| 0024551228713000 | Rp 225,000,000 | |
| 0439046939713000 | - | |
| 0841195126713000 | - | |
| 0015805088712000 | - | |
CV Caroline | 03*7**3****52**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Pramuka No.07, Pangkalan Bun (74151)
Kalimantan Tengah Telp. ( 0532 ) 21421, Fax. ( 0532 ) 24935
URAIAN PEKERJAAN
Kegiatan :
Rehabilitasi Sedang Berat Ruang Kelas Sekolah
Pekerjaan :
Konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Raja Seberang
Satker/SKPD
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun Anggaran 2024
Konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Raja Seberang
A. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1. Semen Portland/PC
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dagang atau
persetujuan Konsultan Pengawas. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan.
2. Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
3. Agregat
Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SK.SNI – 1991. Aggregates kasar harus
berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari
5% berat kering. Dimensi maksimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak
lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu.
5. Batu Bataco Press
yang digunakan batu press dengan kualitas terbaik yang disetujui Konsultan Pengawas, siku,
dan sama ukurannya rata-rata pasaran (±) 8 x 16 x 18cm atau ukuran lain yang tersedia di
pasaran yang telah disetujui direksi.
6. Kayu
Terdiri dari Kayu Ulin untuk Kusen-kusen dan Kayu Kelas II untuk Rangka atap dan lainya.
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI – 5 (PPKI tahun 1961).
Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat
seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
7. Besi Beton
Besi beton harus bebas dari karat, sisik, dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi lekatnya
pada beton. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi mutu TP30 dia. 10 mm dan
dia. 6 mm.
Diameter, ukuran sisi (atau jarak antara dua Variasi dalam berat Toleransi
permukaan yang berlawanan) yang diperbolehkan diameter
Dibawah 10 mm +/-7 % +/-0,4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi tidak termasuk
+/-5 % +/-0,4 mm
diameter 16 mm)
8. Penutup Atap
Material penutup atap adalah bahan-bahan bangunan yang digunakan sebagai lapisan penutup
terakhir pada atap bangunan, material ini yang akan menahan panas dan hujan yang terjadi
pada atap bangunan
Material yang digunakan, Atap Metal/Metal Roof dengan ketebalan ≥0,25 mm
9. Instalasi Listrik
Meliputi penyediaan dan pemasangan semua komponen listrik termasuk lampu, saklar, stop
kontak, bolam lampu, instalasi pengkabelan lengkap conduit, panel listrik, seluruh material,
perlengkapan/peralatan dan melaksanakan seluruh pekerjaan system listrik sehingga dapat
beropersai secara sempurna atau seseuai petunjuk Direksi.
B. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Pekerjaan Papan nama dan Pengukuran
1) Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus telah disiapkan
di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
2) Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja, harus disiapkan
sesuai mengacu kontrak.
3) Penempatan bahan/material dan lalu lintas kagiatan tanpa mengganggu kegiatan belajar
mengajar.
4) Situasi dan Ukuran
a) Pelaksana Bersama Konsultan Pengawas wajib meneliti situasi lapangan, terutama
keadaan tanah, sifat dan luasan pekerjaan serta hal-hal lain.
b) Pelaksana bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut bentuk
ukuran-ukuran dan mutu yang tercantum dalam rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS)
pekerjaan ini.
c) Pelaksana Bersama Konsultan Pengawas berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran
satu sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat ketidak
cocokan ukuran-ukuran didalam gambar-gambar RKS ini, dan tidak diperkenangkan
membetulkan kesalahan-kesalahan ukuran / gambar-gambar sebelum berkonsultasian
dari Direksi.
d) Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran-ukuran, maka pengukuran bersama
dijadikan patokan.
e) Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar atau sesuai
kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
f) Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang selama dalam
pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
g) memulai pekerjaan terlebih dahulu mengambil Foto kondisi 0% (Nol Persen)
b. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1) Sebagai langkah awal peleksanaan pekerjaan, pelaksana membersihkan
lapangan/Lokasi pembangunan dari hal-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan.
2) Memasang Papan Bouwplank
3) Pemasangan patok dan papan bouwplank boleh menggunakan kayu/papan kls.III
4) Setelah pemasangan bouwplank harus dilaporkan kepada Direksi atau Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya
dilaksanakan.
