| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029172970713000 | Rp 1,455,995,000 | - | |
| 0022924641711000 | Rp 1,320,000,000 | Tidak terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan | |
CV Adrian Jaya Perkasa | 08*0**3****13**0 | - | - |
| 0729380469711000 | - | - | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - | - |
PT Kula Banua Konsultan | 00*4**2****32**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
SEKRETARIAT DPRD
Jl. HM Rafi’i No.- Telp. 21130 Kode Pos 74112 PANGKALAN BUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Lanjutan Rehab Atap Kantor DPRD Tahap II
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Nilai Pagu : Rp. 1.500.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 1.500.000.000,-
Tahun Anggaran 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Lanjutan Rehab Atap Kantor DPRD Tahap II
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Tahun Anggaran : 2024
A. UMUM
1. LATAR BELAKANG
Prasarana dan sarana kerja DPRD secara langsung mempunyai hubungan yang
sangat signifikan dengan proses menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Prasarana dan sarana suatu gedung yang memadai akan mampu mendukung kegiatan
dengan memberikan suasana yang nyaman kondusif sehingga proses kerja dapat
berjalan secara maksimal.
Saat ini melalui salah satu program kegiatannya pada tahun 2024, Sekretariat DPRD
Kabupaten Kotawaringin Barat membuat keputusan untuk merehabilitasi aset
bangunan kantor untuk menjaga dan merawat umur bangunan dimana terfokus pada
perbaikan prasarana gedung berupa rehabilitasi atap kantor.
2. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
NILAI
NO. URAIAN PEKERJAAN
PDN(%)
I PEKERJAAN PENDAHULUAN 100%
1. Pekerjaan Papan Nama Pekerjaan
a. Papan Nama Pekerjaan
II PEKERJAAN ATAP 60,59%
1 Pek. Pembongkaran Atap Lama
2 Pek. Rangka Atap
3 Pek. Aluminium Foil Bubble
4 Pek. Atap Genteng Setara Multi Sirap
5 Pek. Nok/Bubungan Atap
6 Pek. Talang Air
7 Pek. Pelaburan Bidang Kayu dengan Teer
8 Pek. Pemasangan Lisplank
III PEKERJAAN DINDING 80,35%
1 Penggantian Rangka Plafound Kayu Kelas I
2 Penggantian Papan Plafound Kayu Kelas I
3 Pengecatan Papan Tawing Layer & Listpank
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN RANGKA ATAP, RANGKA PLAFOUND, PAPAN
PLAFOUND DAN LISPLANK
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pembongkaran rangka atap, rangka plafound, papan plafound
lama dan lisplank, penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat, dan bahan-bahan, serta
pembuatan dan pemasangan pekerjaan kayu baru, yang terdiri dari:
b. Pekerjaan Rangka Atap meliputi pekerjaan pemasangan Kasau dan Reng
c. Pekerjaan Pemasangan Rangka Plafound
d. Pekerjaan Pemasangan Papan Plafound
e. Pekerjaan Pemasangan Lisplank
Pekerjaan kayu terbagi menjadi:
a. Pekerjaan kayu kasar, yakni pekerjaan kasau dan reng, rangka plafound sesuai
yang tertera dalam gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas. Kayu untuk
pekerjaan tersebut di atas adalah kayu kelas I setara ulin.
b. Pekerjaan kayu halus, yakni pekerjaan papan dinding atau tawing layer dan
pekerjaan lisplank, sesuai yang tertera dalam gambar dan petunjuk Konsultan
Pengawas. Kayu untuk pekerjaan tersebut di atas adalah kayu kelas I setara ulin.
c. Pekerjaan kayu lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
Persyaratan Bahan
a. Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus, tanpa cacat
mata kayu, putih kayu, dan retak.
b. Sebelum pelaksanaan, material yang akan digunakan harus sesuai
dengan contoh yang disetujui konsultan pengawas.
1) Contoh bahan harus diserahkan kepada pengawas lapangan untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
2) Semua kayu, kayu lapis, dan papan harus terjamin kualitas dan kadar
air yang disyaratkan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1) Kayu harus didatangkan ke lokasi dalam kondisi terbaik, disimpan dalam
gudang tertutup yang memiliki ventilasi, serta dilindungi dari perubahan
cuaca dan kelembapan.
