Perencanaan Teknis Rumah Perlindungan Sementara

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10131807000
Status: Batal
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,350,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,350,000
Winner (Pemenang): CV Eza Consultan
NPWP: 413636721922000
RUP Code: 59270863
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KOTA     KUPANG                           
                                                                       
    DINAS PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                       
                        (KAK  / TOR)                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          JASA KONSULTANSI   PERENCANAAN   TEKNIS                      
             RUMAH  PERLINDUNGAN   SEMENTARA                           
                                                                       
 DINAS PEMBERDAYAAN    PEREMPUAN   DAN PERLINDUNGAN   ANAK             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    TAHUN   ANGGARAN    2025                           
         KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI                  
                                                                       
     (PERENCANAAN  TEKNIS RUMAH PERLINDUNGAN SEMENTARA)                
                                                                       
                    TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
I. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                       
      Pemeliharaan Rumah Perlindungan Sementara (RPS) diperlukan sebagai s a r a n a
      penunjang tugas p e l a y a n a n k e p a d a m a s y a r a k a t .
      Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya sehingga
      mampu memenuhi secara optimal fungsi/ bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi
      lingkungannya.                                                   
      Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik - baiknya,
                                                                       
      sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,dan
      kriteria administrasi bagi bangunan negara.                      
      Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya
      perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
      perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
      serta tata laku profesional.                                     
      Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
      perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
      perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.             
      Konsultan Perencana adalah rekanan/perusahaan pemenang pengadaan jasa konsultan
      kegiatan, yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas konsultansi dalam bidang
      jasa perencanaan teknis pekerjaan konstruksi fisik.              
      Konsultan pemenang pengadaan jasa pekerjaan ini, akan melakukan pekerjaannya
      sesuai dengan ketentuan dan bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan yang
                                                                       
      dilaksanakannya kepada Pemilik Kegiatan.                         
                                                                       
II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksud sebagai petunjuk bagi Konsultan, yang memuat
   masukan, keluaran, persyaratan/ketentuan dan program kerja yang harus dipenuhi dalam
   pelaksanaan tugasnya. Dengan demikian diharapkan Konsultan dapat melakukan tugasnya
                                                                       
   dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.          
                                                                       
III. TARGET/ SASARAN                                                   
   Tersedianya dokumen Perencanaan teknis untuk paket Jasa Konsultansi Perencanaan
   Teknis Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Kelurahan Fatukoa, Kantor Dinas
   Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Kupang yang baik dan yang memenuhi
   kaidah kaidah serta standar standar perencanaan.                    
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                              
                                                                       
   •  Pemerintah   : Kota Kupang                                       
   •  SKPD         : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan             
   •  Alamat       : Jl. Abraham Baitanu Kota Kupang – NTT             
                                                                       
                                                                       
V. NAMA PAKET, SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                         
   Nama Paket      : Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rumah         
                    Perlindungan Sementara                             
   Kode Rekening   : 5.2.03.01.02.0004                                 
   Pagu Anggaran  : Rp. 18.350.000 (Delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
                                                                       
   HPS            : Rp. 18.350.000 (Delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
   Sumber Dana    : APBD                                               
                                                                       
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                 
                                                                       
                                                                       
   VI.1. LINGKUP TUGAS PENYEDIA JASA                                   
   Lingkup tugas Konsultasi dalam melaksanakan tugas perencanaan/ perancangan diantaranya
   sebagai berikut :                                                   
   a. Tahap Perencanaan :                                              
                                                                       
      1. Persiapan perencanaan, antara lain mengumpulkan data dan informasi lapangan,
         membuat interprestasi terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan berkonsultasi
         dengan pemerintah daerah/instansi terkait setempat mengenai peraturan
         pembangunan fisik dan lingkungan termasuk perijinan bangunan yang berlaku di
         daerah tersebut.                                              
      2. Penyusunan prarancangan, yaitu menyusun prarencana tapak termasuk utilitasnya,
         prarancangan bangunan, dan perkiraan biaya.                   
      3. Penyusunan pengembangan rancangan pelaksanaan meliputi rancangan arsitektur
         beserta uraian dan visualisasi, rancangan struktur beserta uraian dan perhitungannya,
                                                                       
         rancangan utilitas beserta uraian dan perhitungannya, serta perkiraan biaya awal
         kegiatan.                                                     
      4. Penyusunan rencana detail, meliputi pembuatan gambar-gambar detail konstruksi
         bangunan dan utilitas, rencana kerja dan syarat- syarat, rincian volume pelaksanaan
         pekerjaan, rancangan anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
         akhir perencanaan.                                            
      5. Persiapan Pelelangan, antara lain membantu SKPD/PPK di dalam menyusun
         dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan/Pokja dalam membantu
         memberikan penjelasaan terkait perencanaan teknis.            
       6. Laporan Perencanaan meliputi :                               
          a. Laporan Akhir yang memuat; Gambar DED ukuran A3, Rencana Kerja dan
            Syarat-syarat (RKS), Rincian Volume Rencana Pekerjaan (BoQ), Rencana
            Anggaran Biaya (RAB), engineering estimate dan perhitungan back up data
                                                                       
            volume. Semua item tersebut, dijilid dalam rangkap 5 (lima) dengan warna sampul
            sesuai dengan ketentuan kegiatan/pekerjaan.                
          b. Pengawasan Berkala, Konsultan Perencana wajib melakukan pengawasan berkala
            sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan selama pekerjaan berlangsung.