5) Sebelum diadakan Serah terima Pekerjaan, Pelaksana wajib membersihkan semua
bagian Pekerjaan,
2. PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
a. Pekerjaan Beton
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang atau tidak bertulang berupa Sloof, Kolom, Balok, Plat
dan semua komponen-komponennya sesuai gambar rencana.
1) Pengecoran Beton
a) Beton tidak bertulang/beton tumbuk/ rabat beton dibuat dengan adukan. 1PC : 3 Psr
: 5krl dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas keramik untuk lantai kerja, lantai
alas keramik, neut-kusen dan rabat beton, ukuran disesuaikan dengan gambar.
b) Semua pekerjaan struktutal beton pada bangunan dikerjakan dengan mutu beton K -
225. Semua pekerjaan konstruksi beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971
c) Untuk beton konstruksi bermutu K-200 dapat dilakukan dengan cara manual.
d) Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan pembesian disetujui oleh
Direksi Pelaksanaan secara tertulis dan tersedian cukup bahan, perlatan serta tenaga
kerja.
2) Berkesting dan Acuan
a) Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu dibuat bekesting atau pun
acuan yang kokoh dan rapat, sehingga air semen tidak bocor.
b) Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan dilaksanakan.
c) Pemasangan papan-papan begesting dipakai papan Klas II tebal 2 cm disusun secara
rapat.
d) Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk mencegah hilangnya
bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika
dibutuhkan oleh Direksi bekisting untuk permukaan beton yang kelihatannya harus
sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya garis
atau kelihatan terputus.
e) Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton sudah berumur minimal
14 (empat belas) hari.
b. Pekerjaan Dinding
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata
merah pada dinding bangunan seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan
pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk
yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini
1) Adukan/Mortar
Adukan yang digunakan untuk pasangan bata adalah : Pasangan bata biasa adalah
campuran 1 PC : 4 Pasir.
Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikan rupa sehingga jumlah
dari setiap bahan adukan bisa dikontrol dan ditentukan secara tepat sesuai persetujuan
Direksi. Apabila mesin aduk yang dipakai, bahan adukan kecuali air harus dicampur lebih
dahulu di dalam mesin selama paling tidak 2 menit. Bila pengadukan dilakukan
dengan tangan, bahan adukan harus dicampur di dalam semacam kotak diaduk
minimal 2 kali secara kering dan akhirnya 3 kali setelah diberi air sampai adukan sewarna
semua dan merata. Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan untuk dipakai,
adukan yang tidak dipakai selama 2 (dua) jam harus dibuang. Pemakaian kembali adukan
tersebut tidak diperkenankan. Kotak untuk mengaduk harus dibersihkan setiap akhir dari
hari kerja.
2) Pelaksanaan Pemasangan Batu Bata merah dan cor beton atau sejenisnya
a) Pengecoran sloof beton telah selesai dilaksanakan dan telah dalam kondisi stabil dan
dijamin tidak akan terjadi keruntuhan setelah beban pasangan bata bekerja.
b) Peralatan utama dan steger telah disiapkan, Bowplank, peil dan segala titik referensi
yang dibutuhkan telah terpasang dengan baik, sehingga akan menjamin hasil akhir
sesuai.
c) Pasangan dinding batu Bata Merah adalah 1/2 batu, kecuali Direksi memberikan
petunjuk lain dengan gambar rencana.
d) Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan
tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata
harus putus sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan
harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
e) Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom praktis
(beton), dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.
f) Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu
bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang, terkecuali pada pertemuan-
pertemuan dengan kosen/kolom.
g) Untuk perkuatan antara dinding ,kosen dan kolom utama maka pada kolom utama
dipasang angker berupa besi beton dia. 10 mm panjang minimal 25 cm setiap jarak
100 cm yang dipasang pada waktu pengecoran kolom utama.
3) Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran Dan Acian
a) Seluruh plesteran dinding bangunan, seperti yang disebutkan dalam gambar.
b) Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 4 Psr, adukan plesteran ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bangunan, terkecuali yang dinyatakan kedap air.
c) Pelaksanaan segera setelah pasangan bata mengering, tebal lapisan maksimal 1,5 cm,
selalu menggunakan pedoman tegak dan datar (straight dan level), sehingga didapat
permukaan yang rata lurus dan tegak tidak bergelombang, dan pengadukan harus
dilaksanakan secara homogen
d) Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah adukan plesteran sebagai lapisan
dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul
e) Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan. Pelaksana harus mengusahakan agar tenggang waktu
antara waktu pencampuran adukan plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 20
menit, terutama untuk plesteran kedap air
f) Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu
dan siar – siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk permukaan beton
yang akan diplester, harus dibersihkan dari sisa – sisa bekisting, kemudian di
kretek/scratched. Semua lubang - lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup adukan plesteran.
g) Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan plesteran harus diratakan, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung
kerikil ataupun benda – benda lain yang membuat cacat
h) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa yang ada di seluruh bagian dinding bangunan
i) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom seperti yang
dinyatakan dan tercantum dalam gambar kerja. Tebal plesteran minimal 1,5 dan
maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan
kawat ayam yang diikatkan/dipakukan kepermukaan dinding pasangan yang
bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
4) Perawatan/Pemeliharaan
a) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar
tidak berlangsung secara tiba – tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari panas matahari
langsung dengan penutup yang mencegah penguapan air secara cepat.
b) Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dengan
selalu menyiram air sekurang – kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh
c) Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di atas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 1 (satu) minggu,
plesteran harus cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang
disyaratkan tersebut di atas
5) Pekerjaan Lantai
Meliputi pemasangan lantai selasar, titik peil mengikuti gambar rencana. Warna dan motif
berdasarkan petunjuk Direksi / konsultan pengawas. Lantai yang dipergunakan
berkualitas baik sesuai gambar rencana atau petunjuk direksi / konsultan pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
a) Pemasangan lantai sesuai dengan petunjuk Direksi Pelaksana.
b) Sebelum pemasangan keramik lantai, harus direndam dalam air sampah jenuh.
c) Lantai keramik yang dipasang tidak boleh ada cat berupa : retak-retak, gelombang-
gelombang, berlubang, noda, permukaan cembung atau cekung. Sisi ubin keramik
harus siku, penyimpangan kesikuan ubin tidak boleh lebih besar dari 0,5 cm setiap
jarak 10 cm ke kanan dank ke kiri.
d) Bahan lantai gedung digunakan keramik lantai dan keramik dinding 40 x 40 cm dengan
permukaan texture kasaar kecuali ditentukan lain oleh direksi atau design rencana.
Sedangkan pada jenis, kualitas dan warna keramik disesuaikan dengan petunjuk
Direksi.
e) Pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tukang kayu yang benar-benar ahli dan
harus menghasilkan penyelesaian yang rapih dan naad yang lurus. Naad harus didisi
dengan bahan grouting/pasta semen/okker yang warnanya disesuiakan dengan warna
ubin yang dipakai. Pengisian naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang serta celah-celah keramik atau satu sama lain harus dibersihkan terlebih
dahulu dari kotoran yang menghambat masuknya cairan bahan pengisi. Segera setelah
pengisian naad dengan semen, permukaan lantai harus segera dibersihkan agar tidak
terdapat noda bekas semen.
f) Pemasangan keramik yang tidak rapih, bergelombang, naad tidak lurus dan sebagainya
akibat dari pemasangan yang tidak baik harus dibongkar/diganti sehingga
memuaskan Direksi.
3. PEKERJAAN KAYU-KAYU DAN ATAP
1) Pekerjaan jendela menggunakan rangka kayu ulin dan panil-anil kaca 5mm bening atau
warna lain jika ada arahan tertentu dari direksi.
2) Daun pintu maupun jendela dicat sehingga didapat kerapian yang diharapkan, dengan
mengikuti standar prosedur pengecatan bidang kayu lama.
3) Jalusi/angin-angin merupakan susunan dari bahan kayu/papan ulin, dengan desain sesuai
gambar rencana.