Persyaratan Teknis
a. Mutu Kayu
Kayu untuk jenis yang ditentukan harus berkualitas baik, kelas awet, dan kelas
kuat sesuai dengan PKKI dan jenis pekerjaan seperti tersebut dalam daftar. Kayu
harus bebas getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati, susut
pinggirannya, dan cacat yang parah.
b. Kadar Air
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi teknis ini, semua kayu harus dalam
keadaan kering; Ketika didatangkan ke lokasi, kadar air harus dalam batas-batas
seperti berikut ini:
• Konstruksi dalam, rangka, bilah-bilah 18-20%
• Kayu untuk penyelesaian interior 18%.
Harus diperhatikan agar kadar air dimaksud tidak berubah selama
pengangkutan, penyimpanan, dan pemasangan.
c. Pengawetan
Semua jenis kayu yang dipasang tetap dalam bangunan atau struktur harus diberi
bahan pengawet (teer) setara Teer Super Cap Roket. Bila kayu yang telah
diawetkan dipotong, bagian yang dipotong tersebut harus diulas dengan bahan
pengawet yang sama.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembongkaran rangka atap lama dan papan dinding lama dilakukan terlebih dahulu
dan mengumpulkan material bekas bongkaran di tempat yang aman dan diserahkan
serta diterima oleh direksi.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib mempelajari
ukuran, bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, detail gambar kerja, serta
pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan,
dimana kasau yang digunakan ukuran 5x7 dengan jarak 50 cm, reng ukuran 3x4
dengan jarak 14 cm.
c. Kontraktor harus selalu berkoordinasi dengan paket pekerjaan ME, SR, PL
khususnya bila pada pekerjaan ini terdapat pemasangan fixtures dan armatur jalur
dari disiplin tersebut.
d. Bentuk, ukuran, profil, nat, dan peil yang tercantum dalam gambar kerja adalah
hasil jadi.
e. Pelaksanaan sambungan seperti klos, baut, pelat penggantung, anker dynabolt,
sekrup, paku, dan lem perekat harus rapi dan sempurna serta tidak diperkenankan
mengotori bidang tampak.
Pada bidang tampak (exposed), tidak diperkenankan pemasangan paku, tetapi
harus disekrup atau cara lain atas persetujuan konsultan pengawas.
f. Bila pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar kerja dianggap kurang
kuat, menjadi kewajiban dan tanggung jawab kontraktor untuk menambahkannya
setelah disetujui konsultan pengawas.
Pekerjaan Kayu Halus
a. Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan yang tampak (exposed)
dan permukaan kayu yang dilapis dengan bahan/material finishing, harus
diserut halus dan rata.
b. Proses pengerjaan semua kayu harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan
tidak diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan.
c. Pekerjaan kayu harus dilaksanakan menurut pola dan urutan pengerjaan
sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar kerja atau konsultan pengawas.
Persiapan, penyambungan, dan pemasangan harus sedemikian rupa sehingga
susut di bagian mana pun tidak akan mempengaruhi kekuatan dan bentuk.
Pembersihan dan Perlindungan
Sisa potongan kayu harus dibersihkan setelah pekerjaan selesai. Semua kayu yang telah
dipasang harus dilindungi dari segala kerusakan berupa benturan, pecah, retak, dan
cacat lain. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak
dapat dituntut sebagai pekerjaan tambah.
2. PEKERJAAN ALUMINIUM FOIL
Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan aluminium foil sesuai yang tertera dalam
gambar.
Pengendalian pekerjaan
Harus sesuai pentunjuk pabrik pembuat aluminium foil dan Konsultan Pengawas.
Bahan-bahan
Aluminium foil bubble 4mm setara green foil.
Contoh
Sebelum dilakukan pemasangan di lapangan, Pemborong harus menyerahkan contoh bahan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Bila terdapat bahan yang dipasang
tidak sesuai dengan contoh yang diberikan dan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
maka segala konsekuensi penolakan atas bahan merupakan tanggung jawab Pemborong tanpa
penggantian kerugian dan tuntutan pekerjaan tambah.
