Perencanaan Rehabilitasi Kantor Bpbd Kota Kupang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10099068000
Date: 14 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 27,165,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,150,000
Winner (Pemenang): CV Joshua Engineering
NPWP: 752739078922000
RUP Code: 57616249
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN    PERENCANAAN                     
              REHABILITASI  KANTOR   BPBD  KOTA  KUPANG                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                          
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
                                                                          
   berlaku, khususnya pada lingkup pekerjaan sebagai berikut :            
   1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
                                                                          
      interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan Kantor BPBD Kota .
   2. Penyusunan pra rencana Pekerjaan Renovasi Atap .                    
                                                                          
   3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :              
                                                                          
      a. Rencana Renovasi Atap beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah
         dimengerti oleh pemberi tugas.                                   
                                                                          
      b. Rencana konstruksi Pekerjaan Renovasi Atap beserta interior kantor
         uraian konsep dan perhitungannya.                                
                                                                          
      c. Perkiraan biaya                                                  
   4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                     
                                                                          
      a. Gambar-gambar rencana detail yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
                                                                          
      b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                           
      c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
                                                                          
         (EE).                                                            
      d. Laporan perencanaan.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. TANGGUNG  JAWAB PERENCANAAN                                            
   1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
                                                                          
      dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.      
   2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
                                                                          
      a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
                                                                          
         perencanaan yang berlaku;                                        
      b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan- batasan
                                                                          
         yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui KAK ini,
                                                                          
         seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu pekerjaan yang akan
         dilaksanakan serta melakukan pengurusan perizinan seperti IMB dan SLF jika dibutuhkan
                                                                          
         dalam pekerjaan ini;                                             
      c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
                                                                          
         pedoman teknis yang berlaku.                                     
C. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                              
                                                                          
   1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan
      perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                          
   2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal dan pokok yang harus dihasilkan
                                                                          
      konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
   3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
                                                                          
      pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                              
   4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap
                                                                          
      dilakukan pengadaan penyedia maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya
                                                                          
      Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.                                 
                                                                          
                                                                          
D. INFORMASI DAN TENAGA AHLI                                              
   1. Informasi                                                           
                                                                          
      a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang
                                                                          
         dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk
         melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                                
                                                                          
      b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
         pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang
                                                                          
         dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
                                                                          
         informasi menjadi tanggung jawab konsultan perencana.            
   2. Personil                                                            
                                                                          
                                                                          
      a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan perencana harus menyediakan tenaga ahli yang
         memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup
                                                                          
         kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.                  
                                                                          
      b. Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan Pekerjaan
         Perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD Kota Kupang terdiri dari :  
                                                                          
         1) Ketua Tim /Team Leader : 1 orang                              
         2) Drafter / Operator CAD : 1 orang                              
                                                                          
         3) Surveyor          : 1 orang                                   
      c. Persyaratan Tenaga Ahli dan personil adalah sebagai berikut :    
         1) Ketua Tim/Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur atau
                                                                          
            Teknik Sipil (S1) memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda.
         2) Drafter / Operator CAD, berpendidikan minimal Diploma 3 Teknik Sipil/Arsitektur
                                                                          
            (D3).                                                         
         3) Surveyor, berpendidikan SMK Teknik /Diploma 3 Teknik Sipil/Arsitektur (D3).
                                                                          
                                                                          
   3. Kualifikasi Perusahaan                                              
                                                                          
        •  RK001 / 71102 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Huni
                                                                          
        •  KBLI 71102 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan].
                                                                          
        •  Memiliki Pengalaman 1 Pekerjaan 4 tahun terakhir, kecuali perusahaan baru berdiri 3
                                                                          
           tahun.                                                         
        •  Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan                       
                                                                          
                                                                          
E. KELUARAN                                                               
                                                                          
   1. Tahapan Perencanaan                                                 
      Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
      ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
                                                                          
      a. Tahap Rencana Teknis                                             
         1) Membuat gambar-gambar detail                                  
                                                                          
         2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                         
                                                                          
         3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan Bill Of Quantity (BoQ)   
         4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) berdasarkan analisa biaya
                                                                          
            konstruksi-SNI serta perhitungan nilai TKDN Pekerjaan Tersebut
         5) Dan menyusun laporan perencanaan                              
                                                                          
                                                                          
   2. Kriteria                                                            
                                                                          
      a. Kriteria Umum                                                    
         Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada
                                                                          
         KAK harus memperhatikan kriteria umum konstruksi disesuaikan berdasarkan fungsi dan
                                                                          
         kompleksitas konstruksi, yaitu :                                 
         1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas                         
                                                                          
            a) Menjamin konstruksi bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
            b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.  
         2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                       
            a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
                                                                          
              keserasian konstruksi bangunan terhadap lingkungannya.      
            b) Menjamin konstruksi bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
                                                                          
              menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.             
                                                                          
