PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir No. 05 Telp. (0532) 21034 Fx. 0532 22011 Pangkalan Bun
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM :
Penyelenggaraan Jalan
KEGIATAN:
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN:
Rekonstruksi Jalan
PEKERJAAN:
Rekonstruksi Jalan Nurhidayah Pangkalan Satu Kec. Kumai
TAHUN ANGGARAN:
2025
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta
dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya
serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan
dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka
mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
membina jalan sesuai dengan kewenangannya. Jalan umum adalah jalan yang
diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan salah satu jalan umum berada diruas
Jalan Nurhidayah Pangkalan Satu Kec. Kumai.
Yang sudah mengalami perkerasan dan kondisinya sebagian rusak
sehinggga perlu adanya lanjutan pekerjaan jalan berupa pekerjaan Peningkatan
Ruas jalan dan penataan estetika jalan.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Jalan Nurhidayah Pangkalan Satu
Kec. Kumai.
Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka memberikan
kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang dan jasa dari dan ke
pusat–pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan khususnya lokasi aktivitas
yang berada di sekitar ruas jembatan tersebut.
b. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi pada Jalan Nurhidayah Pangkalan Satu
Kec. Kumai untuk meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur jalan yang
mana sebagai akses jalan penghubung antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Rekonstruksi Jalan Nurhidayah
Pangkalan Satu Kec. Kumai
Lokasi : Kecamatan Kumai
Biaya pekerjaan : Rp. 1.735.665.000,-
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dilaksanakan
dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan
terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat dijabarkan item-
item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Papan Nama Pekerjaan
DIVISI – SMKK [Permen No. 1 Tahun 2022]
Seksi SKh.1.22(2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan
Seksi SKh.1.22.(2g) Spanduk (Banner)
DIVISI – Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Seksi SKh.1.22.(3b.1)Topi Pelindung (Safety Helmet)
Seksi SKh.1.22.(3b.7) Sarung Tangan (Safety Gloves)
Seksi SKh.1.22.(3b.8) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Seksi SKh.1.22.(3b.11) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
DIVISI – Personel Keselamatan Konstruksi
Seksi SKh.1.22.(5c) Petugas K3 Konstruksi
DIVISI – Fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan
Seksi SKh.1.22.(6a) Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban)
Seksi SKh.1.22.(7d) Rambu peringatan
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Seksi 3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
DIVISI 7 – STRUKTUR
Seksi 7.1 (5a) Beton strukur, Fc’30 Mpa
Seksi 7.1 (10) Beton strukur, Fc’10 MPa
Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos BjTP 280
Seksi Ls Parafin
Seksi Ls Joint Sealent
Seksi Ls Cat Anti Karat
Seksi Ls Expansion Cap
Seksi Ls Plastik Filer
Seksi Ls Curing Compound
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
P E R SI A P AN
S P MK
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
S H OP DR AW IN G Addendum
P E LA K S AN A A N P EKE R JA A N
1. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
2. Pekerjaan Perkerasan Aspal
3. Pekerjaan Struktur
D OK U ME N A D MI N I STR A S I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim pengawasan
keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang disetujui dan
berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat pengangkatan
resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pengawas serta
Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa Bar
Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan
untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan
telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan
demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti
harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
8. DIVISI 2 – SMKK
a. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
9. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir
Pekerjaan galian perkerasan berbutir merupakan proses penggalian terhadap
lapisan perkerasan jalan yang terdiri dari material berbutir seperti lapisan
agregat, kerikil, atau batu pecah. Pekerjaan ini dilakukan untuk keperluan
perbaikan, perkuatan, atau rekonstruksi struktur jalan. Galian dilakukan hingga
kedalaman yang telah ditentukan berdasarkan perencanaan teknis, dengan
memperhatikan batas toleransi elevasi dan ketebalan lapisan. Material hasil
galian biasanya diangkut keluar area kerja atau digunakan kembali sesuai
dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
10. Divisi 6 – Pekerjaan Aspal
a. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Dikerjakan secara manual dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan minyak
Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal cair
Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran dengan cara
manual. Campuran aspal cair disemprotkan dengan dengan Alat bantu ke atas
permukaan yang akan dilapis. Lapis Resap Pengikat ini dilaksanakan pada
daerah pelebaran badan jalan diatas LPA klas A yang sebelumya dipadatkan
sekali lagi dengan tandem roller sebelum penghamparan HRS Base serta
disemprot Lapis Resap Pengikat. Lapis resap pengikat (prime coat) adalah lapis
tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas sebelum lapis
berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam lapis pondasi
mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta mengikat lapis pondasi dan
lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan adalah memanaskan aspal yang
ada dengan alat bantu pemanas Aspal yang telah dibuka di bagian badan
tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu panas karena dapat
menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan kelenturan aspal menjadi
rusak,
b. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Pencampuran dilakukan dengan Wajan Penggorengan dilokasi pekerjaan/lokasi
produksi, diangkut dengan dump truck dan dihampar secara manual, dipadatkan
dengan tandem Roller. serta dirapikan oleh pekerja dengan alat bantu.
Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas persetujuan pihak Direksi Teknis
dan Konsultan Pengawas.
11. Divisi 7 – Struktur
a. Beton Mutu Sedang Fc’ 30 Mpa
Pengecoran beton mutu sedang dengan Fc' 30 MPa melibatkan persiapan dan
pelaksanaan pengecoran beton untuk elemen struktur dengan kekuatan tekan 30
Megapascal (MPa) setelah 28 hari pemadatan. Beton mutu sedang ini umumnya
digunakan untuk struktur bangunan dan jalan yang memerlukan ketahanan dan
kekuatan sedang. Proses ini dimulai dengan pengadaan material, yaitu semen,
agregat kasar, agregat halus, air, dan bahan tambahan lainnya seperti admixture
(jika diperlukan), yang dicampur dalam proporsi sesuai dengan standar atau
perencanaan desain. Pengadukan dilakukan menggunakan mixer beton untuk
memastikan campuran merata. Selain itu, kualitas material harus diperiksa untuk
memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Pengecoran dilakukan setelah persiapan bekisting dan pemasangan tulangan
selesai. Proses pengecoran harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap,
dengan perhatian khusus pada pemadatan beton agar tidak ada rongga udara
yang dapat mempengaruhi kekuatan beton. Beton dicor secara merata dan
segera dipadatkan menggunakan vibrator untuk memastikan distribusi beton yang
baik dan mengurangi kemungkinan cacat pada struktur. Setelah pengecoran,
beton harus dijaga agar tetap lembab selama proses pemadatan dan pengeringan
dengan cara menyiramkan air atau menggunakan plastik penutup, untuk
mencapai kekuatan yang direncanakan dalam waktu 28 hari. Setelah beton
mengeras, proses finishing dilakukan untuk mendapatkan permukaan yang halus
atau sesuai dengan kebutuhan desain. Pihak Kami sekurang-kurangnya dua
minggu sebelum memulai pekerjaan beton membuat adukan percobaan (trial
mixes) dengan menggunakan contoh bahan-bahan beton (semen, agregat, air
dan bahan tambahan) yang akan digunakan nantinya, untuk menunjukkan bahwa
campuran tersebut memenuhi kriteria untuk mencapai mutu kerja kinerja beton
yang diisyaratkan.
b. Beton Struktur Fc’ 10 Mpa
Pekerjaan beton struktur dengan mutu fc 10 MPa biasanya digunakan untuk
elemen-elemen pelengkap seperti trotoar, saluran samping, bahu jalan, lantai
kerja, atau struktur ringan lainnya yang tidak menerima beban berat kendaraan.
