| 0026918813713000 | Rp 3,516,868,687 | |
| 0861145209701000 | - | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - |
Ammar Konstruksi | 04*3**3****03**0 | - |
| 0011474194713000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir No. 05 Telp. (0532) 21034 Fx. 0532 22011 Pangkalan Bun
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM :
Penyelenggaraan Jalan
KEGIATAN:
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN:
Rekonstruksi Jalan
PEKERJAAN:
Rekonstruksi Jalan Sungai Tendang – Pangkalan Satu
TAHUN ANGGARAN:
2025
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta
dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya
serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan
dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka
mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
membina jalan sesuai dengan kewenangannya. Jalan umum adalah jalan yang
diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan salah satu jalan umum yang berada di
Jalan Sungai Tendang – Pangkalan Satu.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Jalan Sungai Tendang
Pangkalan Satu.
Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka memberikan
kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang dan jasa dari dan ke
pusat–pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan khususnya lokasi aktivitas
yang berada di sekitar ruas jembatan tersebut.
b. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi pada Jalan Sungai Tendang –
Pangkalan Satu untuk meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur jalan
yang mana sebagai akses jalan penghubung antar desa, kecamatan dan
kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S. ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Sungai Tendang – Pangkalan Satu
Lokasi : Kecamatan Kumai
Biaya pekerjaan : Rp. 3.555.423.242,00,-
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Berikut spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan:
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Papan Nama Pekerjaan
DIVISI - SMKK [Permen No. 1 Tahun 2022]
SMKK
SKh.1.22(2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan :
SKh.1.22.(2a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
SKh.1.22.(2b) Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
SKh.1.22.(2g) Spanduk (Banner)
SKh.1.22.(2h) Poster/leaflet
SKh.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
SKh.1.22(3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) :
SKh.1.22.(3a.5) Pembatas Area (Restriced Area)
SKh.1.22.(3b.1) Topi Pelindung (Safety Helmet)
SKh.1.22.(3b.7) Sarung Tangan (Safety Gloves)
SKh.1.22.(3b.8) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
SKh.1.22.(3b.11) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
SKh.1.22(5) Personel Keselamatan Konstruksi :
SKh.1.22.(5c) Petugas K3 Konstruksi
SKh.1.22(6) Fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan :
SKh.1.22.(6a) Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban)
SKh.1.22(7) Rambu- rambu yang diperlukan :
SKh.1.22.(7b) Rambu petunjuk
SKh.1.22.(7c) Rambu larangan
SKh.1.22.(7d) Rambu peringatan
SKh.1.22.(7e) Rambu kewajiban
SKh.1.22.(7f) Rambu informasi
SKh.1.22.(7i) Kerucut lalu lintas (Traffic Cone)
SKh.1.22.(7j) Lampu putar (Rotary Lamp)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.1.(1) Galian Biasa
Seksi 3.2.(1a) Timbunan biasa dari sumber galian
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Bahu Jalan
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1 (1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Seksi 5.1 (2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B
Seksi 5.1 (3) Lapis Fondasi Agregat Kelas S
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
DIVISI 7 – STRUKTUR
Seksi 7.1 (6a) Beton Struktur fc’25 Mpa
Seksi 7.1 (8) Beton Struktur fc’15 Mpa
Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Seksi 7.6 (1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan
Seksi Ls Plastik Filter
DIVISI 9 – PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Seksi 9.2 (1) Marka Jalan Termoplastik
Seksi 8.7 (3c) Pengecatan Tiang Pagar, Galvanis dan Kerb
Seksi Ls Pengadaan dan Pasang Railing Galvanis 2,5 inch
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
PER SIAPA N
SPMK
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
SHOP DRAW ING Addendum
PELAKSA NAAN PE KER JAA N
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Struktur
5. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
lain
DOKUMEN ADMINISTRA SI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim pengawasan
keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang disetujui dan
berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat pengangkatan
resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pengawas serta
Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa Bar
Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan
untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan
telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan
demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti
harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
8. DIVISI 2 – SMKK
a. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
9. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.1.(1) Galian Biasa
Pekerjaan galian biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan
sebabagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation),
galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir dan galian beton.
Pelaksanaan galian biasa ini prosedurnya sebagai berikut :
1) Pengukuran dan pemasangan bowplank atau penentuan kedalaman
galian. Pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur theodolit
dengan mempedomani hasil rekayasa yang telah ditentukan oleh pihak
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas. Pemasangan bowplank dilakukan
setelah hasil dari pengukuran disetujui ileh pihak Direksi Teknis dan
Konsultan Pengawas.
2) Penggalian dengan menggunakan Alat Berat
Pekerjaan penggalian dilaksanakan setelah pemasangan bowplank dalam
hal ini penentuan kedalaman galian. Tanah yang digali oleh Excavator
langsung dimuat ke Dump Truck, kemudian diangkut keluar lokasi proyek.
b. Seksi 3.2.(1a) Timbunan Tanah Biasa dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah laterit atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dump Truck.
c. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis
Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada galian pelebaran badan jalan.
