Perencanaan Pembangunan Rps Smk Negeri 2 Amfoang Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10136964000
Date: 14 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,000,000
Winner (Pemenang): CV Eza Consultan
NPWP: 413636721922000
RUP Code: 59117389
Work Location: SMK Negeri 2 Amfoang Selatan Kab. Kupang - Kupang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR               
                                                                       
                    DINAS PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN                   
                       PEJABAT  PEMBUAT  KOMITEN                       
                                                                       
                    Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang Kode Pos 85118
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                KERANGKA   ACUAN   KERJA (KAK)                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PENGGUNA ANGGARAN      : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT  
PEKERJAAN              : PERENCANAAN GEDUNG SMAN/SMKN                  
LOKASI                 : TERSEBAR DI WILAYAH PROVINSI NTT              
TAHUN ANGGARAN         : 2025                                          
      PEKERJAAN : PERENCANAAN GEDUNG SMAN/SMKN TAHUN ANGGARAN 2025     
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG     Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                      Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu meningkatakan akses dan mutu
                      pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
                      menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
                      Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka
                      Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan
                      Menengah dan Pendidikan Khusus, sehingga alokasi Dana Alokasi
                      Umum Fisik Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Menengah menjadi
                      tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi yang secara teknis
                      dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
                      Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
                      permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
                      diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana
                      pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah dalam
                      rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan
                      kurang efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya
                      kualitas peserta didik.                          
                      Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum
                      Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan
                      Prasarana Pendidikan dalam bentuk pembangunan gedung sekolah
                      secara menyeluruh bagi sekolah yang belum memiliki gedung yang
                      layak. Pembangunan gedung sekolah ini membutuhkan suatu
                      perencanaan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan,
                      sehingga perlu dilakukan penyediaan Konsultan Perencanaan untuk
                      membuat dokumen perencanaan pembangunan gedung sekolah
                      tersebut.                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN  a. Maksud                                        
                        Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan Perencaaan
                        Teknis untuk Pembangunan SMAN dan SMKN di Provinsi Nusa
                        Tenggara Timur.                                
                      b. Tujuan                                        
                        Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya perencanaan teknis
                        gedung sekolah yang berwawasan lingkungan, serta sesuai
                        dengan rencana dan standar prosedur yang berlaku guna
                        tercapainya mutu pekerjaan pembangunan gedung sekolah yang
                        diinginkan.                                    
3. TARGET/SASARAN     Target/sasaran perencanaan adalah memperoleh dokumen
                      perencanaan teknis dari Konsultan Perencanaan untuk pembangunan
                      gedung sekolah pada lokasi sasaran.              
4. NAMA ORGANISASI    ▪ Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
   PENGADAAN            NTT                                            
   BARANG/JASA        ▪ PPK: Sony L. Tedjuhinga, ST                    
                                                                       
                                                                       
5. SUMBER DANA        Pekerjaan Konsutansi Perencanaan ini dibiayai dari DPA Dinas
   DAN PERKIRAAN BIAYA Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
                      Anggaran 2025.                                   
                                                                       
6. RUANG LINGKUP      a. Ruang lingkup pekerjaan adalah perencanaan teknis
   PENGADAAN/LOKASI     pembangunan gedung sekolah dengan lokasi dan jenis pekerjaan
   DAN FASILITAS        sesuai lokasi sasaran.                         
   PENUNJANG          b. Jenis pekerjaan perencanaan adalah sebagai berikut:
                        -  Pekerjaan Persiapan                         
                        -  Pekerjaan Sipil/Struktur                    
                        -  Pekerjaan Arsitektur                        
                        -  Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal              
                        -  Pekerjaan Utilitas                          
                      c. Tahapan pekerjaan sebagai berikut:            
                        -  Persiapan Perencanaan termasuk survey       
                        -  Penyusunan Rencana Anggaran Biaya           
                        -  Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll)
                        -  Perencanaan Berkala (apabila diperlukan).   
                                                                       
7. PRODUK YANG      Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
   DIHASILKAN       1. Engineering Estimate (EE)                       
                    2. Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis (RKS)      
                    3. Gambar Rencana (DED)                            
                    4. Laporan Perencanaan                             
                                                                       
