| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0012444055517000 | Rp 199,899,900 | 75 | - | |
| 0753527563517000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017677824429000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027002369609000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
PT Rimba Anugerah Perkasa | 06*3**3****11**0 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0869365569518000 | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Rencana Kontijensi Bencana Banjir dan
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
Kabupaten Kotawaringin Barat
Dalam siklus penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam Undang – Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tertulis bahwa tanggap darurat bencana adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani
dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta
benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta
pemulihan prasarana dan sarana. Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang secara garis besar
menyatakan bahwa rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi salah satunya
dengan penyusunan rencana kontingensi.
Oleh karenanya, agar setiap kegiatan dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah,
maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan
bencana. Pada tahap Prabencana dalam situasi tidak terjadi bencana, dilakukan penyusunan
Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan), yang merupakan rencana umum
dan menyeluruh, pada tahap Prabencana dalam situasi terdapat potensi bencana dilakukan
penyusunan Rencana Kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas
skenario menghadapi bencana tertentu (single hazard) maka disusun satu rencana yang disebut
Rencana Kontinjensi (Contingency Plan).
Dalam lingkup kesiapsiagaan secara hierarkis, strata perencanaan kesiapsiagaan untuk
menghadapi kedaruratan bencana secara terdiri dari RPKB, rencana kontingensi, rencana operasi
darurat bencana dan rencana aksi/tindak harian. RPKB, Rencana Kontingensi, dan Rencana Operasi
Darurat Bencana adalah tiga perencanaan untuk penanganan kedaruratan bencana. RPKB disusun
saat potensi ancaman dikenali dan memuat garis besar tindakan penanganan kedaruratan bencana
untuk semua jenis ancaman, sedangkan Rencana Kontingensi disusun ketika gejala satu jenis
ancaman bereskalasi dan memuat rincian tindakan penanganan kedaruratannya.
Dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Pasal 1 (1) yang dimaksud Rencana Kontingensi Bencana
adalah dokumen hasil perencanaan kontingensi yang disusun dengan tujuan untuk meningkatkan
kesiapsiagaan menghadapi suatu ancaman bencana pada suatu daerah atau wilayah tertentu.
Perencanaan kontingensi bencana merupakan suatu proses yang terdiri dari rangkain kegiatan
partisipatif yang melibatkan para pihak untuk membangun kesepakatan dan komitmen. Kegiatan
dilaksanakan melalui pertemuan rapat dan lokakarya terdiri dari 4 tahapan, yaitu :
1. Tahap Persiapan;
2. Tahap Pelaksanaan
3. Tahap Finalisasi; dan
4. Tahap Tindak Lanjut.
Keterlibatan pemangku kepentingan baik Pemerintah maupun Non Pemerintah dimulai dari
persiapan, pelaksanaan penyusunan hingga penetapan dokumen Rencana Kontijensi Bencana, agar
semua pihak dapat memberikan masukan dan menyatakan komitmennya selaku pelaksana
penanggulangan bencana. Selanjutnya juga diperlukan peran aktif dan kontribusi pemangku
kepentingan untuk menjalankan kesepakaran dan komitmen yang terdapat dalam dokumen Rencana
Kontijensi Bencana yang telah disusun.
Rencana Kontijensi Bencana Banjir dan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten
Kotawaringin Barat disebut sebagai perangkat advokasi bagi Pemerintah Daerah demi menjamin
dilaksanakannya penyelenggaraan penanggulangan bencana di suatu daerah, sehingga Pemerintah
Daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan
penanggulangan bencana agar kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana selaras dan
terpadu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (5) Undang Undang 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana.
Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan salah satu wilayah kabupaten yang berada di lingkup
Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten Kotawaringin Barat terletak di 1°26' - 3°33' Lintang Selatan,
dan 111°20'-112°6' Bujur Timur dengan luas wilayah sebesar 10. 759 Km2. Kabupaten ini memiliki
topografi yang didominasi oleh dataran rendah dan aliran sungai besar seperti Sungai Arut, yang
dapat meluap saat curah hujan tinggi, menyebabkan banjir di wilayah pemukiman dan lahan
pertanian.
Selain itu, kondisi iklim tropis dengan musim hujan yang intens memperbesar risiko terjadinya
banjir secara periodik. Ditinjau berdasarkan dokumen Indeks Resiko Bencana Indonesia 2023,
Kotawaringin Barat menempati peringkat 212 pada indeks resiko banjir dengan perolehan skor 20.59
yang masuk pada kelas resiko tinggi.