4) Digunakan list plafond profil Kayu Kls II yang bermutu baik, yang telah disetujui profil,
mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut atau sesuai dengan gambar. Lapis plafond harus
dipilih yang padat dan tidak retak
5) Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dinding ex-Avitex atau setara dari
bahan dasar cat yang bermutu baik produk yang telah disetujui Direksi. Sebelum
pengecatan semua sambungan/pertemuan harus rata dan halus (ditreatment).
6) Rangka atap menggunakan kayu kelas II, dengan desain dan rangka utama sesuai dengan
desain/gambar rencana.
7) Penutup atap dipasang dengan paku-paku atap, pada reng yang telah diukur sebelumnya
menyesuaikan dimensi dan desain penutup atap.
4. PEKERJAAN KUNCI DAN ASESORIS PINTU-JENDELA
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, perlengkapan daun pintu/
jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan
meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela
aluminium seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
a) Semua kunci-kunci tanam yang terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b) Untuk pintu-pintu panil jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
berat daun pintu, tiap engsel maksimal 20 kg.dan sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap
daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel
dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Engsel atas dipasang +/- 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang
+/- 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah
antara kedua engsel tersebut.
2) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang +/- 28 cmdari permukaan pintu, engsel
tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3) Penarikan pintu (door pull) dipasang setidaknya 90 cm (as) dari permukaan lantai.
4) Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus, dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Pengawas. Apabila
hal tersebut tidak tercapai, Pelaksana wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
d. Pelaksana sebagai Penyedia jasa wajib membuat Laporan Akhir, shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan dan AsBuilt Drawing. Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan
semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-
detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak,
sesuai dengan Standar Spesifikasi pabrik.
5. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Meliputi penyediaan dan pemasangan semua komponen listrik termasuk lampu, saklar, stop
kontak, instalasi pengkabelan lengkap conduit, panel listrik, seluruh material,
perlengkapan/peralatan dan melaksanakan seluruh pekerjaan system listrik sehingga dapat
beropersai secara sempurna atau seseuai petunjuk Direksi.
Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh instalatur yang
sudah berpengalaman serta terdaftar sebagai instalatur resmi PLN dengan memegang SPT dan
Surat Izin Kerja- SIKA C yang masih berlaku. Seluruh Pekerjaan listrik harus dikerjakan sesuai
peraturan pekerjaan listrik yang berlaku di Indonesia terutama SPLN dan PUIL.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
a. Pelaksana harus memasang lampu jenis merk Hannocs atau setara yang sekualitas. Tipe LED
Bohlam lengkap dengan aksesorisnya, serta lampu lainnya seperti yang ditujukkan dalam
gambar.
b. Semua stop kontak, saklar dari kualitas terbaik atau dari sekualitas merk Broco, Philips atau
setaranya.
c. Isolasi untuk sambungan kabel digunakan pipa isolasi sekualias 3 M, legrand atau yang
sekualitas.
d. Pipa kabel (conduit) dari jenis high-impact dari merk EGA, clipsall atau yang sekualitas.
Sambungan (copling), T-Dos harus dengan merk yang sama dengan jenis konduitnya.
e. Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara penempatan yang
benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik dapat dipasang dengan
persetujuan pihak Direksi/Pengawas.
b. Pelaksana harus menyerahkan contoh dari seluruh material Pekerjaan listrik untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum dipasang. Seluruh biaya ditanggung atas
biaya Pelaksana . Material yang harus diajukan contohnya antara lain : Kabel, Stop kontak,
Saklar, Lampu (setiap jenisnya), Konduit, Ballast, dll
c. Pipa kabel (konduit) dari jenis high-impact dari merk EGA, clipsall atau sekualitas.
Sambungan (copling), T-Dos harus dengan merk yang sama dengan jenis konduitnya.
d. Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara penempatan yang
benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik dapat dipasang dengan
persetujuan pihak Direksi/pengawas.
6. PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan seperti yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan petunjuk
Direksi/ konsultan pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai permukaannya harus diberi acian semen dan
dibersihkan dari kotoran. Setelah pekerjaan pembersihan selesai, permukaan dinding harus
digosok dengan amplas kemudian diplamur untuk menutupi bagian-bagian permukaan
tembok berlubang dan yang terdapat celah-celah kemudian digosok lagi hingga permukaan
pekerjaan menjadi halus lalu dicat paling sedikit tiga kali.
b. Untuk Pekerjaan pengecatan dinding-dinding menggunakan cat tembok merk Avitex atau
setara, warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi/ Pengawas.
c. List plank dan semua Pekerjaan kayu lainnya dicat menggunakan cat kayu/Besi sekualitas
produk Avian, Glotex atau yang setara.
d. Keseluruhan Warna Pengecatan akan ditentukan kemudian oleh Direksi berkoordinasi
kepada pihak pemakai bangunan.
7. PEKERJAAN HALAMAN/TITIAN KAYU ULIN
Meliputi penambahan lebar halaman existing, sesuai gambar rencana
Menggunakan Bahan Kayu Ulin 10/10cm; 5/10; tanpa ketam dan papan Ulin sebagai Lantai
2/20cm ketam halus dan rata.
Peneyesuaian peil lantai papan dengan halaman esisting yang sudah ada di lapangan.
8. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yaitu kegiatan yang terkait dengan kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan pekerja yang bekerja di lokasi proyek. Tujuan K3 yaitu untuk
memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja
cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Konstruksi yaitu salah satu pekerjaan yang
paling berbahaya di dunia, menghasilkan kematian yang paling banyak di antara sektor lainnya.
Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) mencakup pencegahan, pemberian sanksi, dan
kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan
kesehatan dan cuti sakit. Peralatan kerja ibarat mesin dan juga bahan-bahan untuk kebutuhan
konstruksi dari logam dan materi kimia bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang
melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, mempunyai ujung yang tajam,
permukaan yang panas, dan ancaman lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar,
memotong, menusuk dan menawarkan benturan dan melukai pekerja jikalau tidak digunakan
dengan aman. Tindakan khusus untuk mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja dalam
proyek ini dapat dilihat berikut ini :
a. Pengadaan bahan-bahan medis dan obat-obatan untuk pertolongan pertama jikalau terjadi
kecelakaan
b. Pengadaan peralatan safety ibarat jaring pengaman (plastic), helm kerja, sabuk pengaman,
sepatu boots, jaket rompi, sarung tangan, dan masker jumlahnya akan diadaptasi untuk
masing-masing item pekerjaan.
c. Untuk pekerjaan pada ketinggian seperti plesteran dan acian, plafond, atap dan pengecatan
akan diadakan scaffolding
d. Penempatan lokasi workshop untuk perakitan besi dan bekisting pada lokasi yang terlindungi
dan tidak membahayakan kagiatan lain. Karena pada workshop terdapat penggunaan
peralatan kerja terutama mesin dapat mengakibatkan Kebisingan yang sanggup menawarkan
ancaman tersendiri yang bisa menjadikan hilangnya pendengaran. Pada proses kerja di
workshop juga akan terjadi temperatur ekstrim, contohnya pada pekerjaan pengelasan yang
menimbulkan pengaruh Kejutan listrik menawarkan risiko ancaman ibarat tersengat listrik,
luka bakar, dan jatuh dari kemudahan instalasi listrik.
e.
Gbr. Contoh Rambu dan Perlengkapan K3
f. Mengatur lokasi penyimpanan/gudang untuk bahan/material yang berbahaya terpisah dari
bahan/material biasa.
g. Mengatur lokasi parkir kendaraan terpisah dari lokasi penyimpanan material dan workshop.
h. Memberikan pengarahan kepada pekerja untuk menjalankan mekanisme keselamatan kerja
pada setiap jenis pekerjaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
i. Menyediakan rambu-rambu dan papan-papan peringatan keselamatan kerja dalam lokasi
proyek
j. Memberikan perlindungan berupa asuransi/BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
9. MASA PEMELIHARAAN
Selama masa pemeliharaan Pelaksana tetap berkewajiban untuk mengganti/memperbaiki
material yang tidak berfungsi dengan baik, dan bertanggung jawab atas semua kekurangan dari
item pekerja yang telah dikerjakan.
Pangkalan Bun, 24 Juni 2024
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
DIEN FAHRIYANDY, ST., M.P.Sc, M.Eng.
NIP. 19781227 200501 1 011