Pelaksanaan
Alumunium Foil Bubble dengan tebal 4 mm dipasang di atas rangka kaso, kemudian dijepit
menggunakan reng dengan cara di sekrup. Pada bagian sambungannya diberikan overlap 20
cm.
3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pembongkaran atap lama, pengadaan dan pemasangan genteng metal sesuai
yang tertera dalam gambar.
Pengendalian pekerjaan
Harus sesuai pentunjuk pabrik pembuat genteng metal dan Konsultan Pengawas.
Bahan-bahan
Genteng Metal setara Multi Sirap Tipe Borneo warna Hitam
Kontraktor wajib mengajukan contoh semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik
untuk disetujui Pengawas. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
sebanyak minimal 2 produk yang setara dari berbagai merk kecuali ditentukan oleh Pengawas
dan Dinas Terkait Genteng metal harus standar mutu kelas 1, bersifat lentur, kelenturannya dapat
diaplikasikan antara sudut atap 12 – 90 derajat, dan harus seragam dalam warna dan ukuran.
Genteng metal yang digunakan adalah Genteng Metal setara Multi Sirap Tipe Borneo. Warna
harus disetujui Konsultan Pengawas secara tertulis.
Contoh
Sebelum dilakukan pemasangan di lapangan, Pemborong harus menyerahkan contoh bahan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Bila terdapat bahan yang dipasang
tidak sesuai dengan contoh yang diberikan dan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
maka segala konsekuensi penolakan atas bahan merupakan tanggung jawab Pemborong tanpa
penggantian kerugian dan tuntutan pekerjaan tambah.
Pelaksanaan
Pembongkaran atap lama dilakukan terlebih dahulu dan mengumpulkan material bekas
bongkaran di tempat yang aman dan diserahkan serta diterima oleh direksi.
Genteng metal di pasang diatas reng dengan menggunakan sekrup atau paku sesuai rekomendasi
pabrikan yang sebelumnya dilapisi Alumunium Foil Bubble dengan tebal 4 mm (Sisalasi) produk
terbaik.
Pemesanan silasasi harus sesuai petunjuk pabrik dan Konsultan Pengawas serta bebas dari
kerusakan akibat ketidak-rapihan pemasangan.
Bagian yang rusak akibat pekerjaan yang tidak memenuhi syarat rapat air dan tidak rapih harus
dibongkar dan dirapihkan sampai memuaskan dan disetujui Konsultan Pengawas tanpa tambahan
biaya apapun.
Untuk pemasangan genteng yang harus dipotong. Pemotongan harus rata dan menggunakan alat
potong yang khusus untuk itu. Pada bagian ujung curahan air dipasang posisi terbalik untuk
mnjaga kerapian atap.
Penyambungan harus memakai sel karet khusus untuk pemasangan genteng metal yang harus
dilubangi bagi kebutuhan dan sambungan khusus, seperti untuk pipa talang dan pipa sambungan
instalasi lainnya.
Pemborongan harus mengadakan pengujian bila diminta oleh Konsultan Pengawas untuk
menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar memenuhi syarat rapat air, tanpa
mengakibatkan kebocoran terutama pada tempat-tampat yang ditunjuk untuk itu dan biaya untuk
pengujian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemborong.
4. PEKERJAAN NOK/BUBUNGAN ATAP
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pembongkaran bubungan lama, pengadaan bahan, peralatan dan pengerjaan bubungan
baru
Bahan-bahan
Nok Genteng Metal setara Multi Sirap warna Hitam
Contoh Bahan
Sebelum diadakan pemasangan dilapangan, pemborong harus memberikan contoh bahan yang
akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pelaksanaan
1. Pembongkaran bubungan lama dilakukan terlebih dahulu dan mengumpulkan material bekas
bongkaran di tempat yang aman dan diserahkan serta diterima oleh direksi.
2. Bubungan dipasang langsung di atas permukaan genteng dengan menggunakan sekrup attau
paku sesuai rekomendasi pabrik. Silicon sealenet diperlukan untuk mencegah potensi masuknya
air hujan melalui kepala sekrup.