 8. WAKTU           1. Dalam melaksanakan perencanaan, konsultan perencana harus
   PELAKSANAAN YANG    memperhitungkan waktu pelaksanaan pekerjaan.    
   DIPERLUKAN       2. Jangka waktu pelaksanaan perencanaan adalah:    
                       -  Untuk pekerjaan perencanaan dengan nilai Rp. 100.000.000,-
                          (seratus juta rupiah) waktu pelaksanaan adalah 30 (tiga puluh)
                          hari Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                       -  Untuk pekerjaan perencanaan dengan nilai Rp. 10.000.000,-
                          (sepuluh juta rupiah) s.d Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta
                          rupiah) waktu pelaksanaan adalah 20 (dua puluh) hari
                          Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                       
 9. STANDAR TEKNIS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
                   berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
                   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                   22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                   Khususnya .                                         
                    1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
                       lapangan (termasuk penyelidikan gedung sederhana), membuat
                       interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
                       (KAK), dan konsultansi dengan lingkungan setempat mengenai
                       kondisi bangunan.                               
                    2. Penyusunan prarencana seperti rencana pembangunan, termasuk
                       program dan konsep ruangan, perkiraan biaya dan konsep
                       Pembangunan gedung sampai finishing serta keterangan
                       persyaratan bangunan dan lingkungan.            
                    3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
                       -  Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan fisualisasi
                       -  Rencana struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
                       -  Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian konsep
                          dan perhitungannya                           
                       -  Perkiraan biaya.                             
                    4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:  
                       -  Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
                          yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui
                       -  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)        
                       -  Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
                          Pembangunan gedung                           
                       -  Laporan Perencanaan                          
                    5. Dokumen perencanaan yang dihasilkan dilengkapi dengan titik
                       koordinat tiap bangunan yang akan dibangun      
                    6. Mengadakan Perencanaan berkala selama Pembangunan fisik dan
                       melaksanakan kegiatan seperti :                 
                        -  Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                           pelaksanaan bila ada perubahan              
                        -  Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                           timbul selama masa pelaksanaan pembangunan gedung
                        -  Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
                           tentang penggunaan bahan                    
                        -  Membuat Laporan Akhir Perencanaan.          
                    7. Menyusun petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
                       perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                       perlengkapan Mekanikal/Elektrikal bangunan.     
                                                                       
 10. PENDEKATAN     Konsep Metodologi yang digunakan adalah:           
   METODOLOGI       1. Konsep bangunan pengembangan harus selaras atau menyesuaikan
                       dengan bangunan di lingkungan sekitarnya.       
                    2. Dalam perencanaan harus memperhitungkan pengolah limbah dan
                       antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
                    3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya
                       menggunakan teknologi sederhana.                
                    4. Perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat
                       fabrikasi yang dilaksanakan di luar lokasi.     
                    5. Untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan
                       yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas
                                                                       
 11. KUALIFIKASI    1. Konsultan Perencana yang disyaratkan adalah PT/CV dengan
   PENYEDIA           kualifikasi Kecil dan berdomisili di Wilayah Nusa Tenggara Timur
                    2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha/SBU Jasa Desain Arsitektural yang
                      masih berlaku                                    
                    3. Minimal telah melunasi SPT Pajak Tahun 2024     
                                                                       
 12. INFORMASI DAN  1. Informasi.                                      
   TENAGA AHLI         Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari
                       informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
                       Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
                       Pembuat Komitmen.                               
                       Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
                       digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan kesalahan/kelalaian
                       pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
                       menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.     
                    2. Tenaga                                          
                       a) Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
                          menyediakan Tenaga yang memenuhi ketentuan dari Pengguna
                          Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
                          Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun
                          tingkat kompleksitas pekerjaan.              
                       b) Tenaga yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup
                          berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
                         -  Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
                            Sipil/Arsitek (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi
                            negeri atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan
                            bangunan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan
                            kualifikasi minimal Ahli Pertama;          
                         -  Ahli Sipil/Struktur, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
                            Sipil (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
                            swasta berpengalaman dalam perencanaan bangunan
                            sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan kualifikasi
                            minimal Ahli Pertama;                      
                         -  Cost Estimator berpendidikan minimal DIII Teknik Sipil
                            lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
                            berpengalaman dalam perencanaan bangunan gedung
                            sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.         
                         -  Surveyor/Juru Ukur berpendidikan minimal lulusan
                            STM/SMK, berpengalaman dalam pengukuran/surveyor
                            sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.         
                         -  Draftman/Cadman berpendidikan minimal lulusan
                            STM/SMK, berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu)
                            tahun.                                     
                                                                       
                           (Jumlah tenaga disesuaikan dengan Daftar Kuantitas dan
                           Harga)                                      
                                                                       
 13. LAIN-LAIN      1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
                       mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau
                       hasil kerjanya                                  
                    2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi yang
                       berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan
                    3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
                       pekerjaan ini dengan pemilik pekerjaan.         
                    4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                       pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;  
                    5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
                       dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                                    Kupang, Mei 2025                   
                                  Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Sony L. Tedjuhinga, ST             
                                   NIP. 19780925 200502 1