         3) Persyaratan Struktur Konstruksi Bangunan :                    
            a) Menjamin terwujudnya konstruksi bangunan yang dapat mendukung beban yang
                                                                          
              timbul akibat kondisi alam dan perilaku manusia.            
            b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
                                                                          
              disebabkan oleh kegagalan konstruksi bangunan.              
                                                                          
            c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
              disebabkan oleh kondisi/bentuk struktur.                    
                                                                          
            d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
              oleh kegagalan struktur.                                    
                                                                          
      b. Kriteria Khusus                                                  
                                                                          
         Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik yang
         akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya,
                                                                          
         misalnya :                                                       
         1) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam
                                                                          
            rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.         
                                                                          
         2) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
            geografi, klimatologi, dan lain-lain.                         
                                                                          
                                                                          
   3. Azas – Azas                                                         
                                                                          
      Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya
      memperhatikan azas-azas bangunan sebagai berikut :                  
                                                                          
      a. Bangunan hendaknya fungsional dan efisien tetapi tidak berlebihan.
                                                                          
      b. Kreatifitas desain hendaknya mampu mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
         fungsi sosial bangunan.                                          
                                                                          
      c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan pengguna, biaya investasi dan
                                                                          
         pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
      d. Desain konstruksi bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga konstruksi
                                                                          
         bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan
         secepatnya.                                                      
                                                                          
      e. Bangunan yang dibangun oleh Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas
         lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
                                                                          
   4. Proses Perencanaan                                                  
                                                                          
      a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
         Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat
                                                                          
         Komitmen dan Pengelola Kegiatan.                                 
      b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, dan pokok yang harus
                                                                          
         dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
                                                                          
      c. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
         pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                           
                                                                          
                                                                          
   5. Program Kerja                                                       
                                                                          
      a. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
                                                                          
         1) Jadwal kegiatan secara detail                                 
         2) Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga yang
                                                                          
            diusulkan Konsultan Perencana untuk melaksanakan tugas perencanaan, serta harus
            mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.           
                                                                          
         3) Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.                      
                                                                          
      b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
         Komitmen, setelah sebelumnya disampaikan oleh konsultan.         
                                                                          
      c. Secara umum Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:   
         1) Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;          
                                                                          
         2) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;               
         3) Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                            
                                                                          
         4) Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;                  
                                                                          
         5) Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;               
         6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                  
                                                                          
         7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
            Kesehatan Kerja);                                             
                                                                          
         8) Dan lain-lain yang diperlukan.                                
F. PELAPORAN                                                              
   Laporan yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini lebih
                                                                          
   lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang memuat :               
                                                                          
   1. Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya                           
      (RAB) Laporan yang dihasilkan terdiri dari :                        
                                                                          
      a. Gambar Rencana Detail A3; Gambar Rencana Detail dibuat dalam rangkap 5 (lima)
         dijilid rapi dalam format kertas HVS A3,                         
      b. Spesifikasi Teknik dan RKS dibuat dalam rangkap 5 (lima) dijilid rapi dalam format
         kertas                                                           
                                                                          
         HVS A4,                                                          
                                                                          
      c. Rencana Anggaran Biaya (RAB Engineer Estimate) Rencana Anggaran Biaya dibuat dalam
         rangkap 5 (lima) dijilid rapi dalam format kertas HVS A4,        
                                                                          
      d. softcopy produk perencanaan pada flash disc 32 GB 2 (dua) buah.  
                                                                          
                                                                          
G. PENUTUP                                                                
   Setelah Kerangka Acuan (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
                                                                          
   semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
                                                                          
   Berdasarkan bahan- bahan tersebut, konsultan agar segera menyusun program kerja untuk
   dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tenders also won by CV Joshua Engineering
Authority
29 May 2017Jasa Konsultan Pengawas Teknis Peningkatan Jalan Dau (Paket II)Pemerintah Daerah Kabupaten KupangRp 195,926,000
12 May 2017Konsultan Pengawasan Pembangunan Trestle Tempat Sandar Kapal Kantor Sar KupangBadan SAR NasionalRp 116,434,000
3 June 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Atap Dan Instalasi Listrik Kantor Kejaksaan Negeri Flores TimurKejaksaan Republik IndonesiaRp 100,823,912
30 June 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Haitimuk - KakaniukKab. MalakaRp 100,000,000
26 April 2025Penyusunan Identifikasi Perumahan Di Lokasi Rawan Bencana Provinsi Di Kabupaten BeluProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
29 April 2025Pengawasan Teknis Jalan Konstruksi Lapen Kawasan Alak, Oebobo Dan Kota RajaKota KupangRp 100,000,000
4 May 2018Pengawasan Teknis Pembangunan Mck Plus (Mtl)Kab. Timor Tengah SelatanRp 75,000,000
13 June 2025Belanja Modal Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Dan Pemeliharaan Jalan Dalam Kawasan Permukiman Dan PerumahanKota KupangRp 74,281,000
21 July 2025Pengawasan Penataan Kawasan Kompleks Mall Pelayanan Publik Kota KupangKota KupangRp 70,000,000
17 July 2025Jasa Konsultansi PerencanaanKota KupangRp 61,396,800