Pelaksanaan pekerjaan ini prosedurnya sebagai berikut :
1) Sebelum melakukan pekerjaan harus dibuat request dan diserahkan kepada
direksi untuk disetujui.
2) Peralatan yang digunakan :
Motor Grader
Tandem Roller
b. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Bahu Jalan
Pekerjaan bahu jalan merupakan bagian dari konstruksi jalan yang berada di sisi
kanan dan kiri perkerasan utama, berfungsi sebagai penopang struktural serta
jalur darurat kendaraan. Pekerjaan ini diawali dengan pembersihan lahan dari
material organik dan tanah tidak stabil, kemudian dilakukan pengurugan dan
pemadatan secara berlapis menggunakan material pilihan sesuai spesifikasi
teknis. Bahu jalan juga berperan dalam mendistribusikan beban lalu lintas dari
tepi perkerasan dan memberikan kestabilan terhadap struktur jalan utama.
1) Peralatan yang digunakan :
Motor Grader
Tandem Roller
10. Divisi 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1 (1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Lapis Fondasi Agreggat Kelas A adalah pekerjaan meratakan dan memadatkan
permukaan lapisan fondasi agregat kelas A agar mencapai elevasi, kemiringan,
dan kepadatan yang sesuai dengan rencana teknis sebelum dilanjutkan ke
lapisan perkerasan berikutnya (misalnya, beton atau aspal).
b. Seksi 5.1 (2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B
Pekerjaan lapis fondasi agreggat kelas B merupakan bagian dari struktur
perkerasan jalan yang berfungsi sebagai lapisan pendukung di bawah lapis
fondasi atas atau langsung di bawah lapisan perkerasan. Material yang
digunakan berupa agregat campuran (batu pecah, kerikil, pasir) dengan gradasi
tertentu sesuai spesifikasi teknis.
c. Seksi 5.1 (3) Lapis Fondasi Agregat Kelas S
Pekerjaan agregat kelas S pada jalan merupakan proses pelapisan
menggunakan material agregat berkualitas tinggi yang berfungsi sebagai lapisan
pondasi atas (upper subbase) untuk memberikan kekuatan dan kestabilan
terhadap lapisan perkerasan di atasnya. Material agregat kelas S umumnya
terdiri dari batu pecah dengan gradasi tertentu, bebas dari bahan organik, tanah
lempung, atau kotoran lain yang dapat mengganggu daya dukungnya. Pekerjaan
ini dilakukan setelah lapisan bawah dipadatkan dan diratakan, kemudian agregat
disebar secara merata, diratakan, dan dipadatkan dengan alat berat hingga
mencapai kepadatan yang ditentukan sesuai spesifikasi teknis.
11. Divisi 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (2a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Dikerjakan secara manual dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan minyak
Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal cair
Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran dengan cara
manual. Campuran aspal cair disemprotkan dengan dengan Alat bantu ke atas
permukaan yang akan dilapis. Lapis Resap Pengikat ini dilaksanakan pada
daerah pelebaran badan jalan diatas LFA klas A yang sebelumya dipadatkan
sekali lagi dengan tandem roller sebelum penghamparan serta disemprot Lapis
Resap Pengikat.
b. Seksi 6.3 (3) Lataston lapis Aus (HRS-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Wajan Penggorengan dilokasi pekerjaan/lokasi
produksi, diangkut dengan dump truck dan dihampar secara manual, dipadatkan
dengan tandem Roller. serta dirapikan oleh pekerja dengan alat bantu.
Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas persetujuan pihak Direksi Teknis
dan Konsultan Pengawas.
12. Divisi 7 – Pekerjaan Struktur
a. Seksi 7.1 (6a) Beton struktur fc’25 Mpa
Pengecoran beton mutu sedang dengan Fc' 25 MPa melibatkan persiapan dan
pelaksanaan pengecoran beton untuk elemen struktur dengan kekuatan tekan 30
Megapascal (MPa) setelah 28 hari pemadatan. Beton mutu sedang ini umumnya
digunakan untuk struktur bangunan dan jalan yang memerlukan ketahanan dan
kekuatan sedang. Proses ini dimulai dengan pengadaan material, yaitu semen,
agregat kasar, agregat halus, air, dan bahan tambahan lainnya seperti admixture
(jika diperlukan), yang dicampur dalam proporsi sesuai dengan standar atau
perencanaan desain. Pengadukan dilakukan menggunakan mixer beton untuk
memastikan campuran merata. Selain itu, kualitas material harus diperiksa untuk
memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Pengecoran dilakukan setelah persiapan bekisting dan pemasangan tulangan
selesai. Proses pengecoran harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap,
dengan perhatian khusus pada pemadatan beton agar tidak ada rongga udara
yang dapat mempengaruhi kekuatan beton. Beton dicor secara merata dan
segera dipadatkan menggunakan vibrator untuk memastikan distribusi beton yang
baik dan mengurangi kemungkinan cacat pada struktur. Setelah pengecoran,
beton harus dijaga agar tetap lembab selama proses pemadatan dan
pengeringan dengan cara menyiramkan air atau menggunakan plastik penutup,
untuk mencapai kekuatan yang direncanakan dalam waktu 28 hari. Setelah beton
mengeras, proses finishing dilakukan untuk mendapatkan permukaan yang halus
atau sesuai dengan kebutuhan desain.
