Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Keg. Pembangunan Ruang Uks Tingkat Paud

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10093846000
Date: 8 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,975,000
Winner (Pemenang): CV Eza Consultan
NPWP: 413636721922000
RUP Code: 58069567
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 PENGGUNA  ANGGARAN      : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN   KOTA         
                           KUPANG                                         
 SATKER/SKPD             : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN   KOTA         
                           KUPANG                                         
 NAMA  PPK               : SRI WAHYUNINGSIH, SKM                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN    2025                             
                   KERANGKA   ACUAN KERJA (KAK)                           
    PEKERJAAN  : JASA KONSULTASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN  KEG.            
           PEMBANGUNAN  RUANG  UKS WILAYAH KOTA KUPANG                    
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. LATAR              Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    BELAKANG            Kota Kupang yaitu meningkatakan akses dan mutu pendidikan,
                        maka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan menjadi hal
                        yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang
                        Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka
                        Pemerintah Kota/ Kabupaten diberikan kewenangan Pengelolaan
                        Pendidikan Prasekolah yang menyediakan program pendidikan
                        dini bagi anak usia dini (usia empat tahun sampai memasuki
                        pendidikan dasar), sehingga alokasi Dana Fisik Pendidikan untuk
                                                                          
                        jenjang Pendidikan Usia Dini menjadi tugas dan kewenangan
                        Pemerintah Kota Kupang yang secara teknis dilaksanakan oleh
                        Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.                  
                        Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
                        permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
                        diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana
                        pendidikan terutama pada jenjang pendidikan anak usia dini (usia
                        empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar). Hal ini akan
                        menyebabkan kurang efektifnya pembelajaran sehingga
                        berdampak pada kurangnya kualitas peserta didik.  
                        Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum
                        Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan
                        Prasarana Pendidikan dalam bentuk Pembangunan Ruang UKS
                        secara menyeluruh bagi sekolah yang belum memiliki Ruang UKS
                        yang layak. Pembangunan Ruang UKS ini membutuhkan suatu
                        perencanaan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan,
                        sehingga perlu dilakukan penyediaan Konsultan Perencanaan
                                                                          
                        untuk membuat  dokumen perencanaan pembangunan    
                        Pembangunan Ruang UKS tersebut.                   
                                                                          
  2. MAKSUD DAN         a. Maksud                                         
    TUJUAN                Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membantu Dinas
                          Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dalam     
                          melaksanakan perencaaan teknik pada beberapa sekolah
                          (terlampir).                                    
                        b. Tujuan                                         
                          Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan perencanaan
                          teknik Pembangunan Ruang UKS yang berwawasan    
                          lingkungan, serta dokumen pelelangan, sesuai dengan rencana
                          menggunakan standar prosedur yang berlaku guna tercapainya
                          mutu pekerjaan perencanaan, tercapainya penyelesaian
                          penanganan masalah-masalah yang sifatnya khusus serta
                          memenuhi tingkat perekonomian yang tinggi sehingga tingkat
                                                                          
                          pelayanan Pembangunan Ruang UKS yang diinginkan selama
                          ini dapat tercapai.                             
  3. TARGET/SASARAN     Target/sasaran pengadaan adalah dokumen perencanaan teknik
                        untuk Ruang UKS pada lokasi sasaran dan jenis kegiatan
                        sebagaimana terlampir.                            
                                                                          
  4. NAMA               § Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
    ORGANISASI            Kupang                                          
    PENGADAAN                                                             
    BARANG/JASA         § PPK: Sri Wahyuningsih, SKM.M.Kes                
                                                                          
  5. SUMBER DANA        Pekerjaan Konsutansi Perencanaan ini dibiayai dari APBD Kota
    DAN PERKIRAAN       Kupang Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam DPA Dinas
    BIAYA               Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2025
                        dengan total pagu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
                                                                          
  6. RUANG LINGKUP      a. Ruang lingkup pekerjaan adalah perencanaan teknis
    PENGADAAN/LOK         Pembangunan Ruang UKS dengan lokasi dan jenis kegiatan
                                                                          
    ASI DAN               sebagaimana terlampir. Jenis pekerjaan perencanaan adalah
    FASILITAS             sebagai berikut:                                
    PENUNJANG             -  Pekerjaan Persiapan                          
                          -  Pekerjaan Sipil/Struktur                     
                          -  Pekerjaan Arsitektur                         
                          -  Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E)       
                          -  Pekerjaan Utilitas                           
                        b. Tahapan pekerjaan sebagai berikut:             
                          -  Persiapan Perencanaan termasuk survey;       
                          -  Penyusunan Pra Rencana Lanjutan;             
                          -  Pengembangan Rencana Lanjutan;               
                                                                          
                          -  Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan;  
                          -  Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan;     
                          -  Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ,
                             dll);                                        
                          -  Persiapan Pelelangan;                        
                          -  Pelaksanaan Pelelangan;                      
                          -  Perencanaan Berkala (apabila diperlukan).    
                                                                          
  7. PRODUK YANG      Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
    DIHASILKAN        1. Laporan Pendahuluan;                             
                      2. Laporan Dokumen Antara dan Gambar;               
                      3. Laporan Akhir Perencanaan;                       
                      4. Laporan Perencanaan Berkala (apabila ada);       
                      5. Laporan K3 Konstruksi;                           
                                                                          
                      6. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ);      
                      7. Rancangan Anggaran Biaya (RAB)                   
                      8. Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) Pekerjaan. 
                                                                          
  8. WAKTU            1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
     PELAKSANAAN         keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun
     YANG                jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa
     DIPERLUKAN          Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.  
                      2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
                         dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan
                         rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.  
                      3. Dalam  melaksanakan tugas, konsulta haru selalu  
                         memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
                         mengikat.                                        
                      4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
                         dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga
                         puluh) hari Kalender atau 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya
                         Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.              
                                                                          
  9. STANDAR TEKNIS  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
                     adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan
                     Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                     Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                     Negara, Khususnya .                                  
                      1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
                         lapangan (termasuk penyelidikan gedung sederhana), membuat
                         interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
                         (KAK), dan konsultansi dengan lingkungan setempat mengenai
                         kondisi bangunan.                                
                      2. Penyusunan prarencana seperti Rencana Pembangunan,
                         prarencana termasuk program dan konsep ruangan, perkiraan
                         biaya, dan konsep Pembangunan gedung sampai finishing,
                         keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan.  
                      3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
                         Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan fisualisasi.
                         Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
                          -  Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian
                             konsep dan perhitungannya;                   
                          -  Perkiraan biaya.                             
                      4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:   
                         Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
                         yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
                                                                          
                          -  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);       
                          -  Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
                             biaya Pembangunan gedung;                    
                          -  Laporan Akhir Perencanaan.                   
                      5. Dokumen perencanaan yang dihasilkan dilengkapi dengan titik
                         koordinat tiap bangunan yang akan dibangun;      
                      6. Mengadakan Persiapan Pelelangan, seperti membantu Pemimpin
                         Proyek di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu
                         Panitia Pelelangan menyusun program pelaksanaan pelelangan.
                      7. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                         termasuk menyusun berita acara penjelasan,evaluasi penawaran,
                         menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan
                         tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang ulang.
                      8. Mengadakan Perencanaan berkala selama Pembangunan fisik dan
                         melaksanakan kegiatan seperti :                  
                                                                          
                          -  Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                             pelaksanaan bila ada perubahan;              
                          -  Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                             yang timbul selama masa pelaksanaan Pembangunan
                             gedung;                                      
                          -  Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
                             tentang penggunaan bahan;                    
                          -  Membuat Laporan Akhir Perencanaan berkala.   
                      9. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
                         perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
                         dan perlengkapan Mekanikal - Elektrikal Bangunan.
                                                                          
  10. PENDEKATAN      Konsep Metodologi yang digunakan adalah:            
     METODOLOGI       1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/ menyesuaikan
                         dengan bangunan di lingkungan sekitarnya.        
                      2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah
                         dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
                      3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya
                         menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi
                         tinggi atau hightech, dari pekerjaan pondasi sampai dengan
                                                                          
                         finishing.                                       
                      4. Perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat
                         fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi.     
                      5. Untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan
                         yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas;
                                                                          
  11. KUALIFIKASI     1. Konsultan Perencana yang disyaratkan adalah PT/CV dengan
     PENYEDIA           kualifikasi Kecil dan berdomisili di Wilayah Nusa Tenggara
                        Timur                                             
                      2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha/ SBU Jasa Desain Arsitektural
                        yang masih berlaku                                
                      3. Minimal telah melunasi SPT Pajak Tahun 2021      
                                                                          
  12. INFORMASI DAN   1. INFORMASI.                                       
     TENAGA AHLI         Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus
                         mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
                         diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
                                                                          
                         dan Pejabat Pembuat Komitmen.                    
                         Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
                         digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
                         Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
                         Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan /
                         kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
                         informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
                      2. TENAGA AHLI.                                     
                         a) Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
                            menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari
                            Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan
                            Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup
                            kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
                         b) Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup
                            berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri
                            dari :                                        
                                                                          
                           -  Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
                              Sipil/ Arsitek (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi
                              negeri atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan
                              bangunan bertingkat non perumahan sekurang-kurangnya
                              2 (dua) tahun dengan kualifikasi minimal Ahli Muda;
                           -  Draftman/ Cadman berpendidikan minimal lulusan SMK
                              Jurusan Gambar Bangunan berpengalaman dalam Gamar
                              angunan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.  
                           -  Tenaga Cost Estimator / Admin / Operator Komputer
                              berpendidikan minimal Sarjana DIII Teknik Sipil/ S1
                              Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                              atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan
                              bangunan gedung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
                                                                          
  13. LAIN-LAIN       1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
                         mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap
                         atau hasil kerjanya;                             
                      2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
                                                                          
                         album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
                         lapangan;                                        
                      3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
                         pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.          
                      4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                         pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;   
                      5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
                         akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                       KUPANG, 29 Maret 2025              
                                       Pejabat Pembuat Komitmen           
                                    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan       
                                            Kota Kupang                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      SRI WAHYUNINGSIH, SKM               
                                       NIP. 19720611992032012             
LAMPIRAN:                                                                                                   
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                    C"BD#)LKABAMKDD!LKD#DLB"!#JCHD!LKAMA!iD!DD!L                            
                                                                                                            
                                        GAOJ!GL#OM#PKLKAPAM)!HDELB"HDLBJKD!G                                
                                                  HDEJ!LD!GGDMD!Ldfdk                                       
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
  !"           #AB"CDE                C"BD#)               BAG)DHD!              I"C    #DHJD!      KDGJLB"!#HMJB#)
                                                  KT@U<>?V><>LMV<>?LGVAVLBTCTA;<L                           
                                                                                                            
   N  #OLGP)HL!4RLSL"TUV:V          B4;<LBV=<>?   KTA<U4;>a<L=<b<L#OLGP)HL!4RLSL   N     =<FT;   LLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLdeSRdefRfff
                                                  "TUV:V                                                    
                                                  KT@U<>?V><>LMV<>?LGVAVLBTCTA;<L                           
                                                                                                            
   d  #OL!T?TAgLD>?F<C<LKT>:Vg      B4;<LBV=<>?   KTA<U4;>a<L=<b<L#OL!T?TAgLD>?F<C<L N   =<FT;   LLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLdeSRdefRfff
                                                  KT>:Vg