas 5-8 T sedangkan yang di tawarkan Vibratory Roller Sakai SW500 kapasitasnya 4 Ton | |
| 0032205387713000 | Rp 1,236,000,000 | peralatan utama yang tidak memenuhi karena kapasitas tidak sesuai dengan yang di persyaratkan , Tire Roller yang di persyaratkan kapasitas 8-10 T sedangkan yang di tawarkan Tire Roller Sakai TS-160 kapasitasnya 3-6 Ton | |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0025498551713000 | - | - | |
| 0969357052712000 | - | - | |
Ammar Konstruksi | 04*3**3****03**0 | - | - |
| 0926269499701000 | - | - | |
| 0032184277701000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
JL. Hasanudin No. 10 Pangkalan Bun Kodes Pos 74111 Telp. (0532) 22418
PANGKALAN BUN – KALIMANTAN TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama KPA : Letus Kilat Mantikei, S.H., M.Si
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasana, Sarana dan Utilitas Umum di
Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Peningkatan PSU Jalan Menuju Makam KM. 12
Pangkalan Bun
Nilai Pagu : Rp. 1.395.000.000,00
Nilai HPS : Rp. 1.395.000.000,00
Tahun Anggaran
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
Pembangunan Prasana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan Merupakan
Fasilitas yang tersedia di Perumahan dan Permukiman Guna Menunjang Fungsi
Hunian diantaranya, Jalan Lingkungan, Drainase, Air Minum, Sanitasi,
Pemakaman, Fasilitas Umum Lainya, Salah satu Prasarana Umum adalah
Pemakaman , hal ini perlu adanya Penunjang untuk Peningkatan PSU harus
dilaksanakan agar dalam pengelolaan Prasarana , Sarana dan utilitas Umum agar
lebih tertata. Selain itu pembangunan prasarana , Sarana dan Utilitas sudah
seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah sebagai fasilitas umum. Dengan
adanya pembangunan sarana dan prasarana PSU diharapkan agar kebutuhan
akan Penunjang Hunian bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang
akan datang sudah tersedia, seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan
perkembangan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam pelaksanaan harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari tahap
perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta ditunjang dengan
peningkatan kelembagaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat. Pemahaman
mengenai penataan dan pemeliharaan di lingkungan kepada pihak yang terlibat
baik bagi pelaksanaan maupun masyarakat perlu dilakukan secara
berkesinambungan agar penanganan Pembangunan Sarana dan prasarana dapat
dilakukan dengan sebaik-baiknya.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Peningkatan PSU Jalan Menuju
Makam KM. 12 Pangkalan Bun.
b. Tujuan dari Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan adalah untuk
peningkatan kualitas lingkungan jalan lingkungan Kawasan permukiman.
c. Sasaran dari Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan untuk
meningkatkan Jalan Lingkungan Kawasan Permukiman.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Nama KPA : Letus Kilat Mantikei, S.H., M.Si
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasana, Sarana dan Utilitas Umum di
Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Peningkatan PSU Jalan Menuju Makam KM. 12
Pangkalan Bun
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Biaya pekerjaan : Rp. 1.395.000.000,00
Jangka Waktu : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
Tahun Anggaran : P20u2lu5h ) hari kalender
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan yang
direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dalam
pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU
Perumahan terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat
dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN (UMUM)
1.2 Mobilisasi
II. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
III. PEKERJAAN TANAH
EI-331 Penyiapan Badan Jalan
IV. PERKERASAN BERBUTIR
EI-511 Lapis Fondasi Agregat Kelas A
EI-522 Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal
V. PERKERASAN ASPAL
EI-611 Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
EI-633a Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
P E R S I A P A N
S P M K
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan
(MC-0)
5. Mobilisasi Personil
Tidak Sesuai
6. Mobilisasi Peralatan
7. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
S H O P D R A W I N G Addendum
P E L A K S A N A A N
P E K E R J A A N
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan
Berbutir
3. Pekerjaan Perkerasan
Aspal
4. Pekerjaan Harian &
Pekerjaan Lain-Lain
5. Pekerjaan Pemeliharaan
Kinerja
D O K U M E N
A D M I N I S T R A S I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan,
dan Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PENGGUNA ANGGARAN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik
proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan baik
terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan,
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya.
Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam kebakaran yang
siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan semua
peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan. Peralatan kerja
yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat kecil
maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap pakai
sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai pengalaman
kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola
Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan
nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa
Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah disahkan
oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi Teknis yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi Kerja). Direksi Teknis
akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa berdasarkan grafik Rencana
Kerja tersebut.
7. Pendahuluan (Umum)
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan
yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan
dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah bisa
memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan
untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan
telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan
demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan, sebagaimana
disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen kontrak, dan secara
umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan berikut :
✓ Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan
sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak.
✓ Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti
harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
✓ Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
✓ Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
✓ Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/ kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas
Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi terkait
lainnya.
✓ Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan
pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk kantor proyek,
gudang dan sebagainya yang telah disebutkan dalam kontrak.
✓ Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke lokasi
pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut sesuai
kontrak.
✓ Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak akan
digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
✓ Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan diperkuat.
✓ Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
✓ Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan lokasi
proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
✓ Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan
fisik.
✓ Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
✓ Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan terlebih
dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di laboratorium,
apabila tidak memenuhi syarat, segera diperintahkan untuk diangkut
ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus diselesaikan
sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai selambat – lambatnya
14 (empat belas) hari terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
✓ Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi Pekerjaan,
Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik
teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
✓ Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
✓ Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai berikut :
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan
denah rinci di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia
Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu, UPA, dan
laboratorium jika fasilitas tersebut termasuk dalam kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari
semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan yang
diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara pengangkutan dan
jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan
perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat, berisi usulan
metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok
(bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan
suatu kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan
mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia
Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat
dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi
dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah :
✓ Pengukuran site plan.
✓ Pemasangan patok - patok.
✓ Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan batasan
minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai garis
pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
✓ Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang tercantum
dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini.
✓ Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu
sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat
ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam gambar – gambar rencana
kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini, dan tidak diperkenangkan
membetulkan kesalahan – kesalahan ukuran/ gambar – gambar
sebelum berkonsultasi dengan Direksi Teknis.
✓ Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka pengukuran
bersama dijadikan patokan.
✓ Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar atau
sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
✓ Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang
selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah. Untuk
selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar bagi setiap
ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan
dicetak rapih.
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang digunakan
harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Karena Peralatan
kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Penyedia
Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib membuat Rancangan Ketentuan
keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
✓ Rambu – rambu K3.
✓ Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Pengurusan Jamsostek.
✓ Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
✓ Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
✓ Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD (helm,
sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan
memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang
berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja
dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety
belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada
pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera membawa korban ke
Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian tersebut pada Pemberi
Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
✓ Polsek.
✓ Koramil.
✓ Kecamatan.
✓ Kelurahan.
✓ Pemadam kebakaran.
✓ Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu
pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi keselamatan
konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada bagian Perencanaan
keselamatan konstruksi dan Dukungan keselamatan konstuksi.
Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan
pemantauan, pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3
secara periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyeluruh
dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
No. Jenis /tipe Pekerjaan Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3 Tingkat
Resiko
1 PEKERJAAN PERSIAPAN Alat terguling saat mobilisasi
(UMUM) - luka berat 4
Kecelakaan lalu lintas saat mobilisasi
a. Mobilisasi
- luka berat
b. Papan Nama Pekerjaan
c. Pelaksanaan Sistem
Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
2 PEKERJAAN TANAH Tertabrak Dump Truck
- luka berat 6
a. Penyipan Badan Jalan
Tertabrak alat berat
- luka berat
Terkena debu material sesak napas
3 PEKERJAAN BERBUTIR Tertabrak Dump Truck
- luka berat 8
a. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Tertabrak alat berat
- luka berat
Terkena debu material sesak napas
4 PEKERJAAN ASPAL Tertabrak Dump Truck
a. Lapis Resap Pengikat - Aspal - luka berat 8
Cair/Emulsi Tertabrak alat berat
b. EI-6.1 (2a) Lapis Perekat - - luka berat
Aspal Cair Terkena debu material sesak napas
Terkena Aspal Panas
c. Menghampar dan
Memadatkan Latasir
8. Pekerjaan Tanah
a. Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis Pondasi
Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada galian pelebaran badan jalan. Pelaksanaan
pekerjaan penyiapan badan jalan ini prosedurnya sebagai berikut :
➢ Asumsi
▪ Menggunakan Alat Berat (Cara Mekanik)
▪ Kapasitas kerja sesuai kapasitas alat yang disyaratkan
▪ Kemiringan sesuai petunjuk Direksi Teknis
➢ Urutan Kerja/ Metode Kerja :
▪ Tanah yang sudah digali dan ditimbun dipadatkan lalu dibentuk
penampang jalan sesuai dengan elevasi jalan yang direncanakan
▪ Tanah eksisting sepanjang jalan lokasi pekerjaan diratakan menggunakan
alat motor grader dan dipadatkan menggunakan vibratory roller dibentuk
penampang jalan sesuai dengan elevasi jalan yang direncanakan
▪ Pekerjaan ini dilakukan berulang dengan beberapa lintasan dan overlay
blade diikuti pengecekan elevasi kemiringan dan kerataan badan jalan
▪ Pekerjaan ini dilakukan menggunakan motor grader dan vibro roller.
Dilakukan pemadatan dengan vibro terlebih dahulu kemudian motor
grader membentuk penampang jalan. Setelah itu dipadatkan kembali
dengan vibro roller. Begitu seterusnya hingga terbentuk kemiringan
penampang yang direncanakan atau yang disyaratkan berdsarkan
spesifikasi teknis.
Gambar. Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
9.Pekerjaan Berbutir
a. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Lapis Pondasi Agregat Kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui, dengan
menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar
dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di
lapangan. Whell Loader memuat Lapis Pondasi Agregat Kelas A ke dalam Dump
Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi pekerjaan dengan Dump
Truck lalu dihampar dengan Motor Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi
dengan Water Tanker sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro Roller dan
selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level
permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop dan garpu.
Dari lokasi Quarry tersebut, dilaksanakan pengambilan contoh material (sampling
) pada beberapa titik untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Jenis tes yang
dilaksanakan meliputi dan tidak terbatas pada:
- Batas Cair dengan Alat Casagrande (SNI 03-1967-1990)
- Pengunjian Batas Plastis (SNI 03-1966-1990)
- Keausan Agregat dengan Mesin LA (SNI 03-1966-1990)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743 1989)
- Gumpalan Lempung dan Butir-Butir Mudah Pecah dalam Agregat (SK SNI
M –01- 1994-03)
- Kepadatan Lapangan dg Konus Pasir (SNI 03-2827-1992)
- Kepadatan Berat Untuk Tanah (SNI 03-1743-1989)
- Pengujian CBR Laboratprium (SNI 03-1744-1989)
Selanjutnya dilakukan pembuatan Job Mix Formula, sehingga didapat komposisi
material yang akan dipergunakan. Berikutnya juga dilakukan Trial Compaction, guna
mengetahui berapa jumlah lintasan masing – masing alat yang akan digunakan,
untuk mendapatkan nilai kepadatan sesuai dengan Spesifikasi.
1) Jenis Peralatan yang digunakan sebagai berikut :
- Wheel Loader/Excavator
- Dump truck
- Motor Grader
- Vibro Roller
- Water Tank
- Alat Bantu
2) Staking Out/ Pengukuran Ulang Lapangan
Staking Out dilapangan untuk menentukan:
- Patok Referensi. (elevasi dan koordinat)
- Patok Centre Line
- Patok Batas Lapis Pondasi Agregat Kelas A
3) Penyiapan Tempat Kerja
- Pengendalian lalu lintas sesuai ketentuan agar kegiatan tidak terganggu
- Pembuatan patok sebagai tanda ketinggian atau elevasi sesuai gambar
rencana
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan atau
bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau
bahu jalan diperbaiki terlebih dahulu sampai mendapatkan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada suatu lapisan
perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan, maka lapisan ini
diselesaikan terlebih dahulu hingga mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan
- Bilamana Lapis Pondasi Agregat Kelas A akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, maka dilakukan penggarukan atau
pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar diperoleh
tahanan geser yang lebih baik.
4) Pemeriksaan Kadar Air (Water Content)
Pemeriksaan kadar air material Lapis Pondasi Agregat Kelas A dilaksanakan
dengan ketentuan:
- Apabila kadar air material berada dalam batas toleransi yang disyaratkan
(biasanya diukur dari kadar air optimum) material dapat langsung dihampar
dan dipadatkan
- Apabila kadar air melebihi batas toleransi yang diijinkan, material
dikeringkan terlebih dulu dengan cara dihampar (diangin-anginkan)
sampai kadar air mencapai toleransi tersebut
- Apabila kadar air material lebih kecil dari batas toleransi yang diijinkan,
material dihampar dan disiram dengan air untuk menaikkan kadar air
5) Approval Material Lapis Pondasi Agregat Kelas A
6) Penghamparan Material Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Penghamparan material dilaksanakan dengan menggunakan Motor Grader. Pada
penghamparan material ini yang perlu diperhatikan adalah:
- Kondisi cuaca saat pelaksanaan
- Pengaturan jarak bongkar material agar didapatkan ketebalan yang rata,
karena akan terjadi segregasi material bila terlalu banyak pengaturan untuk
penambahan atau pengurangan sesuai tebal rencana
- Bila penghamparan agregat dilakukan lebih dari satu lapis, maka dibuat
ketebalan yang sama. Tetapi ketebalan ideal dalam penghamparan adalah
sebesar dua kali ukuran maksimum agregat
- Bila terjadi segregasi, maka lakukan segera perbaikan dengan
menambah atau mengganti dengan material yang baru.
Operasi penghamparan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalan arah memanjang. Pada bagian yang
ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi
penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang
dan lapis tersebut terpadatkan secara merata. Tebal padat minimum untuk
pelaksanakan setiap lapisan harus dua kali ukuran terbesar agregat lapis
pondasi. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 15 cm, kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
7) Pemadatan
Pemadatan (compaction ) dilaksanakan dengan menggunakan Vibro
Roller/Smooth drum , dimulai dari bagian tepi ke bagian tengah. Setelah
pemadatan satu pas selesai, alat pemadat dipindahkan ke sebelahnya dengan
overlapping 1/8 lebar drum dan seterusnya hingga mencakup seluruh area
pemadatan. Langkah tersebut diulang kembali hingga jumlah passing
pemadatan setiap lintasan mencapai jumlah passing tertentu (Sesuai hasil
Trial).
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah:
- Lapis pondasi agregate paling atas yang diselesaikan setiap section
pemadatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga memiliki kemiringan
sesuai spesifikasi. Hal ini dimaksudkan agar air hujan cepat terbuang
keluar area timbunan pilihan dan tidak meninggalkan genangan yang
dapat mengganggu pekerjaan pada lapis diatasnya
- Apabila kadar air material kurang maka ditambahkan air dengan cara
menyemprotkan air dari truck tangki air, Banyaknya air yang disemprotkan
harus diperhitungkan agar tidak berlebihan
- Patok referensi elevasi lapis pondasi agregate, centre line , batas-batas
lapis pondasi agregate dan patok kemiringan agar dibuat dengan jelas,
diupdate sesuai dengan elevasi lapis pondasi agregate yang telah
diselesaikan dan dijaga keberadaannya untuk memudahkan pemeriksaan
dan pengontrolan pekerjaan
- Untuk lokasi lapis pondasi agregate yang tidak dapat dijangkau dengan
Vibro Roller/Smooth drum , digunakan Baby Roller atau Stamper
disesuaikan dengan kondisi lapangan, misalnya pada pertemuan timbunan
dengan struktur jembatan, box culvert, dan lain-lain.
Pada lokasi lapis pondasi agregate harus dibuatkan temporary drain
sedemikian rupa sehingga setiap terjadi hujan saluran tersebut dapat
menampung air dan berfungsi dengan baik sehingga tidak mengakibatkan
genangan atau kelongsoran yang dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan.
8) Pengujian
Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan dilaksanakan untuk
mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan.
Pengujian yang dilakukan meliputi :
- Pengujian kadar air agregat untuk kontrol penghamparan
- Pengujian indeks plastisitas 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian gradasi partikel 5 pengujian /1000 m3
- Pengujian Kepadatan Lapangan dengan alat Konus Pasir < 200 m
.
9. Perkerasan Aspal
a. EI-611 Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal cair
Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran dengan Air
Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt Sprayer ke
atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan Minyak tanah
menggunakan Dump Truck. Lapis Resap Perekat ini dilaksanakan diatas
Beton badan jalan sebelum pemasangan lapisan beraspal berikutnya serta
dibersihkan dengan compressor baru disemprot Lapis Resap Pengikat - Aspal
Cair/Emulsi . Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi adalah lapis
tipis aspal cair yang diletakkan di atas Aggregat A badan jalan. Hal pertama
yang dilakukan adalah memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal
spayer yang telah dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak
boleh terlalu panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat
kelengketan dan kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Resap Pengikat - Aspal
Cair/Emulsi disemprotkan/disiramkan ke permukaan Aggregat A badan
jalan sehingga merata. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi harus
disemprot pada permukaan yang kering atau mendekati kering dan
pelaksanaan penyemprotan tidak boleh dilaksanakan pada saat angin kencang,
hujan, atau akan turun hujan. Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis
pondasi terlebih dahulu di bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan
beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas permukaan yang bukan
beraspal.