b. Seksi 7.1 (8) Beton fc’15 Mpa
Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah
membentuk massa padat. Pekerjaan beton f’c 15 MPa adalah proses
pengecoran beton dengan mutu karakteristik tekan minimum sebesar 15
Megapascal setelah 28 hari, yang umumnya digunakan untuk pekerjaan
struktural non-kritis seperti lantai kerja, saluran, atau elemen bangunan
sederhana.
c. Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
d. Seksi 7.6 (1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan
Cerucuk kayu galam adalah pekerjaan pemasangan batang kayu galam
(diameter 10–12 cm) yang dipancang secara vertikal ke dalam tanah lunak
sebagai bagian dari sistem pondasi untuk memperkuat daya dukung tanah dasar
sebelum pekerjaan timbunan atau struktur lainnya. Kayu Galam dikenal tahan
terhadap lingkungan basah dan memiliki daya tahan tinggi terhadap
pembusukan, sehingga sering digunakan di daerah rawa atau berair.
e. Seksi Ls Plastik Filter
Plastik filter untuk bekisting jalan adalah lembaran plastik yang dipasang di
antara bekisting kayu atau baja dengan beton cor.
13. Divisi 9 – Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-lain
a. Seksi 9.2 (1) Marka Jalan Termoplastik
Pekerjaan marka jalan termoplastik adalah proses pembuatan tanda atau garis
pada permukaan jalan menggunakan material termoplastik yang dipanaskan
hingga meleleh, kemudian diaplikasikan di atas aspal atau beton. Material ini
biasanya berbentuk bubuk atau blok yang dilelehkan dan diaplikasikan
menggunakan mesin marka khusus. Marka termoplastik memiliki keunggulan
daya rekat tinggi, tahan aus, dan reflektif, sehingga dapat terlihat jelas pada
siang maupun malam hari.
b. Seksi 8.7.(3c) Pengecatan Tiang Pagar, Galvanis dan Kerb
Pekerjaan pengecatan pada elemen sandaran dan pagar pengaman (guard rail)
pada jembatan melibatkan aplikasi lapisan cat pelindung pada struktur baja atau
beton untuk mencegah korosi, meningkatkan daya tahan, serta memberikan
penampilan estetis. Pekerjaan ini mencakup persiapan permukaan
(pembersihan, pengamplasan, dan priming), aplikasi cat anti-karat dan cat
finishing sesuai spesifikasi, serta pemeriksaan kualitas lapisan cat yang
diterapkan untuk memastikan ketahanan dan perlindungan maksimal terhadap
elemen pengaman.
c. Seksi Ls Pengadaan dan Pasang Railing Galvanis 2,5 inch
Pekerjaan galvanis 2,5 inch yaitu memasang galvanis pada pagar pengaman
14. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi
setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana tersebut harus
sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan,
pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun
untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah,
pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap antara
Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat
segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya dan
estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian yang
digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja, persoalan –
persoalan yang timbul selama pekerjaan berlangsung, serta langkah –
langkah penyelesaian yang telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik akhir
project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi dan
pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Gambar as build drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama
dengan tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan yang
telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan pada tim
direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar–gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 18 September 2025
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, S. ST
NIP. 19770417 199903 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 December 2021 | Rekonstruksi Jembatan Sei Liku | Kab. Lamandau | Rp 10,438,288,000 |
| 11 January 2024 | Peningkatan Jalan Bangkal - Telaga Pulang - Kuala Pembuang (Dak) | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 10,390,589,850 |
| 5 March 2022 | Peningkatan Jalan Sp.Kenawan - Riam Durian | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 9,906,600,000 |
| 20 August 2024 | Penataan Kawasan Sport Center Dan Finishing Gedung Sport Center | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 9,326,924,000 |
| 27 March 2024 | Jl. Teluk Bogam - Keraya - Sebuai Timur - Sebuai - Batas Tanjung Putri (Dak) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 7,990,840,912 |
| 24 November 2022 | Jl. Sungai Tendang - Batas Natai Raya (Dak) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 7,610,710,624 |
| 20 August 2024 | Rekonstruksi Jalan Bhayangkara, Jalan Stadion - Sp. Cilik Riwut 2 | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 7,500,000,000 |
| 24 March 2024 | Penataan Lingkungan Sport Center | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 7,347,372,000 |
| 8 November 2023 | Rekonstruksi Jalan Purbasari - Pangkalan Durin - Sungai Rangit Jaya | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 5,791,883,600 |
| 29 September 2021 | Peningkatan Jalan Wonorejo - Mekar Mulya | Kab. Lamandau | Rp 5,200,000,000 |