Beton dengan mutu ini dirancang untuk memiliki kekuatan tekan karakteristik
minimum 10 MPa pada umur 28 hari. Material penyusun beton terdiri dari semen,
agregat halus (pasir), agregat kasar (kerikil atau batu pecah), air bersih, dan bahan
tambahan bila diperlukan untuk meningkatkan kinerja campuran.
c. Baja Tulangan Polos BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
d. Parafin
Pekerjaan parafin umumnya dilakukan sebagai bagian dari proses curing beton,
khususnya pada permukaan perkerasan beton yang baru selesai dicor. Parafin
digunakan sebagai bahan pelindung untuk mengurangi laju penguapan air dari
permukaan beton segar, sehingga proses hidrasi semen dapat berlangsung secara
optimal. Dengan pengendalian kelembaban yang baik melalui pelapisan parafin,
kekuatan beton dapat tercapai sesuai rencana dan risiko retak dini akibat
pengeringan cepat dapat diminimalkan.
e. Joint Sealent
Joint sealant pada pekerjaan jalan adalah material pengisi sambungan (joint) yang
digunakan untuk menutup celah pada sambungan beton, baik sambungan
memanjang maupun melintang. Fungsinya adalah untuk mencegah masuknya air,
kotoran, dan material asing ke dalam sambungan yang dapat menyebabkan
kerusakan struktural, seperti pengembangan, retak, atau pengelupasan beton
akibat perubahan suhu dan beban lalu lintas.
f. Cat Anti Karat
Pekerjaan cat anti karat bertujuan untuk melindungi elemen logam atau baja, atau
struktur besi lainnya dari proses korosi akibat paparan cuaca, air hujan, dan
kelembaban. Cat anti karat bekerja sebagai pelapis pelindung yang mencegah
kontak langsung antara logam dengan udara atau air, sehingga dapat
memperpanjang umur pakai komponen logam di lingkungan terbuka.
g. Expansion Cap
Pekerjaan expansion cap merupakan pemasangan komponen penutup atau
pelindung sambungan muai (expansion joint) pada struktur jalan. Expansion cap
berfungsi melindungi sambungan muai dari masuknya air, debu, dan material
asing, serta menjaga agar gerakan akibat pemuaian dan penyusutan beton tidak
mengganggu struktur. Komponen ini biasanya terbuat dari bahan elastomer, karet
khusus, atau logam yang tahan terhadap beban lalu lintas dan perubahan suhu.
h. Plastik Filer
Plastik filler pada pekerjaan jalan adalah material pengisi yang digunakan di dalam
sambungan beton, terutama pada sambungan ekspansi (expansion joint). Material
ini biasanya berupa lembaran plastik padat atau fleksibel yang tahan terhadap
tekanan, air, dan bahan kimia. Fungsi utamanya adalah memberikan ruang gerak
horizontal dan vertikal akibat perubahan suhu serta mencegah kerusakan pada tepi
sambungan karena pergerakan pelat beton.
i. Curing Compound
Pekerjaan curing compound merupakan proses penyemprotan bahan kimia
khusus ke permukaan beton segar untuk mencegah penguapan air yang
berlebihan selama proses pengerasan (hidrasi) beton. Curing compound bekerja
dengan membentuk lapisan film tipis di atas permukaan beton, yang berfungsi
menahan kelembaban internal sehingga beton dapat mencapai kekuatan tekan
yang optimal sesuai dengan perencanaan. Metode ini sangat praktis dan efisien,
terutama pada area perkerasan jalan yang luas dan sulit dilakukan penyiraman air
secara terus-menerus.
12. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi
setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana tersebut harus
sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan,
pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun
untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah,
pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap antara
Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat
segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya dan
estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian yang
digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja, persoalan –
persoalan yang timbul selama pekerjaan berlangsung, serta langkah –
langkah penyelesaian yang telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik akhir
project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi dan
pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Gambar as build drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama
dengan tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan yang
telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan pada tim
direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar–gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 2 Juli 2025
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, ST
NIP. 19770417 199903 1 002