➢ Tahapan Dan Cara Pelaksanaan
Mulai
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi Menggunakan
Air Compressor
Penyemprotan Campuran
Aspal Cair / Sprayer
Selesai
Gambar. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perekat – Aspal Cair/ Emulsi
➢ Analisa Pengerahan Alat & Material
a) Alat yang digunakan
Asphalt Sprayer
Air Compresor
Asphalt Distributor
Dump Truck
Alat bantu
b) Material yang dikerahkan
Aspal
Kerosin / Minyak Tanah
Bahan Lainnya
➢ Analisa Pengerahan Personil & K3
a) Personil yang dikerahkan adalah :
Pelaksana
Petugas K3
Tenaga Kerja
b) Aspek K3 :
Memasang rambu peringatan
c) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
Sarung tangan
Helm
Sepatu safety
d) Pengendalian Mutu
Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana
Tiap 200 m ada 5 penampang, masing 1 penampang ada 3 kertas
uji
b. 6.1 (2a). Lapis Perekat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal cair
Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran. Di semprotkan
dengan merata pada badan jalan yang akan dipasang Latasir. Lapis perekat
berfungsi untuk memberikan daya ikat antara aspal lama dengan aspal baru
dan disemprotkan pada permukaan beraspal yang kering dan bersih. Bahan
lapis perekat adalah aspal cair yang cepat menyerap atau aspal keras pen
80/100 atau pen 60/70 yang dicairkan dengan 25 sampai 30 bagian minyak
tanah per 100 bagian aspal. Pemakaiannya berkisar antar 0,15 liter/m2 sampai
0,15 liter/m2. Lebih tipis dibandingkan dengan pemakaian lapis resap pengikat.
Campuran aspal cair disemprotkan ke atas permukaan yang akan dilapis.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan
beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas permukaan yang beraspal.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi secara manual
Penyemprotan Campuran
dengan alat bantu
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Alat bantu
• Dump Truck
• Alat Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Kerosin / Minyak Tanah
• Bahan Lainnya
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Petugas K3L
• Tenaga Kerja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI - HATI ALAT BERAT SEDANG BEROPERASI “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana.
c. K- 638 Menghampar dan Memadatkan Latasir (Menggunakan Buruh) Agregat
dan aspal dicampur dan dipanaskan dengan dengan cara manual untuk
dimuat langsung ke dalam. Dump Truck dan diangkut kelokasi pekerjaan
Campuran panas Latasir dihampar oleh pekerja dengan cara manual dan
dipadatkan dengan Pedestrian Roller. Selama pemadatan, sekelompok
pekerja akan merapikan tepi hamparaan dengan menggunakan Alat Bantu.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pencampuran Agregat + Aspal di panaskan dan
diaduk secara manual Setelah permukaan disiapkan, campuran dihampar
secara manual dan dipadatkan Pemadatan menggunakan Pedestrian Roller.
Selama pemadatan sekelompok pekerja melakukan perapian, sehingga kokoh
serta rata permukaannya.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Pencampuran Agregat + Aspal
Pengangkutan Latasir Kelas B (SS-B) ke
Lokasi
Penghamparan
Pemadatan
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Dump Truck
• Pedestrian Roller
• Alat bantu Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Agregat Kasar
• Agregat Halus
• Semen
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Operator Alat
• Petugas K3L
• Tenaga Keja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI-HATI ADA PEKERJAAN PENGASPALAN “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Permukaan yang rata sesuai spesifikasi
• Elevasi sesuai dengan yang direncanakan.
11. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi
setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana tersebut harus
sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan,
pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara tertulis
semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk
hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah,
pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap antara
Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat
segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
✓ Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya dan
estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian yang
digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja, persoalan –
persoalan yang timbul selama pekerjaan berlangsung, serta langkah –
langkah penyelesaian yang telah dilakukan
✓ Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik akhir
project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi dan
pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
✓ Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir pekerjaan
setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan
tim direksi teknis / supervisi.
✓ Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi.
✓ Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan yang
telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan pada tim
direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula
:
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 28 Juli 2025
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
LETUS KILAT MANTIKEI, S.H., M.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 19700910 199603 1 005