URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lembaga/ Organisasi : DINAS PEKERJAANUMUM DAN TATA RUANG
KABUAPTENKUNINGAN POVINSI JAWA BARAT
Bidang : BIDANG CIPTA KARYA
Program : Pogram Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum
Capaian Program : Meningkatnya Pengembangan Kinerja PengelolaanAir Minum
Keluaran : TerbangunnyaSarana Prasarana Air Minum Perdesaan
Hasil : Meningkatnya CakupanPelayanan Air Bersih Kepada Masyarakat
Kegiatan : PembangunanSPAM di KawasanPerdesaan
Nama Paket Kegiatan : Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan
Desa Cipondok Kec. Cibingbin
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum ;
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25 /PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem PenyediaanAir Minum ;
2. GambaranUmum
1) Air merupakan salah satu sumber ekonomi yang dimiliki Kuningan karena jumlahnya yang relatif
melimpah sehingga dalam rangka otonomi daerah saat ini kelebihannya merupakan sumber PAD
yang cukup signifikan. Terdapat 3 potensi sumber air yang dimiliki Kabupaten Kuningan yaitu air
permukaan,air tanah dan mata air.
2) Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang merencanakan
pembangunan infrastruktur berupa Pengadaan Prasarana Dan Sarana Air Minum Perdesan di
wilayah administrasi Kabupaten Kuningan. Pengadaan Prasarana Dan Sarana Air Minum
Perdesan bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan akses air minum kepada masyarakat
pedesaan;
3. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah Upaya memenuhikebutuhan air bersih masyarakat desa dan Tujuan
secara umum adalah meningkatkan akses pelayanan Air Minumbagi masyarakat,
4. Output dan Outcome
Output Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Cipondok Kec.
Cibingbin adalah: Tercapainya Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih Perdesaan yang mampu
meningkatkan cakupan pelayananair bersih kepadamasyarakat.
B. PenerimaManfaat
Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Cipondok Kec. Cibingbin ini adalah masyarakat Desa
,sebagai penggunaprasaranadan sarana air bersih dalam penyelenggaraan SPAM.
3. LokasiKegiatan
Lokasi Kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa
Cipondok Kec. Cibingbin Lokasi Desa Cipondok Kec. Cibingbin KabupatenKuningan Provinsi
Jawa Barat.
D. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan berlangsung selama 30 ( Tiga Puluh )
harikalender.
E. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan adalah APBD KabupatenKuninganTahun Anggaran2025
F. AnggaranBiaya
Jumlah Harga perkiraan Sendiri Kegiatan ini sebesar Rp.
Kuningan, 6 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA )
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
HANDY CHALVIAN, ST., M.Si
NIP. 19760614 200604 1 014