DINAS
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan
Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Rawandi, ST.,MT
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan :
Perencanaan Teknis Rekonstruksi Jalan
Sp. Arga Mulya - Kebon Kebon Agung
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Nilai Pagu : Rp. 260.466.000,-
Nilai HPS : Rp. 260.466.000,-
Tahun Anggaran :
2024
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan
nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata
cara pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja
Penyedia Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek
secara tepat waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh
karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan perlu
memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Jalan Sp. Arga Mulya -
Kebon Agung
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang
dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan
khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana dan
prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan penghubung
antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Rawandi, ST.,MT
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Rekonstruksi Jalan Sp. Arga Mulya
- Kebun Agung
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Biaya pekerjaan : Rp. 260.466.000,-
Jangka Waktu : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat
dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Papan Nama Kegiatan
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.2.(1a) Timbunan Biasa dari sumber galian
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Seksi 6.3.(4) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
P E R S I A P A N
S P M K
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja Tidak Sesuai
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
S H O P D R A W I N G Addendum
P E L A K S A N A A N P E K E R J A A N
1. Pekerjaan Tanah
2. Perkerasan Berbutir
3. Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-lain
D O K U M E N A D M I N I S T R A S I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa
Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.2.(1a) Timbunan Tanah
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis
Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada galian pelebaran badan jalan.
9. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Agregat Base kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas A
ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor Grader/bulldozer,
hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker sebelum dan sesudah
pemadatan dengan Vibro Roller dan selama pemadatan sekelompok pekerja
akan merapikan tepi hamparan dan level permukaan dengan alat bantu kereta
dorong, sekop dan garpu.
a. Seksi 5.1.(2) Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B
Agregat Base kelas B adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas B
ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor Grader/bulldozer,
hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker sebelum dan sesudah
pemadatan dengan Vibro Roller dan selama pemadatan sekelompok pekerja
akan merapikan tepi hamparan dan level permukaan dengan alat bantu kereta
dorong, sekop dan garpu.
b. 10. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair / Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal cair
Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran dengan
Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt Sprayer
ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan Minyak tanah
menggunakan Dump Truck. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair / Emulsi ini
dilaksanakan pada daerah badan jalan yang sebelumya dipadatkan sekali lagi
dengan tandem roller sebelum penghamparan Laston Lapis Fondasi (HRS-
Base) dan Laston Lapis Fondasi (HRS- Base) serta dibersihkan dengan
compressor baru disemprot Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi. Lapis Perekat
- Aspal Cair / Emulsi adalah lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis
pondasi atas sebelum lapis berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap
ke dalam lapis pondasi mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta
mengikat lapis pondasi dan lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan
adalah memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang telah
dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu
panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan
kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
Resap Pengikat - Aspal Cair / Emulsi harus disemprot pada permukaan yang
kering atau mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh
dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan.
Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di
bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
b. Seksi 6.3(4) Laston Lapis Fondasi (Hrs - Base)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
11. DIVISI 9 - Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
a. Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan
termoplastik) harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik
pembuatnya sebelum digunakan agar suspensi pigmen merata di dalam cat.
Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru
diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan, kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Selama masa tunggu yang
disebutkan di atas, pengecatan marka jalan sementara (pre-marking) pada
permukaan beraspal harus dilaksanakan segera setelah pelapisan.
Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur, garis
tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis yang disetujui,
bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan atau penghamparan
otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat garis putus-putus
dalam pengoperasian yang menerus (tanpa berhenti dan mulai berjalan lagi)
dengan hasil yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan. Mesin yang
digunakan tersebut harus menghasilkan suatu lapisan yang rata dan seragam
dengan tebal basah minimum 0,38 milimeter untuk “cat bukan termoplastik”
dan tebal minimum 1,50 mm untuk “cat termoplastik” belum termasuk butiran
kaca (glass bead) yang juga ditaburkan secara mekanis, dengan garis tepi
yang bersih (tidak bergerigi) pada lebar ran-cangan yang sesuai. Bilamana
tidak disyaratkan oleh pabrik pembuatnya, maka cat termoplastik harus
dilaksanakan pada temperatur 204 - 218 C.
C. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus diserahkan
pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap akhir
Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana tersebut harus sudah
termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi lainnya yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan, pengangkutan dan
peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara tertulis
semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk
hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah,
pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap antara
Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat
segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan – laporan harus berisi hal – hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya dan
estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian yang
digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja, persoalan –
persoalan yang timbul selama pekerjaan berlangsung, serta langkah –
langkah penyelesaian yang telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik akhir
project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi dan
pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir pekerjaan
setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan
tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan yang telah
dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan pada tim direksi
teknis/supervisi.
D. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 13 Mei 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
RAWANDI, ST.,MT
NIP. 19720326 199803 1 005