Di sisi lain, Kotawaringin Barat juga memiliki hutan dan lahan gambut yang luas, yang pada
musim kemarau sangat rentan terhadap kebakaran. Karhutla sering kali disebabkan oleh aktivitas
manusia, seperti pembukaan lahan untuk pertanian dengan cara pembakaran, yang diperparah oleh
kondisi cuaca kering yang berkepanjangan. Kebakaran ini tidak hanya merusak ekosistem lokal,
tetapi juga menghasilkan kabut asap yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan
mengganggu aktivitas ekonomi serta transportasi. Tertuang di dalam dokumen Indeks Resiko
Bencana Indonesia 2023, bahwa Kabupaten Kotawaringin barat pada Indeks Resiko Kebakaran
Hutan dan Lahan berada di peringkat 294 dengan perolehan skor indeks sebesar 20.59 yang juga
masuk dalam kelas resiko tinggi.
Oleh karena itu Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada
Tahun Anggaran 2024 menginisiasi pelaksanaan Penyusunan Rencana Kontijensi Bencana Banjir dan
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Program Penanggulangan Bencana Kegiatan
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Sub Kegiatan Penyusunan Rencana
Kontijensi.
Ruang lingkup pekerjaan Penyusunan Rencana Kontijensi Bencana Banjir dan Bencana
Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Kotawaringin Barat meliputi :
1. Lingkup Wilayah Perencanaan
Wilayah cakupan Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Banjir dan Bencana Kebakaran
Hutan dan Lahan Kabupaten Kotawaringin Barat meliputi seluruh 6 kecamatan yang ada di
Kabupaten Kotawaringin Barat.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan.
a. Melaksanakan tinjauan Pedoman Renkon 5.0 BNPB melalui Asistensi dan Koordinasi
dengan Tim Asistensi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia secara
luring/daring yang difasilitasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat.
b. Pekerjaan persiapan melalui komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait;
c. Melakukan identifikasi dan pengorganisasian pelaku penanggulangan bencana dari
berbagai unsur baik pemerintah maupun non-pemerintah;
d. Pengumpulan data.
Kegiatan ini untuk mengumpulkan, mengorganisasir dan analisis data/informasi yang
diperlukan untuk seluruh kegiatan penanggulangan kedaruratan bencana melalui survei
lapangan, melalui wawancara langsung dengan instansi/dinas terkait dan pelaku
penanggulangan bencana;
e. Penyusunan Laporan Pendahuluan dan melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penyusunan
Rencana Kontijensi Bencana Banjir dan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten
Kotawaringin Barat;
f. Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Awal Dokumen
Rencana Kontijensi Bencana Banjir dan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten
Kotawaringin Barat dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontijensi Bencana
Banjir dan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Kotawaringin Barat.
FGD ini dilaksanakan secara partisipatif melibatkan pihak pemerintan dan non pemerintah
dengan dipandu oleh tenaga ahli dan fasilitator yang memahami perencanaan kontinjensi.
g. Pelaksanaan tinjauan ulang (review) data dan informasi meliputi:
- Kajian risiko bencana;
- Peraturan dan kebijakan daerah terkait kebencanaan;
- Standar pemenuhan kebutuhan dasar;
- Prosedur tetap instansi terkait;
- Ketersediaan sumberdaya lembaga/organisasi pelaku penanggulangan kedaruratan
bencana (personel, peralatan, dan logistik);
- Sarana-prasarana vital.
h. Melakukan konfirmasi kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara;
i. Melakukan penyempurnaan draft Rencana Kontinjensi Bencana Banjir dan Bencana
Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Kotawaringin Barat;
j. Melakukan finalisasi dan legalisasi dokumen;
k. Penyusunan Laporan Akhir, Dokumen Rencana Kontijensi Bencana Banjir dan Bencana
Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampirannya dan
Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Tentang Rencana Kontijensi Bencana
Banjir dan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Adapun personil untuk menyelesaikan Penyusunan Rencana Kontijensi Bencana Banjir dan
Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Kotawaringin Barat terdiri dari :
Jumlah
Posisi Kualifikasi Orang
Bulan
Tenaga Ahli :
Team Leader (Ahli Pendidikan minimal S1 Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota 2 OB
Manajemen Bencana) dengan pengalaman 5 (lima) tahun serta memiliki SKK
Perencanaan Wilayah dan Kota jenjang Muda
Ahli Kelembagaan S1 Kebijakan Publik berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun 2 OB
dibidangnya dan mampu bekerja di bidang keahliannya
Ahli Sumber Daya Air S1 Teknik Sipil berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dan 1 OB
memiliki SKK Sumber Daya Air jenjang Muda
Ahli Lingkungan S1 Teknik Lingkungan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun 1 OB
dan memiliki SKA Teknik Lingkungan jenjang Muda
Asisten Tenaga Ahli :
Tenaga GIS S1 Geografi/Geodesi/Planologi dengan pengalaman minimal 2 1,5 OB
tahun
Tenaga Pendukung :
Fasilitator S1 Semua Jurusan, Pengalaman minimal 1 tahun dalam 2 OB
memfasilitasi pertemuan publik (konsultasi publik, workshop,
dan sejenisnya)
Tenaga Administrasi D3, Pengalaman 3 tahun 2 OB