| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0413636721922000 | Rp 125,439,158 | 93.91 | 95.13 | - | |
| 0733685341804000 | Rp 126,083,235 | 87.97 | 90.27 | - | |
| 0809840697922000 | Rp 127,333,650 | 95.83 | 96.37 | - | |
| 0017878638922000 | - | - | - | Peneydia tidak hadir pembuktian Kualifikasi dan Tidak memberikan Informasi terkait ketidakhadiran | |
| 0842271678922000 | - | - | - | Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi yang dimiliki tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0016008351922000 | - | - | - | Peneydia tidak hadir pembuktian Kualifikasi dan Tidak memberikan Informasi terkait ketidakhadiran | |
| 0947874285922000 | - | - | - | Tdak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
CV Alam Kreatif Consultan | 09*1**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0016008849922000 | - | - | - | - | |
CV Hokky Group | 09*0**8****21**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa konsultansi perencanaan Pembangunan Puskesmas Tuanggeo
TAHUN ANGGARAN 2025
1
Lingkup 1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan adalah
dan Tanggung berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16
Jawab Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, yang terdiri dari: :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah
setempatmengenai peraturan daerah dan
perijinan bangunan
d) membuat program perencanaan dan
perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dengan ketentuan
atau persyaratan pembangunan hasil analisis
data dari informasi pengguna jasa maupun pihak
lain.
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap
program perencanaan dan perancangan sebagai
landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-
diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa
dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna
jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan
yang menunjukan posisi massa bangunan
terhadap lingkungan sekitar berikut kontur
tanah berdasarkan Rencana Tata Kota.
b) membuat gambar tampak bangunan yang
menunjukan pandangan ke empat sisi atau
arah bangunan.
c) membuat gambar potongan bangunan secara
melintang dan memanjang untuk menunjukan
secara garis besar penampang dan sistem
struktur bangunan.
d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
bentuk gambar dan/atau animasi komputer.
e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu
banding dua ratus), 1:100 (satu banding
seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
f) Membuat laporan teknis dalam bentuk
uraian dan gambar serta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi.
g) mengurus perizinan sampai mendapatkan
keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat.
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa
untukdijadikan dasar perencanaan perancangan
tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan
gedung yang menunjukan hubungan antara
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis
sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-
ukuran elemen bangunan gedung serta jenis
bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan gedung, yang
menujukan pandangan ke empat arah bangunan
gedung dan bahan bangunan gedung yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep
dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
tiga dimensi bila diperlukan.
d) membuat pengembangansistem struktur,
berupa gambar potongan bangunan gedung,
secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil
elemen bangunan gedung secara menyeluruh
beserta uraian konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal
elektrikal beserta uraian konsep dan
perhitungannya (jika diperlukan).
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:5 s.d. 1:100 dan/atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis
(Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan
dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
material dan elemen atau unsur bangunan, Rencana
Kerja dan syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK,
biaya penerapan SMKK, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan
termasuk menyesuaikan harga satuan pada rencana
anggaran biaya perencanaan sebelumnya
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa
untuk digunakan sebagai dokumen teknis pada
dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
detail.
i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program
dan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan
konstruksi.
j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan
pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi tender ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan
yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
2) Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara
profesional atas jasa perencanaan yang berlaku
dilandasi pasal 75 Undang- undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan - batasan yang
telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung negara.
4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan
menentukan rencana umur Konstruksi dalam dokumen
perancangannya.