URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
REHABILITASI KANTOR BPBD KOTA KUPANG
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya pada lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan Kantor BPBD Kota .
2. Penyusunan pra rencana Pekerjaan Renovasi Atap .
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana Renovasi Atap beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas.
b. Rencana konstruksi Pekerjaan Renovasi Atap beserta interior kantor
uraian konsep dan perhitungannya.
c. Perkiraan biaya
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar rencana detail yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
(EE).
d. Laporan perencanaan.
B. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku;
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan- batasan
yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu pekerjaan yang akan
dilaksanakan serta melakukan pengurusan perizinan seperti IMB dan SLF jika dibutuhkan
dalam pekerjaan ini;
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis yang berlaku.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan
perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal dan pokok yang harus dihasilkan
konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap
dilakukan pengadaan penyedia maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
D. INFORMASI DAN TENAGA AHLI
1. Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab konsultan perencana.
2. Personil
a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan perencana harus menyediakan tenaga ahli yang
memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup
kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
b. Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD Kota Kupang terdiri dari :
1) Ketua Tim /Team Leader : 1 orang
2) Drafter / Operator CAD : 1 orang
3) Surveyor : 1 orang
c. Persyaratan Tenaga Ahli dan personil adalah sebagai berikut :
1) Ketua Tim/Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur atau
Teknik Sipil (S1) memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda.
2) Drafter / Operator CAD, berpendidikan minimal Diploma 3 Teknik Sipil/Arsitektur
(D3).
3) Surveyor, berpendidikan SMK Teknik /Diploma 3 Teknik Sipil/Arsitektur (D3).
3. Kualifikasi Perusahaan
• RK001 / 71102 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Huni
• KBLI 71102 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan].
• Memiliki Pengalaman 1 Pekerjaan 4 tahun terakhir, kecuali perusahaan baru berdiri 3
tahun.
• Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan
E. KELUARAN
1. Tahapan Perencanaan
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Tahap Rencana Teknis
1) Membuat gambar-gambar detail
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan Bill Of Quantity (BoQ)
4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) berdasarkan analisa biaya
konstruksi-SNI serta perhitungan nilai TKDN Pekerjaan Tersebut
5) Dan menyusun laporan perencanaan
2. Kriteria
a. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada
KAK harus memperhatikan kriteria umum konstruksi disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas konstruksi, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a) Menjamin konstruksi bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian konstruksi bangunan terhadap lingkungannya.
b) Menjamin konstruksi bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Konstruksi Bangunan :
a) Menjamin terwujudnya konstruksi bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat kondisi alam dan perilaku manusia.
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan konstruksi bangunan.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh kondisi/bentuk struktur.
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur.
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik yang
akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya,
misalnya :
1) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam
rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
2) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi, klimatologi, dan lain-lain.
3. Azas – Azas
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya
memperhatikan azas-azas bangunan sebagai berikut :
a. Bangunan hendaknya fungsional dan efisien tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya mampu mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
fungsi sosial bangunan.
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan pengguna, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Desain konstruksi bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga konstruksi
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan
secepatnya.
e. Bangunan yang dibangun oleh Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
4. Proses Perencanaan
a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pengelola Kegiatan.
b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, dan pokok yang harus
dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
c. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
5. Program Kerja
a. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
1) Jadwal kegiatan secara detail
2) Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga yang
diusulkan Konsultan Perencana untuk melaksanakan tugas perencanaan, serta harus
mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
3) Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen, setelah sebelumnya disampaikan oleh konsultan.
c. Secara umum Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
1) Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
2) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
3) Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
4) Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
5) Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;
6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
8) Dan lain-lain yang diperlukan.
F. PELAPORAN
Laporan yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini lebih
lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang memuat :
1. Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) Laporan yang dihasilkan terdiri dari :
a. Gambar Rencana Detail A3; Gambar Rencana Detail dibuat dalam rangkap 5 (lima)
dijilid rapi dalam format kertas HVS A3,
b. Spesifikasi Teknik dan RKS dibuat dalam rangkap 5 (lima) dijilid rapi dalam format
kertas
HVS A4,
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB Engineer Estimate) Rencana Anggaran Biaya dibuat dalam
rangkap 5 (lima) dijilid rapi dalam format kertas HVS A4,
d. softcopy produk perencanaan pada flash disc 32 GB 2 (dua) buah.
G. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan- bahan tersebut, konsultan agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.