URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI STADION WISNUSAPUTRA
DINAS PEMUDA, OLAH RAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN KUNINGAN
Jl. Raya Cilowa No. 40A Kramatmulya
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pengadaan : REHABILITASI STADION WISNUSAPUTRA
Satuan Kerja : Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kuningan Kabupaten
Kuningan
Tahun Anggaran : Tahun 2025
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Kuningan
Volume Pekerjaan : 1 Paket
Uraian Pekerjaan : Sesuai dengan Misi Disporapar Kabupaten Kuningan yaitu :
Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pendukung Operasional
Dinas. Meninngkatkan Pembinaan Dan Peran Pemuda Sekaligus
Pengembangan Potensi SDM Pemuda Secara berkesinambungan.
Meningkatkan Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Dan
Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Dan Olahraga Prestasi.
Adapun pelaksanaan kegiatan ini harus berpedoman pada unsur-
unsur sebagai berikut:
1. Setiap Bangunan atau Lapangan harus direncanakan untuk
kepentingan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segimutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan atau
Lapang tersebut;
2. Pemberi jasa perencanaan kegiatan rehab atau penataan untuk
Bangunan atau Lapangan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan/rehab teknis bangunan yang memadaidan layak
diterima menurut kaidah,norma serta tatalaku profesional;
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
rehab atau Penataan perlu disiapkan secara matang, sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kebutuhan kegiatan
4. Agar Kegiatan Pembangunan atau Penataan Lapang terlaksana
dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus
diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa
Konsultansi Perencanan.
Sumber Dana : APBD Kabupaten Kuningan
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 177.000.000,00
(Terbilang: Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 176.999.585,46 (Terbilang: Seratus Tujuh Puluh Enam Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus
Delapan Puluh Lima Rupiah Koma Empat Puluh Enam)
Jenis Pengadaan : Lumsum
A. Spesifikasi Waktu Pelaksanaan Yang Diperlukan
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konstruksi adalah 30 (Tiga Puluh)
hari kalender. Dengan rincian cakupan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Perkiraan bulan
Komponen kegiatan Keterangan
No (Thn 2024)
1 Pemilihan Penyedia -
September
2 MasaSPK Oktober - -
November
3 Pemeliharaan November s/d -
Februari
B. Metode Pemilihan Penyedia
Pemilihan penyedia dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung
C. Tenaga Ahli yang dibutuhkan
Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, kontraktor harus menyediakan tenaga – tenaga yang
memenuhi ketentuan baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan. Tenaga ahli yang ditugaskan harus memiliki keahlian dibidang masing-masing (SKA
sertifikat keahlian yang masih berlaku) dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi tenaga ahli dan tenaga
terampil yang terurai sebagai berikut:
No PosisiTenaga Ahli Jumlah Kualifikasi
➢ Memiliki SertifikatK3;
1. Petugas K3 1 Orang
➢ Memiliki KTP;
➢ Memiliki NPWP;
(Melampirkan hasil pindai Ijazah,
SKA, NPWP, KTP dan Curiculum
Vitae.
2. Pelaksana bangunan ➢ Berpendidikan minimal STM,
Gedung /Perumahan TA 1 Orang ➢ Berpengalaman di bidangnya
022 atau 023 minimal1 (satu) paket dalam kurun
waktu 2 (dua) tahun terakhir;
➢ Memiliki Sertifikat (SKT)
Pelaksana bangunan Gedung atau
Perumahan TA (022 atau 023);
➢ Memiliki KTP;
(Melampirkan hasil pindai
Ijazah,SKT, KTP dan Curiculum
Vitae).
D. Persyaratan Kualifikasi
1) Kualifikasi Perusahaan : Kecil
2) SIUJK :
Bangunan Sipil yang masih berlaku*.
3) SBU:
KontruksiBangunan Gedung lainnya (BG-009) yang masih berlaku *.
4) Memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiaban pajak tahun terakhir (SPT
tahun 2024;
5) Memiliki TDP/NIB;
6) Memiliki Pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro,
Usaha Kecil dan koperasi kecil dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
7) Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
8) Salah satu dan /atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
E. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Pemeliharaan Stadion
1. Pekerjaan Pemeliharaan Direksi Koni
2. Pekerjaan Pemeliharaan Tribun VIP
F. Identifikasi Bahaya
➢ Tahap pekerjaan struktur
- Terjatuh dari ketinggian saat memasang tiang, balok, atau atap.
- Tertimpa material atau alat yang terjatuh dari atas.
- Terjepit saat memindahkan atau memasang komponen struktur seperti
kayu atau baja.
- Tersayat atau tergores oleh perkakas dan material yang tajam.
- Terpukul oleh palu atau alat kerja lainnya.
➢ Tahap pekerjaan atap
- Terjatuh saat berada di perancah atau tangga yang tidak stabil.
- Tertimpa material atap atau perkakas.
- Terjepit tangan saat memasang atau mengatur material atap.
- Terpapar sinar matahari langsung dan kondisi cuaca ekstrem seperti angin
kencang.
➢ Penggunaan peralatan dan kelistrikan
- Tersetrum listrik dari peralatan listrik yang rusak atau kabel yang
terkelupas.
- Cedera akibat pengoperasian alat potong, bor, atau mesin lainnya yang
tidak tepat.
- Terluka akibat terpapar getaran berlebih dari penggunaan alat tangan
bertenaga.
- Gangguan pendengaran akibat kebisingan dari mesin dan peralatan.
➢ Lingkungan kerja
- Terpeleset dan tersandung akibat area kerja yang tidak rapi, permukaan
yang tidak rata, atau kabel berserakan.
- Kontaminasi tanah akibat tumpahan bahan kimia atau limbah konstruksi.
- Risiko kesehatan pernapasan akibat menghirup debu dan serat dari
material.
➢ Penanganan material
- Cedera punggung akibat salah posisi saat mengangkat material berat.
- Terjepit jari atau tangan saat memindahkan material seperti kayu atau
balok.
G. Keluaran/Output
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
❖ Metode Pelaksanaan Program kerja,alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
❖ Melakukan control terhadap kondisieksisting dilapangan;
❖ Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
❖ Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
tenaga kerja.
bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
❖ Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,tenaga
dan hari kerja),
❖ Laporan Bulanan;
❖ Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
❖ Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
❖ Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
❖ Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
❖ Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawing);
❖ Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan
H. Laporan dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,untuk dibahas
guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah
:
a. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah SPMK
ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antaralain : Buku
Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
Laporan harian berisikan keterangantentang:
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
• Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK
ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antaralain:
• Review terhadap rencana kerja kontraktor;
• Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
• Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
• Monitor masalah teknis di lapangan;
• Permasalahan non teknis yang dihadapi;
• Monitor Kendali Mutu;
• Pemeriksaan Gambar Kerja;
• Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
• Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c. Produk Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan
d. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/satuan
kerja Kuasa Pengguna Anggaran
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA