PEMERINTAH KOTA KUPANG
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK / TOR)
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEKNIS
RUMAH PERLINDUNGAN SEMENTARA
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI
(PERENCANAAN TEKNIS RUMAH PERLINDUNGAN SEMENTARA)
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Pemeliharaan Rumah Perlindungan Sementara (RPS) diperlukan sebagai s a r a n a
penunjang tugas p e l a y a n a n k e p a d a m a s y a r a k a t .
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi/ bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya.
Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik - baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Konsultan Perencana adalah rekanan/perusahaan pemenang pengadaan jasa konsultan
kegiatan, yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas konsultansi dalam bidang
jasa perencanaan teknis pekerjaan konstruksi fisik.
Konsultan pemenang pengadaan jasa pekerjaan ini, akan melakukan pekerjaannya
sesuai dengan ketentuan dan bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan yang
dilaksanakannya kepada Pemilik Kegiatan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksud sebagai petunjuk bagi Konsultan, yang memuat
masukan, keluaran, persyaratan/ketentuan dan program kerja yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan tugasnya. Dengan demikian diharapkan Konsultan dapat melakukan tugasnya
dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
III. TARGET/ SASARAN
Tersedianya dokumen Perencanaan teknis untuk paket Jasa Konsultansi Perencanaan
Teknis Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Kelurahan Fatukoa, Kantor Dinas
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Kupang yang baik dan yang memenuhi
kaidah kaidah serta standar standar perencanaan.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• Pemerintah : Kota Kupang
• SKPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
• Alamat : Jl. Abraham Baitanu Kota Kupang – NTT
V. NAMA PAKET, SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Nama Paket : Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rumah
Perlindungan Sementara
Kode Rekening : 5.2.03.01.02.0004
Pagu Anggaran : Rp. 18.350.000 (Delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
HPS : Rp. 18.350.000 (Delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Sumber Dana : APBD
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
VI.1. LINGKUP TUGAS PENYEDIA JASA
Lingkup tugas Konsultasi dalam melaksanakan tugas perencanaan/ perancangan diantaranya
sebagai berikut :
a. Tahap Perencanaan :
1. Persiapan perencanaan, antara lain mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interprestasi terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan berkonsultasi
dengan pemerintah daerah/instansi terkait setempat mengenai peraturan
pembangunan fisik dan lingkungan termasuk perijinan bangunan yang berlaku di
daerah tersebut.
2. Penyusunan prarancangan, yaitu menyusun prarencana tapak termasuk utilitasnya,
prarancangan bangunan, dan perkiraan biaya.
3. Penyusunan pengembangan rancangan pelaksanaan meliputi rancangan arsitektur
beserta uraian dan visualisasi, rancangan struktur beserta uraian dan perhitungannya,
rancangan utilitas beserta uraian dan perhitungannya, serta perkiraan biaya awal
kegiatan.
4. Penyusunan rencana detail, meliputi pembuatan gambar-gambar detail konstruksi
bangunan dan utilitas, rencana kerja dan syarat- syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rancangan anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
akhir perencanaan.
5. Persiapan Pelelangan, antara lain membantu SKPD/PPK di dalam menyusun
dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan/Pokja dalam membantu
memberikan penjelasaan terkait perencanaan teknis.
6. Laporan Perencanaan meliputi :
a. Laporan Akhir yang memuat; Gambar DED ukuran A3, Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), Rincian Volume Rencana Pekerjaan (BoQ), Rencana
Anggaran Biaya (RAB), engineering estimate dan perhitungan back up data
volume. Semua item tersebut, dijilid dalam rangkap 5 (lima) dengan warna sampul
sesuai dengan ketentuan kegiatan/pekerjaan.
b. Pengawasan Berkala, Konsultan Perencana wajib melakukan pengawasan berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan selama pekerjaan berlangsung.