KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTANSI PENGAWASAN
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOTA KUPANG
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOTA KUPANG
NAMA PPK : SRI WAHYUNINGSIH, SKM.,M.KES
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA
UTILITASI SEKOLAH
NILAI PAGU : Rp. 32.710.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. UMUM
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik –
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan untuk bangunan negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, dengan demikian Konsultan Pengawas bangunan
Gedung memastikan bahwa pekerjaan kontruksi bangunan Gedung dapat
dilaksanakan dengan efektif, efisien dan aman sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya Pengawasan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
B. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yaitu
meningkatakan akses dan mutu pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota/
Kabupaten diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menegah
Pertama, sehingga alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan untuk jenjang
Pendidikan Dasar dan Menegah Pertama menjadi tugas dan kewenangan
Pemerintah Kota Kupang yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki permasalahan-permasalan
yang harus segera ditangani dan diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya
sarana dan prasarana pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah
dalam rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan kurang
efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya kualitas peserta didik.
Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant
Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan dalam
bentuk pembangunan gedung sekolah secara menyeluruh bagi sekolah yang belum
memiliki gedung yang layak. Pembangunan Utilitas sekolah ini membutuhkan suatu
Pengawasan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan, sehingga perlu
dilakukan penyediaan Konsultan Pengawasan untuk membuat dokumen
Pengawasan tersebut.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan Pengawasa dan standar
yang ditetapkan
2. Mengidentifikasi masalah yang timbul selama proses konstruksi dan mengambil
Tindakan korektif yang tepat
3. Mengatur waktu konstruksi agar pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan tepat
waktu.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana, Prasarana
Utiltasi Sekolah yang antara lain memuat kemajuan pekerjaan, kualitas pekerjaan
dan keselamatan pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan
5. Tersedianya laporan dan dokumentasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Sarana, Prasarana Utiltasi Sekolah.
D. SASARAN
a) Kualitas Pekerjaan : memastikan bahwa pekerjaan konstruksi memenuhi standar
kualitas yang ditetapkan.
b) Keselamatan Kerja ; memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan
dengan aman dan tidak membahayakan pekerja atau penguna Gedung.
c) Waktu Penyelesaian : memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan
tepat waktu.
d) Kepatuhan Terhadap Standar : memastikan bahwa konstruksi memenuhi standar
dan regulasi yang erlaku.
E. LOKASI KEGIATAN
Lokasi sekolah pada wilayah Kota Kupang sebagaimana pada Lampiran
F. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Konsultansi Pengawasan ini dibiayai dari APBD Kota Kupang Tahun
Anggaran 2025 yang tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Kupang Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp. 32.710.000,00 (Tiga
puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
G. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
• Nama Organisasi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
• PPK: Sri Wahyuningsih, SKM.,M.Kes
H. STANDAR TEKNIS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah
berpedoman pada Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana yang meliputi tugas-tugas
pengawasan Fisik yang terkait dengan Pekerjaan.
I. FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada penyedia
jasa (konsultan Pengawas) untuk kegiatan ini.
J. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh
penyedia jasa (konsultan Pengawas) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan
sebagai bagian dari rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran
konsultan.
K. PENDEKATAN METODOLOGI
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan
Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang
secara garis besar adalah sebagai berikut:
a) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
atau ditempat kerja lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual
yang ditetapkan
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
spesifikasi.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan
sosialisasi dengan Masyarakat dan aparat pemerintah serta
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
• Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /
metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
Penyedia.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (Shop drawings).
L. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a) Dalam proses Pengawasan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta, Konsultan Pengawas harus menyusun jadwal pertemuan berkala
dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
b) Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini.
c) Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
d) Jangka waktu pelaksanaan, 120 (serratus dua puluh) hari Kalender atau 4
(empat) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
M. INFORMASI TENAGA AHLI
a) INFORMASI.
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan / kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
b) Tenaga Ahli
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga
Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman
dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
• Team Leader
Tenaga ahli sebagai Kepala Pengawas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah yang memiliki latar pendidikan S-1/D3 Teknik Sipil/Arsitek
dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi berpengalaman dalam bidang pengawasan gedung
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan memiliki SKA/SKK sesuai bidang kealian.
• Inspector/ Pengawas Lapangan
Inspector/Pengawas Lapangan (1 orang) minimal lulusan S1/D3/STM/SMK dan
berpengalaman dalam bidang pengawasan gedung sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun.
• Drafman/ Juru Gambar
Drafman/Juru Gambar (1 orang) minimal lulusan S1/D3/STM/SMK dan
berpengalaman dalam bidang Gambar bangunan sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun.
• Administrasi/ Operator Komputer
Administrator (1 orang) minimal lulusan SMA/SMK dan berpengalaman dalam
bidang administrasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
N. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN KEGIATAN
Konsultan pengawas harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
§ Jadwal kegiatan.
§ Alokasi tenaga yang dibutuhkan.
§ Konsep penanganan pekerjaan Pengawasan.
O. LOKASI SEKOLAH
1. Lokasi Kegiatan Tersebar di wilayah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
P. HASIL KELUARAN
Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah ;
§ Laporan Mingguan
§ Laporan Bulanan
§ Laporan Fisual (Foto-Foto 0% s/d 100%)
Q. LAPORAN PENGAWASAN
a. Laporan Pengawasan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan
berisi Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Fisual (Foto-Foto 0% s/d
100%), termasuk.
R. FORMAT LAPORAN
Format laporan terdiri atas :
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Fisual (Foto-Foto 0% s/d 100%)
S. LAIN – LAIN
§ Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
§ Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi yang berkaitan dengan
palaksanaan pekerjaan fisik di lapangan;
§ Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan.
§ Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
§ Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan
T. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Konsultan Pengawas
hendaknya memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan
mencari bahan masukan yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan
penyelesaian pekerjaan ini.
Kupang, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Kupang
TTD
SRI WAHYUNINGSIH, SKM
NIP. 19720611992032012