5. PEKERJAAN TALANG AIR
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pembongkaran talang air lama, pengadaan bahan, peralatan dan pengerjaan karpet
talang dan flashing, serta sistem drainase diluar bangunan sesuai gambar dan persyaratan kerja.
Pengendalian Pekerjaan
▪ NI– 3 – 1982
▪ SII – 0137 – 80
▪ SII– 0344 – 82
Bahan-bahan
1. Karpet Talang, Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan
sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan.
Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar
2. Alat perekat/penyambung karpet talang sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pabrik.
Contoh Bahan
Sebelum diadakan pemasangan dilapangan, pemborong harus memberikan contoh bahan yang
akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pelaksanaan
1. Pembongkaran talang lama dilakukan terlebih dahulu dan mengumpulkan material bekas
bongkaran di tempat yang aman dan diserahkan serta diterima oleh direksi.
2. Talang harus dipasang menurun ke sudut bawah agar air bisa mengalir lancer.
3. Hamparkan karpet talang air serapi mungkin diatas rangka kayu, kemudian rekatkan
menggunakan paku
Pengujian
Pengujian talang harus dilakukan sampai Konsultan Pengawas mendapat kepastian bahwa
pekerjaan tersebut bebas dari keretakan dan kebocoran.
6. PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
a. Pengecatan kayu tawing layer, plafound dan listplank
b. Pengecatan lainnya seperti ditunjukkan dalam gambar kerja
Persyaratan Bahan
a. Cat Kayu
Jenis : mengkilat ex lokal mutu terbaik. Setara Dulux
Produk : tawing layar atau semua jenis kayu yang harus cat sesuai dengan petunjuk
konsultan pengawas
Warna : ditentukan kemudian
Persyaratan Pelaksanaan
a. Tebal minimum tiap lapisan jadi sama dengan spesifikasi pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, bercucuran, atau ada bekas yang menunjukkan
tanda sapuan, roller, atau semprotan.
b. Apabila cat yang dipakai mengandung bahan dasar beracun, kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung seperti masker, sarung tangan, dan lainnya yang harus
dipakai pada pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan angin berdebu bertiup.
Di dalam keadaan tertentu, misalnya ruangan tertutup, kontraktor harus menyediakan
kipas angin untuk memperlancar pergantian aliran udara.
d. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, vacuum cleaner, semprotan, dan lainnya
harus tersedia dengan kualitas/mutu terbaik dan jumlah yang cukup.
e. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya dilakukan bila
disetujui konsultan pengawas.
f. Pengecatan cat dasar untuk komponen bahan material logam harus dilakukan sebelum
komponen tersebut dipasang.
g. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau finish yang
kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh konsultan pengawas.
Biaya ditanggung kontraktor tanpa diklaim sebagai pekerjaan tambah.
Pekerjaan Cat Kayu
1) Pekerjaan Persiapan Sebelum Pengecatan
• Kayu harus dalam keadaan kering.
• Pendempulan dan pengampelasan bagian yang tidak rata, cacat berlubang bekas
kayu, dan kotoran lainnya harus dilaksanakan dengan baik.
7. PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMANAN,
PEMBERSIHAN SETELAH PEMBANGUNAN
1. Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang tercantum di gambar kerja,
semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
menjadi tanggung jawab kontraktor bersangkutan.
2. Atap genteng yang dibongkar harus semaksimal mungkin dijaga keutuhannya dan
dikumpulkan ditempat yang ditentukan kemudian untuk menjadi asset Sekretariat DPRD.
Semua bekas bongkaran bangunan lainnya yang tidak bernilai harus dikeluarkan dari
tapak/site konstruksi.
3. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan baik
bahan/material, barang, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima.
8. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh direksi dan kontraktor. Bila diperlukan, akan
dibicarakan bersama konsultan pengawas.
3. Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih, halaman harus
ditata rapi, dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek
4. Selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan, dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan,
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
5. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan yang diperlukan
akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
Pangkalan Bun, Agustus 2024
Pengguna Anggaran
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat
Drs. ABDUL WAHAB
NIP. 19641219 198603 1 011
tember 2023
Kuasa Pengguna
1 011