Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Sarana, Prasarana Utilitas Tingkat Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10236671000
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 32,710,051
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 32,710,020
Winner (Pemenang): CV Eza Consultan
NPWP: 413636721922000
RUP Code: 58067609
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA (KAK)                           
                                                                         
                 KONSULTANSI   PENGAWASAN                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PENGGUNA  ANGGARAN    : DINAS PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN                 
                                                                         
                        KOTA KUPANG                                      
                                                                         
SATKER/SKPD           : DINAS PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN                 
                                                                         
                        KOTA KUPANG                                      
                                                                         
NAMA PPK              : SRI WAHYUNINGSIH,  SKM.,M.KES                    
                                                                         
                                                                         
PEKERJAAN             : JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN                     
                        PEMBANGUNAN    SARANA PRASARANA                  
                                                                         
                        UTILITASI SEKOLAH                                
NILAI PAGU            : Rp. 32.710.000,00                                
                                                                         
                                                                         
TAHUN ANGGARAN        : 2025                                             
 A. UMUM                                                                 
    Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya sehingga
                                                                         
    mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
                                                                         
    dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
                                                                         
    perkembangan arsitektur di Indonesia.                                
    Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik –
                                                                         
    baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                                                                         
    mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.   
    Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan untuk bangunan negara perlu diarahkan
                                                                         
    secara baik dan menyeluruh, dengan demikian Konsultan Pengawas bangunan
                                                                         
    Gedung memastikan bahwa pekerjaan kontruksi bangunan Gedung dapat    
    dilaksanakan dengan efektif, efisien dan aman sesuai dengan standar yang
                                                                         
    ditetapkan.                                                          
                                                                         
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang
    sehingga mampu mendorong perwujudan karya Pengawasan yang sesuai dengan
                                                                         
    kepentingan kegiatan.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 B. LATAR BELAKANG                                                       
    Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yaitu
                                                                         
    meningkatakan akses dan mutu pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana
                                                                         
    pendidikan menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
    Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota/
                                                                         
    Kabupaten diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menegah
                                                                         
    Pertama, sehingga alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan untuk jenjang
    Pendidikan Dasar dan Menegah Pertama menjadi tugas dan kewenangan    
                                                                         
    Pemerintah Kota Kupang yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan
                                                                         
    Kebudayaan.                                                          
    Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki permasalahan-permasalan
                                                                         
    yang harus segera ditangani dan diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya
                                                                         
    sarana dan prasarana pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah
    dalam rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan kurang
                                                                         
    efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya kualitas peserta didik.
                                                                         
    Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant
                                                                         
    Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan dalam
    bentuk pembangunan gedung sekolah secara menyeluruh bagi sekolah yang belum
                                                                         
    memiliki gedung yang layak. Pembangunan Utilitas sekolah ini membutuhkan suatu
    Pengawasan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan, sehingga perlu
    dilakukan penyediaan Konsultan Pengawasan untuk membuat dokumen      
                                                                         
    Pengawasan tersebut.                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
    1. Memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan Pengawasa dan standar
                                                                         
      yang ditetapkan                                                    
                                                                         
    2. Mengidentifikasi masalah yang timbul selama proses konstruksi dan mengambil
      Tindakan korektif yang tepat                                       
                                                                         
    3. Mengatur waktu konstruksi agar pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan tepat
                                                                         
      waktu.                                                             
    4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
                                                                         
      dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana, Prasarana
                                                                         
      Utiltasi Sekolah yang antara lain memuat kemajuan pekerjaan, kualitas pekerjaan
      dan keselamatan pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan              
                                                                         
    5. Tersedianya laporan dan dokumentasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan
                                                                         
      Sarana, Prasarana Utiltasi Sekolah.                                
                                                                         
                                                                         
 D. SASARAN                                                              
                                                                         
    a) Kualitas Pekerjaan : memastikan bahwa pekerjaan konstruksi memenuhi standar
                                                                         
      kualitas yang ditetapkan.                                          
    b) Keselamatan Kerja ; memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan
                                                                         
      dengan aman dan tidak membahayakan pekerja atau penguna Gedung.    
                                                                         
    c) Waktu Penyelesaian : memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan
      tepat waktu.                                                       
                                                                         
    d) Kepatuhan Terhadap Standar : memastikan bahwa konstruksi memenuhi standar
                                                                         
      dan regulasi yang erlaku.                                          
                                                                         
                                                                         
 E. LOKASI KEGIATAN                                                      
                                                                         
    Lokasi sekolah pada wilayah Kota Kupang sebagaimana pada Lampiran    
                                                                         
                                                                         
 F. SUMBER PENDANAAN                                                     
                                                                         
    Pekerjaan Konsultansi Pengawasan ini dibiayai dari APBD Kota Kupang Tahun
                                                                         
    Anggaran 2025 yang tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
    Kupang Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp. 32.710.000,00 (Tiga
                                                                         
    puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).                     
 G. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA                                    
                                                                         
    • Nama Organisasi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang       
                                                                         
    • PPK: Sri Wahyuningsih, SKM.,M.Kes                                  
                                                                         
                                                                         
 H. STANDAR TEKNIS                                                       
                                                                         
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah 
                                                                         
    berpedoman pada Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana yang meliputi tugas-tugas
    pengawasan Fisik yang terkait dengan Pekerjaan.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  I. FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                             
    Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada penyedia
                                                                         
    jasa (konsultan Pengawas) untuk kegiatan ini.                        
                                                                         
                                                                         
  J. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI               
                                                                         
    Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh
                                                                         
    penyedia jasa (konsultan Pengawas) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan
                                                                         
    sebagai bagian dari rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran
    konsultan.                                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  K. PENDEKATAN METODOLOGI                                               
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan
                                                                         
    Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
                                                                         
    setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang
    secara garis besar adalah sebagai berikut:                           
                                                                         
      a) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                            
                                                                         
         • Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan     
           lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
                                                                         
           pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
                                                                         
           secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.      
                                                                         
         • Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan  
           kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran,
                                                                         
           peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
                                                                         
           atau ditempat kerja lainnya.                                  
         • Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
                                                                         
           dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual
           yang ditetapkan                                               
                                                                         
         • Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau    
                                                                         
           pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu 
           pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
                                                                         
           persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.                           
                                                                         
         • Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
           penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
                                                                         
           kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
                                                                         
         • Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan 
                                                                         
           spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
           spesifikasi.                                                  
                                                                         
         • Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan
                                                                         
           sosialisasi dengan Masyarakat dan aparat pemerintah serta     
           mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
                                                                         
         • Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /
                                                                         
           metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
                                                                         
           ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.                            
      b) Laporan                                                         
                                                                         
         • Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
                                                                         
           teknologis kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi
           dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
                                                                         
           Penyedia.                                                     
                                                                         
         • Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan    
                                                                         
           dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.              
         • Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
                                                                         
           jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.                  
                                                                         
         • Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
           konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
                                                                         
           pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
                                                                         
           pemborong (Shop drawings).                                    
  L. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
      a) Dalam proses Pengawasan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
                                                                         
         diminta, Konsultan Pengawas harus menyusun jadwal pertemuan berkala
                                                                         
         dengan  Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat 
                                                                         
         Pembuat Komitmen.                                               
      b) Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
                                                                         
         yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
                                                                         
         ditetapkan dalam KAK ini.                                       
      c) Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
                                                                         
         bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.              
                                                                         
      d) Jangka waktu pelaksanaan, 120 (serratus dua puluh) hari Kalender atau 4
         (empat) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  M. INFORMASI TENAGA AHLI                                               
    a) INFORMASI.                                                        
                                                                         
      Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari informasi yang
                                                                         
      dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa
                                                                         
      Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.                    
      Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                         
      dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa
                                                                         
      Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
      Kesalahan / kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan
                                                                         
      informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.               
                                                                         
    b) Tenaga Ahli                                                       
      Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga
                                                                         
      Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
                                                                         
      Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan
      maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.                             
                                                                         
      Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman
                                                                         
      dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :                    
      • Team Leader                                                      
                                                                         
        Tenaga ahli sebagai Kepala Pengawas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
        pekerjaan ini adalah yang memiliki latar pendidikan S-1/D3 Teknik Sipil/Arsitek
        dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                         
        diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
        yang telah diakreditasi berpengalaman dalam bidang pengawasan gedung
        sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan memiliki SKA/SKK sesuai bidang kealian.
      • Inspector/ Pengawas Lapangan                                     
        Inspector/Pengawas Lapangan (1 orang) minimal lulusan S1/D3/STM/SMK dan
                                                                         
        berpengalaman dalam bidang pengawasan gedung sekurang-kurangnya 2
        (dua) tahun.                                                     
      • Drafman/ Juru Gambar                                             
                                                                         
        Drafman/Juru Gambar (1 orang) minimal lulusan S1/D3/STM/SMK dan  
        berpengalaman dalam bidang Gambar bangunan sekurang-kurangnya 2 (dua)
        tahun.                                                           
                                                                         
      • Administrasi/ Operator Komputer                                  
        Administrator (1 orang) minimal lulusan SMA/SMK dan berpengalaman dalam
        bidang administrasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.           
                                                                         
                                                                         
  N. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN KEGIATAN                                  
                                                                         
    Konsultan pengawas harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
    § Jadwal kegiatan.                                                   
                                                                         
    § Alokasi tenaga yang dibutuhkan.                                    
                                                                         
    § Konsep penanganan pekerjaan Pengawasan.                            
                                                                         
                                                                         
  O. LOKASI SEKOLAH                                                      
                                                                         
    1. Lokasi Kegiatan Tersebar di wilayah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
                                                                         
  P. HASIL KELUARAN                                                      
                                                                         
    Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah ;            
    § Laporan Mingguan                                                   
    § Laporan Bulanan                                                    
                                                                         
    § Laporan Fisual (Foto-Foto 0% s/d 100%)                             
                                                                         
  Q. LAPORAN PENGAWASAN                                                  
                                                                         
   a. Laporan Pengawasan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan
      berisi Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Fisual (Foto-Foto 0% s/d
      100%), termasuk.                                                   
                                                                         
                                                                         
  R. FORMAT LAPORAN                                                      
    Format laporan terdiri atas :                                        
                                                                         
    b. Laporan Mingguan                                                  
    c. Laporan Bulanan                                                   
    d. Laporan Fisual (Foto-Foto 0% s/d 100%)                            
  S. LAIN – LAIN                                                         
    § Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
      diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
                                                                         
    § Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi yang berkaitan dengan
      palaksanaan pekerjaan fisik di lapangan;                           
    § Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
                                                                         
      dengan Pemilik pekerjaan.                                          
    § Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
      disediakan oleh Penyedia Jasa;                                     
    § Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
                                                                         
      dalam berita acara penjelasan pekerjaan                            
                                                                         
  T. PENUTUP                                                             
                                                                         
    Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Konsultan Pengawas
    hendaknya memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan
    mencari bahan masukan yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan     
                                                                         
    penyelesaian pekerjaan ini.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                 Kupang, Juni 2025       
                                         Pejabat Pembuat Komitmen        
                                       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                                                                         
                                              Kota Kupang                
                                                                         
                                                 TTD                     
                                                                         
                                                                         
                                      SRI WAHYUNINGSIH, SKM              
                                      NIP. 19720611992032012