URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Jalan Kamanasa-Harekakae, Pembangunan
Jalan Dusun Tabene-Loolatar Desa Umakatahan dan Peningkatan Jalan Desa Naimana-
Fahiluka TA.2025
I. Latar Belakang
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan konstruksi, yang dikerjakan oleh para Kontraktor, maka
sangatlah perlu untuk di lakukan pengawasan yang intensif dan serius agar dapat tercapai
sasaran serta memenuhi syarat sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan. Pemerintah
Kabupaten Malaka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Malaka. perlu melaksanakan pendelegasian pekerjaan pengawasan konstruksi kepada
penyedia jasa konstruksi (konsultansi ) dengan cara kontrak kerja. Konsultan Pengawas akan
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pemborong yang meliputi
aspek mutu, waktu dan volume. Di samping itu Konsultan Pengawas juga berfungsi sebagai
mitra/pendamping dalam pelaksanaan konstruksi dari aspek teknis sehingga sasaran
pelaksanaan pengawasan dapat dicapai. Untuk itu perlu dilaksanakan seleksi penyedia jasa
konsultansi sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada peraturan – peraturan yang berlaku.
II. Nama Paket
Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Jalan Kamanasa-Harekakae, Pembangunan Jalan
Dusun Tabene-Loolatar Desa Umakatahan dan Peningkatan Jalan Desa Naimana-Fahiluka
III. Nilai HPS dan Sumber Dana
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 99.900.000,- (Sembilan
Puluh Sembilan Sembilan Ratus Ribu Rupiah) termasuk PPN yang dibiayai Dana Alokasi
Umum Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
IV. Uraian Singkat Pekerjaan
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Jalan Kamanasa-Harekakae, Pembangunan Jalan Dusun
Tabene-Loolatar Desa Umakatahan dan Peningkatan Jalan Desa Naimana-Fahiluka., di
Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka..
2. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah meliputi:
1) Melaksanakan pengamatan, pengukuran, pengujian terhadap peralatan kerja,
material/ bahan yang digunakan, mutu/ kualitas produk pekerjaan.
2) Memberikan solusi/alternatif terhadap kendala–kendala yang terjadi dilapangan serta
melaksanakan koordinasi dengan pihak/ instansi terkait guna pencapaian tujuan dan
sasaran yang ditetapkan.
3) Membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada pengguna jasa
konsultansi dan pemilik pekerjaan fisik.
4) Turut bertanggung jawab terhadap mutu dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor, sesuai dengan spesifikasi
5) Membuat laporan bulanan dan triwulan untuk kemajuan fisik dan keuangan dari kegiatan jasa
konstruksi, dengan menggunakan formulir standard yang telah disepakati dengan Pengguna
Anggaran/PPK
6) Membantu Pengguna Anggaran/PPK dalam menyelenggarakan tugasnya untuk menjamin
semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan desain teknis, spesifikasi dan dokumen
kontrak lainnya.
7) Membantu Pengguna Anggaran/PPK dalam menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal
dokumen kontrak yang menyangkut segi hukum, khususnya yang menyangkut tuntutan dari
kontraktor untuk pembayaran ekstra dan hal umum lainnya sehubungan dengan hak dan
kewajiban kontraktor sesuai isi kontrak.
8) Membuat rekomendasi yang rinci untuk Perintah Perubahan Kontrak (CCO) dan addendum
sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin didapatkannya hasil teknis terbaik sesuai dengan
biaya yang tersedia.
9) Melaksanakan semua pekerjaan teknis di lapangan yang dibutuhkan untuk menentukan
tempat-tempat dan batas-batas serta kuantitas pekerjaan disesuaikan dengan dana yang tersedia
dalam kontrak, termasuk pengumpulan semua data lapangan yang diperlukan dan
membuat perhitungan serta persiapan gambar-gambar detail konstruksi, serta
mengeluarkan perintah yang tepat untuk pelaksanaan pekerjaan.
10) Memeriksa dengan teliti semua pengukuran kuantitas dan perhitungan yang diperlukan
untuk pembayaran dan menjamin bahwa semua pengukuran dan perhitungan yang dilakukan
sesuai prosedur dalam dokumen kontrak.
11) Melapor kepada Pengguna Anggaran/PPK masalah-masalah konstruksi atau keterlambatan
yang terjadi, merekomendasikan tindakan perbaikan yang diperlukan.
12) Memantau dan memeriksa kendali mutu dan pengukuran kuantitas atas pekerjaan konstruksi
serta ikut menandatangani sertifikat pembayaran bulanan bila mutu pekerjaan sudah dapat
diterima dan kuantitasnya sudah benar.
13) Bila terdapat penyimpangan baik dalam mutu maupun kuantitas bahan dan pekerjaan,
konsultan harus memberikan peringatan kepada kontraktor secara tertulis, demikian pula bila
ada hal-hal yang menyimpang dari spesifikasi teknik. Tembusan dari peringatan tersebut harus
dikirim kepada Pengguna Anggaran yang mungkin dibutuhkan dalam mengambil keputusan
akan menerima atau menolak sertifikat pembayaran bulanan yang diajukan kontraktor.
3. Output/Keluaran
i. Rencana Program Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pemeriksaan dan Pengujian)
ii. Rekomendasi penyusunan dan revisi RMK Kontraktor
iii. Hasil kajian kepatuhan Kontraktor terhadap RMK yang dilaksanakan secara berkala
iv. Hasil pengukuran dan pegujian secara acak
v. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu
vi. Rekomendasi atau instruksi perbaikan pekerjaan
vii. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu
viii. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
ix. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi
x. Laporan-laporan lain yang diperlukan.